Translate

Senin, 03 Oktober 2016

Al-Baqarah, ayat 282-286

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلا تَرْتَابُوا إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (282) }
Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kalian menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antara kalian). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kalian ridai, supaya jika seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kalian jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan kesaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguan kalian. (Tulislah muamalah kalian itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kalian jalankan di antara kalian; maka tak ada dosa bagi kalian, (jika) kalian tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kalian berjual-beli; dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan. Jika kalian lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada diri kalian. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajar kalian; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Ayat yang mulia ini merupakan ayat yang terpanjang di dalam Al-Qur'an.
Imam Abu Jafar ibnu jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Yunus, dari Ibnu Syihab yang menceritakan bahwa telah menceritakan kepadaku Sa'id ibnul Musayyab, telah sampai kepadanya bahwa ayat Al-Qur'an yang menceritakan peristiwa yang terjadi di Arasy adalah ayat dain (utang piutang).
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ يُوسُفَ بْنِ مِهْران، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ آيَةُ الدَّيْنِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ أَوَّلَ مَنْ جَحَدَ آدَمُ، عَلَيْهِ السَّلَامُ، أَنَّ اللَّهَ لَمَّا خَلَقَ آدَمَ، مَسَحَ ظَهْرَهُ فأخرِج مِنْهُ مَا هُوَ ذَارِئٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، فَجَعَلَ يَعْرِضُ ذُرِّيَّتَهُ عَلَيْهِ، فَرَأَى فِيهِمْ رَجُلًا يَزْهر، فَقَالَ: أَيْ رَبِّ، مَنْ هَذَا؟ قَالَ: هُوَ ابْنُكَ دَاوُدُ. قَالَ: أَيْ رَبِّ، كَمْ عُمُرُهُ؟ قَالَ: سِتُّونَ عَامًا، قَالَ: رَبِّ زِدْ فِي عُمُرِهِ. قَالَ: لَا إِلَّا أَنْ أَزِيدَهُ مِنْ عُمُرِكَ. وَكَانَ عُمُرُ آدَمَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَزَادَهُ أَرْبَعِينَ عَامًا، فَكَتَبَ عَلَيْهِ بِذَلِكَ كِتَابًا وَأَشْهَدَ عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةَ، فَلَمَّا احتُضر آدَمُ وَأَتَتْهُ الْمَلَائِكَةُ قَالَ: إِنَّهُ قَدْ بَقِيَ مِنْ عُمُرِي أَرْبَعُونَ عَامًا، فَقِيلَ لَهُ: إِنَّكَ قَدْ وَهَبْتَهَا لِابْنِكَ دَاوُدَ. قَالَ: مَا فَعَلْتُ. فَأَبْرَزَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْكِتَابَ، وَأَشْهَدَ عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةَ".
وَحَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ، عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ، فَذَكَرَهُ، وَزَادَ فِيهِ: "فَأَتَمَّهَا اللَّهُ لِدَاوُدَ مِائَةً، وَأَتَمَّهَا لِآدَمَ أَلْفَ سَنَةٍ"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Ali ibnu Zaid, dari Yusuf ibnu Mahran, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa tatkala ayat mengenai utang piutang diturunkan, Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya orang yang mula-mula berbuat ingkar adalah Adam a.s. Bahwa setelah Allah menciptakan Adam, lalu Allah mengusap punggung Adam, dan dikeluarkan dari punggungnya itu semua keturunannya hingga hari kiamat, semua keturunannya ditampilkan kepadanya. Lalu Adam melihat di antara mereka seorang lelaki yang kelihatan cemerlang. Maka Adam bertanya, "Wahai Tuhanku, siapakah orang ini?" Allah menjawab, "Dia adalah anakmu Daud." Adam berkata, "Wahai Tuhanku, berapakah umurnya?" Allah menjawab, "Enam puluh tahun." Adam berkata, "Wahai Tuhanku, tambahlah usianya.” Allah berfirman, "Tidak dapat, kecuali jika Aku menambahkannya dari usiamu." Dan tersebutlah bahwa usia Adam (ditakdirkan) selama seribu tahun. Maka Allah menambahkan kepada Daud empat puluh tahun (diambil dari usia Adam). Lalu Allah mencatatkan hal tersebut ke dalam suatu catatan dan dipersaksikan oleh para malaikat. Ketika Adam menjelang wafat dan para malaikat datang kepadanya, maka Adam berkata, "Sesungguhnya masih tersisa usiaku selama empat puluh tahun.” Lalu dikatakan kepadanya, "Sesungguhnya kamu telah memberikannya kepada anakmu Daud.” Adam menyangkal, "Aku tidak pernah melakukannya.” Maka Allah menampakkan kepadanya catatan itu dan para malaikat mempersaksikannya. Telah menceritakan kepada kami Aswad ibnu Amir ibnu Hammad ibnu Salamah, lalu ia menyebutkan hadis ini, tetapi di dalamnya ditambahkan seperti berikut: Maka Allah menggenapkan usia Daud menjadi seratus tahun, dan menggenapkan bagi Adam usia seribu tahun.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, dari Yusuf ibnu Abu Habib, dari Abu Daud At-Tayalisi, dari Hammad ibnu Salamah. Hadis ini garib sekali. Ali ibnu Zaid ibnu Jad'an hadis-hadisnya berpredikat munkar (tidak dapat diterima).
Tetapi hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya dengan lafaz yang semisal dari hadis Al-Haris ibnu Abdur Rahman ibnu Abu Wisab, dari Sa'id Al-Maqbari, dari Abu Hurairah. Juga dari riwayat Abu Daud ibnu Abu Hind, dari Asy-Sya'bi, dari Abu Hurairah; serta dari jalur Muhammad ibnu Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah; juga dari hadis Tammam ibnu Sa'd, dari Zaid ibnu Aslam, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. Lalu Imam Hakim menuturkan hadis yang semisal.
*******************
Firman Allah Swt.:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذا تَدايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. (Al-Baqarah: 282)
Hal ini merupakan petunjuk dari Allah Swt. buat hamba-hamba-Nya yang mukmin apabila mereka mengadakan muamalah secara tidak tunai, yaitu hendaklah mereka mencatatkannya; karena catatan itu lebih memelihara jumlah barang dan masa pembayarannya serta lebih tegas bagi orang yang menyaksikannya. Hikmah ini disebutkan dengan jelas dalam akhir ayat, yaitu melalui firman-Nya:
{ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلا تَرْتَابُوا}
Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan kesaksian dan lebih dekat kepada tidak' (menimbulkan) keraguan kalian. (Al-Baqarah: 282)
Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. (Al-Baqarah: 282) Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan transaksi salam yang dibatasi dengan waktu tertentu.
Qatadah meriwayatkan dari Abu Hassan Al-A:raj, dari Ibnu Abbas yang mengatakan, "Aku bersaksi bahwa utang yang dalam tanggungan sampai dengan batas waktu yang tertentu merupakan hal yang dihalalkan dan diizinkan oleh Allah pemberlakuannya." Kemudian Ibnu Abbas membacakan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan. (Al-Baqarah: 282)
Demikianlah menurut riwayat Imam Bukhari. Telah ditetapkan di dalam kitab Sahihain melalui riwayat Sufyan ibnu Uyaynah, dari Ibnu Abu Nujaih, dari Abdullah ibnu Kasir, dari Abul Minhal, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa ketika Nabi Saw. tiba di Madinah, para penduduknya telah terbiasa saling mengutangkan buah-buahan untuk masa satu tahun, dua tahun, sampai tiga tahun. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
«مَنْ أَسْلَفَ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ»
Barang siapa yang berutang, maka hendaklah ia berutang dalam takaran yang telah dimaklumi dan dalam timbangan yang telah dimaklumi untuk waktu yang ditentukan.
*******************
Firman Allah Swt.:
فَاكْتُبُوهُ
hendaklah kalian menuliskannya. (Al-Baqarah: 282)
Melalui ayat ini Allah memerintahkan adanya catatan untuk memperkuat dan memelihara. Apabila timbul suatu pertanyaan bahwa telah ditetapkan di dalam kitab Sahihain dari Abdullah ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
«إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ»
Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi (buta huruf), kami tidak dapat menulis dan tidak pula menghitung.
Maka bagaimanakah menggabungkan pengertian antara hadis ini dan perintah mengadakan tulisan (catatan)?
Sebagai jawabannya dapat dikatakan bahwa utang piutang itu bila dipandang dari segi hakikatnya memang tidak memerlukan catatan pada asalnya. Dikatakan demikian karena Kitabullah telah dimudahkan oleh Allah untuk dihafal manusia; demikian pula sunnah-sunnah, semuanya dihafal dari Rasulullah Saw. Hal yang diperintahkan oleh Allah untuk dicatat hanyalah masalah-masalah rinci yang biasa terjadi di antara manusia. Maka mereka diperintahkan untuk melakukan hal tersebut dengan perintah yang mengandung arti petunjuk, bukan perintah yang berarti wajib seperti yang dikatakan oleh sebagian ulama.
Ibnu Juraij mengatakan, "Barang siapa yang melakukan transaksi utang piutang, hendaklah ia mencatatnya; dan barang siapa yang melakukan jual beli, hendaklah ia mengadakan persaksian.
Qatadah mengatakan, disebutkan kepada kami bahwa Abu Sulaiman Al-Mur'isyi (salah seorang yang berguru kepada Ka'b) mengatakan kepada teman-teman (murid-murid)nya, "Tahukah kalian tentang seorang yang teraniaya yang berdoa kepada Tuhannya, tetapi doanya tidak dikabulkan?" Mereka menjawab, "Mengapa bisa demikian?" Abu Sulaiman berkata, "Dia adalah seorang lelaki yang menjual suatu barang untuk waktu tertentu, tetapi ia tidak memakai saksi dan tidak pula mencatatnya. Ketika tiba masa pembayarannya, ternyata si pembeli mengingkarinya. Lalu ia berdoa kepada Tuhannya, tetapi doanya tidak dikabulkan. Demikian itu karena dia telah berbuat durhaka kepada Tuhannya (tidak menuruti perintah-Nya yang menganjurkannya untuk mencatat atau mempersaksikan hal itu)."
Abu Sa'id, Asy-Sya'bi, Ar-Rabi’ ibnu Anas, Al-Hasan, Ibnu Juraij, dan Ibnu Zaid serta lain-lainnya mengatakan bahwa pada mulanya hal ini (menulis utang piutang dan jual beli) hukumnya wajib, kemudian di-mansukh oleh firman-Nya:
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمانَتَهُ
Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya). (Al-Baqarah: 283)
Dalil lain yang memperkuat hal ini ialah sebuah hadis yang menceritakan tentang syariat umat sebelum kita, tetapi diakui oleh syariat kita serta tidak diingkari, yang isinya menceritakan tiada kewajiban untuk menulis dan mengadakan persaksian.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هُرْمُز، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ ذَكَرَ "أَنَّ رَجُلًا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ سَأَلَ بَعْضَ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنْ يُسْلفه أَلْفَ دِينَارٍ، فَقَالَ: ائْتِنِي بِشُهَدَاءَ أُشْهِدُهُمْ. قَالَ: كَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا. قَالَ: ائْتِنِي بِكَفِيلٍ. قَالَ: كَفَى بِاللَّهِ كَفِيلًا. قَالَ: صَدَقْتَ. فَدَفَعَهَا إِلَيْهِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى، فَخَرَجَ فِي الْبَحْرِ فَقَضَى حَاجَتَهُ، ثُمَّ الْتَمَسَ مَرْكَبًا يَقَدَمُ عَلَيْهِ لِلْأَجَلِ الَّذِي أجله، فلم يجد مركبا، فأخذ خشبة فنقرها فَأَدْخَلَ فِيهَا أَلْفَ دِينَارٍ وَصَحِيفَةً مَعَهَا إِلَى صَاحِبِهَا، ثُمَّ زَجج مَوْضِعَهَا، ثُمَّ أَتَى بِهَا الْبَحْرَ، ثُمَّ قَالَ: اللَّهُمَّ إِنَّكَ قَدْ عَلِمْتَ أَنِّي اسْتَسْلَفْتُ فُلَانًا أَلْفَ دِينَارٍ، فَسَأَلَنِي كَفِيلًا فَقُلْتُ: كَفَى بِاللَّهِ كَفِيلًا. فَرَضِيَ بِذَلِكَ، وَسَأَلَنِي شَهِيدًا، فَقُلْتُ: كَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا. فَرَضِيَ بِذَلِكَ، وَإِنِّي قَدْ جَهِدْتُ أَنْ أَجِدَ مَرْكَبًا أَبْعَثُ بِهَا إِلَيْهِ بِالَّذِي أَعْطَانِي فَلَمْ أَجِدْ مَرْكَبًا، وَإِنِّي اسْتَوْدعْتُكَها. فَرَمَى بِهَا فِي الْبَحْرِ حَتَّى وَلَجَتْ فِيهِ، ثُمَّ انْصَرَفَ، وَهُوَ فِي ذَلِكَ يَطْلُبُ مَرْكَبًا إِلَى بَلَدِهِ، فَخَرَجَ الرَّجُلُ الَّذِي كَانَ أَسْلَفَهُ يَنْظُرُ لَعَلَّ مَرْكَبًا تَجِيئُهُ بِمَالِهِ، فَإِذَا بِالْخَشَبَةِ الَّتِي فِيهَا الْمَالُ، فَأَخَذَهَا لِأَهْلِهِ حَطَبًا فَلَمَّا كَسَرَهَا وَجَدَ الْمَالَ وَالصَّحِيفَةَ، ثُمَّ قَدِمَ الرَّجُلُ الَّذِي كَانَ تَسَلف مِنْهُ، فَأَتَاهُ بِأَلْفِ دِينَارٍ وَقَالَ: وَاللَّهِ مَا زِلْتُ جَاهِدًا فِي طَلَبِ مَرْكَبٍ لِآتِيَكَ بِمَالِكَ فَمَا وَجَدْتُ مَرْكَبًا قَبْلَ الَّذِي أَتَيْتُ فِيهِ. قَالَ: هَلْ كُنْتَ بَعَثْتَ إِلَيَّ بِشَيْءٍ؟ قَالَ: أَلَمْ أُخْبِرْكَ أَنِّي لَمْ أَجِدْ مَرْكَبًا قَبْلَ هَذَا الَّذِي جِئْتُ فِيهِ؟ قَالَ: فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَدَّى عَنْكَ الَّذِي بَعَثْتَ بِهِ فِي الْخَشَبَةِ، فَانْصَرِفْ بِأَلْفِكَ رَاشِدًا".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Lais, dari Ja'far ibnu Rabi'ah, dari Abdur Rahman ibnu Hurmuz, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Saw. yang mengisahkan dalam sabdanya:  Bahwa (dahulu) ada seorang lelaki dan kalangan Bani Israil meminta kepada seseorang yang juga dari kalangan Bani Israil agar meminjaminya uang sebanyak seribu dinar. Maka pemilik uang berkata kepadanya, "Datangkanlah kepadaku para saksi agar transaksiku ini dipersaksikan oleh mereka." Ia menjawab, "Cukuplah Allah sebagai saksi." Pemilik uang berkata, "Datangkanlah kepadaku seorang yang menjaminmu." Ia menjawab, "Cukuplah Allah sebagai penjamin." Pemilik uang berkata, "Engkau benar." Lalu pemilik uang memberikan utang itu kepadanya untuk waktu yang ditentukan. Lalu ia berangkat memakai jalan laut (naik perahu). Setelah keperluannya selesai, lalu ia mencari perahu yang akan mengantarkannya ke tempat pemilik uang karena saat pelunasan utangnya hampir tiba. Akan tetapi, ia tidak menjumpai sebuah perahu pun. Akhirnya ia mengambil sebatang kayu, lalu melubangi tengahnya, kemudian uang seribu dinar itu dimasukkan ke dalam kayu itu berikut sepucuk surat buat alamat yang dituju. Lalu lubang itu ia sumbat rapat, kemudian ia datang ke tepi laut dan kayu itu ia lemparkan ke dalamnya seraya berkata, "Ya Allah, sesungguhnya Engkau telah mengetahui bahwa aku pernah berutang kepada si Fulan sebanyak seribu dinar. Ketika ia meminta kepadaku seorang penjamin, maka kukatakan, 'Cukuplah Allah sebagai penjaminku,' dan ternyata ia rela dengan hal tersebut. Ia meminta saksi kepadaku, lalu kukatakan, 'Cukuplah Allah sebagai saksi,' dan ternyata ia rela dengan hal tersebut. Sesungguhnya aku telah berusaha keras untuk menemukan kendaraan (perahu) untuk mengirimkan ini kepada orang yang telah memberiku utang, tetapi aku tidak menemukan sebuah perahu pun. Sesungguhnya sekarang aku titipkan ini kepada Engkau." Lalu ia melemparkan kayu itu ke laut hingga tenggelam ke dalamnya. Sesudah itu ia berangkat dan tetap mencari kendaraan perahu untuk menuju ke negeri pemilik piutang. Lalu lelaki yang memberinya utang keluar dan melihat-lihat barangkali ada perahu yang tiba membawa uangnya. Ternyata yang ia jumpai adalah sebatang kayu tadi yang di dalamnya terdapat uang. Maka ia memungut kayu itu untuk keluarganya sebagai kayu bakar. Ketika ia membelah kayu itu, ternyata ia menemukan sejumlah harta dan sepucuk surat itu. Kemudian lelaki yang berutang kepadanya tiba, dan datang kepadanya dengan membawa uang sejumlah seribu dinar, lalu berkata, "Demi Allah, aku terus berusaha keras mencari perahu untuk sampai kepadamu dengan membawa uangmu, tetapi ternyata aku tidak dapat menemukan sebuah perahu pun sebelum aku tiba dengan perahu ini." Ia bertanya, "Apakah engkau pernah mengirimkan sesuatu kepadaku?" Lelaki yang berutang balik bertanya, "Bukankah aku telah katakan kepadamu bahwa aku tidak menemukan sebuah perahu pun sebelum perahu yang datang membawaku sekarang?" Ia berkata, "Sesungguhnya Allah telah membayarkan utangmu melalui apa yang engkau kirimkan di dalam kayu tersebut. Maka kembalilah kamu dengan seribu dinarmu itu dengan sadar."
Sanad hadis ini sahih, dan Imam Bukhari meriwayatkannya dalam tujuh tempat (dari kitabnya) melalui berbagai jalur yang sahih secara muallaq dan memakai sigat jazm (ungkapan yang tegas). Untuk itu ia mengatakan bahwa Lais ibnu Sa'id pernah meriwayatkan, lalu ia menuturkan hadis ini.
Menurut suatu pendapat, Imam Bukhari meriwayatkan sebagian dari hadis ini melalui Abdullah ibnu Saleh, juru tulis Al-Lais, dari Al-Lais.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كاتِبٌ بِالْعَدْلِ
Dan hendaklah seorang penulis di antara kalian menuliskannya dengan benar. (Al-Baqarah: 282)
Yakni secara adil dan benar. Dengan kata lain, tidak berat sebelah dalam tulisannya; tidak pula menuliskan, melainkan hanya apa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, tanpa menambah atau menguranginya.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَلا يَأْبَ كاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَما عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ
Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis. (Al-Baqarah: 282)
Janganlah seorang yang pandai menulis menolak bila diminta untuk mencatatnya buat orang lain; tiada suatu hambatan pun baginya untuk melakukan hal ini. Sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya apa yang belum ia ketahui sebelumnya, maka hendaklah ia bersedekah kepada orang lain yang tidak pandai menulis, melalui tulisannya. Hendaklah ia menunaikan tugasnya itu dalam menulis, sesuai dengan apa yang disebutkan oleh sebuah hadis:
«إِنَّ مِنَ الصَّدَقَةِ أَنْ تُعِينَ صَانِعًا أَوْ تَصْنَعَ لِأَخْرَقَ»
Sesungguhnya termasuk sedekah ialah bila kamu memberikan bantuan dalam bentuk jasa atau membantu orang yang bisu.
Dalam hadis yang lain disebutkan:
«مَنْ كَتَمَ عِلْمًا يَعْلَمُهُ أُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ»
Barang siapa yang menyembunyikan suatu pengetahuan yang dikuasainya, maka kelak di hari kiamat akan dicocok hidungnya dengan kendali berupa api neraka.
Mujahid dan Ata mengatakan, orang yang pandai menulis diwajibkan mengamalkan ilmunya.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ
dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya. (Al-Baqarah: 282)
Dengan kata lain, hendaklah orang yang berutang mengimlakan kepada si penulis tanggungan utang yang ada padanya, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam hal ini.
وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً
dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari utangnya. (Al-Baqarah: 282)
Artinya, jangan sekali-kali ia menyembunyikan sesuatu dari utangnya.
فَإِنْ كانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً
Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya. (Al-Baqarah: 282)
Yang dimaksud dengan istilah safih ialah orang yang dilarang ber-tasarruf karena dikhawatirkan akan berbuat sia-sia atau lain sebagainya.
أَوْ ضَعِيفاً
atau lemah keadaannya. (Al-Baqarah: 282)
Yakni karena masih kecil atau berpenyakit gila.
أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ
atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan. (Al-Baqarah: 282)
Umpamanya karena bicaranya sulit atau ia tidak mengetahui mana yang seharusnya ia lakukan dan mana yang seharusnya tidak ia lakukan (tidak mengetahui mana yang benar dan mana yang salah). Dalam keadaan seperti ini disebutkan oleh firman-Nya:
{فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ}
maka   hendaklah   walinya   mengimlakan   dengan   jujur.   (Al-Baqarah: 282)
*******************
Adapun firman Allah Swt.:
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجالِكُمْ
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antara kalian). (Al-Baqarah: 282)
Ayat ini memerintahkan mengadakan persaksian di samping tulisan untuk lebih memperkuat kepercayaan.
فَإِنْ لَمْ يَكُونا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتانِ
Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan. (Al-Baqarah: 282)
Hal ini berlaku hanya dalam masalah harta dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya. Sesungguhnya persaksian wanita diharuskan dua orang untuk menduduki tempat seorang lelaki, hanyalah karena akal wanita itu kurang. Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab sahihnya:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرو، عَنِ المَقْبُري، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: "يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ، تَصَدَّقْنَ وَأَكْثِرْنَ الِاسْتِغْفَارَ، فَإِنِّي رأيتكُن أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ"، فَقَالَتِ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ جَزْلة: وَمَا لَنَا -يَا رَسُولَ اللَّهِ -أَكْثَرُ أَهْلِ النَّارِ ؟ قَالَ: "تُكْثرْنَ اللَّعْنَ، وتكفُرْنَ الْعَشِيرَ، مَا رأيتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَغْلَبَ لِذِي لُب مِنْكُنَّ". قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا نُقْصَانُ الْعَقْلِ وَالدِّينِ؟ قَالَ: "أَمَّا نُقْصَانُ عَقْلِهَا فَشَهَادَةُ امْرَأَتَيْنِ تَعْدل شَهَادَةَ رَجُلٍ، فَهَذَا نُقْصَانُ الْعَقْلِ، وَتَمْكُثُ اللَّيَالِي لَا تُصَلِّي، وَتُفْطِرُ فِي رَمَضَانَ، فَهَذَا نُقْصَانُ الدين"
telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ja'far, dari Amr ibnu Abu Amr, dari Al-Maqbari, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Hai semua kaum wanita, bersedekahlah dan banyaklah beristigfar, karena sesungguhnya aku melihat kalian adalah mayoritas penghuni neraka. Lalu ada salah seorang wanita dari mereka yang kritis bertanya, "Wahai Rasulullah, mengapa kami adalah kebanyakan penghuni neraka?" Nabi Saw. menjawab, "Kalian banyak melaknat dan ingkar kepada suami. Aku belum pernah melihat orang (wanita) yang lemah akal dan agamanya dapat mengalahkan orang (lelaki) yang berakal selain dari kalian." Wanita itu bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan lemah akal dan agamanya itu?" Nabi Saw. bersabda, "Adapun kelemahan akalnya ialah kesaksian dua orang wanita mengimbangi kesaksian seorang lelaki, inilah segi kelemahan akalnya. Dan ia diam selama beberapa malam tanpa salat serta berbuka dalam bulan Ramadan (karena haid), maka segi inilah kelemahan agamanya."
*******************
Firman Allah Swt.:
مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَداءِ
dari saksi-saksi yang kalian ridai. (Al-Baqarah: 282)
Di dalarn ayat ini terkandung makna yang menunjukkan adanya persyaratan adil bagi saksi. Makna ayat ini bersifat muqayyad (mengikat) yang dijadikan pegangan hukum oleh Imam Syafii dalam menangani semua kemutlakan di dalam Al-Qur'an yang menyangkut perintah mengadakan persaksian tanpa syarat. Ayat ini dijadikan dalil oleh orang yang menolak kesaksian seseorang yang tidak dikenal. Untuk itu ia mempersyaratkan, hendaknya seorang saksi itu haras adil lagi disetujui.
*******************
Firman Allah Swt.:
أَنْ تَضِلَّ إِحْداهُما
Supaya jika seorang lupa. (Al-Baqarah: 282)
Yakni jika salah seorang dari kedua wanita itu lupa terhadap kesaksiannya,
فَتُذَكِّرَ إِحْداهُمَا الْأُخْرى
maka yang seorang lagi mengingatkannya. (Al-Baqarah: 282)
Maksudnya, orang yang lupa akan diingatkan oleh temannya terhadap kesaksian yang telah dikemukakannya. Berdasarkan pengertian inilah sejumlah ulama ada yang membacanya fatuzakkira dengan memakai tasydid. Sedangkan orang yang berpendapat bahwa kesaksian seorang wanita yang dibarengi dengan seorang wanita lainnya, membuat kesaksiannya sama dengan kesaksian seorang laki-laki; sesungguhnya pendapat ini jauh dari kebenaran. Pendapat yang benar adalah yang pertama.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَلا يَأْبَ الشُّهَداءُ إِذا مَا دُعُوا
Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila dipanggil. (Al-Baqarah: 282)
Makna ayat ini menurut suatu pendapat yaitu 'apabila para saksi itu dipanggil untuk mengemukakan kesaksiannya, maka mereka harus mengemukakannya'. Pendapat ini dikatakan oleh Qatadah dan Ar-Rabi' ibnu Anas. Hal ini sama dengan makna firman-Nya:
وَلا يَأْبَ كاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَما عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ
Dan janganlah penults enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis. (Al-Baqarah: 282)
Berdasarkan pengertian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa mengemukakan kesaksian itu hukumnya fardu kifayah. Menurut pendapat yang lain, makna ini merupakan pendapat jumhur ulama; dan yang dimaksud dengan firman-Nya: Dan janganlah saksi-saksi itu  enggan  (memberi keterangan) apabila dipanggil. (Al-Baqarah: 282), menunjukkan pengertian pemberian keterangan secara hakiki. Sedangkan firman-Nya, "Asy-syuhada" yang dimaksud dengannya ialah orang yang menanggung persaksian. Untuk itu apabila ia dipanggil untuk memberikan keterangan, maka ia harus menunaikannya bila telah ditentukan. Tetapi jika ia tidak ditentukan, maka hukumnya adalah fardu kifayah.
Mujahid dan Abu Mijlaz serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan, "Apabila kamu dipanggil menjadi saksi, maka kamu boleh memilih antara mau dan tidak. Tetapi jika kamu telah bersaksi, kemudian dipanggil untuk memberikan keterangan, maka kamu harus menunaikannya."
Di dalam kitab Sahih Muslim telah ditetapkan —demikian pula di dalam kitab-kitab sunnah lainnya— melalui jalur Malik, dari Abdullah ibnu Abu Bakar ibnu Muhammad ibnu Amr ibnu Hazm, dari ayahnya (yaitu Abdullah ibnu Amr ibnu Usman), dari Abdur Rahman ibnu Abu Amrah, dari Zaid ibnu Khalid, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِخَيْرِ الشُّهَدَاءِ؟ الَّذِي يَأْتِي بِشَهَادَتِهِ قَبْلَ أَنْ يُسْأَلَهَا»
Maukah aku ceritakan kepada kalian sebaik-baik para saksi? Yaitu orang yang memberikan keterangan (kesaksian)nya sebelum diminta untuk mengemukakannya.
Hadis lain dalam kitab Sahihain menyebutkan:
«أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِشَرِّ الشُّهَدَاءِ؟ الَّذِينَ يَشْهَدُونَ قَبْلَ أَنْ يُسْتَشْهَدُوا»
Maukah aku ceritakan kepada kalian para saksi yang buruk? Yaitu orang-orang yang mengemukakan kesaksiannya sebelum diminta melakukannya.
Demikian pula sabda Nabi Saw. yang mengatakan:
«ثُمَّ يَأْتِي قَوْمٌ تَسْبِقُ أَيْمَانُهُمْ شَهَادَتَهُمْ، وَتَسْبِقُ شَهَادَتُهُمْ أَيْمَانَهُمْ»
Kemudian datanglah suatu kaum yang kesaksian mereka mendahului sumpah, dan sumpah mereka mendahului kesaksiannya.
Menurut riwayat yang lain disebutkan:
"ثُمَّ يَأْتِي قَوْمٌ يَشْهَدُون وَلَا يُسْتَشْهَدون"
Kemudian datanglah suatu kaum yang selalu mengemukakan kesaksian mereka, padahal mereka tidak diminta untuk mengemukakan kesaksiannya.
Mereka adalah saksi-saksi palsu.
Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Al-Hasan Al-Basri bahwa makna ayat ini mencakup kedua keadaan itu, yakni menanggung dan mengemukakan persaksian.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَلا تَسْئَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيراً أَوْ كَبِيراً إِلى أَجَلِهِ
dan janganlah kalian jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. (Al-Baqarah: 282)
Hal ini merupakan kesempurnaan dari petunjuk, yaitu perintah untuk mencatat hak, baik yang kecil maupun yang besar. Karena disebutkan pada permulaannya. la tas-amu, artinya janganlah kalian merasa enggan mencatat hak dalam jumlah seberapa pun, baik sedikit ataupun banyak, sampai batas waktu pembayarannya.
*******************
Firman Allah Swt.:
ذلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهادَةِ وَأَدْنى أَلَّا تَرْتابُوا
Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguan kalian. (Al-Baqarah: 282)
Maksudnya, hal yang Kami perintahkan kepada kalian —yaitu mencatat hak bilamana transaksi dilakukan secara tidak tunai— merupakan hal yang lebih adil di sisi Allah. Juga lebih menguatkan persaksian, yakni lebih kukuh kesaksian si saksi bila ia membubuhkan tanda tangannya; karena manakala ia melihatnya, ia pasti ingat akan persaksiannya. Mengingat bisa saja seandainya ia tidak membubuhkan tanda tangannya, ia lupa pada persaksiannya, seperti yang kebanyakan terjadi.
وَأَدْنى أَلَّا تَرْتابُو
dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguan kalian. (Al-Baqarah: 282)
Yakni lebih menghapus keraguan; bahkan apabila kalian berselisih pendapat, maka catatan yang telah kalian tulis di antara kalian dapat dijadikan sebagai rujukan, sehingga perselisihan di antara kalian dapat diselesaikan dan hilanglah rasa keraguan.
*******************
Firman Allah Swt.:
إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجارَةً حاضِرَةً تُدِيرُونَها بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُناحٌ أَلَّا تَكْتُبُوها
kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kalian jalankan di antara kalian, maka tak ada dosa bagi kalian, (jika) kalian tidak menulisnya. (Al-Baqarah: 282)
Dengan kata lain, apabila transaksi jual beli dilakukan secara kontan dan serah terima barang dan pembayarannya, tidak mengapa jika tidak dilakukan penulisan, mengingat tidak ada larangan bila tidak memakainya.
Adapun mengenai masalah persaksian atas jual beli, hal ini disebutkan oleh firman-Nya:
وَأَشْهِدُوا إِذا تَبايَعْتُمْ
Dan persaksikanlah apabila kalian berjual beli. (Al-Baqarah: 282)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepadaku Yahya ibnu Abdullah ibnu Bakr, telah menceritakan kepadaku Ibnu Luhai'ah, telah menceritakan kepadaku Ata ibnu Dinar, dari Sa'id ibnu Jubair sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan persaksikanlah apabila kalian berjual beli. (Al-Baqarah: 282) Yaitu buatlah persaksian atas hak kalian jika memakai tempo waktu, atau tidak memakai tempo waktu. Dengan kata lain, buatlah persaksian atas hak kalian dalam keadaan apa pun.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Jabir ibnu Zaid, Mujahid, Ata, dan Ad-Dahhak hal yang semisal.
Asy-Sya'bi dan Al-Hasan mengatakan bahwa perintah yang ada dalam ayat ini di-mansukh oleh firman-Nya: Akan tetapi jika sebagian kalian mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanat-nya (utangnya). (Al-Baqarah: 283)
Tetapi menurut jumhur ulama, perintah yang terkandung di dalam ayat ini ditafsirkan sebagai petunjuk dan anjuran, namun bukan perintah wajib. Sebagai dalilnya ialah hadis Khuzaimah ibnu Sabit Al-Ansari yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Disebutkan bahwa:
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، حَدَّثَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، حَدَّثَنِي عمَارة بْنُ خُزَيْمَةَ الْأَنْصَارِيُّ، أَنَّ عَمَّهُ حَدَّثَهُ -وَهُوَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْتَاعَ فَرَسًا مِنْ أَعْرَابِيٍّ، فَاسْتَتْبَعَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَقْضِيَهُ ثَمَنَ فَرَسِهِ، فَأَسْرَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبْطَأَ الْأَعْرَابِيُّ، فَطَفِقَ رِجَالٌ يَعْتَرِضُونَ الْأَعْرَابِيَّ فَيُسَاوِمُونَهُ بِالْفَرَسِ، وَلَا يَشْعُرُونَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْتَاعَهُ، حَتَّى زَادَ بَعْضُهُمُ الْأَعْرَابِيَّ فِي السَّوْمِ عَلَى ثَمَنِ الْفَرَسِ الَّذِي ابْتَاعَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَنَادَى الْأَعْرَابِيُّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنْ كُنْتَ مُبْتَاعًا هَذَا الْفَرَسَ فابتَعْه، وَإِلَّا بعتُه، فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حين سمع نداء الأعرابي، قال: "أو ليس قَدِ ابْتَعْتُهُ مِنْكَ؟ " قَالَ الْأَعْرَابِيُّ: لَا وَاللَّهِ مَا بِعْتُكَ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "بَلْ قَدِ ابْتَعْتُهُ مِنْكَ". فَطَفِقَ النَّاسُ يَلُوذُونَ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْأَعْرَابِيِّ وَهُمَا يَتَرَاجَعَانِ، فَطَفِقَ الْأَعْرَابِيُّ يَقُولُ: هَلُم شَهِيدًا يَشْهَدُ أَنِّي بَايَعْتُكَ. فَمَنْ جَاءَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ قَالَ لِلْأَعْرَابِيِّ: وَيْلَكَ! إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَقُولُ إِلَّا حَقًّا. حَتَّى جَاءَ خزَيْمة، فَاسْتَمَعَ لِمُرَاجَعَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمُرَاجَعَةِ الْأَعْرَابِيِّ يَقُولُ هَلُمَّ شَهِيدًا يَشْهَدُ أَنِّي بَايَعْتُكَ. قَالَ خُزَيْمَةُ: أَنَا أَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَايَعْتَهُ. فَأَقْبَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خُزَيْمَةَ فَقَالَ: "بِمَ تَشْهَدُ؟ " فَقَالَ: بِتَصْدِيقِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَجَعَلَ رسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهَادَةَ خُزَيمة بِشَهَادَةِ رَجُلَيْنِ.
telah menceritakan kepada kami Abul Yaman, telah menceritakan kepada kami Syu'aib, dari Az-Zuhri, telah menceritakan kepadaku Imarah ibnu Khuzaimah Al-Ansari, bahwa pamannya yang merupakan salah seorang sahabat Nabi Saw. pernah menceritakan kepadanya hadis berikut: Nabi Saw. pernah membeli seekor kuda dari seorang Arab Badui. Setelah harganya disetujui, maka Nabi Saw. mencari lelaki Badui itu untuk membayar harga kuda tersebut. Nabi Saw. mengambil keputusan yang cepat, sedangkan lelaki Badui itu terlambat. Akhirnya di tengah jalan lelaki Badui itu dikerumuni oleh banyak orang lelaki; mereka menawar harga kuda itu, sedangkan mereka tidak mengetahui bahwa Nabi Saw. telah membelinya. Hingga salah seorang dari mereka ada yang mau membelinya dengan harga yang lebih tinggi dari apa yang pernah ditawar oleh Nabi Saw. Lalu lelaki Badui itu berseru kepada Nabi Saw., "Jika engkau ingin membeli kuda ini, maka belilah; dan jika engkau tidak mau membelinya, aku akan menjualnya (kepada orang lain)." Maka Nabi Saw. berdiri dan bangkit ketika mendengar seruan itu, lalu beliau bersabda, "Bukankah aku telah membelinya darimu?" Lelaki Badui itu menjawab, "Tidak, demi Allah, aku belum menjualnya kepadamu." Nabi Saw. bersabda, "Tidak, bahkan aku telah membelinya darimu." Maka orang-orang mengerumuni Nabi Saw. dan lelaki Badui yang sedang berbantahan itu. Orang Badui itu berkata, "Datangkanlah seseorang yang mempersaksikan bahwa aku telah menjual kuda ini kepadamu." Lalu setiap orang yang datang dari kaum muslim mengatakan kepada lelaki Badui itu, "Celakalah kamu ini, sesungguhnya Nabi Saw. tidak pernah berbicara tidak benar melainkan hanya benar belaka." Hingga datanglah Khuzaimah, lalu ia mendengarkan pengakuan Nabi Saw. dan sanggahan lelaki Badui yang mengatakan, "Datangkanlah seorang saksi yang mempersaksikan bahwa aku telah menjual(nya) kepadamu." Lalu Khuzaimah berkata, "Aku bersaksi bahwa engkau (Nabi Saw.) telah membeli kuda itu darinya." Lalu Nabi Saw. berpaling ke arah Khuzaimah dan bersabda, "Dengan alasan apakah kamu bersaksi?" Khuzaimah menjawab, "Dengan percaya kepadamu, wahai Rasulullah." Maka Rasulullah Saw. menjadikan persaksian Khuzaimah sama kedudukannya dengan persaksian dua orang lelaki.
Hal yang semisal diriwayatkan pula oleh Imam Abu Daud melalui hadis Syu'aib dan An-Nasai melalui riwayat Muhammad ibnul Walid Az-Zubaidi; keduanya meriwayatkan hadis ini dari Az-Zuhri dengan lafaz yang semisal.
Akan tetapi, untuk lebih hati-hati sebagai tindakan preventif ialah pendapat yang mengatakan sebagai petunjuk dan sunnah, karena berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh kedua Imam, yaitu Al-Hafiz Abu Bakar Ibnu Murdawaih dan Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya melalui riwayat Mu'az ibnu Mu'az Al-Anbari, dari Syu'bah, dari Firas, dari Asy-Sya'bi, dari Abu Burdah, dari Abu Musa, dari Nabi Saw. yang telah bersabda:
«ثَلَاثَةٌ يَدْعُونَ اللَّهَ فَلَا يُسْتَجَابُ لَهُمْ: رَجُلٌ لَهُ امْرَأَةٌ سَيِّئَةُ الْخُلُقِ فَلَمْ يُطَلِّقْهَا، وَرَجُلٌ دَفَعَ مَالَ يَتِيمٍ قَبْلَ أَنْ يَبْلُغَ، وَرَجُلٌ أَقْرَضَ رَجُلًا مَالًا فَلَمْ يُشْهِدْ»
Ada tiga macam orang yang berdoa kepada Allah, tetapi tidak diperkenankan bagi mereka, yaitu seorang lelaki yang mempunyai istri yang berakhlak buruk, tetapi ia tidak menceraikannya. Seorang lelaki yang menyerahkan harta anak yatim kepada anak yatim yang bersangkutan sebelum usianya balig, dan seorang lelaki yang memberikan sejumlah utang kepada lelaki lain tanpa memakai saksi.
Kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih dengan syarat Syaikhain. Imam Hakim mengatakan, tetapi keduanya tidak mengetengahkannya, mengingat murid-murid Syu'bah me-mauquf-kan hadis ini hanya pada Abu Musa (yakni kata-kata Abu Musa). Sesungguhnya yang mereka sepakati sanad hadis Syu'bah hanyalah hadis yang mengatakan: Ada tiga macam orang yang diberikan pahalanya kepada mereka dua kali lipat...
*******************
Firman Allah Swt.:
وَلا يُضَارَّ كاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ
dan janganlah penulis serta saksi saling sulit-menyulitkan. (Al-Baqarah: 282)
Menurut suatu pendapat, makna ayat ini ialah janganlah penulis dan saksi berbuat menyeleweng, misalnya dia menulis hal yang berbeda dari apa yang diimlakan kepadanya, sedangkan si saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang didengarnya, atau ia menyembunyikan kesaksiannya secara keseluruhan. Pendapat ini dikatakan oleh Al-Hasan dan Qatadah serta selain keduanya. Menurut pendapat yang lain, makna yang dimaksud ialah tidak boleh mempersulit keduanya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Usaid ibnu Asim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain (yakni Ibnu Hafs), telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Yazid ibnu Abu Ziad, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: dan janganlah penulis serta saksi saling sulit-menyulitkan. (Al-Baqarah: 282) Bahwa seorang lelaki datang, lalu memanggil keduanya (juru tulis dan saksi) supaya mencatat dan mempersaksikan, lalu keduanya mengatakan, "Kami sedang dalam keperluan." Kemudian ia berkata, "Sesungguhnya kamu berdua telah diperintahkan melakukannya." Maka tidak boleh baginya mempersulit keduanya.
Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ikrimah, Mujahid, Tawus, Sa'id ibnu Jubair, Ad-Dahhak, Atiyyah, Muqatil ibnu Hayyan, dan Ar-Rabi' ibnu Anas serta As-Saddi.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ
Jika kalian lakukan (yang demikian itu), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada diri kalian. (Al-Baqarah: 282)
Yakni jika kalian menyimpang dari apa yang diperintahkan kepada kalian atau kalian melakukan hal yang dilarang kalian melakukannya, maka hal ini merupakan perbuatan kefasikan yang kalian lakukan. Kalian dicap sebagai orang yang fasik, tidak dapat dielakkan lagi; dan kalian tidak terlepas dari julukan ini.
Firman Allah Swt.:
وَاتَّقُوا اللَّهَ
Dan bertakwalah kepada Allah. (Al-Baqarah: 282)

Yaitu takutlah kalian kepada-Nya, tanamkanlah rasa raqabah (pengawasan Allah) dalam diri kalian, kerjakanlah apa yang diperintahkan oleh-Nya, dan tinggalkanlah apa yang dilarang oleh-Nya.
وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ
Allah mengajari kalian. (Al-Baqarah: 282)
sama pengertiannya dengan firman Allah Swt.:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَتَّقُوا اللَّهَ يَجْعَلْ لَكُمْ فُرْقاناً
Hai orang-orang yang beriman, jika kalian bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepada kalian Furqan. (Al-Anfal: 29)
Sama pula dengan makna firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَآمِنُوا بِرَسُولِهِ يُؤْتِكُمْ كِفْلَيْنِ مِنْ رَحْمَتِهِ وَيَجْعَلْ لَكُمْ نُوراً تَمْشُونَ بِهِ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul-Nya, niscaya Allah memberikan rahmat-Nya kepada kalian dua bagian, dan menjadikan untuk kalian cahaya, dengan cahaya itu kalian dapat berjalan. (Al-Hadid: 28)
*******************
Adapun firman Allah Swt.:
وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al-Baqarah: 282)
Yakni Dia mengetahui semua hakikat, semua urusan, kemaslahatan-kemaslahatannya, dan akibat-akibatnya; tiada sesuatu pun yang samar bagi Dia, melainkan pengetahuan-Nya meliputi semua makhluk.

{وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (283) }
Jika kalian dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedangkan kalian tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kalian mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah kalian (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.
Firman Allah Swt.:
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلى سَفَرٍ
Jika kalian dalam perjalanan. (Al-Baqarah: 283)
Yakni sedang musafir, lalu kalian mengadakan transaksi secara tidak tunai sampai batas waktu yang ditentukan.
وَلَمْ تَجِدُوا كاتِباً
Sedangkan kalian tidak memperoleh seorang penulis.   (Al-Baqarah: 283)
yang menuliskannya buat kalian. Atau —menurut Ibnu Abbas— mereka memperoleh penulis, tetapi tidak menemukan kertas atau tinta atau pena.
فَرِهانٌ مَقْبُوضَةٌ
maka hendaklah ada barang tanggungan (jaminan) yang dipegang. (Al-Baqarah: 283)
Maksudnya, kalian boleh memegang jaminan sebagai ganti dari catatan; jaminan tersebut dipegang oleh pemilik hak. Dapat disimpulkan dari makna firman-Nya: maka hendaklah ada  barang jaminan yang dipegang. (Al-Baqarah: 283) bahwa transaksi gadai masih belum jadi kecuali bila barang jaminan telah dipegang, seperti yang dikatakan oleh mazhab Syafii dan jumhur ulama.
Sedangkan ulama yang lainnya, dari ayat ini mengambil kesimpulan dalil diharuskan bagi terealisasinya gadai, barang yang digadaikan diterima oleh tangan orang yang memberikan pinjaman'. Pendapat ini merupakan suatu riwayat dari Imam Ahmad dan dianut oleh segolongan ulama.
Sejumlah ulama Salaf mengambil kesimpulan dalil dari ayat ini bahwa gadai tidak disyariatkan melainkan dalam perjalanan. Demikianlah menurut Mujahid dan lain-lainnya.
Telah ditetapkan di dalam kitab Sahihain dari Anas r.a.:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، تُوُفِّيَ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ عَلَى ثَلَاثِينَ وَسْقًا مِنْ شَعِيرٍ رَهَنَهَا قُوتًا لِأَهْلِهِ
Bahwa Rasulullah Saw. wafat, sedangkan baju besinya digadaikan kepada seorang Yahudi dengan pinjaman tiga puluh wasaq jewawut. Nabi Saw. menggadaikannya untuk makan keluarganya.
Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa barang (baju besi) itu digadaikannya pada seorang Yahudi Madinah. Menurut riwayat Imam Syafii, baju besi itu beliau gadaikan pada Abusy Syahm, seorang Yahudi. Rincian masalah gadai ini diketengahkan secara rinci di dalam kitab hukum-hukum yang membahas masalah hukum fiqih.
*******************
Firman Allah Swt.:
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمانَتَهُ
Akan tetapi, jika sebagian kalian mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya). (Al-Baqarah: 283)
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan dengan sanad jayyid dari Abu Sa'id Al-Khudri yang mengatakan bahwa ayat ini menasakh ayat sebelumnya.
Asy-Sya'ibi mengatakan, "Apabila sebagian dari kalian percaya kepada sebagian yang lain, maka tidak mengapa jika kalian tidak melakukan catatan atau tidak mengadakan persaksian."
*******************
Firman Allah Swt.:
وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya. (Al-Baqarah: 283)
Yakni hendaklah orang yang dipercaya (untuk memegang jaminan) bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadis, yaitu diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para pemilik kitab sunnah melalui riwayat Qatadah, dari Al-Hasan, dari Samurah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ"
Penerima bertanggung jawab atas apa yang diambilnya hingga ia mengembalikannya.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَلا تَكْتُمُوا الشَّهادَةَ
dan janganlah kalian (para saksi) menyembunyikan persaksian. (Al-Baqarah: 283)
Maksudnya,   janganlah   kalian   menyembunyikannya,   dan   tidak melebih-lebihkannya, dan tidak mengutarakannya.
Ibnu Abbas dan lain-lainnya mengatakan bahwa persaksian palsu adalah salah satu dosa besar, demikian pula menyembunyikannya. Karena itu, disebutkan di dalam firman-Nya: Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya. (Al-Baqarah: 283)
Menurut As-Saddi, makna yang dimaksud ialah durhaka hatinya. Makna ayat ini sama dengan yang terkandung di dalam firman-Nya:
وَلا نَكْتُمُ شَهادَةَ اللَّهِ إِنَّا إِذاً لَمِنَ الْآثِمِينَ
dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa. (Al-Maidah: 106)
Allah Swt. telah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَداءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيراً فَاللَّهُ أَوْلى بِهِما فَلا تَتَّبِعُوا الْهَوى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كانَ بِما تَعْمَلُونَ خَبِيراً
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap diri kalian sendiri atau ibu bapak atau kaum kerabat kalian. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kalian memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kalian kerjakan. (An-Nisa’: 135)
Sedangkan dalam surat ini Allah Swt. berfirman:
{وَلا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ}
dan janganlah kalian (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan. (Al-Baqarah: 283)
{لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ فَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (284) }
Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. Dan jika kalian melahirkan apa yang ada di dalam hati kalian atau kalian menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kalian tentang perbuatan itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.
Allah Swt. memberitakan bahwa kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi serta apa yang ada padanya yang ada di antara keduanya. Dia mengetahui semua yang ada di dalamnya, tiada yang samar bagi-Nya semua hal yang tampak dan yang tersembunyi serta yang tersimpan di dalam hati, sekalipun sangat kecil dan sangat samar.
Allah Swt. memberitahukan pula bahwa Dia kelak akan melakukan hisab (perhitungan) terhadap hamba-hamba-Nya atas semua yang telah mereka lakukan dan mereka sembunyikan di dalam hati mereka. Seperti yang diungkapkan oleh firman-Nya dalam ayat yang lain, yaitu:
قُلْ إِنْ تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَيَعْلَمُ مَا فِي السَّماواتِ وَما فِي الْأَرْضِ وَاللَّهُ عَلى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Katakanlah, "Jika kalian menyembunyikan apa yang ada dalam hati kalian atau kalian melahirkannya, pasti Allah mengetahui." Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. (Ali Imran: 29)
يَعْلَمُ السِّرَّ وَأَخْفى
Dia mengetahui rahasia dan yang lebih tersembunyi. (Thaha: 7)
Ayat-ayat mengenai hal ini sangat banyak, dan dalam ayat ini disebutkan keterangan yang lebih, yaitu Allah Swt akan melakukan perhitungan terhadap hal tersebut.
Karena itulah ketika ayat ini diturunkan, para sahabat merasa keberatan dan takut terhadap apa yang disebutkan oleh ayat ini serta takut terhadap hisab Allah yang akan dilakukan atas diri mereka menyangkut semua amal perbuatan mereka yang besar dan yang sekecil-kecilnya. Perasaan ini timbul dalam hati mereka karena iman dan keyakinan mereka sangat kuat.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنِي أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ - يَعْنِي الْعَلَاءَ -عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ فَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ} اشْتَدَّ ذَلِكَ عَلَى أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثم جَثَوْا عَلَى الرُّكَبِ، وَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كُلِّفْنَا مِنَ الْأَعْمَالِ مَا نُطيق: الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالْجِهَادُ وَالصَّدَقَةُ، وَقَدْ أُنْزِلَ عَلَيْكَ هَذِهِ الْآيَةُ وَلَا نُطِيقُهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "أَتُرِيدُونَ أَنْ تَقُولُوا كَمَا قَالَ أَهْلُ الْكِتَابَيْنِ مِنْ قَبْلِكُمْ: سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا؟ بَلْ قُولُوا: سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا، غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ". فَلَمَّا أقَر بِهَا الْقَوْمُ وَذَلَّتْ بِهَا أَلْسِنَتُهُمْ، أَنْزَلَ اللَّهُ فِي أَثَرِهَا: {آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ} فَلَمَّا فَعَلُوا ذَلِكَ نَسَخَهَا اللَّهُ فَأَنْزَلَ: {لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا} إِلَى آخِرِهِ.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepadaku Abu Abdur Rahman (yakni Al-Ala), dari ayahnya, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa ketika diturunkan kepada Rasulullah Saw. ayat berikut, yaitu firman-Nya: Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. Dan jika kalian melahirkan apa yang ada di dalam hati kalian atau kalian menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kalian tentang perbuatan kalian itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. (Al-Baqarah: 284) Maka hal ini terasa berat oleh sahabat-sahabat Rasul Saw. Lalu mereka datang menghadap Rasulullah Saw. dan bersimpuh di atas lutut mereka seraya berkata, "Wahai Rasulullah, kami telah dibebani amal-amal yang sudah memberatkan kami, yaitu salat, puasa, jihad, dan sedekah (zakat), sedangkan telah diturunkan kepadamu ayat ini dan kami tidak kuat menyanggahnya." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Apakah kalian hendak mengatakan seperti apa yang pernah dikatakan oleh kaum ahli kitab sebelum kalian, yaitu: "Kami mendengarkan dan kami durhaka? "Tidak, melainkan kalian harus mengatakan, "Kami mendengar dan kami taat, kami mengharapkan ampunan-Mu, wahai Tuhan kami, dan hanya kepada-Mulah (kami) dikembalikan." Setelah kaum merasa tenang dengan ayat ini dan tidak mengajukan protes lagi, maka Allah menurunkan ayat berikut sesudahnya, yaitu firman-Nya: Rasul telah beriman kepada Al-Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya,"dan mereka mengatakan, "Kami dengar dan kami taat." (Mereka berdoa), "Ampunilah kami, ya Tuhan kami, dan kepada Engkaulah tempat kembali.” (Al-Baqarah: 285) Ketika mereka melakukan hal tersebut, lalu Allah me-nasakh-nya dengan firman-Nya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa), "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (Al-Baqarah: 286), hingga akhir ayat.
Imam Muslim meriwayatkannya sendirian melalui hadis Yazid ibnu Zurai', dari Rauh ibnul Qasim, dari Al-Ala, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, lalu ia menyebutkan hadis yang semisal.
Lafaznya adalah seperti berikut, bahwa setelah mereka melakukan hukum tersebut, maka Allah me-nasakh-nya dan menurunkan firman-Nya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa), "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah." (Al-Baqarah: 286) Maka Allah berfirman, "Ya." Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. (Al-Baqarah: 286) Allah berfirman, "Ya. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. (Al-Baqarah: 286) Allah berfirman, "Ya." Beri maaflah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir. (Al-Baqarah: 286) Allah Swt. berfirman, "Ya."
Hadis Ibnu Abbas mengenai masalah ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا وَكِيع، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ آدَمَ بْنِ سُلَيْمَانَ، سَمِعْتُ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: {وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّه} قَالَ: دَخَلَ قُلُوبَهُمْ مِنْهَا شَيْءٌ لَمْ يَدْخُلْ قُلُوبَهُمْ مِنْ شَيْءٍ، قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ، صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "قُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وسَلَّمنا". فَأَلْقَى اللَّهُ الْإِيمَانَ فِي قُلُوبِهِمْ، فَأَنْزَلَ الله. {آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ} إِلَى قَوْلِهِ: {فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ}
Ia mengatakan: telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Adam ibnu Sulaiman, bahwa ia pernah mendengar Sa'id ibnu Jubair menceritakan hadis berikut dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa ketika ayat berikut diturunkan, yaitu firman-Nya: Dan jika kalian melahirkan apa yang ada di dalam hati kalian atau kalian menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kalian tentang perbuatan kalian itu. (Al-Baqarah: 284) Maka timbullah di dalam hati mereka sesuatu hal yang belum pernah mereka rasakan sebelumnya. Lalu Rasulullah Saw. bersabda: Katakanlah oleh kalian, "Kami dengar, kami taat, dan kami berserah diri." Kemudian Allah memasukkan iman ke dalam kalbu mereka, dan menurunkan firman-Nya: Rasul telah beriman kepada Al-Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), "Kami tidak membeda-bedakan antara seorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya," dan mereka mengatakan, "Kami dengar dan kami taat." (Mereka berdoa), "Ampunilah kami, ya Tuhan kami, dan kepada Engkaulah tempat kembali." (Al-Baqarah: 285) sampai dengan firman-Nya: maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir. (Al-Baqarah: 286)
Demikian pula menurut apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, Abu Kuraib, Ishaq ibnu Ibrahim; ketiga-tiganya meriwayatkan hadis ini dari Waki'. Hanya di dalam riwayatnya ditambahkan seperti berikut: Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. (Al-Baqarah: 286) Maka Allah berfirman, "Telah Aku lakukan." Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. (Al-Baqarah: 286) Allah Swt. berfirman, "Telah Aku lakukan." Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. (Al-Baqarah: 286) Allah Swt. berfirman, "Telah Kami lakukan." Beri maaflah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir. (Al-Baqarah: 286) Allah Swt. berfirman, "Telah Aku lakukan."
Jalur lain dari Ibnu Abbas juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَر، عَنْ حُمَيْدٍ الْأَعْرَجِ، عَنْ مُجَاهِدٍ، قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَقُلْتُ: يَا أَبَا عَبَّاسٍ، كنت عند ابن عمر فقرأ هَذِهِ الْآيَةَ فَبَكَى. قَالَ: أيَّة آيَةٍ؟ قُلْتُ: {وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ} قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ، إِنَّ هَذِهِ الْآيَةَ حِينَ أُنْزِلَتْ غَمَّت أَصْحَابَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَمًّا شَدِيدًا، وَغَاظَتْهُمْ غَيْظًا شَدِيدًا، يَعْنِي، وَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَلَكْنَا، إِنْ كُنَّا نُؤَاخَذُ بِمَا تَكَلَّمْنَا وَبِمَا نَعْمَلُ، فَأَمَّا قُلُوبُنَا فَلَيْسَتْ بِأَيْدِينَا، فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ، صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "قُولُوا: سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا". قَالُوا: سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا. قَالَ: فَنَسَخَتْهَا هَذِهِ الْآيَةُ: {آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ} إِلَى {لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ} فتَجوز لَهُمْ عَنْ حَدِيثِ النَّفْسِ وَأُخِذُوا بِالْأَعْمَالِ
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Humaid Al-A'raj, dari Mujahid yang mengatakan bahwa ia pernah masuk menemui Ibnu Abbas, lalu ia berkata, "Wahai Abu Abbas, ketika aku berada di rumah Ibnu Umar, ia membacakan ayat ini, lalu ia menangis." Ibnu Abbas bertanya, "Ayat apakah itu?" Ia menjawab bahwa yang dimaksud adalah firman-Nya: Dan jika kalian melahirkan apa yang ada di dalam hati kalian atau kalian menyembunyikannya. (Al-Baqarah: 284) Maka Ibnu Abbas mengatakan bahwa ketika ayat ini diturunkan, semua sahabat Rasulullah Saw. tertimpa kesusahan yang sangat, dan hati mereka sangat gundah gulana, lalu mereka berkata, "Wahai Rasulullah, kami pasti binasa jika kami dihukum karena hal-hal yang kami ucapkan dan yang kami kerjakan. Hal itu sudah wajar, tetapi hati kami tidak dapat menguasainya." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Katakanlah oleh kalian, "Kami dengar dan kami taat." Maka mereka mengatakan, "Kami dengar dan kami taat." Ibnu Abbas melanjutkan kisahnya, bahwa ayat tersebut di-mansukh oleh ayat berikut, yaitu firman-Nya: Rasul telah beriman kepada Al-Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, (Al-Baqarah: 285) sampai dengan firman-Nya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Al-Baqarah: 286). Maka dimaafkan dari mereka apa yang tersimpan di dalam hati mereka, dan mereka hanya mendapat balasan dari amal perbuatan mereka saja.
Jalur lain dari Ibnu Abbas diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepadaku Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Yunus ibnu Zaid, dari Ibnu Syihab, dari Sa'id ibnu Murjanah; bahwa Ibnu Syihab pernah mendengar Sa'id ibnu Murjanah menceritakan hadis berikut, ketika dia sedang duduk bersama Abdullah ibnu Umar, maka Ibnu Umar membacakan firman-Nya: Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. Dan jika kalian melahirkan apa yang ada di dalam hati kalian atau kalian menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kalian tentang perbuatan itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya. (Al-Baqarah: 284), hingga akhir ayat. Lalu ia mengatakan, "Demi Allah, sekiranya kita dihukum oleh Allah disebabkan hal ini, niscaya kita akan binasa," kemudian ia menangis sehingga terdengar isakannya. Ibnu Murjanah melanjutkan kisahnya, bahwa lalu ia bangkit dan pergi menuju tempat Ibnu Abbas; ia menceritakan apa yang dikatakan oleh Ibnu Umar kepadanya setelah membaca ayat tersebut. Maka Ibnu Abbas menjawab, "Semoga Allah mengampuni Abu Abdur Rahman. Demi umurku, sesungguhnya kaum muslim pun merasakan hal yang sama seperti apa yang dirasakan oleh Ibnu Umar ketika ayat tersebut diturunkan." Sesudah itu Allah menurunkan firman-Nya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Al-Baqarah: 286), hingga akhir surat. Ibnu Abbas melanjutkan kisahnya, bahwa bisikan tersebut merupakan hal yang tidak kuat disanggah oleh kaum muslim, dan pada akhirnya Allah memutuskan bahwa masing-masing diri memperoleh pahala dari kebajikan yang diusahakannya dan ia mendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya, baik berupa ucapan ataupun perbuatan.
Jalur lain diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepadaku Al-Musanna, telah menceritakan kepada kami Ishaq, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, dari Sufyan ibnu Husain, dari Az-Zuhri, dari Salim, bahwa ayah Salim pernah membaca firman-Nya: Dan jika kalian melahirkan apa yang ada di dalam hati kalian atau kalian menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kalian tenlang perbuatan kalian itu. (Al-Baqarah: 284) Maka berlinanganlah air matanya, lalu perbuatannya itu disampaikan kepada Ibnu Abbas. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, "Semoga Allah merahmati Abu Abdur Rahman. Sesungguhnya dia telah melakukan seperti apa yang telah dilakukan oleh sahabat-sahabat Rasulullah Saw. ketika ayat ini diturunkan. Kemudian ayat ini di-mansukh oleh ayat sesudahnya, yaitu firman-Nya: 'Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya’ (Al-Baqarah: 286)."
Jalur sanad ini berpredikat sahih dari Ibnu Abbas, dan telah ditetapkan pula yang bersumber dari Ibnu Umar sama dengan apa yang ditetapkan dari Ibnu Abbas.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ishaq, telah menceritakan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Khalid Al-Hazza, dari Marwan Al-Asgar, dari seorang lelaki sahabat Nabi Saw. yang menurut dugaanku (Imam Bukhari) adalah Ibnu Umar, sehubungan dengan firman-Nya: Dan jika kalian melahirkan apa yang ada di dalam hati kalian atau kalian menyembunyikannya. (Al-Baqarah: 284) Ia mengatakan bahwa ayat ini di-mansukh oleh ayat sesudahnya. Hal yang sama telah diriwayatkan pula dari Ali, Ibnu Mas'ud, Ka'b Al-Ahbar, Asy-Sya'bi, An-Nakha'i, Muhammad ibnu Ka'b Al-Qurazi, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, dan Qatadah, disebutkan bahwa ayat ini di-mansukh oleh ayat sesudahnya.
Telah ditetapkan di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh jamaah di dalam kitab-kitab mereka yang enam melalui jalur Qatadah, dari Zurarah ibnu Abu Aufa, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَكَلَّمْ أَوْ تَعْمَلْ»
Sesungguhnya Allah telah memaafkan aku buat umatku semua hal yang dibisikkan oleh hati mereka selagi hal itu tidak dikatakan atau dikerjakan.
Di dalam hadis Sahihain melalui Sufyan ibnu Uyaynah, dari Abuz Zanad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah, disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«قَالَ اللَّهُ: إِذَا هَمَّ عَبْدِي بِسَيِّئَةٍ فَلَا تَكْتُبُوهَا عَلَيْهِ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا سَيِّئَةً، وَإِذَا هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا فَاكْتُبُوهَا حَسَنَةً، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا عَشْرًا»
Allah berfirman, "Apabila hamba-Ku berniat untuk melakukan suatu perbuatan yang buruk, maka janganlah kalian (para malaikat) mencatatkan hal itu terhadapnya; dan jika dia mengerjakannya, maka catatkanlah hal itu sebagai satu keburukan. Apabila dia berniat hendak mengerjakan suatu kebaikan dan ia tidak mengerjakannya, maka catatkanlah hal itu sebagai satu kebaikan; dan jika dia mengerjakannya, maka catatkanlah hal itu pahala sepuluh kebaikan.
Lafaz hadis ini menurut Imam Muslim.
Dan dia meriwayatkannya sendiri melalui jalur Ismail ibnu Jafar, dari Al-Ala, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Saw., yaitu:
«قَالَ اللَّهُ: إِذَا هَمَّ عَبْدِي بِحَسَنَةٍ وَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَتُهَا لَهُ حسنة، فإن عملها كتبتها له عَشْرَ حَسَنَاتٍ، إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ، وَإِذَا هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا لَمْ أَكْتُبْهَا عَلَيْهِ، فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا سَيِّئَةً وَاحِدَةً»
Allah berfirman, "Apabila hamba-Ku berniat untuk melakukan suatu kebaikan dan ia tidak mengerjakannya, maka Aku catatkan hal itu untuknya sebagai satu kebaikan; dan jika dia mengerjakannya, maka aku catatkan untuknya pahala sepuluh kebaikan, sampai tujuh ratus kali lipat. Dan jika dia berniat hendak mengerjakan suatu keburukan, dan ternyata dia tidak mengerjakannya, maka Aku tidak mencatatkan apa pun terhadapnya. Dan jika dia mengerjakan, maka Aku catatkan sebagai suatu keburukan."
قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ: أَخْبَرَنَا مَعْمَر، عَنْ هَمام بْنِ مُنَبِّهٍ قَالَ: هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ، عَنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "قَالَ اللَّهُ: إِذَا تَحَدَّثَ عَبْدِي بِأَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً، فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ حَسَنَةً مَا لَمْ يَعْمَلْ، فَإِذَا عَمِلَهَا فَأَنَا أَكْتُبُهَا بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، وَإِذَا تَحَدَّثَ بِأَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً فَأَنَا أَغْفِرُهَا لَهُ، مَا لَمْ يَعْمَلْهَا، فَإِنْ عَمِلَهَا فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ بِمِثْلِهَا". وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "قَالَتِ الْمَلَائِكَةُ: رَبِّ، وَإِنَّ عَبْدَكَ يُرِيدُ أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً -وَهُوَ أَبْصَرُ بِهِ -فَقَالَ: ارقُبوه، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ بِمِثْلِهَا، وَإِنْ تَرْكَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً، وَإِنَّمَا تَرَكَهَا مِنْ جَراي". وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إذا أَحْسَنَ أَحَدٌ إِسْلَامَهُ، فَكُلُّ حَسَنَةٍ يَعْمَلُهَا تُكْتَبُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ، وَكُلُّ سَيِّئَةٍ تُكْتَبُ بِمِثْلِهَا حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ".
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Hammam ibnu Munabbih yang mengatakan bahwa Abu Hurairah r.a. pernah menceritakan kepada kami hadis berikut dari Muhammad Rasulullah Saw., yaitu: Allah berfirman, "Apabila hamba-Ku berniat hendak mengerjakan suatu kebaikan, maka Aku mencataikan baginya suatu kebaikan selama dia belum mengerjakannya; dan jika dia mengerjakannya, maka Aku catatkan baginya sepuluh pahala yang semisal dengan amal baiknya. Dan apabila dia berniat hendak mengerjakan suatu keburukan, maka Aku mengampuni hal itu baginya selagi dia tidak mengerjakannya. Dan jika dia mengerjakannya, maka Aku mencatatkan hal itu baginya hal yang semisal (dengan) keburukannya." Rasulullah Saw. telah bersabda: Para malaikat berkata, "Wahai Tuhan, hamba-Mu itu hendak melakukan suatu amal keburukan?" Sedangkan Dia lebih melihat tentangnya. Maka Dia berfirman, "Awasilah dia, jika dia mengerjakan keburukan itu, maka catatkanlah baginya hal yang semisal dengan keburukannya. Dan jika dia meninggalkannya, maka catatkanlah baginya pahala satu kebaikan, karena sesungguhnya dia meninggalkan keburukan itu (tidak mengerjakannya) karena demi Aku." Rasulullah Saw. telah bersabda: Apabila seseorang berbuat baik dalam Islamnya, maka sesungguhnya setiap amal kebaikan yang dikerjakannya dicatatkan baginya pahala sepuluh kebaikan yang serupa hingga tujuh ratus kali lipat, sedangkan setiap keburukan dicatatkan hal yang semisal dengan keburukannya, hingga ia bersua dengan Allah Swt. (di hari kiamat).
Hadis ini hanya diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Muhammad ibnu Rafi', dari Abdur Razzaq dengan konteks dan lafaz yang sama, tetapi sebagian darinya terdapat pula di dalam Sahih Bukhari.
قَالَ مُسْلِمٌ أَيْضًا: حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ، عَنْ هِشَامٍ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةً، وَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَعَمِلَهَا كُتِبَتْ لَهُ [عَشْرًا] إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ، وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا لَمْ تُكْتَبْ، وَإِنْ عَمِلَهَا كُتِبَت".
Imam Muslim mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Khalid Al-Ahmar, dari Hisyam, dari Ibnu Sirin, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang berniat melakukan suatu kebaikan, lalu ia tidak melakukannya, maka dicatatkan baginya pahala satu kebaikan. Dan barang siapa yang berniat melakukan suatu kebaikan, lalu ia mengerjakannya, maka dicatatkan baginya pahala sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus (kali lipat). Dan barang siapa yang berniat akan melakukan suatu kejahatan, lalu ia tidak mengerjakannya, maka tidak dicatatkan (apa pun) terhadapnya; tetapi jika dia mengerjakannya, maka kejahatan itu dicatatkan terhadapnya.
Hadis ini hanya diriwayatkan oleh Imam Muslim sendiri di antara para pemilik kitab sunnah, sedangkan yang lainnya tidak.
[وَقَالَ مُسْلِمٌ] حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، عَنِ الجَعْد أَبِي عُثْمَانَ، حَدَّثَنَا أَبُو رَجَاءٍ العُطَاردي، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا يَرْوِي عَنْ رَبِّهِ تَعَالَى قَالَ: "إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ، فَمَنْ هَمّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبها اللَّهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ، إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ. وَإِنْ هَمَّ بسيئة فلم يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً"
Imam Muslim mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Syaiban ibnu Farukh, telah menceritakan kepada kami Abdul Waris, dari Al-Ja'd Abu Usman, telah menceritakan kepada kami Abu Raja Al-Utaridi, dari Ibnu Abbas, dari Rasulullah Saw. dalam sabdanya yang menceritakan dari Tuhannya hal berikut, yaitu: Sesungguhnya Allah mencatat semua amal baik dan amal buruk, kemudian Dia menjelaskan hal tersebut, bahwa barang siapa yang berniat akan melakukan suatu amal baik, lalu ia tidak mengerjakannya, maka Allah mencatatkan di sisi-Nya pahala suatu kebaikan penuh. Dan jika ia berniat akan mengerjakannya, lalu ia mengerjakannya, maka Allah mencatatkan di sisi-Nya (pahala) sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat sampai penggandaan yang banyak (buat pelakunya). Dan jika dia berniat akan mengerjakan suatu keburukan, lalu dia tidak mengerjakannya, maka Allah mencatatkan hal itu di sisi-Nya pahala satu kebaikan. Dan jika dia berniat akan melakukannya, lalu ia mengerjakannya, maka Allah mencatatkan hal itu di sisi-Nya satu amal keburukan.
Imam Muslim meriwayatkan pula dari Yahya ibnu Yahya, dari Ja'far ibnu Sulaiman, dari Al-Ja'd (yaitu Abu Usman) dalam sanad ini, yang isinya semakna dengan hadis Abdur Razzaq, hanya di dalam riwayat ini ditambahkan:
«وَمَحَاهَا اللَّهُ وَلَا يَهْلَكُ عَلَى اللَّهِ إِلَّا هَالِكٌ»
Lalu Allah menghapuskan Catatan amal buruk itu, dan tiada yang dibinasakan oleh Allah kecuali orang yang ditakdirkan binasa.
Di dalam hadis Suhail, dari ayahnya, dari Abu Hurairah disebutkan seperti berikut:
جَاءَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلُوهُ فقالوا: إِنَّا نَجِدُ فِي أَنْفُسِنَا مَا يَتَعَاظَمُ أَحَدُنَا أَنْ يَتَكَلَّمَ بِهِ، قَالَ «وَقَدْ وَجَدْتُمُوهُ؟» قَالُوا: نَعَمْ، قَالَ «ذَاكَ صَرِيحُ الْإِيمَانِ»
Sejumlah orang dari kalangan sahabat-sahabat Rasulullah Saw. datang, lalu mereka bertanya kepadanya, untuk itu mereka berkata, "Sesungguhnya kami merasakan di dalam hati kami sesuatu yang sangat berat dikatakan oleh seseorang dari kami." Nabi Saw. bersabda, "Apakah kalian benar-benar telah merasakannya?" Mereka menjawab, "Ya." Nabi Saw. bersabda, "Itulah tandanya iman yang jelas."
Lafaz hadis ini menurut Imam Muslim. Menurut Imam Muslim pula melalui jalur Al-A'masy, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Saw. disebutkan hal yang sama.
Imam Muslim meriwayatkan pula melalui hadis Mugirah, dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Abdullah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. Pernah ditanya mengenai waswas. Maka beliau bersabda:
«تِلْكَ صَرِيحُ الْإِيمَانِ»
Hal itu merupakan pertanda iman yang jelas.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Dan jika kalian melahirkan apa yang ada di dalam hati kalian atau kalian menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kalian tentang perbuatan itu. (Al-Baqarah: 284) Sesungguhnya ayat ini tidak di-mansukh Tetapi bila Allah menghimpun semua makhluk di hari kiamat, maka Dia berfirman, "Sesungguhnya Aku akan memberitahukan kepada kalian apa yang kalian sembunyikan di dalam hati kalian hingga para malaikat-Ku tidak mengetahuinya." Adapun terhadap orang-orang mukmin, maka Allah memberitahukan kepada para malaikat apa yang dibisikkan di dalam hati mereka, tetapi Allah memberikan ampunan-Nya bagi mereka. Hal ini disebutkan di dalam firman-Nya: niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kalian tentang perbuatan kalian itu. (Al-Baqarah: 284) Adapun terhadap orang-orang yang bimbang dan ragu, maka Allah memberitahukan kepada para malaikat apa yang disembunyikan oleh mereka di dalam hatinya, yaitu berupa kedustaan. Hal ini diungkapkan oleh firman-Nya: Maka  Allah  mengampuni  siapa  yang  dikehendaki-Nya   dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya. (Al-Baqarah: 284) Juga disebutkan oleh firman-Nya: tetapi Allah menghukum kalian disebabkan (sumpah kalian) yang disengaja (untuk bersumpah) di dalam hati kalian. (Al-Baqarah: 225) Yakni berupa keraguan dan kemunafikan.
Al-Aufi dan Ad-Dahhak meriwayatkan pula hal yang hampir semakna dengan asar ini. Ibnu Jarir meriwayatkan dari Mujahid dan Ad-Dahhak hal yang semisal.
Disebutkan dari Al-Hasan Al-Basri, bahwa ia pernah mengatakan ayat ini muhkam (masih berlaku hukumnya) dan tidak di-mansukh. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir.
Ibnu Jarir dalam alasannya yang mengatakan bahwa adanya hisab bukan berarti pasti adanya hukuman; dan Allah Swt. adakalanya melakukan hisab, kemudian memberikan ampunan; dan adakalanya melakukan hisab, lalu mengazab, berdasarkan kepada hadis yang diriwayatkannya dalam tafsir ayat ini, telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ubay, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Abdi, dari Sa'id ibnu Hisyam. Telah menceritakan kepadaku (kata Ibnu Jarir) Ya'qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Hisyam. Keduanya mengatakan dalam hadisnya masing-masing bahwa mereka meriwayatkannya dari Qatadah, dari Safwan ibnu Muharriz yang menceritakan bahwa ketika kami sedang melakukan tawaf di Baitullah bersama Abdullah ibnu Umar yang juga sedang melakukan tawaf, tiba-tiba muncullah seorang lelaki menghadangnya, lalu bertanya, "Hai Ibnu Umar, apakah yang telah engkau dengar dari Rasulullah Saw. mengenai masalah najwa (bisikan)?" Maka ia menjawab, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
"يَدْنُو الْمُؤْمِنُ مِنْ رَبِّهِ، عَزَّ وَجَلَّ، حَتَّى يَضَعَ عَلَيْهِ كَنَفَه، فَيُقَرِّرُهُ بِذُنُوبِهِ فَيَقُولُ: هَلْ تَعْرِفُ كَذَا؟ فَيَقُولُ: رَبِّ أعْرف -مَرَّتَيْنِ -حَتَّى إِذَا بَلَغَ بِهِ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَبْلُغَ قَالَ: فَإِنِّي قَدْ سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا وَأَنَا أَغْفِرُهَا لَكَ الْيَوْمَ". قَالَ: "فَيُعْطَى صَحِيفَةُ حَسَنَاتِهِ -أَوْ كِتَابُهُ -بِيَمِينِهِ، وَأَمَّا الْكُفَّارُ وَالْمُنَافِقُونَ فَيُنَادَى بِهِمْ عَلَى رُؤُوسِ الْأَشْهَادِ: {هَؤُلاءِ الَّذِينَ كَذَبُوا عَلَى رَبِّهِمْ أَلا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ}
Orang mukmin mendekat kepada Tuhannya, lalu Allah Swt. meletakkan hijab-Nya pada dia, kemudian membuatnya mengakui semua dosa-dosanya. Untuk itu Allah Swt. berfirman kepadanya, "Tahukah kamu dosa anu?" Ia menjawab, "Wahai Tuhanku, aku mengakuinya" (sebanyak dua kali), hingga sampailah pertanyaan Allah kepadanya ke tahap apa yang dikehendaki-Nya. Setelah itu Allah Swt. berfirman, "Sesungguhnya Aku sekarang telah menutupi (mengampuni)nya darimu ketika di dunia, dan sesungguhnya pada hari ini pun Aku mengampuninya bagimu." Rasulullah Saw. bersabda, "Maka Allah memberikan lembaran atau Catatan amal-amal baiknya dengan tangan kanan (kekuasaan)-Nya. Adapun orang-orang kafir dan orang-orang munafik, maka diserukan kepada mereka di hadapan para saksi (semua makhluk), 'Orang-orang inilah yang telah berdusta terhadap Tuhan mereka.' Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim" (Hud: 18).
Hadis ini diketengahkan di dalam kitab Sahihain dan selain keduanya, melalui berbagai jalur dari Abu Qatadah dengan lafaz yang sama.
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ أُمَيَّةَ قَالَتْ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ هَذِهِ الْآيَةِ: {وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ} فَقَالَتْ: مَا سَأَلَنِي عَنْهَا أَحَدٌ مُنْذُ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهَا فَقَالَ: "هَذِهِ مُبَايَعَةُ اللَّهِ الْعَبْدَ، وَمَا يُصِيبُهُ مِنَ الْحُمَّى، والنَّكبة، وَالْبِضَاعَةُ يَضَعُهَا فِي يَدِ كُمِّهِ، فَيَفْتَقِدُهَا فَيَفْزَعُ لَهَا، ثُمَّ يَجِدُهَا فِي ضِبْنِه، حَتَّى إِنَّ الْمُؤْمِنَ لِيَخْرُجُ مِنْ ذُنُوبِهِ كَمَا يَخْرُجُ التِّبْرُ الْأَحْمَرُ [مِنَ الْكِيرِ]".
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Harb, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Ali ibnu Zaid, dari ayahnya yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Siti Aisyah r.a. tentang ayat berikut, yaitu firman-Nya: Dan jika kalian melahirkan apa yang ada di dalam hati kalian atau kalian menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kalian tentang perbuatan kalian itu. (Al-Baqarah: 284) Maka Siti Aisyah menjawab, "Tidak ada seorang pun yang menanyakannya semenjak aku telah menanyakannya kepada Rasulullah Saw." Rasulullah SAW bersabda: hal ini merupakan mubaya'ah (tawar-menawar) antara Allah dengan hamba-Nya, sedangkan si hamba terkena demam dan penyakit; dan ternyata si hamba kehilangan barang dagangannya, padahal ia meletakkannya pada kantong baju jubahnya. Kemudian si hamba menemukan kembali barang dagangannya berada di kantongnya. Sesungguhnya orang mukmin itu benar-benar keluar dari dosanya sebagaimana emas yang merah dikeluarkan.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Turmuzi dan Ibnu Jarir melalui jalur Hammad ibnu Salamah dengan lafaz yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini garib, kami tidak mengenalnya kecuali melalui hadis Hammad ibnu Salamah.
Menurut kami, guru Hammad ibnu Salamah adalah Ali ibnu Zaid ibnu Jad'an; orangnya daif dan garib dalam periwayatannya. Dia meriwayatkan hadis ini dari ibu tirinya yang bernama Ummu Muhammad (yaitu Umayyah binti Abdullah), dari Siti Aisyah. Di dalam kitab-kitab hadis tidak terdapat hadis lainnya dari Umayyah binti Abdullah dari Siti Aisyah r.a. kecuali hanya hadis ini.

{آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286) }
Rasul telah beriman kepada Al-Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya," dan mereka mengatakan, "Kami dengar dan kami taat." (Mereka berdoa), "Ampunilah kami, ya Tuhan kami, dan kepada Engkaulah tempat kembali." Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebaikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa), "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir."
 Hadis-hadis yang menerangkan tentang keutamaan surat Al-Baqarah ayat 285 dan 286

Hadis pertama diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
قَالَ الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ، عَنْ سُلَيْمَانَ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَنْ قَرَأَ بِالْآيَتَيْنِ"، وَحَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ قَرَأَ بِالْآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاه"
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Kasir, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Sulaiman, dari Ibrahim, dari Abdur Rahman, dari Ibnu Mas'ud, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Barang siapa yang membaca dua ayat ini... Telah menceritakan kepada kami Abu Na'im, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Mansur, dari Ibrahim, dari Abdur Rahman ibnu Yazid, dari Ibnu Mas'ud yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:  Barang siapa yang membaca dua ayat ini dari akhir surat Al-Baqarah di suatu malam, maka kedua ayat ini dapat mencukupinya.
Diketengahkan pula oleh jamaah lainnya melalui jalur Sulaiman ibnu Mihran Al-A'masy berikut sanadnya dengan lafaz yang semisal. Kalau menurut Sahihain diriwayatkan melalui jalur As-Sauri, dari Mansur, dari Ibrahim, dari Abdur Rahman, dari Ibnu Mas'ud dengan lafaz yang sama. Di dalam kitab Sahihain pula dari Abdur Rahman, dari Alqamah, dari Ibnu Mas'ud; Abdur Rahman mengatakan, "Kemudian aku bersua dengan Abu Mas'ud, lalu ia menceritakan hadis ini kepadaku."
Demikian pula menurut apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad ibnu Hambal:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، حَدَّثَنَا شَرِيكٌ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنِ الْمُسَيَّبِ بْنِ رَافِعٍ، عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: "مَنْ قَرَأَ الْآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي لَيْلَتِهِ كَفَتَاهُ"
telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Adam, telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Asim, dari Al-Musayyab ibnu Rafi', dari Alqamah, dari Ibnu Mas'ud, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Barang siapa yang membaca kedua ayat dari akhir surat Al-Baqarah di malam harinya, maka kedua ayat itu mencukupinya.
Hadis kedua diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ، حَدَّثَنَا شَيْبَانُ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ رِبعي، عَنْ خَرشة بْنِ الحُر، عَنِ الْمَعْرُورِ بْنِ سُوَيْدٍ، عَنْ أَبِي ذَرٍّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أُعْطِيتُ خَوَاتِيمَ سُورَةِ الْبَقَرَةِ مِنْ كَنْزٍ تَحْتَ الْعَرْشِ، لَمْ يُعْطَهُنَّ نَبِيٌّ قَبْلِي"
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Husain, telah menceritakan kepada kami Syaiban, dari Mansur, dari Rab'i, dari Kharsyah ibnul Hur, dari Ma'rur ibnu Suwaid, dari Abu Zar yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Aku dianugerahi ayat-ayat penutup surat Al-Baqarah dari perbendaharaan di bawah Arasy yang belum pernah diberikan kepada seorang nabi pun sebelumku.
وَقَدْ رَوَاهُ ابْنُ مَرْدَوَيْهِ، مِنْ حَدِيثِ الْأَشْجَعِيِّ، عَنِ الثَّوْرِيِّ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ رِبْعِي، عَنْ زَيْدِ بْنِ ظِبْيان، عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أُعْطِيتُ خَوَاتِيمَ سُورَةِ الْبَقَرَةِ مِنْ كَنْزٍ تَحْتَ الْعَرْشِ"
Ibnu Murdawaih meriwayatkan hadis ini melalui hadis Al-Asyja'i, dari As-Sauri, dari Mansur, dari Rib'i, dari Zaid ibnu Zabyan, dari Abu Zar yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Aku dianugerahi ayat-ayat penutup surat Al-Baqarah dari perbendaharaan di bawah Arasy.
Hadis ketiga diriwayatkan oleh Imam Muslim.
قَالَ مُسْلِمٌ: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ مغْول (ح) وَحَدَّثَنَا ابْنُ نُمَير، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ جَمِيعًا، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمير -وَأَلْفَاظُهُمْ مُتَقَارِبَةٌ -قَالَ ابْنُ نُمَيْرٍ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ مِغْوَل، عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ عَدِيٍّ عَنْ طَلْحَةَ، عَنْ مُرَة، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: لَمَّا أسْريَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْتُهِيَ بِهِ إِلَى سِدْرَةِ الْمُنْتَهَى، وَهِيَ فِي السَّمَاءِ السَّادِسَةِ إِلَيْهَا يَنْتَهِي مَا يُعْرَج بِهِ مِنَ الْأَرْضِ فَيُقْبَض مِنْهَا، وَإِلَيْهَا يَنْتَهِي مَا يُهْبَطُ بِهِ مِنْ فَوْقِهَا فيُقْبَض مِنْهَا، قَالَ: {إِذْ يَغْشَى السِّدْرَةَ مَا يَغْشَى} [النَّجْمِ: 16] ، قَالَ: فرَاش مِنْ ذَهَبٍ. قَالَ: وَأُعْطِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثًا: أعْطِيَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ، وأعْطِي خَوَاتِيمَ سُورَةِ الْبَقَرَةِ، وَغُفِرَ لِمَنْ لَمْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ مِنْ أُمَّتِهِ شَيْئًا المُقْحَماتُ
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, telah menceritakan kepada kami Malik ibnu Magul. Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair serta Zuhair ibnu Harb, semuanya dari Abdullah ibnu Numair, lafaz-lafaz mereka hampir sama. Ibnu Numair mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Malik ibnu Magul, dari Az-Zubair ibnu Addi, dari Talhah, dari Murrah, dari Abdullah yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Saw. menjalani Isra, beliau sampai ke Sidratul Muntaha yang terletak di langit ketujuh. Hanya sampai batas Sidratul Muntaha, berhenti segala sesuatu yang naik dari bumi, lalu dihentikan sampai padanya. Hanya sampai kepadanya segala sesuatu turun dari atasnya, lalu dihentikan sampai padanya. Abdullah (Ibnu Mas'ud) mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: (Muhammad melihat Jibril) ketika Sidratul Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya. (An-Najm: 16) Yang dimaksud dengan 'sesuatu yang meliputinya' adalah kupu-kupu emas. Abdullah Ibnu Mas'ud mengatakan pula bahwa Rasulullah Saw. dianugerahi tiga perkara, yaitu beliau dianugerahi salat lima waktu, dan dianugerahi ayat-ayat yang mengakhiri surat Al-Baqarah, serta diampuni bagi orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun dari kalangan umatnya, dengan ampunan yang menyeluruh.
Hadis keempat.
قَالَ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الرَّازِيُّ، حَدَّثَنَا سَلَمَةُ بْنُ الْفَضْلِ، حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ مَرْثَد بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْيَزْنِيِّ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ: قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "اقْرَأِ الْآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فَإِنِّي أُعْطِيتُهُمَا مِنْ تَحْتِ الْعَرْشِ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim Ar-Razi, telah menceritakan kepada kami Salamah ibnul Fadl, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Ishaq, dari Yazid ibnu Abu Habib, dari Marsad ibnu Abdullah Al-Yazni, dari Uqbah ibnu Amir Al-Juhanni yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Bacalah dua ayat dari akhir surat Al-Baqarah, karena sesungguhnya Aku memberikan keduanya dari perbendaharaan di bawah Arasy (untuk kamu).
Sanad hadis ini hasan, tetapi mereka tidak mengetengahkannya di dalam kitab mereka (Jamaah).
Hadis kelima.
قَالَ ابْنُ مَرْدُويه: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ كَامِلٍ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْحَاقَ الْحَرْبِيُّ، أَخْبَرَنَا مُسَدَّد أَخْبَرَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ أَبِي مَالِكٍ، عَنْ ربْعِي، عَنْ حُذَيْفَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "فُضِّلْنَا عَلَى النَّاسِ بِثَلَاثٍ، أُوتِيْتُ هَؤُلَاءِ الْآيَاتِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ البقرة من بيت كنز تحت  الْعَرْشِ، لَمْ يُعْطَهَا أَحَدٌ قَبْلِي، وَلَا يُعْطَاهَا أَحَدٌ بَعْدِي"
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Kamil, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Ishaq Al-Harbi, telah menceritakan kepada kami Marwan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Awwanah, dari Abu Malik, dari Rab'i, dari Huzaifah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:  Kami diberi keutamaan di atas semua orang karena tiga perkara, yaitu: Aku diberi ayat-ayat yang mengakhiri surat Al-Baqarah dari rumah perbendaharaan di bawah Arasy yang tidak pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku dan tidak pula diberikan kepada seorang pun sesudahku.
Kemudian Ibnu Murdawaih meriwayatkannya pula melalui hadis Na'im ibnu Abu Hindun, dari Rab'i, dari Huzaifah dengan lafaz yang semisal.
Hadis keenam.
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Baqi ibnu Nafi', telah menceritakan kepadaku Ismail ibnul Fadl, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Hatim ibnu Bazi', telah menceritakan kepada kami Ja'far ibnu Aun, dari Malik ibnu Magul, dari Abi Ishaq, dari Al-Haris, dari Ali yang mengatakan, "Aku tidak pernah melihat seseorang memahami Islam bilamana ia tidur melainkan ia membaca ayat Kursi dan ayat-ayat yang mengakhiri surat Al-Baqarah. Karena sesungguhnya ayat-ayat tersebut berasal dari perbendaharaan yang terletak di bawah Arasy yang diberikan kepada Nabi kalian."
Waki' meriwayatkannya di dalam kitab tafsirnya, dari Israil, dari Abu Ishaq, dari Umair ibnu Amr Al-Mukhariqi, dari Ali yang mengatakan, "Aku belum pernah melihat seseorang yang sampai kepadanya Islam kecuali sebelum tidur ia membaca ayat Kursi dan ayat-ayat terakhir dari surat Al-Baqarah. Karena sesungguhnya ayat-ayat tersebut dari perbendaharaan di bawah Arasy."
Hadis ketujuh.
قَالَ أَبُو عِيسَى التِّرْمِذِيُّ: حَدَّثَنَا بُنْدَار، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ أَشْعَثَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الجَرْمي عَنْ أَبِي قِلابَة، عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ الصَّنْعَانِيِّ، عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ كِتَابًا قَبْلَ أَنْ يخلق السموات وَالْأَرْضَ بِأَلْفَيْ عَامٍ، أَنْزَلَ مِنْهُ آيَتَيْنِ خَتَمَ بِهِمَا سُورَةَ الْبَقَرَةِ، وَلَا يُقْرَأْنَ فِي دَارٍ ثَلَاثَ لَيَالٍ فَيَقْرَبُهَا شَيْطَانٌ".
Abu Isa At-Turmuzi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bandar, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Mahdi, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Asy'as ibnu Abdur Rahman Al-Harami, dari Abu Qilabah, dari Abul Asy'as As-San'ani, dari An-Nu'man ibnu Basyir, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Sesungguhnya Allah telah menulis Kitab-Nya sebelum menciptakan langit dan bumi dalam jangka dua ribu tahun. Dia menurunkan dua ayat darinya untuk mengakhiri surat Al-Baqarah dengan keduanya. Tidaklah ayat-ayat itu dibaca di dalam sebuah rumah selama tiga malam, melainkan setan tidak ada yang berani mendekatinya.
Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini garib. Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya melalui hadis Hammad ibnu Salamah dengan lafaz yang sama. Ia mengatakan bahwa hadis ini sahih dengan syarat Muslim, tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengetengahkannya.
Hadis kedelapan.
قَالَ ابْنُ مَرْدَوَيْهِ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مَدْيَنَ، أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ الْجَهْمِ، أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَمْرٍو، أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ، حَدَّثَنِي يُوسُفُ بْنُ أَبِي الْحَجَّاجِ، عَنْ سَعِيدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إذا قَرَأَ آخِرَ سُورَةِ الْبَقَرَةِ وَآيَةَ الْكُرْسِيِّ ضَحِكَ، وَقَالَ: "إِنَّهُمَا مِنْ كَنْزِ الرَّحْمَنِ تَحْتَ الْعَرْشِ". وَإِذَا قَرَأَ: {مَنْ يَعْمَلْ سُوءًا يُجْزَ بِه} [النِّسَاءِ: 123] ، {وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى * وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى * ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ الأوْفَى} [النَّجْمِ:39-41] ، اسْتَرْجَعَ وَاسْتَكَانَ.
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Muhammad ibnu Madyan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnul Jahm, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Amr, telah menceritakan kepada kami Ibnu Maryam, telah menceritakan kepadaku Yusuf ibnu Abul Hajjaj, dari Sa'id, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. apabila membaca ayat terakhir dari surat Al-Baqarah dan ayat Kursi, maka beliau tersenyum, lalu bersabda: Sesungguhnya kedua ayat ini berasal dari perbendaharaan Tuhan Yang Maha Pemurah di bawah Arasy. Apabila beliau Saw. membacakan firman-Nya: Barang siapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatannya itu. (An-Nisa: 123) Dan bahwa seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. Dan bahwa usahanya itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna. (An-Najm: 39-41) Maka beliau membaca istirja' dan diam (tenang).
Hadis kesembilan.
قَالَ ابْنُ مَرْدَوَيْهِ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ كُوفِيٍّ، حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ حَمْزَةَ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ حَدَّثَنَا مَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي حُمَيْدٍ، عَنْ أَبِي مَلِيح، عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أُعْطِيتُ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ، وَخَوَاتِيمَ سُورَةِ البقرة من تحت العرش، والمُفَصل نافلة"
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad ibnu Kufi, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Yahya ibnu Hamzah, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Bakar, telah menceritakan kepada kami Makki ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Abu Humaid, dari Abu Malih, dari Ma'qal ibnu Yasar yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Aku diberi Fatihatul Kitab dan ayat-ayat terakhir surat Al-Baqarah dari bawah Arasy, sedangkan Al-Mufassal adalah nafilah (tambahannya).
Hadis kesepuluh,
Dalam pembahasan terdahulu mengenai keutamaan surat Al-Fatihah telah disebutkan sebuah hadis melalui riwayat Abdullah ibnu Isa ibnu Abdur Rahman ibnu Abu Laila, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Saw. sedang menghadapi Malaikat Jibril, tiba-tiba beliau mendengar suara gemerincing di atasnya. Maka Malaikat Jibril mengarahkan pandangannya ke langit, lalu berkata, "Ini adalah sebuah pintu langit dibuka, yang sebelumnya tidak pernah dibuka sama sekali." Kemudian turunlah darinya seorang malaikat, dan malaikat itu mendatangi Nabi Saw., lalu berkata kepadanya:
أبشر بنورين قد أوتيتهما، لم يؤتهما نبي قبلك: فاتحة الكتاب، وخواتيم سُورَةِ الْبَقَرَةِ، لَنْ تَقْرَأَ حَرْفًا مِنْهُمَا إِلَّا أُوتِيتُهُ،
Bergembiralah kamu dengan dua cahaya yang telah diberikan kepadamu yang tidak pernah diberikan kepada seorang nabi pun sebelummu, yaitu Fatihatul Kitab dan ayat-ayat terakhir surat Al-Baqarah. Tidak sekali-kali kamu membaca satu huruf dari keduanya melainkan engkau diberinya.
Hadis riwayat Imam Muslim dan Imam Nasai. Hadis ini menurut lafaznya.
Tafsir ayat

Firman Allah Swt.:
آمَنَ الرَّسُولُ بِما أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ
Rasul telah beriman kepada Al-Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya. (Al-Baqarah: 285)
Ayat ini memberitakan perihal Nabi Saw. dalam hal tersebut.
قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا بِشَرٌ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، قَالَ: ذُكِرَ لَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: "وَيَحِقُّ لَهُ أَنْ يُؤْمِنَ "
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah yang menceritakan, "Telah diceritakan kepada kami bahwa tatkala diturunkan kepada Rasulullah Saw. ayat ini (Al-Baqarah: 285), maka Rasulullah Saw. bersabda: 'Dan sudah seharusnya baginya beriman'."
Imam Hakim meriwayatkan di dalam kitab Mustadrak-nya,
حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ الْفَقِيهُ: حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ نَجْدَةَ الْقُرَشِيِّ، حَدَّثَنَا خَلَّادُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا أَبُو عَقِيلٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ {آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّه} قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "حُقَّ لَهُ أَنْ يُؤْمِنَ".
telah menceritakan kepada kami Abun Nadr Al-Faqih, telah menceritakan kepada kami Mu'az ibnu Najdah Al-Qurasyi, telah menceritakan kepada kami Khallad ibnu Yahya, telah menceritakan kepada kami Abu Uqail, dari Yahya ibnu Abu Kasir, dari Anas ibnu Malik yang mengatakan bahwa setelah diturunkan kepada Nabi Saw. firman-Nya: Rasul telah beriman kepada Al-Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya. (Al-Baqarah: 285), Maka Nabi Saw. bersabda: Sudah merupakan keharusan baginya beriman.
Kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa hadis ini sahih sanadnya, tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengetengahkannya.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَالْمُؤْمِنُونَ
demikian pula orang-orang yang beriman. (Al-Baqarah: 285)
di-ataf-kan kepada lafaz Ar-Rasul, kemudian Allah Swt. memberitakan perihal semuanya (Rasul dan orang-orang mukmin). Untuk itu Allah Swt. berfirman:
{كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ}
Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), "Kami tidak membeda-bedakan antara seorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya." (Al-Baqarah: 285)
Orang-orang mukmin beriman bahwa Allah adalah Satu lagi Maha Esa, dan Tunggal lagi bergantung kepada-Nya segala sesuatu; tidak ada Tuhan selain Dia, tidak ada Rabb selain Dia. Mereka percaya kepada semua nabi dan semua rasul, serta semua kitab yang diturunkan dari langit kepada hamba-hamba Allah yang menjadi utusan dan nabi. Mereka tidak membeda-bedakan seseorang pun di antara mereka dari yang lainnya. Mereka tidak beriman kepada sebagian dari mereka, lalu kafir (ingkar) kepada sebagian yang lain.
Bahkan semuanya menurut mereka adalah orang-orang yang sadiq (jujur), berbakti, berakal, mendapat petunjuk, dan menunjukkan ke jalan kebaikan, sekalipun sebagian dari mereka me-nasakh syariat sebagian yang lain dengan seizin Allah, hingga semuanya di-mansukh oleh syariat Nabi Muhammad Saw. yang merupakan pemungkas para nabi dan para rasul; hari kiamat terjadi dalam masa syariatnya, dan masih terus-menerus ada segolongan dari umatnya yang membela perkara yang hak hingga hari kiamat tiba.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَقالُوا سَمِعْنا وَأَطَعْنا
Dan mereka mengatakan, "Kami dengar dan kami taat." (Al-Baqarah: 285)
Yakni kami mendengar firman-Mu, ya Tuhan kami, dan kami memahaminya; dan kami menegakkan serta mengerjakan amal sesuai dengannya.
غُفْرانَكَ رَبَّنا
Ampunilah kami, ya Tuhan kami. (Al-Baqarah: 285)
Ayat ini mengandung makna permohonan ampun dan rahmat serta belas kasihan.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Harb Al-Mausuli, telah menceritakan kepada kami Ibnu Fadl, dari Ata ibnus Saib, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Rasul telah beriman kepada Al-Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. (Al-Baqarah: 285) sampai dengan firman-Nya: (Mereka berdoa),  "Ampunilah kami, ya Tuhan kami.” (Al-Baqarah: 285) Maka Allah Swt. berfirman, "Aku telah mengampuni bagi kalian."
وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ
dan kepada Engkaulah tempat kembali. (Al-Baqarah: 285)
Yang dimaksud dengan al-masir ialah tempat kembali dan merujuk kelak di hari perhitungan.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Sinan, dari Hakim, dari Jabir yang menceritakan bahwa ketika diturunkan kepada Rasulullah Saw. ayat ini, yaitu firman-Nya: Rasul telah beriman kepada Al-Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), "Kami tidak membedabedakan antara seorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya," dan mereka mengatakan, "Kami dengar dan kami taat." (Mereka berdoa), "Ampunilah kami, ya Tuhan kami, dan kepada Engkaulah tempat kembali." (Al-Baqarah: 285), Lalu Malaikat Jibril berkata: Sesungguhnya Allah telah memujimu dengan baik dan juga kepada umatmu. Maka mintalah, niscaya kamu akan diberi apa yang kamu minta. Maka Nabi Saw. meminta, seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Al-Baqarah: 286), hingga akhir ayat.
*******************
Firman Allah Swt.:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَها
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Al-Baqarah: 286)
Dengan kata lain, seseorang tidak dibebani melainkan sebatas kesanggupannya. Hal ini merupakan salah satu dari lemah-lembut Allah Swt. kepada makhluk-Nya dan kasih sayang-Nya kepada mereka, serta kebaikan-Nya kepada mereka.
Ayat inilah yang me-nasakh dan merevisi apa yang sangat dikhawatirkan oleh para sahabat dalam firman-Nya:
{وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّه}
Dan jika kalian melahirkan apa yang ada di dalam hati kalian atau kalian menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kalian tentang perbuatan itu. (Al-Baqarah: 284)
Yakni sesungguhnya Allah Swt. sekalipun melakukan perhitungan hisab dan menanyai, tetapi Dia tidak menyiksa kecuali terhadap hal-hal yang orang yang bersangkutan mempunyai kemampuan untuk menolaknya. Adapun terhadap hal-hal orang yang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan untuk menolaknya, seperti bisikan hati; maka manusia tidak dibebaninya, dan benci terhadap bisikan yang jahat termasuk iman.
*******************
Firman Allah Swt.:
لَها مَا كَسَبَتْ
Ia mendapat pahala dari apa yang diusahakannya. (Al-Baqarah: 286)
Yakni dari kebaikan yang diusahakannya.
وَعَلَيْها مَا اكْتَسَبَتْ
Dan ia mendapat siksa dari apa yang dikerjakannya.  (Al-Baqarah: 286)
Yaitu dari kejahatan yang dikerjakannya. Yang demikian itu berlaku atas semua amal perbuatan yang termasuk ke dalam taklif.
Kemudian Allah Swt. memberikan petunjuk kepada hamba-hamba-Nya, bagaimana cara memohon kepada-Nya dan Dia menjamin akan memperkenankannya, seperti yang diajarkan kepada mereka melalui firman-Nya:
رَبَّنا لَا تُؤاخِذْنا إِنْ نَسِينا أَوْ أَخْطَأْنا
Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau tersalah, (Al-Baqarah: 286)
Maksudnya, jika kami meninggalkan suatu hal yang difardukan karena lupa, atau kami mengerjakan sesuatu yang haram karena lupa, atau kami keliru dari hal yang dibenarkan dalam beramal, karena kami tidak mengetahui cara yang dianjurkan oleh syariat. Dalam hadis sahih Muslim yang lalu telah disebutkan melalui hadis Abu Hurairah hal seperti berikut: Allah berfirman, "Ya."
Demikian pula dalam hadis Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Allah Swt. berfirman: Aku telah melakukan(nya).
Ibnu Majah meriwayatkan di dalam kitab sunnahnya dan Ibnu Hibban di dalam kitab sahihnya melalui hadis Umar dan Al-Auza'i, dari Ata; menurut Ibnu Majah di dalam riwayatnya menyebutkan dari Ibnu Abbas, dan Imam Tabrani serta Ibnu Hibban mengatakan dari Ata, dari Ubaid ibnu Umair, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ»
Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku keliru, lupa, dan apa yang dipaksakan kepada mereka untuk melakukannya.
Hadis ini diriwayatkan pula melalui jalur yang lain. Imam Ahmad Ibnu Abu Hatim menilai hadis ini ada celanya.
وَقَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْهُذَلِيُّ، عَنْ شَهْرٍ، عَنْ أُمِّ الدَّرْدَاءِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي عَنْ ثَلَاثٍ: عَنِ الْخَطَأِ، وَالنِّسْيَانِ، وَالِاسْتِكْرَاهِ" قَالَ أَبُو بَكْرٍ: فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلْحَسَنِ، فَقَالَ: أَجَلْ، أَمَا تَقْرَأُ بِذَلِكَ قُرْآنًا: {رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا}
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muslim ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Al-Huzali, dari Syahr, dari Ummu Darda, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terhadap tiga perkara, yaitu keliru, lupa, dan dipaksa. Abu Bakar mengatakan bahwa lalu ia menuturkan hadis ini kepada Al-Hasan. Maka Al-Hasan menjawab, "Memang   benar, apakah engkau tidak membaca hal tersebut di dalam Al-Qur'an?", yaitu firman-Nya: Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. (Al-Baqarah: 286)
*******************
Adapun firman Allah Swt.:
رَبَّنا وَلا تَحْمِلْ عَلَيْنا إِصْراً كَما حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنا
Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. (Al-Baqarah: 286)
Artinya, janganlah Engkau membebani kami dengan amal-amal yang berat, sekalipun kami sanggup mengerjakannya; seperti yang telah Engkau syariatkan kepada umat-umat terdahulu sebelum kami, berupa belenggu-belenggu dan beban-beban yang dipikulkan di pundak mereka. Engkau telah mengutus Nabi-Mu —yaitu Nabi Muhammad Saw.— sebagai nabi pembawa rahmat yang di dalam syariatnya Engkau telah memerintahkannya untuk menghapus semua beban tersebut, sebagai agama yang hanif, mudah, lagi penuh dengan toleransi.
Telah disebutkan di dalam hadis sahih Muslim, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Saw. yang telah bersabda bahwa setelah ayat itu diturunkan, Allah berfirman, "Ya."
Disebutkan dari Ibnu Abbas, dari Rasulullah Saw. yang telah bersabda, "Setelah ayat ini diturunkan, Allah berfirman, 'Aku telah melakukannya'."
Di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan melalui berbagai jalur disebutkan dari Rasulullah Saw., bahwa beliau Saw. pernah bersabda:
«بُعِثْتُ بِالْحَنِيفِيَّةِ السَّمْحَةِ»
Aku diutus dengan membawa agama yang hanif (cenderung kepada perkara yang hak) lagi samhah (penuh dengan toleransi/keringanan).
*******************
Firman Allah Swt.:
رَبَّنا وَلا تُحَمِّلْنا مَا لَا طاقَةَ لَنا بِهِ
Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. (Al-Baqarah: 286)
Yakni dari beban, musibah, dan cobaan;  atau janganlah Engkau menguji (mencoba) kami dengan cobaan yang tidak kuat kami hadapi.
Makhul telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. (Al-Baqarah: 286), Yaitu hidup melajang dan memperturutkan hawa nafsu; riwayat Ibnu Abu Hatim. Allah menjawab, "Ya." Di dalam hadis lain Allah menjawab, "Aku telah melakukan(nya)."
وَاعْفُ عَنَّا
Beri maaflah kami. (Al-Baqarah: 286)
Artinya, maafkanlah semua kelalaian dan kekeliruan kami menurut pengetahuan-Mu menyangkut semua hal yang terjadi antara kami dan Engkau.
وَاغْفِرْ لَنا
ampunilah kami. (Al-Baqarah: 286)
Yaitu atas semua kelalaian dan kekeliruan antara kami dan hamba-hamba-Mu, maka janganlah Engkau menampakkan kepada mereka keburukan-keburukan kami dan amal perbuatan kami yang tidak baik.
وَارْحَمْنا
dan rahmatilah kami. (Al-Baqarah: 286)
Yakni untuk masa datang kami. Karena itu, janganlah Engkau jerumuskan kami ke dalam dosa yang lain berkat taufik dan bimbingan-Mu.
Berangkat dari pengertian inilah maka mereka mengatakan bahwa sesungguhnya orang yang berdosa itu memerlukan tiga perkara, yaitu pemaafan dari Allah atas dosanya yang terjadi antara dia dengan Allah, dosanya ditutupi oleh Allah dari mata hamba-hamba-Nya hingga ia tidak dipermalukan di antara mereka, dan dipelihara oleh Allah hingga tidak lagi terjerumus ke dalam dosa yang serupa.
Dalam hadis yang lalu telah disebutkan bahwa Allah Swt. berfirman, "Ya," dan dalam hadis yang lainnya disebutkan bahwa Allah berfirman, "Telah Aku lakukan," sesudah ayat ini diturunkan.
*******************
Firman Allah Swt.:
أَنْتَ مَوْلانا
Engkaulah Penolong kami. (Al-Baqarah: 286)
Artinya, Engkau adalah Pelindung dan Penolong kami; hanya kepada Engkaulah kami bertawakal, dan Engkaulah yang dimintai pertolongan, dan hanya kepada Engkaulah berserah diri; tiada daya dan tiada kekuatan bagi kami kecuali dengan pertolongan-Mu.
فَانْصُرْنا عَلَى الْقَوْمِ الْكافِرِينَ
maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir. (Al-Baqarah: 286)
Yakni orang-orang yang ingkar kepada agama-Mu, ingkar kepada keesaan-Mu dan risalah Nabi-Mu, dan mereka menyembah selain-Mu serta mempersekutukan Engkau dengan seseorang di antara hamba-hamba-Mu. Tolonglah kami terhadap mereka, dan jadikanlah akibat yang terpuji bagi kami atas mereka di dunia dan akhirat. Lalu Allah Swt. berfirman, "Ya." Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui Ibnu Abbas, Allah Swt. berfirman, "Telah Aku lakukan."
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Musanna Ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Abu Na'im, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Abu Ishaq, bahwa Mu'az r.a. apabila selesai dari bacaan surat ini yang diakhiri dengan fimnan-Nya: Maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir. (Al-Baqarah: 286), maka ia selalu mengucapkan, "Amin."
Asar ini diriwayatkan pula oleh Waki', dari Sufyan, dari Abu Ishaq, dari seorang lelaki, dari Mu'az ibnu Jabal. Disebutkan bahwa sahabat Mu'az ibnu Jabal apabila mengkhatamkan surat Al-Baqarah selalu mengucapkan, "Amiin."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar