{ وَلَوْ كَانُوا يُؤْمِنُونَ
بِالْلهِ والنَّبِىّ } محمد { وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَا اتخذوهم } أي الكفار {
أَوْلِيَاءَ ولكن كَثِيراً مّنْهُمْ فاسقون } خارجون عن الإيمان .
081. (Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi) Muhammad (dan
kepada apa yang diturunkan kepadanya niscaya mereka tidak akan mengambil
orang-orang musyrik itu) orang-orang kafir (menjadi penolong-penolong tetapi
kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik/durhaka) mereka adalah
orang-orang yang menyimpang dari keimanan.
{ لَتَجِدَنَّ } يا محمد {
أَشَدَّ الناس عَدَاوَةً لّلَّذِينَ ءَامَنُواْ اليهود والذين أَشْرَكُواْ } من أهل
مكة لتضاعف كفرهم وجهلهم وانهماكهم في اتباع الهوى { وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُمْ
مَّوَدَّةً لّلَّذِينَ ءَامَنُواْ الذين قَالُواْ إِنَّا نصارى ذلك } أي قرب
مودّتهم للمؤمنين { بِأَنَّ } بسبب أن { مِنْهُمْ قِسّيسِينَ } علماء {
وَرُهْبَاناً } عُبَّاداً { وَأَنَّهُمْ لاَ يَسْتَكْبِرُونَ } عن اتباع الحق كما
يستكبر اليهود وأهل مكة : نزلت في وفد النجاشي القادمين عليهم من الحبشة : قرأ صلى
الله عليه وسلم سورة ( يس ) فبكوا وأسلموا وقالوا : ما أشبه هذا بما كان ينزل على
عيسى . قال تعالى :
082. (Sesungguhnya kamu dapati) wahai Muhammad (orang-orang yang paling
keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi
dan orang-orang musyrik) dari kalangan penduduk Mekah oleh sebab menebalnya
kekafiran mereka, kebodohan mereka dan tenggelamnya mereka dalam hawa nafsu (dan
sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang
yang beriman ialah orang-orang yang berkata, "Sesungguhnya kami ini orang
Nasrani." Yang demikian itu) maksudnya kecintaan mereka begitu dekat terhadap
orang-orang mukmin (disebabkan karena) oleh karena (di antara mereka/orang-orang
Nasrani terdapat pendeta-pendeta) ulama-ulama agama Nasrani (dan rahib-rahib)
orang-orang ahli ibadah Nasrani (juga karena sesungguhnya mereka tidak
menyombongkan diri) untuk mengikuti barang yang hak tidak sebagaimana
orang-orang Yahudi dan kaum musyrikin penduduk Mekah yang menyombongkan diri.
Ayat ini diturunkan berkenaan dengan utusan raja Najasyi yang datang dari negeri
Habasyah untuk menemui kaum Muslimin. Kemudian Nabi saw. membacakan surah Yasin
kepada mereka setelah itu mereka menangis dan masuk Islam semuanya seraya
mengatakan, "Alangkah miripnya bacaan ini dengan apa yang telah diturunkan
kepada Nabi Isa." Allah swt. berfirman:
{ وَإِذَا سَمِعُواْ مَا
أُنزِلَ إِلَى الرسول } من القرآن { تَرَى أَعْيُنَهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدمع مِمَّا
عَرَفُواْ مِنَ الحق يَقُولُونَ رَبَّنَا ءَامَنَّا } صدّقنا بنبيك وكتابك {
فاكتبنا مَعَ الشاهدين } المقرّين بتصديقهما .
083. (Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul)
yaitu sebagian dari Alquran (kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata
disebabkan kebenaran Alquran yang telah mereka ketahui dari kitab-kitab mereka
sendiri, seraya berkata, "Ya Tuhan kami! Kami telah beriman) kami telah percaya
kepada Nabi-Mu dan Kitab-Mu (maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi
saksi -atas kebenaran Alquran dan kenabian Nabi Muhammad-.") orang-orang yang
mengakui dirinya beriman kepada keduanya.
{ وَ } قالوا في جواب من عيرهم
بالإسلام من اليهود { مَا لَنَا لاَ نُؤْمِنُ بالله وَمَا جَاءَنَا مِنَ الحق }
القرآن؟ أي لا مانع لنا من الإيمان مع وجود مقتضيه { وَنَطْمَعُ } عطف على ( نؤمن )
{ أَن يُدْخِلَنَا رَبُّنَا مَعَ القوم الصالحين } المؤمنين الجنة؟ : قال
تعالى
084. (Dan) mereka mengatakan sehubungan dengan bantahan mereka terhadap
orang-orang Yahudi yang mencap mereka masuk Islam (mengapa kami tidak beriman
kepada Allah dan kepada kebenaran yang datang kepada kami) yaitu berupa Alquran;
artinya tidak ada halangan bagi diri kami untuk beriman selagi memang ada
bukti-bukti yang mengharuskan iman (padahal kami sangat ingin)
diathafkan/dikaitkan dengan lafal nu'minu (agar Tuhan kami memasukkan kami ke
dalam golongan orang-orang yang saleh?) orang-orang yang beriman ke dalam surga.
Allah melanjutkan firman-Nya:
{ فَأَثَابَهُمُ الله بِمَا
قَالُواْ جنات تَجْرِى مِن تَحْتِهَا الأنهار خالدين فِيهَا وذلك جَزَاء المحسنين }
بالإيمان
085. (Maka Allah memberi mereka pahala terhadap perkataan yang mereka
ucapkan, yaitu surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya sedang mereka kekal
di dalamnya. Dan itulah balasan bagi orang-orang yang berbuat kebaikan) yang
ikhlas keimanannya.
{ والذين كَفَرُواْ
وَكَذَّبُواْ بئاياتنا أولئك أصحاب الجحيم } .
086. (Dan orang-orang kafir serta mendustakan ayat-ayat Kami mereka
itulah penghuni neraka.)
ونزل لما همَّ قوم من الصحابة
أن يلازموا الصوم والقيام ولا يقربوا النساءَ والطيب ولا يأكلوا اللحم ولا يناموا
على الفراش { ياأيها الذين ءامَنُواْ لاَ تُحَرّمُواْ طيبات مَا أَحَلَّ الله
لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُواْ } تتجاوزوا أمر الله { إِنَّ الله لاَ يُحِبُّ المعتدين }
.
087. Ayat ini diturunkan tatkala ada suatu kaum dari kalangan para
sahabat yang bertekad menetapi puasa dan melakukan salat di malam harinya;
mereka tidak mau mendekati wanita-wanita, memakai wewangian, memakan daging dan
tidur di ranjang/kasur. (Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu haramkan
apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu
melampaui batas.) janganlah kamu melanggar perintah Allah. (Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.)
{ وَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ
الله حلالا طَيّباً } مفعول والجار والمجرور قبله حال متعلق به { واتقوا الله الذى
أَنتُم بِهِ مُؤْمِنُونَ } .
088. (Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah
rezekikan kepadamu) sebagai maf`ul/obyek jar dan majrur yang sebelumnya menjadi
hal yang berkaitan dengan maf`ul itu (dan bertakwalah kepada Allah yang kamu
beriman kepada-Nya.)
{ لاَّ يُؤَاخِذُكُمُ الله
باللغو } الكائن { فِى أيمانكم } هو ما يسبق إليه اللسان من غير قصد الحلف كقول
الإنسان : لا والله ، وبلى والله { ولكن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ } بالتخفيف
والتشديد وفي قراءة ( عاقدتم ) { الأيمان } عليه بأن حلفتم عن قصد { فكفارته } أي
اليمين إذا حنثتم فيه { إِطْعَامُ عَشَرَةِ مساكين } لكل مسكين ( مدٌّ ) { مِنْ
أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ } منه { أَهْلِيكُمْ } أي أقصَدُهُ وأغلَبُه لا أعلاه ولا
أدناه { أَوْ كِسْوَتُهُمْ } بما يسمى كسوة كقميص وعمامة وإزار ولا يكفي دفع ما ذكر
إلى مسكين واحد وعليه الشافعي { أَوْ تَحْرِيرُ } عتق { رَقَبَةٍ } أي مؤمنة كما في
كفارة القتل والظهار حملاً للمطلق على المقيد { فَمَن لَّمْ يَجِدْ } واحداً مما
ذكر { فَصِيَامُ ثلاثة أَيَّامٍ } كفارته وظاهره أنه لا يشترط التتابع وعليه
الشافعي { ذلك } المذكور { كفارة أيمانكم إِذَا حَلَفْتُمْ } وحنثتم { واحفظوا
أيمانكم } أن تنكثوها ما لم تكن على فعل بِرِّ أو إصلاح بين الناس كما في سورة (
البقرة ) [ 2 : 224 ، 225 ] { كذلك } أي مثل ما بيَّن لكم ما ذُكر { يُبَيّنُ الله
لَكُمْ ءاياته لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ } ه على ذلك .
089. (Allah tidak menghukum kamu disebabkan senda-gurau) yang terjadi
(di dalam sumpah-sumpahmu) yaitu sumpah yang dilakukan secara tidak sengaja
hanya karena lisan terlanjur mengatakan, seperti ucapan seseorang, "Tidak demi
Allah," dan, "Ya demi Allah." (tetapi Dia menghukum kamu disebabkan apa yang
kamu sengaja) dengan dibaca ringan `aqadtum dan dibaca tasydid `aqqadtum,
menurut suatu riwayat dibaca `aaqadtum (dalam sumpah-sumpahmu) mengenai hal itu,
yaitu seumpamanya kamu bersumpah dengan sengaja (maka kafaratnya) artinya
kafarat sumpah tersebut apabila kamu melanggarnya (memberi makan sepuluh orang
miskin) yang untuk setiap orang sebanyak satu mud (yaitu dari makanan yang biasa
kamu berikan) dari makanan tersebut (kepada keluargamu) artinya kualitas makanan
yang paling pertengahan dan yang paling biasa dipakai bukannya kualitas makanan
yang paling tinggi dan juga bukan yang paling rendah (atau memberi kepada mereka
pakaian) yaitu sesuatu yang biasa dijadikan sebagai pakaian seperti baju gamis,
serban dan kain. Imam Syafii berpendapat jika memberikannya secara sekaligus
kepada seorang miskin saja dianggap kurang sempurna atau tidak memenuhi
persyaratan (atau membebaskan) memerdekakan (seorang budak) yang beriman seperti
dalam masalah kafarat membunuh dan kafarat zihar atas dasar memberlakukan yang
mutlak dengan hukum yang muqayyad (dan siapa yang tidak menemukan) salah satu di
antara yang telah disebutkan (maka berpuasa selama tiga hari) sebagai ganti
kafaratnya; menurut pendapat yang terkuat dalam masalah ini tidak disyaratkan
puasa secara berturut-turut, pendapat ini dikatakan oleh Imam Syafii. (Yang
demikian itu) yang telah disebutkan (adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu
bersumpah) kemudian kamu langgar. (Dan jagalah sumpahmu) jangan sampai kamu
melanggarnya selagi sumpah itu bukanlah perbuatan kebaikan atau mendamaikan
orang-orang sebagaimana yang telah disebutkan dalam surah Al-Baqarah.
(Demikianlah) artinya seperti apa yang telah Allah jelaskan tentang beberapa hal
yang telah lalu penuturannya (Allah menjelaskan kepada kamu tentang
ayat-ayat-Nya agar kamu bersyukur) kepada-Nya atas hal itu.
{ ياأيها الذين آمَنُواْ
إِنَّمَا الخمر } المسكر الذي يخامر العقل { والميسر } القمار { والأنصاب } الأصنام
{ والأزلام } قداح الاستقسام { رِجْسٌ } خبيث مستقذر { مِنْ عَمَلِ الشيطان } الذي
يزينه { فاجتنبوه } أي الرجس المعبر به عن هذه الأشياء أن تفعلوه { لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ } .
090. (Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar) minuman
yang memabukkan yang dapat menutupi akal sehat (berjudi) taruhan (berkorban
untuk berhala) patung-patung sesembahan (mengundi nasib dengan anak panah)
permainan undian dengan anak panah (adalah perbuatan keji) menjijikkan lagi
kotor (termasuk perbuatan setan) yang dihiasi oleh setan. (Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu) yakni kekejian yang terkandung di dalam
perbuatan-perbuatan itu jangan sampai kamu melakukannya (agar kamu mendapat
keberuntungan).
{ إِنَّمَا يُرِيدُ الشيطان أَن
يُوقِعَ بَيْنَكُمُ العداوة والبغضاء فِى الخمر والميسر } إذا أتيتموها لما يحصل
فيهما من الشرّ والفتن { وَيَصُدَّكُمْ } بالاشتغال بهما { عَن ذِكْرِ الله وَعَنِ
الصلاة } خصها بالذكر تعظيماً لها { فَهَلْ أَنْتُمْ مُّنتَهُونَ } عن إتيانهما؟ أي
انتهوا .
091. (Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu) bila kamu
melakukan keduanya mengingat dalam keduanya itu terkandung kejelekan dan fitnah
(dan menghalangi kamu) karena sibuk melakukannya itu (dari mengingat Allah dan
salat) Allah menyebutkan salat secara khusus sebagai pengagungan terhadap-Nya
(maka berhentilah kamu) dari melakukan kedua pekerjaan ini.
{ وَأَطِيعُواْ الله
وَأَطِيعُواْ الرسول واحذروا } المعاصي { فَإِن تَوَلَّيْتُمْ } عن الطاعة {
فاعلموا أَنَّمَا على رَسُولِنَا البلاغ المبين } الإِبلاغ المبيِّن وجزاؤكم علينا
.
092. (Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-Nya
dan berhati-hatilah) terhadap perbuatan-perbuatan maksiat. (Jika kamu berpaling)
dari ketaatan (maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah
menyampaikan amanat Allah dengan terang) dengan gamblang, kemudian pembalasan
kamu oleh Kami.
{ لَيْسَ عَلَى الذين
ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ الصالحات جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُواْ } أكلوا من الخمر
والميسر قبل التحريم { إِذَا مَا اتقوا } المحرّمات { وَءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ
الصالحات ثُمّ اتقوا وَّءَامَنُواْ } ثبتوا على التقوى والإيمان { ثُمَّ اتَّقَواْ
وَّأَحْسَنُواْ } العمل { والله يُحِبُّ المحسنين } بمعنى أنه يثيبهم .
093. (Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu) meminum
dan melakukan perjudian sebelum adanya pengharaman (apabila mereka bertakwa)
terhadap perbuatan-perbuatan yang haram (serta beriman dan mengerjakan
amal-amalan yang saleh kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman) mereka terus
menetapi pada ketakwaan dan keimanannya (kemudian mereka tetap juga bertakwa dan
berbuat kebaikan) dalam beramal. (Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat
kebaikan) dengan pengertian bahwa Allah akan memberi pahala
mereka.
{ ياأيها الذين ءَامَنُواْ
لَيَبْلُوَنَّكُمُ } ليختبرنَكَّم { الله بِشَىْءٍ } يرسله لكم { مّنَ الصيد
تَنَالُهُ } أي الصغار منه { أَيْدِيكُمْ ورماحكم } الكبار منه ، وكان ذلك
بالحديبية وهم محرمون فكانت الوحش والطير تغشاهم في رحالهم { لِيَعْلَمَ الله } علم
ظهور { مَن يَخَافُهُ بالغيب } حال أي غائباً لم يره فيجتنب الصيد { فَمَنِ اعتدى
بَعْدَ ذلك } النهي عنه فاصطاده { فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ } .
094. (Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya kamu akan menerima
ujian) percobaan dari (Allah dengan sesuatu) yang Ia kirimkan kepadamu (berupa
binatang buruan yang mudah didapat) maksudnya binatang buruan yang kecil-kecil
(oleh tangan-tanganmu dan tombak-tombakmu) berupa binatang buruan yang
besar-besar. Peristiwa ini terjadi sewaktu di Hudaibiah sedangkan mereka dalam
keadaan berihram; tersebutlah bahwa hewan-hewan liar berada di mana-mana sewaktu
mereka dalam perjalanan (supaya Allah mengetahui) dengan pengetahuan yang jelas
(orang yang takut kepada-Nya, biar pun ia tidak dapat melihat-Nya) menjadi hal
yang artinya secara gaib tidak bisa melihat-Nya kemudian ia menghindari binatang
buruan itu. (Siapa yang melanggar batas sesudah itu) sesudah dilarang menangkap
binatang buruan itu kemudian ia bertekad menangkapnya (maka baginya siksaan yang
pedih).
{ ياأيها الذين ءَامَنُواْ لاَ
تَقْتُلُواْ الصيد وَأَنْتُمْ حُرُمٌ } محرمون بحج أو عمرة { وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم
مُّتَعَمّداً فَجَزَاءٌ } بالتنوين ورفع ما بعده أي فعليه جزاء هو { مِّثْلُ مَا
قَتَلَ مِنَ النعم } أي شبهه في الخلقة وفي قراءة بإضافة ( جزاء ) [ فجزاءُ مثل ] {
يَحْكُمُ بِهِ } أي بالمثل رجلان { ذَوَا عَدْلٍ مّنْكُمْ } لهما فطنة يميزان بها
أشبه الأشياء به ، وقد حكم ابن عباس وعمر وعلي رضي الله عنهم في النعامة ببدنة ،
وابن عباس وأبو عبيدة في بقر الوحش وحماره ببقرة وابن عمر وابن عوف في الظبي بشاة
وحكم بها ابن عباس وعمر وغيرهما في الحمام لأنه يشبهها في العَبِّ { هَدْياً } حال
من جزاء { بالغ الكعبة } أي يبلغ به الحرم فيذبح فيه ويتصدّق به على مساكينه ولا
يجوز أن يذبح حيث كان ونصبه نعتاً لما قبله وإن أُضيف لأنّ إضافته لفظية لا تفيده
تعريفاً فإن لم يكن للصيد مثل من النعم كالعصفور والجراد فعليه قيمته { أَوْ } عليه
{ كَفَّارَةُ } غير الجزاء وإن وجده هي { طَعَامُ مساكين } من غالب قوت البلد ما
يساوي قيمة الجزاء لكل مسكين مدّ ، وفي قراءة بإضافة ( كفارة ) لما بعده [ أو كفارة
طعام ] وهي للبيان { أَوْ } عليه { عَدْل } مثل { ذلك } الطعام { صِيَاماً } يصومه
عن كل مدَ يوماً وإن وجده وجب ذلك عليه { لّيَذُوقَ وَبَالَ } ثقل جزاء { أَمْرِهِ
} الذي فعله { عَفَا الله عَمَّا سَلَفَ } من قتل الصيد قبل تحريمه { وَمَنْ عَادَ
} إليه { فَيَنْتَقِمُ الله مِنْهُ والله عَزِيزٌ } غالب على أمره { ذُو انتقام }
ممن عصاه ، وألحق بقتله متعمداً فيما ذكر الخطأ .
095. (Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh binatang
buruan ketika kamu sedang berihram) melakukan ihram haji dan ihram umrah. (Siapa
di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya) lafal yang sesudahnya
dibaca secara tanwin dan rafa`; artinya ia harus membayar denda yang (sama
dengan hewan yang telah dibunuhnya) artinya hewan yang sama bentuknya; dan di
dalam suatu qiraat lafal jazaaun diidhafatkan kepada lafal yang sesudahnya
sehingga dibaca wa jazaau mitsli (menurut keputusan) artinya mengenai
perimbangan dua orang lelaki (dua orang yang adil di antara kamu) yang keduanya
mempunyai kecerdasan dalam membedakan dan menyesuaikan hal-hal yang serupa. Ibnu
Abbas, Umar dan Ali telah memutuskan denda seekor unta sebagai imbangan buruan
seekor burung unta. Kemudian Ibnu Abbas dan Abu Ubaidah telah memutuskan
mengganti sapi liar dan keledai liar dengan seekor sapi. Ibnu Umar dan Ibnu Auf
mengganti seekor kijang dengan seekor kambing sebagai kafaratnya, kemudian Ibnu
Abbas dan Umar serta selain keduanya telah memutuskan hal yang sama dalam kasus
perburuan rusa sebab ia mirip dengan kambing dalam masalah besarnya (sebagai
hadya) sebagai hal dari lafal jazaa (yang dibawa sampai ke Kakbah) artinya
kurban itu dibawa sampai ke tanah suci lalu disembelih sesampainya di sana, lalu
dagingnya disedekahkan kepada para penduduknya yang miskin; dan hewan hadya itu
tidak boleh disembelih di tempat perburuan terjadi. Lafal balighal ka`bati
dibaca nashab karena menjadi sifat dari lafal yang sebelumnya yaitu hadya,
sekalipun ia diidhafatkan karena idhafatnya itu hanya bersifat lafzi. Jadi tidak
memberikan pengertian makrifat. Apabila binatang buruan itu sangat sulit untuk
ditemukan yang sepadan dengannya, seperti burung cicit dan belalang, maka
pelakunya wajib membayar harganya saja (atau) ia harus membayar (kafarat) yang
tidak sepadan sekalipun hewan yang sepadan memang ada, yaitu (memberi makan
orang-orang miskin) berupa makanan pokok yang biasa dimakan oleh penduduk
setempat dalam jumlah yang sesuai dengan harga denda untuk dibagikan kepada
setiap orang miskin satu mud. Menurut suatu qiraat dengan mengidhafatkan lafal
kaffarah kepada lafal yang sesudahnya dengan pengertian memperjelas (atau) ia
harus membayarnya (dengan yang seimbang) seperti (jumlah itu) dalam bentuk
makanan (berupa puasa) yang ia lakukan untuk setiap harinya sebagai ganti dari
satu mud makanan, dan jika ia menemukan makanan, maka yang wajib baginya ialah
membayarnya dengan makanan (supaya ia merasakan akibat) yang berat bagi
pembalasan (perbuatannya) yang telah ia lakukan. (Allah telah memaafkan apa yang
telah lalu) yaitu dari perbuatan membunuh binatang buruan sewaktu ihram sebelum
diharamkan. (Dan siapa yang kembali mengerjakan)nya (niscaya Allah akan
membalasnya. Allah Maha Perkasa) Maha Menang dalam segala perkara-Nya (lagi Yang
Mempunyai pembalasan) terhadap orang yang berbuat durhaka kepada-Nya dan
kemudian disamakan dengan membunuh secara sengaja, yaitu membunuh secara
kesalahan.
{ أُحِلَّ لَكُمُ } أيها الناس
حلالاً كنتم أو مُحْرمين { صَيْدُ البحر } أن تأكلوه وهو ما لا يعيش إلا فيه كالسمك
بخلاف ما يعيش فيه وفي البرّ كالسرطان { وَطَعَامُهُ } ما يقذفه ميتاً { متاعا }
تمتيعاً { لَكُمْ } تأكلونه { وَلِلسَّيَّارَةِ } المسافرين منكم يتزوّدونه {
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ البر } وهو ما يعيش فيه من الوحش المأكول أن تصيدوه {
مَا دُمْتُمْ حُرُماً } فلو صاده حلال فللمحرم أكله كما بينته السنة { واتقوا الله
الذى إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ } .
096. (Dihalalkan bagimu) hai umat manusia sewaktu kamu berada dalam
keadaan halal/tidak ihram atau sedang ihram (binatang buruan laut) kamu boleh
memakannya. Binatang buruan laut ialah binatang yang hidupnya hanya di laut/di
air, seperti ikan. Berbeda dengan binatang yang terkadang hidup di laut dan
terkadang hidup di darat seperti kepiting (dan makanan yang berasal dari laut)
binatang laut yang terdampar dalam keadaan mati (sebagai makanan yang lezat)
untuk dinikmati (bagimu) kamu boleh memakannya (dan bagi orang-orang yang
bepergian) orang-orang yang musafir dari kalangan kamu dengan menjadikannya
sebagai bekal mereka. (Dan diharamkan atasmu binatang buruan darat) yaitu
binatang yang hidup di darat dari jenis binatang yang boleh dimakan, kamu
dilarang memburunya (selagi kamu dalam keadaan ihram) dan jika yang memburunya
itu adalah orang yang tidak sedang ihram, maka orang yang sedang ihram
diperbolehkan memakannya sebagaimana yang telah dijelaskan oleh sunah. (Dan
bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu kembali.)
{ جَعَلَ الله الكعبة البيت
الحرام } المحرّم { قِيَاماً لّلنَّاسِ } يقوم به أمر دينهم بالحج إليه ، ودنياهم
بأمن داخله وعدم التعرّض له وجبي ثمرات كل شيء إليه ، وفي قراءة «قيماً» بلا ألف
مصدر ( قام ) غير معلّ { والشهر الحرام } بمعنى الأشهر الحرم ذو القعدة وذو الحجة
والمحرّم ورجب قياماً لهم بأمنهم من القتال فيهم { والهدى والقلائد } قياماً لهم
بأمن صاحبهما من التعرّض له { ذلك } الجعل المذكور { لِتَعْلَمُواْ أَنَّ الله
يَعْلَمُ مَا فِى السموات وَمَا فِي الأرض وَأَنَّ الله بِكُلّ شَىْءٍ عَلِيمٌ }
فإن جعله ذلك - لجلب المصالح لكم ودفع المضارّ عنكم قبل وقوعها - دليل على علمه بما
هو في الوجود وما هو كائن .
097. (Allah telah menjadikan Kakbah rumah suci itu) rumah yang disucikan
(sebagai pusat kegiatan umat manusia) yang mereka melaksanakan urusan agamanya
dengan berhaji kepadanya, dan mengatur urusan keduniaan mereka dengan
mengamankan orang-orang yang masuk ke dalamnya dan menjamin keselamatan mereka,
kemudian mendatangkan semua jenis buah-buahan ke dalamnya. Menurut suatu qiraat
dibaca qiyaman tanpa alif panjang yang berakar dari kata qaama tanpa dii'lalkan
(dan bulan haram) yang dimaksud adalah bulan-bulan haram seperti Zulkaidah,
Zulhijah, Muharam dan Rajab sebagai pusat kegiatan mereka dalam mengamankan
lingkungan dan tidak boleh melakukan peperangan dalam bulan-bulan tersebut (dan
hadya serta qalaid) sebagai pertanda bagi semua orang bahwa kedua jenis hewan
kurban itu tidak boleh diganggu dan harus diamankan. (Demikian itu) peraturan
yang telah disebutkan itu (agar kamu tahu, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui
apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui segala sesuatu) karena sesungguhnya Ia telah menjadikan
peraturan tersebut demi kemaslahatan kamu dan demi untuk menolak mara bahaya
dari dirimu sebelum segala sesuatunya terjadi; hal ini jelas menunjukkan
pengetahuan Allah yang mencakup semua yang ada dalam alam wujud ini dan semua
yang sedang berlangsung.
{ اعلموا أَنَّ الله شَدِيدُ
العقاب } لأعدائه { وَأَنَّ الله غَفُورٌ } لأوليائه { رَّحِيمٌ } بهم
.
098. (Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah amat berat siksaan-Nya)
terhadap musuh-musuh-Nya (dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Pengampun) terhadap
kekasih-kekasih-Nya (lagi Maha Penyayang) terhadap mereka.
{ مَّا عَلَى الرسول إِلاَّ
البلاغ } الإبلاغ لكم { والله يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ } تظهرون من العمل { وَمَا
تَكْتُمُونَ } تخفون منه فيجازيكم به .
099. (Kewajiban rasul tidak lain hanyalah menyampaikan) kepadamu (dan
Allah mengetahui apa yang kamu tampakkan) amal perbuatan yang kamu lahirkan (dan
apa yang kamu sembunyikan) amal perbuatan yang kamu sembunyikan karena itu Allah
membalas kamu.
{ قُل لاَّ يَسْتَوِى الخبيث }
الحرام { والطيب } الحلال { وَلَوْ أَعْجَبَكَ } أي سَرَّك { كَثْرَةُ الخبيث
فاتقوا الله } في تركه { ياأولى الألباب لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ } تفوزون
.
100. (Katakanlah, "Tidak sama yang buruk) barang yang haram (dengan yang
baik) barang yang halal (meskipun membuatmu kagum) membuatmu suka (banyaknya hal
yang buruk itu, maka bertakwalah kepada Allah) tinggalkanlah hal yang buruk itu
(hai orang-orang berakal agar kamu mendapat keberuntungan.") agar kamu mendapat
kebahagiaan. Kemudian turunlah ayat berikut ini tatkala para sahabat banyak
bertanya kepada Rasulullah saw.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar