2. Al Baqarah
|
Pokok-pokok hukum perkawinan, perceraian, dan penyusuan
221. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik,
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari
wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia
menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan
ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
|
2. Al Baqarah
|
222. Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:
"Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu
menjauhkan diri[137]dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka,
sebelum mereka suci[138]. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di
tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
|
[137]. Maksudnya menyetubuhi wanita di waktu haidh.
[138]. Ialah sesudah mandi. Adapula yang menafsirkan sesudah berhenti darah keluar. |
2. Al Baqarah
|
223. Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu
bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana
saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan
bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya.
Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
|
2. Al Baqarah
|
224. Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu
sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di
antara manusia[139]. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
|
[139]. Maksudnya: melarang bersumpah dengan mempergunakan
nama Allah untuk tidak mengerjakan yang baik, seperti: demi Allah, saya tidak
akan membantu anak yatim. Tetapi apabila sumpah itu telah terucapkan,
haruslah dilanggar dengan membayar kafarat.
|
2. Al Baqarah
|
225. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak
dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu)
yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyantun[140].
|
[140]. Halim berarti penyantun, tidak segera menyiksa
orang yang berbuat dosa.
|
2. Al Baqarah
|
226. Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya[141] diberi tangguh empat bulan
(lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
|
[141]. Meng-ilaa' isteri maksudnya:
bersumpah tidak akan mencampuri isteri. Dengan sumpah ini seorang wanita
menderita, karena tidak disetubuhi dan tidak pula diceraikan. Dengan turunnya
ayat ini, maka suami setelah 4 bulan harus memilih antara kembali menyetubuhi
isterinya lagi dengan membayar kafarat sumpah atau menceraikan.
|
2. Al Baqarah
|
227. Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak,
maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
|
2. Al Baqarah
|
228. Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri
(menunggu) tiga kali quru'[142]. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah
dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan
suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para
suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu
tingkatan kelebihan daripada isterinya[143]. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.
|
[142]. Quru' dapat diartikan suci atau
haidh.
[143]. Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga (lihat surat An Nisaa' ayat 34). |
2. Al Baqarah
|
229. Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu
boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang
baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu
berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami
isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas
keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya[144]. Itulah hukum-hukum Allah, maka
janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah
mereka itulah orang-orang yang zalim.
|
[144]. Ayat inilah yang menjadi dasar hukum khulu' dan
penerimaan 'iwadh. Kulu' yaitu permintaan cerai kepada suami dengan
pembayaran yang disebut 'iwadh.
|
2. Al Baqarah
|
230. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak
yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin
dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya,
maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk
kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum
Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau)
mengetahui.
|
2. Al Baqarah
|
231. Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka
mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau
ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki
mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya
mereka[145]. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat
zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah
permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan
Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi
pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah
kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu.
|
[145]. Umpamanya: memaksa mereka minta cerai dengan cara
khulu' atau membiarkan mereka hidup terkatung-katung.
|
2. Al Baqarah
|
232. Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis
masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi
dengan bakal suaminya[146], apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara
yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di
antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih
suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
|
[146]. Kawin lagi dengan bekas suami atau dengan laki-laki
yang lain.
|
2. Al Baqarah
|
233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua
tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban
ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang
tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu
menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan
warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua
tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas
keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak
ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.
Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa
yang kamu kerjakan.
|
2. Al Baqarah
|
234. Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan
meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya
(ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya,
maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri
mereka[147] menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu
perbuat.
|
[147]. Berhias, atau bepergian, atau menerima pinangan.
|
2. Al Baqarah
|
235. Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita
itu[148] dengan sindiran[149] atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka)
dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam
pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia,
kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf[150]. Dan janganlah kamu ber'azam
(bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah
bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah
kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
|
[148]. Yang suaminya telah meninggal dan masih dalam
'iddah.
[149]. Wanita yang boleh dipinang secara sindiran ialah wanita yang dalam 'iddah karena meninggal suaminya, atau karena talak bain, sedang wanita yang dalam 'iddah talak raji'i tidak boleh dipinang walaupun dengan sindiran. [150]. Perkataan sindiran yang baik. |
2. Al Baqarah
|
236. Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika
kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan
sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah
(pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang
yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut.
Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat
kebajikan.
|
2. Al Baqarah
|
237. Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu
bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya,
maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika
isteri-isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan oleh orang yang memegang
ikatan nikah[151], dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah
kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat
segala apa yang kamu kerjakan.
|
[151]. Ialah suami atau wali. Kalau wali mema'afkan, maka
suami dibebaskan dari membayar mahar yang seperdua, sedang kalau suami yang
mema'afkan, maka dia membayar seluruh mahar.
|
2. Al Baqarah
|
Kewajiban mengerjakan shalat biarpun dalam keadaan takut
238. Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah)
shalat wusthaa[152]. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.
|
[152]. Shalat wusthaa ialah shalat yang
di tengah-tengah dan yang paling utama. Ada yang berpendapat, bahwa yang
dimaksud dengan shalat wusthaa ialah shalat Ashar. Menurut
kebanyakan ahli hadits, ayat ini menekankan agar semua shalat itu dikerjakan
dengan sebaik-baiknya.
|
2. Al Baqarah
|
239. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka
shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah
aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan
kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.
|
2. Al Baqarah
|
Wasiat untuk isteri dan mut'ah
240. Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara
kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya,
(yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari
rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa
bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang
ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar