Translate

Senin, 03 Oktober 2016

Al-Baqarah, ayat 232-246

{وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ (232) }
 Apabila kalian menalak istri-istri kalian, lalu habis idahnya, maka janganlah kalian (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bekas suaminya, apabila telah terdapat ketetapan di antara mereka dengan cara yang makruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kalian kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagi kalian dan lebih suci. Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki yang menalak istrinya dengan sekali atau dua kali talak, lalu si istri menyelesaikan masa idahnya. Kemudian pihak lelaki berminat untuk mengawininya dan merujukinya kembali, dan pihak wanita menyetujuinya. Akan tetapi, para wali pihak wanita mencegah hal tersebut. Maka Allah melarang mereka mencegahnya untuk kembali kepada suaminya itu.
Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh Al-Aufi, dari Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas.
Hal yang sama dikatakan pula oleh Masruq, Ibrahim An-Nakha'i, Az-Zuhri, dan Ad-Dahhak, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan masalah tersebut.
Pendapat yang mereka katakan memang tampak jelas dari makna lahiriah ayat, dan di dalam ayat ini terkandung dalil yang menunjukkan bahwa seorang wanita tidak mempunyai hak untuk mengawinkan dirinya sendiri. Dalam suatu pernikahan diharuskan adanya seorang wali, seperti apa yang dikatakan oleh Imam Turmuzi dan Imam Ibnu Jarir dalam mengulas makna ayat ini. Juga seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadis yang mengatakan:
«لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا»
Seorang wanita tidak dapat mengawinkan wanita lainnya, dan seorang wanita tidak dapat mengawinkan dirinya sendiri, karena sesungguhnya wanita pezina ialah orang yang mengawinkan dirinya sendiri.
Di dalam asar yang lain disebutkan seperti berikut:
«لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ مُرْشِدٍ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ»
Tiada nikah kecuali dengan seorang wali mursyid dan dua orang saksi laki-laki yang adil.
Sehubungan dengan masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama yang tercatat di dalam kitab-kitab yang khusus membahas mengenainya, yaitu kitab-kitab fiqih. Sesungguhnya kami telah menetapkan masalah ini di dalam Kitabul Ahkam.
Menurut pendapat yang lain, ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ma'qal ibnu Yasar Al-Muzani dan saudara perempuannya. Maka Imam Bukhari mengatakan di dalam kitab Sahih-nya ketika menafsirkan ayat ini, bahwa Ubaidillah ibnu Sa'id telah menceritakan kepada kami, Abu Amir Al-Aqdi telah menceritakan kepada kami, Ibad ibnu Rasyid telah menceritakan kepada kami, Al-Hasan telah menceritakan kepada kami; dia mengatakan bahwa Ma'qal ibnu Yasar telah menceritakan kepadanya, "Aku pernah mempunyai saudara perempuan yang dilamar melaluiku."
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim, dari Yunus, dari Al-Hasan, telah menceritakan kepadaku Ma'qal ibnu Yasar dan telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar, telah menceritakan kepada kami Abdul Waris, telah menceritakan kepada kami Yunus, dari Al-Hasan, bahwa saudara perempuan Ma'qal ibnu Yasar ditalak oleh suaminya. Lalu suaminya membiarkannya hingga habislah masa idah istrinya itu. Setelah itu ia datang lagi melamarnya, maka Ma'qal menolaknya. Lalu turunlah ayat berikut, yaitu firman-Nya: maka janganlah kalian (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bekas suaminya. (Al-Baqarah: 232)
Demikian pula menurut riwayat Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, Imam Ibnu Majah, Ibnu Abu Hatim, Ibnu Jarir, dan Ibnu Murdawaih melalui berbagai jalur, dari Al-Hasan, dari Ma'qal ibnu Yasar dengan lafaz yang sama.
Hadis ini dinilai sahih oleh Imam Turmuzi, lafaznya berbunyi seperti berikut: Disebutkan dari Ma'qal ibnu Yasar bahwa ia rnengawinkan saudara perempuannya dengan seorang lelaki dari kalangan kaum muslim di masa Rasulullah Saw. Saudara perempuannya itu selama beberapa masa menjadi istri lelaki tersebut, kemudian lelaki itu menceraikannya dan membiarkan dia menjalani idahnya sampai habis. Sesudah itu ternyata lelaki itu masih tetap mencintainya, begitu pula sebaliknya. Kemudian lelaki itu melamarnya bersamaan dengan para pelamar lainnya. Maka Ma'qal ibnu Yasar berkata, "Hai si dungu anak si dungu, aku menghormatimu dengan mengawinkan dia kepadamu, tetapi kamu menalaknya. Demi Allah, kamu tidak boleh rujuk dengan dia kembali untuk selamanya, aku sudah kapok denganmu." Ma'qal ibnu Yasar melanjutkan kisahnya, bahwa ternyata keinginan keduanya itu didengar oleh Allah Swt. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Apabila kalian menalak istri-istri kalian, lalu mereka mendekati akhir idahnya. (Al-Baqarah: 231) sampai dengan firman-Nya: sedangkan kalian tidak mengetahui. (Al-Baqarah: 232); Ketika Ma'qal ibnu Yasar mendengar ayat ini, maka ia mengatakan, "Aku tunduk dan patuh kepada Tuhanku," lalu ia memanggil bekas suami adik perempuannya dan mengatakan kepadanya, "Aku nikahkan kamu, dan aku hormati kamu."
Menurut riwayat Ibnu Murdawaih ditambahkan bahwa Ma'qal ibnu Yasar mengatakan pula, "Dan aku bayar kifarat sumpahku."
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Juraij, bahwa perempuan tersebut bernama Jamil binti Yasar; dia adalah istri Abul Badah.
Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Abu Ishaq As-Subai'i yang telah menceritakan bahwa perempuan tersebut bernama Fatimah binti Yasar.
Hal yang sama dikatakan pula oleh ulama lainnya yang bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf. Semuanya mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ma'qal ibnu Yasar dan saudara perempuannya.
As-Saddi mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Jabir ibnu Abdullah dan anak perempuan pamannya (sepupunya). Akan tetapi, pendapat yang benar adalah yang pertama (yaitu Ma'qal ibnu Yasar dan saudara perempuannya).
*******************
Firman Allah Swt.:
{ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ}
Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kalian kepada Allah dan hari kemudian. (Al-Baqarah: 232)
Larangan ini yang kalian dilarang melakukannya, yaitu para wali mencegah wanita mereka untuk kawin dengan bekas suaminya masing-masing bila mereka sama-sama rela di antara sesamanya dengan cara yang makruf, merupakan nasihat dan perintah serta hal yang perlu ditanggapi.
{مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ}
kepada orang-orang di antara kalian yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. (Al-Baqarah: 232)
Yakni kepada orang-orang yang beriman kepada syariat (hukum) Allah dan takut kepada ancaman serta azab-Nya di akhirat serta pembalasan yang akan terjadi padanya.
{ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ}
Itu lebih baik bagi kalian dan lebih suci. (Al-Baqarah: 232)
Yaitu bila kalian (para wali) mengikuti syariat Allah dalam masalah mengembalikan wanita kalian kepada suaminya masing-masing, dan meninggalkan sikap fanatismenya, maka hal ini lebih baik bagi kalian dan lebih suci untuk hati kalian.
{وَاللَّهُ يَعْلَمُ}
Allah mengetahui. (Al-Baqarah: 232)
Yakni tentang maslahat-maslahat yang terkandung di dalam apa yang Dia perintahkan dan apa yang Dia larang.
{وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ}
sedangkan kalian tidak mengetahui. (Al-Baqarah: 232)
Maksudnya, kalian tidak mengetahui kebaikan dari apa yang kalian lakukan dan apa yang tidak kalian lakukan.
{وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (233) }
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kalian ingin anak kalian disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagi kalian apabila kalian memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kalian kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan.
Hal ini merupakan petunjuk dari Allah Swt. kepada para ibu, menganjurkan agar mereka menyusui anak-anak mereka dengan penyusuan yang sempurna, yaitu selama dua tahun penuh. Sesudah itu penyusuan tidak berpengaruh lagi terhadap kemahraman. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:
{لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ}
yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. (Al-Baqarah: 233)
Kebanyakan para imam berpendapat bahwa masa penyusuan tidak dapat menjadikan mahram kecuali bila si bayi yang disusui berusia di bawah dua tahun. Untuk itu seandainya ada anak yang menyusu kepada seorang wanita, sedangkan usianya di atas dua tahun, maka penyusuan itu tidak menjadikan mahram baginya.
Di dalam bab hadis yang mengatakan bahwa penyusuan tidak menjadikan mahram pada diri seorang anak kecuali bila usianya di bawah dua tahun, Imam Turmuzi mengatakan:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا يُحَرِّمُ مِنَ الرِّضَاعِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ، وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ".
telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Abu Uwwanah, dari Hisyam ibnu Urwah, dari Fatimah bintil Munzir, dari Ummu Salamah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Persusuan tidak menjadikan mahram kecuali susuan yang dilakukan langsung pada tetek lagi mengenyangkan perut dan terjadi sebelum masa penyapihan.
Hadis ini hasan sahih. Hal inilah yang diamalkan di kalangan kebanyakan ahlul ilmi dari kalangan sahabat Rasulullah Saw. dan lain-lainnya. Yaitu bahwa penyusuan tidak menjadi mahram kecuali bila dilakukan dalam usia di bawah dua tahun, sedangkan penyusuan yang dilakukan sesudah usia genap dua tahun, hal ini tidak menjadikan mahram sama sekali. Fatimah bintil Munzir ibnuz Zubair ibnul Awwam adalah istri Hisyam ibnu Urwah.
Menurut kami, hanya Imam Turmuzi sendiri yang mengetengahkan riwayat hadis ini, sedangkan para rawinya bersyaratkan Sahihain. Makna sabda Nabi Saw. yang mengatakan, "Illa ma kana fis sadyi,'" ialah kecuali susuan yang dilakukan pada tetek sebelum usia dua tahun. Seperti yang terdapat di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Waki' dan Gundar, dari Syu'bah, dari Addi ibnu Sabit, dari Al-Barra ibnu Azib yang menceritakan bahwa ketika Ibrahim ibnu Nabi Saw. meninggal dunia, Nabi Saw. bersabda:
"إن لَهُ مُرْضِعًا فِي الْجَنَّةِ"
sesungguhnya dia mempunyai orang yang menyusukannya di dalam surga.
Hal yang sama diketengahkan oleh Imam Bukhari melalui hadis Syu'bah. Sesungguhnya Nabi Saw. bersabda demikian tiada lain karena putra beliau yang bernama Ibrahim a.s. wafat dalam usia dua puluh dua bulan. Karena itulah beliau Saw. bersabda: sesungguhnya dia mempunyai orang yang menyusukannya di dalam surga.
Yakni yang akan menggenapkan masa persusuannya. Pengertian ini diperkuat oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Daruqutni melalui jalur Al-Haisam ibnu Jamil, dari Sufyan ibnu Uyaynah, dari Amr ibnu Dinar, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"لا يُحَرِّمُ مِنَ الرَّضَاعِ إِلَّا مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ"
Tiada yang menjadikan mahram karena persusuan kecuali yang dilakukan sebelum usia dua tahun.
Kemudian Imam Daruqutni mengatakan, tiada yang menyandarkannya kepada Ibnu Uyaynah selain Al-Haisam ibnu Jamil, tetapi Al-Haisam orangnya siqah lagi hafiz (hafal hadis).
Menurut kami, hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Malik di dalam kitab Muwatta', dari Saur ibnu Yazid, dari Ibnu Abbas secara marfu'. Imam Darawardi meriwayatkannya pula dari Saur, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, yang di dalam riwayatnya ditambahkan seperti berikut:
«وَمَا كَانَ بَعْدَ الْحَوْلَيْنِ فَلَيْسَ بِشَيْءٍ»
Dan persusuan yang terjadi sesudah usia dua tahun tidak mempunyai pengaruh apa pun.
Riwayat ini lebih sahih.
Abu Daud At-Tayalisi meriwayatkan melalui Jabir yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«لَا رَضَاعَ بَعْدَ فِصَالٍ، وَلَا يُتْمَ بَعْدَ احْتِلَامٍ»
Tiada penyusuan lagi sesudah masa penyapihan, dan tiada status yatim sesudah usia balig.
Penunjukan makna yang diketengahkan oleh hadis ini menjadi lebih sempurna dengan adanya firman Allah Swt. yang mengatakan:
وَفِصالُهُ فِي عامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي
dan menyapihnya dalam dua tahun, bersyukurlah kepada-Ku. (Luqman: 14)
وَحَمْلُهُ وَفِصالُهُ ثَلاثُونَ شَهْراً
Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan. (Al-Ahqaf: 15)
Pendapat yang mengatakan bahwa persusuan sesudah usia dua tahun tidak menjadikan mahram diriwayatkan dari Ali, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Jabir, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ummu Salamah, Sa'id ib-nul Musayyab, dan Ata serta jumhur ulama. Pendapat inilah yang dipegang oleh mazhab Syafii, Imam Ahmad, Ishaq, AS-Sauri, Abu Yusuf, Muhammad, dan Malik dalam salah satu riwayatnya.
Menurut riwayat yang lain dari Imam Malik juga disebutkan bahwa masa persusuan itu adalah dua tahun dua bulan, dan menurut riwayat yang lainnya lagi yaitu dua tahun tiga bulan.
Imam Abu Hanifah mengatakan, masa penyusuan adalah dua setengah tahun. Zufar ibnul Huzail mengatakan bahwa selagi si anak masih mau tetap menyusu, maka batas maksimalnya adalah tiga tahun; pendapat ini merupakan salah satu riwayat dari Al-Auza'i.
Imam Malik mengatakan, "Seandainya seorang anak telah disapih dari penyusuan sebelum usia dua tahun, lalu ada seorang wanita menyusukannya setelah disapih, maka penyusuan kali ini tidak menjadikan mahram, karena persusuan saat itu disamakan kedudukannya dengan makanan." Pendapat ini pun merupakan suatu riwayat lain dari Al-Auza'i.
Telah diriwayatkan dari Umar r.a. dan Ali r.a., bahwa keduanya pernah mengatakan, "Tiada persusuan sesudah penyapihan." Maka kalimat ini diinterpretasikan bahwa keduanya bermaksud usia dua tahun, sama halnya dengan pendapat jumhur ulama, yakni baik telah disapih ataupun belum. Akan tetapi, dapat pula diinterpretasikan bahwa keduanya bermaksud kenyataannya. Dengan demikian, berarti sama dengan apa yang dikatakan oleh Imam Malik.
Telah diriwayatkan di dalam kitab Sahihain, dari Siti Aisyah r.a.; ia berpendapat bahwa penyusuan anak yang sudah besar mempunyai pengaruh pula dalam kemahraman. Pendapat inilah yang dipegang oleh Ata ibnu Abu Rabah dan Al-Lais ibnu Sa'd. Tersebutlah bahwa Siti Aisyah r.a. selalu memerintahkan kepada orang yang ia pilih boleh masuk ke dalam rumahnya untuk menemui wanita-wanita yang ada di dalam asuhannya, untuk menyusu kepadanya terlebih dahulu. Siti Aisyah r.a. berpendapat demikian karena berdasarkan kepada hadis yang mengisahkan masalah Salim maula Abu Huzaifah. Nabi Saw. memerintahkan kepada istri Abu Huzaifah untuk menyusukan Salim, sedangkan Salim ketika itu sudah besar. Setelah itu Salim bebas menemui istri Abu Huzaifah berkat penyusuan tersebut. Akan tetapi istri-istri Nabi Saw. yang lainnya (selain Siti Aisyah r.a.) tidak mau melakukan hal tersebut, mereka berpendapat bahwa peristiwa Salim tersebut termasuk hal yang khusus. Pendapat inilah yang dianut oleh jumhur ulama.
Hujah yang dipegang oleh jumhur ulama —mereka terdiri atas para imam yang empat orang, ulama ahli fiqih yang tujuh orang, para sesepuh sahabat, dan istri-istri Nabi Saw. selain Siti Aisyah r.a.— ialah sebuah hadis yang ditetapkan di dalam kitab Sahihain dari Siti Aisyah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"انظرْنَ مِنْ إِخْوَانِكُنَّ، فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ"
Perhatikanlah oleh kalian (kaum wanita) siapakah saudara-saudara kalian, karena sesungguhnya persusuan itu hanyalah karena kelaparan.
Mengenai masalah persusuan dan hal-hal yang berkaitan dengan masalah anak yang sudah besar menyusu, akan dibahas dalam tafsir firman-Nya:
وَأُمَّهاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ
dan ibu-ibu kalian yang menyusukan kalian. (An-Nisa: 23)
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ}
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. (Al-Baqarah: 233)
Yakni diwajibkan atas orang tua si anak memberi nafkah dan sandang ibu anaknya dengan cara yang makruf, yakni menurut tradisi yang berlaku bagi semisal mereka di negeri yang bersangkutan tanpa berlebih-lebihan, juga tidak terlalu minim. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan pihak suami dalam hal kemampuan ekonominya, karena ada yang kaya, ada yang pertengahan, ada pula yang miskin. Seperti yang dijelaskan di dalam firman-Nya:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْراً
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (At-Talaq: 7)
Ad-Dahhak mengatakan, "Apabila seseorang menceraikan istrinya, sedangkan ia telah punya anak dari istrinya itu yang masih dalam masa penyusuan, maka ia wajib memberi nafkah dan sandang kepada istrinya yang telah diceraikan itu dengan cara yang makruf (selama bekas istrinya itu masih menyusukan anaknya)."
*******************
Firman Allah Swt.:
{لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا}
Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya. (Al-Baqarah: 233)
Yakni misalnya pihak si ibu menyerahkan bayi itu kepada pihak ayah si bayi untuk menimpakan kemudaratan terhadap pihak ayah si bayi karena diharuskan memeliharanya. Pihak ibu tidak boleh menyerahkan si bayi yang telah dilahirkannya (kepada suaminya) sebelum menyusukannya yang pada kebanyakan si bayi tidak dapat hidup melainkan dengan susu ibunya. Setelah masa penyusuan telah habis, maka pihak ibu si bayi baru diperbolehkan menyerahkan bayinya itu kepada ayah si bayi jika pihak ibu berkenan. Sekalipun demikian, jika hal tersebut mengakibatkan pihak ayah si bayi menderita kesengsaraan karena harus memelihara bayinya, maka pihak ibu tidak boleh menyerahkan bayinya itu kepada ayah si bayi. Sebagaimana tidak dihalalkan bagi pihak ayah si bayi merampas bayi dari tangan ibunya hanya semata-mata untuk menimpakan kesengsaraan kepada pihak ibu si bayi. Karena itu, maka Allah Swt. berfirman:
{وَلا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ}
dan (janganlah menderita kesengsaraan) seorang ayah karena anaknya. (Al-Baqarah: 233)
Yaitu misalnya ayah si anak (bayi) ingin merampas anak dari tangan ibunya dengan tujuan menyengsarakan ibunya.
Demikianlah menurut penafsiran Mujahid, Qatadah, Ad-Dahhak, Az-Zuhri,As-Saddi, As-Sauri, Ibnu Zaid, dan lain-lainnya.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ}
dan waris pun berkewajiban demikian. (Al-Baqarah: 233)
Menurut suatu pendapat, yang dimaksud ialah tidak boleh menimpakan mudarat kepada ahli waris (kaum kerabat) pihak ayah si bayi. Demikianlah pendapat Mujahid, Asy-Sya'bi, dan Ad-Dahhak.
Menurut pendapat yang lain, makna yang dimaksud ialah 'kepada ahli waris diwajibkan hal yang. sama dengan apa yang diwajibkan atas ayah si bayi, yaitu memberi nafkah kepada ibu si bayi, memenuhi semua hak-haknya, dan tidak menimpakan mudarat kepadanya'. Penakwilan yang terakhir ini menurut jumhur ulama. Hal ini telah dibahas secara rinci oleh Ibnu Jarir di dalam kitab tafsirnya.
Ayat ini dijadikan dalil oleh kalangan mazhab Hanafi dan mazhab Hambali yang mengatakan bahwa kaum kerabat wajib memberi nafkah sebagian di antara mereka kepada sebagian lainnya. Pendapat ini bersumber dari riwayat yang diceritakan oleh Umar ibnul Khattab r.a. dan kebanyakan ulama Salaf. Kemudian hal ini diperkuat dengan adanya hadis Al-Hasan, dari Samurah secara marfu', yaitu:
مَنْ مَلَكَ ذَا رَحِمٍ مَحْرَمٍ عُتِق عَلَيْهِ
Barang siapa yang memiliki orang yang masih kerabat lagi mahram dengannya, maka ia harus memerdekakannya.
Telah disebutkan bahwa persusuan atau rada'ah sesudah usia dua tahun adakalanya menimpakan kesengsaraan terhadap pihak anak, barangkali pada tubuhnya atau akalnya. Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Al-A'masy, dari Ibrahim, dari Alqamah, bahwa ia pernah melihat seorang ibu yang menyusukan anaknya sesudah si anak berusia dua tahun, maka ia berkata kepada si ibu tersebut, "Janganlah kau susui dia!"
*******************
Firman Allah Swt.:
{فَإِنْ أَرَادَا فِصَالا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا}
Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. (Al-Baqarah: 233)
Dengan kata lain, apabila pihak ayah dan ibu si bayi sepakat untuk menyapih anaknya sebelum si anak berusia dua tahun, dan keduanya memandang bahwa keputusan inilah yang mengandung maslahat bagi diri si bayi, serta keduanya bennusyawarah terlebih dahulu untuk itu dan membuahkan kesepakatan, maka tidak ada dosa atas keduanya untuk melakukan hal tersebut.
Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa bila salah satu pihak saja yang melakukan hal ini dinilai kurang cukup, dan tidak boleh bagi salah satu pihak dari keduanya memaksakan kehendaknya dalam hal ini tanpa persetujuan dari pihak yang lainnya. Demikianlah menurut apa yang dikatakan oleh As-Sauri dan lain-lainnya. Pendapat ini mengandung sikap preventif bagi si bayi demi kemaslahatannya; dan hal ini merupakan rahmat dari Allah kepada hamba-hamba-Nya, mengingat Dia telah menetapkan keharusan bagi kedua orang tua untuk memelihara anak mereka berdua, dan memberikan bimbingan kepada apa yang menjadi maslahat bagi kedua orang tua, juga maslahat si anak. Seperti yang diungkapkan di dalam surat At-Talaq melalui firman-Nya:
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرى
Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) kalian untuk kalian, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan bermusyawarahlah di antara kalian (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kalian menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. (At-Talaq: 6)
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ}
Dan jika kalian ingin anak kalian disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagi kalian apabila kalian memberikan pembayaran menurut yang patut. (Al-Baqarah: 233)
Apabila ibu dan ayah si bayi sepakat bahwa masalah persusuan si bayi diserahkan kepada pihak ayah, adakalanya karena pihak ibu si bayi berhalangan menyusukannya atau adakalanya halangan dari pihak bayinya, maka tidak ada dosa bagi keduanya dalam masalah penyerahan bayi mereka. Bukan merupakan suatu keharusan bagi pihak ayah untuk menerima penyerahan itu bilamana ia telah menyerahkan kepada pihak ibu upah penyusuan si bayi dengan cara yang lebih baik, lalu si bayi disusukan wanita lain dengan upah tersebut. Pengertian ini sudah tidak asing lagi. Demikianlah menurut apa yang dikatakan oleh ulama yang bukan hanya satu orang.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَاتَّقُوا اللَّهَ}
Bertakwalah kalian kepada Allah. (Al-Baqarah: 233)
Yakni dalam semua keadaan kalian.
{وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ}
dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan. (Al-Baqarah: 233)
Artinya, tiada sesuatu pun yang samar bagi-Nya dari sepak terjang dan semua ucapan kalian.

{وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (234) }
Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis idahnya, maka tiada dosa bagi kalian (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kalian perbuat.
Hal ini merupakan perintah dari Allah yang ditujukan kepada wanita-wanita yang ditinggal mati oleh suami mereka, yaitu mereka harus melakukan idahnya selama empat bulan sepuluh hari. Hukum ini mengenai pula pada istri-istri yang telah digauli oleh suaminya, juga istri-istri yang belum sempat digauli suaminya. Demikianlah menurut kesepakatan para ulama. Dalil yang dijadikan sandaran bagi wanita yang masih belum digauli ialah makna umum yang terkandung di dalam ayat ini. Hadis berikut diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para pemilik kitab sunnah dan dinilai sahih oleh Imam Turmuzi, yaitu: Bahwa Ibnu Mas'ud pernah ditanya mengenai masalah seorang lelaki yang mengawini seorang wanita, lalu si lelaki itu meninggal dunia sebelum sempat menggaulinya dan belum pula memastikan jumlah maskawinnya kepada istrinya itu. Lalu mereka (yang bertanya) itu bolak-balik kepada Ibnu Mas'ud berkali-kali menanyakan masalah ini. Pada akhirnya Ibnu Mas'ud berkata, "Aku akan memutuskan masalah ini dengan rayu (pendapat)ku sendiri. Jika jawaban ini benar, maka dari Allah; dan jika keliru, maka dariku dan dari setan, sedangkan Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari jawaban ini. Si wanita mendapat maskawinnya dengan penuh —menurut riwayat yang lain disebutkan mendapat mahar misilnya— tanpa ada pengurangan dan penggelapan, dan diwajibkan atas diri si wanita melakukan idahnya, serta ia dapat mewaris (dari peninggalan suaminya)." Lalu berdirilah Ma'qal ibnu Yasar Al-Asyja'i dan mengatakan, "Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. memutuskan hal yang sama terhadap Buru' binti Wasyiq." Mendengar hal itu hati Abdullah ibnu Mas'ud sangat gembira.
Menurut riwayat yang lain disebutkan seperti berikut: Maka berdirilah orang-orang lelaki dari Bani Asyja', lalu mereka mengatakan, "Kami menyaksikan bahwa Rasulullah Saw. pernah memutuskan hal yang sama terhadap Buru' binti Wasyiq."
Tiada yang dikecualikan dari masa idah tersebut kecuali wanita yang ditinggal mati suaminya, sedangkan ia dalam keadaan mengandung. Maka sesungguhnya idah yang harus dilakukannya ialah sampai ia melahirkan bayinya, sekalipun sesudah kematian suaminya selang waktu yang sebentar ia melahirkan bayinya. Dikatakan demikian karena mengingat keumuman makna firman-Nya yang mengatakan:
{وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ}
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (At-Talaq: 4)
Tersebutlah bahwa Ibnu Abbas berpendapat, "Wanita hamil yang ditinggal mati suaminya diharuskan melakukan masa idahnya selama masa yang paling panjang di antara kedua masa tersebut, yaitu antara masa melahirkan, atau empat bulan sepuluh hari." Pendapatnya ini merupakan kesimpulan gabungan dari kedua ayat di atas. Pendapat ini merupakan kesimpulan yang baik dan berdasarkan penalaran yang kuat seandainya tidak ada apa yang telah ditetapkan oleh sunnah dalam hadis yang menceritakan kasus Subai'ah Al-Aslamiyyah. Hadis ini diketengahkah di dalam kitab Sahihain melalui berbagai jalur periwayatan.
Disebutkan bahwa suami Subai'ah (yaitu Sa'd ibnu Khaulah) meninggal dunia, sedangkan Subai'ah dalam keadaan hamil darinya. Tidak lama kemudian setelah kematian suaminya, Subai'ah melahirkan bayinya. Menurut riwayat yang lain, Subai'ah melahirkan bayinya selang beberapa malam sesudah kematian suaminya. Setelah Subai'ah bersih dari nifasnya, ia menghias diri untuk para pelamar. Maka masuklah Abus Sanabil ibnu Ba'kak menemuinya, dan langsung berkata kepadanya, "Mengapa engkau kulihat menghiasi dirimu, barangkali kamu mengharapkan kawin? Demi Allah, kamu tidak boleh kawin sebelum kamu melewati masa empat bulan sepuluh hari." Subai'ah mengatakan, "Setelah Abus Sanabil berkata demikian kepadaku, maka kupakai pakaianku pada petang harinya, lalu aku datang kepada Rasulullah Saw. dan menanyakan kepadanya masalah tersebut. Maka beliau Saw. memberikan jawabannya kepadaku, bahwa diriku telah halal untuk kawin lagi setelah aku melahirkan bayiku, dan beliau Saw. memerintahkan kepadaku untuk kawin jika aku suka."
Abu Umar ibnu Abdul Bar mengatakan, sesungguhnya menurut suatu riwayat disebutkan bahwa Ibnu Abbas meralat pendapatnya, lalu merujuk kepada hadis Subai'ah. Dikatakan demikian karena Ibnu Abbas sendiri membantah pendapat tersebut dengan berdalilkan hadis Subai'ah.
Abu Umar ibnu Abdul Bar mengatakan bahwa hal ini dibenarkan dengan adanya suatu riwayat darinya yang mengatakan bahwa semua temannya menekuni hadis Subai'ah, sama halnya dengan pendapat semua ahlul ilmi.
Dikecualikan dari makna ayat ini bilamana si istri adalah seorang budak wanita, karena sesungguhnya idah seorang budak wanita adalah separo dari idah wanita merdeka, yaitu dua bulan lima hari, seperti yang dikatakan oleh jumhur ulama. Dikatakan demikian karena hukuman had yang di jalani oleh budak wanita adalah separo dari hukuman had yang di jalani oleh seorang wanita merdeka. Maka demikian pula dalam masalah idah, yaitu separo dari idah wanita merdeka.
Tetapi di kalangan ulama —seperti Muhammad ibnu Sirin dan sebagian kalangan mazhab Zahiri— dikatakan bahwa dalam masalah idah ini sama saja antara wanita merdeka dan budak wanita, mengingat keumuman makna ayat ini. Juga karena masalah idah merupakan masalah yang menyangkut pembawaan yang tidak mengenal adanya perbedaan antara seorang wanita dengan wanita lainnya.
Sa'id ibnul Musayyab dan Abul Aliyah serta selain keduanya mengatakan bahwa hikmah penentuan idah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, karena barangkali rahimnya telah terisi oleh kandungan. Untuk itu apabila si wanita yang bersangkutan menunggu dalam idahnya selama masa itu, bila ternyata kandungannya telah terisikan, niscaya akan tampak.
Di dalam hadis Ibnu Mas'ud yang ada pada kitab sahihain dan kitab lainnya disebutkan seperti berikut:
«إِنَّ خَلْقَ أَحَدِكُمْ يُجْمَعُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُبْعَثُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ»
Sesungguhnya penciptaan seseorang di antara kalian dihimpun di dalam perut ibunya selama empat puluh hari berupa nutfah, lalu menjadi ‘alaqah dalam masa yang sama (empat puluh hari), kemudian beralih menjadi segumpal daging dalam masa yang sama, kemudian diutus kepadanya malaikat, lalu malaikat itu meniupkan roh ke dalam tubuhnya.
Ketiga empat puluh hari ini sama bilangannya dengan empat bulan, adapun sepuluh hari yang sesudahnya merupakan masa cadangan karena adakalanya bilangan sebagian bulan itu ada yang kurang genap. Sesudah peniupan roh ke dalam janin, maka janin mulai bergerak menunjukkan tanda kehidupan.
Sa'id ibnu Abu Arubah meriwayatkan dari Qatadah yang pernah bertanya kepada Sa'id ibnul Musayyab, "Untuk apakah yang sepuluh hari itu?" Sa'id ibnul Musayyab menjawab, "Di masa itu dilakukan tiupan roh ke dalam tubuh janin."
Ar-Rabi' ibnu Anas pernah mengatakan, "Aku pernah bertanya kepada Abul Aliyah, 'Mengapa sepuluh hari ini ditambahkan kepada empat bulan?' Abul Aliyah menjawab, 'Karena digunakan untuk peniupan roh ke dalam tubuh janin'." Kedua asar ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Berangkat dari asar ini Imam Ahmad berpendapat di dalam suatu riwayat yang bersumber darinya, bahwa idah seorang ummul walad (budak perempuan yang mempunyai anak dari hasil tuannya) sama dengan idah wanita merdeka dalam masalah ini, karena ia telah berubah status menjadi firasy (hamparan atau pendamping suaminya), sama halnya dengan wanita merdeka. Juga karena berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad: dari Yazid ibnu Harun, dari Sa'id ibnu Abu Arubah, dari Qatadah, dari Raja ibnu Haywah, dari Qubaisah ibnu Zuaib, dari Amr ibnul As yang mengatakan: Janganlah kalian mengaburkan sunnah Nabi kita kepada kita; idah ummul walad apabila ditinggal mati oleh tuannya ialah empat bulan sepuluh hari.
Hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Abu Daud, dari Qutaibah, dari Gundar, dari Ibnul Musanna ibnu Abdul A'la, sedangkan Imam Ibnu Majah meriwayatkannya dari Ali ibnu Muhammad, dari Ar-Rabi'; ketiga-tiganya menerima hadis ini dari Sa'id ibnu Abu Arubah, dari Matar Al-Wariq, dari Raja ibnu Haywah, dari Qubaisah, dari Amr ibnul As yang menceritakan hadis ini.
Sesungguhnya menurut suatu riwayat yang bersumber dari Imam Ahmad, disebutkan bahwa ia mengingkari hadis ini.
Menurut suatu pendapat, Qubaisah belum pernah mendengar dari Amr. Akan tetapi, ada segolongan ulama Salaf yang berpegang kepada hadis ini, di antaranya ialah Sa'id ibnul Musayyab, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Abu Iyad, Az-Zuhri, dan Umar ibnu Abdul Aziz. Hal ini pula yang dianjurkan oleh Yazid ibnu Abdul Malik ibnu Marwan ketika ia menjabat sebagai Amirul Muminin. Hal ini pula yang dikatakan oleh Al-Auza'i, Ishaq ibnu Rahawaih, dan Imam Ahmad ibnu Hambal dalam salah satu riwayat darinya.
Sedangkan Tawus dan Qatadah mengatakan bahwa idah ummul walad apabila ditinggal mati oleh tuannya adalah setengah dari idah wanita merdeka, yaitu dua bulan lima hari.
Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya serta As-Sauri dan Al-Hasan ibnu Saleh ibnu Huyay mengatakan bahwa ummul walad melakukan idahnya dengan tiga kali haid. Pendapat ini berasal dari Ali r.a., Ibnu Mas'ud, Ata, dan Ibrahim An-Nakha'i.
Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad menurut riwayat yang terkenal darinya mengatakan bahwa idahnya adalah sekali haid. Pendapat inilah yang dikatakan oleh Ibnu Umar, Asy-Sya'bi, Makhul, Al-Lais, Abu Ubaid, dan Abu Saur serta jumhur ulama.
Al-Lais mengatakan, "Seandainya suami ummul walad meninggal dunia, sedangkan dia dalam keadaan berhaid, maka haidnya itu sudah cukup untuk idahnya."
Imam Malik mengatakan, "Seandainya ummul walad dari kalangan wanita yang tidak berhaid, maka idahnya adalah tiga bulan."
Imam Syafii dan jumhur ulama mengatakan, "Hal yang paling aku sukai ialah bila ummul walad menjalani idahnya selama satu bulan tiga hari."
*******************
Firman Allah Swt.:
{فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ}
Kemudian apabila telah habis idahnya, maka tiada dosa bagi kalian (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kalian perbuat. (Al-Baqarah: 234)
Dari makna ayat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa wajib hukumnya ihdad (berbelasungkawa) bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya selama ia menjalani masa idahnya, karena ada sebuah hadis di dalam kitab Sahihain yang diriwayatkan melalui berbagai jalur dari Ummu Habibah dan Zainab binti Jahsy Ummul Muminin, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِالْلَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ، إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا»
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari kemudian melakukan ihdad (belasungkawa)nya atas mayat lebih dari tiga hari; kecuali bila yang meninggal adalah suaminya, maka selama empat bulan sepuluh hari.
Di dalam kitab Sahihain pula disebutkan sebuah hadis dari Ummu Salamah r.a.:
أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ ابْنَتِي تُوَفِّي عَنْهَا زَوْجُهَا وَقَدِ اشْتَكَتْ عَيْنُهَا أَفَنَكْحُلُهَا؟ فَقَالَ «لَا» كُلُّ ذَلِكَ يَقُولُ- لَا- مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا، ثُمَّ قَالَ: «إِنَّمَا هِيَ أربعة أشهر وعشر، وقد كانت إحداكم فِي الْجَاهِلِيَّةِ تَمْكُثُ سَنَةً»
Bahwa ada seorang wanita bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak perempuanku ditinggal mati oleh suaminya, sedangkan matanya mengalami gangguan penyakit, bolehkah kami mencelakinya (mengobatinya dengan celak mata)?" Nabi Saw. menjawab, "Tidak," semua pertanyaan beliau jawab dengan tidak sebanyak dua atau tiga kali. Kemudian beliau Saw. bersabda, "Sesungguhnya idah yang harus di jalaninya adalah empat bulan sepuluh hari. Sesungguhnya seseorang di antara kalian di masa Jahiliah menjalani idahnya selama satu tahun."
Zainab binti Ummu Salamah mengatakan bahwa dahulu bila seorang wanita ditinggal mati oleh suaminya (yakni di masa Jahiliah), maka wanita itu memasuki sebuah namah gubuk, lalu memakai pakaiannya yang paling buruk; tiada wewangian dan tiada lainnya yang ia pakai selama satu tahun. Setelah lewat satu tahun ia keluar dari gubuk itu dan diberi kotoran unta, lalu ia melempar kotoran itu. Kemudian diberikan kepadanya seekor hewan, yaitu keledai atau kambing atau burung, lalu ia mengusapkan tubuhnya ke hewan tersebut. Maka jarang sekali hewan yang diusapnya dapat bertahan hidup melainkan kebanyakan mati (karena baunya yang sangat busuk).
Dari kesimpulan makna ayat ini banyak ulama berpendapat bahwa ayat ini me-nasakh ayat sesudahnya, yaitu firman-Nya:
{وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ}
Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kalian dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah. (Al-Baqarah: 240), hingga akhir ayat.
Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan lain-lainnya. Akan tetapi, hal ini masih perlu dipertimbangkan, sebagaimana yang akan diterangkan kemudian dalam pembahasannya.
Yang dimaksud dengan istilah ihdad ialah meninggalkan perhiasan berupa wewangian dan tidak memakai pakaian yang mendorongnya untuk bergairah kawin lagi, seperti pakaian dan perhiasan serta lain-lainnya. Hal ini hukumnya wajib bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, tanpa ada yang memperselisihkannya. Tetapi sebaliknya, hal ini tidak wajib bagi wanita yang berada dalam idah talak raji'.
Akan tetapi, apakah ber-ihdad hukumnya wajib bagi wanita yang ditalak ba-in? Sehubungan dengan masalah ini ada dua pendapat.
Ber-ihdad hukumnya wajib bagi semua istri yang ditinggal oleh suami-suami mereka, baik yang masih kecil, wanita yang tidak ber-haid, wanita merdeka, maupun budak wanita yang muslimah dan yang kafir, mengingat keumuman makna ayat.
As-Sauri dan Imam Abu Hanifah beserta semua temannya mengatakan tidak ada ihdad atas wanita kafir. Hal yang sama dikatakan pula oleh Asyhab dan Ibnu Nafi' dari kalangan teman-teman Imam Malik. Hujah yang dijadikan pegangan oleh orang-orang yang berpendapat demikian ialah sabda Nabi Saw. yang mengatakan: Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari kemudian melakukan ihdad atas meninggalnya seseorang lebih dari tiga hari; kecuali bila ditinggal mati suaminya, maka empat bulan sepuluh hari. Mereka mengatakan bahwa hal ini merupakan masalah ta'abbud.
Imam Abu Hanifah dan teman-temannya serta As-Sauri memasukkan ke dalam pengertian ini istri yang masih kecil yang belum terkena taklif. Imam Abu Hanifah serta teman-temannya memasukkan ke dalam pengertian ini budak wanita muslimah yang tidak memiliki kemerdekaan (mengingat masalah idah adalah masalah ta'abbud). Pembahasan mengenai masalah ini secara rinci terdapat di dalam kitab-kitab yang membahas masalah hukurn dan cabang-cabangnya.
********************
Firman Allah Swt.:
{فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ}
Kemudian apabila telah habis idahnya. (Al-Baqarah: 234)
Yakni masa idahnya telah habis, menurut Ad-Dahhak dan Ar-Rabi' ibnu Anas.
{فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ}
maka tidak ada dosa bagi kalian. (Al-Baqarah: 234)
Yaitu bagi para walinya, menurut Az-Zuhri.
{فِيمَا فَعَلْنَ}
membiarkan mereka berbuat. (Al-Baqarah: 234)
Maksudnya, membiarkan wanita-wanita yang telah menghabiskan masa idahnya. Al-Wunni meriwayatkan dari Ibnu Abbas, apabila seorang istri diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya, bila ia telah menghabiskan masa idahnya, maka tidak dosa atas dirinya untuk menghias diri dan mempercantik diri serta menawarkan diri untuk dikawini. Pengertian ini sudah dimaklumi. Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Muqatil ibnu Hayyan.
Ibnu Juraij meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: maka tiada dosa bagi kalian (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. (Al-Baqarah: 234) Makna yang dimaksud ialah untuk nikah yang halal lagi baik.
Telah diriwayatkan hal yang semisal dari Al-Hasan, Az-Zuhri, dan As-Saddi.

{وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلا أَنْ تَقُولُوا قَوْلا مَعْرُوفًا وَلا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ (235) }
Dan tidak ada dosa bagi kalian meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kalian menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hati kalian. Allah mengetahui bahwa kalian akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kalian mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkara yang makruf. Janganlah kalian ber-'azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hati kalian; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
Firman Allah Swt.:
{وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ}
Dan tidak ada dosa bagi kalian. (Al-Baqarah: 235)
Yakni untuk melamar wanita-wanita yang ditinggal mati oleh suami mereka dalam idahnya secara sindiran (tidak terang-terangan).
As-Sauri, Syu'bah,dan Ibnu Jarir serta lain-lainnya meriwayatkan dari Mansur, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Tidak ada dosa bagi kalian meminang wanita-wanita itu dengan sindiran. (Al-Baqarah: 235) Yang dimaksud dengan istilah ta'rid atau sindiran ialah bila seorang lelaki mengatakan, "Sesungguhnya aku ingin kawin, dan sesungguhnya aku ingin mengawini seorang wanita yang anu dan anu sifatnya," dengan kata-kata yang telah dikenal. Menurut suatu riwayat, contoh kata-kata sindiran lamaran ialah seperti, "Aku ingin bila Allah memberiku rezeki (mengawinkan aku) dengan seorang wanita," atau kalimat yang bermakna; yang penting tidak boleh menyebutkan pinangan secara tegas kepadanya. Menurut riwayat yang lain ialah, "Sesungguhnya aku tidak ingin kawin dengan seorang wanita selainmu, insya Allah." Atau "Sesungguhnya aku berharap dapat menemukan seorang wanita yang saleh." Akan tetapi, seseorang tidak boleh menegaskan lamarannya kepada dia selagi dia masih dalam idahnya.
Imam Bukhari meriwayatkan secara ta'liq. Untuk itu ia mengatakan, telah menceritakan kepadanya Talq ibnu Ganam, dari Zaidah, dari Mansur, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Dan tidak ada dosa bagi kalian meminang wanita-wanita itu dengan sindiran. (Al-Baqarah: 235) Yang dimaksud dengan sindiran ialah bila seseorang lelaki mengatakan, "Sesungguhnya aku ingin kawin. Sesungguhnya wanita benar-benar merupakan hajatku. Aku berharap semoga dimudahkan untuk mendapat wanita yang saleh."
Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid, Tawus, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Ibrahim An-Nakha'i, Asy-Sya'bi, Al-Hasan, Qatadah, Az-Zuhri, Yazid ibnu Qasit, Muqatil ibnu Hayyan, dan Al-Qasim ibnu Muhammad serta sejumlah ulama Salaf dan para imam sehubungan dengan masalah ta'rid atau sindiran ini. Mereka mengatakan, boleh melakukan pinangan secara sindiran kepada wanita yang ditinggal mati oleh suaminya.
Hal yang sama berlaku pula terhadap wanita yang ditalak bain, yakni boleh melamarnya dengan kata-kata sindiran, seperti yang telah dikatakan oleh Nabi Saw. kepada Fatimah binti Qais ketika diceraikan oleh suaminya Abu Amr ibnu Hafs dalam talak yang ketiga. Nabi Saw. terlebih dahulu memerintahkan Fatimah binti Qais untuk melakukan idahnya di dalam rumah Ibnu Ummi Maktum, lalu bersabda kepadanya:
"فَإِذَا حَلَلْت فَآذِنِينِي". فَلَمَّا حلَّتْ خَطَبَ عَلَيْهَا أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ مَوْلَاهُ، فزَوّجها إِيَّاهُ
Apabila kamu telah halal (boleh nikah), maka beri tahulah aku. Ketika masa idah Fatimah binti Qais telah habis, maka ia dilamar oleh Usamah ibnu Zaid (pelayan Nabi Saw.), lalu Nabi Saw. mengawinkan Fatimah binti Qais dengan Usamah.
Wanita yang diceraikan, tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama, bahwa tidak boleh bagi selain suaminya melakukan lamaran secara terang-terangan, tidak boleh pula secara sindiran.
********************
Firman Allah Swt.:
{أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ}
atau kalian menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hati kalian. (Al-Baqarah: 235)
Yakni kalian memendam keinginan untuk melamar mereka menjadi istri kalian. Perihalnya sama dengan makna firman-Nya:
وَرَبُّكَ يَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَما يُعْلِنُونَ
Dan Tuhanmu mengetahui apa yang disembunyikan (dalam) dada mereka dan apa yang mereka nyatakan. (Al-Qashash: 69)
وَأَنَا أَعْلَمُ بِما أَخْفَيْتُمْ وَما أَعْلَنْتُمْ
Aku lebih mengetahui apa yang kalian sembunyikan dan apa yang kalian nyatakan. (Al-Mumtahanah: 1)
Karena itulah maka Allah Swt. berfirman dalam ayat selanjutnya:           
{عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ}
Allah mengetahui bahwa kalian akan menyebut-nyebut mereka. (Al-Baqarah: 235)
Yakni di dalam hati kalian. Maka Allah menghapus dosa dari kalian karena hal tersebut. Kemudian Allah Swt. berfirman:
{وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا}
tetapi janganlah kalian mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia. (Al-Baqarah: 235)
Menurut Abu Mijlaz, Abu Sya'sa Jabir ibnu Zaid, Al-Hasan Al-Basri, Ibrahim An-Nakha'i, Qatadah, Ad-Dahhak, Ar-Rabi ibnu Anas, Sulai-man At-Taimi, Muqatil ibnu Hayyan, dan As-Saddi, makna yang dimaksud ialah zina. Dan ini adalah makna riwayat Al-Aufa dari Ibnu Abbas, dan Ibnu Jarir telah memilihnya;
Ali ibnu Abu Talhah mengatakan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Tetapi janganlah kalian mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia. (Al-Baqarah: 235) Yakni janganlah kamu katakan kepadanya, "Sesungguhnya aku cinta kepadamu. Berjanjilah kamu bahwa kamu tidak akan kawin dengan lelaki selainku," atau kalimat-kalimat lain yang semisal.
Hal yang sama diriwayatkan pula dari Sa'id ibnu Jubair, Asy-Sya'bi, Ikrimah, Abud Duha, Ad-Dahhak, Az-Zuhri, Mujahid, dan As-Sauri, yaitu bila si lelaki mengambil janji darinya agar dia tidak kawin dengan orang lain selain dirinya.
Diriwayatkan dari Mujahid, bahwa yang dimaksud dengan janji rahasia ialah ucapan seorang lelaki kepada wanita yang bersangkutan, "Janganlah engkau biarkan dirimu terlepas dariku, karena sesungguhnya aku akan mengawinimu."
Qatadah mengatakan, yang dimaksud ialah bila seorang lelaki mengambil janji dari seorang wanita yang masih berada dalam idah-nya, yang isinya mengatakan, "Janganlah kamu kawin dengan selainku nanti."
Maka Allah melarang hal tersebut dan melakukannya, tetapi dia menghalalkan lamaran dan ucapan secara makruf.
Ibnu Zaid mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Tetapi janganlah kalian mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia. (Al-Baqarah: 235) Yakni bila si lelaki mengawininya secara rahasia, sedangkan dia masih berada dalam idah. Lalu sesudah si wanita halal untuk kawin, barulah si lelaki itu mengumumkannya.
Akan tetapi, barangkali makna ayat tersebut lebih menyeluruh daripada semuanya itu. Karena itulah disebutkan dalam firman selanjutnya:
{إِلا أَنْ تَقُولُوا قَوْلا مَعْرُوفًا}
kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. (Al-Baqarah: 235)
Menurut Ibnu Abbas, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, As-Saddi, As-Sauri, dan Ibnu Zaid, makna yang dimaksud ialah apa yang sebelumnya diperbolehkan, yaitu melakukan lamaran secara sindiran, seperti ucapan, "Sesungguhnya aku berhasrat kepadamu," atau kalimat-kalimat lain yang semisal.
Muhammad ibnu Sirin mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ubaidah tentang makna firman-Nya: kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. (Al-Baqarah: 235) Yaitu bila si lelaki berkata kepada wali si wanita, "Janganlah engkau mendahulukan orang lain daripada aku untuk memperolehnya," yakni aku mau mengawininya, beri tahukanlah aku lebih dahulu. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَلا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ}
Dan janganlah kalian ber-'azam (bertetap hati) untuk berakad nikah sebelum habis idahnya. (Al-Baqarah: 235)
Yang dimaksud dengan Al-Kitab ialah idah, yakni janganlah kalian melakukan akad nikah dengannya sebelum masa idahnya habis.
Ibnu Abbas, Mujahid, Asy-Sya'bi, Qatadah, Ar-Rabi' ibnu Anas, Abu Malik, Zaid ibnu Aslam, Muqatil ibnu Hayyan, Az-Zuhri, Ata Al-Khurrasani, As-Saddi, As-Sauri, dan Ad-Dahhak mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: sebelum habis masa idahnya. (Al-Baqarah: 235) Yakni janganlah kalian melakukan akad nikah sebelum idahnya habis.
Para ulama sepakat bahwa tidak sah melakukan akad nikah dalam masa idah. Tetapi mereka berselisih pendapat mengenai masalah seorang lelaki yang mengawini seorang wanita dalam idahnya, lalu si lelaki menggaulinya, kemudian keduanya dipisahkan. Maka apakah wanita tersebut haram bagi lelaki yang bersangkutan untuk selama-lamanya? Sehubungan dengan masalah ini ada dua pendapat di kalangan para ulama.
Jumhur ulama berpendapat bahwa si wanita tidak haram baginya, melainkan pihak lelaki boleh melamarnya kembali bila idah si wanita telah habis.
Imam Malik berpendapat bahwa si wanita haram bagi pihak lelaki untuk selama-lamanya. Ia mengatakan demikian berdalilkan sebuah asar yang diriwayatkan dari Ibnu Syihab dan Sulaiman ibnu Yasar yang menceritakan bahwa Khalifah Umar r.a. pernah mengatakan, 'Wanita mana pun yang melakukan perkawinan di dalam idahnya, jika suami yang kawin dengannya belum menggaulinya, maka keduanya dipisahkan, lalu si wanita melakukan sisa idah dari suaminya pertama, sedangkan si lelaki dianggap sebagai salah seorang pelamarnya. Akan tetapi, jika suaminya yang baru ini telah menggaulinya, maka keduanya dipisahkan, lalu si wanita menjalani sisa idah dari suami pertamanya, setelah itu ia harus melakukan idah lagi dari suaminya yang kedua. Setelah selesai, maka si wanita haram bagi lelaki tersebut untuk selama-lamanya."
Mereka mengatakan, diputuskan demikian mengingat ketika si suami mempercepat masa tangguh yang telah ditetapkan oleh Allah, maka ia dihukum dengan hal yang kebalikan dari niatnya, untuk itu si wanita diharamkan atas dirinya untuk selama-lamanya. Perihalnya sama dengan seorang pembunuh yang diharamkan dari hak mewaris (harta peninggalan si terbunuh).
Imam Syafii meriwayatkan asar ini dari Imam Malik. Imam Baihaqi mengatakan bahwa kemudian Imam Syafii di dalam qaul jadid-nya merevisi pendapat yang telah ia katakan dalam qaul qadim-nya.. Karena ada pendapat yang mengatakan bahwa si wanita halal bagi lelaki tersebut. Menurut hemat saya, kemudian asar ini hanya sampai pada Ibnu Umar. As-Sauri telah meriwayatkan dari Asy'as, dari Asy-Sya'bi, dari Masruq, bahwa Khalifah Umar r.a. menarik kembali keputusannya itu, lalu menjadikan bagi pihak wanita maskawinnya, kemudian menjadikan keduanya dapat bersatu lagi.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ}
Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hati kalian; maka takutlah kepada-Nya. (Al-Baqarah: 235)
Allah memperingatkan mereka tentang apa yang ada di dalam hati mereka menyangkut masalah wanita, dan memberikan bimbingan kepada mereka agar menyembunyikan niat yang baik dan menjauhi keburukan. Kemudian Allah tidak membuat mereka berputus asa dari rahmat-Nya dan ampunan-Nya, untuk itulah maka Allah Swt. berfirman dalam ayat selanjutnya:
{وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ}
Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (Al-Baqarah: 235)

{لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ (236) }
Tidak ada sesuatu pun (mahar) atas kalian, jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka dan sebelum kalian menentukan maharnya. Dan hendaklah kalian berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.
Allah Swt. memperbolehkan menalak istri sesudah melakukan akad nikah dengannya dan sebelum menggaulinya.
Ibnu Abbas, Tawus, Ibrahim, dan Al-Hasan Al-Basri mengatakan, yang dimaksud dengan istilah al-massu ialah nikah. Bahkan boleh menceraikannya sebelum menggaulinya, dan sebelum menetapkan besarnya maskawin jika dia menyerahkan hal tersebut, sekalipun dalam perceraian itu menyakitkan hatinya. Karena itulah Allah Swt. memerintahkan kepada pihak suami agar memberinya mut'ah, yaitu pemberian untuk menghibur hatinya. Pemberian mut'ah tersebut disesuaikan dengan keadaan kemampuan ekonomi pihak suami; bagi yang kaya disesuaikan dengan kekayaannya, dan bagi yang tidak mampu disesuaikan dengan kemampuannya.
Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Ismail ibnu Umayyah, dari Ikrimah. dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa mut'ah talak yang jumlahnya paling besar ialah berupa seorang pelayan (budak), sedangkan yang lebih rendah dari itu berupa uang perak, dan yang lebih rendah lagi dari semuanya adalah berupa pakaian.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, yaitu apabila si lelaki yang bersangkutan dari kalangan orang yang mampu, hendaklah ia memberinya mut'ah berupa seorang pelayan atau yang seimbang dengannya. Jika dia orang yang tidak mampu, hendaklah dia memberi mut'ah dengan tiga setel pakaian.
Asy-Sya'bi mengatakan bahwa mut'ah yang pertengahan ialah berupa baju kurung, kerudung, milhafah, dan jilbab. Ia mengatakan bahwa dahulu Syuraih memberikan mut'ah-nya sejumlah lima ratus (dirham).
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ayyub ibnu Sirin yang mengatakan bahwa ia pernah memberi mut'ah berupa seorang pelayan, atau nafkah atau pakaian. Ia mengatakan, Al-Hasan ibnu Ali pernah memberi mut'ah-nya sejumlah sepuluh ribu (dirham). Menurut suatu riwayat, wanita yang diceraikannya mengatakan, "Harta yang sedikit dari kekasih yang menceraikannya."
Imam Abu Hanifah berpendapat, apabila suami istri bersengketa mengenai jumlah mut'ah, maka hal yang diwajibkan atas pihak suami bagi pihak istri adalah separo mahar misil-nya.
Imam Syafii di dalam qaul jadid-nya mengatakan bahwa pihak suami tidak boleh dipaksa membayar jumlah tertentu dari mut'ah, kecuali bila mut'ah yang dibayarnya itu jauh di bawah standar yang dinamakan mut'ah. Imam Syafii mengatakan, hal yang paling ia sukai dalam jumlah minimal mut'ah ialah pakaian yang cukup untuk dikenakan si wanita dalam salatnya.
Di dalam qaul qadim-nya Imam Syafii mengatakan bahwa ia tidak mengetahui kadar tertentu dalam masalah mut'ah kecuali ia menganggap baik berupa uang yang jumlahnya tiga puluh dirham, seperti apa yang telah diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a.
Para ulama berselisih pendapat pula mengenai mut'ah ini, apakah mut'ah diwajibkan bagi setiap wanita yang ditalak, atau mut'ah itu hanya wajib diberikan kepada istri yang diceraikan sebelum digauli lagi belum ditentukan jumlah maskawinnya? Di kalangan ulama banyak pendapat yang menanggapinya.
Pendapat pertama mengatakan bahwa mut'ah wajib diberikan kepada setiap wanita yang diceraikan, mengingat keumuman makna firman-Nya:
{وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ}
Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa. (Al-Baqarah: 241)
Juga karena firman-Nya:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْواجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَياةَ الدُّنْيا وَزِينَتَها فَتَعالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَراحاً جَمِيلًا
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, "Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepada kalian mut'ah dan aku ceraikan kalian dengan cara yang baik.” (Al-Ahzab: 28)
Sedangkan mereka telah menerima maskawinnya yang telah disebutkan, dan mereka pun telah digauli. Hal ini merupakan pendapat Sa'id ibnu Jubair, Abul Aliyah, Al-Hasan Al-Basri, dan pendapat ini merupakan salah satu dari pendapat Imam Syafii. Akan tetapi, dari kalangan mereka ada yang memilih pendapat dalam qaul jadid merupakan pendapat yang benar.
Pendapat kedua mengatakan bahwa mut'ah wajib diberikan kepada seorang wanita apabila diceraikan sebelum digauli, sekalipun maskawinnya telah ditentukan, karena firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِناتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَما لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَها فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَراحاً جَمِيلً
Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kalian ceraikan mereka sebelum kalian mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagi kalian yang kalian minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (Al-Ahzab: 49)
Syu'bah dan lain-lainnya telah meriwayatkan dari Qatadah, dari Sa'id ibnul Musayyab yang mengatakan bahwa ayat ini telah dimansukh oleh ayat yang ada di dalam surat Al-Baqarah (ayat 236).
Imam Bukhari meriwayatkan di dalam kitab Sahih-nya dari Sahl ibnu Sa'd dan Abu Usaid, bahwa keduanya pernah menceritakan hadis berikut:
تَزَوَّجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أميمة بنت شرحبيل، فَلَمَّا أُدْخِلَتْ عَلَيْهِ، بَسَطَ يَدَهُ إِلَيْهَا، فَكَأَنَّهَا كَرِهَتْ ذَلِكَ، فَأَمَرَ أَبَا أَسِيدٍ أَنْ يُجَهِّزَهَا وَيَكْسُوَهَا ثَوْبَيْنِ رازِقِيَّين.
Rasulullah Saw. pernah mengawini Umaimah binti Syurahbil, ketika Umaimah dimasukkan ke dalam rumah Nabi Saw. dan Nabi Saw. mengulurkan tangannya kepada Umaimah, maka seakan-akan Umaimah tidak suka dengan perkawinan ini. Lalu Nabi Saw. memerintahkan kepada Abu Usaid agar memberinya perlengkapan dan pakaian, yaitu berupa dua setel pakaian berwarna biru (sebagai mut'ah-nya).
Pendapat ketiga mengatakan bahwa mut'ah hanya diberikan kepada wanita yang diceraikan dalam keadaan belum digauli dan belum ditentukan maharnya. Untuk itu apabila si suami pernah menggaulinya, maka suami diwajibkan membayar mahar misil-nya, bilamana si istri menyerahkan masalah tersebut. Jika pihak suami telah menentukan jumlah maskawinnya, lalu ia menceraikannya sebelum menggaulinya, maka wajib diberikan kepadanya separo dari maskawin yang telah ditentukan itu. Apabila si suami telah menggaulinya (serta telah menentukan mahamya), maka seluruh mahar harus diberikan kepada si istri sebagai ganti dari mut'ah.
Sesungguhnya wanita yang berhak menerima mut'ah hanyalah wanita yang belum ditentukan maskawinnya, juga belum digauli oleh suaminya. Pengertian inilah yang ditunjukkan oleh ayat di atas, yaitu yang mewajibkan pemberian mut'ah kepadanya atas tanggungan pihak suami yang menceraikannya. Demikianlah menurut pendapat Ibnu Umar dan Mujahid.
Tetapi di kalangan ulama ada yang menyunatkan pemberian mut'ah kepada setiap wanita yang diceraikan selain wanita mufawwidah (yang memasrahkan jumlah maskawinnya), lalu ia diceraikan sebelum digauli. Hal ini jelas tidak diingkari, dan berdasarkan pengertian ini pula ditakwilkan ayat takhyir yang ada di dalam surat Al-Ahzab. Karena itulah Allah Swt. berfirman:
{وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ}
Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa. (Al-Baqarah: 241)
Tetapi di antara ulama ada yang mengatakan bahwa pemberian mut'ah disunatkan secara mutlak. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Kasir ibnu Syihab Al-Qazwaini, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Sa'id ibnu Sabiq, telah menceritakan kepada kami Amr (yakni Ibnu Abu Qais), dari Abu Ishaq, dari Asy-Sya'bi yang mengatakan bahwa mereka menanyakan kepadanya tentang mut'ah, apakah ada batasannya? Maka ia membacakan firman-Nya: Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula). (Al-Baqarah: 236)
Asy-Sya'bi mengatakan bahwa ia belum pernah melihat seseorang yang melakukan batasan dalam mut'ah. Demi Allah, seandainya mut'ah adalah hal yang wajib, niscaya para kadi menetapkan batasan untuknya.

{وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (237) }
Jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kalian sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kalian tentukan itu, kecuali jika istri-istri kalian itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kalian itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kalian melupakan keutamaan di antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kalian kerjakan.
Ayat ini termasuk dalil yang menunjukkan kekhususan mut'ah (pemberian) yang ditunjukkan oleh ayat sebelumnya, mengingat di dalam ayat ini yang diwajibkan hanyalah separo dari mahar yang telah ditentukan, bilamana seorang suami menceraikan istrinya sebelum menggaulinya. Karena sesungguhnya seandainya ada kewajiban lain menyangkut masalah mut'ah ini, niscaya akan dijelaskan oleh Allah Swt., terlebih lagi ayat ini mengiringi ayat sebelumnya yang kedudukannya men-takhsis masalah mut'ah yang ada padanya.
Membayar separo maskawin dalam kondisi demikian merupakan hal yang telah disepakati oleh seluruh ulama, tiada seorang pun yang berbeda pendapat dalam masalah ini. Untuk itu manakala seorang lelaki telah menentukan jumlah maskawin kepada wanita yang dinikahinya, kemudian si lelaki menceraikannya sebelum menggaulinya, maka si lelaki diwajibkan membayar separo maskawin yang telah ditentukannya itu.
Tetapi menurut ketiga orang imam (selain Imam Syafii, pent.), pihak suami tetap diwajibkan membayar mahar secara penuh jika ia ber-khalwat dengannya, sekalipun tidak menyetubuhinya. Pendapat inilah yang dikatakan oleh Imam Syafii di dalam qaul qadim-nya. Hal ini pulalah yang dijadikan pegangan dalam keputusan oleh para Khalifah Ar-Rasyidun. Akan tetapi, Imam Syafii mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muslim ibnu Khalid, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, dari Lais ibnu Abu Sulaim, dari Tawus, dari Ibnu Abbas yang mengatakan sehubungan dengan seorang lelaki yang mengawini seorang wanita, lalu si lelaki ber-khalwat dengannya tanpa menyetubuhinya, setelah itu si lelaki menceraikannya, "Tiada yang berhak diperoleh istrinya selain separo maskawin." Ibnu Abbas mengatakan demikian karena berdasarkan firman-Nya yang mengatakan: Jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kalian sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kalian tentukan itu. (Al-Baqarah: 237)
Imam Syafii mengatakan, "Pendapat inilah yang saya pegang karena memang demikian makna lahiriah dari ayat yang bersangkutan."
Imam Baihaqi berkata: Lais ibnu Abu Sulaim —sekalipun predikatnya tidak dapat dijadikan hujah— telah mengatakan bahwa sesungguhnya kami telah meriwayatkannya melalui Ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas, bahwa hal ini merupakan perkataan Ibnu Abbas sendiri.
*******************
Firman Allah Swt.:
{إِلا أَنْ يَعْفُونَ}
kecuali jika istri-istri kalian itu memaafkan. (Al-Baqarah: 237)
Yakni mereka memaafkan suaminya dan membebaskannya dari tanggungan yang harus dibayarnya kepada mereka, maka tiada suatu pun yang harus dibayar oleh si suami.
As-Saddi meriwayatkan dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: kecuali jika istri-istri kalian ilu memaafkan. (Al-Baqarah: 237) Bahwa makna yang dimaksud ialah 'kecuali jika si janda yang bersangkutan memaafkan dan merelakan haknya'.
Imam Abu Muhammad ibnu Abu Hatim telah meriwayatkan dari Syuraih, Sa'id ibnul Musayyab, Ikrimah, Mujahid, Asy-Sya'bi, Al-Hasan, Nafi', Qatadah, Jabir ibnu Zaid, Ata Al-Khurrasani, Ad-Dahhak, Az-Zuhri, Muqatil ibnu Hayyan, Ibnu Sirin, Ar-Rabi' ibnu Anas, dan As-Saddi hal yang semisal.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, lain halnya dengan Muhammad ibnu Ka'b Al-Qurazi, ia berpendapat berbeda. Ia mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: terkecuali jika istri-istri kalian itu memaafkan. (Al-Baqarah: 237) Yang dimaksud ialah para suami.
Akan tetapi, pendapat ini bersifat syaz (menyendiri) dan tidak dapat dijadikan sebagai pegangan.
*******************
Firman Allah Swt.:
{أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ}
atau  orang yang  memegang  ikatan nikah  memaafkan.  (Al-Baqarah: 237)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diceritakan dari Ibnu Luhai'ah, telah menceritakan kepadaku Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi Saw. yang telah bersabda:
"وَلِيُّ عُقْدَةِ النِّكَاحِ الزَّوْجُ".
Orang yang menguasai ikatan nikah adalah suami.
Demikian pula menurut sanad yang diketengahkan oleh Ibnu Murdawaih melalui hadis Abdullah ibnu Luhai'ah dengan lafaz yang sama.
Ibnu Jarir telah menyandarkannya pula dari Ibnu Luhai'ah, dari Amr ibnu Syu'aib, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda demikian. Lalu Ibnu Jarir mengetengahkan hadis ini, tetapi ia tidak menyebutkan dari ayah Amr, dari kakeknya.
Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan pula kepada kami Yunus ibnu Habib, telah menceritakan kepada kami Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Jabir (yakni Ibnu Abu Hazim), dari Isa (yakni Ibnu Asim) yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Syuraih mengatakan, "Ali ibnu Abu Talib pernah bertanya kepadaku tentang makna orang yang memegang ikatan nikah. Maka aku menjawabnya, bahwa dia adalah wali si pengantin wanita. Maka Ali mengatakan, 'Bukan, bahkan dia adalah suami'."
Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa di dalam suatu riwayat dari Ibnu Abbas, Jubair ibnu Mut'im, Sa'id ibnul Musayyab, Syuraih di dalam salah satu pendapatnya, Sa'id ibnu Jubair, Mujahid, Asy-Sya'bi. Ikrimah, Nafi', Muhammad ibnu Sirin, Ad-Dahhak, Muhammad ibnu Ka’b Al-Qurazi, Jabir ibnu Zaid, Abul Mijlaz, Ar-Rabi' ibnu Anas, has ibnu Mu'awiyah, Makhul, dan Muqatil ibnu Hayyan, disebutkan bahwa dia (orang yang di tangannya ikatan nikah) adalah suami.
Menurut kami, pendapat ini pula yang dikatakan oleh Imam Syafii dalam salah satu qaul jadid-nya, mazhab Imam Abu Hanifah dan semua temannya, As-Sauri, Ibnu Syabramah, dan Al-Auza'i. Ibnu Jarir memilih pendapat ini.
Alasan pendapat ini yang mengatakan bahwa orang yang di tangannya terpegang ikatan nikah secara hakiki adalah suami, karena sesungguhnya hanya di tangan suamilah terpegang ikatan nikah, kepastian, pembatalan, dan pengrusakannya. Perihalnya sama saja, ia tidak boleh memberikan sesuatu pun dari harta anak yang berada dalam perwaliannya kepada orang lain, begitu pula dalam masalah mas-kawin ini.
Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa pendapat yang kedua mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Maryam, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Muslim, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Dinar, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna orang yang di tangannya terdapat ikatan nikah. Ibnu Abbas mengatakan, dia adalah ayahnya atau saudara laki-lakinya atau orang yang si wanita tidak boleh kawin melainkan dengan seizinnya.
Telah diriwayatkan dari Alqamah, Al-Hasan, Ata, Tawus, Az-Zuhri, Rabi'ah, Zaid ibnu Aslam, Ibrahim An-Nakha'i, Ikrimah di dalam salah satu pendapatnya dan Muhammad ibnu Sirin menurut salah satu pendapatnya, bahwa dia adalah wali.
Pendapat ini merupakan mazhab Imam Malik dan pendapat Imam Syafii dalam qaul qadim-nya. Alasannya ialah karena walilah yang mengizinkan mempelai lelaki boleh mengawininya, maka pihak walilah yang berkuasa menentukannya; berbeda halnya dengan harta lain milik si mempelai wanita (maka pihak wali tidak berhak ber-tasarruf padanya).
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnur Rabi' Ar-Razi, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Amr ibnu Dinar, dari Ikrimah yang mengatakan bahwa Allah telah mengizinkan untuk memberi maaf, bahkan menganjurkannya. Karena itu, wanita yang memaafkan, tindakannya itu diperbolehkan. Apabila ternyata dia kikir dan tidak mau memaafkan, maka pihak walinyalah yang boleh memaafkan. Hal ini jelas menunjukkan keabsahan tindakan pemaafan si wali, sekalipun pihak mempelai wanita bersikap keras.
Riwayat ini diketengahkan melalui Syuraih, tetapi sikapnya itu diprotes oleh Asy-Sya'bi. Akhirnya Syuraih mencabut kembali pendapatnya dan cenderung mengatakan bahwa dia adalah suami, dan tersebutlah bahwa Asy-Sya'bi melakukan mubahalah terhadapnya (Syuraih) untuk memperkuat pendapatnya ini.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى}
dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. (Al-Baqarah: 237)
Ibnu Jarir mengatakan bahwa sebagian kalangan mufassirin mengatakan bahwa ayat ini ditujukan kepada kaum lelaki dan kaum wanita.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, bahwa ia pernah mendengar Ibnu Juraij menceritakan asar berikut dari Ata ibnu Abu Rabah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. (Al-Baqarah: 237) Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang paling dekat kepada takwa di antara kedua belah pihak (suami istri) adalah orang yang memaafkan. Hal yang sama telah diriwayatkan pula dari Asy-Sya'bi dan lain-lainnya.
Mujahid, An-Nakha'i, Ad-Dahhak, Muqatil ibnu Hayyan, Ar-Rabi' ibnu Anas, dan As-Sauri mengatakan bahwa hal yang utama dalam masalah ini ialah hendaknya pihak wanita memaafkan separo mas kawinnya, atau pihak lelaki melengkapkan maskawin secara penuh buat pihak wanita. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan: Dan janganlah kalian melupakan keutamaan di antara kalian. (Al-Baqarah: 237) Yang dimaksud dengan al-fadl ialah kebajikan, menurut Sa'id.
Ad-Dahhak, Qatadah, As-Saddi, dan Abu Wail mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-fadl ialah hal yang bajik, yakni janganlah kamu melupakan kebajikan, melainkan amalkanlah di antara sesama kalian.
Abu Bakar ibnu Murdawaih meriwayatkan:
 حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إسحاق، حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ، حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ الْوَلِيدِ الْوَصَّافِيُّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدٍ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "ليأتينَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ عَضُوض، يَعَضّ الْمُؤْمِنُ عَلَى مَا فِي يَدَيْهِ وَيَنْسَى الْفَضْلَ، وَقَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَلا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ} شِرَارٌ يُبَايِعُونَ كُلَّ مُضْطَرٍّ، وَقَدْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْمُضْطَرِّ، وَعَنْ بَيْعِ الغَرَر، فَإِنْ كَانَ عِنْدَكَ خَيْرٌ فعُدْ بِهِ عَلَى أَخِيكَ، وَلَا تَزِدْهُ هَلَاكًا إِلَى هَلَاكِهِ، فَإِنَّ الْمُسْلِمَ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحْزُنه وَلَا يَحْرِمُهُ"
telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ahmad ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ishaq, telah menceritakan kepada kami Uqbah ibnu Makram, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Bukair, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnul Walid Ar-Rassafi, dari Abdullah ibnu Ubaid, dari Ali ibnu Abu Talib, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya benar-benar akan datang atas manusia suatu zaman yang kikir akan kebajikan, seorang mukmin menggigit (kikir) apa yang ada pada kedua tangannya (harta bendanya) dan melupakan kebajikan. Padahal Allah Swt. telah berfirman, "Janganlah kalian melupakan keutamaan (kebajikan) di antara kalian" (Al-Baqarah: 237). Mereka adalah orang-orang yang jahat, mereka melakukan jual beli dengan semua orang yang terpaksa.  Rasulullah Saw. sendiri melarang melakukan jual beli terpaksa dan jual beli yang mengandung unsur tipuan. Sebagai jalan keluarnya ialah apabila kamu memiliki kebaikan, maka ulurkanlah tanganmu untuk menolong saudaramu. Janganlah kamu menambahkan kepadanya kebinasaan di atas kebinasaan yang dideritanya, karena sesungguhnya seorang muslim itu adalah saudara muslim yang lain; ia tidak boleh membuatnya susah, tidak boleh pula membuatnya sengsara.
Sufyan meriwayatkan dari Abu Harun yang mengatakan bahwa ia pernah melihat Aun ibnu Abdullah berada di dalam majelis Al-Qurazi, dan Aun berbicara kepada kami, sedangkan janggutnya basah karena air matanya. Ia berkata, "Aku pernah bergaul dengan orang-orang kaya dan ternyata diriku adalah orang yang paling banyak mengalami kesusahan ketika aku melihat mereka berpakaian yang baik-baik dan penuh dengan bebauan yang wangi serta menaiki kendaraan yang paling baik. Tetapi ketika aku bergaul dengan kaum fakir miskin, maka hatiku menjadi tenang bersama mereka."
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَلا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ}
dan janganlah kalian melupakan keutamaan di antara kalian. (Al-Baqarah: 237)
Apabila seseorang kedatangan orang yang meminta-minta, sedangkan ia tidak memiliki sesuatu pun yang akan diberikan kepadanya, maka hendaklah ia berdoa untuknya. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
*******************
Firman Allah Swt.:
{إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ}
Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kalian kerjakan. (Al-Baqarah: 237)
Yakni tiada sesuatu pun dari urusan kalian dan sepak terjang kalian yang samar bagi Allah Swt. Kelak Dia akan membalas semua orang sesuai dengan amal perbuatan yang telah dikerjakannya.
{حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ (238) فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالا أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ (239) }
Peliharalah semua salat(mu) dan (peliharalah) salat wusta. Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk. Jika kalian dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kalian telah aman, maka sebutlah Allah (salatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kalian apa yang belum kalian ketahui.
Allah memerintahkan agar semua salat dipelihara dalam waktunya masing-masing, dan memelihara batasannya serta menunaikannya di dalam waktunya masing-masing. Seperti yang telah disebutkan di dalam kitab Sahihain, dari Ibnu Mas'ud yang menceritakan:
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ الْعَمَلِ أفضل؟ قال: «الصلاة في وَقْتِهَا» . قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: «الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ» . قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ «بِرُّ الْوَالِدَيْنِ» ، قَالَ: حَدَّثَنِي بِهِنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم ولو استزدته لزادني.
Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Saw., "Amal apakah yang paling utama?" Ia menjawab, "Mengerjakan salat pada waktunya." Aku berkata lagi, "Kemudian apa lagi?" Beliau menjawab, "Berjihad di jalan Allah." Aku bertanya lagi, "Lalu apa lagi?" Beliau menjawab, "Berbakti kepada kedua orang tua." Ibnu Mas'ud mengatakan, "Semua itu diceritakan oleh Rasulullah Saw. kepadaku. Seandainya aku meminta keterangan yang lebih lanjut, niscaya beliau akan menambahkannya."
Imam Ahmad mengatakan:
حَدَّثَنَا يُونُسُ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ غَنَّامٍ، عَنْ جَدَّتِهِ أُمِّ أَبِيهِ الدُّنْيَا، عَنْ جَدَّتِهِ أُمِّ فَرْوَة -وَكَانَتْ مِمَّنْ بَايَعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَذَكَرَ الْأَعْمَالَ، فَقَالَ: "إِنَّ أَحَبَّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تعجيلُ الصَّلَاةِ لِأَوَّلِ وَقْتِهَا".
telah menceritakan kepada kami Yunus, telah menceritakan kepada kami Lais, dari Abdullah ibnu Umar ibnu Hafs ibnu Asim, dari Al-Qasim ibnu Ganam, dari neneknya (yakni ibu ayahnya yang bernama Ad-Dunia), dari neneknya (yaitu Ummu Farwah). Ummu Farwah termasuk salah seorang sahabat wanita yang ikut ber-baiat kepada Rasulullah Saw. Bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. menyebut tentang berbagai amal perbuatan. Beliau Saw. bersabda: Sesungguhnya amal perbuatan yang paling disukai Allah ialah menyegerakan salat pada awal waktunya.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi, dan ia mengatakan, "Kami tidak mengetahui hadis ini melainkan hanya melalui jalur Al-Umari, sedangkan dia orangnya dinilai tidak kuat oleh kalangan ahli hadis."
Allah Swt. menyebutkan sccara khusus di antara semua salat, yaitu salat wusta, dengan sebutan yang lebih kuat kedudukannya. Ulama Salaf dan Khalaf berselisih pendapat mengenai makna yang dimaksud dari salat wusta ini, salat apakah ia?
Menurut suatu pendapat, salat wusta itu adalah salat Subuh, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam kitab Muwatta'-nya melalui Ali dan Ibnu Abbas.
Hasyim, Ibnu Ulayyah, Gundar, Ibnu Abu Add:, Abdul Wahhab, dan Syarik serta lain-lainnya telah meriwayatkan dari Auf Al-A'rabi, dari Abu Raja Al-Utaridi yang mengatakan bahwa ia pernah salat Subuh bermakmum kepada Ibnu Abbas, lalu Ibnu Abbas membaca doa qunut seraya mengangkat kedua tangannya. Kemudian ia berkata, "Inilah salat wusta yang diperintahkan kepada kita agar kita berdiri di dalamnya seraya membaca doa qunut." Asar ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dan dia telah meriwayatkannya pula melalui Auf, dari Khallas ibnu Amr, dari Ibnu Abbas dengan lafaz yang semisal.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Basvsyar, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Auf, dari Abul Minhal, dari Abul Aliyah, dari Ibnu Abbas, bahwa ia salat di masjid Basrah, yaitu salat Subuh, lalu ia melakukan doa qunut sebelum rukuk. Sesudah itu ia berkata, "Inilah salat wusta yang disebutkan oleh Allah di dalam Kitab (Al-Qur'an)-Nya," lalu ia membacakan firman-Nya: Peliharalah semua salat(mu) dan (peliharalah) salat wusta. Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk. (Al-Baqarah: 238)
Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Isa Ad-Damigani, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, telah menceritakan kepada kami Ar-Rabi' ibnu Anas, dari Abul Aliyah yang mengatakan, "Aku pernah salat di belakang Abdullah ibnu Qais di Basrah, yaitu salat Subuh. Lalu aku bertanya kepada seorang lelaki dari kalangan sahabat Rasulullah Saw. yang berada di sebelahku, 'Apakah salat wusta itu?' Ia menjawab, 'Salat wusta adalah salat sekarang ini (yaitu Subuh)'."
Diriwayatkan melalui jalur lain, dari Ar-Rabi', dari Abul Aliyah, bahwa ia pernah salat bersama sahabat Rasulullah Saw., yaitu salat Subuh. Ketika mereka selesai dari salatnya, maka aku bertanya kepada mereka, "Manakah yang dimaksud dengan salat wusta itu?" Mereka menjawab, "Salat yang baru saja kamu kerjakan."
Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ibnu Yasyar, telah menceritakan kepada kami Ibnu Asmah, dari Sa'id ibnu Basyir, dari Qatadah, dari Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan: Salat wusta adalah salat Subuh.
Asar ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Abu Hatim melalui Ibnu Umar, Abu Umamah, Anas, Abul Aliyah, Ubaid ibnu Umair, Ata, Mujahid, Jabir ibnu Zaid, Ikrimah, dan Ar-Rabi' ibnu Anas.
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Abdullah ibnu Syaddad ibnul Had. Hal inilah yang dinaskan oleh Imam Syafii rahimahullah seraya berdalilkan firman-Nya: Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan membaca doa qunut. (Al-Baqarah: 238) Doa qunut menurut Imam Syafii di dalam salat Subuh.
Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa salat ini dinamakan wusta karena mengingat tidak dapat diqasar dan terletak di antara dua salat ruba'iyyah yang dapat diqasar. Menurut pendapat lain, salat wusta adalah salat Magrib, karena letak waktunya di antara dua salat jahriyyah di malam hari dan dua salat siang yang sirri (perlahan bacaannya).
Menurut pendapat yang lain, salat wusta adalah salat Lohor. Abu Daud At-Tayalisi di dalam kitab musnadnya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Zi'b, dari Az-Zabarqan (yakni Ibnu Amr), dari Zahrah (yakni Ibnu Ma'bad) yang menceritakan, "Ketika kami sedang berada di dalam majelis sahabat Zaid ibnu Sabit, mereka (jamaah yang hadir) mengirimkan utusan kepada sahabat Usamah untuk menanyakan kepadanya tentang salat wusta. Maka ia berkata: 'Salat wusta adalah salat Lohor, dahulu Rasulullah Saw. selalu mengerjakannya di waktu hajir (panas matahari terik sekali)'."
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan kepadaku Amr ibnu Abu Hakim, bahwa ia pernah mendengar Az-Zabarqan menceritakan hadis berikut dari Urwah ibnuz Zubair, dari Zaid ibnu Sabit yang menceritakan: Rasulullah Saw. melakukan salat Lohor di waktu hajir (panas matahari sangat terik), tiada suatu salat pun yang dirasakan amat berat oleh sahabat-sahabat Rasul Saw. selain dari salat Lohor. Maka turunlah firman-Nya, "Peliharalah semua salat-(mu), dan (peliharalah) salat wusta. Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk" (Al-Baqarah: 238). Beliau mengatakan:
"إِنَّ قَبْلَهَا صَلَاتَيْنِ وَبَعْدَهَا صَلَاتَيْنِ"
bahwa sebelum salat Lohor terdapat dua salat lain, dan sesudahnya terdapat pula dua salat lainnya.
Imam Abu Daud meriwayatkannya pula di dalam kitab sunannya melalui hadis Syu'bah dengan lafaz yang sama.
Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Da’b, dari Az-Zabarqan, bahwa segolongan orang-orang Quraisy dijumpai oleh Zaid ibnu Sabit ketika mereka sedang berkumpul. Lalu mereka mengutus dua orang budak kepada Zaid ibnu Sabit untuk menanyakan kepadanya tentang apa yang dimaksud dengan salat wusta. Maka Zaid ibnu Sabit menjawab, bahwa salat wusta adalah salat Asar. Mereka kurang puas, lalu berdirilah dua orang lelaki dari kalangan mereka. Kemudian keduanya menanyakan hal tersebut kepada Zaid, maka Zaid ibnu Sabit menjawab bahwa salat wusta itu adalah salat Lohor. Kemudian keduanya berangkat menuju sahabat Usamah ibnu Zaid, lalu keduanya menanyakan hal tersebut kepadanya, dan ia menjawab bahwa salat wusta adalah salat Lohor. Sesungguhnya Nabi Saw. selalu mengerjakan salat Lohornya di waktu hajir, maka orang-orang yang bermakmum di belakangnya hanya terdiri atas satu atau dua saf saja, karena saat itu orang-orang sedang dalam istirahat siang harinya dan di antara mereka ada yang sibuk dengan urusan dagangnya. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Peliharalah semua salal(mu) dan (peliharalah) salat wusta. Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk. (Al-Baqarah: 238); Maka Rasulullah Saw. bersabda:
«لَيَنْتَهِيَنَّ رِجَالٌ أَوْ لَأُحَرِّقَنَّ بُيُوتَهُمْ»
Hendaklah kaum lelaki benar-benar berhenti (dari meninggalkan salat jamaah Lohor) atau aku benar-benar akan membakar rumah mereka.
Az-Zabarqan adalah Ibnu Amr ibnu Umayyah Ad-Dimri, ia belum pernah menjumpai masa seorang sahabat pun.
Hal yang benar ialah apa yang telah disebutkan sebelum ini, yaitu riwayatnya yang dari Zuhrah ibnu Ma'bad dan Urwah ibnuz Zubair.
Syu'bah, Hammam meriwayatkan dari Qatadah, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Ibnu Umar, dari Zaid ibnu Sabit yang mengatakan, "Salat wusta adalah salat Lohor."
Abu Daud At-Tayalisi dan lain-lainnya meriwayatkan dari Syu'bah, telah menceritakan kepadaku Sulaiman ibnu Umar (salah seorang anak Umar ibnul Khattab r.a.) yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar dari Abdur Rahman ibnu Aban ibnu Usman menceritakan asar berikut dari ayahnya, dari Zaid ibnu Sabit yang mengatakan, "Salat wusta adalah salat Lohor."
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Zakaria ibnu Yahya ibnu Abu Zai-dah, dari Abdus Samad, dari Syu'bah, dari Umar ibnu Sulaiman, dari Zaid ibnu Sabit di dalam hadis marfu'-nya yang mengatakan: Salat wusta adalah salat Lohor.
Di antara orang-orang yang meriwayatkan darinya (Zaid ibnu Sabit), bahwa salat wusta itu adalah salat Lohor ialah Ibnu Umar, Abu Sa'id, dan Siti Aisyah, sekalipun masih diperselisihkan keabsahannya dari mereka. Pendapat inilah yang dikatakan oleh Urwah ibnuz Zubair dan Abdullah ibnu Syaddad ibnul Had, serta salah satu riwayat dari Imam Abu Hanifah.
Menurut pendapat yang lain, salat wusta itu adalah salat Asar. Imam Turmuzi dan Imam Bagawi mengatakan bahwa hal inilah yang dikatakan oleh kebanyakan ulama dari kalangan sahabat dan lain-lainnya.
Al-Qadi Al-Mawardi mengatakan bahwa pendapat inilah yang dikatakan oleh jumhur ulama dari kalangan tabi'in.
Al-Hafiz Abu Umar ibnu Abdul Bar mengatakan bahwa pendapat inilah yang dikatakan oleh kebanyakan ahli asar. Abu Muhammad ibnu Atiyyah di dalam tafsirnya mengatakan, hal inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama.
Al-Hafiz Abu Muhammad Abdul Mumin ibnu Khalaf Ad-Dimyati di dalam kitabnya yang berjudul Kasyful Gita fi Tabyini Salatil Wusta (Menyingkap Tabir Rahasia Salat Wusta) mengatakan, telah di-naskan bahwa yang dimaksud dengan salat wusta adalah salat Asar. Ia meriwayatkannya dari Umar, Ali, Ibnu Mas'ud, Abu Ayyub, Abdullah ibnu Amr, Samurah ibnu Jundub, Abu Hurairah, Abu Sa'id, Hafsah, Ummu Habibah, Ummu Salamah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Siti Aisyah, menurut pendapat yang sahih dari mereka.
Ubaidah, Ibrahim An-Nakha'i, Razin, Zur ibnu Hubaisy, Sa'id ibnu Jubair, Ibnu Sirin, Al-Hasan, Qatadah, Ad-Dahhak, Al-Kalbi, Muqatil, Ubaid ibnu Maryam dan lain-lainnya mengatakan bahwa pendapat inilah yang dianut oleh mazhab Imam Ahmad ibnu Hambal.
Al-Qadi Al-Mawardi dan Imam Syafii mengatakan bahwa Ibnul Munzir pernah mengatakan, "Pendapat inilah yang sahih dari Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad, dipilih oleh Ibnu Habib Al-Maliki."
Dalil yang memperkuat pendapat ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Muslim, dari Syittir ibnu Syakl, dari Ali yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda dalam Perang Ahzab:
"شَغَلُونَا عَنِ الصَّلَاةِ الْوُسْطَى، صَلَاةِ الْعَصْرِ، مَلَأَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ وَبُيُوتَهُمْ نَارًا". ثُمَّ صَلَّاهَا بَيْنَ الْعِشَاءَيْنِ: الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ
Mereka menyibukkan kami dari salat wusta, yaitu salat Asar. Semoga Allah memenuhi hati dan rumah mereka dengan api. Kemudian Rasulullah Saw. mengerjakannya di antara salat Magrib dan Isya.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui hadis Abu Mu'awiyah dan Muhammad ibnu Hazm yang tuna netra, sedangkan Imam Nasai meriwayatkannya dari jalur Isa ibnu Yunus. Keduanya meriwayatkan hadis ini dari Al-A'masy, dari Muslim ibnu Sabih, dari Abud Duha, dari Syittir ibnu Syakl ibnu Humaid, dari Ali ibnu Abu Talib, dari Nabi Saw. dengan lafaz yang semisal.
Imam Muslim meriwayatkannya pula melalui jalur Syu'bah, dari Al-Hakam ibnu Uyaynah, dari Yahya ibnul Jazzar, dari Ali ibnu Abu Talib.
Syaikhain, Abu Daud, Turmuzi, dan Imam Nasai serta bukan hanya seorang dari kalangan pemilik kitab musnad, sunah, dan sahih telah mengetengahkannya melalui berbagai jalur yang amat panjang bila dikemukakan, melalui Ubaidah As-Salmani, dari Ali dengan lafaz yang sama.
Imam Turmuzi dan Imam Nasai meriwayatkannya pula melalui jalur Al-Hasan Al-Basri, dari Ali dengan lafaz yang sama. Imam Turmuzi mengatakan, "Belum pernah dikenal bahwa Al-Hasan Al-Basri pernah mendengar dari Ali."
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sinan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Mahdi, dari Sufyan, dari Asim, dari Zur yang menceritakan bahwa ia pernah berkata kepada Ubaidah, "Tanyakanlah kepada sahabat Ali tentang makna salat wusta." Lalu Ubaidah menanyakan hal ini kepadanya. Maka Ali menjawab, "Dahulu kami menganggapnya salat fajar yakni salat Subuh, hingga aku mendengar dari Rasulullah Saw. yar.g telah bersabda dalam Perang Ahzab:
"شَغَلُونَا عَنِ الصَّلَاةِ الْوُسْطَى صَلَاةِ الْعَصْرِ، مَلَأَ اللَّهُ قُبُورَهُمْ وَأَجْوَافَهُمْ -أَوْ بُيُوتَهُمْ -نَارًا"
'Mereka menyibukkan kami dari salat wusta, yaitu salat Asar. Semoga Allah memenuhi kubur mereka dan perut mereka atau rumah mereka dengan api'."
Hadis ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir, dari Bandar, dari Ibnu Mahdi dengan lafaz yang sama.
Hadis mengenai Perang Ahzab dan kaum musyrik yang membuat Rasulullah Saw. dan para sahabatnya sibuk hingga tidak dapat mengerjakan salat Asar pada hari itu diriwayatkan oleh banyak perawi dari para sahabat yang bila disebutkan akan panjang sekali. Hal yang dimaksud dalam pembahasan ini hanyalah menerangkan tentang pendapat orang yang mengatakan bahwa salat wusta itu adalah salat Asar dengan berdalilkan hadis ini.
Imam Muslim meriwayatkannya pula melalui hadis Ibnu Mas'ud dan Al-Barra ibnu Azib r.a.
Hadis lainnya diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammam, dari Qatadah, dari Al-Hasan, dari Samurah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"صَلَاةُ الْوُسْطَى: صَلَاةُ الْعَصْرِ"
Salat wusta adalah salat Asar.
Telah menceritakan kepada kami Bahz dan Affan; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Aban, telah menceritakan kepada kami Qatadah, dari Al-Hasan, dari Samurah, bahwa Rasulullah Saw. membacakan firman-Nya: Peliharalah semua salat(mu) dan (peliharalah) salat wusta. (Al-Baqarah: 238) Lalu beliau Saw. menyebutkan keterangannya kepada kami sebagai salat Asar.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far dan Rauh; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah, dari Al-Hasan, dari Samurah ibnu Jundub, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda sehubungan dengan salat wusta: Ia adalah salat Asar,
Ibnu Ja'far mengatakan bahwa Nabi Saw. bersabda demikian karena ditanya mengenai maksud salat wusta.
Imam Turmuzi meriwayatkan pula hadis ini melalui hadis Sa'id ibnu Abu Arubah, dari Qatadah, dari Al-Hasan, dari Samurah. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini berpredikat hasan sahih. Imam Turmuzi pernah mendengar hadis lainnya (mengenai masalah yang sama) dari Sa'id ibnu Abu Arubah.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Mani', telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab ibnu Ata, dari At-Taimi, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Salat wusta adalah salat Asar.
Jalur yang lain —dan bahkan hadis yang lain— diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, bahwa Al-Musanna telah menceritakan kepadanya, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Ahmad Al-Jarasyi Al-Wasiti, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Muslim yang pernah mengatakan, telah menceritakan kepadanya Sadaqah ibnu Khalid, telah menceritakan kepadanya Khalid ibnu Dihqan, dari Khalid ibnu Sailan, dari Kahil ibnu Harmalah yang pernah menceritakan bahwa Abu Hurairah pernah ditanya mengenai makna salat wusta. Maka ia menjawab, "Kami pernah berselisih pendapat mengenainya sebagaimana kalian berbeda pendapat mengenainya. Saat itu kami berada di halaman rumah Rasulullah Saw. dan di kalangan kami terdapat seorang lelaki yang saleh, yaitu Abu Hasyim ibnu Atabah ibnu Rabi'ah ibnu Abdu Syams. Ia berkata, 'Akulah yang akan memberitahukannya kepada kalian.' Lalu ia meminta izin untuk menemui Rasulullah Saw. Setelah diberi izin, ia masuk menemuinya. Kemudian ia keluar menemui kami, lalu berkata, 'Beliau telah bersabda kepada kami bahwa yang dimaksud dengan salat wusta adalah salat Asar'." Ditinjau dari segi sanad ini predikat hadis garib jiddan.
Hadis lainnya diriwayatkan oleh Imam Ibnu Jarir yang mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Abdus Salam, dari Muslim maula Abu Jubair, telah menceritakan kepadaku Ibrahim ibnu Yazid Ad-Dimasyqi yang menceritakan asar berikut: Ketika aku sedang duduk di majelis Abdul Aziz ibnu Marwan, maka Abdul Aziz ibnu Marwan berkata, "Hai Fulan, berangkatlah kepada si anu dan tanyakanlah 'apa saja yang pernah ia dengar dari Rasulullah Saw. tentang salat wusta'." Maka seorang lelaki dari hadirin yang ada di majelis berkata, "Abu Bakar dan Umar pernah mengutusku, ketika itu aku masih kecil untuk menanyakan kepada beliau Saw. tentang salat wusta. Maka beliau Saw. memegang jari kecilku, lalu bersabda, 'Ini adalah salat Subuh,' lalu memegang jari sesudahnya dan bersabda, 'Ini salat Lohor.' Lalu memegang jari jempolku dan bersabda, 'Ini salat Magrib,' lalu beliau memegang jari sesudahnya (yakni jari telunjukku) dan bersabda, 'Ini salat Isya.' Kemudian beliau Saw. bersabda, 'Jarimu yang manakah yang belum terpegang?' Aku menjawab, 'Jari tengah.' Dan beliau saw. bersabda, 'Salat apakah yang belum disebutkan?' Aku menjawab, 'Salat Asar.' Maka beliau bersabda, 'Salat wusta adalah salat Asar'."
Akan tetapi, hadis ini pun berpredikat garib (aneh).
Hadis lainnya, Imam Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Auf At-Ta-i, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail ibnu Iyasy, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepadaku Abu Damdam ibnu Zar'ah, dari Syuraih ibnu Ubaid, dari Abu Malik Al-Asy'ari yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Salat wusta adalah salat Asar.
Sanad hadis ini tidak mengandung cela.
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Abu Hatim ibnu Hibban yang mengatakan di dalam kitab sahihnya bahwa telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Yahya ibnu Zuhair, telah menceritakan kepada kami Al-Jarrah ibnu Makhlad, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Asim, telah menceritakan kepada kami Hammam ibnu Mauriq Al-Ajali, dari Abul Ahwas, dari Abdullah yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Salat wusta adalah salat Asar.
Dan sesungguhnya Imam Turmuzi meriwayatkan melalui hadis Muhammad ibnu Talhah ibnu Musarrif, dari Zubaid Al-Yami, dari Mur-rah Al-Hamdani, dari Ibnu Mas'ud yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Salat wusta adalah salat Asar.
Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih. Imam Muslim mengetengahkan hadis ini di dalam kitab sahihnya melalui jalur Muhammad ibnu Talhah yang lafaznya seperti berikut: Mereka telah menyibukkan kita dari salat wusta, yaitu salat Asar.
Semua dalil dalam masalah ini tidak mengandung suatu takwil pun (karena sudah jelas), dan hal ini diperkuat dengan adanya perintah yang menganjurkan untuk memelihara salat wusta. Dalil lainnya ialah sabda Nabi Saw. di dalam sebuah hadis sahih melalui riwayat Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
«مَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةُ الْعَصْرِ فَكَأَنَّمَا وَتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ»
Barang siapa yang meninggalkan salat Asarnya, maka seakan-akan ia seperti orang yang kehilangan keluarga dan harta bendanya.
Di dalam kitab sahih pula dari hadis Al-Auza'i, dari Yahya ibnu Abu Kasir, dari Abu Qilabah, dari Abu Kasir, dari Abul Mujahir, dari Buraidah ibnul Hasib, dari Nabi Saw., disebutkan seperti berikut, bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
«بَكِّرُوا بِالصَّلَاةِ فِي يَوْمِ الْغَيْمِ، فَإِنَّهُ مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ، فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ»
Bersegeralah dalam melakukan salat (yakni di awal waktunya) pada hari yang berawan; karena sesungguhnya barang siapa yang meninggalkan salat Asar, niscaya amal perbuatannya dihapuskan.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ، أَخْبَرَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ هُبَيْرَةَ، عَنْ أَبِي تَمِيمٍ، عَنْ أَبِي بَصْرَةَ الْغِفَارِيِّ قَالَ: صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي وَادٍ مِنْ أَوْدِيَتِهِمْ، يُقَالُ لَهُ: المخَمَّص صَلَاةَ الْعَصْرِ، فَقَالَ: "إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ صَلَاةَ الْعَصْرِ عُرِضَت عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ فَضَيَّعُوهَا، أَلَا وَمَنْ صَلَّاهَا ضُعِّف لَهُ أَجْرُهُ مَرَّتَيْنِ، أَلَا وَلَا صَلَاةَ بَعْدَهَا حَتَّى تَرَوُا الشَّاهِدَ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Ishaq, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, dari Abdullah ibnu Hubairah, dari Abu Tamim, dari Abu Nadrah Al-Gifari yang menceritakan hadis berikut:  Kami salat dengan Rasulullah Saw. di sebuah lembah milik mereka yang dikenal dengan nama Al-Hamis, yaitu salat Asar. Lalu beliau bersabda, "Sesungguhnya salat ini pernah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, lalu mereka menyia-nyiakannya. Ingatlah, barang siapa yang mengerjakannya, maka dilipatgandakan pahalanya menjadi dua kali lipat. Ingatlah, tiada salat (sunat) sesudahnya sebelum kalian melihat asy-syahid (matahari tenggelam dan malam hari mulai gelap).
Kemudian Imam Ahmad mengatakan bahwa dia meriwayatkannya pula dari Yahya ibnu Ishaq, dari Al-Lais, dari Jubair ibnu Na'im, dari Abdullah ibnu Hubairah dengan lafaz yang sama.
Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Imam Muslim dan Imam Nasai secara bersamaan, dari Qutaibah, dari Al-Lais.
Imam Muslim meriwayatkannya pula melalui hadis Muhammad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Yazid ibnu Abu Habib; keduanya menerima hadis ini dari Jubair ibnu Na'im Al-Hadrami, dari Abdullah ibnu Hubairah As-Siba-i dengan lafaz yang sama.
Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad adalah seperti berikut:
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ، أَخْبَرَنِي مَالِكٌ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنِ الْقَعْقَاعِ بْنِ حَكِيمٍ، عَنْ أَبِي يُونُسَ مَوْلَى عَائِشَةَ قَالَ: أَمَرَتْنِي عَائِشَةُ أَنْ أَكْتُبَ لَهَا مُصْحَفًا، قَالَتْ: إِذَا بَلَغْتَ هَذِهِ الْآيَةَ: {حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى} فَآذِنِّي. فَلَمَّا بَلَغْتُهَا آذَنْتُهَا، فَأَمْلَتْ عَلَيَّ: "حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَصَلَاةِ الْعَصْرِ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ" قَالَتْ: سَمِعْتُهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami Ishaq, telah menceritakan kepadaku Malik, dari Zaid ibnu Aslam, dari Al-Qa'qa ibnu Hakim, dari Abu Yunus maula Aisyah yang menceritakan hadis berikut: Siti Aisyah pernah memerintahkan kepadaku agar menuliskan buatnya sebuah mushaf. Ia berkata, "Apabila tulisanmu sampai pada ayat berikut, yaitu firman-Nya, 'Peliharalah semua salat kalian dan (peliharalah) salat wusta' (Al-Baqarah: 238), maka beri tahukanlah aku." Ketika tulisanku sampai pada ayat ini, maka kuberi tahu dia. Lalu ia mengimlakan kepadaku yang bunyinya menjadi seperti berikut, "Peliharalah semua salat kalian dan (peliharalah) salat wusta, yaitu salat Asar, dan berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk." Lalu Siti Aisyah-berkata bahwa ia mendengarnya dari Rasulullah Saw.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Yahya ibnu Yahya, dari Malik dengan lafaz yang sama.
قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنِي الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: كَانَ فِي مُصْحَفِ عَائِشَةَ: "حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَهِيَ صَلَاةُ الْعَصْرِ".
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Al-Hajjaj, telah menceritakan ke-pada kami Hammad, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya yang menceritakan bahwa di dalam mushaf Siti Aisyah disebutkan seperti berikut: Peliharalah semua salat (kalian) dan (peliharalah) salat wusta, yaitu salat Asar.
Hal yang sama diriwayatkan pula melalui jalur Al-Hasan Al-Basri, seperti berikut: Bahwa Rasulullah Saw. membacanya seperti itu (yakni memakai tafsirnya).
Imam Malik meriwayatkan dari Zaid ibnu Aslam, dari Amr ibnu Rafi' yang mengatakan, "Dahulu aku pernah menuliskan sebuah mushaf untuk Siti Hafsah, istri Nabi SAW. Lalu ia berkata, 'Apabila tulisanmu sampai kepada firman-Nya: Peliharalah semua salat{mu) dan (peliharalah) salat wusta. (Al-Baqarah: 238) maka beri tahukanlah aku.' Ketika tulisanku sampai kepadanya, aku beri tahu dia, dan ia mengirimkan kepadaku ayat tersebut yang bunyinya seperti berikut: 'Peliharalah semua salat(mu) dan (peliharalah) salat wusta, yaitu salat Asar, dan berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk'."
Hal yang sama diriwayatkan oleh Muhammad ibnu Ishaq ibnu Yasar. Ia mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abu Ja'far (yaitu Muhammad ibnu Ali dan Nafi' maula Ibnu Umar), bahwa Amr ibnu Rafi' menceritakan hadis ini dengan lafaz yang semisal. Akan tetapi, di dalam riwayat ini ditambahkan bahwa Siti Hafsah berkata, "Seperti yang aku hafalkan dari Nabi Saw."
Jalur lain dari Hafsah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Abu Bisyr, dari Abdullah ibnu Yazid Al-Azdi, dari Salim ibnu Abdullah, bahwa Siti Hafsah memerintahkan seseorang untuk menuliskan sebuah mushaf buatnya, lalu ia berpesan, "Jika kamu sampai pada ayat berikut, yaitu firman-Nya: 'Peliharalah semua salat{mu) dan (peliharalah) salat wusta' (Al-Baqarah: 238). maka beri tahukanlah aku." Ketika si penulis sampai pada ayat tersebut, ia memberitahukannya kepada Siti Hafsah. Lalu Siti Hafsah memerintahkan kepadanya agar mencatat apa yang diucapkannya, yaitu: Peliharalah semua salat(mu) dan (peliharalah) salat wusta, yaitu salat Asar.
Jalur lain diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepadaku Ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah, dari Nafi', bahwa Siti Hafsah pernah memerintahkan kepada salah seorang maula (pelayan)nya untuk menuliskan sebuah mushaf untuknya. Ia berpesan kepada maulanya, "Apabila tulisanmu sampai kepada ayat ini, yaitu firman-Nya: 'Peliharalah semua salat(mu) dan (peliharalah) salat wusta' (Al-Baqarah: 238). janganlah kamu tulis, karena aku yang akan mengimlakannya kepadamu seperti apa yang pernah kudengar Rasulullah Saw. membacakannya." Setelah Nafi' sampai kepada ayat ini, maka Hafsah memerintahkan kepadanya untuk menulisnya seperti berikut:
«حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَصَلَاةِ الْعَصْرِ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ»
Peliharalah semua salat(mu) dan (peliharalah) salat wusta, yaitu salat Asar, dan berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk.
Nafi' mengatakan bahwa ia membaca mushaf tersebut, dan ternyata ia menjumpai adanya huruf wawu.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Ibnu Abbas dan Ubaid ibnu Umair, bahwa keduanya membaca ayat ini dengan bacaan tersebut (yakni memakai wasalatil asri).
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Ubaidah, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Amr, telah menceritakan kepadaku Abu Salamah, dari Amr ibnu Rafi' maula Urnar yang menceritakan bahwa di dalam mushaf Siti Hafsah terdapat: Peliharalah semua salat(mu) dan (peliharalah) salat wusta, yaitu salat Asar, dan berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk.
Menurut analisis dari orang-orang yang menentang pendapat ini, lafaz salatil 'asri di-'ataf-kan kepada salatil wusta dengan memakai wawu 'ataf. Hal ini menunjukkan makna mugayarah (perbedaaan antara ma'tuf dan ma'tuf 'alaih). Maka demikian itu menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan salat wusta adalah selain salat Asar.
Akan tetapi, sanggahan tersebut dapat dibantah dengan berbagai alasan, antara lain ialah 'jika hal ini diriwayatkan dengan anggapan bahwa ia merupakan kalimat berita, maka hadis Ali lebih sahih dan lebih jelas darinya'. Hal ini dapat diinterpretasikan bahwa wawu yang ada merupakan huruf zaidah (tambahan), seperti yang terdapat di dalam firman-Nya:
وَكَذلِكَ نُفَصِّلُ الْآياتِ وَلِتَسْتَبِينَ سَبِيلُ الْمُجْرِمِينَ
Dan demikianlah Kami terangkan ayat-ayat Al-Qur'an, supaya jelas jalan orang-orang yang berdosa. (Al-An'am: 55)
وَكَذلِكَ نُرِي إِبْراهِيمَ مَلَكُوتَ السَّماواتِ وَالْأَرْضِ وَلِيَكُونَ مِنَ الْمُوقِنِينَ
Dan demikianlah Kami perlihatkan kepada Ibrahim tanda-tanda keagungan (Kami yang terdapat) di langit dan di bumi, agar dia termasuk orang-orang yang yakin. (Al-An'am: 75)
Atau huruf wawu pada ayat untuk tujuan 'ataf sifat kepada sifat yang lain, bukan zat kepada zat. Seperti pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya:
وَلكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخاتَمَ النَّبِيِّينَ
tetapi dia adalah Rasulullah dan penulup nabi-nabi. (Al-Ahzab: 40)
سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّى وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدى وَالَّذِي أَخْرَجَ الْمَرْعى
Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Mahatinggi, yang menciptakan dan menyempurnakan (ciptaan-Nya), dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk, dan yang menumbuhkan rumput-rumputan. (Al-A'la: 1-4)
Ayat-ayat lainnya yang serupa cukup banyak. Sehubungan dengan hal ini seorang penyair mengatakan:
إِلَى الْمَلِكِ الْقَرْمِ وَابْنِ الْهُمَامِ ... وَلَيْثِ الْكَتِيبَةِ فِي الْمُزْدَحَمِ ...
Kepada raja yang agung yaitu anak orang yang berkuasa, harimau dalam barisan perang bila perang berkobar.
 Abu Daud Al-Iyadi mengatakan dalam salah satu bait syairnya:
سَلَّطَ الْمَوْتَ وَالْمَنُونَ عَلَيْهِمْ ... فَلَهُمْ فِي صَدَى الْمَقَابِرِ هَامُ
Semoga maut dan ajal menguasai mereka, maka tempat mereka hanyalah kuburan.
Al-maut yang juga berarti al-manun; keduanya mempunyai makna yang sama, yaitu maut. Addi ibnu Zaid Al-Ibadi mengatakan:
فَقَدَّمْتُ الْأَدِيمَ لِرَاهِشِيهِ ... فَأَلْفَى قَوْلَهَا كَذِبًا وَمَيْنَا
Ia memotong kulit itu untuk kedua sisi pelananya, maka ia menjumpai ucapannya hanya dusta dan main-main.
Al-main dan al-kazib artinya sama, yakni dusta. Imam Sibawaih —Syekh ilmu Nahwu— menaskan bahwa seseorang diperbolehkan mengatakan, "Aku bersua dengan saudaramu yang juga temanmu." Dengan demikian, berarti pengertian teman adalah saudara juga, yakni keduanya adalah orang yang sama.
Jika diriwayatkan bacaan wasalatil 'asri adalah Al-Qur'an, maka riwayat mengenainya tidak mutawatir dan hanya dibuktikan melalui hadis ahad yang tidak dapat dijadikan dalil untuk menetapkan Al-Qur'an. Karena itulah maka bacaan tersebut tidak ditetapkan oleh Amirul Muminin Usman ibnu Affan di dalam mushafnya. Tiada seorang ahli qurra pun yang membacanya dari kalangan mereka yang qiraahnya dapat dijadikan sebagai hujah, baik dari kalangan qurra sab'ah maupun dari lainnya.
Kemudian ada suatu riwayat yang menunjukkan bahwa qiraah tersebut di-mansukh, yang dimaksud ialah qiraah yang terdapat di dalam hadis di atas (yakni lafaz wa salatil 'asri).
Imam Muslim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Rahawaih, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Adam, dari Fudail ibnu Marzuq. dari Syaqiq ibnu Uqbah, dari Al-Barra ibnu Azib yang mengatakan bahwa pada mulanya diturunkan ayat berikut: Peliharalah semua salat(mu) dan (peliharalah) salat Asar. Maka kami membacakannya kepada Rasulullah Saw. selama apa yang dikehendaki oleh Allah. Kemudian Allah Swt. menasakhnya dengan menurunkan firman-Nya: Peliharalah semua salat(mu) dan (peliharalah) salat wusta. (Al-Baqarah: 238) Lalu ada seorang lelaki yang dikenal dengan nama Zahir yang saat itu ada bersama Syaqiq. Ia bertanya, "Apakah salat wusta itu adalah salat Asar?" Syaqiq menjawab, "Sesungguhnya aku telah menceritakan kepadamu bagaimana pada mulanya ayat ini diturunkan dan bagaimana pada akhirnya Allah Swt. menasakhnya."
Imam Muslim mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Al-Asyja'i, dari As-Sauri, dari Al-Aswad, dari Syaqiq.
Menurut kami, Syaqiq ini tidak pernah hadisnya diriwayatkan oleh Imam Muslim kecuali hanya hadis yang satu ini.
Berdasarkan hal ini berarti tilawah. ini —yakni tilawah yang terakhir— menasakh lafaz yang ada di dalam riwayat Siti Aisyah dan Siti Hafsah, juga maknanya, sekalipun huruf wawu yang ada menunjukkan makna mugayarah. Jika bukan menunjukkan makna mugayarah, berarti yang di-mansukh hanyalah lafazhya saja.
Menurut pendapat lain, yang dimaksud dengan salat wusta adalah salat Magrib. Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, dari Ibnu Abbas, tetapi di dalam sanadnya masih perlu dipertimbangkan kesahihannya. Karena sesungguhnya Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya dari ayahnya, dari Abul Jamahir, dari Sa'id ibnu Basyir, dari Qatadah, dari Abul Khalil, dari pamannya, dari Ibnu Abbas.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa salat wusta adalah salat Magrib, dan pendapat ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir, dari Qubaisah ibnu Zuaib. Qatadah meriwayatkan demikian, menurut riwayat yang bersumber darinya, sekalipun ada perbedaan pendapat.
Sebagian dari mereka yang berpendapat demikian mengemukakan alasannya bahwa salat Magrib dinamakan salat wusta karena bilangan rakaatnya pertengahan antara salat ruba'iyyah dan salat Sunaiyyah, atau karena bilangan rakaatnya ganjil di antara salat-salat fardu lainnya, juga karena hadis-hadis yang menerangkan tentang keutamaannya.
Menurut pendapat lain, salat wusta adalah salat Isya. Pendapat ini dipilih oleh Ali ibnu Ahmad Al-Wahidi di dalam kitab tafsirnya yang terkenal itu.
Menurut pendapat yang lainnya, salat wusta adalah salah satu dari salat fardu yang lima waktu tanpa ada penentuan, dan sesungguhnya salat wusta ini disamarkan di antara salat lima waktu; perihalnya sama dengan lailatul qadar yang disamarkan dalam tahun, bulan, dan bilangan puluhannya. Pendapat ini diriwayatkan dari Sa'id ibnul Musayyab, Syuraih Al-Qadi, dan Nafi' maula Ibnu Umar serta Ar-Rabi' ibnu Khaisam. Pendapat ini dinukil pula dari Zaid ibnu Sabit, lalu dipilih oleh Imamul Haramain —yaitu Al-Juwaini— di dalam kitab nihayahnya.
Menurut pendapat lain, salat wusta itu adalah semua salat lima waktu. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, dari Ibnu Umar. Akan tetapi, kesahihan dari riwayat ini pun masih perlu dipertimbangkan. Yang mengherankan, pendapat ini dipilih oleh Syekh Abu Amr ibnu Abdul Bar An-Numairi, seorang imam di negeri seberang laut. Sesungguhnya hal ini merupakan salah satu dosa besar, mengingat ia memilihnya, padahal ia memiliki wawasan luas lagi hafal semuanya, selagi ia tidak dapat menegakkan hujah yang memperkuat pendapatnya, baik dari Al-Qur'an atau sunnah atau asar.
Menurut pendapat yang lain, salat wusta itu adalah salat Isya dan salat Subuh. Menurut pendapat yang lainnya lagi adalah salat berjamaah. Pendapat lain mengatakan salat Jumat, ada yang berpendapat salat Khauf, yang lain mengatakan salat Idul Fitri, dan yang lainnya lagi mengatakan salat Idul Adha. Menurut pendapat yang lain yaitu salat witir, ada pula yang mengatakannya salat duha. Sementara ulama lainnya hanya bersikap abstain, mengingat menurut mereka dalilnya bersimpang siur dan tidak jelas mana yang lebih kuat di antaranya. Sedangkan ijma' belum pernah ada kesepakatan mengenainya dalam satu pendapat, bahkan perbedaan pendapat masih tetap ada sejak zaman sahabat hingga masa sekarang.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Basysyar dan Ibnu Musanna; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Qatadah menceritakan asar berikut dari Sa'id ibnul Musayyab yang pernah bercerita bahwa sahabat-sahabat Rasulullah Saw. berselisih pendapat tentang salat wusta seperti ini, lalu ia merangkumkan jari jemari kedua tangannya menjadi satu.
Semua pendapat mengenai salat wusta ini dinilai lemah bila dibandingkan dengan pendapat sebelumnya. Sesungguhnya pokok pangkal perselisihan ini terpusat pada salat Subuh dan salat Asar. Sunnah menetapkan bahwa yang dimaksud dengan salat wusta ialah salat Asar, maka hal ini dapat dijadikan pegangan.
قَدْ رَوَى الْإِمَامُ أَبُو مُحَمَّدٍ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي حَاتِمٍ الرَّازِيُّ فِي كِتَابِ "فَضَائِلِ الشَّافِعِيِّ" رَحِمَهُ اللَّهُ: حَدَّثَنَا أَبِي، سَمِعْتُ حَرْمَلَةَ بْنَ يَحْيَى التُّجِيبِيَّ يَقُولُ: قَالَ الشَّافِعِيُّ: كُلُّ مَا قُلْتُ فَكَانَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِلَافَ قَوْلِي مِمَّا يَصِحُّ، فَحَدِيثُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلَى، وَلَا تُقَلِّدُونِي.
Imam Abu Muhammad (yaitu Abdur Rahman ibnu Abu Hatim Ar-Razi) telah mengatakan di dalam kitab Fadhail Asy-Syafii, telah menceritakan kepada kami ayahku yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Harmalah ibnu Yahya Al-Lakhami mengatakan bahwa Imam Syafii pernah berkata, "Semua pendapatku, lalu ada hadis Nabi Saw. yang sahih berbeda dengan pendapatku, maka hadis Nabi adalah lebih utama untuk diikuti dan janganlah kalian mengikutiku."
Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Ar-Rabi', Az-Za'farani, dan Ahmad ibnu Hambal, dari Imam Syafii.
Musa Abul Walid ibnu Abul Jarud meriwayatkan dari Imam Syafii yang mengatakan,
إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ وَقُلْتُ قَوْلًا فَأَنَا رَاجِعٌ عَنْ قَوْلِي وَقَائِلٌ بِذَلِكَ.
"Apabila ada hadis sahih, sedangkan aku mempunyai pendapat lain, maka aku mencabut kembali pendapatku dan merujuk kepada hadis sahih tersebut."
Demikianlah keutamaan dan ketulusan yang dimiliki oleh Imam Syafii. Jejaknya itu ternyata diikuti pula oleh saudara-saudaranya dari kalangan para imam rahimahumullah.
Berangkat dari pengertian tersebut, maka Al-Qadi Al-Mawardi memutuskan bahwa mazhab Imam Syafii mengatakan bahwa salat wusta adalah salat Asar, sekalipun dalam qaul jadid-nya Imam Syafii menaskan bahwa salat wusta adalah salat Subuh, mengingat hadis-hadis yang sahih menyatakan bahwa salat wusta adalah salat Asar.
Pendapatnya ini ternyata didukung oleh sejumlah ahli hadis dari kalangan mazhab Imam Syafii sendiri.
Akan tetapi, dari kalangan ahli fiqih mazhab Syafii ada yang menolak bahwa salat wusta sebagai salat Asar, dan mereka bersikeras bahwa yang dimaksud dengan salat wusta adalah salat Subuh saja.
Al-Mawardi mengatakan bahwa di antara mereka ada yang meriwayatkan masalah ini dua pendapat. Untuk lebih jelasnya, rincian mengenai masalah ini antara sanggahan dan bantahan terdapat di dalam kitab lain yang telah kami tulis khusus untuk masalah tersebut.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ}
Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk. (Al-Baqarah: 238)
Yakni khusyuk, rendah diri, dan tenang berada di hadapan-Nya. Perintah ini mengharuskan tidak boleh berbicara dalam salat, karena berbicara dalam salat bertentangan dengan hal tersebut. Karena itulah Rasulullah Saw. tidak menjawab salam yang diucapkan oleh Ibnu Mas'ud kepadanya ketika beliau sedang salat. Setelah beliau Saw. selesai dari salatnya, barulah beliau bersabda:
«إِنَّ فِي الصَّلَاةِ لَشُغْلًا»
Sesungguhnya di dalam salat benar-benar ada kesibukan.
Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan bahwa Nabi Saw. bersabda kepada Mu'awiyah ibnu Hakam As-Sulami ketika berbicara dalam salatnya:
«إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ، إِنَّمَا هِيَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَذِكْرُ اللَّهِ»
Sesungguhnya salat ini tidak layak dilakukan padanya sesuatu pun dari pembicaraan manusia, melainkan salat itu adalah tasbih, takbir, dan zikrullah.
Imam Ahmad ibnu Hambal mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id, dari Ismail, telah menceritakan kepadaku Al-Haris ibnu Syubail, dari Abu Amr Asy-Syaibani, dari Zaid ibnu Arqam yang menceritakan bahwa di zaman Nabi Saw. seorang lelaki biasa berbicara dengan temannya untuk suatu keperluan di dalam salat, hingga turunlah firman-Nya: Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk. (Al-Baqarah: 238) Kemudian kami diperintahkan agar diam. Hadis ini diriwayatkan oleh Jamaah selain Ibnu Majah melalui berbagai jalur, dari Ismail.
Akan tetapi, hadis ini dianggap sebagai suatu hal yang musykil oleh sebagian ulama, karena telah terbukti di kalangan mereka bahwa pengharaman berbicara dalam salat terjadi di Mekah sebelum hijrah ke Madinah, tetapi sesudah hijrah ke negeri Habsyah. Seperti yang ditunjukkan oleh makna yang terkandung di dalam hadis Ibnu Mas'ud yang terdapat di dalam kitab sahih.
Disebutkan, "Kami dahulu biasa mengucapkan salam kepada Nabi Saw. sebelum kami hijrah ke negeri Habsyah, sedangkan beliau dalam salatnya. Maka beliau Saw. selalu menjawab salam kami." Ibnu Mas'ud melanjutkan kisahnya, bahwa setelah ia tiba (dari Habsyah), lalu ia mengucapkan salam kepadanya, tetapi ternyata beliau tidak menjawab salamnya. Maka hati Ibnu Mas'ud dipenuhi oleh berbagai macam perasaan yang mengkhawatirkan. Tetapi setelah beliau Saw. bersalam, beliau bersabda:
وَعَلَيْكَ السَّلَامُ، أَيُّهَا الْمُسَلِّمُ، وَرَحْمَةُ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ، عَزَّ وَجَلَّ، يُحْدِثُ مِنْ أَمْرِهِ مَا يَشَاءُ فَإِذَا كُنْتُمْ فِي الصَّلَاةِ فَاقْنُتُوا وَلَا تَكَلَّمُوا"
Sesungguhnya aku tidak menjawab kamu tiada lain karena aku sedang dalam salat, dan sesungguhnya Allah memperbarui perintah-Nya menurut apa yang dikehendaki-Nya; dan sesungguhnya di antara perintah yang diperbarui-Nya ialah janganlah kalian berbicara di dalam salat.
Sesungguhnya sahabat Ibnu Mas'ud termasuk salah seorang yang masuk Islam paling dahulu, ia ikut hijrah ke negeri Habsyah dan datang kembali dari Habsyah ke Mekah bersama orang-orang yang datang, lalu ia hijrah ke Madinah. Ayat ini, yaitu firman-Nya: Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk. (Al-Baqarah: 238) adalah Madiniyah, tanpa ada yang memperselisihkannya. Maka ada orang-orang yang berpendapat bahwa sesungguhnya Zaid ibnu Arqan bermaksud dengan ucapannya yang mengatakan bahwa 'seorang lelaki berbicara kepada saudaranya tentang keperluannya di dalam salat' hanyalah menceritakan tentang jenis pembicaraan. Ia mengambil kesimpulan dalil dari ayat ini untuk mengharamkan hal tersebut sesuai dengan apa yang dipahaminya dari ayat ini.
Ulama lainnya berpendapat, sesungguhnya ia bermaksud bahwa hal tersebut (berbicara dalam salat) telah terjadi pula sesudah hijrah ke Madinah. Dengan demikian, berarti hal tersebut telah diperbolehkan sebanyak dua kali dan diharamkan sebanyak dua kali pula, seperti pendapat yang dipilih oleh segolongan orang dari kalangan teman-teman kami dan lain-lainnya. Akan tetapi, pendapat pertama lebih kuat.
قَالَ الْحَافِظُ أَبُو يَعْلَى: حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ يَحْيَى، عَنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: كُنَّا يُسَلِّمُ بَعْضُنَا عَلَى بَعْضٍ فِي الصَّلَاةِ، فَمَرَرْتُ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيَّ، فَوَقَعَ فِي نَفْسِي أَنَّهُ نَزَلَ فيَّ شَيْءٌ، فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ: "وَعَلَيْكَ السَّلَامُ، أَيُّهَا الْمُسَلِّمُ، وَرَحْمَةُ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ، عَزَّ وَجَلَّ، يُحْدِثُ مِنْ أَمْرِهِ مَا يَشَاءُ فَإِذَا كُنْتُمْ فِي الصَّلَاةِ فَاقْنُتُوا وَلَا تَكَلَّمُوا"
Al-Hafiz Abu Ya'la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnul Walid, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Yahya, dari Al-Musayyab, dari Ibnu Mas'ud yang menceritakan hadis berikut: Kami biasa mengucapkan salam antara sebagian kami kepada sebagian yang lain di dalam salat. Lalu aku bersua dengan Rasulullah Saw., dan aku mengucapkan salam kepadanya, ternyata beliau tidak menjawab salamku, hingga timbullah dugaan dalam diriku bahwa telah turun sesuatu mengenai diriku. Setelah Nabi Saw. Menyelesaikan salatnya, beliau bersabda, "Wa'alaikas salam warahmatulldhi, hai orang muslim. Sesungguhnya Allah Swt. memperbarui perintah-Nya menurut apa yang dikehendaki-Nya. Maka apabila kalian berada di dalam salat, bersikap khusyuklah kalian dan janganlah kalian berbicara.”
*******************
Firman Allah Swt.:
{فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالا أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ}
Jika kalian dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kalian telah aman, maka sebutlah Allah, sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kalian apa yang belum kalian ketahui. (Al-Baqarah: 239)
Sesudah Allah Swt. memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya agar memelihara semua salat dan menegakkan batasan-batasannya serta mempertegas perintah ini dengan ungkapan yang mengukuhkan, lalu Allah Swt. menyebutkan suatu keadaan yang biasanya menyibukkan seseorang dari mengerjakan salat dengan cara yang sempurna, yaitu keadaan perang dan kedua belah pihak terlibat dalam pertempuran. Untuk itu Allah Swt. berfirman:
{فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالا أَوْ رُكْبَانًا}
Jika kalian dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan. (Al-Baqarah: 239)
Yakni salatlah kalian dalam keadaan bagaimanapun, baik kalian sedang berjalan ataupun berkendaraan. Dengan kata lain, baik menghadap ke arah kiblat ataupun tidak. Demikianlah seperti yang diriwaya-kan oleh Imam Malik dari Nafi', bahwa Ibnu Umar apabila ditanya mengenai salat khauf, maka ia menggambarkannya, lalu berkata, "Dan jika keadaan takut lebih mencekam dari keadaan lainnya, maka mereka salat sambil berjalan kaki atau berkendaraan, baik menghadap ke arah kiblat ataupun tidak menghadap kepadanya."
Selanjutnya Nafi' mengatakan, ia merasa yakin bahwa tidak sekali-kali Ibnu Umar menyebutkan demikian melainkan hanya dari Nabi Saw. semata-mata. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari pula, sedangkan apa yang disebutkan menurut lafaz Imam Muslim.
Imam Bukhari meriwayatkan pula dari jalur yang lain, yaitu dari Ibnu Juraij, dari Musa ibnii Uqbah, dari Nafi, dari Ibnu Umar, dari Nabi Saw. hal yang semisal atau mirip dengannya.
Imam Muslim meriwayatkan pula dari Ibnu Umar yang telah mengatakan: Apabila rasa takut (bahaya) lebih mencekam dari itu, maka salatlah kamu —baik sedang berkendaraan ataupun berdiri— dengan memakai isyarat yang sesungguhnya.
Di dalam hadis Abdullah ibnu Unais Al-Juhani disebutkan bahwa tatkala Nabi Saw. mengutusnya untuk membunuh Khalid ibnu Sufyan Al-Huzali, ketika itu Khalid berada di arah Arafah atau Arafat. Setelah Abdullah ibnu Unais berhadapan dengannya, maka tibalah waktu salat Asar. Abdullah ibnu Unais melanjutkan kisahnya, ""Maka aku merasa khawatir bila kesempatan ini digunakan oleh musuh, lalu aku salat dengan memakai isyarat," hingga akhir hadis yang cukup panjang. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Abu Daud dengan sanad yang jayyid (baik).
Salat dengan cara demikian merupakan salah satu rukhsah (keringanan) dari Allah buat hamba-hamba-Nya. Dengan demikian, maka terlepaslah dari mereka belenggu dan beban yang memberatkan mereka.
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan pula melalui jalur Syahib, dari Bisyr, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan sehubungan dengan makna ayat ini, yaitu 'hendaklah orang yang berkendaraan salat di atas kendaraannya dan orang yang berjalan kaki salat sambil berjalan kaki'.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan hal yang semisal dari Al-Hasan, Mujahid, Makhul, As-Saddi, Al-Hakam, Malik, Al-Auza'i, As-Sauri, dan Al-Hasan ibnu Saleh. Di dalam riwayat ini ditambahkan, hendaklah ia salat dengan cara memakai isyarat dengan kepalanya ke arah mana pun kendaraannya menghadap.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Gassan, telah menceritakan kepada kami Daud (yakni Ibnu Ulayyah), dari Mutarrif, dari Atiyyah, dari Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan, "Apabila pedang saling beradu, hendaklah seseorang salat dengan isyarat kepalanya menghadap ke arah mana pun menurut mukanya menghadap." Yang demikian itu adalah makna firman-Nya: sambil berjalan kaki atau berkendaraan. (Al-Baqarah: 239)
Telah diriwayatkan hal yang sama dari Al-Hasan, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Ata, Atiyyah, Al-Hakam, Hammad, dan Qatadah.
Imam Ahmad berpendapat menurut nas yang telah ditetapkannya, bahwa salat khauf dalam kondisi tertentu adakalanya dikerjakan hanya dengan satu rakaat, yaitu di saat kedua belah pihak terlibat dalam pertempuran yang sengit. Berdasarkan pengertian inilah diinterpretasikan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Nasai, Imam Ibnu Majah, dan Ibnu Jarir melalui hadis Abu Uwanah Al-Waddah, dari Abdullah Al-Yasykuri —Imam Muslim, Imam Nasai, dan Ayyub ibnu Aiz menambahkan— bahwa keduanya meriwayatkan hadis ini dari Bukair ibnul Akhnas Al-Kufi, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas yang mengatakan: Allah telah memfardukan salat atas kalian melalui lisan Nabi kalian sebanyak empat rakaat bila kalian berada di tempat tinggal dan dua rakaat bila kalian sedang bepergian, dan dalam keadaan khauf satu rakaat.
Hal yang sama dikatakan pula oleh Al-Hasan Al-Basri, Qatadah, Ad-Dahhak, dan lain-lainnya.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Ibnu Mahdi,dari Syu'bah yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Al-Hakam, Hammad, dan Qatadah tentang salat di .saat pedang sedang beradu. Maka mereka menjawab, "Satu rakaat saja."
Hal yang sama diriwayatkan oleh As-Sauri dari mereka.
Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepadaku Sa'id ibnu Amr As-Sukuni, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah ibnul Walid, telah menceritakan kepada kami Al-Mas'udi, telah menceritakan kepada kami Yazid Al-Faqir, dari Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa salat khauf adalah satu rakaat.
Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Ibnu Jarir.
Imam Bukhari di dalam Bab "Salat di Saat Mengepung Benteng Musuh dan Bersua dengan Musuh" dan Al-Auza'i mengatakan, "Apabila kemenangan telah di ambang pintu, sedangkan mereka tidak mampu mengerjakan salat, hendaklah mereka salat dengan isyarat, yakni masing-masing dari pasukan salat untuk dirinya sendiri. Jika mereka tidak juga mampu mengerjakan salat dengan isyarat, hendaklah mereka mengakhirkan salat hingga perang berhenti dan aman dari serangan musuh, barulah mereka mengerjakan salat sebanyak dua rakaat saja. Apabila situasi tidak mengizinkan mereka salat dua rakaat, maka salat cukup dilakukan hanya dengan satu rakaat dan dua kali sujud. Jika mereka tidak mampu mengerjakannya, karena takbir saja tidak cukup untuk mereka, maka hendaklah mereka akhirkan salatnya hingga situasi aman."
Hal yang sama dikatakan pula oleh Makhul.
Anas ibnu Malik mengatakan bahwa ia ikut dalam serangan menjebolkan Benteng Tustur. Serangan ini dilakukan di saat fajar mulai terang, lalu berkobarlah pertempuran sengit, hingga mereka tidak mampu mengerjakan salat (Subuhnya). Kami tidak salat kecuali setelah matahari meninggi, lalu kami salat bersama Abu Musa dan kami peroleh kemenangan. Anas mengatakan, "Salat tersebut bagiku lebih baik daripada dunia dan seisinya." Demikianlah menurut lafaz yang ada pada Imam Bukhari.
Kemudian Ibnu Jarir memperkuat pendapatnya itu dengan dalil hadis yang menceritakan Nabi Saw. mengakhirkan salat Asar pada hari Perang Khandaq karena uzur sedang menjalani perang, dan beliau baru melaksanakan salatnya itu setelah matahari tenggelam. Ketika Nabi Saw. mempersiapkan mereka untuk menyerang Bani Quraizah, maka beliau berpesan kepada sahabat-sahabatnya:
"لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمُ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ"
Jangan sekali-kali seseorang dari kalian salat Asar melainkan nanti di tempat Bani Quraizah.
Akan tetapi, sebagian orang ada yang menjumpai waktu salat di tengah jalan, lalu mereka mengerjakannya, dan mereka mengatakan, "Tidak sekali-kali Rasulullah Saw. memerintahkan demikian kepada kami melainkan beliau menghendaki agar kami tiba dengan cepat." Di antara mereka ada yang menjumpai waktu salat, tetapi mereka tidak mengerjakannya hingga matahari tenggelam di tempat Bani Quraizah (karena patuh kepada makna lahiriah perintah Rasul Saw.). Tetapi Nabi Saw. tidak mencela salah satu pihak pun di antara dua kelompok sahabatnya itu. Hal inilah yang menjadi dasar pegangan pilihan Imam Bukhari terhadap pendapat ini, sedangkan jumhur ulama berpendapat sebaliknya. Mereka mengemukakan alasannya bahwa salat khauf menurut gambaran yang disebutkan di dalam surat An-Nisa dan diterangkan oleh banyak hadis masih belum disyariatkan di waktu Perang Khandaq. Sesungguhnya salat khauf itu hanyalah disyariatkan setelah masa itu, hal ini secara jelas disebutkan di dalam hadis Abu Sa'id dan lain-lainnya.
Adapun Makhul, Al-Auza'i, dan Imam Bukhari menjawab bantahan itu, bila salat khauf memang disyariatkan sesudah Perang Khandaq, kenyataan ini tidaklah bertentangan dengan hal tersebut, mengingat hal ini merupakan keadaan yang jarang terjadi lagi bersifat khusus. Oleh karena itu, sehubungan dengan masalah ini diperbolehkan hal seperti apa yang kami katakan. Sebagai dalilnya ialah perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat di masa pemerintahan Khalifah Umar, yaitu dalam penaklukan kota Tustur yang terkenal itu, dan tiada seorang ulama pun yang membantahnya.
*******************
Firman Allah Swt.:
{فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ}
Kemudian apabila kalian telah aman, maka sebutlah Allah. (Al-Baqarah: 239)
Artinya, dirikanlah salat kalian seperti yang diperintahkan kepada kalian. Untuk itu sempurnakanlah rukuk, sujud, qiyam, duduk, khusyuk, dan bangunnya.
{كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ}
sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kalian apa yang belum kalian ketahui. (Al-Baqarah: 239)
Yakni sebagaimana Dia telah melimpahkan nikmat dan memberi petunjuk iman serta mengajarkan kepada kalian hal-hal yang bermanfaat di dunia dan akhirat. Maka kalian harus membalas-Nya dengan bersyukur dan berzikir menyebut-Nya. Makna ayat ini sama dengan ayat lain yang juga setelah menyebut masalah salat khauf, yaitu firman-Nya:
فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ كانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتاباً مَوْقُوتاً
Kemudian apabila kalian telah merasa aman, maka dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (An-Nisa: 103)
Hadis-hadis yang menerangkan perihal salat khauf dan cara-caranya akan diketengahkan nanti dalam tafsir surat An-Nisa yaitu pada firman-Nya:
وَإِذا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاةَ
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka. (An-Nisa: 102)
{وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (240) وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ (241) كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (242) }
Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kalian dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga satu tahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi, jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagi kalian (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa. Demikianlah Allah menerangkan kepada kalian ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya) supaya kalian memahaminya.
Kebanyakan ulama mengatakan bahwa ayat ini di-mansukh oleh ayat sebelumnya, yaitu firman-Nya:
{يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا}
menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. (Al-Baqarah: 234)
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Umayyah, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Zura'i, dari Habib, dari Ibnu Abu Mulaikah yang menceritakan bahwa Ibnuz Zubair pernah mengatakan bahwa ia pernah mengatakan kepada Usman ibnu Affan mengenai firman-Nya: Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kalian dan meninggalkan istri. (Al-Baqarah: 240) Bahwa ayat ini di-mansukh oleh ayat lainnya, maka mengapa engkau tetap menulisnya atau mengapa tidak engkau tinggalkan? Khalifah Usman ibnu Affan menjawab, "Hai anak saudaraku, aku tidak akan mengubah barang sedikit pun bagian dari Al-Qur'an ini dari tempatnya."
Kemusykilan yang diutarakan oleh Ibnuz Zubair kepada Usman ibnu Aftan ialah bilamana hukum ayat telah di-mansukh dengan ayat yang menyatakan beridah empat bulan sepuluh hari, maka hikmah apakah yang terkandung dalam penetapan rasamnya, padahal hukum-nya telah dihapuskan. Sedangkan keberadaan rasamnya sesudah hukumnya telah di-mansukh memberikan pengertian bahwa hukum ayat yang bersangkutan masih tetap ada? Maka Amirul Muminin menjawabnya, bahwa hal ini merupakan perkara yang bersifat tauqifi. Aku menjumpainya ditetapkan dalam mushaf sesudah itu (penasikhan), maka aku pun menetapkannya pula seperti apa yang aku jumpai.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Muhammad ibnus Sabah, telah menceritakan kepada kami Hajjaj ibnu Muhammad, dari Ibnu Juraij dan Usman ibnu Ata, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kalian dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). (Al-Baqarah: 240) Pada mulanya istri yang ditinggal mati suaminya berhak memperoleh nafkah dan tempat tinggal selama satu tahun penuh, kemudian ayat ini di-mansukh oleh ayat mawaris (waris-mewaris) yang di dalamnya dicantumkan bahwa si istri beroleh seperempat atau seperdelapan dari harta peninggalan suaminya.
Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy'ari, Ibnuz Zubair, Mujahid, Ibrahim, Ata, Al-Hasan, Ikrimah, Qatadah, Ad-Dahhak, Zaid ibnu Aslam, As-Saddi, Mu-qatil ibnu Hayyan, Ata Al-Khurrasani, dan Ar-Rabi' ibnu Anas, bahwa ayat ini (Al-Baqarah: 240) telah di-mansukh.
Telah diriwayatkan melalui jalur Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa dahulu apabila seorang lelaki meninggal dunia dan meninggalkan istrinya, maka si istri melakukan idahnya selama satu tahun di rumah si suami dan menerima nafkah dari harta suaminya. Sesudah itu Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. (Al-Baqarah: 234) Demikianlah idah seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya; kecuali jika ia dalam keadaan hamil, maka idahnya sampai batas ia melahirkan kandungannya. Allah Swt. telah berfirman pula:
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
Para istri memperoleh seperempat harta yang kalian tinggalkan jika kalian tidak mempunyai anak. Jika kalian mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kalian tinggalkan. (An-Nisa: 12) Maka melalui ayat ini dijelaskan hak waris istri dan ditinggalkanlah wasiat dan nafkah yang telah disebutkan oleh ayat di atas (Al-Baqarah: 240).
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Mujahid, Al-Hasan, Ikrimah, Qatadah, Ad-Dahhsk, Ar-Rabi', dan Muqatil ibnu Hayyan, bahwa ayat ini (Al-Baqarah: 240) telah di-mansukh oleh firman-Nya: selama empat bulan sepuluh hari. (Al-Baqarah: 234)
Ibnu Abu Hatim mengatakan pula, telah diriwayatkan dari Sa'id ibnul Musayyab bahwa ayat ini (Al-Baqarah: 240) telah di-mansukh oleh ayat yang ada di dalam surat Al-Ahzab, yaitu firman-Nya:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ}
Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi perempuan-perempuan yang beriman. (Al-Ahzab: 49), hingga akhir ayat.
Menurut kami, telah diriwayatkan pula dari Muqatil dan Qatadah bahwa ayat ini (Al-Baqarah: 240) telah di-mansukh oleh ayat miras (pembagian waris –ed).
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Mansur, telah menceritakan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Syibl, dari Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid sehubungan dengan firman-Nya: Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kalian dan meninggalkan istri. (Al-Baqarah: 240) Mujahid mengatakan bahwa ayat ini berkenaan dengan wanita yang menunggu masa idahnya di rumah keluarga suaminya, sebagai suatu kewajiban. Kemudian Allah Swt. menurunkan firman-Nya:  Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kalian dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi, jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagi kalian (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. (Al-Baqarah: 240) Allah menjadikan kelengkapan satu tahun —yaitu tujuh bulan dua puluh hari— sebagai wasiat (dari pihak suami). Untuk itu jika pihak istri setuju dengan wasiat tersebut, ia boleh tinggal selama satu tahun (di rumah mendiang suaminya); jika ia suka keluar, maka ia boleh keluar. Pengertian inilah yang tersitirkan dari firman-Nya: dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi, jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagi kalian (wali atau waris dari yang meninggal). (Al-Baqarah: 240) Pada garis besarnya idah tetap diwajibkan seperti apa adanya.
Imam Bukhari menduga bahwa hal ini diriwayatkan dari Mujahid.
Ata mengatakan, Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat di atas me-mansukh pengertian harus beridah di rumah keluarganya. Untuk itu si istri boleh beridah di mana pun menurut apa yang dikehendakinya. Pengertian inilah yang tersitir dari firman-Nya: dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). (Al-Baqarah: 240)
Ata mengatakan, jika si istri suka, ia boleh beridah di rumah suaminya dan tinggal sesuai dengan hak wasiat yang diperolehnya; jika ia suka, boleh keluar (untuk melakukan idahnya di rumahnya sendiri), karena Allah Swt. telah berfirman: maka tidak ada dosa bagi kalian (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. (Al-Baqarah: 240)
Ata mengatakan lagi bahwa sesudah itu turunlah ayat miras (waris-mewaris), maka di-mansukh-lah ayat memberi tempat tinggal. Untuk itu si istri boleh beridah di mana pun yang disukainya, tetapi tidak berhak mendapat tempat tinggal lagi.
Kemudian Imam Bukhari menyandarkan kepada Ibnu Abbas suatu riwayat yang sama dengan pendapat yang disandarkan kepada Mujahid dan Ata yang mengatakan bahwa ayat ini tidak menunjukkan wajib beridah selama satu tahun. Pendapat ini sama dengan apa yang dikatakan oleh jumhur ulama, dan sama sekali tidak di-mansukh oleh ayat yang menyatakan beridah selama empat bulan sepuluh hari. Melainkan ayat ini menunjukkan bahwa hal tersebut menyangkut masalah anjuran berwasiat buat para istri yang akan ditinggal mati oleh suami-suaminya, yaitu memberikan kesempatan kepada mereka untuk tinggal di rumah suami-suami mereka sesudah suami-suami mereka meninggal dunia selama satu tahun, jika mereka mau menerimanya. Karena itulah maka disebutkan di dalam firman-Nya: hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya. (Al-Baqarah: 240) Yakni Allah mensyariatkan kepada kalian untuk membuat wasiat buat mereka.
Perihalnya sama dengan makna yang ada di dalam firman lainnya, yaitu:
{يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ}
Allah mensyariatkan bagi kalian tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anak kalian. (An-Nisa: 11), hingga akhir ayat.
Dan Firman-Nya:
{وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ}
(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah. (An-Nisa: 12)
Menurut pendapat yang lain, lafaz wasiyyatan di-nasab-kan karena mengandung pengertian, "Maka hendaklah kalian berwasiat buat mereka dengan sebenar-benarnya." Sedangkan yang lainnya membacanya rafa' (wasiyyatun) dengan pengertian, "Telah ditetapkan atas kalian berwasiat," pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir.
Tiada yang melarang mereka (para istri) untuk melakukan hal tersebut, karena ada firman-Nya yang mengatakan:
{غَيْرَ إِخْرَاجٍ}
dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). (Al-Baqarah: 240)
Jika ia telah menyelesaikan masa idahnya yang empat bulan sepuluh hari, atau telah melahirkan kandungannya, lalu ia memilih keluar dari rumah mendiang suaminya serta pindah darinya, maka ia tidak dilarang untuk melakukannya, karena firman Allah Swt.:
{فَإِنْ خَرَجْنَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ}
Akan tetapi, jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagi kalian (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. (Al-Baqarah: 240)
Pendapat ini cukup terarah dan sesuai dengan makna ayat secara lahiriahnya. Pendapat ini ternyata dipilih oleh sejumlah ulama, antara lain Imam Abul Abbas ibnu Taimiyah. Tetapi ulama lainnya membantah pendapat tersebut, di antaranya adalah Abu Umar ibnu Abdul Barr.
Pendapat Ata dan para pengikutnya yang menyatakan bahwa hal tersebut di-mansukh oleh ayat miras, jika mereka bermaksud tidak lebih dari empat bulan sepuluh hari, maka hal ini bukan merupakan suatu masalah. Akan tetapi, jika mereka bermaksud bahwa memberi tempat tinggal selama empat bulan sepuluh hari bukan merupakan suatu kewajiban yang dibebankan kepada peninggalan mayat, maka hal inilah yang menjadi topik perbedaan pendapat di kalangan para imam. Imam Syafii sehubungan dengan masalah ini mempunyai dua pendapat.
Mereka yang berpendapat wajib memberi tempat tinggal di rumah suami berdalilkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam kitab Muwatta'-nya dari Sa'd ibnu Ishaq ibnu Ka'b ibnu Ujrah, dari bibinya (yaitu Zainab binti Ka'b ibnu Ujrah). Disebutkan bahwa Fari'ah binti Malik ibnu Sinan (yaitu saudara perempuan Abu Sa'id Al-Khudri r.a.) pernah menceritakan kepadanya (Zainab binti Ka'b ibnu Ujrah) bahwa ia pernah datang menghadap Rasulullah Saw. untuk meminta izin agar diperkenankan kembali ke rumah keluarganya di kalangan orang-orang Bani Khudrah. Karena sesungguhnya suaminya telah berangkat untuk mencari budak-budaknya yang minggat (melarikan diri). Tetapi ketika ia sampai di Tarful Qadum, ia dapat menyusul mereka, hanya saja mereka membunuhnya. Fari'ah melanjutkan kisahnya, "Aku meminta kepada Rasulullah Saw. untuk kembali ke rumah keluargaku, karena sesungguhnya suamiku tidak meninggalkan diriku di dalam rumahnya sendiri, tiada pula nafkah buatku. Maka Rasulullah Saw. hanya menjawab, 'Ya.' Lalu aku pergi. Tetapi ketika aku sampai di Hujrah, Rasulullah Saw. memanggilku, atau memerintahkan seseorang untuk memanggilku. Setelah aku datang, beliau Saw. bertanya, 'Apa yang tadi kamu katakan?' Maka aku mengulangi lagi kepadanya kisah mengenai nasib yang menimpa suamiku, lalu beliau Saw. bersabda:
«امْكُثِي فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ»
'Diamlah di dalam rumahmu hingga masa idahmu habis.' Maka aku melakukan idah di dalam rumah suamiku selama empat bulan sepuluh hari. Ketika Khalifah Usman ibnu Affan mengutus seseorang untuk menanyakan kasus yang sama, maka aku ceritakan hal itu kepadanya, dan ia mengikutinya serta memutuskan perkara dengan keputusan yang sama."
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai melalui hadis Malik dengan lafaz yang sama.
Imam Nasai dan Imam Ibnu Majah meriwayatkannya pula melalui jalur Sa'd ibnu Ishaq dengan lafaz yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.
*******************
Firman Allah Swt:
{وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ}
Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa. (Al-Baqarah: 241)
Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa ketika firman-Nya diturunkan, yaitu: Mut'ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. (Al-Baqarah: 236) Maka seorang lelaki berkata, "Jika aku menghendaki untuk berbuat kebajikan, niscaya aku akan melakukannya. Jika aku suka tidak melakukannya, niscaya aku tidak akan melakukannya." Maka Allah Swt. menurunkan ayat ini: Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa. (Al-Baqarah: 241)
Ayat ini dijadikan dalil oleh orang-orang dari kalangan ulama yang mengatakan bahwa wajib diberikan mut'ah kepada setiap wanita yang diceraikan, baik ia wanita yang memasrahkan jumlah maskawinnya atau telah mendapat ketentuan jumlah maharnya ataupun diceraikan sebelum digauli atau telah digauli. Pendapat inilah yang dikatakan oleh Imam Syafii. Pendapat ini pula yang dikatakan oleh Sa'id ibnu Jubair dan lain-lainnya dari kalangan ulama Salaf, dan dipilih oleh Ibnu Jarir.
Sedangkan menurut pendapat orang-orang yang tidak mewajibkan mut'ah secara mutlak, pengertian umum ayat ini di-takhsis oleh firman lainnya, yaitu:
{لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ}
Tidak ada sesuatu pun (mahar) atas kalian, jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka dan sebelum kalian menentukan maharnya. Dan hendaklah kalian berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya, dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. (Al-Baqarah: 236)
Golongan yang pertama membantah pendapat ini, bahwa ayat di atas termasuk ke dalam pengertian menuturkan sebagian dari rincian yang umum. Karena itu, tidak ada takhsis menurut pendapat yang terkenal lagi banyak pendukungnya.
*******************
Firman Allah Swt.:
{كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ}
Demikianlah Allah menerangkan kepada kalian ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya). (Al-Baqarah: 242)
Yakni mengenai halal dan haram-Nya serta fardu dan batasan-batasan-Nya dalam semua yang diperintahkan-Nya kepada kalian dan semua yang dilarang-Nya kepada kalian. Dia menerangkan dan menjelaskannya serta menafsirkannya. Dia tidak akan membiarkan hal yang bermakna global kepada kalian di saat kalian memerlukannya.
{لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ}
supaya kalian memahaminya. (Al-Baqarah: 242)
Maksudnya, agar kalian memahami dan memikirkannya.
{أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ خَرَجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَهُمْ أُلُوفٌ حَذَرَ الْمَوْتِ فَقَالَ لَهُمُ اللَّهُ مُوتُوا ثُمَّ أَحْيَاهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَذُو فَضْلٍ عَلَى النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَشْكُرُونَ (243) وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (244) مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (245) }
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang keluar dari kampung halaman mereka, sedangkan mereka beribu-ribu (jumlahnya) karena takut mati, maka Allah berfirman kepada mereka, "Matilah kalian," kemudian Allah menghidupkan mereka. Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia, tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur. Dan berperanglah kalian di jalan Allah, dan ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kalian dikembalikan.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa jumlah mereka adalah empat ribu orang, dan diriwayatkan pula darinya bahwa jumlah mereka adalah delapan ribu orang. Abu Saleh mengatakan, jumlah mereka adalah sembilan ribu orang. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas pula bahwa jumlah mereka adalah empat puluh ribu orang.
Wahb ibnu Munabbih dan Abu Malik mengatakan, mereka terdiri atas tiga puluh ribu orang lebih. Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa mereka adalah penduduk sebuah kota yang dikenal dengan nama jawurdan. Hal yang sama dikatakan oleh As-Saddi dan Abu Saleh, tetapi ditambahkan bahwa mereka dari arah Wasit.
Sa'id ibnu Abdul Aziz mengatakan bahwa mereka adalah penduduk negeri Azri'at Sedangkan menurut Ibnu Juraij, dari Ata, hal ini hanyalah semata-mata misal (perumpamaan) saja.
Ali ibnu Asim mengatakan bahwa mereka adalah penduduk kota Zawurdan yang jauhnya satu farsakh dari arah Wasit.
Waki' Ibnul Jarrah di dalam kitab tafsirnya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Maisarah ibnu Habib An-Nahdi, dari Al-Minhal ibnu Amr Al-Asadi, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan deagan firman-Nya: Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang keluar dari kampung halaman mereka, sedangkan mereka beribu-ribu (jumlahnya) karena takut mati. (Al-Baqarah: 243) Ibnu Abbas mengatakan bahwa jumlah mereka ada empat ribu orang; mereka keluar meninggalkan kampung halamannya untuk menghindari penyakit ta'un yang sedang melanda negeri mereka. Mereka berkata, "Kita akan mendatangi suatu tempat yang tiada kematian padanya." Ketika mereka sampai di tempat anu dan anu, maka Allah berfirman kepada mereka: Matilah kalian! (Al-Baqarah: 243) Maka mereka semuanya mati. Kemudian lewatlah kepada mereka seorang nabi, lalu nabi itu berdoa kepada Allah agar mereka dihidupkan kembali, maka Allah menghidupkan mereka. Yang demikian itu dinyatakan di dalam firman-Nya: Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang keluar dari kampung halaman mereka, sedangkan mereka beribu-ribu (jumlahnya) karena takut mati. (Al-Baqarah: 243), hingga akhir ayat.
Bukan hanya seorang saja dari kalangan ulama Salaf menyebutkan bahwa mereka adalah suatu kaum penduduk sebuah negeri di zaman salah seorang nabi Bani Israil. Mereka bertempat tinggal di kemah-kemahnya di tanah kampung halaman mereka. Akan tetapi, datanglah wabah penyakit yang membinasakan, menimpa mereka. Akhirnya mereka keluar menghindari maut ke daerah-daerah pedalaman.
Mereka bertempat di sebuah lembah yang luas, dan jumlah mereka yang banyak itu memenuhi lembah tersebut. Maka Allah mengirimkan dua malaikat kepada mereka; salah satunya dari bawah lembah, sedangkan yang lainnya datang dari atasnya. Kedua malaikat itu memekik sekali pekik di antara mereka, akhirnya matilah mereka semuanya seperti halnya seseorang mati. Kemudian mereka dikumpulkan di kandang-kandang ternak, lalu di sekitar mereka dibangun tembok-tembok (yang mengelilingi) mereka. Mereka semuanya binasa dan tercabik-cabik serta berantakan.
Setelah lewat masa satu tahun, lewatlah kepada mereka seorang nabi dari kalangan nabi-nabi Bani Israil yang dikenal dengan sebutan Hizqil. Lalu Nabi Hizqil meminta kepada Allah agar mereka dihidupkan kembali di hadapannya, dan Allah memperkenankan permintaan tersebut. Allah memerintahkan kepadanya agar mengucapkan, "Hai tulang belulang yang telah hancur, sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kamu agar berkumpul kembali!" Maka tergabunglah tulang-belulang tiap jasad sebagian yang lain menyatu dengan yang lainnya. Kemudian Allah memerintahkan kepada nabi tersebut untuk mengucapkan, "Hai tulang-belulang yang telah hancur, sesungguhnya Allah memerintahkan kepadamu untuk memakai daging, urat, dan kulitmu!" Maka terjadilah hal tersebut, sedangkan nabi menyaksikannya. Kemudian Allah Swt. memerintahkan kepada nabi untuk mengatakan.”Hai para arwah, sesungguhnya Allah memerintahkan kepadamu agar setiap roh kembali kepada jasad yang pernah dimasukinya!" Maka mereka bangkit hidup kembali seraya berpandangan; Allah telah menghidupkan mereka dari tidurnya yang cukup panjang itu, sedangkan mereka mengucapkan kalimat berikut: Mahasuci Engkau, tidak ada Tuhan selain Engkau.
Dihidupkan-Nya kembali mereka merupakan pelajaran dan bukti yang akurat yang menunjukkan bahwa kelak di hari kiamat jasad akan dibangkitkan hidup kembali. Karena itulah Allah Swt. berfirman:
{إِنَّ اللَّهَ لَذُو فَضْلٍ عَلَى النَّاسِ}
Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia. (Al-Baqarah: 243)
Yakni melalui ayat-ayat (tanda-tanda) yang jelas yang diperlihatkan kepada mereka, hujah-hujah yang kuat, dan dalil-dalil yang akurat.
{وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَشْكُرُونَ}
Akan tetapi, kebanyakan manusia tidak bersyukur. (Al-Baqarah: 243)
Yaitu mereka tidak menunaikan syukurnya atas limpahan nikmat yang telah diberikan oleh Allah kepada mereka dalam urusan agama dan keduniawian mereka.
Di dalam kisah ini terkandung pelajaran dan dalil yang menunjukkan bahwa tiada gunanya kewaspadaan dalam menghadapi takdir, dan tidak ada tempat berlindung dari Allah kecuali hanya kepada Dia. Karena sesungguhnya mereka keluar untuk tujuan melarikan diri dari wabah penyakit mematikan yang melanda mereka agar hidup mereka panjang. Akan tetapi, pada akhirnya nasib yang menimpa mereka adalah kebalikan dari apa yang mereka dambakan, dan datanglah maut dengan ccpat sekaligus membinasakan mereka semuanya.
Termasuk ke dalam pengertian ini ialah sebuah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Disebutkan bahwa:
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى أَخْبَرَنَا مَالِكٌ وَعَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ كِلَاهُمَا عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زيد [ابن أَسْلَمَ] بْنِ الْخَطَّابِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ نَوْفَلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عباس: أن عمر بن الْخَطَّابِ خَرَجَ إِلَى الشَّامِ حَتَّى إِذَا كَانَ بِسَرْغٍ لَقِيَهُ أُمَرَاءُ الْأَجْنَادِ: أَبُو عُبَيْدَةُ بْنُ الْجَرَّاحِ وَأَصْحَابُهُ فَأَخْبَرُوهُ أَنَّ الْوَبَاءَ قَدْ وَقَعَ بِالشَّامِ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ فَجَاءَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ وَكَانَ مُتَغَيِّبًا لِبَعْضِ حَاجَتِهِ فَقَالَ: إِنَّ عِنْدِي مِنْ هَذَا عِلْمًا، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "إِذَا كَانَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ فِيهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ، وَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ" فَحَمِدَ اللَّهَ عُمَرُ ثُمَّ انْصَرَفَ.
telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Isa, telah menceritakan kepada kami Malik dan Abdur Razzaq, telah meneeritakan kepada kami Ma'mar; keduanya meriwayatkan hadis berikut dari Az-Zuhri, dari Abdul Hamid ibnu Abdur Rahman ibnu Zaid ibnul Khattab, dari Abdullah ibnul Haris ibnu Naufal, dari Abdullah ibnu Abbas, bahwa Khalifah Umar ibnul Khattab berangkat menuju negeri Syam. Ketika ia sampai di Sarg, para pemimpin pasukan yang terdiri atas Abu Ubaidah ibnul Jarrah dan teman-temannya datang menjumpainya. Lalu mereka memberitahukan kepadanya bahwa wabah penyakit yang mematikan sedang melanda negeri Syam. Maka Khalifah Umar ibnul Khattab menuturkan hadis mengenai hal ini. Abdur Rahman ibnu Auf —yang tadinya tidak ada di tempat karena mempunyai suatu keperluan— datang, lalu ia berkata memberikan kesaksiannya, bahwa sesungguhnya ia mempunyai suatu pengetahuan tentang masalah ini. Ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Apabila wabah berada di suatu tempat, sedangkan kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar untuk menghindarinya. Dan apabila kalian mendengar suatu wabah sedang melanda suatu daerah, maka janganlah kalian mendatanginya. Akhirnya Khalifah Umar mengucapkan hamdalah (memuji kepada Allah atas kesaksian tersebut), lalu ia kembali.
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam kitab sahihnya masing-masing melalui hadis Az-Zuhri dengan lafaz sama, sebagiannya melalui jalur yang lain.
Imam Ahmad mengatakan:
حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ وَيَزِيدُ العمِّي قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ: أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ أَخْبَرَ عُمَرَ، وَهُوَ فِي الشَّامِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَنَّ هَذَا السَّقَمَ عُذِّبَ بِهِ الْأُمَمُ قَبْلَكُمْ فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فِي أَرْضٍ فَلَا تَدْخُلُوهَا وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ فِيهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ" قَالَ: فَرَجَعَ عُمَرُ مِنَ الشَّامِ.
telah meneeritakan kepada kami Hajjaj dan Yazid Al-Ama; keduanya mengatakan, telah meneeritakan kepada kami Ibnu Abu Zu'aib, dari Az-Zuhri, dari Salim, dari Abdullah ibnu Amir ibnu Rabi'ah, bahwa Abdur Rahman ibnu Auf pernah meneeritakan kepada Khalifah Umar hadis berikut dari Nabi Saw. ketika Umar berada di negeri Syam, yaitu: Sesungguhnya wabah ini pernah menimpa umat-umat sebelum kalian sebagai azab. Karena itu, apabila kalian mendengar wabah ini berada di suatu daerah, maka janganlah kalian memasukinya. Dan apabila ia berada di suatu daerah, sedangkan kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar darinya karena menghindarinya. Maka Umar (dan pasukannya) kembali lagi (ke Madinah) dari Syam.
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam kitab Sahihain melalui hadis Malik, dari Az-Zuhri dengan lafaz yang semisal.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ}
Dan berperanglah kalian di jalan Allah, dan ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Al-Baqarah: 244)
Yakni sebagaimana sikap waspada tiada gunanya dalam menghadapi takdir, demikian pula melarikan diri dari jihad karena menghindarinya tidak dapat memperpendek atau memperpanjang ajal, melainkan ajal itu telah dipastikan serta rezeki telah ditetapkan takaran dan bagiannya masing-masing, tiada yang diberi tambahan, tiada pula yang dikurangi, semuanya tepat seperti apa yang dikehendaki-Nya. Perihalnya sama dengan makna yang ada dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:
{الَّذِينَ قَالُوا لإخْوَانِهِمْ وَقَعَدُوا لَوْ أَطَاعُونَا مَا قُتِلُوا قُلْ فَادْرَءُوا عَنْ أَنْفُسِكُمُ الْمَوْتَ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ}
Orang-orang yang mengatakan kepada saudara-saudaranya dan mereka tidak turut pergi berperang, "Sekiranya mereka mengikuti kita, tentulah mereka tidak terbunuh." Katakanlah, "Tolaklah kematian itu dari diri kalian, jika kalian orang-orang yang benar." (Ali Imran: 168)
{وَقَالُوا رَبَّنَا لِمَ كَتَبْتَ عَلَيْنَا الْقِتَالَ لَوْلا أَخَّرْتَنَا إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلٌ وَالآخِرَةُ خَيْرٌ لِمَنِ اتَّقَى وَلا تُظْلَمُونَ فَتِيلا * أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِككُّمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ}
Mereka berkata, "Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban perang) kepada kami sampai kepada beberapa waktu lagi?" Katakanlah, "Kesenangan di dunia itu hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kalian tidak akan dianiaya sedikit pun. Di mana saja kalian berada, kematian akan mendapatkan kalian, kendatipun kalian di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh." (An-Nisa: 77-78)
Telah diriwayatkan kepada kami dari panglima pasukan kaum muslim yang dijuluki 'Pedang Allah', yaitu Khalid ibnul Walid r.a., bahwa ia mengatakan ketika sedang menjelang ajalnya, "Sesungguhnya aku telah mengikuti perang anu dan anu, dan tiada suatu anggota tubuhku yang selamat melainkan padanya terdapat bekas tusukan pedang, panah, dan pukulan pedang. Tetapi aku kini mati di atas tempat tidurku, seperti unta mati (di kandangnya). Semoga mata orang-orang yang pengecut tidak dapat tidur," maksudnya dia merasa sedih dan sakit karena dirinya tidak mati dalam peperangan, dan ia merasa kecewa atas hal tersebut, mengingat dirinya mati di atas kasur.
*******************
Firman Allah Swt.:
{مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً}
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. (Al-Baqarah: 245)
Allah Swt. menganjurkan kepada hamba-hamba-Nya agar menafkahkan hartanya di jalan Allah. Allah Swt. mengulang-ulang ayat ini di dalam Al-Qur'an bukan hanya pada satu tempat saja. Di dalam hadis yang berkaitan dengan asbabun nuzul ayat ini disebutkan bahwa Allah Swt. berfirman:
"مَنْ يُقْرِضُ غَيْرَ عَدِيمٍ وَلَا ظَلُومٍ"
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Tuhan yang tidak miskin dan tidak pula berbuat aniaya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan:
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ خَلِيفَةَ عَنْ حُمَيْدٍ الْأَعْرَجِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قال: لَمَّا نَزَلَتْ: {مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ} قَالَ أَبُو الدَّحْدَاحِ الْأَنْصَارِيُّ: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ اللَّهَ لَيُرِيدُ مِنَّا الْقَرْضَ؟ قَالَ: "نَعَمْ يَا أَبَا الدَّحْدَاحِ" قَالَ: أَرِنِي يَدَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: فَنَاوَلَهُ يَدَهُ قَالَ: فَإِنِّي قَدْ أَقْرَضْتُ رَبِّي حَائِطِي. قَالَ: وَحَائِطٌ لَهُ فِيهِ سِتُّمِائَةِ نَخْلَةٍ وَأُمُّ الدَّحْدَاحِ فِيهِ وَعِيَالُهَا. قَالَ: فَجَاءَ أَبُو الدَّحْدَاحِ فَنَادَاهَا: يَا أُمَّ الدَّحْدَاحِ. قَالَتْ: لَبَّيْكَ قَالَ: اخْرُجِي فَقَدْ أَقْرَضْتُهُ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ.
telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Arafah, telah menceritakan kepada kami Khalaf ibnu Khalifah, dari Humaid Al-A'raj, dari Abdullah ibnul Haris, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang menceritakan bahwa ketika ayat berikut diturunkan, yaitu firman-Nya: Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (membelanjakan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya. (Al-Baqarah: 245) Maka Abud Dahdah Al-Ansari berkata, "Wahai Rasulullah, apakah memang Allah menginginkan pinjaman dari kami?" Nabi Saw. menjawab, "Benar, Abud Dahdah." Abud Dahdah berkata, "Wahai Rasulullah, ulurkanlah tanganmu." Maka Rasulullah Saw. mengulurkan tangannya kepada Abud Dahdah. Lalu Abud Dahdah berkata, "Sesungguhnya aku meminjamkan kepada Tuhanku kebun milikku." Perawi melanjutkan kisahnya, bahwa di dalam kebun milik Abud Dahdah terdapat enam ratus pohon kurma, sedangkan istri dan anak-anaknya tinggal di dalam kebun itu. Maka Abud Dahdah datang ke kebunnya dan memanggil istrinya, "Hai Ummu Dahdah." Ummu Dahdah menjawab, "Labbaik." Abud Dahdah berkata, "Keluarlah kamu, sesungguhnya aku telah meminjamkan kebun ini kepada Tuhanku."
Hadis ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Murdawaih melalui Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, dari ayahnya, dari Umar r.a. secara marfu' dengan lafaz yang semisal.
Yang dimaksud dengan firman-Nya:
{قَرْضًا حَسَنًا}
pinjaman yang baik. (Al-Baqarah: 245)
Menurut apa yang diriwayatkan dari Umar dan lain-lainnya dari kalangan ulama Salaf ialah berinfak untuk jalan Allah. Menurut pendapat lain, yang dimaksud ialah memberi nafkah kepada anak-anak. Menurut pendapat yang lainnya lagi ialah membaca tasbih dan taqdis.
*******************
Firman Allah Swt.:
{فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً}
maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. (Al-Baqarah: 245)
Sama halnya dengan makna yang ada di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضاعِفُ لِمَنْ يَشاءُ
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. (Al-Baqarah: 261), hingga akhir ayat.
Tafsir ayat ini akan dikemukakan nanti pada tempatnya.
Imam Ahmad mengatakan:
حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا مُبَارَكُ بْنُ فَضَالَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ النَّهْدِيِّ، قَالَ: أَتَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ فَقُلْتُ لَهُ: إِنَّهُ بَلَغَنِي أَنَّكَ تَقُولُ: إِنَّ الْحَسَنَةَ تُضَاعَفُ أَلْفَ أَلْفَ حَسَنَةٍ. فَقَالَ: وَمَا أَعْجَبَكَ مِنْ ذَلِكَ؟ لَقَدْ سَمِعْتُهُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "إِنَّ اللَّهَ يُضَاعِفُ الْحَسَنَةَ أَلْفَيْ أَلْفِ حَسَنَةٍ"
telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Mubarak ibnu Fudalah, dari Ali ibnu Za'id, dari Abu Usman An-Nahdi yang menceritakan, "Aku datang kepada sahabat Abu Hurairah r.a., dan kukatakan kepadanya, 'Sesungguhnya telah sampai kepadaku bahwa engkau pernah mengatakan, sesungguhnya amal kebaikan itu dilipatgandakan pahalanya menjadi sejuta kebaikan.' Abu Hurairah r.a. berkata, 'Apakah yang membuatmu heran dari hal ini? Sesungguhnya aku mendengarnya sendiri dari Nabi Saw.' Nabi Saw. telah bersabda: 'Sesungguhnya Allah melipatgandakan kebaikan sebanyak dua juta kali lipat pahala kebaikan'."
Hadis ini berpredikat garib karena Ali ibnu Zaid ibnu Jad'ah banyak memiliki hadis-hadis yang munkar.
Akan tetapi, hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Ibnu Abu Hatim dari jalur lain. Ia mengatakan:
حَدَّثَنَا أَبُو خَلَّادٍ سُلَيْمَانُ بْنُ خَلَّادٍ الْمُؤَدِّبُ، حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمُؤَدِّبُ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُقْبَةَ الرُّبَاعِيُّ عَنْ زِيَادٍ الْجَصَّاصِ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ النَّهْدِيِّ، قَالَ: لَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ مُجَالَسَةً لِأَبِي هُرَيْرَةَ مِنِّي فَقَدِمَ قَبْلِي حَاجًّا قَالَ: وَقَدِمْتُ بَعْدَهُ فَإِذَا أَهْلُ الْبَصْرَةِ يَأْثُرُونَ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم يَقُولُ: إِنِ اللَّهَ يُضَاعِفُ الْحَسَنَةَ أَلْفَ أَلْفَ حَسَنَةٍ" فَقُلْتُ: وَيَحْكُمُ، وَاللَّهِ مَا كَانَ أَحَدٌ أَكْثَرَ مُجَالَسَةً لِأَبِي هُرَيْرَةَ مِنِّي، فَمَا سَمِعْتُ هَذَا الْحَدِيثَ. قَالَ: فَتَحَمَّلْتُ أُرِيدُ أَنَّ أَلْحَقَهُ فَوَجَدْتُهُ قَدِ انْطَلَقَ حَاجًّا فَانْطَلَقْتُ إِلَى الْحَجِّ أَنْ أَلْقَاهُ فِي هَذَا الْحَدِيثِ، فَلَقِيتُهُ لِهَذَا فَقُلْتُ: يَا أَبَا هُرَيْرَةَ مَا حَدِيثٌ سَمِعْتُ أَهْلَ الْبَصْرَةِ يَأْثُرُونَ عَنْكَ؟ قَالَ: مَا هُوَ؟ قُلْتُ: زَعَمُوا أَنَّكَ تَقُولُ: إِنَّ اللَّهَ يُضَاعِفُ الحسنة ألف ألف حَسَنَةٍ. قَالَ: يَا أَبَا عُثْمَانَ وَمَا تَعْجَبُ مِنْ ذَا وَاللَّهُ يَقُولُ: {مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً} وَيَقُولُ: {فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الآخِرَةِ إِلا قَلِيلٌ} [التَّوْبَةِ:38] وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "إِنَّ اللَّهَ يُضَاعِفُ الْحَسَنَةَ أَلْفَيْ أَلْفِ حَسَنَةٍ"
telah menceritakan kepada kami Abu Khallad (yaitu Sulaiman ibnu Khallad Al-Muaddib), telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Muhammad Al-Muaddib, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Uqbah Ar-Rufa'i, dari Ziad Al-Jahssas, dari Abu Usman An-Nahdi yang menceritakan bahwa "Tiada seorang pun yang lebih banyak duduk di majelis Abu Hurairah selain dari aku sendiri. Abu Hurairah datang berhaji sebelumku, sedangkan aku datang sesudahnya. Tiba-tiba penduduk Basrah meriwayatkan asar darinya, bahwa ia pernah mengatakan: Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda, 'Sesungguhnya Allah melipatgandakan pahala suatu kebaikan menjadi sejuta kali lipat pahala kebaikan.'' Maka aku berkata, 'Celakalah kalian. Demi Allah, tiada seorang pun yang lebih banyak berada di majelis Abu Hurairah selain dari aku, tetapi aku belum pernah mendengar hadis ini.' Maka aku berangkat dengan maksud untuk menyusulnya, tetapi kujumpai dia telah berangkat berhaji. Maka aku berangkat pula menunaikan ibadah haji untuk menjumpainya dan menanyakan hadis ini. Lalu aku menjumpainya untuk tujuan ini dan kukatakan kepadanya, 'Wahai Abu Hurairah, hadis apakah yang pernah kudengar dari penduduk Basrah, mereka mengatakannya bersumber dari kamu?' Abu Hurairah bertanya, 'Hadis apakah itu?' Aku menjawab, 'Mereka menduga engkau pernah mengatakan: Sesungguhnya Allah melipatgandakan pahala suatu kebaikan menjadi sejuta kebaikan.' Abu Hurairah menjawab, 'Wahai Abu Usman, apakah yang engkau herankan dari masalah ini, sedangkan Allah Swt. telah berfirman: Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. (Al-Baqarah: 245) Allah Swt. telah berfirman pula: padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. (At-Taubah: 38) Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:  Sesungguhnya Allah melipat gandakan pahala suatu kebaikan menjadi dua juta kebaikan'."
Semakna dengan hadis ini adalah hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Turmuzi dan lain-lainnya melalui jalur Amr ibnu Dinar, dari Salim, dari Abdullah ibnu Umar ibnul Khattab, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"مَنْ دَخَلَ سُوقًا مِنَ الْأَسْوَاقِ فَقَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَلْفَ أَلْفَ حَسَنَةٍ وَمَحَا عَنْهُ أَلْفَ أَلْفَ سَيِّئَةٍ"
Barang siapa yang memasuki sebuah pasar, lalu ia mengucapkan, "Tidak ada Tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya semua kerajaan dan semua pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu," maka Allah mencatatkan baginya sejuta kebaikan dan menghapuskan darinya sejuta keburukan (dosa).
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ibrahim ibnu Bassam, telah menceritakan kepada kami Abu Ismail Al-Muaddib, dari Isa ibnul Musayyab, dari Nafi', dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa ketika diturunkannya firman Allah Swt.: Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir. (Al-Baqarah: 261), hingga akhir ayat. Maka Rasulullah Saw. berdoa, "Wahai Tuhanku, tambahkanlah buat umatku." Lalu turunlah ayat berikut, yaitu firman-Nya: Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. (Al-Baqarah: 245) Nabi Saw. berdoa lagi, "Wahai Tuhanku, tambahkanlah buat umatku." Lalu turunlah firman-Nya: Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas. (Az-Zumar: 10)
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan pula dari Ka'b Al-Ahbar, bahwa Ka'b Al-Ahbar pernah kedatangan seorang lelaki, lalu lelaki itu berkata bahwa sesungguhnya ia pernah mendengar seseorang mengatakan, "Barang siapa yang membaca qul huwallahu ahad sekali, maka Allah akan membangun untuknya sepuluh juta gedung dari mutiara dan yaqut di surga." Apakah aku harus mempercayai ucapannya itu? Ka'b Al-Ahbar menjawab, "Ya, apakah engkau heran terhadap hal tersebut?" Lelaki itu menjawab, "Ya." Ka'b berkata, "Bahkan dilipatgandakan menjadi dua puluh atau tiga puluh juta, dan bahkan lebih dari itu, tiada yang dapat menghitungnya selain dari Allah sendiri." Selanjutnya Ka'b membacakan firman-Nya: Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. (Al-Baqarah: 245)
Istilah ka'sir atau banyak dari Allah berarti tidak terhitung jumlahnya.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ}
Dan Allah menyempitkan dan melapangkan rezeki. (Al-Baqarah: 245)
Dengan kata lain, belanjakanlah harta kalian dan janganlah kalian pedulikan lagi dalam melakukannya, karena Allah Maha Pemberi rezeki; Dia menyempitkan rezeki terhadap siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya, dan Dia melapangkannya terhadap yang lainnya di antara mereka; hal tersebut mengandung hikmah yang sangat bijak dari Allah.
{وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ}
dan kepada-Nyalah kalian dikembalikan. (Al-Baqarah: 245)
Yakni di hari kiamat nanti.
{أَلَمْ تَرَ إِلَى الْمَلإ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى إِذْ قَالُوا لِنَبِيٍّ لَهُمُ ابْعَثْ لَنَا مَلِكًا نُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ هَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ أَلا تُقَاتِلُوا قَالُوا وَمَا لَنَا أَلا نُقَاتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَدْ أُخْرِجْنَا مِنْ دِيَارِنَا وَأَبْنَائِنَا فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ تَوَلَّوْا إِلا قَلِيلا مِنْهُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالظَّالِمِينَ (246) }
Apakah kalian tidak memperhatikan pemuka-pemuka Bani Israil sesudah Nabi Musa, yaitu ketika mereka berkata kepada seorang nabi mereka, "Angkatlah untuk karni seorang raja supaya kami berperang (di bawah pimpinannya) di jalan Allah." Nabi mereka menjawab, "Mungkin sekali jika kalian nanti diwajibkan berperang, kalian tidak akan berperang." Mereka menjawab, "Mengapa kami tidak mau berperang di jalan Allah, padahal sesungguhnya kami telah diusir dari kampung halaman kami dan dari anak-anak kami?" Maka tatkala perang itu diwajibkan atas mereka, mereka pun berpaling, kecuali beberapa orang saja di antara mereka. Dan Allah Maha Mengetahui siapa orang-orang yang zalim.
Menurut Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Qatadah, nama nabi tersebut adalah Yusya' ibnu Nun. Ibnu Jarir mengatakan bahwa nabi tersebut bernama Yusya' ibnu Ifrayim ibnu Yusuf ibnu Ya'qub. Akan tetapi, pendapat ini jauh dari kebenaran, mengingat Yusya' baru ada jauh setelah masa Nabi Musa. Sedangkan hal yang dikisahkan di dalam ayat ini terjadi di masa Nabi Daud a.s., seperti yang dijelaskan di dalam kisah mengenainya. Jarak antara masa Nabi Daud dengan Nabi Musa kurang lebih seribu tahun, yakni lebih dahulu Nabi Musa a.s.
As-Saddi mengatakan bahwa nabi tersebut bernama Syam'un. Sedangkan menurut Mujahid adalah Syamuel a.s. Hal yang sama dikatakan pula oleh Muhammad ibnu Ishaq, dari Wahb ibnu Munabbih, bahwa dia adalah Syamuel ibnu Bali ibnu Alqamah ibnu Turkham ibnu Yahd ibnu Bahrad ibnu Alqamah ibnu Majib ibnu Amrisa ibnu Azria ibnu Safiyyah ibnu Alqamah ibnu Abu Yasyif ibnu Qarun ibnu Yashur ibnu Qahis ibnu Lewi ibnu Ya'qub ibnu Ishaq ibnu Ibrahim a.s.
Wahb ibnu Munabbih dan lain-lainnya mengatakan, pada mulanya kaum Bani Israil sesudah Nabi Musa a.s. berada dalam jalan yang lurus selama satu kurun waktu. Kemudian mereka membuat-buat hal yang baru dan sebagian di antara mereka ada yang menyembah berhala-berhala. Di antara mereka masih ada nabi-nabi yang memerintahkan kepada mereka untuk berbuat kebajikan dan melarang mereka berbuat kemungkaran, serta meluruskan mereka sesuai dengan ajaran kitab Taurat. Hingga akhimya mereka melakukan apa yang mereka sukai, lalu Allah menguasakan mereka atas musuh-musuh mereka, dan akhimya banyak di antara mereka yang terbunuh dalam jumlah yang sangat besar, banyak yang ditawan oleh musuh-musuh mereka, serta negeri mereka banyak yang diambil dan dijajah oleh musuh-musuh mereka. Pada mulanya tiada seorang raja pun yang memerangi mereka melainkan mereka dapat mengalahkannya. Hal tersebut berkat kitab Taurat dan tabut (peti) yang telah ada sejak masa lalu; keduanya diwariskan secara turun-temurun dari para pendahulu mereka sampai kepada Nabi Musa a.s. Tetapi tatkala mereka tenggelam di dalam kesesatannya, maka kedua barang tersebut dapat dirampas dari tangan mereka oleh salah seorang raja di suatu peperangan. Raja tersebut dapat merebut kitab Taurat dan tabut dari tangan mereka, dan tiada yang hafal akan kitab Taurat di kalangan mereka kecuali hanya beberapa gelintir orang saja. Kenabian terputus dari keturunan mereka, tiada yang tertinggal dari kalangan keturunan Lewi yang biasanya menurunkan para nabi selain seorang wanita hamil dari suaminya yang telah terbunuh. Maka kaum Bani Israil mengambil wanita tersebut dan mengarantinakannya di dalam sebuah rumah dengan harapan semoga Allah memberinya rezeki seorang anak yang kelak akan menjadi seorang nabi bagi mereka. Sedangkan si wanita tersebut terus-menerus berdoa kepada Allah Swt. agar diberi seorang anak lelaki. Allah Swt. memperkenankan doa wanita itu dan lahirlah darinya seorang bayi lelaki yang kemudian diberi nama Samuel, yang artinya Allah memperkenankan doaku. Di antara ulama ada yang mengatakan bahwa bayi itu diberi nama Syam'un (Samson) yang artinya sama. Anak tersebut tumbuh dewasa di kalangan kaumnya (Bani Israil) dan Allah menganugerahinya dengan pertumbuhah yang baik. Ketika usianya sampai pada usia kenabian, maka Allah mewahyukan kepadanya yang isinya memerintahkan kepadanya agar mengajak dan menyeru kaumnya untuk menauhidkan Allah Swt. Lalu ia menyeru kaum Bani Israil, dan mereka meminta kepadanya agar ia mengangkat seorang raja buat mereka yang akan memimpin mereka dalam memerangi musuh-musuh mereka, karena raja mereka telah binasa. Maka si Nabi berkata kepada mereka, "Apakah kalian benar-benar jika Allah mengangkat seorang raja untuk kalian, bahwa kalian akan berperang dan menunaikan tugas yang dibebankan kepada kalian, yaitu berperang bersamanya?" Mereka menjawab, yang jawabannya disitir oleh firman-Nya: "Mengapa kami tidak mau berperang di jalan Allah, padahal sesungguhnya kami telah diusir dari kampung halaman kami dan dari anak-anak kami?" (Al-Baqarah: 246) Yakni negeri kami telah dirampas dari tangan kami, dan banyak anak-anak kami yang ditawan. Allah Swt. berfirman: Maka tatkala perang itu diwajibkan atas mereka, mereka pun berpaling, kecuali beberapa orang saja di antara mereka. Allah Maha Mengetahui siapa orang-orang yang zalim. (Al-Baqarah: 246) Yaitu mereka tidak memenuhi apa yang telah mereka janjikan, bahkan kebanyakan dari mereka membangkang, tidak mau berjihad; dan Allah Maha Mengetahui mereka.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar