وَلَا
تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ
نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا
اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
(32)
Dan janganlah kalian iri hati terhadap apa yang
dikaruniakan Allah kepada sebagian kalian lebih banyak dari sebagian yang lain.
(Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi
para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada
Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala
sesuatu.Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari ibnu Abu Nujaih dan dari Mujahid yang menceritakan bahwa Ummu Salamah r.a. pernah berkata, "Wahai Rasulullah, kaum pria dapat ikut berperang, sedangkan kami (kaum wanita) tidak dapat ikut berperang, dan bagi kami hanya separo warisan (yang diterima lelaki)." Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Dan janganlah kalian iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kalian lebih banyak dari sebagian yang lain. (An-Nisa: 32)
Imam Turmuzi meriwayatkannya dari Ibnu Abu Umar, dari Sufyan, dari Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid, dari Ummu Salamah, bahwa ia pernah menceritakan hadis berikut. Aku bertanya, "Wahai Rasulullah," hingga akhir hadis. Imam Turmuzi mengatakan hadis ini garib.
Salah seorang dari mereka (perawi hadis) ada yang meriwayatkannya dari Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid, bahwa Ummu Salamah r.a. pernah bertanya, "Wahai Rasulullah," hingga akhir hadis.
Ibnu Abu Hatim, Ibnu Jarir, Ibnu Murdawaih, dan Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya telah meriwayatkan melalui hadis As-Sauri, dari Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid yang menceritakan bahwa Ummu Salamah pernah berkata, "Wahai Rasulullah, mengapa kami tidak dapat berperang dan tidak dapat mati syahid, dan mengapa kami tidak dapat mewaris (sepenuhnya)?" Maka turunlah ayat ini, dan Allah menurunkan pula firman-Nya:
أَنِّي
لَا أُضِيعُ عَمَلَ عامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثى
Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di
antara kalian, baik laki-laki ataupun perempuan. (Ali Imran: 195)Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa hal yang sama diriwayatkan oleh Sufyan ibnu Uyaynah, dari Ibnu Abu Nujaih dengan lafaz yang sama.
Yahya Al-Qattan dan Waki' ibnul Jarrah meriwayatkan dari As-Sauri, dari Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid, dari Ummu Salamah yang telah menceritakan, "Aku pernah bertanya, 'Wahai Rasulullah,' hingga akhir hadis."
Diriwayatkan dari Muqatil ibnu Hayyan serta Khasif hal yang semisal.
Ibnu Jarir meriwayatkan melalui hadis Ibnu Juraij, dari Ikrimah dan Mujahid; keduanya pernah mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ummu Salamah.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari seorang syekh dari kalangan ulama Mekah yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan perkataan kaum wanita yang mengatakan, "Aduhai, seandainya kita menjadi kaum pria, niscaya kami akan berjihad sebagaimana mereka berjihad dan kami dapat ikut berperang di jalan Allah Swt."
Ibnu Abu Hatim mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnul Qasim ibnu Atiyyah, telah menceritakan kepadaku Ahmad ibnu Abdur Rahman, telah menceritakan keadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Asy'as ibnu Ishaq, dari Ja'far (yakni Ibnu Abul Mugirah), dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan ayat ini, bahwa seorang wanita datang kepada Nabi Saw., lalu berkata, "Wahai Rasulullah, seorang lelaki mendapat warisan dua kali lipat seorang wanita, dan kesaksian dua orang wanita sebanding dengan kesaksian seorang lelaki, padahal kami dalam beramal sama saja. Tetapi jika seorang wanita melakukan suatu kebaikan, maka yang dicatatkan baginya adalah separo pahala kebaikan (yang dilakukan oleh seorang lelaki)." Maka Allah menurunkan firman-Nya: Dan janganlah kalian iri hati. (An-Nisa: 32), hingga akhir ayat.
Dengan kata lain, sesungguhnya hal tersebut merupakan tindakan yang adil dari-Ku. Akulah yang membuatnya.
As-Saddi mengatakan sehubungan dengan ayat ini, bahwa kaum laki-laki mengatakan, "Sesungguhnya kami menghendaki agar kami beroleh pahala dua kali lipat pahala kaum wanita, seperti halnya kami memperoleh dua bagian dalam harta warisan." Kaum wanita mengatakan, "Sesungguhnya kami menghendaki agar kami memperoleh pahala yang sama dengan para syuhada, karena kami tidak mampu berperang. Seandainya diwajibkan atas kami berperang, niscaya kami akan berperang pula." Allah menolak hal tersebut dan berfirman kepada mereka, "Mintalah oleh kalian kepada-Ku sebagian dari kemurahan-Ku." Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa yang dimaksud ialah bukan yang berkaitan dengan harta duniawi."
Diriwayatkan hal yang sama dari Qatadah.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan ayat ini, janganlah seorang lelaki berharap melalui ucapannya, "Aduhai, sekiranya aku mempunyai harta dan istri seperti yang dimiliki oleh si Fulan." Maka Allah Swt. melarang hal tersebut, tetapi hendaklah dia memohon kepada Allah sebagian dari karunia-Nya.
Al-Hasan, Muhammad ibnu Sirin, Ata, dan Ad-Dahhak mengatakan hal yang semisal. Pengertian ini merupakan makna lahiriah dari ayat. Akan tetapi, tidak termasuk ke dalam pengertian ini hal berikut yang disebutkan di dalam sebuah hadis sahih, yaitu:
"لَا
حَسَد إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فسَلَّطَه عَلَى
هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ، فَيَقُولُ رَجُلٌ: لَوْ أَنَّ لِي مِثْلَ مَا لِفُلَانٍ
لعَمِلْتُ مِثْلَهُ. فَهُمَا فِي الْأَجْرِ سَوَاءٌ"
Tidak boleh dengki kecuali dalam dua hal, yaitu (terhadap) seorang lelaki
yang dianugerahi oleh Allah harta yang banyak, lalu ia menginfakkan
(membelanjakan)nya di jalan yang hak, dan ada lelaki lain mengatakan,
"Seandainya aku mempunyai apa yang semisal dengan yang dipunyai oleh si Fulan,
niscaya aku akan mengamalkan hal yang sama," kedua-duanya beroleh pahala yang
sama.Maka sesungguhnya iri hati yang disebutkan di dalam hadis ini bukan termasuk hal yang dilarang oleh ayat ini. Demikian itu karena hadis menganjurkan berharap untuk memperoleh nikmat yang semisal dengan apa yang diperoleh si Fulan. Sedangkan makna ayat dilarang berharap mempunyai kebendaan yang semisal dengan apa yang dimiliki oleh si Fulan tersebut.
*******************
Allah Swt. berfirman:
{وَلا
تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ}
Dan janganlah kalian iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada
sebagian kalian lebih banyak dari sebagian yang lain. (An-Nisa: 32)Yakni yang berkenaan dengan masalah-masalah duniawi; demikian pula dengan masalah-masalah agama, karena berdasarkan kepada hadis Ummu Salamah dan Ibnu Abbas.
Hal yang sama dikatakan oleh Ata ibnu Abu Rabah, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan larangan mengharapkan dapat memiliki apa yang dimiliki oleh orang lain, berkenaan dengan harapan kaum wanita yang menginginkan agar mereka seperti laki-laki sehingga mereka dapat berperang. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.
Kemudian Allah Swt. berfirman:
لِلرِّجالِ
نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّساءِ نَصِيبٌ مِمَّا
اكْتَسَبْنَ
(Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi
para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. (An-Nisa:
32)Dengan kata lain, setiap imbalan disesuaikan dengan amal perbuatannya. Jika amal perbuatannya baik, maka balasannya pun baik; jika amal perbuatannya buruk, maka balasannya pun buruk pula. Demikianlah menurut pendapat Ibnu Jarir.
Menurut pendapat yang lain, makna yang dimaksud dengan hal tersebut berkaitan dengan masalah miras (warisan). Dengan kata lain, setiap ahli waris mendapat bagian sesuai dengan kedudukannya dengan si mayat. Demikianlah menurut Al-Wabili dari Ibnu Abbas.
Kemudian Allah memberikan petunjuk kepada mereka untuk melakukan hal yang bermaslahat buat diri mereka.
Untuk itu Allah Swt. berfirman:
وَسْئَلُوا
اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ
dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. (An-Nisa: 32)Dengan kata lain, janganlah kalian iri terhadap apa yang telah Kami lebihkan buat sebagian dari kalian atas sebagian yang lain, karena sesungguhnya hal ini merupakan takdir. Dengan kata lain, berharap untuk memperolehnya merupakan hal yang tidak ada manfaatnya sama sekali. Tetapi mintalah kalian sebagian dari kemurahan-Ku, niscaya Aku akan memberi kalian, karena sesungguhnya Aku Mahamulia lagi Pemberi.
Imam Turmuzi dan Ibnu Murdawaih meriwayatkan melalui hadis Hammad ibnu Waqid, bahwa ia pernah mendengar Israil menceritakan hadis berikut dari Abu Ishaq, dari Abul Ahwas, dari Abdullah ibnu Mas'ud r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"سلُوا
اللَّهَ مِنْ فَضْلِه؛ فَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ يُسْأَلَ وَإِنَّ أَفْضَلَ
الْعِبَادَةِ انْتِظَارُ الْفَرَجِ".
Mohonlah kalian kepada Allah sebagian dari karunia-Nya, karena
sesungguhnya Allah suka bila diminta. Dan sesungguhnya ibadah yang paling afdal
(utama) ialah menunggu jalan keluar.Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hal yang sama diriwayatkan oleh Hammad ibnu Waqid, tetapi Hammad ibnu Waqid bukan orang yang hafiz.
Abu Na'im meriwayatkannya dari Israil dari Hakim ibnu Jubair, dari seorang lelaki, dari Nabi Saw. Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Na'im lebih dekat kepada predikat kesahihan. Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Murdawaih melalui hadis Waki', dari Israil.
Kemudian Ibnu Murdawaih meriwayatkannya melalui hadis Qais ibnur Rabi', dari Hakim ibnu Jubair, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yarig mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"سَلُوا
اللَّهَ مِنْ فَضْلِه، فَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ يُسأل، وَإِنَّ أحبَّ
عِبَادِهِ إِلَيْهِ الَّذِي يُحب الْفَرَجَ"
Memohonlah kalian kepada Allah sebagian dari karunia-Nya, karena
sesungguhnya Allah suka bila diminta, dan sesungguhnya hamba Allah yang paling
disukai oleh-Nya ialah orang yang suka (menunggu) jalan keluar.
*******************
Kemudian Allah Swt. berfirman:
إِنَّ
اللَّهَ كانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيماً
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (An-Nisa: 32)Dia Maha Mengetahui terhadap orang yang berhak memperoleh duniawi, lalu Dia memberinya sebagian dari duniawi; juga terhadap orang yang berhak mendapat kemiskinan, lalu Dia membuatnya miskin. Dia Maha Mengetahui terhadap orang yang berhak mendapat pahala ukhrawi, lalu Dia memberinya taufik untuk mengamalkannya. Dia Maha Mengetahui terhadap orang yang berhak memperoleh kehinaan, lalu Dia membuatnya hina hingga tidak dapat melakukan kebaikan dan penyebab-penyebabnya. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya: Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (An-Nisa: 32).
وَلِكُلٍّ
جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَالَّذِينَ
عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ
شَيْءٍ شَهِيدًا (33)
Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang
ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewaris. Dan
(jika ada) orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka, maka
berilah kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala
sesuatu.Ibnu Abbas, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Abu Saleh, Qatadah, Zaid ibnu Aslam, As-Saddi, Ad-Dahhak, dan Muqatil ibnu Hayyan serta lain-lainnya mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Bagi tiap-tiap harta peninggalan, Kami jadikan pewaris-pewaris. (An-Nisa: 33) Yang dimaksud dengan mawali dalam ayat ini ialah warasah (para ahli waris).
Menurut riwayat lain yang dari Ibnu Abbas, mawali artinya para 'asabah (ahli waris laki-laki).
Ibnu Jarir mengatakan, orang-orang Arab menamakan anak paman (saudara sepupu) dengan sebutan maula. Seperti yang dikatakan oleh Al-Fadl ibnu Abbas dalam salah satu bait syairnya, yaitu:
مَهْلا
بَنِي عَمّنا مَهْلا مَوالينا ...
لَا تُظْهِرَن لَنَا ما كَانَ مدفُونا
Tunggulah, hai anak-anak paman kami,
mawali kami, jangan sekali-kali tampak di antara kita hal-hal yang sejak lalu
terpendam!
Ibnu Jarir mengatakan, yang dimaksud oleh firman-Nya: dari harta yang
ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat. (An-Nisa: 33) Yakni berupa harta
peninggalan kedua orang tua dan kaum kerabat. Takwil ayat: Bagi masing-masing dari kalian, hai manusia, telah kami jadikan para 'asabah yang akan mewarisinya, yaitu dari harta pusaka yang ditinggalkan oleh orang tua dan kaum kerabatnya sebagai warisannya.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَالَّذِينَ
عَقَدَتْ أَيْمانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ
Dan (jika ada) orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan
mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya. (An-Nisa: 33)Yaitu terhadap orang-orang yang kalian telah bersumpah setia atas nama iman yang dikukuhkan antara kalian dan mereka, berikanlah kepada mereka bagiannya dari harta warisan itu, seperti halnya terhadap hal-hal yang telah kalian janjikan dalam sumpah-sumpah yang berat. Sesungguhnya Allah menyaksikan perjanjian dan transaksi yang terjadi di antara kalian.
Ketentuan hukum ini berlaku di masa permulaan Islam, kemudian hukum ini dimansukh sesudahnya. Tetapi mereka tetap diperintahkan agar memenuhi janji terhadap orang-orang yang mengadakan perjanjian dengan mereka, dan mereka tidak boleh melupakan keberadaan transaksi yang telah mereka lakukan setelah ayat ini diturunkan.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami As-Silt ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Abu Umamah, dari Idris, dari Talhah ibnu Musarrif, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Bagi tiap-tiap harta peninggalan Kami jadikan pewaris-pewaris. (An-Nisa: 33) Yang dimaksud dengan mawali dalam ayat ini ialah pewaris-pewaris. Dan (jika ada) orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka. (An-Nisa: 33) Dahulu ketika kaum Muhajirin tiba di Madinah; seorang Muhajir mewarisi harta seorang Ansar, bukan kaum kerabat orang Ansar itu sendiri, karena persaudaraan yang telah digalakkan oleh Nabi Saw. di antara mereka. Tetapi ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman Allah Swt.: Bagi tiap-tiap harta peninggalan, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. (An-Nisa: 33) Maka hukum tersebut dimansukh. Kemudian Ibnu Abbas membacakan firman-Nya: Dan (jika ada) orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya. (An-Nisa: 33) Yaitu berupa pertolongan, bantuan, dan nasihat, sedangkan hak waris sudah ditiadakan dan yang ada baginya adalah bagian dari wasiat.
Kemudian Imam Bukhari mengatakan bahwa Abu Usamah mendengar dari Idris, dan Idris mendengar dari Talhah.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, telah menceritakan kepada kami Idris Al-Audi, telah menceritakan kepadaku Talhah ibnu Musarrif, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Dan (jika ada) orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka. (An-Nisa: 33), hingga akhir ayat. Dahulu kaum Muhajirin ketika tiba di Madinah; seorang Muhajir dapat mewaris seorang Ansar, bukan kaum kerabat orang Ansar itu sendiri, karena berkat persaudaraan yang dicanangkan oleh Rasulullah Saw. di antara mereka. Ketika diturunkan firman-Nya: Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabatnya, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. (An-Nisa: 33) maka ketentuan tersebut dimansukh, kemudian Ibnu Abbas membacakan firman-Nya: Dan (jika ada) orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya. (An-Nisa: 33)
حَدَّثَنَا
الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الصَّبَّاحِ، حَدَّثَنَا حَجّاج، عَنِ ابْنِ جُرَيْج
-وَعُثْمَانُ بْنُ عَطَاءٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: {وَالَّذِينَ
عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ} فَكَانَ الرَّجُلُ قَبْلَ
الْإِسْلَامِ يُعَاقِدُ الرَّجُلَ، يَقُولُ: تَرِثُنِي وَأَرِثُكَ وَكَانَ
الْأَحْيَاءُ يَتَحَالَفُونَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: "كُلُّ حِلْف كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَوْ عَقْد أدْرَكَه الإسلامُ،
فَلَا يَزِيدُه الإسلامُ إِلَّا شدَّةً، وَلَا عَقْد وَلَا حِلْفٌ فِي الإسلامِ".
فَنَسَخَتْهَا هَذِهِ الْآيَةُ: {وَأُولُو الأرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ
فِي كِتَابِ اللَّهِ}
Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Muhammad ibnus Sabbah, telah
menceritakan kepada kami Hajjaj, dari Ibnu Juraij dan Usman ibnu Ata, dari Ata,
dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Dan (jika ada) orang-orang yang
kalian telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka
bagiannya. (An-Nisa: 33) Dahulu sebelum Islam, seorang lelaki mengadakan
transaksi perjanjian dengan lelaki lain, lalu ia mengatakan kepadanya, "Engkau
dapat mewarisiku dan aku dapat mewarisimu." Hal seperti ini telah membudaya di
kalangan banyak kabilah, yakni saling bersumpah setia. Maka Rasulullah Saw.
bersabda: Setiap sumpah setia atau transaksi perjanjian di masa Jahiliah,
kemudian dijumpai oleh masa Islam, maka Islam tidak menambahkan kepadanya
melainkan hanya memperkuatnya; tetapi tidak ada transaksi dan tidak ada sumpah
setia lagi di masa Islam. Kemudian ketentuan tersebut dimansukh oleh ayat
ini, yaitu firman-Nya: Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu
sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di
dalam Kitabullah. (Al-Anfal: 75)Selanjutnya Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair, Mujahid, Ata, Al-Hasan, Ibnul Musayyab, Abu Saleh, Sulaiman ibnu Yasar, Asy-Sya'bi, Ikrimah, As-Saddi, Ad-Dahhak, Qatadah, dan Muqatil ibnu Hayyan, bahwa mereka (yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka) adalah hulafa (saudara sepakta).
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair dan Abu Usamah, dari Zakaria, dari Sa'id ibnu Ibrahim yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Tidak ada sumpah pakta dalam Islam. Tetapi sumpah pakta apa pun yang terjadi di masa Jahiliah, maka Islam tidak menambahkan kepadanya, melainkan hanya memperkuatnya.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Muslim. Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Ishaq ibnu Yusuf Al-Azraq, dari Zakaria, dari Said ibnu Ibrahim, dari Nafi', dari Jubair ibnu Mut'im, dari ayahnya dengan lafaz yang sama.
قَالَ
ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْب، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ شَرِيكٌ، عَنْ
سِمَاك، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -وَحَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا مُصْعَبُ
بْنُ الْمِقْدَامِ، عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ يُونُسَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ مَوْلَى آلِ طَلْحَةَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا حِلْفَ فِي
الْإِسْلَامِ، وكلُّ حِلْف كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَلَمْ يَزِدْهُ الْإِسْلَامُ
إِلَّا شِدَّة، وَمَا يَسُرُّني أَنَّ لِي حُمْرَ النَّعَم وَإِنِّي نَقَضْتُ
الحِلْفَ الَّذِي كَانَ فِي دَارِ النَّدْوة"
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah
menceritakan kepada kami Waki’, dari Syarik, dari Sammak, dari Ikrimah, dari
Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda. Telah
menceritakan pula kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Mus'ab
ibnul Miqdam, dari Israil, dari Yunus, dari Muhammad ibnu Abdur Rahman maula
keluarga Talhah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa
Rasulullah Saw. pernah bersabda: Tidak ada hilf (sumpah pakta) dalam Islam;
dan setiap hilf yang terjadi di masa Jahiliah, maka Islam tidak menambahkan
kepadanya, melainkan hanya mengukuhkannya. Dan tidak menggembirakan diriku bila
aku mempunyai ternak unta, sedangkan aku berbuat melanggar hilf yang pernah
dilakukan di Darun Nudwah.Demikianlah menurut lafaz Ibnu Jarir.
قَالَ
ابْنُ جَرِيرٍ أَيْضًا: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا ابْنُ
عُلَيَّة، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ إِسْحَاقَ عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ
مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
بْنِ عَوْفٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
"شهِدتُ حِلْف المُطيَّبين، وَأَنَا غُلامٌ مَعَ عُمُومتي، فَمَا أُحِبُّ أَنَّ لِي
حُمْرَ النَّعَم وَأَنَا أنكثُهُ". قَالَ الزُّهْرِيُّ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَمْ يُصب الإسلامُ حِلْفا إِلَّا زَادَهُ
شِدَّةً". قَالَ: "وَلَا حِلْف فِي الْإِسْلَامِ". وَقَدْ أَلَّفَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ قُرَيْشٍ وَالْأَنْصَارِ.
Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu
Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, dari Abdur Rahman ibnu
Ishaq, dari Muhammad ibnu Jubair ibnu Mut'im, dari ayahnya, dari Abdur Rahman
ibnu Auf, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Aku menyaksikan hilf
Tayyibin ketika aku masih berusia remaja bersama paman-pamanku, dan aku tidak
suka bila aku mempunyai ternak unta yang unggul, tetapi harus dengan melanggar
hilf tersebut. Az-Zuhri mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Tidak sekali-kali Islam memperoleh hilf melainkan menambahkan kepadanya
kekukuhan. Nabi Saw. telah bersabda pula: Tidak ada hilf dalam
Islam. Sesungguhnya Nabi Saw. pernah menyatukan antara orang-orang
Quraisy dan orang-orang Ansar.Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Bisyr ibnul Mufaddal, dari Abdur Rahman ibnu Ishaq, dari Az-Zuhri dengan selengkapnya.
وَحَدَّثَنِي
يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا هُشَيْم، أَخْبَرَنِي مُغِيرَةُ، عَنْ
أَبِيهِ، عَنْ شُعْبَةَ بْنِ التَّوْأَمِ، عَنْ قَيْسِ بْنِ عَاصِمٍ: أَنَّهُ
سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْحِلْفِ، قَالَ:
فَقَالَ: "مَا كَانَ مِنْ حِلْفٍ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَتَمَسَّكُوا بِهِ، وَلَا
حِلْفٍ فِي الْإِسْلَامِ".
Telah menceritakan kepadaku Ya'qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada
kami Hasyim, telah menceritakan kepadaku Mugirah, dari ayahnya, dari Syu'bah
ibnut Tauam, dari Qais ibnu Asim, bahwa ia pernah bertanya kepada Nabi Saw.
tentang hilf, maka Nabi Saw. bersabda: Hilf yang dilakukan di masa Jahiliah
pegang teguhlah oleh kalian, tetapi tidak ada hilf lagi di dalam Islam.Hal yang sama diriwayatkan oleh Ahmad, dari Hasyim.
وَحَدَّثَنَا
أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا وَكِيع، عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ
ابْنِ جُدْعان، عَنْ جَدَّتِهِ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "لَا حِلْف فِي الْإِسْلَامِ، وَمَا كَانَ مِنْ
حِلْفٍ فِي الْجَاهِلِيَّةِ لَمْ يَزِدْهُ الْإِسْلَامُ إِلَّا
شِدَّةً"
Dan telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami
Waki', dari Daud ibnu Abu Abdullah, dari ibnu Jad'an, dari neneknya dari Ummu
Salamah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Tidak ada hilf dalam Islam;
dan hilf yang terjadi di masa Jahiliah, Islam tidak menambahkan kepadanya
kecuali kekukuhan.
وَحَدَّثَنَا
أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ
إِسْحَاقَ، عَنْ عَمْرو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: لَمَّا
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَكَّةَ عَامَ الْفَتْحِ
قَامَ خَطِيبًا فِي النَّاسِ فَقَالَ: "يَا أَيُّهَا النَّاسُ، مَا كَانَ مِنْ
حِلْفٍ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، لَمْ يَزِدْه الإسْلامُ إِلَّا شِدَّةً، وَلَا حِلْفَ
فِي الإسلامِ".
Telah menceritakan kepada kami Kuraib, telah menceritakan kepada kami Yunus
ibnu Bukair, dari Muhammad ibnu Ishaq, dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari
kakeknya yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Saw. memasuki Mekah pada hari
kemenangan atas kota Mekah, maka beliau berdiri seraya berkhotbah kepada
orang-orang banyak. Beliau bersabda: Hai manusia sekalian, hilf yang terjadi
di masa Jahiliah, Islam tidak menambahkan kepadanya kecuali kekukuhan, tetapi
tidak ada hilf dalam Islam.Kemudian Imam Ahmad meriwayatkannya melalui hadis Husain Al-Mu'allim dan Abdur Rahman ibnul Haris dari Amr ibnu Syu'aib dengan lafaz yang sama.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ
نُمَيْرٍ وَأَبُو أُسَامَةَ، عَنْ زَكَرِيَّا، عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ
أَبِيهِ، عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "لَا حِلْفَ فِي الإسْلامِ، وَأَيُّمَا حِلْفٍ كَانَ فِي
الْجَاهِلِيَّةِ لَمْ يَزِدْه الْإِسْلَامُ إِلَّا شِدَّةً".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad,
telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair dan Abu Usamah, dari Zakaria, dari
Sa'd ibnu Ibrahim, dari ayahnya, dari Jubair ibnu Mut'im yang menceritakan bahwa
Rasulullah Saw. pernah bersabda: Tidak ada hilf dalam Islam, dan hilf apa pun
yang terjadi di masa Jahiliah, Islam tidak menambahkan kepadanya kecuali
kekukuhan.Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Abdullah ibnu Muhammad (yaitu Abu Bakar ibnu Abu Syaibah) dengan sanadnya dan dengan lafaz yang semisal.
Imam Abu Daud meriwayatkannya dari Usman, dari Muhammad ibnu Abu Syaibah, dari Muhammad ibnu Bisyr dan Ibnu Numair serta Abu Usamah, ketiga-tiganya dari Zakaria (yaitu Ibnu Abu Zaidah) dengan sanadnya dan dengan lafaz yang semisal.
Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui hadis Muhammad ibnu Bisyr dengan lafaz yang sama.
Imam Nasai telah meriwayatkannya melalui hadis Ishaq ibnu Yusuf Al-Azraq, dari Zakaria, dari Sa'd ibnu Ibrahim, dari Nafi' ibnu Jubair ibnu Mut'im, dari ayahnya dengan lafaz yang sama.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، قَالَ: مُغِيرَةُ أَخْبَرَنِي، عَنْ
أَبِيهِ، عَنْ شُعْبَةَ بْنِ التَّوْأَمِ، عَنْ قَيْسِ بْنِ عَاصِمٍ: أَنَّهُ
سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْحِلْفِ، فَقَالَ:
"مَا كَانَ مِنْ حِلْفٍ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَتَمَسَّكُوا بِهِ، وَلَا حِلْفَ فِي
الإسْلامِ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasyim, telah
menceritakan kepada kami Mugirah, dari ayahnya, dari Syu'bah ibnut Tauam, dari
Qais ibnu Asim, bahwa ia pernah berta-nya kepada Nabi Saw. tentang hilf. Maka
beliau Saw. bersabda: Terhadap hilf yang telah terjadi di masa Jahiliah,
pegang teguhlah oleh kalian, tetapi tidak ada hilf dalam Islam.Hal yang sama diriwayatkan oleh Syu'bah, dari Mugirah, (yaitu Ibnu Miqsam), dari ayahnya dengan lafaz yang sama.
Muhammad ibnu Ishaq meriwayatkan dari Daud ibnul Husain yang menceritakan bahwa ia pernah belajar kepada Ummu Sa'd bintir Rabi' bersama anak laki-laki Ummu Sa'd (Musa ibnu Sa'd); saat itu ia sebagai seorang anak yatim yang berada di dalam pemeliharaan Abu Bakar. Lalu ia membaca firman-Nya kepada Ummu Sa'd dengan qiraah (bacaan) berikut:
والذين
عاقدت أَيْمَانُكُمْ
Dan (jika ada) orang-orang yang bersumpah setia kepada kalian.
(An-Nisa: 33) Maka Ummu Sa'd menjawab, "Tidak begitu, tetapi seperti ini,"
yaitu:
وَالَّذِينَ
عَقَدَتْ أَيْمانُكُمْ
Dan (jika ada) orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan
mereka. (An-Nisa: 33)Ummu Sa'd berkata, "Sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa Abu Bakar dan anaknya (yakni Abdur Rahman), yaitu ketika Abdur Rahman menolak masuk Islam. Maka Abu Bakar bersumpah bahwa ia tidak akan memberinya warisan. Tetapi setelah Abdur Rahman masuk Islam —saat Islam mulai melakukan peperangan—, maka Allah memerintahkan agar Abu Bakar memberikan bagian warisan kepada Abdur Rahman.
Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya pula.
Akan tetapi, pendapat ini garib. Pendapat yang sahih adalah yang pertama tadi, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa hal tersebut terjadi pada permulaan Islam, mereka saling mewaris melalui hilf (sumpah setia), kemudian ketentuan ini dimansukh (dihapuskan).
Tetapi bekas pengaruh dari tradisi hilf masih membekas, sekalipun mereka diperintahkan agar menunaikan janji-janji dan semua transaksi serta hilf yang pernah mereka lakukan sebelum itu.
Dalam hadis Jubair ibnu Mut'im yang disebutkan di atas, juga sahabat lainnya menyebutkan:
لَا
حِلْفَ فِي الْإِسْلَامِ، وَأَيُّمَا حِلْفٍ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ لَمْ
يَزِدْهُ الْإِسْلَامُ إِلَّا شِدَّةً.
Tidak ada hilf dalam Islam, dan hilf apa pun yang terjadi di masa
Jahiliah, Islam tidak menambahkan kepadanya kecuali kekukuhan.Hadis ini merupakan nas yang membantah pendapat orang yang mengatakan bahwa di masa sekarang ada saling mewaris karena hilf, seperti yang dikatakan oleh mazhab Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya serta suatu riwayat dari Imam Ahmad ibnu Hambal.
Pendapat yang benar adalah yang dikatakan oleh jumhur ulama, Imam Malik, dan Imam Syafii serta Imam Ahmad menurut riwayat yang terkenal darinya. Mengingat firman Allah Swt. menyebutkan:
{وَلِكُلٍّ
جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ}
Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan oleh ibu
bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. (An-Nisa: 33)Yaitu para pewaris dari kalangan kaum kerabatnya yang dari seibu sebapak, juga kaum kerabat lainnya; merekalah yang akan mewarisi hartanya, bukan orang lain.
Seperti yang ditetapkan di dalam kitab Sahihain, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«أَلْحِقُوا
الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ
ذَكَرٍ»
Berikanlah bagian-bagian tertentu kepada pemiliknya masing-masing; dan apa
yang masih tersisa, maka berikanlah kepada kerabat lelaki yang paling
dekat.Dengan kata lain, bagikanlah harta warisan kepada ahli waris yang mempunyai bagian-bagian tertentu yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam dua ayat faraid; dan sisa yang masih ada sesudah pembagian tersebut, berikanlah kepada asabah.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَالَّذِينَ
عَقَدَتْ أَيْمانُكُمْ
Dan (jika ada) orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan
mereka. (An-Nisa: 33)Yakni sebelum turunnya ayat ini.
فَآتُوهُمْ
نَصِيبَهُمْ
maka berilah kepada mereka bagiannya. (An-Nisa: 33)Yaitu dari harta warisan yang ada. Maka hilf apa pun yang dilakukan sesudah itu, hilf tidak berarti lagi. Menurut suatu pendapat, sesungguhnya ayat ini memansukh hilf di masa mendatang, juga hukum hilf di masa yang lalu; maka tidak ada saling mewaris lagi di antara orang-orang yang terlibat di dalam hilf (sumpah setia).
Seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, telah menceritakan kepada kami Idris Al-Audi, telah menceritakan kepadaku Talhah ibnu Musarrif, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: maka berilah kepada mereka bagiannya. (An-Nisa: 33) Yaitu berupa pertolongan, bantuan, dan nasihat; diberikan wasiat kepadanya, tetapi tidak ada hak waris lagi baginya.
Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Abu Kuraib, dari Abu Usamah. Hal yang sama diriwayatkan dari Mujahid serta Abu Malik dengan lafaz yang semisal.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Dan (jika ada) orang-orang yang kalian telah bersumpah setia dengan mereka. (An-Nisa: 33) Di masa lalu seorang lelaki mengadakan transaksi dengan lelaki lain yang isinya menyatakan bahwa siapa saja di antara keduanya meninggal dunia, maka ia dapat mewarisinya. Maka Allah menurunkan firman-Nya:
وَأُولُوا
الْأَرْحامِ بَعْضُهُمْ أَوْلى بِبَعْضٍ فِي كِتابِ اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
وَالْمُهاجِرِينَ إِلَّا أَنْ تَفْعَلُوا إِلى أَوْلِيائِكُمْ
مَعْرُوفاً
Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak
(waris-mewaris) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang
Muhajirin, kecuali kalau kalian mau berbuat baik kepada saudara-saudara
(seagama) kalian. (Al-Ahzab: 6)Allah Swt. bermaksud kecuali jika kalian menetapkan suatu wasiat buat mereka, maka hal tersebut diperbolehkan diambil dari sepertiga harta peninggalan. Hal inilah yang kita maklumi. Hal yang sama di-naskan oleh bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf, bahwa hukum ini dimansukh oleh firman-Nya: Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kalian mau berbuat baik kepada saudara-saudara (seagama) kalian. (Al-Ahzab: 6)
Menurut Sa'id ibnu Jubair, makna yang dimaksud ialah berikanlah kepada mereka bagian warisannya. Sa'id ibnu Jubair mengatakan bahwa sahabat Abu bakar mengadakan transaksi dengan seorang maula (bekas budaknya), maka Abu Bakar dapat mewarisinya. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.
Az-Zuhri meriwayatkan dari Ibnul Musayyab, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang mengadopsi anak angkat, lalu anak-anak angkat mereka mewarisi hartanya. Kemudian Allah menurunkan firman-Nya sehubungan dengan mereka, maka Dia menjadikan bagi mereka bagian dari wasiat, sedangkan warisan diberikan kepada orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan si mayat dari kalangan kaum kerabatnya dan para asabah-nya. Allah menolak adanya hak waris bagi anak angkat, dan hanya memberikan bagian bagi mereka melalui wasiat si mayat. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.
Ibnu Jarir mengatakan makna yang dimaksud oleh firman-Nya: maka berilah kepada mereka bagiannya. (An-Nisa: 33) Berupa pertolongan, bantuan, dan nasihat, bukan memberi mereka bagian warisan dari harta si mayat, tanpa mengatakan bahwa ayat ini dimansukh. Hal tersebut bukan pula merupakan suatu hukum di masa lalu yang kemudian dimansukh, melainkan ayat ini hanya menunjukkan kepada pengertian wajib menunaikan hilf yang telah disepakati, yaitu saling membantu dan saling menolong (bukan saling mewaris). Kesimpulan ayat ini bersifat muhkam dan tidak dimansukh. Akan tetapi, pendapat yang dikatakan oleh Ibnu Jarir ini masih perlu dipertimbangkan. Karena sesungguhnya di antara hilf itu ada yang isinya hanya menyatakan kesetiaan untuk saling membantu dan saling menolong, tetapi ada pula yang isinya menyatakan saling mewarisi, seperti yang diriwayatkan oleh bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf. Juga seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, bahwa dahulu seorang Muhajir dapat mewarisi seorang Ansar, bukan kaum kerabat atau famili si orang Ansar, lalu hukum ini dimansukh. Mana mungkin dikatakan bahwa ayat ini muhkam dan tidak dimansukh?
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ
وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ
لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ
وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا
تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
(34)
kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum
wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas
sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang saleh ialah yang taat
kepada Allah lagi memelihara diri di balik pembelakangan suaminya oleh karena
Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kalian khawatiri nusuznya,
maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka, dan
pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaati kalian, maka janganlah kalian
mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi
Mahabesar.Firman Allah Swt.:
الرِّجالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّساءِ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. (An-Nisa: 34)Dengan kata lain, lelaki itu adalah pengurus wanita, yakni pemimpinnya, kepalanya, yang menguasai, dan yang mendidiknya jika menyimpang.
{بِمَا
فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ}
oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas
sebagian yang lain (wanita). (An-Nisa: 34)Yakni karena kaum laki-laki lebih afdal daripada kaum wanita, seorang lelaki lebih baik daripada seorang wanita, karena itulah maka nubuwwah (kenabian) hanya khusus bagi kaum laki-laki. Demikian pula seorang raja. Karena ada sabda Nabi Saw. yang mengatakan:
«لَنْ
يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً»
Tidak akan beruntung suatu kaum yang urusan mereka dipegang oleh seorang
wanita.Hadis riwayat Imam Bukhari melalui Abdur Rahman ibnu Abu Bakrah, dari ayahnya. Demikian pula dikatakan terhadap kedudukan peradilan dan lain-lainnya.
وَبِما
أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوالِهِمْ
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta
mereka. (An-Nisa: 34)Berupa mahar (mas kawin), nafkah, dan biaya-biaya lainnya yang diwajibkan oleh Allah atas kaum laki-laki terhadap kaum wanita, melalui kitab-Nya dan sunnah Rasul-Nya.
Diri lelaki lebih utama daripada wanita, laki-laki mempunyai keutamaan di atas wanita, juga laki-lakilah yang memberikan keutamaan kepada wanita. Maka sangat sesuailah bila dikatakan bahwa lelaki adalah pemimpin wanita. Seperti yang disebutkan di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:
وَلِلرِّجالِ
عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada
istrinya. (Al-Baqarah: 228), hingga akhir ayat.Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. (An-Nisa: 34) Yakni menjadi kepala atas mereka; seorang istri diharuskan taat kepada suaminya dalam hal-hal yang diperintahkan oleh Allah yang mengharuskan seorang istri taat kepada suaminya. Taat kepada suami ialah dengan berbuat baik kepada keluarga suami dan menjaga harta suami. Hal yang sama dikatakan oleh Muqatil, As-Saddi, dan Ad-Dahhak.
Al-Hasan Al-Basri meriwayatkan bahwa ada seorang istri datang kepada Nabi Saw. mengadukan perihal suaminya yang telah menamparnya. Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Balaslah!" Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita. (An-Nisa: 34) Akhirnya si istri kembali kepada suaminya tanpa ada qisas (pembalasan).
Ibnu Juraij dan Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Al-Hasan Al-Basri. Hal yang sama di-mursal-kan hadis ini oleh Qatadah, Ibnu Juraij, dan As-Saddi. Semuanya itu diketengahkan oleh Ibnu Jarir.
Ibnu Murdawaih menyandarkan hadis ini ke jalur yang lain. Untuk itu ia mengatakan:
حَدَّثَنَا
أَحْمَدُ بْنُ عَلِيٍّ النَّسَائِيُّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ
الْهَاشِمِيُّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْأَشْعَثُ، حَدَّثَنَا
مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ مُوسَى بْنِ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنِي
أَبِي، عَنْ جَدِّي، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ علي قال:
أَتَى النَّبِيَّ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ بِامْرَأَةٍ لَهُ، فَقَالَتْ: يَا
رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ زَوْجَهَا فُلَانُ بْنُ فُلَانٍ الْأَنْصَارِيُّ، وَإِنَّهُ
ضَرَبَهَا فَأَثَّرَ فِي وَجْهِهَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "ليْسَ ذَلِكَ لَه". فَأَنْزَلَ اللَّهُ: {الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ [بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ]}
أَيْ: قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ فِي الْأَدَبِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَرَدْتُ أمْرًا وأرَادَ اللَّهُ
غَيْرَه"
telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Ali An-Nasai, telah menceritakan
kepada kami Muhammad ibnu Hibatullah Al-Hasyimi, telah menceritakan kepada kami
Muhammad ibnu Muhammad Al-Asy'as, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu
Ismail ibnu Musa ibnu Ja'far ibnu Muhammad yang mengatakan bahwa ayahku telah
menceritakan kepada kami, dari kakekku, dari Ja'far ibnu Muhammad, dari ayahnya,
dari Ali yang menceritakan bahwa datang kepada Rasulullah Saw. seorang lelaki
dari kalangan Ansar dengan seorang wanita mahramnya. Lalu si lelaki itu berkata,
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya suami wanita ini (yaitu Fulan bin Fulan
Al-Ansari) telah menampar wajahnya hingga membekas padanya." Rasulullah Saw.
bersabda, "ia tidak boleh melakukan hal itu." Maka Allah Swt. menurunkan
firman-Nya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.
(An-Nisa: 34) Yakni dalam hal mendidik. Maka Rasulullah Saw. bersabda: Aku
menghendaki suatu perkara, tetapi ternyata Allah menghendaki yang lain.Hadis ini di-mursal-kan pula oleh Qatadah, Ibnu Juraij, dan As-Saddi; semuanya diketengahkan oleh Ibnu Jarir.
Asy-Sya'bi mengatakan sehubungan dengan ayat ini, yaitu firman-Nya: Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (An-Nisa: 34) Yaitu mas kawin yang diberikan oleh laki-laki kepadanya. Tidakkah Anda melihat seandainya si suami menuduh istrinya berzina, maka si suami melakukan mula'anah terhadapnya (dan bebas dari hukuman had). Tetapi jika si istri menuduh suaminya berbuat zina, si istri dikenai hukuman dera.
Firman Allah Swt. yang mengatakan, "As-Salihat," artinya wanita-wanita yang saleh.
Firman Allah Swt. yang mengatakan, "Qanitat menurut Ibnu Abbas dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang, yang dimaksud ialah istri-istri yang taat kepada suaminya.
{حَافِظَاتٌ
لِلْغَيْبِ}
lagi memelihara diri di balik pembelakangan suaminya. (An-Nisa:
34)Menurut As-Saddi dan lain-lainnya, makna yang dimaksud ialah wanita yang memelihara kehormatan dirinya dan harta benda suaminya di saat suaminya tidak ada di tempat.
*******************
Firman Allah Swt.:
بِما
حَفِظَ اللَّهُ
oleh karena Allah telah memelihara (mereka). (An-Nisa: 34)Orang yang terpelihara ialah orang yang dipelihara oleh Allah.
قَالَ
ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنِي الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ، حَدَّثَنَا
أَبُو مَعْشَر، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ الْمقبري، عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
"خَيرُ النساءِ امرأةٌ إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ وَإِذَا أمَرْتَها
أطاعتكَ وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظتْكَ فِي نَفْسِها ومالِكَ". قَالَ: ثُمَّ
قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ الْآيَةَ:
{الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ} إِلَى آخِرِهَا.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Al-Musanna, telah
menceritakan kepada kami Abu Saleh, telah menceritakan kepada kami Abu Ma'syar,
telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Abu Sa'id Al-Maqbari, dari Abu
Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sebaik-baik
wanita ialah seorang istri yang apabila kamu melihat kepadanya, membuatmu
gembira; dan apabila kamu memerintahkannya, maka ia menaatimu; dan apabila kamu
pergi meninggalkan dia, maka ia memelihara kehormatan dirinya dan hartamu.
Abu Hurairah r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa setelah itu Rasulullah Saw.
membacakan firman-Nya: Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita.
(An-Nisa: 34), hingga akhir ayat.Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya dari Yunus ibnu Habib, dari Abu Daud At-Tayalisi, dari Muhammad ibnu Abdur Rahman ibnu Abu Zi-b, dari Sa'id Al-Maqbari, dari Abu Hurairah dengan lafaz yang semisal.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ، حَدَّثَنَا ابْنُ
لَهِيعة، عَنْ عُبيد اللَّهِ بْنِ أَبِي جَعْفَرَ: أَنَّ ابْنَ قَارِظٍ أَخْبَرَهُ:
أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِذَا صَلَّت الْمَرْأَةُ خَمسها، وَصَامَتْ شَهْرَهَا
وَحَفِظَتْ فَرْجَها؛ وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا: ادخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ
أيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Ishaq, telah
menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, dari Abdullah ibnu Abu Ja'far; Ibnu
Qariz pernah menceritakan kepada-nya bahwa Abdur Rahman ibnu Auf pernah
menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Seorang wanita itu apabila
mengerjakan salat lima waktunya, puasa bulan (Ramadan)nya, memelihara
kehormatannya, dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya, "Masuklah
kamu ke dalam surga dari pintu mana pun yang kamu sukai."Hadis ini diriwayatkan secara munfarid (menyendiri) oleh Imam Ahmad melalui jalur Abdullah ibnu Qariz, dari Abdur Rahman ibnu Auf.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَاللَّاتِي
تَخافُونَ نُشُوزَهُنَّ
Wanita-wanita yang kalian khawatiri nusyuznya. (An-Nisa: 34)Yakni wanita-wanita yang kalian khawatirkan bersikap membangkang terhadap suaminya.
An-Nusyuz artinya tinggi diri; wanita yang nusyuz ialah wanita yang bersikap sombong terhadap suaminya, tidak mau melakukan perintah suaminya, berpaling darinya, dan membenci suaminya. Apabila timbul tanda-tanda nusyuz pada diri si istri, hendaklah si suami menasihati dan menakutinya dengan siksa Allah bila ia durhaka terhadap dirinya. Karena sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadanya agar taat kepada suaminya dan haram berbuat durhaka terhadap suami, karena suami mempunyai keutamaan dan memikul tanggung jawab terhadap dirinya. Rasulullah Saw. sehubungan dengan hal ini telah bersabda:
"لَوْ
كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجد لِأَحَدٍ لأمرتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ
لِزَوْجِهَا، مِنْ عِظَم حَقِّه عَلَيْهَا"
Seandainya aku diberi wewenang untuk memerintah seseorang agar bersujud
terhadap orang lain, niscaya aku perintahkan kepada wanita untuk bersujud kepada
suaminya, karena hak suami yang besar terhadap dirinya.Imam Bukhari meriwayatkan melalui Abu Hurairah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"إِذَا
دَعَا الرَّجُلُ امرَأتَهُ إِلَى فِرَاشِه فأبَتْ عَلَيْهِ، لَعَنَتْهَا
الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِح"
Apabila seorang lelaki mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu si istri
menolaknya, maka para malaikat melaknatnya sampai pagi hari.Menurut riwayat Imam Muslim disebutkan seperti berikut:
"إِذَا
بَاتَتِ الْمَرْأَةُ هَاجرة فِراش زَوْجِها، لَعْنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى
تُصبِح"
Apabila seorang istri tidur semalam dalam keadaan memisahkan diri dari
tempat tidur dengan suaminya, maka para malaikat melaknatnya sampai pagi
hari.Karena itulah disebutkan di dalam firman-Nya:
{وَاللاتِي
تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ}
Wanita-wanita yang kalian khawatiri nusyuznya, maka nasihatilah
mereka. (An-Nisa: 34)
*******************
Adapun firman Allah Swt.:
وَاهْجُرُوهُنَّ
فِي الْمَضاجِعِ
dan pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka. (An-Nisa: 34)Menurut Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas, makna yang dimaksud ialah hendaklah si suami tidak menyetubuhinya, tidak pula tidur bersamanya; jika terpaksa tidur bersama. maka si suami memalingkan punggungnya dari dia.
Hal yang sama dikatakan pula oleh bukan hanya seorang. Tetapi ulama yang lainnya, antara lain As-Saddi, Ad-Dahhak, Ikrimah, juga Ibnu Abbas menurut riwayat yang lain mengatakan bahwa selain itu si suami jangan berbicara dengannya, jangan pula mengobrol dengannya.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan pula dari Ibnu Abbas, hendaknya si suami menasihatinya sampai si istri kembali taat. Tetapi jika si istri tetap membangkang, hendaklah si suami berpisah dengannya dalam tempat tidur, jangan pula berbicara dengannya, tanpa menyerahkan masalah nikah kepadanya; yang demikian itu terasa berat bagi pihak istri.
Mujahid, Asy-Sya'bi, Ibrahim, Muhammad ibnu Ka’b, Miqsam, dan Qatadah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-hajru ialah hendaknya si suami tidak menidurinya.
قَالَ
أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ
عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ أَبِي حَرَّةَ الرَّقَاشِيِّ، عَنْ عَمِّهِ أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "فَإِن خِفْتُمْ نُشُوزَهُنَّ
فَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ" قَالَ حَمَّادٌ:
يَعْنِي
النِّكَاحَ
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ismail, telah
menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Ali ibnu Zaid. dari Abu
Murrah Ar-Raqqasyi, dari pamannya, bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Jika
kalian merasa khawatir mereka akan nusyuz (membangkang), maka pisahkanlah diri
kalian dari tempat tidur mereka. Hammad mengatakan bahwa yang dimaksud ialah
jangan menyetubuhinya.Di dalam kitab sunan dan kitab musnad disebutkan dari Mu'awiyah ibnu Haidah Al-Qusyairi, bahwa ia pernah bertanya:
يَا
رَسُولَ اللَّهِ، مَا حَقُّ امْرَأَةِ أَحَدِنَا؟ قَالَ: "أَنْ تُطعمها إِذَا
طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلَا تَضْرِب الوَجْهَ وَلَا
تُقَبِّح، وَلَا تَهْجُر إِلَّا فِي البَيْتِ"
"Wahai Rasulullah, apakah hak seorang istri di antara kami atas diri
suaminya?" Nabi Saw. menjawab: Hendaknya kamu memberi dia makan jika kamu
makan, dan memberinya pakaian jika kamu berpakaian, dan janganlah kamu memukul
wajah dan jangan memburuk-burukkan, janganlah kamu mengasingkannya kecuali dalam
lingkungan rumah.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَاضْرِبُوهُنَّ
dan pukullah mereka. (An-Nisa: 34)Yakni apabila nasihat tidak bermanfaat dan memisahkan diri dengannya tidak ada hasilnya juga, maka kalian boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai.
Seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahih Muslim, dari Jabir, dari Nabi Saw., bahwa Nabi Saw. pernah bersabda dalam haji wada'-nya:
واتَّقُوا
اللهَ فِي النِّساءِ، فَإِنَّهُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٌ، وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ
أَلَّا يُوطِئْنَ فُرُشكم أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ، فَإِنْ فَعَلْن فَاضْرِبُوهُنَّ
ضَرْبا غَيْرَ مُبَرِّح، وَلَهُنَّ رزْقُهنَّ وكِسْوتهن بِالْمَعْرُوفِ"
Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena sesungguhnya mereka
di sisi kalian merupakan penolong, dan bagi kalian ada hak atas diri mereka,
yaitu mereka tidak boleh mempersilakan seseorang yang tidak kalian sukai
menginjak hamparan kalian. Dan jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka
dengan pukulan yang tidak melukakan, dan bagi mereka ada hak mendapat rezeki
(nafkah) dan pakaiannya dengan cara yang makruf.Demikianlah yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang, yaitu dengan pukulan yang tidak melukakan.
Menurut Al-Hasan Al-Basri, yang dimaksud ialah pukulan yang tidak membekas.
Ulama fiqih mengatakan, yang dimaksud ialah pukulan yang tidak sampai mematahkan suatu anggota tubuh pun, dan tidak membekas barang sedikit pun.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas; jika si istri nusyuz, hendaklah si suami memisahkan diri dari tempat tidurnya. Jika si istri sadar dengan cara tersebut, maka masalahnya sudah selesai. Tetapi jika cara tersebut tidak bermanfaat, maka Allah mengizinkan kepadamu untuk memukulnya dengan pukulan yang tidak melukakan, dan janganlah kamu mematahkan suatu tulang pun dari tubuhnya, hingga ia kembali taat kepadamu. Tetapi jika cara tersebut tidak bermanfaat, maka Allah telah menghalalkan bagimu menerima tebusan (khulu') darinya.
Sufyan ibnu Uyaynah meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Abdullah ibnu Abdullah ibnu Umar, dari Iyas ibnu Abdullah ibnu Abu Ziab yang menceritakan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
"لَا
تَضْرِبوا إماءَ اللهِ". فَجَاءَ عُمَرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ذئِرَت النِّسَاءُ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ. فَرَخَّصَ
فِي ضَرْبِهِنَّ، فَأَطَافَ بِآلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ نِسَاءٌ كَثِيرٌ يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَقَدْ أطافَ بِآلِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كَثِيرٌ
يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ، لَيْسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ"
Janganlah kalian memukul hamba-hamba perempuan Allah! Maka
datanglah Umar r.a. kepada Rasulullah Saw. dan mengatakan, "'Banyak istri yang
membangkang terhadap suaminya," Lalu Rasulullah Saw. memperbolehkan memukul
mereka (sebagai pelajaran). Akhirnya banyak istri datang kepada keluarga
Rasulullah Saw. mengadukan perihal suami mereka. Lalu Rasulullah Saw. bersabda:
Sesungguhnya banyak istri yang berkerumun di rumah keluarga Muhammad
mengadukan perihal suami mereka; mereka (yang berbuat demikian terhadap
istrinya) bukanlah orang-orang yang baik dari kalian.Hadis riwayat Imam Abu Daud, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ -يَعْنِي أَبَا دَاوُدَ
الطَّيَالِسِيَّ-حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ دَاوُدَ الأوْدِيِّ، عَنْ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ المُسْلي عَنِ الْأَشْعَثِ بْنِ قَيْسٍ، قَالَ ضفْتُ عُمَرَ،
فَتَنَاوَلَ امْرَأَتَهُ فَضَرَبَهَا، وَقَالَ: يَا أَشْعَثُ، احْفَظْ عَنِّي
ثَلَاثًا حَفظتهن عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا
تَسألِ الرَّجُلَ فِيمَ ضَرَبَ امرَأَتَهُ، وَلَا تَنَم إِلَّا عَلَى وِتْر
...
وَنَسِيَ الثَّالِثَةَ
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Daud
(yakni Abu Daud At-Tayalisi), telah menceritakan kepada kami Abu Uwwanah, dari
Daud Al-Audi, dari Abdur Rahman As-Sulami, dari Al-Asy’as ibnu Qais yang
menceritakan, "Aku pernah bertamu di rumah Umar r.a. Lalu Umar memegang istrinya
dan menamparnya, setelah itu ia berkata, 'Hai Asy'as, hafalkanlah dariku tiga
perkara berikut yang aku hafalkan dari Rasulullah Saw. yaitu: Janganlah kamu
menanyai seorang suami karena telah memukul istrinya, dan janganlah kamu tidur
melainkan setelah mengerjakan witir'." Al-Asy'as lupa perkara yang
ketiganya.Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Imam Nasai, Imam Ibnu Majah, dari hadis Abdur Rahman ibnu Mahdi, dari Abu Uwwanah, dari Daud Al-Audi dengan lafaz yang sama.
*******************
Firman Allah Swt.:
فَإِنْ
أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan
untuk menyusahkannya. (An-Nisa: 34)Artinya, apabiia seorang istri taat kepada suaminya dalam semua apa yang dikehendaki suaminya pada diri si istri sebatas yang dihalalkan oleh Allah, maka tidak ada jalan bagi si suami untuk menyusahkannya, dan suami tidak boleh memukulnya, tidak boleh pula mengasingkannya.
*******************
Firman Allah Swt.:
إِنَّ
اللَّهَ كانَ عَلِيًّا كَبِيراً
Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar. (An-Nisa: 34)Mengandung ancaman terhadap kaum laki-laki jika mereka berlaku aniaya terhadap istri-istrinya tanpa sebab, karena sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar yang akan menolong para istri; Dialah yang akan membalas terhadap lelaki (suami) yang berani berbuat aniaya terhadap istrinya.
وَإِنْ
خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ
أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ
كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا (35)
Dan jika kalian khawatirkan ada persengketaan
antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang
hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan
perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.Dalam pembahasan pertama disebutkan bilamana nusyuz dan membangkang timbul dari pihak istri, kemudian dalam pembahasan ini disebutkan bilamana nusyuz timbul dari kedua belah pihak. Untuk itu Allah Swt. berfirman:
{وَإِنْ
خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ
أَهْلِهَا}
Dan jika kalian khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka
kirimkanlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari
keluarga perempuan. (An-Nisa: 35)Ulama fiqih mengatakan, apabila terjadi persengketaan di antara sepasang suami istri, maka hakimlah yang melerai keduanya sebagai pihak penengah yang mempertimbangkan perkara keduanya dan mencegah orang yang aniaya dari keduanya melakukan perbuatan aniayanya.
Jika perkara keduanya bertentangan juga dan persengketaan bertambah panjang, maka pihak hakim memanggil seorang yang dipercaya dari keluarga si perempuan dan seorang yang dipercaya dari kaum laki-laki, lalu keduanya berkumpul untuk mempertimbangkan perkara kedua pasangan yang sedang bersengketa itu. Kemudian keduanya melakukan hal yang lebih maslahat baginya menurut pandangan keduanya, antara berpisah atau tetap bersatu sebagai suami istri. Akan tetapi, imbauan syariat menganjurkan untuk tetap utuh sebagai suami istri. Karena itulah disebutkan di dalam firman-Nya:
{إِنْ
يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا}
Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah
memberi taufik kepada suami istri itu. (An-Nisa: 35)Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Allah memerintahkan agar mereka mengundang seorang lelaki yang saleh dari kalangan keluarga laki-laki, dan seorang lelaki lain yang semisal dari kalangan keluarga si perempuan. Lalu keduanya melakukan penyelidikan untuk mencari fakta, siapa di antara keduanya yang berbuat buruk. Apabila ternyata pihak yang berbuat buruk adalah pihak laki-laki, maka pihak suami mereka halang-halangi dari istrinya, dan mereka mengenakan sanksi kepada pihak suami untuk tetap memberi nafkah. Jika yang berbuat buruk adalah pihak perempuan. maka mereka para hakam mengenakan sanksi terhadapnya untuk tetap di bawah naungan suaminya, tetapi mereka mencegahnya untuk mendapat nafkah. Jika kedua hakam sepakat memisahkan atau mengumpulkannya kembali dalam naungan suatu rumah tangga sebagai suami istri, hal tersebut boleh dilakukan keduanya. Tetapi jika kedua hakam berpendapat sebaiknya pasangan tersebut dikumpulkan kembali, sedangkan salah seorang dari suami istri yang bersangkutan rela dan yang lainnya tidak; kemudian salah seorangnya meninggal dunia, maka pihak yang rela dapat mewarisi pihak yang tidak rela, dan pihak yang tidak rela tidak dapat mewarisi pihak yang rela.
Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Jarir.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ibnu Tawus, dari Ikrimah ibnu Khalid, dari Ibnu Abbas yang mengatakan, "Aku dan Mu'awiyah pernah diutus sebagai hakam." Ma'mar melanjutkan kisahnya, bahwa yang mengutus kedua-ya adalah Khalifah Usman. Khalifah Usman berkata kepada keduanya, "Jika kamu berdua berpendapat sebaiknya pasangan suami istri itu dikumpulkan kembali, kamu berdua boleh menghimpunnya kembali. Jika kamu berdua berpendapat sebaiknya keduanya dipisahkan, maka kamu berdua boleh memisahkan keduanya."
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, telah menceritakan kepadaku Ibnu Abu Mulaikah, bahwa Aqil ibnu Abu Talib kawin dengan Fatimah binti Atabah ibnu Rabi'ah. Maka Fatimah binti Atabah berkata, "Kamu ikut denganku dan aku bersedia menafkahimu." Tersebutlah apabila Aqil masuk menemui istrinya, istrinya berkata, "Di manakah Atabah ibnu Rabi'ah dan Syaibah ibnu Rabi'ah?" Lalu Aqil menjawabnya, "Di sebelah kirimu di neraka jika kamu memasukinya." Mendengar jawaban itu Fatimah binti Atabah merapikan bajunya, lalu datang kepada Khalifah Usman dan menceritakan kepadanya perihal suaminya itu. Maka Khalifah Usman tertawa, lalu mengutus Ibnu Abbas dan Mu'awiyah untuk melerai keduanya.
Ibnu Abbas berkata, "Sesungguhnya aku benar-benar akan memisahkan keduanya." Lain halnya dengan Mu'awiyah, ia mengatakan.”Aku tidak akan memisahkan di antara dua orang dari kalangan Bani Abdu Manaf." Ketika Ibnu Abbas dan Mu'awiyah datang kepada keduanya, ternyata mereka berdua menjumpai pintu rumahnya tertutup bagi mereka. Akhirnya Ibnu Abbas dan Mu'awiyah kembali.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ayyub, dari Muhammad ibnu Sirin, dari Ubaidah yang menceritakan bahwa ia pernah menyaksikan sahabat Ali kedatangan seorang wanita dan seorang lelaki (suami istri). Masing-masing dari keduanya diiringi oleh sejumlah orang. Akhirnya Khalifah Ali mengangkat salah seorang dari suatu rombongan sebagai hakam, dan dari rombongan yang lain seorang hakam lagi. Kemudian ia berkata kepada kedua hakam itu, "Tahukah kalian, apakah yang harus kalian kerjakan? Sesungguhnya kewajibanmu adalah jika kamu berdua meiihat bahwa kedua pasangan itu sebaiknya dikumpulkan, maka kamu harus menyatukannya kembali." Pihak wanita berkata, "Aku rela dengan keputusan apa pun berdasarkan Kitabullah." Pihak laki-laki berkata, "Aku tidak mau berpisah." Khalifah Ali berkata, "Kamu dusta, demi Allah, kamu tidak boleh meninggalkan tempat ini sebelum kamu rela dengan keputusan apa pun berdasarkan Kitabullah."' Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.
Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui Ya'qub, dari Ibnu Ulayyah. dari Ayyub, dari Ibnu Sirin, dari Ubaidah, dari Ali dengan lafaz yang semisal. Ibnu Jarir meriwayatkannya pula melalui jalur lain, dari Ibnu Sirin, dari Ubaidah, dari Ali dengan lafaz yang sama.
Para ulama sepakat bahwa dua orang hakam diperbolehkan menyatukan dan memisahkan, hingga Ibrahim An-Nakha'i mengatakan.”Jika dua orang hakam menghendaki perpisahan di antara pasangan yang bersangkutan, keduanya boleh menjatuhkan sekali talak, atau dua kali talak, atau tiga kali talak secara langsung." Pendapat ini menurut riwayat yang bersumber dari Imam Malik.
Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa dua orang hakam mempunyai hak sepenuhnya untuk mempersatukan pasangan yang bersangkutan, tetapi tidak untuk memisahkannya.
Hal yang sama dikatakan oleh Qatadah dan Zaid ibnu Aslam. Pendapat inilah yang dikatakan oleh Imam Ahmad ibnu Hambal, Abu Saur, dan Imam Daud.
Dalil mereka ialah firman Allah Swt. yang mengatakan: Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. (An-Nisa: 35) Ternyata dalam ayat ini tidak disebutkan masalah memisahkan suami istri yang bersangkutan.
Jika kedua orang tersebut sebagai wakil dari masing-masing pihak yang bersangkutan, maka hukum yang ditetapkan keduanya dapat dilaksanakan, baik yang menyimpulkan menyatukan kembali ataupun memisahkan keduanya, tanpa ada seorang ulama pun yang memperselisihkannya.
Para Imam berselisih pendapat sehubungan dengan kedua hakam ini, apakah keduanya diangkat oleh hakim, karenanya mereka berdua berhak memutuskan perkara, sekalipun pasangan suami istri yang bersangkutan tidak puas? Ataukah keduanya berkedudukan sebagai wakil dari masing-masing pihak yang bersangkutan? Sebagai jawabannya ada dua pendapat.
Jumhur ulama cenderung kepada pendapat yang pertama tadi, karena berdasarkan kepada firman-Nya yang mengatakan: maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. (An-Nisa: 35)
Dalam ayat ini keduanya dinamakan hakam, dan sudah sepantasnya bagi hakam menetapkan keputusannya, sekalipun yang dikenai keputusannya tidak puas. Pendapat ini merupakan makna lahiriah ayat.
Sedangkan menurut qaul jadid dari mazhab Syafii —juga menurut pendapat Imam Abu Hanifah serta semua murid-muridnya— cenderung kepada pendapat yang kedua, karena berdasarkan kepada perkataan Khalifah Ali r.a. kepada seorang suami yang mengatakan, "Aku tidak menginginkan perpisahan," lalu Ali r.a. berkata, "Kamu dusta, sebelum kamu mengakui seperti pengakuan yang dilakukan oleh istrimu." Mereka mengatakan, "Seandainya kedua orang tersebut benar-benar hakam. niscaya tidak diperlukan adanya ikrar dari pihak suami."
Syekh Abu Umar ibnu Abdul Bar mengatakan bahwa para ulama sepakat dua orang hakam itu apabila pendapat keduanya berbeda, maka pendapat pihak lain tidak dianggap. Tetapi mereka sepakat bahwa pendapat keduanya dapat dilaksanakan bila menyangkut penyatuan kembali, sekalipun pihak suami istri yang bersangkutan tidak mengangkat keduanya sebagai wakil dari masing-masing pihak.
Mereka berselisih pendapat, apakah pendapat keduanya dapat dilaksanakan bila menyangkut masalah perpisahan? Kemudian diriwayatkan dari jumhur ulama bahwa pendapat keduanya dapat dilaksanakan sehubungan dengan masalah perpisahan ini, sekalipun tanpa perwakilan (dari suami istri yang bersangkutan).
وَاعْبُدُوا
اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي
الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ
الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
(36)
Sembahlah Allah dan janganlah kalian
mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu
bapak, karib kerabat. anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat
dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kalian
miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan
membangga-banggakan diri.Allah Swt. memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya agar menyembah Dia semata, tiada sekutu bagi Dia. Karena sesungguhnya Dialah Yang Maha Pencipta, Maha Pemberi rezeki, Yang memberi nikmat, Yang memberikan karunia kepada makhluk-Nya dalam semua waktu dan keadaan. Dialah Yang berhak untuk disembah oleh mereka dengan mengesakan-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun dari makhluk-Nya. Seperti yang disebutkan di dalam sabda Nabi Saw. kepada Mu'az ibnu Jabal:
"أتَدْرِي
مَا حَقُّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ ؟ " قَالَ: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ.
قَالَ: "أَنْ يَعْبدُوهُ ولا
يُشْرِكُوا
بِهِ شَيْئًا"، ثُمَّ قَالَ: "أتَدْري مَا حَقُّ العبادِ عَلَى اللهِ إِذَا
فَعَلُوا ذَلِكَ؟ أَلَّا يُعَذِّبَهُم"
"Tahukah kamu, apakah hak Allah atas hamba-hamba-Nya?" Mu'az menjawab,
"Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui." Nabi Saw. bersabda, "Hendaknya mereka
menyembah-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun."
Antara lain Nabi Saw. bersabda pula: Tahukah kamu, apakah hak hamba-hamba
Allah atas Allah, apabila mereka mengerjakan hal tersebut? Yaitu Dia tidak akan
mengazab mereka.Kemudian Nabi Saw. mewasiatkan agar kedua orang tua diperlakukan dengan perlakuan yang baik, karena sesungguhnya Allah Swt. menjadikan keduanya sebagai penyebab bagi keberadaanmu dari alam 'adam sampai ke alam wujud. Sering sekali Allah Swt. menggandengkan antara perintah beribadah kepada-Nya dengan berbakti kepada kedua orang tua, seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya:
أَنِ
اشْكُرْ لِي وَلِوالِدَيْكَ
Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu. (Luqman:
14)
وَقَضى
رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوالِدَيْنِ
إِحْساناً
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia
dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu (Al-Isra: 23)Kemudian berbuat baik kepada ibu bapak ini diiringi dengan perintah berbuat baik kepada kaum kerabat dari kalangan kaum laki-laki dan wanita. Seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadis:
«الصَّدَقَةُ
عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ صَدَقَةٌ
وَصِلَةٌ»
Bersedekah kepada orang miskin adalah sedekah, tetapi kepada kerabat
adalah sedekah dan silaturahmi.
*******************
Selanjutnya Allah Swt. berfirman:
وَالْيَتامى
dan (berbuat baiklah kepada) anak-anak yatim. (An-Nisa: 36)Demikian itu karena mereka telah kehilangan orang yang mengurus kemaslahatan mereka dan orang yang memberi mereka nafkah. Maka Allah memerintahkan agar mereka diperlakukan dengan baik dan dengan penuh kasih sayang.
Kemudian disebutkan oleh firman-Nya:
وَالْمَساكِينِ
dan (berbuat baiklah kepada) orang-orang miskin. (An-Nisa: 36)Mereka adalah orang-orang yang memerlukan uluran tangan karena tidak menemukan apa yang dapat mencukupi kebutuhan hidup mereka. Maka Allah memerintahkan agar mereka dibantu hingga kebutuhan hidup mereka cukup terpenuhi dan terbebaskan dari keadaan daruratnya. Pembahasan mengenai fakir miskin ini akan disebutkan secara rinci dalam tafsir surat Bara’ah (surat At-Taubah).
*******************
Firman Allah Swt.:
وَالْجارِ
ذِي الْقُرْبى وَالْجارِ الْجُنُبِ
dan (berbuat baiklah kepada) tetangga yang dekat dan tetangga yang
jauh. (An-Nisa: 36)Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan jari dzil qurba ialah tetangga yang antara kamu dan dia ada hubungan kerabat, sedangkan jaril junub ialah tetangga yang antara kamu dan dia tidak ada hubungan kerabat.
Hal yang sama diriwayatkan dari Ikrimah, Mujahid, Maimun ibnu Mihran, Ad-Dahhak, Zaid ibnu Aslam, Muqatil ibnu Hayyan. dan Qatadah.
Abu Ishaq meriwayatkan dari Nauf Al-Bakkali sehubungan dengan makna firman-Nya: dan (berbuat baiklah kepada) tetangga yang dekat. (An-Nisa: 36) Yakni tetangga yang muslim. dan (berbuat baiklah kepada) tetangga yang jauh. (An-Nisa: 36) Yakni yang beragama Yahudi dan Nasrani. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim.
Jabir Al-Ju'fi meriwayatkan dari Asy-Sya'bi, dari Ali dan Ibnu Mas'ud sehubungan dengan makna firman-Nya: dan (berbuat baiklah kepada) tetangga yang dekat. (An-Nisa: 36) Yakni istri.
Mujahid mengatakan pula sehubungan dengan makna firman-Nya: dan (berbuat baiklah kepada) tetangga yang jauh. (An-Nisa: 36) Yaitu teman seperjalanan.
Banyak hadis yang menganjurkan berbuat baik kepada tetangga, berikut ini kami ketengahkan sebagian darinya yang mudah, hanya kepada Allah kami memohon pertolongan.
Hadis pertama.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ،
عَنْ عُمَرَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ: أَنَّهُ سَمِعَ أَبَاهُ مُحَمَّدًا
يُحَدِّثُ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَا زَالَ جِبرِيل يُوصِينِي بالْجَارِ حَتِّى ظَنَنْتُ
أَنَّهُ سَيُوَرِثُه".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far,
telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Umar ibnu Muhammad ibnu Zaid, bahwa
ia pernah mendengar Muhammad menceritakan hadis berikut dari Abdullah ibnu Umar,
bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Jibril masih terus berwasiat kepadaku
mengenai tetangga, hingga aku menduga bahwa Jibril akan memberinya hak
mewaris.Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di dalam kitab sahihnya masing-masing dengan melalui Muhammad ibnu Zaid ibnu Abdullah ibnu Umar dengan lafaz yang sama.
Hadis kedua.
قَالَ
الإمامُ أحمدُ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ داودَ بنِ شَابُورٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ،
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَا زالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بالْجَارِ حتى ظننْتُ أنَّه
سَيُوَرِّثُهُ"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Daud ibnu
Syabur, dari Mujahid, dari Abdullah ibnu Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah
Saw. pernah bersabda: Jibril masih terus berwasiat kepadaku mengenai tetangga
sehingga aku menduga bahwa Jibril akan memberinya hak mewaris.Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi meriwayatkan hal yang semisal melalui hadis Sufyan ibnu Uyaynah, dari Basyir Abu Ismail.
Imam Turmuzi menambahkan Daud ibnu Syabur, keduanya (yakni Abu Ismail dan Daud ibnu Syabur) dari Mujahid dengan lafaz yang sama.
Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib bila ditinjau dari sanadnya. Hadis ini diriwayatkan pula dari Mujahid, Aisyah, dan Abu Hurairah, dari Nabi Saw.
Hadis ketiga.
قَالَ
أَحْمَدُ أَيْضًا: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيد، أَخْبَرَنَا حَيْوةُ،
أَخْبَرَنَا شَرْحَبِيلُ بنُ شُرَيكٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ
الحُبُلي يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بنِ الْعَاصِ، عَنْ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أنه قَالَ: "خَيْرُ الأصْحَابِ عِندَ
اللهِ خَيْرُهُم لِصَاحِبِهِ، وخَيْرُ الجِيرانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ
لِجَارِهِ".
Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu
Yazid, telah menceritakan kepada kami Haiwah, telah menceritakan kepada kami
Syurahbil ibnu Syarik, bahwa ia pernah mendengar Abu Abdur Rahman Al-Jaili
menceritakan hadis berikut dari Abdullah ibnu Amr ibnul As, dari Nabi Saw.,
bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Sebaik-baik teman di sisi Allah ialah orang
yang paling baik kepada temannya, dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah ialah
orang yang paling baik kepada tetangganya.Imam Turmuzi meriwayatkannya dari Ahmad ibnu Muhammad, dari Abdullah ibnul Mubarak, dari Haiwah ibnu Syuraih dengan lafaz yang sama. Ia mengatakan bahwa hadis ini garib.
Hadis keempat.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، حَدَّثَنَا
سُفْيَانُ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ عَنْ عُمَر قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا يَشْبَعُ الرَّجُلُ دُونَ
جَارِهِ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu
Mahdi, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari ayahnya, dari Abayah ibnu
Rifa'ah, dari Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Seorang lelaki tidak boleh kenyang tanpa tetangganya.Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid (menyendiri).
Hadis kelima.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلِ بْنِ غَزْوان، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَعْدٍ
الْأَنْصَارِيُّ، سَمِعْتُ أَبَا ظَبْية الكَلاعِيّ، سَمِعْتُ المقدادَ بْنَ
الْأَسْوَدِ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لِأَصْحَابِهِ: ["مَا تَقُولُونَ فِي الزِّنَا؟ " قَالُوا: حَرَامٌ حَرَّمَهُ اللهُ
ورسُولُه، فَهُوَ حَرَامٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. فَقَالَ: رسولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ] لأنْ يَزني الرَّجُلُ بِعَشْرِ نِسْوَة،
أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَن يزنيَ بامرَأَةِ جَارِهِ". قَالَ: مَا تَقُولُونَ فِي
السَّرِقَة؟ قَالُوا: حَرَّمَهَا اللهُ وَرَسُولُهُ فَهِيَ حَرَامٌ. قَالَ "لَأَنْ
يَسْرِقَ الرَّجُلُ مِن عَشْرَةِ أَبْيَاتٍ، أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يسرِقَ
مِنْ جَارِهِ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Abdullah,
telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Fudail ibnu Gazwan, telah
menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Sa'd Al-Ansari yang mengatakan bahwa ia
mendengar dari Abu Zabyah Al-Kala'i yang telah mendengarnya dari Al-Miqdad ibnul
Aswad yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda kepada sahabat-sahabatnya:
"Bagaimanakah menurut kalian perbuatan zina itu?" Mereka menjawab,
"Perbuatan haram yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, zina tetap
diharamkan sampai hari kiamat." Rasulullah Saw. bersabda, "Sesungguhnya bila
seseorang lelaki berbuat zina dengan sepuluh orang wanita, hal ini lebih ringan
baginya daripada ia berbuat zina dengan istri tetangganya." Rasulullah Saw.
bertanya pula, "Bagaimanakah menurut kalian perbuatan mencuri itu?"
Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya, dan ia tetap haram
sampai hari kiamat." Rasulullah Saw. menjawab, "Sesungguhnya bila seseorang
lelaki mencuri dari sepuluh rumah, hal ini lebih ringan baginya daripada ia
mencuri dari rumah tetangganya."Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid (menyendiri). Tetapi hadis ini mempunyai syahid yang memperkuatnya di dalam kitab Sahihain melalui hadis Ibnu Mas'ud yang mengatakan:
قُلْتُ:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، أيُّ الذَّنْب أَعْظَمُ؟ قَالَ: "أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ
نِدًّا وهُوَ خَلَقَكَ". قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: "أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ
خَشْيَةَ أَن يُطْعَم مَعَكَ". قُلتُ: ثُمَّ أيُّ؟ قَالَ: "أَنْ تُزَاني حَليلةَ
جَارِكَ"
Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?" Nabi Saw.
menjawab, "Bila kamu menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dia Yang
menciptakan kamu." Aku bertanya, "Kemudian apa lagi?" Nabi Saw.
menjawab.”Bila kamu membunuh anakmu karena khawatir dia akan makan
bersamamu." Aku bertanya, "Kemudian apa lagi?" Nabi Saw. menjawab, "Bila
kamu berzina dengan istri tetanggamu."Hadis keenam.
قَالَ
الإمامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ، أَخْبَرَنَا هِشَامُ، عَنْ حَفْصَةَ، عَنْ
أبِي الْعَالية، عَنْ رَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ قَالَ: خَرَجْتُ مِنْ أَهْلِي أريدُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فإذَا بِهِ قَائِمٌ وَرَجُلٌ مَعَهُ
مُقْبِل عَليه، فَظَنَنْتُ أَنَّ لَهُمَا حَاجة -قَالَ الأنْصَارِيُّ: لَقَدْ قَامَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حتى جَعَلْتُ أَرْثِي لِرَسُولِ
اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ طُولِ الْقِيَامِ، فَلمَّا انْصَرفَ
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَقَدْ قَامَ بِكَ هَذَا الرَّجُلُ حَتَّى جَعَلْتُ
أَرْثِي لَك مِنْ طُولِ الْقِيَامِ. قَالَ: "وَلَقَدْ رَأَيتَه؟ " قُلتُ: نَعَمْ.
قَالَ: "أَتَدْرِي مَن هُوَ؟ " قُلْتُ: لَا. قَال: "ذَاكَ
جِبْرِيِلُ،
مَا
زَالَ يُوصِينِي بِالجِارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّه سَيُورثُه. ثُمَّ قَالَ: أَمَا
إِنَّك لَو سَلَّمْتَ عَلَيْهِ، رَدَّ عَلَيْكَ السَّلَامَ"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah
menceritakan kepada kami Hisyam, dari Hafsah, dari Abul Aliyah, dari seorang
lelaki dari kalangan Ansar yang telah menceritakan hadis berikut: Aku keluar
dari rumah keluargaku menuju rumah Nabi Saw. Tiba-tiba aku jumpai beliau sedang
berdiri menghadapi seorang lelaki yang ada bersamanya. Aku menduga bahwa
keduanya sedang dalam suatu keperluan. Lelaki Ansar melanjutkan kisahnya, bahwa
Rasulullah Saw. terus berdiri dalam waktu yang cukup lama sehingga aku merasa
kasihan kepadanya. Ketika lelaki itu pergi, aku bertanya, "Wahai Rasulullah,
sesungguhnya lelaki ini sangat lama berdiri denganmu, sehingga aku merasa
kasihan kepadamu karena lama berdiri melayaninya." Rasulullah Saw. bersabda,
"Apakah kamu melihatnya?" Aku menjawab, "Ya." Rasulullah Saw. bertanya,
"Tahukah kamu siapakah dia?" Aku menjawab, "Tidak." Nabi Saw, bersabda:
Dia adalah Jibril, dia terus-menerus mewasiatkan kepadaku mengenai tetangga,
hingga aku menduga bahwa dia akan memberinya hak mewaris. Kemudian
Rasulullah Saw. bersabda pula: Ingatlah, sesungguhnya kamu seandainya
mengucapkan salam kepadanya, niscaya dia menjawab salammu.Hadis ketujuh.
Abdu ibnu Humaid mengatakan di dalam kitab musnadnya.
حَدَّثَنَا
يَعْلَى بْنُ عُبَيْد، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ -يَعْنِي الْمدَنيّ-عَنْ جَابِرِ
بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ مِنَ الْعَوَالِي وَرَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وجِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ يُصَلِّيانِ
حَيْثُ يُصَلَّى عَلَى الْجَنائِز، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ الرَّجُلُ: يَا رسولَ
اللَّهِ، مَنْ هَذَا الرَّجُلُ الَّذِي رَأَيْتُ مَعَكَ؟ قَالَ: "وَقَدْ رأيْتَه؟ "
قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: "لَقَدْ رأَيْتَ خَيْرًا كَثِيرًا، هَذَا جِبْرِيلُ مَا
زَالَ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى رُئِيت أَنَّه سَيُورثُه".
telah menceritakan kepada kami Ya'la ibnu Ubaid, telah menceritakan kepada
kami Abu Bakar (yakni Al-Madani), dari Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan
bahwa seorang lelaki dari pegunungan datang ketika Rasulullah Saw. dan Malaikat
Jibril sedang salat, yaitu pada saat Nabi Saw. sedang menyalatkan jenazah.
Ketika Nabi Saw. menyelesaikan salatnya, lelaki tersebut bertanya, "Wahai
Rasulullah, siapakah lelaki yang kulihat ikut salat bersamamu itu?" Rasulullah
Saw. balik bertanya, "Apakah kamu melihatnya?" ia menjawab, "Ya." Nabi
Saw. bersabda: Sesungguhnya engkau telah melihat kebaikan yang banyak. Orang
ini adalah Jibril. Dia terus-menerus berwasiat kepadaku mengenai tetangga,
hingga aku berpendapat bahwa dia akan memberinya hak mewaris.Ditinjau dari segi ini hadis diriwayatkan oleh Abdu ibnu Humaid secara munfarid, tetapi hadis ini mengukuhkan hadis sebelumnya.
Hadis kedelapan.
قَالَ
أَبُو بَكْرٍ الْبَزَّارُ: حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ أَبُو
الرَّبِيعِ الْحَارِثِيّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْن أَبِي
فُدَيْك، أَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحمن بنُ الْفَضل عَنْ عَطَاء الخَراساني، عَنِ
الْحَسَنِ، عَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رسولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "الجِيرانُ ثَلاثَةٌ: جَارٌ لهُ حَقٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ
أَدْنَى الجيرانِ حَقًّا، وَجَارٌ لَهُ حقَّان، وجَارٌ لَهُ ثلاثةُ حُقُوقٍ، وَهُوَ
أفضلُ الجيرانِ حَقًّا، فَأَمَّا الَّذِي لَهُ حَقٌّ وَاحِدٌ فَجَارٌ مُشْرِكٌ لَا
رَحمَ لَهُ، لَهُ حَقُّ الجَوار. وأمَّا الَّذِي لَهُ حقانِ فَجَارٌ مُسْلِمٌ، لَهُ
حَقُّ الْإِسْلَامِ وَحَقُّ الْجِوارِ، وأَمَّا الَّذِي لَهُ ثَلاثةُ حُقُوقٍ،
فَجَارٌ مُسْلِمٌ ذُو رَحِمٍ لَهُ حَقُّ الْجِوَارِ وَحَقُّ الْإِسْلَامِ وحَقُّ
الرحِمِ".
Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah
ibnu Muhammad alias Abur Rabi' Al-Muharibi, telah menceritakan kepada kami
Muhammad ibnu Ismail ibnu Abu Fudail, telah menceritakan kepadaku Abdur Rahman
ibnul Fadl, dari Ata Al-Khurrasani, dari Al-Hasan, dari Jabir ibnu Abdullah yang
menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Tetangga itu ada tiga
macam, yaitu tetangga yang mempunyai satu hak; dia adalah tetangga yang memiliki
hak paling rendah. Lalu tetangga yang mempunyai dua hak, dan tetangga
yang mempunyai tiga hak, dia adalah tetangga yang memiliki hak paling utama.
Adapun tetangga yang mempunyai satu hak, maka dia adalah tetangga musyrik yang
tidak mempunyai hubungan kerabat baginya; dia mempunyai hak tetangga. Adapun
tetangga yang mempunyai dua hak, maka dia adalah tetangga muslim; dia mempunyai
hak Islam dan hak tetangga. Adapun tetangga yang mempunyai tiga hak ialah
tetangga muslim yang masih mempunyai hubungan kerabat; dia mempunyai hak
tetangga, hak Islam, dan hak kerabat.Al-Bazzar mengatakan, "Kami tidak mengetahui ada seseorang yang meriwayatkan dari Abdur Rahman ibnul Fadl kecuali hanya Ibnu Abu Fudail."
Hadis kesembilan.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حدثنا شُعْبَةُ، عَنْ
أَبِي عِمْرَانَ، عنْ طَلْحَةَ بنِ عَبْد اللهِ، عَنْ عَائِشَةَ؛ أَنَّهَا سَأَلَتْ
رسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: "إنَّ لِي جَارَيْنِ،
فَإِلَى أيِّهِمَا أُهْدِي؟ قَالَ: "إِلَى أقْرَبِهِمَا مِنْك
بَابًا"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far,
telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Abu Imran, dari Talhah ibnu
Abdullah, dari Aisyah, bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. Untuk itu
ia mengatakan: "Sesungguhnya aku mempunyai dua orang tetangga. maka kepada
siapakah aku akan mengirimkan hadiah (kiriman) ini?" Nabi Saw. bersabda,
"Kepada tetangga yang pintunya lebih dekat kepadamu."Imam Bukhari meriwayatkannya melalui hadis Syu'bah dengan sanad yang sama.
Hadis kesepuluh.
Imam Tabrani dan Abu Na'im meriwayatkan dari Abdur Rahman yang di dalam riwayatnya ditambahkan bahwa Rasulullah Saw. melakukan wudu, lalu orang-orang berebutan mengusapkan bekas air wudunya. Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Apakah gerangan yang mendorong kalian berbuat demikian?" Mereka menjawab, "Cinta kepada Allah dan Rasul-Nya." Rasulullah Saw. bersabda:
«من
سره أن يحب الله ورسوله فليصدق الحديث إذا حدث، وليؤد الأمانة إذا
ائتمن»
Barang siapa yang menginginkan cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, hendaklah
ia berkata benar apabila berbicara, dan hendaklah ia menunaikan amanat bila
dipercaya, (dan hendaklah ia berbuat baik dengan tetangga).Hadis kesebelas.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah yang telah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«إن
أَوَّلُ
خَصْمَيْنِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ جَارَانِ
»
Sesungguhnya mula-mula dua seteru yang diajukan di hari kiamat nanti
adalah dua orang yang bertetangga.
*******************
Firman Allah Swt.
وَالصَّاحِبِ
بِالْجَنْبِ
dan (berbuat baiklah kepada) teman-teman sejawat. (An-Nisa: 36)As-Sauri meriwayatkan dari Jabir Al-Ju'fi, dari Asy-Sya'bi, dari Ali dan Ibnu Mas'ud, yang dimaksud ialah istri.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Abdur Rahman ibnu Abu Laila, Ibrahim An-Nakha'i, Al-Hasan, dan Sa'id ibnu Jubair dalam salah satu riwayatnya yang menyatakan hal selain itu.
Ibnu Abbas dan sejumlah ulama mengatakan, yang dimaksud adalah tamu. Ibnu Abbas, Mujahid, Ikrimah, dan Qatadah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah teman seperjalanan.
Adapun Ibnu Sabil, menurut Ibnu Abbas dan sejumlah ulama, yang dimaksud adalah tamu. Menurut Mujahid, Abu Ja'far, Al-Baqir, Al-Hasan, Ad-Dahhak, dan Muqatil, yang dimaksud dengan Ibnu Sabil ialah orang yang sedang dalam perjalanan yang mampir kepadamu. Pendapat ini lebih jelas, sekalipun pendapat yang mengatakan "tamu" bermaksud orang yang dalam perjalanan, lalu bertamu, pada garis besarnya kedua pendapat bermaksud sama.
Pembahasan mengenai Ibnu Sabil ini akan diketengahkan secara rinci dalam tafsir surat Al-Bara’ah (surat At-Taubah). Hanya kepada Allah mohon keperca-yaan dan hanya kepada-Nya bertawakal.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَما
مَلَكَتْ أَيْمانُكُمْ
dan (berbuat baiklah kepada) hamba sahaya yang kalian miliki.
(An-Nisa: 36)Ayat ini memerintahkan untuk berbuat baik kepada para hamba sahaya, karena hamba sahaya adalah orang yang lemah upayanya, dan dikuasai oleh orang lain. Karena itu, terbukti bahwa Rasulullah Saw. mewasiatkan kepada umatnya dalam sakit yang membawa kewafatannya melalui sabdanya yang mengatakan:
«الصَّلَاةَ
الصَّلَاةَ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ»
Salat, salat, dan budak-budak yang kalian miliki!Maka beliau Saw. mengulang-ulang sabdanya hingga lisan beliau kelihatan terus berkomat-kamit mengatakannya.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَبِي الْعَبَّاسِ، حَدَّثَنَا
بَقِيّة، حَدَّثَنَا بَحِيرُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَان، عَنِ
الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِ يكَرِب قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَا أَطْعَمْتَ نَفْسَك فَهُوَ لَكَ صدقةٌ، وَمَا أطعمتَ
وَلَدَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَمَا أَطْعَمْتَ زَوْجَتَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ،
ومَا أطعَمْتَ خَادِمَكَ فَهُوَ لَك صَدَقَهٌ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Abul
Abbas, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, telah menceritakan kepada kami
Bujair ibnu Sa'd. dari Khalid ibnu Ma'dan, dari Al-Miqdam ibnu Ma'di Kariba yang
menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Tidak sekali-kali kamu
beri makan dirimu melainkan hal itu sedekah bagimu, tidak sekali-kali kamu beri
makan anakmu melainkan hal itu sedekah bagimu, tidak sekali-kali kamu beri makan
istrimu melainkan hal itu sedekah bagimu, dan tidak sekali-kali kamu beri makan
pelayanmu melainkan hal itu sedekah bagimu.Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Baqiyyah, sanad hadis berpredikat sahih.
Dari Abdullah ibnu Amr, disebutkan bahwa ia pernah bertanya kepada Qahriman (pegawai)nya, "Apakah engkau telah memberikan makanan pokok kepada budak-budak?" Ia menjawab, "Belum." Abdullah ibnu Amr berkata, "Berangkatlah sekarang dan berikanlah makanan pokok itu kepada mereka, karena sesungguhnya Rasulullah Saw. telah bersabda:
«كَفَى
بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُمْ»
'Cukuplah dosa seseorang, bila ia menahan makanan pokok terhadap hamba
sahayanya.’Hadis riwayat Imam Muslim.
Disebutkan dari sahabat Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw. yang telah bersabda:
«لِلْمَمْلُوكِ
طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ، وَلَا يُكَلَّفُ مِنَ الْعَمَلِ إِلَّا مَا
يُطِيقُ»
Hamba sahaya berhak mendapatkan makanan dan pakaiannya, dan tidak boleh
dibebani dengan pekerjaan melainkan sebatas kemampuannya.Hadis riwayat Imam Muslim pula.
Dari Abu Hurairah r.a. pula, dari Nabi Saw. Disebutkan bahwa. Nabi Saw. pernah bersabda:
«إِذَا
أَتَى أَحَدَكُمْ خَادِمُهُ بِطَعَامِهِ فَإِنْ لَمْ يُجْلِسْهُ مَعَهُ
فَلْيُنَاوِلْهُ لُقْمَةً أَوْ لُقْمَتَيْنِ، أَوْ أَكْلَةً أَوْ أَكْلَتَيْنِ،
فَإِنَّهُ وَلِيَ حَرَّهُ وَعِلَاجَهُ»
Apabila pelayan seseorang di antara kalian datang menyuguhkan makanan,
lalu ia tidak mau mempersilakan pelayan untuk makan bersamanya, maka hendaklah
ia memberikan kepadanya sesuap atau dua suap makanan, sepiring atau dua piring
makanan, karena sesungguhnya pelayanlah yang memasak dan yang
menghidangkannya.Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Lafaz hadis ini berdasarkan apa yang ada pada Sahih Bukhari, sedangkan menurut lafaz Imam Muslim adalah seperti berikut:
«فَلْيُقْعِدْهُ
مَعَهُ فَلْيَأْكُلْ، فَإِنْ كَانَ الطَّعَامُ مَشْفُوهًا قَلِيلًا، فَلْيَضَعْ فِي
يَدِهِ أَكْلَةً أَوْ أَكْلَتَيْنِ»
Hendaklah ia mempersilakan pelayannya untuk makan bersamanya; dan jika
makanan tersebut untuk orang banyak lagi sedikit, maka hendaklah ia memberinya
makanan di tangannya barang sesuap atau dua suap makanan.Dari Abu Zar r.a., dari Nabi Saw. yang telah bersabda:
«هُمْ
إِخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ، فَمَنْ كَانَ
أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ، وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا
يَلْبَسُ، وَلَا تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ، فَإِنْ
كَلَّفْتُمُوهُمْ
فَأَعِينُوهُمْ
»
Mereka (para pelayan) adalah saudara-saudara kalian lagi budak-budak
kalian, Allah telah menjadikan mereka di bawah kekuasaan kalian. Maka barang
siapa yang saudaranya berada di bawah kekuasaannya, hendaklah ia memberinya
makan dari apa yang ia makan, dan hendaklah ia memberinya pakaian dari apa yang
ia pakai, dan janganlah kalian membebani mereka pekerjaan yang tidak mampu
mereka lakukan; dan jika kalian terpaksa membebani mereka (dengan pekerjaan
berat), maka bantulah mereka.Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
*******************
Firman Allah Swt.:
إِنَّ
اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كانَ مُخْتالًا فَخُوراً
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi
membangga-banggakan diri. (An-Nisa: 36)Yakni congkak, takabur, dan sombong terhadap orang lain; dia melihat bahwa dirinya lebih baik daripada mereka. Dia merasa dirinya besar, tetapi di sisi Allah hina dan di kalangan manusia dibenci.
Mujahid mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong. (An-Nisa: 36) yang dimaksud dengan mukhtal ialah takabur dan sombong. Sedangkan yang dimaksud dengan firman-Nya: lagi membangga-banggakan diri. (An-Nisa: 36) tidak pernah bersyukur kepada Allah Swt. setelah diberi nikmat oleh-Nya, bahkan dia berbangga diri terhadap orang-orang dengan karunia nikmat yang telah diberikan oleh Allah Swt. kepadanya, dan dia orang yang sedikit bersyukur kepada Allah atas hal tersebut.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Kasir, dari Abdullah ibnu Waqid, dari Abu Raja Al-Harawi yang mengatakan bahwa ia tidak pernah menjumpai orang yang jahat perangainya kecuali ada pada diri orang yang sombong lagi membangga-banggakan dirinya, lalu ia membacakan firman-Nya: dan (berbuat baiklah kepada) hamba sahaya yang kalian miliki. (An-Nisa: 36), hingga akhir ayat. Tidak pernah ia jumpai orang yang menyakiti kedua orang tuanya kecuali ada pada diri orang sombong lagi durhaka, lalu ia membacakan firman-Nya: dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. (Maryam: 32)
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan dari Al-Awwam ibnu Hausyab hal yang semisal sehubungan dengan makna mukhtal (sombong) dan fakhur (membangga-banggakan diri). Untuk itu ia mengatakan:
حَدَّثَنَا
أَبِي، حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، حَدَّثَنَا الْأُسُودُ بْنُ شَيْبَان،
حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الشِّخِّير قَالَ: قَالَ مُطَرِّف:
كَانَ يَبْلُغُنِي عَنْ أَبِي ذَرٍّ حَدِيثٌ كُنْتُ أَشْتَهِي لِقَاءَهُ،
فَلَقِيتُهُ فَقُلْتُ: يَا أَبَا ذَرٍّ، بَلَغَنِي أَنَّكَ تَزْعُمُ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَكُمْ: "إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
ثَلَاثَةً ويُبْغض ثَلَاثَةً"؟ قَالَ: أَجَلْ، فَلَا إِخَالُنِي أَكْذِبُ عَلَى
خَلِيلِي، ثَلَاثًا. قُلْتُ: مَنِ الثَّلَاثَةُ الَّذِينَ يُبْغِضُ اللَّهُ؟ قَالَ:
الْمُخْتَالُ الْفَخُورُ، أَوَلَيْسَ تَجِدُونَهُ عِنْدَكُمْ فِي كِتَابِ اللَّهِ
الْمُنَزَّلِ؟ ثُمَّ قَرَأَ الْآيَةَ: {إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ
مُخْتَالا فَخُورًا}
telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu
Na'im, dari Al-Aswad ibnu Syaiban, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu
Abdullah ibnusy Syiklikhir yang mengatakan bahwa Mutarrif pernah menceritakan
bahwa telah sampai kepadanya sebuah hadis dari Abu Zar yang membuatnya ingin
sekali bersua dengan Abu Zar. Lalu ia menjumpai Abu Zar. Aku (Mutarrif)
bertanya, "Hai Abu Zar, telah sampai kepadaku bahwa dirimu pernah menduga bahwa
Rasulullah Saw. telah bersabda, 'Sesungguhnya Allah menyukai tiga orang dan
membenci tiga orang'." Abu Zar menjawab, "Memang benar, kamu tentu percaya
bahwa aku tidak akan berdusta kepada kekasihku (Nabi Saw.)," sebanyak tiga kali.
Aku bertanya, "Lalu siapakah tiga macam orang yang dibenci oleh Allah itu?" Abu
Zar menjawab, "Orang yang sombong lagi membangga-banggakan diri. Bukankah kamu
pun telah menjumpainya di dalam Kitabullah yang ada pada kalian?" Kemudian Abu
Zar r.a. membacakan firman-Nya: Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang sombong dan membangga-banggakan diri. (An-Nisa: 36)
وَحَدَّثَنَا
أَبِي، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا وُهَيْبُ عَنْ خَالِدٍ،
عَنْ أَبِي تَمِيمَةَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَلْهُجَيم قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُولَ
اللَّهِ، أَوْصِنِي. قَالَ: "إِيَّاكَ وإسبالَ الْإِزَارِ، فَإِنَّ إِسْبَالَ
الْإِزَارِ مِنَ المَخِيلة، وَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ المَخِيلة"
Dan telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami
Musa ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Wuhaib, dari Khalid, dari Abu
Tamimah, dari seorang lelaki dari kalangan Banil Hujaim yang menceritakan: Aku
pernah berkata, "Wahai Rasulullah, berwasiatlah untukku." Maka Rasulullah Saw.
bersabda, "Jangan sekali-kali kamu memanjangkan kainmu, karena sesungguhnya
memanjangkan kain merupakan sikap orang yang sombong, dan sesungguhnya Allah
tidak menyukai (orang yang bersikap) sombong."
الَّذِينَ
يَبْخَلُونَ وَيَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبُخْلِ وَيَكْتُمُونَ مَا آتاهُمُ اللَّهُ
مِنْ فَضْلِهِ وَأَعْتَدْنا لِلْكافِرِينَ عَذاباً مُهِيناً (37) وَالَّذِينَ
يُنْفِقُونَ أَمْوالَهُمْ رِئاءَ النَّاسِ وَلا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا
بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَنْ يَكُنِ الشَّيْطانُ لَهُ قَرِيناً فَساءَ قَرِيناً
(38) وَماذا عَلَيْهِمْ لَوْ آمَنُوا بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَنْفَقُوا
مِمَّا رَزَقَهُمُ اللَّهُ وَكانَ اللَّهُ بِهِمْ عَلِيماً (39)
(yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh
orang lain berbuat kikir, dan menyembunyikan karunia Allah yang telah
diberikan-Nya kepada mereka. Dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir
siksa yang menghinakan. Dan (juga) orang-orang yang menafkahkan harta mereka
karena riya kepada manusia, dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan
kepada hari kemudian. Barang siapa yang mengambil setan itu menjadi temannya,
maka setan itu adalah teman yang seburuk-buruknya. Apakah kemudaratannya bagi
mereka, kalau mereka beriman kepada Allah dan hari kemudian dan menafkahkan
sebagian rezeki yang telah diberikan Allah kepada mereka? Dan adalah Allah Maha
Mengetahui keadaan mereka.Allah Swt. berfirman mencela orang-orang yang kikir dengan harta benda mereka, tidak mau menginfakkannya untuk keperluan hal-hal yang diperintahkan oleh Allah, seperti berbakti kepada kedua orang tua, berbuat kebajikan kepada kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh dan teman sejawat, ibnu sabil, serta hamba sahaya yang mereka miliki. Mereka tidak mau membayar hak Allah yang ada pada harta mereka, bahkan mereka menganjurkan orang lain untuk bersikap kikir. Rasulullah Saw. telah bersabda:
"وَأَيُّ
دَاءٍ أَدْوَأ مِنَ الْبُخْلِ؟ "
Penyakit manakah yang lebih parah dari penyakit kikir?Dalam kesempatan yang lain Rasulullah Saw. bersabda pula:
«إِيَّاكُمْ
وَالشُّحَ، فَإِنَّهُ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَمَرَهُمْ بِالْقَطِيعَةِ
فَقَطَعُوا، وَأَمَرَهُمْ بِالْفُجُورِ فَفَجَرُوا»
Hati-hatilah kalian terhadap sifat kikir, karena sesungguhnya sifat kikir
itu telah membinasakan orang-orang sebelum kalian. Sifat kikir memerintahkan
kepada mereka untuk memutuskan hubungan silaturahmi, lalu mereka memutuskannya.
Dan sifat kikir memerintahkan kepada mereka untuk berbuat maksiat, lalu mereka
mengerjakannya.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَيَكْتُمُونَ
مَا آتاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada
mereka. (An-Nisa: 37)Orang yang kikir adalah orang yang ingkar kepada nikmat Allah; nikmat Allah tidak tampak pada dirinya, tidak kelihatan pada makanan, pakaian, tidak pula pada pemberian dan sumbangan. Seperti yang disebutkan di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:
إِنَّ
الْإِنْسانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ وَإِنَّهُ عَلى ذلِكَ لَشَهِيدٌ
Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada
Tuhannya, dan sesungguhnya manusia itu menyaksikan (sendiri) keingkarannya.
(Al-Adiyat: 6-7)Yakni menyaksikan keadaan dan sepak terjangnya sendiri yang ingkar itu.
وَإِنَّهُ
لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ
dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.
(Al-Adiyat: 8)Sedangkan dalam surat An-Nisa ini disebutkan:
{وَيَكْتُمُونَ
مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ}
dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada
mereka. (An-Nisa: 37)Karena itulah dalam firman selanjutnya Allah Swt. mengancam mereka:
وَأَعْتَدْنا
لِلْكافِرِينَ عَذاباً مُهِيناً
Dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir siksa yang
menghinakan. (An-Nisa: 37)Al-Kufru artinya menutupi dan menyembunyikan; orang yang kikir menutupi nikmat Allah yang diberikan kepadanya, lalu ia sembunyikan dan ia ingkari, maka dia kafir terhadap nikmat Allah yang telah diberikan kepadanya. Di dalam sebuah hadis disebutkan:
"إِنَّ
اللَّهَ إِذَا أَنْعَمَ نِعْمَةً عَلَى عبدٍ أحبَّ أَنْ يَظْهَرَ أثرُها
عَلَيْهِ"
Sesungguhnya Allah apabila memberikan suatu nikmat kepada seorang hamba,
Dia suka bila si hamba menampakkan pengaruh dari nikmat itu pada
dirinya.Dalam doa Nabawi disebutkan:
"وَاجْعَلْنَا
شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ، مُثِنِينَ بِهَا عَلَيْكَ قَابِلِيهَا -وَيُرْوَى:
قَائِلِيهَا-وَأَتْمِمْهَا عَلَيْنَا"
Dan jadikanlah kami orang-orang yang mensyukuri nikmat-Mu, memuji-Mu
karenanya, menerimanya, dan sempurnakanlah nikmat-Mu kepada kami.Sebagian ulama Salaf menginterpretasikan makna ayat ini ditujukan kepada kekikiran orang-orang Yahudi, karena mereka telah mengetahui perihal sifat Nabi Muhammad Saw. melalui kitab-kitab yang ada di tangan mereka, tetapi mereka menyembunyikannya. Untuk itulah disebutkan di dalam firman-Nya:
{وَأَعْتَدْنَا
لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا}
Dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir siksa yang
menghinakan. (An-Nisa: 37)Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq, dari Muhammad ibnu Abu Muhammad, dari Ikrimah atau Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas. Pendapat ini dikatakan oleh Mujahid dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang.
Tidak diragukan memang ayat ini mengandung pengertian tersebut. Tetapi makna lahiriah ayat menunjukkan sifat kikir dalam masalah harta benda, sekalipun kikir dalam masalah ilmu termasuk pula ke dalam maknanya dengan pengertian yang prioritas.
Konteks ayat ini berkaitan dengan memberi nafkah kepada kaum kerabat dan orang-orang lemah (miskin). Begitu pula ayat yang sesudahnya, yaitu firman-Nya:
{والَّذِينَ
يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ رِئَاءَ النَّاسِ}
Dan (juga) orang-orang yang menafkahkan harta-harta mereka karena riya
(pamer) kepada manusia. (An-Nisa: 38)Pada ayat pertama disebutkan perihal orang-orang yang menyembunyikan hartanya lagi tercela; mereka adalah orang-orang yang kikir. Kemudian dalam ayat selanjutnya disebutkan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena pamer, dengan tujuan pada pemberiannya itu ingin dipuji dan dihormati, dan dalam hal tersebut mereka sama sekali tidak mengharapkan pahala Allah Swt.
Di dalam hadis mengenai tiga macam orang yang api neraka dibesarkan untuk mereka —yaitu orang alim, orang yang berperang, dan orang yang berinfak; yang semuanya itu dilakukan mereka karena riya (pamer) dengan amal perbuatan mereka— disebutkan seperti berikut:
«يَقُولُ
صَاحِبُ الْمَالِ: مَا تَرَكْتُ مِنْ شَيْءٍ تُحِبُّ أَنْ يُنْفَقَ فِيهِ إِلَّا
أَنْفَقْتُ فِي سَبِيلِكَ، فَيَقُولُ اللَّهُ: كَذَبْتَ إِنَّمَا أَرَدْتَ أَنْ
يُقَالَ: جَوَادٌ فَقَدْ قِيلَ»
Pemilik harta berkata.”Aku tidak pernah membiarkan suatu jalan pun yang
Engkau sukai bila aku berinfak untuknya, melainkan aku mengeluarkan infak di
jalan-Mu itu." Maka Allah berfirman, "Kamu dusta, sesungguhnya yang kamu ingini
ialah agar dikatakan bahwa kamu orang yang dermawan, dan hal itu telah
diucapkan."Yakni kamu telah mengambil (menerima) pahalamu di dunia yang merupakan tujuan dari perbuatanmu itu.
Di dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda kepada Addi ibnu Hatim:
«إِنَّ
أَبَاكَ رَامَ أَمْرًا فَبَلَغَهُ»
Sesungguhnya ayahmu menghendaki suatu perkara, dan ia telah
mencapai (mendapatkan)nya.Dalam hadis lain disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah ditanya mengenai Abdullah ibnu Jad'an, apakah infak dan memerdekakan budak yang dilakukannya bermanfaat bagi dia. Maka Rasulullah Saw. menjawab:
"لَا
إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا مِنَ الدَّهْرِ: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ
الدِّينِ"
Tidak, karena sesungguhnya dia dalam suatu hari dari masa hidupnya belum
pernah mengatakan, "Ya Tuhanku, ampunilah bagiku atas kesalahan-kesalahan
(dosa-dosa)ku di hari pembalasan (nanti)."Karena itulah dalam ayat ini disebutkan:
وَلا
يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ
dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari
kemudian. (An-Nisa: 38), hingga akhir ayat.Dengan kata lain, sesungguhnya yang mendorong mereka berbuat perbuatan yang buruk itu dan menyimpang dari jalan ketaatan adalah setan. Setanlah yang membisikkan hal itu kepada mereka dan membuat mereka berangan-angan untuk melakukannya. dan setan selalu menemani mereka hingga semua perbuatan yang buruk akan mereka kerjakan dengan baik. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan seperti berikut: Barang siapa yang mengambil setan itu menjadi temannya, maka setan itu adalah teman yang seburuk-buruknya. (An-Nisa: 38)
Salah seorang penyair sehubungan dengan pengertian ini telah mengatakan:
عَنِ
الْمَرْءِ لَا تَسْأَلْ وَسَلْ عَنْ قَرِينِهِ ...
فَكُلُّ قَرِينٍ بِالْمَقَارَنِ يَقْتَدِي
Jangan kamu tanyakan kepada seseorang
siapa dia adanya, tetapi lihatlah siapa temannya, karena setiap teman
mempengaruhi orang yang ditemaninya.
*******************
Kemudian Allah Swt. berfirman:
وَماذا
عَلَيْهِمْ لَوْ آمَنُوا بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَنْفَقُوا مِمَّا
رَزَقَهُمُ اللَّهُ
Apakah kemudaratannya bagi mereka. kalau mereka beriman kepada Allah dan
hari kemudian dan menafkahkan sebagian rezeki yang telah diberikan Allah kepada
mereka? (An-Nisa: 39), hingga akhir ayat.Apakah bahayanya sekiranya mereka beriman kepada Allah dan menempuh jalan yang terpuji, membebaskan diri dari riya (pamer) dan berikhlas serta beriman kepada Allah dengan mengharapkan janji-Nya di hari akhirat bagi orang yang beramal baik, dan menginfakkan sebagian dari rezeki yang diberikan oleh Allah kepada mereka ke jalan-jalan yang disukai dan diridai Allah Swt.?
*******************
Firman Allah Swt.:
وَكانَ
اللَّهُ بِهِمْ عَلِيماً
Dan adalah Allah Maha Mengetahui keadaan mereka. (An-Nisa: 39)Dia Maha Mengetahui niat mereka. apakah niat yang baik atau yang buruk, dan Dia Maha Mengetahui siapa yang berhak dari mereka yang mendapat taufik, lalu Dia memberinya jalan petunjuk dan memberinya ilham untuk mengerjakanya serta menggerakkannya untuk melakukan amal saleh yang diridai-Nya. Dia Maha mengetahui tentang orang yang berhak mendapat kehinaan dan yang terusir dari sisi-Nya Yang Mahabesar, yaitu orang yang terusir dari rahmat-Nya. Sesungguhnya orang tersebut sangat kecewa dan merugi di dunia dan akhirat. Semoga Allah melindungi kita semua dari keadaan seperti itu.
إِنَّ
اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقالَ ذَرَّةٍ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضاعِفْها وَيُؤْتِ
مِنْ لَدُنْهُ أَجْراً عَظِيماً (40) فَكَيْفَ إِذا جِئْنا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ
بِشَهِيدٍ وَجِئْنا بِكَ عَلى هؤُلاءِ شَهِيداً (41) يَوْمَئِذٍ يَوَدُّ الَّذِينَ
كَفَرُوا وَعَصَوُا الرَّسُولَ لَوْ تُسَوَّى بِهِمُ الْأَرْضُ وَلا يَكْتُمُونَ
اللَّهَ حَدِيثاً (42)
Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang
walaupun sebesar zarrah; dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah
akan melipatgandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar. Maka
bagaimanakah (halnya orang kafir nanti) apabila Kami mendatangkan seorang saksi
(rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi
atas mereka itu (sebagai umatmu). Dan hari itu orang-orang kafir dan orang-orang
yang mendurhakai rasul ingin supaya mereka disamaratakan dengan tanah, dan
mereka tidak dapat menyembunyikan (dari Allah) sesuatu kejadian
pun.Allah Swt. berfiiman memberitakan bahwa Dia tidak menganiaya seorang makhluk pun di hari kiamat nanti barang sebesar biji sawi, tidak pula barang seberat zarrah, melainkan Dia pasti menunaikannya dan melipatgandakannya jika hal itu merupakan amal kebaikan. Seperti yang disebutkan dalam ayat yang lain, yaitu firman-Nya:
وَنَضَعُ
الْمَوازِينَ الْقِسْطَ
Kami akan memasang timbangan yang tepat. (Al-Anbiya: 47)Allah Swt. telah berfirman pula menceritakan perihal Luqman, bahwa ia pernah mengatakan, seperti yang disitir oleh firman-Nya:
يَا
بُنَيَّ إِنَّها إِنْ تَكُ مِثْقالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ
أَوْ فِي السَّماواتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ
Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi,
dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi niscaya Allah akan
mendatangkannya. (Luqman: 16)Dan dalam ayat yang lain Allah Swt. telah berfirman:
{يَوْمَئِذٍ
يَصْدُرُ النَّاسُ أَشْتَاتًا لِيُرَوْا أَعْمَالَهُمْ. فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ
ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ. وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا
يَرَهُ}
Pada hari itu manusia keluar dari kuburannya dalam keadaan yang
bermacam-macam, supaya diperlihatkan kepada mereka (balasan) pekerjaan mereka.
Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah pun, niscaya dia akan
melihat (balasan)nya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarrah
pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (Az-Zalzalah: 6-8)Di dalam kitab Sahihain melalui hadis Zaid ibnu Aslam, dari Ata ibnu Yasar, dari Abu Sa'id Al-Khudri, dari Rasulullah Saw. sehubungan dengan hadis syafaat yang cukup panjang. Di dalamnya antara lain disebutkan hal berikut:
«فَيَقُولُ
اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ارْجِعُوا فَمَنْ وَجَدْتُمْ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالَ حَبَّةِ
خَرْدَلٍ مِنْ إِيمَانٍ، فَأَخْرِجُوهُ مِنَ النَّارِ»
Maka Allah Swt. berfirman, "Kembalilah kalian. Maka barang siapa yang
kalian jumpai dalam kalbunya iman sebesar biji sawi, keluarkanlah dia oleh
kalian dari neraka.'"Dalam lafaz yang lain disebutkan:
«أَدْنَى
أَدْنَى أَدْنَى مِثْقَالِ ذَرَّةٍ مِنْ إِيمَانٍ، فَأَخْرِجُوهُ مِنَ النَّارِ
فَيُخْرِجُونَ خَلْقًا كَثِيرًا»
"Kadar iman yang jauh lebih kecil, jauh lebih kecil, jauh lebih kecil dari
zarrah, maka keluarkanlah dia oleh kalian dari neraka. Lalu keluarlah dari
neraka manusia yang jumlahnya banyak."Kemudian Abu Sa'id mengatakan, "Bacalah oleh kalian jika kalian suka firman Allah Swt. berikut," yaitu: Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah. (An-Nisa: 40)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Isa ibnu Yunus, dari Harun ibnu Antarah, dari Abdullah ibnus Saib, dari Zazan, bahwa sahabat Abdullah Ibnu Mas'ud pernah mengatakan hal berikut: Kelak di hari kiamat seorang hamba laki-laki atau seorang hamba perempuan didatangkan, lalu ada juru penyeru menyerukan di kalangan semua makhluk, baik yang terdahulu maupun yang terkemudian, "Ini adalah Fulan bin Fulan. Barang siapa yang mempunyai hak terhadapnya, hendaklah ia datang mengambil haknya." Maka hamba wanita merasa gembira bila ia mempunyai hak atas ayahnya atau ibunya atau saudaranya atau suaminya. Kemudian Abdullah ibnu Mas'ud membacakan firman-Nya: maka tidak ada lagi pertalian nasab di antara mereka pada hari itu, dan tidak ada pula mereka saling bertanya. (Al-Mu’minun: 101); Lalu Allah memberikan ampunan dari haknya menurut apa yang dikehendakinya, tetapi Dia tidak memberikan ampunan barang sedikit pun yang bertalian dengan hak-hak orang lain. Lalu hamba yang dipanggil dihadapkan di muka orang-orang (yang bersangkutan dengannya), dan Allah Swt. berfirman kepadanya, "Berikanlah kepada orang-orang itu hak-hak mereka!" Hamba yang bersangkutan menjawab, "Ya Tuhanku, dunia telah lenyap. Dari manakah aku dapat memenuhi hak-hak mereka?" Allah Swt. berfirman, "Ambillah oleh kalian dari amal-amal salehnya!" Lalu para malaikat memberikan kepada orang-orang itu haknya masing-masing sesuai dengan perbuatan aniaya si hamba (terhadap dirinya). Jika si hamba yang bersangkutan adalah kekasih Allah, dan masih ada tersisa sebesar zarrah dari amal salehnya, maka Allah melipatgandakannya untuk si hamba hingga si hamba masuk surga karenanya. Selanjutnya Abdullah ibnu Mas'ud membacakan firman-Nya kepada kami, yaitu: Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah; dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipatgandakannya. (An-Nisa: 40); Jika si hamba yang bersangkutan adalah orang yang celaka, maka malaikat yang ditugaskan berkata melapor, "Ya Tuhanku, semua kebaikannya telah habis, sedangkan orang-orang yang menuntutnya masih banyak." Lalu Allah Swt. berfirman, "Ambillah dari amal keburukan mereka, kemudian tambahkanlah kepada amal keburukan si hamba itu." Kemudian si hamba yang bersangkutan dibelenggu dan dimasukkan ke dalam neraka.
Asar ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir melalui jalur lain dari Zazan dengan lafaz yang semisal. Sebagian dari kandungan asar ini mempunyai syahid (bukti) yang memperkuatnya dari hadis yang sahih.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Na'im, telah menceritakan kepada kami Fudail (yakni Ibnu Marzuq), dari Atiyah Al-Aufi, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Umar yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Arab Badui, yaitu firman-Nya: Barang siapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya. (Al-An'am: 160); Seorang lelaki bertanya, "Hai Abu Abdur Rahman, lalu apakah buat orang-orang Muhajirin?" Abdullah ibnu Umar menjawab, "Bagi mereka ada pahala yang lebih utama dari itu, yakni yang disebutkan di dalam firman-Nya: 'Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah; dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipatgandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar' (An-Nisa: 40)."
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah,telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdullah ibnu Bukair, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Luhai'ah, telah menceritakan kepadaku Ata ibnu Dinar, dari Sa'id ibnu Jubair sehubungan dengan makna firman-Nya: dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipatgandakannya. (An-Nisa: 40) Adapun orang musyrik, diringankan darinya azab di hari kiamat, tetapi ia tidak dapat keluar dari neraka selama-lamanya.
Ia mengatakan demikian atas dasar dalil hadis sahih yang menyebutkan bahwa Al-Abbas pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya pamanmu Abu Talib dahulu selalu melindungimu dan menolongmu, apakah engkau dapat memberikan sesuatu manfaat untuknya?" Nabi Saw. menjawab:
"نَعَمْ
هُوَ فِي ضَحْضَاح مِنْ نَارٍ، وَلَوْلَا أنا لكان في الدَّرْك الأسفل مِنَ
النَّارِ"
Ya, dia berada di bagian pinggir (atas) dari neraka. Seandainya tidak ada
aku, niscaya dia berada di bagian paling bawah dari neraka.Tetapi barangkali hal ini hanya khusus bagi Abu Talib, bukan untuk orang-orang kafir. Sebagai dalilnya ialah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud At-Tayalisi di dalam kitab musnadnya:
حَدَّثَنَا
عِمْرَانُ، حَدَّثَنَا قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ الْمُؤْمِنَ
حَسَنَةً، يُثَابُ عَلَيْهَا الرِّزْقَ فِي الدُّنْيَا ويُجْزَى بِهَا فِي
الْآخِرَةِ، وَأَمَّا الْكَافِرُ فَيُطْعَمُ بِهَا فِي الدُّنْيَا، فَإِذَا كَانَ
يَوْمُ الْقِيَامَةِ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَةٌ"
telah menceritakan kepada kami Imran, telah menceritakan kepada kami Qatadah,
dari Anas, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya Allah tidak
menganiaya orang mukmin walaupun suatu kebaikan, Allah memberinya pahala rezeki
di dunia, dan memberinya balasan pahala di akhirat nanti. Adapun orang
kafir, maka Allah hanya memberinya di dunia; dan apabila hari kiamat, maka dia
tidak memiliki suatu kebaikan pun.Abu Hurairah, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Al-Hasan, Qatadah, dan Ad-Dahhak mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar. (An-Nisa: 40) Yakni berupa surga; kami memohon rida Allah dan surga.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdus-Samad, telah menceritakan kepada kami Sulaiman (yakni Ibnul Mugirah), dari Ali ibnu Zaid, dari Abu Usman yang menceritakan, "Telah sampai kepadaku dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Allah Swt. membalas satu kebaikan seorang hamba yang mukmin dengan sejuta kebaikan." Ali ibnu Zaid melanjutkan kisahnya, bahwa ia mendapat kesempatan untuk berangkat melakukan haji atau umrah, lalu ia menjumpai Abu Usman. Ia bertanya, "Sesungguhnya telah sampai kepadaku sebuah hadis darimu bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda, 'Suatu kebaikan seorang hamba mendapat balasan sejuta kebaikan'." Aku (Abu Usman) berkata, "Kasihan kamu. Sebenarnya tidak ada seorang pun yang lebih banyak belajar dari Abu Hurairah selain diriku, tetapi aku belum pernah mendengar hadis ini darinya." Maka aku berangkat dengan tujuan untuk menemui Abu Hurairah, tetapi aku tidak menjumpainya karena ia telah berangkat menunaikan haji. Aku pun berangkat pula menunaikan haji untuk mencari hadis ini. Ketika aku menjumpainya, aku langsung bertanya, "Wahai Abu Hurairah, hadis apakah yang pernah kudengar engkau memberikannya kepada penduduk Basrah?" Abu Hurairah balik bertanya, "Hadis apakah yang kamu maksudkan?" Aku menjawab, "Mereka menduga bahwa engkau telah mengatakan, 'Sesungguhnya Allah melipatgandakan suatu kebaikan menjadi sejuta kebaikan'." Abu Hurairah mengatakan, "Wahai Abu Usman, apakah yang membuatmu heran dengan masalah ini? Bukankah Allah Swt. telah berfirman: 'Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipatganda yang banyak' (Al-Baqarah: 245). Allah Swt. telah berfirman pula: 'Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit' (At-Taubah: 38). Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, aku benar-benar telah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
«إِنَّ
اللَّهَ لِيُضَاعِفُ الْحَسَنَةَ أَلْفَيْ أَلْفِ حَسَنَةٍ»
'Sesungguhnya Allah melipatgandakan satu kebaikan menjadi duajuta (pahala)
kebaikan'."Imam Ahmad mengatakan bahwa hadis ini garib, dan Ali ibnu Zaid ibnu Jad'an ini mempunyai banyak hadis yang munkar.
Imam Ahmad meriwayatkannya pula. Untuk itu ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Mubarak ibnu Fudailah dari Ali ibnu Zaid, dari Abu Usman An-Nahdi yang menceritakan bahwa ia pernah datang kepada sahabat Abu Hurairah, lalu bertanya kepadanya, "Telah sampai kepadaku bahwa engkau pernah mengatakan, 'Sesungguhnya pahala suatu kebaikan itu benar-benar dilipatgandakan menjadi sejuta pahala kebaikan'." Abu Hurairah r.a. bertanya, "Apakah yang menyebabkan kamu merasa heran dari hal tersebut? Sesungguhnya aku, demi Allah, pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
«إِنَّ
اللَّهَ لِيُضَاعِفُ الْحَسَنَةَ أَلْفَيْ أَلْفِ حَسَنَةٍ»
'Sesungguhnya Allah benar-benar melipatgandakan pahala suatu kebaikan
(hingga) menjadi duajuta pahala kebaikan'."Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya melalui jalur lain. Untuk itu ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Khallad dan Sulaiman ibnu Khallad Al-Mu-addib, telah menceritakan kepada kami Muhammad Ar-Rifa'i, dari Ziyad ibnul Jassas, dari Abu Usman An-Nahdi yang menceritakan, "Sesungguhnya tidak ada seorang pun yang lebih banyak duduk (belajar) kepada Abu Hurairah selain diriku. Abu Hurairah datang berhaji lebih awal dariku, sedangkan aku datang sesudahnya. Tiba-tiba orang-orang dari Basrah mengklaim adanya sebuah hadis darinya yang menyebutkan bahwa dia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: 'Sesungguhnya Allah melipatgandakan pahala suatu kebaikan menjadi sejuta pahala kebaikan'." Lalu aku berkata, "Kasihan kalian ini. Sebenarnya tidak ada seorang pun yang lebih banyak belajar dari Abu Hurairah selain diriku sendiri, tetapi aku tidak pernah mendengar hadis ini darinya." Lalu aku bertekad menemuinya, tetapi kujumpai dia telah berangkat menunaikan haji. Kemudian aku pun berangkat menunaikan haji untuk menemuinya sehubungan dengan hadis ini.
Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya melalui jalur lain. Untuk itu ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnu Muslim, telah menceritakan kepada kami Ar-Rabi' ibnu Rauh, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Khalid Az-Zahabi, dari Ziyad Al-Jassas, dari Abu Usman yang menceritakan hadis berikut: Aku bertanya kepada Abu Hurairah, "Hai Abu Hurairah, aku mendengar saudara-saudaraku di Basrah menduga engkau pernah meriwayatkan bahwa engkau pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: 'Sesungguhnya Allah membalas pahala suatu kebaikan dengan sejuta pahala kebaikan'." Abu Hurairah menjawab, "Demi Allah, bahkan aku mendengar Nabi Saw. bersabda: 'Sesungguhnya Allah membalas pahala suatu kebaikan dengan dua juta pahala kebaikan'." Kemudian Abu Hurairah membacakan firman-Nya: Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. (At-Taubah: 38)
*******************
Firman Allah Swt.:فَكَيْفَ إِذا جِئْنا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنا بِكَ عَلى هؤُلاءِ شَهِيداً
Maka bagaimanakah apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu). (An-Nisa: 41)
Allah Swt. berfirman, menceritakan kengerian yang terjadi pada hari kiamat dan perkara serta keadaannya yang sangat keras; maka bagaimanakah perkara dan keadaan hari kiamat nanti ketika didatangkan seorang saksi dari tiap-tiap umat, yang dimaksud ialah para nabi. Seperti pengertian yang terkandung di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:
وَأَشْرَقَتِ
الْأَرْضُ بِنُورِ رَبِّها وَوُضِعَ الْكِتابُ وَجِيءَ بِالنَّبِيِّينَ
وَالشُّهَداءِ
Dan terang benderanglah bumi (padang mahsyar) dengan cahaya (keadilan)
Tuhannya; dan diberikanlah buku (perhitungan perbuatan masing-masing) dan
didatangkanlah para nabi dan saksi-saksi. (Az-Zumar: 69), hingga akhir
ayat.
وَيَوْمَ
نَبْعَثُ فِي كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيداً عَلَيْهِمْ مِنْ أَنْفُسِهِمْ
(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat
seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri. (An-Nahl: 89), hingga akhir
ayat.
قَالَ
الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا سفيانُ، عَنِ
الأعْمَشِ، عَنْ إبراهيمَ، عَنْ عُبَيْدَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ
قَالَ: قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "اقْرَأْ عَلَيَّ"
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، آقْرَأُ عَلَيْكَ وَعَلَيْكَ أُنزلَ؟ قَالَ: "نَعَمْ،
إِنِّي أُحِبُّ أَنَّ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِي" فَقَرَأْتُ سُورَةَ النِّسَاءِ،
حَتَّى أَتَيْتُ إِلَى هَذِهِ الْآيَةِ: {فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ
أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلاءِ شَهِيدًا} قَالَ: "حَسْبُكَ
الْآنَ" فَإِذَا عَيْنَاهُ تَذْرِفَان.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Yusuf,
telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Al-A'masy, dari Ibrahim, dari
Ubaidah, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah
bersabda kepadanya: "Bacakanlah (Al-Qur'an) untukku!" Aku menjawab,
"Wahai Rasulullah, apakah aku membacakan Al-Qur'an untukmu. padahal Al-Qur'an
diturunkan kepadamu?" Rasulullah Saw. menjawab, "Ya, sesungguhnya aku- suka
bila mendengarnya dari orang lain." Lalu aku membaca surat An-Nisa. Ketika
bacaanku sampai kepada firman-Nya: Maka bagaimanakah apabila Kami
mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan kami mendatangkan
kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu). (An-Nisa:
41) Maka Nabi Saw. bersabda: Cukuplah sekarang! Ternyata kedua mata
beliau berlinangan air mata.Imam Muslim meriwayatkannya pula melalui hadis Al-A'masy dengan sanad yang sama. Telah diriwayatkan melalui berbagai jalur dari Ibnu Mas'ud; hal ini membuktikan bahwa hadis ini benar-benar dari Ibnu Mas'ud. Imam Ahmad meriwayatkan melalui jalur Abu Hayyan dan Abu Razin, dari Ibnu Mas"ud.
قَالَ
ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي الدُّنْيَا، حَدَّثَنَا
الصَّلْتُ بنُ مَسْعُود الجَحْدَري، حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ،
حَدَّثَنَا يونُس بنُ مُحَمَّدِ بْنِ فضَالَة الْأَنْصَارِيُّ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ
-وَكَانَ أَبِي مِمَّنْ صَحِبَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُمْ فِي بَنِي
ظَفَر، فَجَلَسَ عَلَى الصَّخْرَةِ الَّتِي فِي بَنِي ظَفَرٍ الْيَوْمَ، وَمَعَهُ
ابْنُ مَسْعُودٍ وَمُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ وَنَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ، فَأَمْرَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَارِئًا فَقَرَأَ، فَأَتَى عَلَى
هَذِهِ الْآيَةِ: {فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا
بِكَ عَلَى هَؤُلاءِ شَهِيدًا} فَبَكَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ حتى
اضْطَرَبَ
لِحْيَاهُ وَجَنْبَاهُ، فَقَالَ: "يَا رَبُّ هَذَا شهدتُ عَلَى مَنْ أَنَا بَيْنَ
ظَهْرَيْهِ، فَكَيْفَ بِمَنْ لَمْ أَرَهُ؟ "
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Abud
Dunia, telah menceritakan kepada kami As-Silt ibnu Mas'ud Al-Juhdari, telah
menceritakan kepada kami Fudail ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami
Yunus ibnu Muhammad ibnu Fudalah Al-Ansari, dari ayahnya yang menceritakan bahwa
ayahnya termasuk salah seorang yang menjadi sahabat Nabi Saw. ia pernah
menceritakan bahwa Nabi Saw. datang mengunjungi mereka di Bani Zafar, lalu
beliau duduk di atas sebuah batu besar yang ada di tempat Bani Zafar. Saat itu
Nabi Saw. ditemani oleh Ibnu Mas'ud, Mu'az ibnu Jabal dan sejumlah orang dari
kalangan sahabat-sahabatnya. Lalu Nabi Saw. memerintahkan kepada seorang qari’
untuk membaca Al-Qur'an. Manakala bacaan si qari' sampai pada firman-Nya:
Maka bagaimanakah apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari
tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka
itu (sebagai umatmu). (An-Nisa: 41) Maka Rasulullah Saw. menangis hingga air
matanya membasahi kedua pipi dan janggutnya. Lalu beliau Saw. berkata: Ya
Tuhanku, sekarang aku bersaksi atas orang-orang yang aku berada di antara
mereka, bagaimanakah dengan orang yang belum aku lihat (yakni
sesudahku)?Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Abdullah Az-Zuhri, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Al-Mas'udi, dari Ja'far ibnu Amr ibnu Harb, dari ayahnya, dari Abdullah (yaitu Ibnu Mas'ud) sehubungan dengan ayat ini. ia menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«شَهِيدٌ
عَلَيْهِمْ مَا دُمْتُ فِيهِمْ، فَإِذَا تَوَفَّيْتَنِي كُنْتَ أَنْتَ الرَّقِيبَ
عَلَيْهِمْ»
Aku orang yang menyaksikan lagi mengetahui selagi aku berada di antara
mereka; tetapi apabila Engkau mewafatkan diriku, maka hanya Engkaulah yang
mengawasi mereka.Adapun mengenai apa yang diceritakan oleh Abu Abdullah Al-Qurtubi di dalam kitab Tazkirah, ia mengatakan dalam bab "Hal yang Menyebutkan Kesaksian Nabi Saw. atas Umatnya", telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, telah menceritakan kepada kami seorang lelaki dari kalangan Ansar, dari Al-Minhal ibnu Amr, bahwa ia pernah mendengar Sa'id ibnul Musayyab mengatakan, "Tiada suatu hari pun yang terlewatkan melainkan ditampilkan kepada Nabi Saw. perihal umatnya di pagi dan sore harinya. Maka Nabi Saw. mengenal nama dan amal perbuatan mereka. Karena itulah Nabi Saw. mempersaksikan atas perbuatan mereka. Allah Swt. telah berfirman: Maka bagaimanakah apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu). (An-Nisa: 41)
Maka sesungguhnya hal ini adalah asar (bukan hadis), di dalam sanadnya terdapat inqita'. Di dalam sanadnya terdapat seseorang yang tidak dikenal lagi tidak disebutkan namanya. Hal ini merupakan periwayatan Sa'id ibnul Musayyab sendiri, dan dia tidak me-rafa'-kannya (sampai kepada Rasulullah Saw.)
Ternyata Al-Qurtubi menerima kenyataan ini. Lalu sesudah mengetengahkan asar ini ia mengatakan dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan bahwa semua amal perbuatan dilaporkan kepada Allah pada tiap hari Senin dan Kamis; kepada para nabi, para ayah, dan para ibu pada hari Jumat. Al-Qurtubi mengatakan, tidak ada pertentangan mengingat barangkali hal ini khusus bagi Nabi kita saja, sehingga ditampilkan kepadanya semua amal perbuatan setiap hari, juga pada hari Jumat yang bersama-sama para nabi lainnya.
*******************
Firman Allah Swt.:
يَوْمَئِذٍ
يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَعَصَوُا الرَّسُولَ لَوْ تُسَوَّى بِهِمُ الْأَرْضُ
وَلا يَكْتُمُونَ اللَّهَ حَدِيثاً
Di hari itu orang-orang kafir dan orang-orang yang mendurhakai rasul ingin
supaya mereka disamaratakan dengan tanah, dan mereka tidak dapat menyembunyikan
(dari Allah) sesuatu kejadian pun. (An-Nisa: 42)Seandainya saja bumi terbelah dan menelan mereka, nisaya mereka terhindar dari kengerian dan huru-hara di Mauqif (padang mahsyar), dan terhindar dari kehinaan, kemaluan, dan cemoohan. Makna ayat ini sama seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya:
يَوْمَ
يَنْظُرُ الْمَرْءُ مَا قَدَّمَتْ يَدَاهُ
pada hari manusia melihat apa yang telah diperbuat oleh kedua
tangannya. (An-Naba': 40) , hingga akhir ayat.
*******************
Adapun firman Allah Swt.:
{وَلا
يَكْتُمُونَ اللَّهَ حَدِيثًا}
dan mereka tidak dapat meyembunyikan (dari Allah) sesuatu kejadian
pun. (An-Nisa: 42) Hal ini menceritakan keadaan mereka, bahwa mereka mengakui semua yang telah mereka kerjakan, dan tidak dapat menyembunyikan dari Allah sesuatu pun dari amal perbuatan mereka.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hakim, telah menceritakan kepada kami Amr, dari Mutarrif, dari Al-Minhal ibnu Amr, dari Sa'id ibnu Jubair yang menceritakan bahwa seorang lelaki datang kepada Ibnu Abbas, lalu lelaki itu menanyakan kepadanya tentang firman Allah Swt. yang menceritakan keadaan orang-orang musyrik di hari kiamat, bahwa mereka mengatakan: Demi Allah, Tuhan kami, tiadalah kami mempersekutukan Allah. (Al-An'am: 23) Dalam ayat yang lain Allah Swt. telah berfirman: dan mereka tidak dapat menyembunyikan (dari Allah) sesuatu kejadian pun. (An-Nisa: 42); Maka Ibnu Abbas mengatakan, "Adapun mengenai firman-Nya: 'Demi Allah, Tuhan kami, tiadalah kami mempersekutukan Allah' (Al-An'am: 23). Sesungguhnya mereka (orang-orang musyrik) ketika melihat dengan mata kepala mereka sendiri bahwa tidak dapat masuk surga kecuali hanya orang-orang Islam, maka mereka berkata (kepada sesamanya), 'Marilah kita mengingkari perbuatan kita!' Lalu mereka mengatakan seperti yang disitir oleh firman-Nya: 'Demi Allah, Tuhan kami, tiadalah kami mempersekutukan Allah' (Al-An'am: 23). Maka Allah mengunci mati mulut mereka dan berbicaralah kedua kaki dan tangan mereka. Seperti yang disebutkan oleh firman-Nya: 'dan mereka tidak dapat menyembunyikan (dari Allah) sesuatu kejadian pun' (An-Nisa: 42)."
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari seorang lelaki, dari Al-Minhal ibnu Amr, dari Sa'id ibnu Jubair yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki datang kepada Ibnu Abbas, lalu bertanya banyak hal yang bertentangan di dalam Al-Qur'an menurut pendapatku. Ibnu Abbas berkata, "Coba sebutkan yang mana, apakah engkau meragukan Al-Qur'an?" Lelaki itu berkata, "Tidak, tetapi aku bingung memahaminya." Ibnu Abbas bertanya, "Apakah yang membingungkanmu di dalam Al-Qur'an itu?" Lelaki itu berkata bahwa Allah Swt. telah berfirman dalam suatu ayat, yaitu firman-Nya: Kemudian tiadalah fitnah mereka kecuali mengatakan, "Demi Allah, Tuhan kami, tiadalah kami mempersekutukan Allah." (Al-An'am: 23) Dalam ayat yang lainnya Allah Swt. telah berfirman: dan mereka tidak dapat menyembunyikan (dari Allah) sesuatu kejadian pun. (An-Nisa: 42) Ternyata dari pengertian tersebut mereka dapat menyembunyikan sesuatu dari Allah? Maka Ibnu Abbas menjawab bahwa mengenai firman-Nya: Kemudian tiadalah fitnah mereka kecuali mengatakan, "Demi Allah, Tuhan kami, tiadalah kami mempersekutukan Allah." (Al-An'am: 23) Sesungguhnya tatkala mereka menyaksikan di hari kiamat bahwa Allah tidak memberikan ampunan kecuali kepada pemeluk agama Islam, dan Allah mengampuni semua dosa betapapun besarnya kecuali dosa mempersekutukan Allah. Mereka bermaksud mengingkari hal tersebut. Untuk itu mereka mengatakan: Demi Allah, Tuhan kami, tiadalah kami mempersekutukan Allah. (Al-An'am: 23) Mereka mengharapkan dengan hal ini agar Allah memberikan ampunan bagi mereka, tetapi Allah mengunci mulut mereka dan berbicaralah kedua tangan dan kedua kaki mereka tentang hal-hal yang mereka lakukan sebenarnya. Maka di saat itulah disebutkan di dalam firman-Nya: Di hari itu orang-orang kafir dan orang-orang yang mendurhakai rasul ingin supaya mereka disamaratakan dengan tanah, dan mereka tidak dapat menyembunyikan (dari Allah) sesuatu kejadian pun. (An-Nisa: 42)
Juwabir meriwayatkan dari Ad-Dahhak, bahwa Nafi' ibnul Azraq pernah datang kepada Ibnu Abbas, lalu menanyakan kepadanya mengenai makna firman-Nya: Di hari itu orang-orang kafir dan orang-orang yang mendurhakai rasul ingin supaya mereka disamaratakan dengan tanah, dan mereka tidak dapat menyembunyikan (dari Allah) sesuatu kejadian pun. (An-Nisa: 42) Juga firman-Nya: Demi Allah, Tuhan kami, tiadalah kami mempersekutukan Allah. (Al-An'am: 23) Maka Ibnu Abbas berkata kepadanya, "Aku merasa yakin bahwa kamu berangkat dari kalangan teman-temanmu dengan maksud akan menemuiku untuk menanyakan ayat-ayat mutasyabih dari Al-Qur'an. Untuk itu apabila kamu kembali kepada mereka, beri tahukanlah kepada mereka bahwa Allah Swt. menghimpun semua manusia di hari kiamat di suatu padang (mahsyar). Lalu orang-orang yang mempersekutukan Allah mengatakan bahwa sesungguhnya Allah tidak akan menerima sesuatu pun dari seseorang kecuali dari orang yang mengesakan-Nya. Lalu mereka berkata, 'Marilah kita ingkari perbuatan kita.' Ketika ditanyai, mereka mengatakan seperti yang disebutkan oleh firman-Nya: 'Demi Allah, Tuhan kami, tiadalah kami mempersekutukan Allah' (Al-An'am: 23)." Ibnu Abbas melanjutkan kisahnya, bahwa sebelum mereka mengatakan hal tersebut Allah mengunci mulut mereka dan berbicaralah semua anggota tubuh mereka, dan bersaksilah semua anggota tubuh mereka terhadap diri mereka dengan menyatakan bahwa sebenarnya mereka adalah orang-orang yang mempersekutukan Allah. Maka pada saat itu mereka berharap seandainya diri mereka ditelan oleh bumi. dan mereka tidak dapat menyembunyikan (dari Allah) sesuatu kejadian pun. (An-Nisa: 42)
Riwayat Ibnu Jarir.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكارى حَتَّى
تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُباً إِلاَّ عابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى
تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضى أَوْ عَلى سَفَرٍ أَوْ جاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ
مِنَ الْغائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّساءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا
صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كانَ
عَفُوًّا غَفُوراً (43)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian
salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang
kalian ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub,
kecuali sekadar berlalu saja, hingga kalian mandi. Dan jika kalian sakit atau
sedang dalam musafir atau seseorang di antara kalian datang dari tempat buang
air atau kalian telah menyentuh perempuan, kemudian kalian tidak mendapat air,
maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang baik (suci); sapulah muka kalian dan
tangan kalian. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha
Pengampun.Allah Swt. melarang orang-orang mukmin melakukan salat dalam keadaan mabuk yang membuat seseorang tidak menyadari apa yang dikatakannya. Dan Allah melarang pula mendekati tempat salat (yaitu masjid-masjid) bagi orang yang mempunyai jinabah (hadas besar), kecuali jika ia hanya sekadar melewatinya dari suatu pintu ke pintu yang lain tanpa diam di dalamnya.
Ketentuan hukum ini terjadi sebelum khamr diharamkan, seperti yang ditunjukkan oleh hadis yang telah kami ketengahkan dalam tafsir ayat surat Al-Baqarah, yaitu pada firman-Nya:
يَسْئَلُونَكَ
عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi.
(Al-Baqarah: 219), hingga akhir ayat.Rasulullah Saw. membacakannya (sebanyak tiga kali) kepada Umar. Maka Umar berkata, "Ya Allah, jelaskanlah kepada kami masalah khamr ini dengan penjelasan yang memuaskan."
Ketika ayat ini diturunkan, maka Nabi Saw. membacakannya kepada Umar. Lalu Umar berkata, "Ya Allah, berilah kami penjelasan tentang masalah khamr ini dengan penjelasan yang memuaskan." Setelah itu mereka tidak minum khamr dalam waktu-waktu salat, hingga turun ayat berikut:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصابُ
وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib de-gan panah, adalah perbuatan keji,
termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian
mendapat keberuntungan. (Al-Maidah: 90) sampai dengan firman-Nya:
فَهَلْ
أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ مُنْتَهُونَ
maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu). (Al-Maidah:
91)Maka barulah Umar mengatakan, "Kami berhenti, kami berhenti."
Menurut riwayat Israil, dari Abi lshaq, dari Umar ibnu Syurahbil, dari Umar ibnul Khattab mengenai kisah pengharaman khamr yang di dalamnya antara lain disebutkan: Maka turunlah ayat yang ada di dalam surat An-Nisa, yaitu firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. (An-Nisa: 43); Tersebutlah bahwa juru seru Rasulullah Saw. (yakni tukang azan) apabila mengiqamahkan salat menyerukan seruan berikut, yaitu: "Jangan sekali-kali orang yang sedang mabuk mendekati salat!" Demikianlah lafaz hadis menurut riwayat Imam Abu Daud.
Ibnu Abu Syaibah menuturkan sehubungan dengan asbabun nuzul ayat ini sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Habib, telah menceritakan kepada kami Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan kepadaku Sammak ibnu Harb yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Mus'ab ibnu Sa'd menceritakan hadis berikut dari Sa'd yang mengatakan, "Telah diturunkan empat buah ayat berkenaan dengan kami (orang-orang Ansar). Pada awal mulanya ada seorang lelaki dari kalangan Ansar membuat jamuan makanan, lalu ia mengundang sejumlah orang dari kalangan Muhajirin dan sejumlah orang dari kalangan Ansar untuk menghadirinya.
Maka kami makan dan minum hingga kami semua mabuk, kemudian kami saling membangga-banggakan diri. Lalu ada seorang lelaki mengambil rahang unta dan memukulkannya ke hidung Sa'd hingga hidung Sa'd terluka karenanya. Demikian itu terjadi sebelum ada pengharaman khamr. Lalu turunlah firman-Nya: 'Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk.' (An-Nisa: 43), hingga akhir ayat."
Hadis secara lengkapnya ada pada Imam Muslim melalui riwayat Syu'bah. Hadis ini diriwayatkan pula oleh Ahlus Sunan —kecuali Ibnu Majah— dengan melalui berbagai jalur dari Sammak dengan lafaz yang sama.
Penyebab lain berkaitan dengan asbabun nuzul ayat ini sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Abdullah Ad-Dusytuki, telah menceritakan kepada kami Abu Ja'far, dari Ata ibnus Saib, dari Abu Abdur Rahman As-Sulami, dari Ali ibnu Abu Talib yang menceritakan, "Abdur Rahman ibnu Auf membuat suatu jamuan makanan buat kami, lalu ia mengundang kami dan memberi kami minuman khamr. Lalu khamr mulai bereaksi di kalangan sebagian dari kami, dan waktu salat pun tiba." Kemudian mereka mengajukan si Fulan sebagai imam. Maka si Fulan membaca surat Al-Kafirun dengan bacaan seperti berikut, "Katakanlah, hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah, dan kami menyembah apa yang kalian sembah" (dengan bacaan yang keliru sehingga mengubah artinya secara fatal). Maka Allah menurunkan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat. sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. (An-Nisa: 43)
Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim. Imam Turmuzi telah meriwayatkan melalui Abdu ibnu Humaid, dari Abdur Rahman Ad-Dusytuki dengan lafaz yang sama. Imam Turmuzi selanjutnya mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.
Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Muhammad ibnu Basysyar, dari Abdur Rahman ibnu Mahdi, dari Sufyan As-Sauri, dari Ata ibnus Said. dari Abu Abdur Rahman, dari Ali. bahwa dia (Ali) dan Abdur Rahman serta seorang lelaki lainnya pernah minum khamr, lalu Abdur Rahman salat menjadi imam mereka dan membaca surat Al-Kafirun, tetapi bacaannya itu ngawur dan keliru. Maka turunlah firman-Nya: janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk. (An-Nisa: 43)
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Nasai melalui hadis As-Sauri dengan lafaz yang sama.
Ibnu Jarir meriwayatkan pula dari Ibnu Humaid, dari Jarir, dari Ata, dari Abu Abdur Rahman As-Sulami yang menceritakan bahwa Ali bersama sejumlah sahabat pernah diundang ke rumah Abdur Rahman ibnu Auf, lalu mereka makan, dan Abdur Rahman menyajikan khamr kepada mereka, lalu mereka meminumnya. Hal ini terjadi sebelum ada pengharaman khamr. Lalu datanglah waktu salat, maka mereka mengajukan Ali sebagai imam mereka, dan Ali membacakan kepada mereka surat Al-Kafirun, tetapi bacaannya tidak sebagaimana mestinya. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk. (An-Nisa: 43)
Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepadaku Al-Musanna, telah menceritakan kepada kami Al-Hajjaj ibnul Minhal, telah menceritakan kepada kami Haminad, dari Ata ibnus Saib, dari Abdur Rahman ibnu Habib (yaitu Abu Abdur Rahman As-Sulami), bahwa Abdur Rahman ibnu Auf pernah membuat suatu jamuan makanan dan minuman. Lalu ia mengundang sejumlah sahabat Nabi Saw. Kemudian ia salat Magrib bersama mereka, yang di dalamnya ia membacakan surat Al-Kafirun dengan bacaan seperti berikut, "Katakanlah, 'Hai orang-orang kafir, aku menyembah yang kalian sembah dan kalian menyembah apa yang aku sembah, dan aku menyembah apa yang kalian sembah; bagi kalian agama kalian, dan bagi kami agama kami'." Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. (An-Nisa: 43)
Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan kisah ayat ini, bahwa sejumlah kaum lelaki datang dalam keadaan mabuk; hal ini terjadi sebelum khamr diharamkan. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk. (An-Nisa: 43), hingga akhir ayat.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa hal yang sama dikatakan pula oleh Abu Razin dan Mujahid.
Abdur Razzaq meriwayatkan dari Ma'mar, dari Qatadah, bahwa mereka selalu menjauhi mabuk-mabukan di saat hendak menghadapi salat lima waktu, kemudian hal ini dimansukh dengan pengharaman khamr.
Ad-Dahhak mengatakan sehubungan dengan ayat ini, bahwa yang dimaksud bukanlah mabuk karena khamr, melainkan mabuk karena tidur (yakni tertidur lelap sekali). Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim. Tetapi Ibnu Jarir memberikan komentarnya, "Yang benar, makna yang dimaksud ialah mabuk karena khamr." Ibnu Jarir mengatakan bahwa larangan ini tidak ditujukan kepada mabuk yang menyebabkan orang yang bersangkutan tidak dapat memahami khitab (perintah) karena hal ini disamakan hukumnya dengan orang gila. Sesungguhnya larangan ini hanyalah ditujukan kepada mabuk yang orang yang bersangkutan masih dapat memahami taklif (kewajiban). Demikianlah kesimpulan dari komentar Ibnu Jarir.
Pendapat ini disebutkan pula bukan oleh hanya seorang dari kalangan ulama Usul Fiqh, yaitu bahwa larangan ini ditujukan kepada orang yang dapat memahami ucapan, bukan orang mabuk yang tidak mengerti apa yang diucapkan kepadanya, karena sesungguhnya pemahaman itu merupakan syarat bagi taklif.
Akan tetapi, dapat pula diinterpretasikan bahwa makna yang dimaksud ialah sindiran yang mengandung arti larangan terhadap orang yang mabuk berat, mengingat mereka diperintahkan pula untuk mela-kukan salat lima waktu di sepanjang malam dan siang hari. Dengan demikian, si pemabuk berat selarrianya tidak dapat mengerjakan salat lima waktu pada waktunya masing-masing. Hal ini sama pengertiannya dengan makna firman Allah Swt. yang mengatakan:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ
إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah
sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kalian mati melainkan
dalam keadaan beragama Islam. (Ali Imran: 102)Ayat ini mengandung makna perintah yang ditujukan kepada mereka agar mereka bersiap-siap mati dalam keadaan memeluk agama Islam dan selalu menetapi ketaatan kepada Allah yang merupakan realisasi dari hal tersebut.
*******************
Dan firman-Nya:
حَتَّى
تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. (An-Nisa: 43)Hal ini merupakan pendapat terbaik yang dikatakan sehubungan dengan definisi mabuk, yaitu orang yang bersangkutan tidak mengerti apa yang diucapkannya. sebab orang yang sedang mabuk itu bacaan Al-Qur'annya pasti akan ngawur dan tidak direnungi serta tidak ada kekhusyukan dalam bacaannya.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ:
حَدَّثَنَا
عَبْدُ الصَّمَدِ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ أَبِي قِلابةَ،
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا
نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي، فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيُتِمَّ حَتَّى يَعْلَمَ
مَا يَقُولُ.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdus Sammad, telah
menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Abu
Qilabah, dari Anas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Apabila seseorang di antara kalian mengantuk, sedangkan ia dalam salat,
hendaklah ia bersalam, lalu tidur hingga ia mengerti (menyadari) apa yang
diucapkannya.Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara munfarid, tanpa Imam Muslim.
Adapun Imam Muslim, dia meriwayatkannya —juga Imam Nasai— melalui hadis Ayyub dengan lafaz yang sama, tetapi pada sebagian lafaz hadis disebutkan:
«فَلَعَلَّهُ
يَذْهَبُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ»
karena barangkali ia mengucapkan istigfar, tetapi justru memaki dirinya
sendiri.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَلا
جُنُباً إِلَّا عابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
(Jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub, kecuali
sekadar berlalu saja, hingga kalian mandi. (An-Nisa: 43)Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ammar. telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman Ad-Dusytuki, telah menceritakan kepada kami Abu Ja'far, dari Zaid ibnu Aslam, dari Ata ibnu Yasar,dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: dan (jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja hingga kalian mandi. (An-Nisa: 43)
Ibnu Abbas mengatakan, "Janganlah kalian memasuki masjid ketika kalian sedang dalam keadaan berjinabah, kecuali orang yang hanya sekadar lewat saja." Dengan kata lain, hanya lewat saja dan tidak duduk di dalamnya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan pula bahwa hal yang semisal telah diriwayatkan pula dari Abdullah ibnu Mas'ud, Anas, Abu Ubaidah, Sa'id ibnul Musayyab, Ad-Dahhak, Ata, Mujahid, Masruq, Ibrahim An-Nakha'i, Zaid ibnu Aslam, Abu Malik, Amr ibnu Dinar, Al-Hakam ibnu Atabah, Ikrimah, Al-Hasan Al-Basri, Yahya ibnu Sa'id Al-Ansari, Ibnu Syihab, dan Qatadah.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Musanna, telah menceritakan kepada kami Abu Saleh, telah menceritakan kepadaku Al-Lais, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Abu Habib mengenai firman Allah Swt.: dan (jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub kecuali sekadar berlalu saja. (An-Nisa: 43); Sesungguhnya banyak kaum laki-laki dari kalangan Ansar pintu rumah-rumah mereka menghadap ke masjid. Apabila mereka mengalami jinabah, sedangkan mereka tidak mempunyai air, maka terpaksalah mereka harus mencari air, dan jalan yang paling dekat menuju tempat air tiada lain harus melalui masjid. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: dan (jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub kecuali sekadar berlalu saja. (An-Nisa: 43)
Kesahihan riwayat Yazid ibnu Abu Habib rahimahullah ini terbukti melalui sebuah hadis di dalam Sahih Bukhari yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«سُدُّوا
كُلَّ خَوْخَةٍ فِي الْمَسْجِدِ إِلَّا خَوْخَةَ أَبِي بَكْرٍ»
Tutuplah semua celah (pintu) yang menuju ke masjid, kecuali celah milik
Abu Bakar.Hal ini dikatakan oleh Nabi Saw. dalam usia senjanya, sebagai pemberitahuan darinya bahwa Abu Bakar r.a. kelak akan memegang tampuk khalifah sesudahnya. Jalan menuju masjid kebanyakan hanya dipakai untuk keperluan-keperluan penting yang menyangkut kemaslahatan kaum muslim. Maka Nabi Saw. memerintahkan agar menutup semua pintu yang menuju masjid, kecuali pintu milik Abu Bakar r.a.
Adapun mengenai riwayat seseorang yang mengatakan bahwa yang tidak ditutup adalah pintu milik Ali r.a., seperti yang disebut di dalam sebagian kitab sunan; hal ini merupakan suatu kekeliruan. Yang benar adalah riwayat yang ditetapkan di dalam kitab Sahih Bukhari tadi.
Berangkat dari pengertian ayat ini, banyak kalangan imam yang menarik kesimpulan bahwa orang yang mempunyai jinabah diharamkan berdiam di dalam masjid, tetapi diperbolehkan baginya melewati masjid. Termasuk pula ke dalam pengertian jinabah yaitu wanita yang berhaid dan yang sedang nifas; tetapi ada sebagian ulama yang mengharamkan keduanya melewati masjid karena dikhawatirkan darahnya akan mengotori masjid. Sebagian ulama mengatakan, jika masing-masing dari keduanya terjamin kebersihannya dan tidak akan mengotori masjid, maka keduanya boleh melewati masjid; tetapi jika tidak terjamin, hukumnya tetap haram, tidak boleh lewat masjid.
Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan sebuah hadis dari Siti Aisyah r.a. yang menceritakan:
قَالَ
لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ
مِنَ الْمَسْجِدِ» فَقُلْتُ: إِنِّي حَائِضٌ، فَقَالَ «إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ
فِي يَدِكِ»
Rasulullah Saw. pernah bersabda kepadaku, "Ambilkanlah kain penulup kepala
dari dalam masjid." Maka Aku menjawab, "Sesungguhnya aku sedang berhaid."
Nabi Saw. bersabda, "Sesungguhnya haidmu bukan pada tanganmu."Imam Muslim meriwayatkan pula hal yang semisal melalui Abu Hurairah r.a. Di dalam hadis ini terkandung makna yang menunjukkan bahwa wanita yang berhaid boleh lewat di dalam masjid, dan wanita yang bernifas termasuk ke dalam pengertian wanita yang berhaid.
Imam Abu Daud meriwayatkan melalui hadis Aflat ibnu Khalifah Al-Amiri,dari Jisrah (anak perempuan Dajajah), dari Siti Aisyah r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"إِنِّي
لَا أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جنبٍ"
Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang haid, tidak
pula bagi orang yang berjinabah.Abu Muslim Al-Khattabi mengatakan bahwa jamaah menilai daif hadis ini. Mereka mengatakan bahwa Aflat adalah orang yang tidak dikenal. Akan tetapi, Ibnu Majah meriwayatkannya melalui hadis Abul Khattab Al-Hajri, dari Mahduj Az-Zuhali, dari Jisrah, dari Ummu Salamah, dari Nabi Saw. dengan lafaz yang sama. Abu Zar'ah Ar-Razi mengatakan bahwa Jisrah mengatakan dari Ummu Salamah. Yang benar adalah Jisrah. dari Siti Aisyah.
Adapun mengenai hadis yang diriwayatkan oleh Abu Isa At-Turmuzi, dari Salim ibnu Abu Hafsah, dari Atiyyah, dari Abu Sa'id Al-Khudri yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
يَا
عَلِيُّ، لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يُجْنب فِي هَذَا الْمَسْجِدِ غَيْرِي
وَغَيْرِكَ.
Hai Ali, tidak halal bagi seseorang yang berjinabah di dalam masjid ini
selain aku dan kamu.Hadis ini daif dan tidak kuat, karena sesungguhnya Salim yang disebut dalam sanadnya berpredikat matruk (tak terpakai hadisnya); dan gurunya (yaitu Atiyyah) berpredikat daif.
Hadis lain sehubungan dengan makna ayat diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Munzir ibnu Syazan, telah menceritakan kepada kami Abdullali ibnu Musa, telah menceritakan kepadaku Ishaq ibnu Abu Laila, dari Al-Minhal, dari Zur ibnu Hubaisy, dari Ali sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan (jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja. (An-Nisa: 43); Seseorang tidak boleh mendekati (mengerjakan) salat (bila dalam keadaan berjinabah); kecuali jika ia sebagai seorang musafir yang mengalami jinabah, lalu ia tidak menjumpai air, maka ia boleh salat hingga menjumpai air.
Kemudian Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya melalui jalur lain dari Al-Minhal ibnu Amr, dari Zur, dari Ali ibnu Abu Talib, lalu ia mengetengahkannya. Ibnu Abu Hatim mengatakan, hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam salah satu riwayatnya, juga dari Sa'id ibnu Jubair serta Ad-Dahhak.
Ibnu Jarir meriwayatkan melalui hadis Waki', dari Abu Laila, dari Abbad ibnu Abdullah atau Zur ibnu Hubaisy, dari Ali, lalu ia mengetengahkannya. Ibnu Jarir meriwayatkannya pula melalui jalur Al-Aufi dan Abu Mijlaz, dari Ibnu Abbas, lalu ia mengetengahkannya.
Ibnu Jarir meriwayatkannya pula hal yang semisal dari Sa'id ibnu Jubair, Mujahid, Al-Hasan ibnu Muslim, Al-Hakam ibnu Utbah, Zaid ibnu Aslam, dan anaknya (yaitu Abdur Rahman).
Diriwayatkan melalui jalur Ibnu Jarir, dari Abdullah ibnu Kasir yang mengatakan, "Kami pernah mendengar hal tersebut berkaitan dengan masalah safar (bepergian).'
Pendapat ini didukung oleh adanya sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan ahlus sunan melalui hadis Abu Qilabah, dari Umar ibnu Najdan, dari Abu Zar yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«الصَّعِيدُ
الطَّيِّبُ طَهُورُ الْمُسْلِمِ، وَإِنْ لَمْ تَجِدِ الْمَاءَ عشر حجج، فإذا وجدت
الماء فأمسه بَشَرَتَكَ، فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ»
Debu yang baik (suci) adalah sarana bersuci orang muslim, sekalipun engkau
belum menjumpai air selama sepuluh haji (tahun). Dan apabila kamu menjumpai air,
maka usapkanlah ke kulitmu, karena hal tersebut lebih baik bagimu.Selanjutnya Ibnu Jarir sesudah mengetengahkan kedua pendapat di atas mengatakan bahwa pendapat yang lebih utama sehubungan dengan makna firman-Nya: dan (jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja. (An-Nisa: 43); ialah pendapat yang mengatakan bahwa terkecuali bagi orang-orang yang melewatinya saja. Demikian itu karena Allah Swt. telah menjelaskan hukum orang musafir bila tidak menemukan air, sedangkan ia dalam keadaan junub. Yaitu yang disebutkan di dalam firman-Nya: Dan jika kalian sakit atau sedang dalam musafir. (An-Nisa: 43), hingga akhir ayat.
Dengan demikian berarti masalahnya telah dimaklumi, bahwa seandainva firman Allah Swt.: dan (jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja, hingga kalian mandi. (An-Nisa: 43) dimaksudkan adalah orang yang dalam bepergian (musafir), maka tidak perlu diulang lagi penyebutannya pada firman-Nya: Dan jika kalian sakit atau sedang dalam musafir. (An-Nisa: 43) mengingat dalam firman sebelumnya telah disebutkan.
Dengan demikian, berarti takwil ayat adalah seperti berikut: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati masjid untuk salat di dalamnya ketika kalian sedang dalam keadaan mabuk, hingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan; jangan pula kalian hampiri masjid ketika kalian sedang dalam keadaan junub, hingga kalian mandi, kecuali sekadar berlalu saja.
'Abirus sabil artinya orang yang melewati dan menyeberanginya. Seperti pengertian dalam kalimat "Aku menyeberangi jalan itu" dan "Si Fulan menyeberangi sungai itu", disebutkan dengan akar kata yang sama, yaitu 'abara, 'abran, dan 'uburan. Termasuk ke dalam pengertian kata 'araba ialah dikatakan terhadap unta yang kuat dalam perjalanan jauh dengan sebutan 'abral asfar, mengingat kekuatannya dalam menjelajahi jarak yang sangat jauh.
Pendapat inilah yang didukung oleh jumhur ulama, yaitu sesuai dengan makna lahiriah ayat. Seakan-akan Allah Swt. melarang melakukan pekerjaan salat dalam keadaan tidak pantas. bertentangan dengan tujuan dari salat itu sendiri; melarang pula memasuki tempat salat dalam keadaan yang tidak layak, yaitu berjinabah; yang jelas bertentangan dengan salat, juga dengan tempat salat itu sendiri yang suci.
*******************
Firman Allah Swt.:
حَتَّى
تَغْتَسِلُوا
hingga kalian mandi. (An-Nisa: 43)Firman ini merupakan dalil bagi mazhab ketiga Imam, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafii yang mengatakan bahwa haram bagi orang yang junub diam di dalam masjid, hingga ia mandi atau bertayamum jika tidak ada air, atau tidak mampu menggunakan air karena sesuatu sebab.
Imam Ahmad berpendapat, "Manakala orang yang mempunyai jinabah melakukan wudu, maka ia diperbolehkan tinggal di dalam masjid," karena berdasarkan kepada apa yang diriwayatkan sendiri dan juga Sa'id ibnu Mansur di dalam kitab sunannya dengan sanad yang sahih, yang menyebutkan bahwa dahulu para sahabat melakukan hal tersebut.
Sa'id ibnu Mansur mengatakan di dalam kitab sunannya: telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz Ibnu Muhammad (yakni Ad-Darawardi), dari Hisyam ibnu Sa'd, dari Zaid ibnu Aslam, dari Ata ibnu Yasar yang menceritakan bahwa ia melihat banyak sahabat Rasulullah Saw. duduk-duduk di dalam masjid —sedangkan mereka dalam keadaan junub— karena mereka telah melakukan wudu seperti wudu untuk salat.
Sanad riwayat ini sahih dengan syarat Muslim.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَإِنْ
كُنْتُمْ مَرْضى أَوْ عَلى سَفَرٍ أَوْ جاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغائِطِ أَوْ
لامَسْتُمُ النِّساءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيداً
طَيِّباً
Dan jika kalian sakit atau sedang dalam musafir atau seseorang di antara
kalian datang dari tempat buang air atau kalian telah menyentuh perempuan,
kemudian kalian tidak mendapat air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang
baik (suci). (An-Nisa: 43)Adapun mengenai sakit yang membolehkan seseorang bertayamum adalah sakit yang mengkhawatirkan akan matinya salah satu anggota tubuh, atau sakit bertambah parah, atau sembuhnya bertambah lama jika menggunakan air. Tetapi ada ulama yang membolehkan bertayamum hanya karena alasan sakit saja, berdasarkan keumuman makna ayat.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Gassan Malik ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Qais ibnu Hafs, dari Mujahid sehubungan dengan firman-Nya: Dan jika kalian sakit. (An-Nisa: 43) Ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki dari kalangan Ansar yang sedang sakit, karenanya ia tidak dapat bangkit untuk melakukan wudu, dan ia tidak mempunyai seorang pembantu pun yang menyediakan air wudu untuknya. Lalu ia menanyakan masalah tersebut kepada Nabi Saw. Maka Allah menurunkan ayat ini. Hadis ini mursal.
Mengenai safar atau bepergian, tidak ada bedanya antara jarak yang jauh dan jarak yang dekat.
*******************
Firman Allah Swt.:
أَوْ
جاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغائِطِ
atau seseorang di antara kalian datang dari tempat buang air.
(An-Nisa: 43)Yang dimaksud dengan al-gait ialah tempat yang tenang, kemudian dipinjam untuk menunjukkan pengertian tempat buang air.
Adapun mengenai firman-Nya:
أَوْ
لامَسْتُمُ النِّساءَ
atau kalian telah menyentuh perempuan. (An-Nisa: 43)Ada yang membacanya lamastum (لمستم), dan ada pula yang membacanya lamastum (لامستم). Ulama tafsir dan para imam berbeda pendapat mengenai maknanya.
Pertama mengatakan bahwa hal tersebut adalah kata kinayah (sindiran) mengenai persetubuhan, karena berdasarkan firman Allah Swt. yang lainnya, yaitu:
وَإِنْ
طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ
فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
Jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan
mereka, padahal sesungguhnya kalian sudah menentukan maharnya, maka bayarlah
separo dari mahar yang telah kalian tentukan itu. (Al-Baqarah: 237)Dalam ayat yang lain Allah Swt. telah berfirman pula:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِناتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ
مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَما لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ
تَعْتَدُّونَها
Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi perempuan-perempuan
yang beriman, kemudian kalian ceraikan mereka sebelum kalian mencampurinya, maka
sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagi kalian yang kalian minta
menyempurnakannya. (Al-Ahzab: 49)Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kep.ada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Waki", dari Sufyan, dari Abu Ishaq, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: atau kalian telah menyentuh perempuan. (An-Nisa: 43) bahwa yang dimaksud dengan lamastum dalam ayat ini adalah persetubuhan.
Telah diriwayatkan dari Ali, Ubay ibnu Ka'b, Mujahid, Tawus, Al-Hasan, Ubaid ibnu Umair, Sa’id ibnu Jubair, Asy-Sya'bi, Qatadah, dan Muqatil ibnu Hayyan hal yang semisal.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Humaid ibnu Mas'adah, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Zurai", telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Abu Bisyr, dari Sa'id ibnu Jubair yang menceritakan bahwa mereka membicarakan masalah al-lams, maka sebagian orang dari kalangan bekas-bekas budak mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bukan persetubuhan (tetapi persentuhan). Sejumlah orang dari kalangan orang-orang Arab mengatakan bahwa makna yang dimaksud adalah persetubuhan.
Sa'id ibnu Jubair melanjutkan kisahnya, "Setelah itu aku menjumpai Ibnu Abbas, dan kukatakan kepadanya bahwa orang-orang dari kalangan Mawali dan orang-orang Arab berselisih pendapat mengenai makna al-lams. Para Mawali mengatakan bahwa hal itu bukan persetubuhan, sedangkan orang-orang Arab mengatakannya persetubuhan."
Ibnu Abbas bertanya, "Kalau kamu berasal dari golongan yang mana di antara kedua golongan itu?" Aku menjawab, "Aku berasal dari Mawali." Ibnu Abbas berkata, "Kelompok Mawali kalah, sesungguhnya lams dan mass serta muhasyarah artinya persetubuhan. Allah sengaja mengungkapkannya dengan kata-kata sindiran menurut apa yang dikehendaki-Nya."
Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya pula dari Ibnu Basysyar, dari Gundar, dari Syu'bah dengan makna yang semisal.
Kemudian ia meriwayatkannya pula melalui jalur lainnya dari Sa'id ibnu Jubair dengan lafaz yang semisal.
Hal yang semisal disebutkannya bahwa telah menceritakan kepadaku Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Hasyim yang mengatakan bahwa Abu Bisyr pernah berkata, "Telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa al-lams, al-mass, dan al-mubasyarah artinya persetubuhan, tetapi Allah mengungkapkannya dengan kata sindiran menurut apa yang disukai-Nya."
Telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid ibnu Bayan, telah menceritakan kepada kami Ishaq Al-Azraq, dari Sufyan, dari Asim Al-Ahwal, dari Bikr ibnu Abdullah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa al-imilamasah artinya jimak; tetapi Allah Mahamulia, Dia mengungkapkannya dengan kata sindiran menurut apa yang dikehendaki-Nya.
Menurut riwayat yang dinilai sahih, telah disebutkan hal tersebut dari Ibnu Abbas melalui berbagai jalur periwayatan. Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya dari salah seorang yang dikemukakan oleh Ibnu Abu Hatim dari mereka.
Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, ulama lainnya mengatakan bahwa Allah Swt. bermaksud menggunakan ungkapan tersebut ditujukan kepada setiap orang yang menyentuh dengan tangannya atau dengan anggota lainnya. Diwajibkan pula atas setiap orang yang menyentuhkan salah satu anggota tubuhnya kepada anggota tubuh perempuan secara langsung (tanpa penghalang).
Selanjutnya Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Mukhariq, dari Tariq, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa al-lams ialah melakukan kontak tubuh dengan perempuan selain persetubuhan.
Diriwayatkan dari berbagai jalur bersumber dari Ibnu Mas'ud dengan lafaz yang semisal.
Diriwayatkan melalui hadis Al-A'masy, dari Ibrahim, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa ciuman termasuk al-massu, pelakunya diwajibkan berwudu.
Imam Tabrani meriwayatkan berikut sanadnya, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa seorang lelaki diharuskan berwudu karena melakukan persentuhan dengan perempuan, memegangnya dengan tangan, juga menciumnya. Tersebutlah bahwa Abdullah ibnu Mas'ud mengatakan sehubungan dengan makna ayat ini, yaitu firman-Nya: atau kalian telah menyentuh perempuan. (An-Nisa: 43) Yakni mengedipkan mata.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Umar, dari Nafi", bahwa Ibnu Umar pernah melakukan wudu karena telah mencium istrinya. ia berpendapat bahwa perbuatan tersebut mengharuskan seseorang berwudu. Menurutnya perbuatan tersebut termasuk al-limas.
Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Jarir meriwayatkan pula melalui jalur Syu'bah, dari Mukhariq, dari Tariq, dari Abdullah yang mengatakan bahwa al-lams ialah melakukan kontak tubuh dengan perempuan kecuali bersetubuh.
Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan hal yang semisal dari Ibnu Umar, Ubaidah, Abu Usman An-Nahdi, Abu Ubaidah (yakni ibnu Abdullah ibnu Mas'ud), Amir Asy-Sya'bi, Sabit ibnul Hajjaj, Ibrahim An-Nakha'i, dan Zaid ibnu Aslam.
Menurut kami diriwayatkan oleh Imam Malik dari Az-Zuhri, dari Salim ibnu Abdullah ibnu Umar, dari ayahnya, bahwa ia pernah mengatakan, "Ciuman seorang lelaki terhadap istrinya dan memegangnya (meremasnya) dengan tangan termasuk ke dalam pengertian mulamasah. Karena itu, barang siapa yang mencium istrinya atau memegangnya dengan tangan, maka ia harus berwudu."
Al-Hafiz Abdul Hasan Ad-Daruqutni meriwayatkan hal yang semisal di dalam kitab sunannya melalui Umar ibnul Khattab.
Akan tetapi, diriwayatkan kepada kami dari Umar ibnul Khattab melalui jalur yang lain, bahwa ia pernah mencium istrinya, kemudian langsung salat tanpa wudu lagi.
Riwayat yang bersumber dari Umar berbeda-beda. Karena itu, dapat diinterpretasikan riwayat darinya yang mengatakan wudu, jika memang sahih bersumber darinya bahwa yang dimaksudkan adalah sunat, bukan wajib.
Pendapat yang mengatakan wajib wudu karena menyentuh perempuan adalah pendapat Imam Syafii dan semua sahabatnya serta Imam Malik, dan menurut riwayat yang terkenal dari Imam Ahmad ibnu Hambal.
Orang-orang yang mendukung pendapat ini mengatakan bahwa ayat ini ada yang membacanya lamastum, ada pula yang membacanya laamastum. Pengertian al-lams menurut istilah syara' ditujukan kepada makna menyentuh atau memegang dengan tangan, seperti pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya:
وَلَوْ
نَزَّلْنا عَلَيْكَ كِتاباً فِي قِرْطاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ
Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat
memegangnya dengan tangan mereka. (Al-An'am: 7)Yakni memegangnya dan menyentuhnya dengan tangan mereka.
Rasulullah Saw. telah bersabda kepada Ma'iz tatkala ia mengaku berbuat zina, lalu Nabi Saw. menawarkan kepadanya agar mencabut kembali pengakuannya melalui sabdanya:
«لَعَلَّكَ
قَبَّلْتَ أَوْ لَمَسْتَ»
Barangkali kamu hanya menciumnya atau memegang-megangnya.Di dalam hadis sahih disebutkan:
"وَالْيَدُ
زِنَاهَا اللَّمْسُ"
Zina tangan ialah meraba (wanita lain).Siti Aisyah r.a. menceritakan hadis berikut, "Jarang sekali kami lewatkan setiap harinya melainkan Rasulullah Saw. berkeliling mengunjungi kami (para istrinya) semua, lalu beliau mencium dan memegang (kami)."
Termasuk pula ke dalam pengertian ini sebuah hadis yang telah ditetapkan di dalam kitab Sahihain, bahwa Rasulullah Saw. melarang jual beli mulamasah (yang dipegang berarti dibeli).
Pada garis besarnya makna lafaz ini —berdasarkan kedua penafsiran di atas— tetap merujuk kepada pengertian memegang dengan tangan. Mereka mengatakan, "Menurut istilah bahasa, lafaz al-lams ditujukan kepada pengertian memegang dengan tangan, sebagaimana ditujukan pula kepada pengertian bersetubuh." Salah seorang penyair mengatakan,
وألمستُ
كَفي كفَّه أَطْلُبُ الغِنَى ...
"Telapak tanganku berjabatan tangan
dengan telapak tangannya untuk meminta kecukupan."
Sehubungan dengan pengertian memegang ini mereka kemukakan pula sebuah hadis
yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَهْدِيٍّ وَأَبُو سَعِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا زَائِدَةُ، عَنْ
عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ -وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ: حَدَّثَنَا عَبْدِ
الْمَلِكِ بْنِ عُمَير، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بن أبي لَيْلَى، عَنْ مُعَاذٍ
قَالَ: أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا تَقُولُ فِي رَجُلٍ لَقِيَ امْرَأَةً لَا يَعْرِفُهَا،
فَلَيْسَ يَأْتِي الرَّجُلُ مِنِ امرأته شيء إلا أَتَاهُ مِنْهَا، غَيْرَ أَنَّهُ
لَمْ يُجَامِعْهَا؟ قَالَ: فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَذِهِ الْآيَةَ:
{وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ
الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ} [هُودٍ:
114] قَالَ: فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
"تَوَضَّأَ ثُمَّ صَلِّ". قَالَ مُعَاذٌ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَهُ
خَاصَّةً أَمْ لِلْمُؤْمِنِينَ عَامَّةً؟ قَالَ: "بَلْ لِلْمُؤْمِنِينَ
عَامَّةً".
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Mahdi dan Abu Sa'id; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Zaidah, dari Abdul Malik ibnu Umair yang mengatakan bahwa Abu Sa'id mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Malik Ibnu Umair, dari Abdur Rahman ibnu Abu Laila, dari Mu'az, bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw. pernah kedatangan seorang lelaki, lalu lelaki itu bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurutmu tentang seorang lelaki yang menjumpai seorang wanita yang tidak dikenalnya, lalu lelaki itu melakukan segala sesuatu terhadapnya sebagaimana terhadap istrinya sendiri, hanya saja ia tidak menyetubuhinya?” Sahabat Mu'az ibnu Jabal melanjutkan kisahnya, bahwa sehubungan dengan peristiwa tersebut turunlah firman-Nya: Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan daripada malam. (Hud: 114), hingga akhir ayat. Mu'az melanjutkan kisahnya, bahwa lalu Rasulullah Saw. bersabda: "Berwudulah, kemudian salatlah!" Mu'az bertanya, "Apakah khusus baginya, wahai Rasulullah; ataukah untuk kaum mukmin secara umum?" Rasulullah Saw. bersabda, "Tidak, bahkan untuk kaum mukmin secara umum."
Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Zaidah dengan lafaz yang sama, lalu ia mengatakan bahwa sanad hadis ini tidak muttasil.
Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Syu'bah, dari Abdul Malik ibnu Umair, dari Abdur Rahman ibnu Abu Laila secara mursal. Mereka mengatakan bahwa Nabi Saw. memerintahkan kepadanya untuk melakukan wudu, karena dia hanya menyentuh perempuan dan tidak menggaulinya. Tetapi penilaian ini disanggah dengan alasan bahwa dalam sanad hadis ini terdapat inqita antara Abu Laila dan Mu'az, karena sesungguhnya Abu Laila tidak pernah bersua dengan Mu'az ibnu Jabal.
Kemudian makna hadis ini dapat pula diinterpretasikan bahwa perintah Nabi Saw. yang menganjurkannya melakukan wudu dan mengerjakan salat fardu adalah sama dengan apa yang disebutkan di dalam hadis As-Siddiq (Abu Bakar) yang telah kami sebutkan jauh sebelum ini, yaitu:
«مَا
مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ إِلَّا غَفَرَ
اللَّهُ لَهُ»
Tidak sekali-kali seseorang hamba melakukan suatu dosa. lalu ia berwudu
dan melakukan salat dua rakaat, melainkan Allah memberikan ampunan baginya.
hingga akhir hadis. Hadis ini disebutkan di dalam tafsir surat Ali Imran, yaitu pada pembahasan mengenai firman-Nya:
ذَكَرُوا
اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ
mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka.
(Ali Imran: 135)Kemudian Ibnu Jarir mengatakan bahwa pendapat yang paling benar di antara kedua pendapat tersebut ialah pendapat orang yang mengatakan bahwa yang dimaksud oleh Allah Swt. dalam firman-Nya, "Au-lamastumun nisa" ialah persetubuhan, bukan makna lams lainnya. Karena ada sebuah hadis sahih dari Rasulullah Saw. yang mengatakan bahwa beliau pernah mencium salah seorang istrinya, lalu salat tanpa wudu lagi.
Lalu Ibnu Jarir mengatakan.”Hal tersebut diceritakan kepadaku oleh Ismail ibnu Musa As-Saddi yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Ayyasy, dari Al-A'masy, dari Habib ibnu Abu Sabit, dari Urwah, dari Siti Aisyah yang menceritakan:
كَانَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يُقَبِّلُ، ثُمَّ
يُصَلِّي وَلَا يَتَوَضَّأُ
'Rasulullah Saw. pernah melakukan wudu, kemudian mencium (salah seorang
istrinya), lalu langsung salat tanpa wudu lagi'."Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Al-A'masy, dari Habib, dari Urwah, dari Siti Aisyah: Bahwa Rasulullah Saw. mencium salah seorang istrinya, kemudian keluar rumah untuk menunaikan salat tanpa wudu lagi. Aku (Urwah) berkata, "Dia tiada lain kecuali engkau sendiri." Maka Siti Aisyah tertawa.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Ibnu Majah, dari sejumlah guru mereka, dari Waki" dengan lafaz yang sama. Kemudian Imam Abu Daud mengatakan. telah diriwayatkan dari As-Sauri; ia pernah mengatakan, "Habib tidak pernah menceritakan hadis kepada kami kecuali dari Urwah Al-Muzani." Yahya Al-Qattan mengatakan kepada seorang perawi, "Riwayatkanlah dariku bahwa hadis ini mirip dengan bukan hadis." Imam Turmuzi mengatakan bahwa ia pernah mendengar Imam Bukhari menilai daif hadis ini. Imam Turmuzi mengatakan, "Habib ibnu Abu Sabit belum pernah mendengar hadis dari Urwah."
Disebutkan di dalam hadis riwayat Ibnu Majah bahwa ia menerimanya dari Abu Bakar ibnu Abu Syaibah dan Ali ibnu Muhammad At-Tanafisi, dari Waki', dari Al-A’masy, dari Habib ibnu Abu Sabit, dari Urwah ibnuz Zubair, dari Aisyah. Lebih jelas lagi hal tersebut ialah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya melalui hadis Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Siti Aisyah. Hal ini merupakan nas yang menunjukkan bahwa dia adalah Urwah ibnuz Zubair, dan yang menjadi buktinya ialah ucapannya yang mengatakan, "Dia tiada lain kecuali engkau sendiri," lalu Siti Aisyah tertawa.
Akan tetapi, Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ibrahim ibnu Makhlad, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Abu Rauq Al-Hamdani At-Taliqani, dari Abdur Rahman ibnu Magra, dari Al-A'masy yang mengatakan, "Telah menceritakan kepada kami teman-teman kami dari Urwah Al-Muzani, dari Siti Aisyah, lalu ia menuturkan hadis ini."
قَالَ
ابْنُ جَرِيرٍ أَيْضًا: حَدَّثَنَا أَبُو زَيْدٍ عُمَرُ بْنُ شَبَّةَ، عَنْ شِهَابِ
بْنِ عبَّاد، حَدَّثَنَا مَنْدَل بْنُ عَلِيٍّ، عَنْ لَيْثٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ
عَائِشَةَ -وَعَنْ أَبِي رَوْق، عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيمي، عَنْ عَائِشَةَ
قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنَالُ مِنِّي
القبلةَ بَعْدَ الْوُضُوءِ، ثُمَّ لَا يُعِيدُ الْوُضُوءَ
Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abu Zaid, dari
Umar ibnu Unais, dari Hisyam ibnu Abbad, telah menceritakan kepada kami Musaddad
ibnu Ali, dari Lais, dari Ata, dari Siti Aisyah. Juga dari Abu Rauq, dari
Ibrahim At-Taimi, dari Siti Aisyah r.a. yang mengatakan: Dahulu Nabi Saw.
pernah berkesempatan menciumku sesudah wudu, kemudian beliau tidak mengulangi
wudunya.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي رَوْقٍ
الهمْدَاني، عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ، عَنْ عَائِشَةَ؛ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ
يَتَوَضَّأْ.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki", telah
menceritakan kepada kami Sufyan, dari Abu Rauq Al-Hamdani, dari Ibrahim
At-Taimi, dari Siti Aisyah r.a. yang mengatakan: Bahwa Rasulullah Saw. pernah
menciumku, lalu langsung salat tanpa wudu lagi.Imam Abu Daud dan Imam Kasai meriwayatkannya melalui hadis Yahya Al-Qattan, Imam Abu Daud menambahkan Ibnu Mahdi yang kedua-duanya dari Sufyan As-Sauri, dengan lafaz yang sama. Kemudian Imam Abu Daud dan Imam Nasai mengatakan bahwa Ibrahim At-Taimi belum pernah mendengar dari Siti Aisyah.
Kemudian Ibnu Jarir mengatakan pula:
حَدَّثَنَا
سَعِيدُ بْنُ يَحْيَى الْأُمَوِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ
سِنَان، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَوْزَاعِيِّ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي
كَثِيرٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم كَانَ يُقَبِّلُهَا وَهُوَ صَائِمٌ، ثُمَّ لَا يُفْطِرُ،
وَلَا يُحْدِثُ وُضُوءًا
telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Yahya Al-Umawi, telah menceritakan
kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Yazid, dari Sinan, dari Abdur
Rahman Al-Auza'i, dari Yahya ibnu Abu Kasir, dari Abu Salamah, dari Ummu
Salamah: Bahwa Rasulullah Saw. menciumnya. sedangkan beliau dalam keadaan
puasa, lalu tidak berbuka dan tidak pula melakukan wudu.Ibnu Jarir mengatakan pula:
حَدَّثَنَا
أَبُو كَرَيْبٍ، حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِياث، عَنْ حَجَّاجٍ، عَنِ عَمْرِو بْنِ
شُعَيْبٍ، عَنْ زَيْنَبَ السَّهْمِية عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: أَنَّهُ كَانَ يُقَبّل ثُمَّ يُصَلِّي وَلَا
يَتَوَضَّأُ.
telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami
Hafs ibnu Gayyas, dari Hajyaj, dari Amr ibnu Syu'aib, dari Zainab As-Sahmiyyah,
dari Siti Aisyah, dari Nabi Saw.: Bahwa Nabi Saw. pernah mencium (salah
seorang istrinya), kemudian langsung salat tanpa wudu lagi.Imam Ahmad ibnu Muhammad ibnu Fudail meriwayatkannya dari Hajjaj ibnu Artah, dari Amr ibnu Syu'aib, dari Zainab As-Sahmiyyah, dari Siti Aisyah, dari Nabi Saw. dengan lafaz yang sama.
*******************
Firman Allah Swt.:
فَلَمْ
تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيداً طَيِّباً
kemudian kalian tidak mendapat air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah
yang baik (suci). (An-Nisa: 43)Kebanyakan ulama fiqih menyimpulkan hukum ayat ini, bahwa seseorang yang tidak menemukan air tidak boleh bertayamum kecuali setelah berupaya terlebih dahulu mencari air. Bilamana ia telah berupaya mencari air dan tidak menemukannya juga, barulah ia boleh melakukan tayamum. Mereka menyebutkan cara-cara mencari air di dalam kitab-kitab fiqih dalam Bab "Tayamum".
Mengenai kebolehan bertayamum ini disebut di dalam kitab Sahihain melalui hadis Imran ibnu Husain:
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا مُعْتَزِلًا لَمْ
يُصَلِّ فِي الْقَوْمِ، فَقَالَ: "يَا فُلَانُ، مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ
الْقَوْمِ؟ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ؟ " قَالَ: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ،
وَلَكِنْ أَصَابَتْنِي جَنَابَةٌ وَلَا مَاءَ. قَالَ: "عَلَيْكَ بِالصَّعِيدِ،
فَإِنَّهُ يَكْفِيكَ".
bahwa Rasulullah Saw. melihat seorang lelaki menyendiri, tidak ikut salat
bersama kaum yang ada. Maka beliau Saw. bertanya: Hai Fulan, apakah yang
mencegahmu hingga kamu tidak salat bersama kaum, bukankah kamu seorang muslim?
Lelaki itu menjawab, "Wahai Rasulullah, tidak demikian, melainkan karena aku
terkena jinabah, sedangkan air tidak ada." Rasulullah Saw. bersabda: Pakailah
debu olehmu, karena sesungguhnya debu itu cukup bagi (bersuci)mu.Karena itulah maka di dalam firman-Nya disebutkan:
{فَإِنْ
لَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا}
kemudian kalian tidak mendapat air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah
yang baik (suci). (An-Nisa: 43)Istilah tayamum menurut bahasa artinya bertujuan. Orang-orang Arab mengatakan, "Tayammamakallahu bihifzihi" artinya semoga Allah berkenan memelihara dirimu, yakni bertujuan untuk melindungimu. Termasuk ke dalam pengertian ini perkataan Imru'ul Qais dalam bait-bait syairnya, yaitu:
وَلَمَّا
رَأَتْ أَنَّ الْمَنِيَّةَ وِرِدُهَا ... وَأَنَّ
الْحَصَى من تحت أقدامها دامي
تَيَمَّمَتِ
الْعَيْنَ الَّتِي عِنْدَ ضَارِجٍ ... يَفِيءُ
عَلَيْهَا الفيء عرمضها طام
Ketika kekasihku melihat bahwa maut
pasti datang merenggutnya, dan batu-batu kerikil yang berada di bawah telapak
kakinya telah penuh dengan darah(nya), maka ia menuju ke mata air yang berada di
Darij untuk mencari naungan yang airnya penuh berlimpah.
As-Sa'id menurut pendapat yang lain adalah segala sesuatu yang muncul
di permukaan bumi. Dengan demikian, termasuk pula ke dalam pengertiannya debu,
pasir, pepohonan, bebatuan, dan tumbuh-tumbuhan. Demikianlah menurut pendapat
Imam Malik.Menurut pendapat lainnya lagi, yang dimaksud dengan sa'id ialah segala sesuatu yang termasuk ke dalam jenis debu, seperti pasir, granit, dan kapur. Demikianlah menurut mazhab Imam Abu Hanifah.
Menurut pendapat yang lainnya lagi, yang dimaksud dengan sa'id ialah debu saja. Demikianlah menurut pendapat Imam Syafii dan Imam Ahmad serta semua murid mereka. Mereka mengatakan demikian dengan berdalilkan firman-Nya yang mengatakan:
فَتُصْبِحَ
صَعِيداً زَلَقاً
hingga (kebun itu) menjadi tanah yang licin. (Al-Kahfi: 40)Yaitu debu yang licin lagi baik. Berdasarkan kepada sebuah hadis di dalam Sahih Muslim melalui Huzaifah ibnul Yaman yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«فُضِّلْنَا
عَلَى النَّاسِ بِثَلَاثٍ: جُعِلَتْ صُفُوفُنَا كَصُفُوفِ الْمَلَائِكَةِ،
وَجُعِلَتْ لَنَا الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا، وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا
طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ»
Kita diberi keutamaan di atas semua orang (umat) karena tiga perkara,
yaitu saf-saf kita dijadikan seperti saf-saf para malaikat, bumi dijadikan bagi
kita semua sebagai tempat untuk sujud (salat), dan tanah dijadikan bagi kita
suci lagi menyucikan jika kita tidak menemukan air.Menurut lafaz yang lain disebutkan:
«وَجُعِلَ
تُرَابُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ»
Dan dijadikan debunya bagi kita suci lagi menyucikan bilamana kita tidak
menemukan air.Mereka mengatakan penyebutan debu dalam hadis ini sebagai sarana untuk bersuci merupakan suatu prioritas. Seandainya ada hal lain yang dapat menggantikan fungsinya, niscaya disebutkan bersamanya. Yang dimaksud dengan istilah tayyib dalam ayat ini ialah yang halal. Menurut pendapat yang lain, yang tidak najis alias suci.
Sebagaimana sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahli Sunan kecuali Ibnu Majah melalui Abu Qilabah, dari Amr ibnu Najdan, dari Abu Zar yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«الصَّعِيدُ
الطَّيِّبُ طَهُورُ الْمُسْلِمِ، وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ حِجَجٍ،
فَإِذَا وَجَدَهُ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ»
Debu yang suci merupakan sarana bersuci orang muslim jika ia tidak
menemukan air, sekalipun selama sepuluh musim haji (sepuluh tahun). Tetapi
apabila ia menemukan air, hendaklah ia menyentuhkan (menggunakan)fiya ke
kulitnya, karena sesungguhnya hal ini lebih baik baginya.Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih, dan Imam Ibnu Hibban menilainya sahih.
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar di dalam kitab musnadnya telah meriwayatkannya melalui Abu Hurairah. dan hadisnya ini dinilai sahih oleh Al-Hafiz Abul Hasan Al-Qattan.
Ibnu Abbas pernah mengatakan bahwa tanah (debu) yang paling baik ialah yang dari lahan pertanian. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim, dan Ibnu Murdawaih me-rafa'-kannya di dalam kitab tafsirnya.
*******************
Firman Allah Swt.:
فَامْسَحُوا
بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ
sapulah muka kalian dan tangan kalian. (An-Nisa: 43)Tayamum merupakan pengganti wudu dalam pengertian kegunaannya, tetapi bukan berarti merupakan pengganti wudu dalam semua anggotanya, melainkan cukup hanya dengan mengusapkannya pada muka dan kedua tangan saja. Demikianlah menurut kesepakatan semua ulama.
Akan tetapi, para imam berselisih pendapat mengenai cara bertayamum, seperti dalam penjelasan berikut:
-
Menurut mazhab Syafii dalam qaul jadid-nya, diwajibkan mengusap wajah dan kedua tangan sampai ke batas siku dengan dua kali usapan. Dikatakan demikian karena kata 'kedua tangan' pengertiannya menunjukkan sampai batas kedua pangkal lengan, juga sampai batas kedua siku, sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat mengenai wudu. Adakalanya diucapkan dengan maksud sampai sebatas kedua telapak tangan, seperti yang terdapat di dalam ayat mengenai hukuman mencuri, yaitu firman-Nya: maka potonglah tangan keduanya. (Al-Maidah: 38)Mereka mengatakan bahwa menginterpretasikan kata 'kedua tangan" dalam ayat ini (An-Nisa: 43) dengan pengertian seperti yang ada pada ayat mengenai wudu adalah lebih utama karena adanya kesamaan dalam Bab "Bersuci". Salah seorang ulama menuturkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Daruqutni melalui Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:«التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ: ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ»Tayamum itu adalah dua kali usapan, satu usapan pada muka dan yang lainnya pada kedua tangan sampai batas kedua siku.
Akan tetapi, di dalam sanad ini terkandung kelemahan yang membuat hadis kurang kuat untuk dijadikan sebagai dalil.
Imam Abu Daud meriwayatkan melalui Ibnu Umar dalam sebuah hadis yang mengatakan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَرْبَ بِيَدَيْهِ عَلَى الْحَائِطِ وَمَسْحَ بِهِمَا وَجْهَهُ، ثُمَّ ضَرَبَ ضَرْبَةً أُخْرَى فَمَسَحَ بِهَا ذِرَاعَيْهِ.bahwa Rasulullah Saw. menempelkan telapak tangannya pada tembok, lalu tangannya itu beliau usapkan ke muka. Kemudian beliau tempelkan lagi tangannya (ke tembok), setelah itu ia gunakan untuk mengusap kedua hastanya.
Tetapi di dalam sanadnya terdapat Muhammad ibnu Sabit Al-Adbi, sedangkan sebagian huffaz ada yang menilainya daif. Selain Imam Abu Daud ada yang meriwayatkannya dari beberapa orang yang siqah, lalu mereka memauqufkannya hanya sampai pada perbuatan Ibnu Umar.
Imam Bukhari, Abu Zar'ah, dan Ibnu Addi mengatakan bahwa pendapat yang benar ialah yang menilainya sahih. Imam Baihaqi mengatakan bahwa menilai marfu' hadis ini tidak dapat diterima.
Imam Syafii berdalilkan dengan sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibrahim ibnu Muhammad, dari Abul Huwairis, dari Abdur Rahman ibnu Mu'awiyah, dari Al-A'raj, dari Ibnus Summah, bahwa Rasulullah Saw. melakukan tayamum, untuk itu beliau mengusap wajah dan kedua hastanya.
قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ سَهْلٍ الرَّمْلِيُّ، حَدَّثَنَا نَعِيمُ بْنُ حَمَّاد، حَدَّثَنَا خارجةُ بْنُ مُصْعب، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَطَاءٍ، عَنْ موسى بن عُقْبة، عن الأعرج، عن أبي جُهيم قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ، فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيَّ حَتَّى فَرَغَ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الْحَائِطِ فَضَرَبَ بِيَدَيْهِ عَلَيْهِ، فَمَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ، ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ عَلَى الْحَائِطِ فَمَسَحَ بِهِمَا يَدَيْهِ إلى المرفقين، ثم رد علي السلامIbnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Musa ibnu Sahl Ar-Ramli, telah menceritakan kepada kami Na'im ibnu Hammad, telah menceritakan kepada kami Kharijah ibnu Mus'ab, dari Abdullah ibnu Ata, dari Musa ibnu Uqbah, dari Al-A'raj, dari Abu Juhaim yang menceritakan: Aku pernah melihat Rasulullah Saw. sedang buang air kecil, lalu aku mengucapkan salam penghormatan kepadanya, tetapi beliau tidak menjawab salamku, hingga beliau selesai dari buang air kecilnya. Kemudian beliau berdiri di dekat tembok, lalu menempelkan kedua telapak tangannya ke tembok itu, lalu mengusapkan kedua tangannya ke mukanya. Kemudian menempelkan lagi kedua tangannya ke tembok itu, lalu mengusapkan keduanya pada kedua tangannya sampai kedua sikunya. setelah itu baru beliau menjawab salamku.
-
Pendapat ini mengatakan bahwa yang diwajibkan ialah mengusap wajah dan kedua
telapak tangan dengan dua kali usapan (sekali usapan pada masing-masingnya).
Pendapat inilah yang dikatakan oleh Imam Syafii dalam qaul qadim-nya.
- Pendapat ketiga mengatakan, cukup mengusap muka dan kedua telapak tangan dengan sekali usapan (pada kesemuanya).
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ:
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ ذَرّ، عَنِ
ابْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى، عَنْ أَبِيهِ؛ أَنَّ رَجُلًا أَتَى عُمَرَ
فَقَالَ: إِنِّي أَجْنَبْتُ فَلَمْ أَجِدْ مَاءً؟ فَقَالَ عُمَرُ: لَا تُصَلِّ.
فَقَالَ عَمَّارٌ: أَمَا تَذْكُرُ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ أَنَا وَأَنْتَ
فِي سَرِيَّةٍ فَأَجْنَبْنَا فَلَمْ نَجِدْ مَاءً، فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ،
وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فِي التُّرَابِ فَصَلَّيْتُ، فَلَمَّا أَتَيْنَا
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ:
"إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ". وَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِيَدِهِ الْأَرْضَ، ثُمَّ نَفَخَ فِيهَا وَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ
وَكَفَّيْهِ
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far,
telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Al-Hakam, dari Zar, dari Abdur
Rahman ibnu Abza, dari ayahnya, bahwa ada seorang lelaki datang menghadap
Khalifah Umar. Lalu lelaki itu berkata, "Sesungguhnya aku terkena jinabah
dan aku tidak menemukan air." Khalifah Umar berkata, "Kalau demikian, kamu
jangan salat." Ammar (yang hadir di majelis itu) berkata, "Tidakkah engkau
ingat, hai Amirul Mukminin, ketika aku dan engkau berada dalam suatu pasukan
khusus. Lalu kita mengalami jinabah, sedangkan kita tidak menemukan air. Adapun
engkau tidak melakukan salat karenanya, sedangkan aku berguling di tanah (debu),
lalu aku salat. Ketika kita datang kepada Nabi Saw., lalu kuceritakan hal
tersebut kepadanya. Maka beliau Saw. bersabda: Sebenarnya cukup bagimu
seperti ini. Kemudian Nabi Saw. menempelkan telapak tangannya ke tanah, lalu
meniupnya, setelah itu beliau gunakan untuk mengusap wajah dan kedua telapak
tangannya."
قَالَ
أَحْمَدُ أَيْضًا: حَدَّثَنَا عفَّان، حَدَّثَنَا أَبَانٌ، حَدَّثَنَا قَتَادَةَ،
عَنْ عَزْرَة عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزى، عَنْ أَبِيهِ،
عَنْ عَمَّارٍ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي
التَّيَمُّمِ: "ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ"
Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Affan, telah
menceritakan kepada kami Abban, telah menceritakan kepada kami Qatadah, dari
Urwah, dari Sa'id ibnu Abdur Rahman ibnu Abza, dari ayahnya, dari Ammar, bahwa
Rasulullah Saw. pernah bersabda: Melakukan tayamum ialah dengan sekali usap
pada wajah dan kedua telapak tangan.Jalur lain.
قَالَ
أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ، حَدَّثَنَا
سُلَيْمَانُ الْأَعْمَشُ، حَدَّثَنَا شَقِيقٌ قَالَ: كُنْتُ قَاعِدًا مَعَ عَبْدِ
اللَّهِ وَأَبِي مُوسَى فَقَالَ أَبُو مُوسَى لِعَبْدِ اللَّهِ: لَوْ أَنَّ رَجُلًا
لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ لَمْ يُصَلِّ؟ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: لَا. فَقَالَ أَبُو
مُوسَى: أما تذكر إذ قال عمَّار لعمر: أَلَا تَذْكُرُ إِذْ بَعَثَنِي رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِيَّاكَ فِي إِبِلٍ، فَأَصَابَتْنِي
جَنَابَةٌ، فَتَمَرَّغْتُ فِي التُّرَابِ؟ فَلَمَّا رجعتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرْتُهُ، فَضَحِكَ وَقَالَ: "إِنَّمَا
كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ هَكَذَا"، وَضَرَبَ بِكَفَّيْهِ إِلَى الْأَرْضِ،
ثُمَّ مَسَحَ كَفَّيْهِ جَمِيعًا، وَمَسَحَ وَجْهَهُ مَسْحَةً وَاحِدَةً بِضَرْبَةٍ
وَاحِدَةٍ؟ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: لَا جَرَمَ، مَا رَأَيْتُ عُمَرَ قَنِعَ
بِذَاكَ قَالَ: فَقَالَ لَهُ أَبُو مُوسَى: فَكَيْفَ بِهَذِهِ الْآيَةِ فِي سُورَةِ
النساء: {فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيًدا طَيِّبًا} ؟ قَالَ: فَمَا
دَرَى عَبْدُ اللَّهِ مَا يَقُولُ، وَقَالَ: لَوْ رَخَّصْنَا لَهُمْ فِي
التَّيَمُّمِ لَأَوْشَكَ أَحَدُهُمْ إِذَا بَرَدَ الْمَاءُ عَلَى جِلْدِهِ أَنْ
يَتَيَمَّمَ
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Affan, telah
menceritakan kepada kami Abdul Wahid, dari Sulaiman Al-A'masy, telah
menceritakan kepada kami Syaqiq, bahwa ia pernah duduk bersama Abdullah dan Abu
Musa. Lalu Abu Ya'la berkata kepada Abdullah, "Seandainya ada seorang lelaki
tidak menemukan air, lalu ia tidak salat. Bagaimanakah menurut pendapatmu?"
Abdullah menjawab, "Tidakkah kamu ingat apa yang dikatakan oleh Ammar kepada
Khalifah Umar, yaitu: 'Tidakkah kamu ingat ketika Rasulullah Saw. mengirimku
bersamamu dalam suatu iringan unta, lalu aku mengalami jinabah, dan kemudian aku
berguling di tanah. Ketika aku kembali kepada Rasulullah Saw., kuceritakan hal
itu kepadanya. Maka Rasulullah Saw. hanya tertawa dan bersabda: Sebenarnya
kamu cukup melakukan seperti ini. Lalu beliau Saw. menempelkan kedua telapak
tangannya ke tanah, kemudian debunya ia gunakan untuk mengusap kedua telapak
tangannya, dan mukanya sekali usap dengan sekali ambilan debu tadi'." Abdullah
berkata, "Tidak mengapa selagi kamu melihat Umar menerima hal tersebut." Abu
Musa berkata lagi kepadanya, "Jika demikian. bagaimanakah dengan ayat yang di
dalam surat An-Nisa," yaitu firman-Nya: kemudian kalian tidak mendapat air,
maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang baik (suci). (An-Nisa: 43)
Abdullah tidak mengetahui apa yang harus ia katakan, lalu Abu Musa berkata,
"Seandainya kita memberikan kemurahan buat mereka dalam masalah tayamum, niscaya
tanpa segan-segan bila seseorang di antara mereka merasa dingin jika kena air,
ia langsung melakukan tayamum."
*******************
Dalam surat Al-Maidah disebutkan oleh firman-Nya:
فَامْسَحُوا
بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
sapulah muka kalian dan tangan kalian dengan tanah (debu) itu.
(Al-Maidah: 6)Berangkat dari pengertian ayat ini Imam Syafii berpendapat bahwa tayamum diharuskan memakai tanah yang suci dan mengandung debu, hingga ada sebagian dari debu itu yang menempel pada muka dan kedua tangan. Seperti yang disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Syafii dengan sanad yang telah disebutkan di atas dari Ibnus Summah, bahwa ia pernah bersua dengan Nabi Saw. yang sedang buang air kecil, lalu ia mengucapkan salam kepadanya. Tetapi Nabi Saw. tidak menjawab salamnya, melainkan beliau langsung menuju ke sebuah tembok dan mengeriknya dengan tongkat yang ada padanya. Setelah itu beliau menempelkan telapak tangannya pada tembok itu, kemudian mengusapkannya pada wajah dan kedua hastanya.
*******************
Firman Allah Swt.:
مَا
يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ
Allah tidak hendak menyulitkan kalian. (Al-Maidah: 6) Yakni dalam masalah agama yang telah disyariatkan-Nya buat kalian.
وَلكِنْ
يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ
tetapi Dia hendak membersihkan kalian. (Al-Maidah: 6)Karena itulah maka Allah membolehkan tayamum bila kalian tidak menemukan air, yaitu menggantinya dengan debu. Tayamum merupakan suatu karunia bagi kalian, supaya kalian bersyukur.
Untuk itulah maka disebutkan bahwa di antara keistimewaan umat ini ialah disyariatkan-Nya tayamum bagi mereka, sedangkan pada umat lain hal tersebut tidak disyariatkan.
Seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui hadis Jabir ibnu Abdullah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«أُعْطِيتُ
خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ،
وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي
أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ»
Aku dianugerahi lima hal yang belum pernah diberikan kepada seorang (rasul
pun) sebelumku, yaitu: Aku diberi pertolongan melalui rasa gentar (yang mencekam
hati musuh) dalam jarak perjalanan satu bulan, bumi ini dijadikan bagiku sebagai
tempat untuk salat dan sarana untuk bersuci. Karena itu, barang siapa dari
kalangan umatku menjumpai waktu salat, hendaklah ia salat.Menurut lafaz yang lain adalah seperti berikut:
«فَعِنْدَهُ
طَهُورُهُ وَمَسْجِدُهُ، وَأُحِلَّتْ لِي الْغَنَائِمُ وَلَمْ تُحَلَّ لِأَحَدٍ
قَبْلِي، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ
وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً»
karena di dekatnya ada masjid dan sarana bersuci; ganimah dihalalkan
bagiku, sedangkan ganimah belum pernah dihalalkan kepada seorang pun sebelumku;
aku diberi izin untuk memberi syafaat; dan dahulu seorang nabi diutus hanya
untuk kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh umat manusia.Dalam hadis Huzaifah yang lalu yang diriwayatkan oleh Imam Muslim disebutkan:
«فُضِّلْنَا
عَلَى النَّاسِ بِثَلَاثٍ، جُعِلَتْ صُفُوفُنَا كَصُفُوفِ الْمَلَائِكَةِ،
وَجُعِلَتْ لَنَا الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَتُرْبَتُهَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ
الْمَاءَ»
Kita diberi keutamaan di atas manusia karena tiga perkara, yaitu saf-saf
kita dijadikan seperti saf-saf para malaikat; bumi dijadikan bagi kita sebagai
tempat salat dan tanahnya suci lagi menyucikan jika kita tidak menemukan
air.
*******************
Allah Swt. dalam surat ini (An-Nisa) berfirman:
فَامْسَحُوا
بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كانَ عَفُوًّا غَفُوراً
sapulah muka kalian dan tangan kalian. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi
Maha Pengampun. (An-Nisa: 43)Dengan kata lain, termasuk pemaafan dari Allah kepada kalian dan ampunan-Nya bagi kalian ialah disyariatkan-Nya tayamum bagi kalian, dan membolehkan kalian mengerjakan salat dengan tayamum bila kalian tidak menemukan air, sebagai kemudahan dan keringanan buat kalian.
Di dalam ayat ini terkandung pula makna yang menunjukkan bahwa demi membersihkan salat, tidak boleh mengerjakannya dengan keadaan yang tidak baik, misalnya dalam keadaan mabuk, hingga seseorang mengerti dan memahami apa yang diucapkannya. Tidak boleh pula mengerjakannya dalam keadaan mempunyai jinabah, hingga mandi; atau berhadas, hingga berwudu; kecuali jika orang yang ber-sangkutan dalam keadaan sakit atau tidak ada air, maka Allah mem-berikan keringanan dengan membolehkan tayamum sebagai rahmat dari Allah buat hamba-hamba-Nya, kasih sayang Allah kepada mereka, dan kemurahan bagi mereka.
Latar belakang pen-tasyri'-an (penetapan hukum) tayamum
Sesungguhnya kami sengaja menyebutkan asbabun nuzul pen-tasyri'-an
tayamum dalam pembahasan ini karena ayat surat An-Nisa diturunkan lebih dahulu
daripada ayat Al-Maidah. Jelasnya ayat ini diturunkan sebelum ada pengharaman
masalah khamr. Sesungguhnya khamr hanya baru diharamkan sesudah Perang Uhud
dalam jangka waktu yang tidak lama, yaitu di saat Nabi Saw. mengepung Bani
Nadir.
Ayat tayamum yang ada di dalam surat Al-Maidah sesungguhnya termasuk wahyu Al-Qur'an yang paling akhir diturunkan, terlebih lagi bagian permulaannya. Maka sangatlah sesuai bila asbabun nuzul-nya diketengahkan dalam pembahasan ini.
Jalur yang lain.
Imam Bukhari meriwayatkannya melalui Qutaibah, dari Ismail. Imam Muslim meriwayatkannya dari Yahya ibnu Yahya, dari Malik.
Hadis lain.
Hadis lain.
Al-Hafiz Abu Bakar ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ahmad ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Al-Lais, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Marzuq, telah menceritakan kepada kami Al-Abbas ibnu Abu Sariyyah, telah menceritakan kepadaku Al-Haisam, dari Zuraiq Al-Maliki dari kalangan Bani Malik ibnu Ka'b ibnu Sa'd yang hidup selama seratus tujuh belas tahun; ia meriwayatkan hadis ini dari ayahnya, dari Al-Asla' ibnu Syarik yang mengatakan bahwa ia pernah ditugaskan untuk menyiapkan unta kendaraan Rasulullah Saw. Di suatu malam yang sangat dingin ia terkena jinabah, tidak lama kemudian Rasulullah Saw. bermaksud melanjutkan perjalanannya. Maka ia tidak suka bila menyiapkan kendaraan Rasulullah Saw. saat dia sedang dalam keadaan mempunyai jinabah, sedangkan ia khawatir mati atau sakit bila mandi dengan memakai air dingin. Lalu ia memerintahkan kepada seorang lelaki dari kalangan Ansar, dan lelaki Ansar itu langsung menyiapkannya. Kemudian aku (Asia') membakar beberapa buah batu yang kugunakan untuk menghangatkan air, lalu aku mandi. Setelah itu aku menyusul rombongan Rasulullah Saw. dan para sahabatnya. Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Hai Asia', mengapa kurasakan pelana unta yang kamu persiapkan ini menjadi berbeda?" Aku menjawab, "Wahai Rasulullah, bukan aku yang mempersiapkannya, melainkan seseorang dari kalangan Ansar." Rasulullah Saw. bertanya, "Mengapa?" Aku menjawab, "Sesungguhnya aku terkena jinabah dan aku merasa khawatir terhadap cuaca yang sangat dingin ini akan membahayakan diriku, maka aku perintahkan kepada seseorang dari kalangan Ansar untuk mempersiapkannya, sedangkan aku sendiri memanaskan batu-batuan untuk kugunakan menghangatkan air mandiku, lalu aku mandi dengan air itu." Maka Allah menurunkan firman-Nya: Janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengeni apa yang kalian ucapkan. (An-Nisa: 43) sampai dengan firman-Nya: Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (An-Nisa: 43)
Hadis ini diriwayatkan pula melalui jalur lain yang juga bersumber dari Al-Asla'.
Ayat tayamum yang ada di dalam surat Al-Maidah sesungguhnya termasuk wahyu Al-Qur'an yang paling akhir diturunkan, terlebih lagi bagian permulaannya. Maka sangatlah sesuai bila asbabun nuzul-nya diketengahkan dalam pembahasan ini.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ
أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ: أَنَّهَا اسْتَعَارَتْ مِنْ أَسْمَاءَ قِلَادَةً،
فَهَلَكَتْ، فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رِجَالًا
فِي طَلَبِهَا فَوَجَدُوهَا، فَأَدْرَكَتْهُمُ الصَّلَاةُ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ،
فَصَلُّوهَا بِغَيْرِ وُضُوءٍ، فَشَكَوْا ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ آيَةَ التَّيَمُّمِ، فَقَالَ أُسَيْدُ بْنُ
الْحُضَيْرِ لِعَائِشَةَ: جَزَاكِ اللَّهُ خَيْرًا، فَوَاللَّهِ مَا نَزَلَ بِكِ
أَمْرٌ تَكْرَهِينَهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ لَكِ وَلِلْمُسْلِمِينَ فِيهِ
خَيْرًا
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Namir, dari
Hisyam, dari ayahnya, dari Siti Aisyah r.a., bahwa ia pernah meminjam sebuah
kalung dari Asma, lalu kalungnya itu hilang. Maka Rasulullah Saw. mengirimkan
beberapa orang lelaki untuk mencarinya, ternyata mereka berhasil menemukannya.
Waktu salat tiba, sedangkan mereka tidak mempunyai air, maka mereka terpaksa
mengerjakannya tanpa wudu. Setelah itu mereka melaporkan hal tersebut kepada
Rasulullah Saw., lalu Allah Swt. menurunkan ayat tayamum. Usaid ibnu Hudair
berkata kepada Siti Aisyah, "Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Demi
Allah, tidak sekali-kali kamu mengalami suatu hal yang tidak kamu sukai,
melainkan Allah menjadikan bagimu —juga bagi kaum muslim— suatu kebaikan dalam
hal tersebut .Jalur yang lain.
قَالَ
الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَنْبَأَنَا مَالِكٌ، عَنْ
عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ:
خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ
أَسْفَارِهِ، حَتَّى إِذَا كُنَّا فِي الْبَيْدَاءِ -أَوْ بِذَاتِ
الْجَيْشِ-انْقَطَعَ عِقْدٌ لِي، فَأَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْتِمَاسِهِ، وَأَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ، وَلَيْسُوا
عَلَى مَاءٍ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ، فَأَتَى النَّاسُ إِلَى أَبِي بَكْرٍ
فَقَالُوا: أَلَا تَرَى مَا صَنَعَتْ عَائِشَةُ؟ أَقَامَتْ بِرَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِالنَّاسِ، وَلَيْسُوا عَلَى مَاءٍ وَلَيْسَ
مَعَهُمْ مَاءٌ! فَجَاءَ أَبُو بَكْرٍ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَاضِعٌ رَأْسَهُ عَلَى فَخِذِي قَدْ نَامَ، فَقَالَ: حَبَسْتِ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسَ، وَلَيْسُوا عَلَى مَاءٍ
وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ! قَالَتْ عَائِشَةُ: فَعَاتَبَنِي أَبُو بَكْرٍ وَقَالَ
مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَقُولَ، وَجَعَلَ يَطْعَنُ بِيَدِهِ فِي خَاصِرَتِي، وَلَا
يَمْنَعُنِي مِنَ التَّحَرُّكِ إِلَّا مَكَانُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى فَخِذِي، فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى غَيْرِ
مَاءٍ،
فَأَنْزَلَ اللَّهُ آيَةَ التَّيَمُّمِ فَتَيَمَّمُوا، فَقَالَ أُسَيْدُ بْنُ
الْحُضَيْرِ: مَا هِيَ بِأَوَّلِ بَركتكم يَا آلَ أَبِي بَكْرٍ. قَالَتْ:
فَبَعَثْنَا الْبَعِيرَ الَّذِي كُنْتُ عَلَيْهِ، فَوَجَدْنَا الْعِقْدَ
تَحْتَهُ.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Yusuf,
telah menceritakan kepada kami Malik, dari Abdur Rahman ibnul Qasim, dari
ayahnya, dari Siti Aisyah yang mengatakan, "Kami berangkat bersama Rasulullah
Saw. dalam suatu perjalanannya. Ketika kami sampai di Al-Baida atau di Zatul
Jaisy. kalungku putus dan terjatuh. Maka Rasulullah Saw. berhenti untuk
mencarinya. Orang-orang pun berhenti pula bersamanya, sedangkan saat itu mereka
bukan di tempat yang ada mata airnya, dan mereka tidak mempunyai air lagi.
Orang-orang datang kepada Abu Bakar, lalu berkata, Tidakkah kamu lihat apa yang
telah dilakukan oleh Aisyah. Dia telah menghentikan Rasulullah Saw. dan semua
orang, padahal mereka berhenti bukan di tempat yang ada mata airnya, dan
persediaan air mereka telah habis.' Lalu Abu Bakar datang, saat itu Rasulullah
Saw. sedang tidur dengan meletakkan kepalanya di atas pangkuanku. Abu Bakar
berkata, 'Engkau telah menahan Rasulullah Saw. dan orang banyak, sedangkan
mereka bukan berada di tempat yang ada mata airnya dan persediaan air mereka
telah habis'." Siti Aisyah melanjutkan kisahnya, "Maka Abu Bakar menegurku dan
mengucapkan kata-kata menurut apa yang dikehendaki oleh Allah. Dan ia
menggelitiki pinggangku, sedangkan aku tidak berani bergerak karena kepala
Rasulullah Saw. berada di atas pahaku ( sedang tidur). Rasulullah Saw. bangun
pada waktu subuh, sedang saat itu tidak ada air. Maka Allah menurunkan ayat
tayamum, lalu mereka semua bertayamum." Usaid ibnu Hudair berkata, "Ini bukan
berkah kalian yang pertama, hai keluarga Abu Bakar." (Selanjutnya Siti Aisyah
berkata), "Kemudian aku membenahi unta yang kunaiki, ternyata aku menemukan
kalung tersebut berada di bawahnya."Imam Bukhari meriwayatkannya melalui Qutaibah, dari Ismail. Imam Muslim meriwayatkannya dari Yahya ibnu Yahya, dari Malik.
Hadis lain.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ صَالِحٍ قَالَ:
قَالَ ابْنُ شِهَابٍ: حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ، عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ؛ أن رسول الله صلى الله عليه وسلم عَرَّسَ
بِأُولَاتِ الْجَيْشِ وَمَعَهُ عَائِشَةُ زَوْجَتُهُ، فَانْقَطَعَ عِقْدٌ لَهَا
مِنْ جَزْع ظَفَار، فَحَبَسَ النَّاسَ ابْتِغَاءَ عِقْدِهَا، وَذَلِكَ حَتَّى
أَضَاءَ الْفَجْرُ، وَلَيْسَ مَعَ النَّاسِ مَاءٌ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ، عَزَّ
وَجَلَّ، عَلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رُخْصَةَ التَّطَهُّرِ
بِالصَّعِيدِ الطَّيِّبِ، فَقَامَ الْمُسْلِمُونَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَضَرَبُوا بِأَيْدِيهِمُ الْأَرْضَ، ثُمَّ رَفَعُوا
أَيْدِيَهُمْ وَلَمْ يَقْبِضُوا مِنَ التُّرَابِ شَيْئًا، فَمَسَحُوا بِهَا
وُجُوهَهُمْ وَأَيْدِيَهُمْ إِلَى الْمَنَاكِبِ، وَمِنْ بُطُونِ أَيْدِيهِمْ إِلَى
الْآبَاطِ
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah
menceritakan kepada kami ayahku, dari Abu Saleh, Ibnu Syihab mengatakan bahwa
telah menceritakan kepadaku Ubaidillah ibnu Abdullah, dari Ibnu Abbas, dari
Ammar ibnu Yasir, bahwa Rasulullah Saw. turun istirahat di malam hari di Zatul
Jaisy; saat itu Rasulullah Saw. ditemani oleh Siti Aisyah. Lalu kalung yang
dipakai Siti Aisyah terbuat dari untaian kuku binatang putus dan terjatuh. Maka
orang-orang (yang bersama Rasulullah Saw.) berhenti mencari kalungnya yang
hilang, hingga fajar subuh terbit, sedangkan orang-orang tidak mempunyai bekal
air. Maka Allah menurunkan kepada Rasul-Nya wahyu yang berisikan keringanan
bersuci memakai debu yang suci. Maka kaum muslim bersama-sama Rasulullah Saw.
menempelkan tangannya masing-masing ke tanah, lalu tangan mereka diangkat tanpa
membersihkannya lagi dari debu yang menempel padanya barang sedikit pun,
kemudian mereka usapkan langsung ke wajah dan kedua tangan mereka sampai ke
batas pundak, dan dari bagian dalam tangan mereka sampai ke ketiak mereka.
وَقَدْ
رَوَاهُ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْب، حَدَّثَنَا صَيْفِيٌّ، عَنِ
ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ،] عَنِ الزُّهْرى [عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ،
عن أَبِي الْيَقْظَانِ قَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ، فَهَلَكَ عِقْدٌ لِعَائِشَةَ، فَأَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى أَضَاءَ الْفَجْرُ فَتَغَيَّظَ أَبُو بَكْرٍ عَلَى
عَائِشَةَ] رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا [فَنَزَلَتْ عَلَيْهِ الرُّخْصَةُ: الْمَسْحُ
بِالصَّعِيدِ الطَّيِّبِ. فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ لَهَا: إِنَّكِ
لَمُبَارَكَةٌ! نَزَلَتْ فِيكِ رُخْصَةٌ! فَضَرَبْنَا بِأَيْدِينَا ضَرْبَةً
لِوُجُوهِنَا، وَضَرْبَةً لِأَيْدِينَا إِلَى الْمَنَاكِبِ
وَالْآبَاطِ.
Ibnu Jarir meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib berikut
sanadnya sampai kepada Ibnu Abul Yaqzan yang menceritakan, "Kami pernah bersama
Rasulullah Saw., lalu kalung milik Siti Aisyah hilang, maka Rasulullah Saw.
terpaksa turun istirahat sampai fajar subuh terbit. Peristiwa ini membuat Abu
Bakar marah kepada Siti Aisyah. Maka turunlah kepada Rasulullah rukhsah yang
membolehkan bersuci dengan memakai debu yang suci. Setelah itu Abu Bakar masuk
menemui Siti Aisyah dan berkata kepadanya, 'Sesungguhnya engkau membawa berkah,
telah diturunkan suatu rukhsah karena kamu.' Maka kami mengambil debu dengan
telapak tangan kami sekali ambil untuk diusapkan ke wajah kami, dan sekali ambil
lagi untuk kami usapkan ke tangan kami sampai batas pundak dan ketiak."Hadis lain.
قَالَ
الْحَافِظُ أَبُو بَكْرِ بْنُ مَرْدويه: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ
إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَحْمَدَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ مَرْزُوقٍ، حَدَّثَنَا الْعَلَاءُ بْنُ أَبِي سَوِيَّةَ، حَدَّثَنِي
الْهَيْثَمُ عَنْ زُرَيق الْمَالِكِيِّ -مِنْ بَنِي مَالِكِ بْنِ كَعْبِ بْنِ
سَعْدٍ، وَعَاشَ مِائَةً وَسَبْعَ عَشْرَةَ سَنَةً-عَنْ أَبِيهِ، عَنْ الْأَسْلَعِ
بْنِ شَرِيكٍ قَالَ: كُنْتُ أُرَحِّل ناقة رسول الله صلى الله عليه وسلم
فَأَصَابَتْنِي جَنَابَةٌ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ، وَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرِّحْلَةَ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُرَحِّلَ
نَاقَتِهِ وَأَنَا جُنُبٌ، وَخَشِيتُ أَنْ أَغْتَسِلَ بِالْمَاءِ الْبَارِدِ
فَأَمُوتَ أَوْ أَمْرَضَ، فَأَمَرْتُ رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ فَرَحَّلَهَا،
ثُمَّ رضَفت أَحْجَارًا فَأَسْخَنْتُ بِهَا مَاءً، فَاغْتَسَلْتُ. ثُمَّ لَحِقْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ فَقَالَ: "يَا
أَسْلَعُ، مَالِي أَرَى رِحْلَتَكَ تَغَيَّرَتْ؟ " قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ،
لَمْ أُرَحِّلْهَا، رَحَّلَهَا رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ، قَالَ: "وَلِمَ؟ "
قُلْتُ: إِنِّي أَصَابَتْنِي جَنَابَةٌ، فَخَشِيتُ القُرَّ عَلَى نَفْسِي،
فَأَمَرْتُهُ أَنْ يُرَحِّلَهَا، وَرَضَفْتُ أَحْجَارًا فَأَسْخَنْتُ بِهَا مَاءً
فَاغْتَسَلْتُ بِهِ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {لَا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ
وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ [وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي
سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ
أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بوجوهكم وأيديكم]
Al-Hafiz Abu Bakar ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ahmad ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Al-Lais, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Marzuq, telah menceritakan kepada kami Al-Abbas ibnu Abu Sariyyah, telah menceritakan kepadaku Al-Haisam, dari Zuraiq Al-Maliki dari kalangan Bani Malik ibnu Ka'b ibnu Sa'd yang hidup selama seratus tujuh belas tahun; ia meriwayatkan hadis ini dari ayahnya, dari Al-Asla' ibnu Syarik yang mengatakan bahwa ia pernah ditugaskan untuk menyiapkan unta kendaraan Rasulullah Saw. Di suatu malam yang sangat dingin ia terkena jinabah, tidak lama kemudian Rasulullah Saw. bermaksud melanjutkan perjalanannya. Maka ia tidak suka bila menyiapkan kendaraan Rasulullah Saw. saat dia sedang dalam keadaan mempunyai jinabah, sedangkan ia khawatir mati atau sakit bila mandi dengan memakai air dingin. Lalu ia memerintahkan kepada seorang lelaki dari kalangan Ansar, dan lelaki Ansar itu langsung menyiapkannya. Kemudian aku (Asia') membakar beberapa buah batu yang kugunakan untuk menghangatkan air, lalu aku mandi. Setelah itu aku menyusul rombongan Rasulullah Saw. dan para sahabatnya. Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Hai Asia', mengapa kurasakan pelana unta yang kamu persiapkan ini menjadi berbeda?" Aku menjawab, "Wahai Rasulullah, bukan aku yang mempersiapkannya, melainkan seseorang dari kalangan Ansar." Rasulullah Saw. bertanya, "Mengapa?" Aku menjawab, "Sesungguhnya aku terkena jinabah dan aku merasa khawatir terhadap cuaca yang sangat dingin ini akan membahayakan diriku, maka aku perintahkan kepada seseorang dari kalangan Ansar untuk mempersiapkannya, sedangkan aku sendiri memanaskan batu-batuan untuk kugunakan menghangatkan air mandiku, lalu aku mandi dengan air itu." Maka Allah menurunkan firman-Nya: Janganlah kalian salat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengeni apa yang kalian ucapkan. (An-Nisa: 43) sampai dengan firman-Nya: Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (An-Nisa: 43)
Hadis ini diriwayatkan pula melalui jalur lain yang juga bersumber dari Al-Asla'.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar