33. Al Ahzab
|
KEHARUSAN MENGINGAT ALLAH
41. Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan
menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya.
|
33. Al Ahzab
|
42. Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang.
|
33. Al Ahzab
|
43. Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya
(memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan
kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang
yang beriman.
|
33. Al Ahzab
|
44. Salam penghormatan kepada mereka (orang-orang mukmin
itu) pada hari mereka menemui-Nya ialah: Salam[1224]; dan Dia menyediakan pahala yang
mulia bagi mereka.
|
[1224]. Lihat no. [673]
|
33. Al Ahzab
|
MUHAMMAD ADALAH RASUL YANG DIUTUS UNTUK SEGENAP UMAT MANUSIA
45. Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk jadi
saksi, dan pembawa kabar gemgira dan pemberi peringatan,
|
33. Al Ahzab
|
46. dan untuk jadi penyeru kepada Agama Allah dengan
izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi.
|
33. Al Ahzab
|
47. Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang
mukmin bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah.
|
33. Al Ahzab
|
48. Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan
orang- orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan
bertawakkallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pelindung.
|
33. Al Ahzab
|
BEBERAPA KETENTUAN ISLAM TENTANG HUKUM PERKAWINAN Wanita yang diceraikan sebelum dicampuri tidak ada 'iddah dan harus diberi mut'ah
49. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi
perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu
mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang
kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah[1225]dan lepaskanlah mereka itu dengan
cara yang sebaik- baiknya.
|
[1225]. Yang dimaksud dengan mut'ah di
sini pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang
diceraikan sebelum dicampuri.
|
33. Al Ahzab
|
Wanita yang halal dinikahi oleh Rasul s.a.w
50. Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu
isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang
kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang
dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari
saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan
bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak
perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan
perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau
mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.
Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka
tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak
menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
|
33. Al Ahzab
|
Nabi boleh memilih di antara istri-istrinya, siapa yang akan tetap dipegangnya dan siapa yang akan dilepaskannya
51. Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu
kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa
yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya
kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu.
Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka
tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan
kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan
adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun[1226].
|
[1226]. Menurut riwayat, pada suatu ketika isteri-isteri
Nabi Muhammad s.a.w. ada yang cemburu, dan ada yang meminta tambahan belanja.
Maka Nabi Muhammad s.a.w. memutuskan perhubungan dengan mereka sampai sebulan
lamanya. Oleh karena takut diceraikan Nabi, maka mereka datang kepada Nabi
menyatakan kerelaannya atas apa saja yang akan diperbuat nabi terhadap
mereka. Turunnya ayat ini memberikan izin kepada Nabi untuk menggauli siapa
yang dikehendakinya dan isteri-isterinya atau tidak menggaulinya; dan juga
memberi izin kepada Nabi untuk rujuk kepada isteri-isterinya seandainya ada
isterinya yang sudah diceraikannya.
|
33. Al Ahzab
|
Nabi tidak boleh kawin lagi sesudah ayat ini diturunkan
52. Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan
sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri
(yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-
perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi
segala sesuatu[1227].
|
[1227]. Nabi tidak dibolehkan kawin sesudah mempunyai isteri-isteri
sebanyak yang telah ada itu dan tidak pula dibolehkan mengganti
isteri-isterinya yang telah ada itu dengan menikahi perempuan lain.
|
33. Al Ahzab
|
ADAB DAN SOPAN SANTUN DALAM RUMAH TANGGA NABI S.A.W.
53. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki
rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak
menunggu-nunggu waktu masak (makanannya)[1228], tetapi jika kamu diundang maka
masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik
memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi
lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu
(menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada
mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang
demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu
menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya
selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar
(dosanya) di sisi Allah.
|
[1228]. Maksudnya, pada masa Rasulullah s.a.w pernah
terjadi orang-orang yang menunggu-nunggu waktu makan Rasulullah s.a.w. lalu
turun ayat ini melarang masuk rumah Rasulullah untuk makan sambil
menunggu-nunggu waktu makannya Rasulullah.
|
33. Al Ahzab
|
54. Jika kamu melahirkan sesuatu atau menyembunyikannya,
maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu.
|
33. Al Ahzab
|
55. Tidak ada dosa atas isteri-isteri Nabi (untuk berjumpa
tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara
laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak
laki-laki dari saudara mereka yang perempuan yang beriman dan hamba sahaya
yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai isteri-isteri Nabi) kepada
Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.
|
33. Al Ahzab
|
56. Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya
bershalawat untuk Nabi[1229]. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi
dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya[1230].
|
[1229]. Bershalawat artinya: kalau dari
Allah berarti memberi rahmat: dari malaikat berarti memintakan ampunan dan
kalau dari orang-orang mukmin berarti berdoa supaya diberi rahmat seperti
dengan perkataan:Allahuma shalli ala Muhammad.
[1230]. Dengan mengucapkan perkataan seperti:Assalamu'alaika ayyuhan Nabi artinya: semoga keselamatan tercurah kepadamu hai Nabi. |
33. Al Ahzab
|
57.Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan
Rasul-Nya[1231]. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan
menyediakan baginya siksa yang menghinakan.
|
[1231]. Menyakiti Allah dan rasul-rasulNya,
yaitu melakukan perbuatan- perbuatan yang tidak di ridhai Allah dan tidak
dibenarkan rasul- Nya; seperti kufur, mendustakan kenabian dan sebagainya.
|
33. Al Ahzab
|
58. Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin
dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka
telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.
|
33. Al Ahzab
|
KEHARUSAN WANITA PAKAI JILBAB BILA BERADA DILUAR RUMAH
59.Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan
Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
|
[1232]. Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang
dapat menutup kepala, muka dan dada.
|
33. Al Ahzab
|
ANCAMAN-ANCAMAN TERHADAP ORANG-ORANG MUNAFIK, DAN ORANG-ORANG YANG MEMBUAT KERUSUHAN DI MADINAH
60. Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik,
orang- orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan
kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu
(untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di
Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar,
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar