أُحِلَّ
لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ
عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي
إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ (96) جَعَلَ اللَّهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ
قِيَامًا لِلنَّاسِ وَالشَّهْرَ الْحَرَامَ وَالْهَدْيَ وَالْقَلَائِدَ ذَلِكَ
لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ
وَأَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (97) اعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ
الْعِقَابِ وَأَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (98) مَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا
الْبَلَاغُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ
(99)
Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan
makanan (yang berasal) dari laut sebagai
makanan yang lezat bagi kalian, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan
diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat, selama kalian
dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nyalah kalian akan
dikumpulkan. Allah telah menjadikan Ka’bah rumah suci itu sebagai pusat
(peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula)
bulan Haram, hadya, qalaid, (Allah menjadikan yang) demikian itu agar
kalian tahu, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa
yang ada di bumi, dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya dan bahwa sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Kewajiban Rasul tidak lain hanyalah
menyampaikan, dan Allah mengetahui apa yang kalian lahirkan dan apa yang kalian
sembunyikan.Ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam suatu riwayat yang bersumber darinya, juga dari Sa'id Ibnul Musayyab serta Sa'id ibnu Jubair dan lain-lainnya sehubungan dengan makna firman Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut. (Al-Maidah: 96) Yang dimaksud ialah hewan laut yang ditangkap dalam keadaan segar. dan makanan (yang berasal) dari laut. (Al-Maidah: 96) Yakni makanan yang bersumber dari laut untuk dijadikan bekal dalam keadaan diasin dan telah kering.
Ibnu Abbas dalam riwayat terkenal yang bersumber darinya mengatakan, yang dimaksud dengan saiduhu ialah hewan laut yang ditangkap dalam keadaan hidup-hidup. Sedangkan yang dimaksud dengan ta’amuhu ialah hewan laut yang dicampakkan ke darat oleh laut dalam keadaan telah mati.
Hal yang sama telah diriwayatkan dari Abu Bakar As-Siddiq, Zaid ibnu Sabit, Abdullah ibnu Amr dan Abu Ayyub Al-Ansari radiyalTahu 'anhum, dan Ikrimah, Abu Salamah ibnu Abdur Rahman, Ibrahim An-Nakha'i serta Al-Hasan Al-Basri.
Sufyan ibnu Uyaynah telah meriwayatkan dari Amr ibnu Dinar, dari Ikrimah, dari Abu Bakar As-Siddiq yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan taamuhu ialah semua yang ada di dalam laut. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Mugirah, dari Sammak yang mengatakan bahwa ia mendapat berita dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Khalifah Abu Bakar berkhotbah kepada orang banyak, antara lain ia membacakan firman-Nya: Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat untuk kalian. (Al-Maidah: 96) Bahwa yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah hewan laut yang dicampakkan oleh laut ke darat.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, dari Sulaiman At-Taimi, dari Abu Mijlaz, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut. (Al-Maidah: 96)
Ibnu Abbas mengatakan, yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah sesuatu dari laut yang tercampakkan ke darat.
Ikrimah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ta’amuhu artinya sesuatu dari laut yang dicampakkan ke darat dalam keadaan telah mati. Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Sa'id ibnul Musayyab mengatakan, ta'amuhu ialah hewan laut yang dicampakkan ke darat dalam keadaan hidup, atau yang terdampar dalam keadaan telah mati. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Nafi', bahwa Abdur Rahman ibnu Abu Hurairah bertanya kepada Ibnu Umar, "Sesungguhnya laut sering mencampakkan banyak ikan dalam keadaan telah mati, bolehkah kami memakannya?" Ibnu Umar menjawab, "Jangan kalian makan." Ketika Ibnu Umar kembali kepada keluarganya dan mengambil mushaf, lalu membaca surat Al-Maidah hingga sampai pada firman Allah Swt.: dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. (Al-Maidah: 96) Maka Ibnu Umar berkata, "Pergilah kamu, dan katakan padanya bahwa ia boleh memakannya, karena sesungguhnya apa yang ditanyakannya itu termasuk makanan yang berasal dari laut."
Hal yang sama dipilih oleh Ibnu Jarir, bahwa yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah hewan laut yang mati di dalam laut. Ibnu Jarir mengatakan bahwa hal tersebut telah diriwayatkan oleh hadis, sebagian dari mereka ada yang meriwayatkannya secara mauquf.
حَدَّثَنَا
هَنَّاد بْنُ السُّرِّي قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ
مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ
الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ} قَالَ: طَعَامُهُ مَا لَفَظَهُ
مَيِّتًا".
Telah menceritakan kepada kami Hannad ibnus Sirri yang mengatakan bahwa telah
menceritakan kepada kami Abdah ibnu Sulaiman, dari Muhammad ibnu Amr, telah
menceritakan kepada kami Abu Salamah, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa
Rasulullah Saw. membaca firman-Nya: Dihalalkan bagi kalian binatang buruan
laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi
kalian. (Al-Maidah: 96) Lalu Nabi Saw. bersabda: Makanan dari laut ialah
sesuatu yang dicampakkan oleh laut dalam keadaan mati.Kemudian Ibnu Jarir mengatakan bahwa sebagian dari mereka ada yang me-mauquf-kan hadis ini hanya sampai pada Abu Hurairah.
Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Zaidah, dari Muhammad ibnu Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah sehubungan dengan firman-Nya: Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut. (Al-Maidah: 96) Abu Hurairah mengatakan bahwa ta'amuhu ialah binatang laut yang dicampakkan ke darat dalam keadaan telah mati.
****
Firman Allah Swt.:
مَتَاعًا
لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
Sebagai makanan yang lezat bagi kalian dan bagi orang-orang yang dalam
perjalanan. (Al-Maidah: 96)Yakni sebagai sesuatu yang bermanfaat dan makanan buat kalian, hai orang-orang yang diajak bicara.
Firman Allah Swt:
{وَلِلسَّيَّارَةِ}
dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. (Al-Maidah: 96)Mereka adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanannya. Lafaz sayyarah adalah bentuk jamak dari lafaz siyarun. Ikrimah mengatakan bahwa yang dimaksud ialah orang yang berada di pinggir laut dan dalam perjalanannya.
Orang lain selain Ikrimah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan saidul bahri ialah hewan laut yang masih segar bagi orang yang menangkapnya langsung dari laut. Sedangkan yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah hewan laut yang telah mati atau yang ditangkap dari laut, kemudian diasin yang adakalanya dijadikan sebagai bekal oleh orang-orang yang dalam perjalanannya dan orang-orang yang bertempat tinggal jauh dari pantai. Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, As-Saddi, dan lain-lainnya.
Jumhur ulama menyimpulkan dalil yang menghalalkan bangkai hewan laut dari ayat ini dan dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik ibnu Anas, dari Ibnu Wahb; dan Ibnu Kaisan dari Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. mengirimkan sejumlah orang dalam suatu pasukan dengan misi khusus ke arah pantai. Dan Nabi Saw. mengangkat Abu Ubaidah ibnul Jarrah sebagai pemimpin mereka. Jumlah mereka kurang lebih tiga ratus orang, dan perawi sendiri (yakni Jabir ibnu Abdullah) termasuk salah seorang dari mereka.
Kami berangkat, dan ketika kami sampai di tengah jalan, semua perbekalan yang kami bawa habis. Maka Abu Ubaidah ibnul Jarrah memerintahkan agar semua perbekalan yang tersisa dari pasukan itu dikumpulkan menjadi satu. Jabir ibnu Abdullah berkata, "Saat itu perbekalanku adalah buah kurma. Sejak itu Abu Ubaidah membagi-bagikan makanan sedikit demi sedikit, sehingga semua perbekalan habis. Yang kami peroleh dari perbekalan itu hanyalah sebiji kurma. Kami benar-benar merasa kepayahan setelah perbekalan kami habis."
"Tidak lama kemudian sampailah kami di tepi pantai, dan tiba-tiba kami menjumpai seekor ikan paus yang besarnya sama dengan sebuah gundukan tanah yang besar. Maka pasukan itu makan daging ikan paus tersebut selama delapan belas hari. Kemudian Abu Ubaidah memerintahkan agar dua buah tulang iga ikan itu ditegakkan, lalu ia memerintahkan agar seekor unta dilalukan di bawahnya; ternyata unta itu tidak menyentuh kedua tulang iga yang diberdirikan itu (saking besarnya ikan itu)."
Hadis ini diketengahkan di dalam kitab Sahihain, dan mempunyai banyak jalur bersumber dari Jabir ibnu Abdullah.
Di dalam kitab Sahih Muslim, melalui riwayat Abuz Zubair, dari Jabir disebutkan, "Tiba-tiba di pinggir laut terdapat hewan yang besarnya seperti gundukan tanah yang sangat besar. Lalu kami mendatanginya, ternyata hewan tersebut adalah seekor ikan yang dikenal dengan nama ikan paus 'anbar." Abu Ubaidah mengatakan bahwa hewan ini telah mati. Tetapi akhirnya Abu Ubaidah berkata, "Tidak, kami adalah utusan Rasulullah Saw., sedangkan kalian dalam keadaan darurat. Maka makanlah hewan ini oleh kalian."
Jabir melanjutkan kisahnya, "Kami mengkonsumsi ikan tersebut selama satu bulan, sedangkan jumlah kami seluruhnya ada tiga ratus orang, hingga kami semua gemuk karenanya. Kami mencedok minyak ikan dari kedua mata ikan itu dengan memakai ember besar, dan dari bagian mata itu kami dapat memotong daging sebesar kepala banteng."
Jabir mengatakan bahwa Abu Ubaidah mengambil tiga belas orang lelaki, lalu mendudukkan mereka pada liang kedua mata ikan itu, dan ternyata mereka semuanya muat di dalamnya. Lalu Abu Ubaidah mengambil salah satu dari tulang iga ikan itu dan menegakkannya, kemudian memerintahkan agar melalukan seekor unta yang paling besar yang ada pada kami di bawahnya, dan ternyata unta itu dapat melaluinya dari bawahnya. Kami sempat mengambil bekal daging ikan itu dalam jumlah yang ber-wasaq-wasaq (cukup banyak).
Selanjutnya Jabir berkata, "Ketika kami tiba di Madinah, kami menghadap kepada Rasulullah Saw. dan menceritakan kepadanya hal tersebut, maka beliau Saw. bersabda:
"هُوَ
رِزْقٌ أَخْرَجَهُ اللَّهُ لَكُمْ، هَلْ مَعَكُمْ مِنْ لَحْمِهِ شَيْءٌ
فَتُطْعِمُونَا؟
Ikan itu adalah rezeki yang dikeluarkan oleh Allah bagi kalian, apakah
masih ada pada kalian sesuatu dari dagingnya untuk makan kami'?”Jabir melanjutkan kisahnya, "Lalu kami kirimkan kepada Rasulullah Saw. sebagian darinya, dan beliau Saw. memakannya."
Menurut sebagian riwayat Imam Muslim, mereka menemukan ikan paus ini bersama Nabi Saw. Sedangkan menurut sebagian dari mereka, peristiwa tersebut terjadi di waktu yang lain. Dan menurut yang lainnya, peristiwanya memang satu, tetapi pada mulanya mereka bersama Nabi Saw. Kemudian Nabi Saw. mengirimkan mereka dalam suatu pasukan khusus di bawah pimpinan Abu Ubaidah ibnul Jarrah, lalu mereka menemukan ikan besar itu, sedangkan mereka berada dalam pasukan khusus di bawah pimpinan Abu Ubaidah.
وَقَالَ
مَالِكٌ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيم، عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَلَمة -مِنْ آلِ ابْنِ
الْأَزْرَقِ: أَنَّ الْمُغِيرَةَ بْنَ أَبِي بُرْدَةَ-وَهُوَ مِنْ بَنِي عَبْدِ
الدَّارِ-أَخْبَرَهُ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ: سَأَلَ رَجُلٌ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ،
إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ، وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ، فَإِنْ
تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا، أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ؟ فَقَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "هُوَ الطَّهُور مَاؤُهُ الحِلّ
مَيْتَتُهُ".
Malik telah meriwayatkan dari Safwan ibnu Salim, dari Sa'id ibnu Salamah,
dari kalangan keluarga Ibnul Azraq, bahwa Al-Mugirah ibnu Abu Burdah dari
kalangan Bani Abdud Dar pernah menceritakan kepadanya bahwa ia telah mendengar
Abu Hurairah mengatakan bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah Saw.,
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami biasa memakai jalan laut, dan kami hanya
membawa persediaan air tawar yang sedikit. Jika kami pakai untuk wudu, niscaya
kami nanti akan kehausan. Maka bolehkah kami berwudu dengan memakai air laut?"
Maka Rasulullah Saw. menjawab: Laut itu suci airnya dan halal
bangkainya.Hadis ini telah diriwayatkan oleh kedua orang imam —yaitu Imam Syafii dan Imam Ahmad ibnu Hambal— serta empat orang pemilik kitab Sunan, dan dinilai sahih oleh Imam Bukhari, Imam Turmuzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban serta lain-lainnya. Dan telah diriwayatkan hal yang semisal dari sejumlah sahabat Nabi Saw., dari Nabi Saw.
Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkan melalui berbagai jalur dari Hammad ibnu Salamah;
حَدَّثَنَا
أَبُو المُهَزّم -هُوَ يَزِيدُ بْنُ سُفْيَانَ-سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ:
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجٍّ -أَوْ
عُمْرَةٍ-فَاسْتَقْبَلْنَا رِجْل جَراد، فَجَعَلْنَا نَضْرِبُهُنَّ بِعِصِيِّنَا
وَسِيَاطِنَا فَنَقْتُلُهُنَّ، فَأُسْقِطَ فِي أَيْدِينَا، فَقُلْنَا: مَا نَصْنَعُ
وَنَحْنُ مُحْرِمُونَ؟ فَسَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَ: "لَا بَأْسَ بِصَيْدِ الْبَحْرِ"
telah menceritakan kepada kami Abul Mihzam (yaitu Yazid ibnu Sufyan), bahwa
ia pernah mendengar Abu Hurairah menceritakan hadis berikut: Ketika kami (para
sahabat) sedang bersama Rasulullah Saw. dalam ibadah haji atau umrah, maka kami
berpapasan dengan iring-iringan sejumlah besar belalang. Maka kami memukuli
belalang-belalang itu dengan tongkat dan cambuk kami, hingga belalang-belalang
itu mati berguguran dan jatuh ke tangan kami. Lalu kami berkata, "Apakah yang
akan kita lakukan, sedangkan kita sedang melakukan ihram?" Maka kami bertanya
kepada Rasulullah Saw., dan beliau Saw. menjawab, "Tidak mengapa dengan
(membunuh) binatang buruan laut."Tetapi Abul Mihzam orangnya daif.
قَالَ
ابْنُ مَاجَهْ: حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الحَمَّال، حَدَّثَنَا
هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ، حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عُلاثة،
عَنْ مُوسَى بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَابِرٍ
وَأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ
إِذَا دَعَا عَلَى الْجَرَادِ قَالَ: "اللَّهُمَّ أهْلك كِبَارَهُ، وَاقْتُلْ
صِغَارَهُ، وأفسدْ بَيْضَهُ، وَاقْطَعْ دَابِرَهُ، وَخُذْ بِأَفْوَاهِهِ عَنْ
مَعَايِشِنَا وَأَرْزَاقِنَا، إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ". فَقَالَ خَالِدٌ: يَا
رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ تَدْعُو عَلَى جُنْدٍ مِنْ أَجْنَادِ اللَّهِ بِقَطْعِ
دَابِرِهِ؟ فَقَالَ: "إِنَّ الْجَرَادَ نَثْرَة الْحُوتِ فِي الْبَحْرِ". قَالَ
هَاشِمٌ: قَالَ زِيَادٌ: فَحَدَّثَنِي مَنْ رَأَى الْحُوتَ
يَنْثُرُهُ.
Ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Abdullah
Al-Jamal, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnul Qasim, telah menceritakan
kepada kami Ziyad ibnu Abdullah, dari Allasah, dari Musa ibnu Muhammad ibnu
Ibrahim, dari ayahnya, dari Jabir dan Anas ibnu Malik, bahwa Nabi Saw. apabila
mendoakan kebinasaan belalang mengucapkan seperti berikut: Ya Allah,
hancurkanlah yang besarnya, bunuhlah yang kecilnya, rusaklah telurnya, dan
binasakanlah sampai ke akar-akarnya, dan cekallah mulutnya jauh dari penghidupan
dan rezeki kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa (Maha
Memperkenankan doa). Lalu Khalid bertanya, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau
mendoakan kebinasaan sampai ke akar-akarnya bagi salah satu dari balatentara
Allah?" Nabi Saw. menjawab: Sesungguhnya belalang itu dikeluarkan oleh ikan
paus dari hidungnya di laut. Hasyim mengatakan, "Ziyad telah mengatakan
bahwa telah menceritakan kepadanya seseorang yang pernah melihat ikan paus
menyebarkannya." Hadis diriwayatkan oleh Ibnu Majah secara munfarid.
Imam Syafii telah meriwayatkan dari Sa'id, dari Ibnu Juraij, dari Ata, dari Ibnu Abbas, bahwa ia mengingkari orang yang berburu belalang di tanah suci.
Ayat ini dijadikan hujah oleh sebagian ulama fiqih yang berpendapat bahwa semua hewan laut boleh dimakan dan tiada sesuatu pun darinya yang dikecualikan. Dalam asar terdahulu yang bersumber dari Abu Bakar As-Siddiq dikatakan bahwa yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah semua hewan yang hidup di laut. Dan ada sebagian dari mereka yang mengecualikan katak, tetapi selainnya diperbolehkan, karena berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Nasai melalui riwayat Ibnu Abu Zi-b, dari Sa'id ibnu Khalid, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Abu Abdur Rahman ibnu Usman At-Taimi:
"نهى
عن قتل الضفدع".
Bahwa Rasulullah Saw. melarang membunuh katak.Menurut riwayat Imam Nasai, melalui Abdullah ibnu Amr, disebutkan:
نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضِّفْدِعِ،
وَقَالَ: نَقِيقُها تَسْبِيحٌ.
Rasulullah Saw. telah melarang membunuh katak. Dan beliau Saw. mengatakan
bahwa suara katak adalah tasbih (nya).Ulama lainnya mengatakan bahwa hewan buruan laut yang dapat dimakan adalah ikan, sedangkan yang tidak boleh dimakan ialah katak (laut).
Mereka berselisih pendapat mengenai selain keduanya. Menurut suatu pendapat, selain dari itu boleh dimakan; dan menurut pendapat lain, tidak boleh dimakan. Pendapat yang lainnya lagi mengatakan bahwa hewan yang semisal dari hewan darat dapat dimakan, maka hewan yang semisal dari hewan laut dapat dimakan pula. Dan hewan yang semisal dari hewan laut tidak dapat dimakan, maka hewan yang semisal dari hewan darat tidak dapat dimakan, maka hewan yang semisal hewan laut tidak dapat dimakan pula. Semua pendapat yang telah disebutkan di atas merupakan keanekaragaman pendapat yang ada di dalam mazhab Imam Syafii rahimahullah.
Imam Abu Hanifah rahimahullah mengatakan, hewan laut yang mati di laut tidak boleh dimakan, sebagaimana tidak boleh dimakan hewan (darat) yang mati di darat, karena berdasarkan keumuman makna yang terkandung di dalam firman-Nya:
{حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ}
Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai. (Al-Maidah: 3)Dan telah disebutkan di dalam sebuah hadis hal yang semakna dengan pengertian ayat ini.
فَقَالَ
ابْنُ مَرْدَوَيْهِ:
حَدَّثَنَا
عَبْدُ الْبَاقِي -هُوَ ابْنُ قَانِعٍ-حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْحَاقَ
التُّسْتَرِيّ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى بْنِ أَبِي عُثْمَانَ قَالَا
حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ زَيْدٍ الطَّحَّانُ، حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِياث،
عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَا صِدْتُموه وَهُوَ حَيٌّ
فَمَاتَ فَكُلُوهُ، وَمَا أَلْقَى الْبَحْرُ مَيِّتًا طَافِيًا فَلَا
تَأْكُلُوهُ".
Untuk itu, Ibnu Murdawaih mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami
Abdul Baqi (yaitu Ibnu Qani'). telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu
Ishaq At-Tusturi dan Abdullah ibnu Musa ibnu Abu Usman; keduanya mengatakan
bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu Yazid At-Tahhan, telah
menceritakan kepada kami Hafs ibnu Gayyas, dari Ibnu Abu Zi-b, dari Abuz Zubair,
dari Jabir yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Hewan yang
kalian buru dalam keadaan hidup, lalu mati (dibunuh oleh kalian), maka
makanlah hewan itu; dan hewan yang dicampakkan oleh laut dalam keadaan mati
terapung, janganlah kalian memakannya.Kemudian Ibnu Murdawaih meriwayatkannya melalui jalur Ismail ibnu Umayyah dan Yahya ibnu Abu Anisah, dari Abuz Zubair, dari Jabir dengan lafaz yang sama, tetapi hadisnya berpredikat munkar.
Jumhur ulama dari kalangan murid-murid Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad berpegang kepada hadis ikan paus yang telah disebutkan sebelum ini, juga kepada hadis lainnya yang mengatakan:
"هُوَ
الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ"،
Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.Yang telah diketengahkan pula sebelum ini.
وَرَوَى
الْإِمَامُ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الشَّافِعِيُّ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ
زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أحِلَّت لَنَا ميتتان ودَمَان، فأما
الميتتان فالحوت والجراد، وأما الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ
وَالطُّحَالُ".
Imam Abu Abdullah Asy-Syafii telah meriwayatkan dari Abdur Rahman ibnu Zaid
ibnu Aslam, dari ayahnya, dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw.
telah bersabda: Dihalalkan bagi kami dua jenis bangkai dan dua jenis darah.
Dua jenis bangkai itu ialah ikan dan belalang, dan dua jenis darah itu ialah
hati dan limpa.Imam Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daruqutni, dan Imam Baihaqi telah meriwayatkannya pula. Hadis ini mempunyai banyak syawahid (bukti-bukti) yang menguatkannya. Dan hadis ini telah diriwayatkan pula secara mauquf.
*****
Firman Allah Swt.:
{وَحُرِّمَ
عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا}
dan diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat,
selama kalian dalam ihram. (Al-Maidah: 96)Yakni selagi kalian masih dalam ihram diharamkan atas kalian melakukan perburuan terhadap binatang darat. Di dalam ayat ini terkandung dalil yang menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. Untuk itu, apabila seseorang yang sedang ihram sengaja melakukan perburuan, berdosalah ia dan dikenakan denda. Atau jika ia melakukannya secara keliru, maka dia harus membayar dendanya, dan ia diharamkan memakan hasil buruannya; karena binatang buruannya itu bagi dia kedudukannya sama dengan bangkai, demikian pula bagi orang lain dari kalangan orang-orang yang sedang ihram, juga orang-orang yang bertahallul, menurut Imam Malik dan menurut salah satu dari dua pendapat Imam Syafii. Hal yang sama dikatakan oleh Ata, Al-Qasim, Salim, Abu Yusuf, dan Muhammad ibnul Hasan serta lain-lainnya.
Jika si muhrim yang memburunya memakannya atau memakan sebagian dari binatang buruannya, apakah dia harus membayar denda yang kedua? Ada dua pendapat mengenainya di kalangan para ulama.
Pendapat pertama mengatakan harus membayar denda kedua. Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij, dari Ata yang mengatakan, "Jika orang muhrim yang bersangkutan sempat menyembelihnya, lalu memakannya, maka dia dikenakan dua kifarat." Pendapat ini dipegang oleh segolongan ulama.
Pendapat kedua mengatakan, tidak ada denda atasnya karena memakan hasil buruannya. Pendapat ini dinaskan oleh Malik ibnu Anas. Abu Umar ibnu Abdul Bar mengatakan bahwa pendapat inilah yang dipegang oleh semua mazhab ulama fiqih di kota-kota besar dan jumhur ulama. Kemudian Abu Umar menyamakannya dengan masalah "seandainya seseorang menginjak dan menginjak serta menginjak lagi sebelum ia dikenai hukuman had, maka sesungguhnya yang diwajibkan atasnya ialah dikenai sekali hukuman had.
Imam Abu Hanifah mengatakan, si pemakan dikenai harga sejumlah yang dimakannya.
Abu Saur mengatakan, "Apabila seorang yang sedang ihram membunuh binatang buruan, maka ia harus membayar dendanya, dan dihalalkan baginya memakan binatang buruannya itu; hanya saja aku memakruhkannya bagi orang yang membunuhnya," karena ada hadis Rasulullah Saw. yang mengatakan:
"صَيْد
البَرِّ لَكُمْ حَلَالٌ، مَا لَمْ تُصِيدوه
أَوْ
يُصَدْ لَكُمْ"
Binatang buruan darat dihalalkan bagi kalian, sedangkan kalian dalam
keadaan berihram, selagi kalian bukan yang memburunya atau bukan diburu untuk
kalian.Hadis ini akan dijelaskan kemudian. Kalimat yang mengatakan 'boleh memakannya bagi orang yang membunuhnya' merupakan hal yang garib (aneh).
Adapun bagi selain orang yang membunuhnya, masalahnya masih diperselisihkan, dan yang telah kami sebutkan ialah pendapat yang mengatakan tidak boleh. Sedangkan ulama lainnya mengatakan selain pembunuhnya diperbolehkan memakannya, baik ia sedang ihram ataupun telah bertahallul, karena berdasarkan hadis yang baru disebutkan tadi.
Adapun bila seseorang yang telah bertahallul membunuh binatang buruan, lalu ia menghadiahkannya kepada orang yang berihram, maka sebagian ulama ada yang mengatakan boleh secara mutlak tanpa ada rincian antara perburuan yang dilakukan secara sengaja untuknya atau tidak. Pendapat ini diriwayatkan oleh Abu Umar ibnu Abdul Bar, dari Umar ibnul Khattab, Abu Hurairah, Az-Zubair ibnul Awwam, Ka'b Al-Anbar, Mujahid dan Ata dalam suatu riwayatnya, dan Sa'id ibnu Jubair. Hal yang sama telah dikatakan oleh ulama Kufah.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Bazi', telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnul Mufaddal, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah, bahwa Sa'id ibnul Musayyab pernah menceritakan dari Abu Hurairah bahwa Abu Hurairah pernah ditanya mengenai daging dari hasil buruan yang dilakukan oleh orang yang telah bertahallul, apakah orang yang sedang ihram boleh memakannya? Maka Abu Hurairah memberikan fatwa boleh memakannya. Kemudian ia menemui Umar ibnul Khattab, lalu menceritakan kepadanya tentang apa yang baru dialaminya, maka Umar ibnul Khattab berkata kepadanya (Abu Hurairah), "Seandainya kamu memberi mereka fatwa selain dari itu, niscaya aku akan membuat kepalamu terasa sakit (karena dipukul)."
Ulama lain mengatakan, orang yang sedang ihram sama sekali tidak boleh memakan hasil buruan. Pendapat ini melarangnya secara mutlak karena berdasarkan kepada keumuman makna yang terkandung di dalam ayat yang mulia ini.
Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ma'mar, dari Tawus dan Abdul Karim, dari Ibnu Abu Asiah, dari Tawus, dari Ibnu Abbas, bahwa ia menilai makruh bila orang yang sedang ihram memakan hasil buruan. Dan Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat yang menerangkan tentangnya bersifat mubham (misteri), yakni firman Allah Swt.: dan diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat, selama kalian dalam ihram. (Al-Maidah: 96)
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepadanya Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Ibnu Umar, bahwa dia memakruhkan orang muhrim (yang sedang ihram) bila memakan daging hasil buruan dalam keadaan bagaimanapun.
Ma'mar mengatakan, telah menceritakan kepadanya Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar hal yang semisal. Ibnu Abdul Bar mengatakan bahwa hal yang sama telah dikatakan oleh Tawus dan Jabir ibnu Zaid.
Pendapat inilah yang dikatakan oleh As- Sauri dan Ishaq ibnu Rahawaih dalam suatu riwayatnya.
Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ali ibnu Abu Talib. Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui jalur Sa'id ibnu Abu Urubah dari Qatadah, dari Sa'id ibnul Musayyab, bahwa Ali ibnu Abu Talib memakruhkan bagi orang muhrim (yang sedang ihram) memakan daging hasil buruan dalam keadaan bagaimanapun.
Imam Malik, Syafii, Ahmad ibnu Hambal, Ishaq ibnu Rahawaih dalam suatu riwayat, serta jumhur ulama berpendapat: Jika orang yang telah bertahallul bermaksud melakukan perburuan untuk orang yang berihram, maka orang yang berihram itu tidak boleh memakannya, karena berdasarkan hadis As-Sa'b ibnu Jusamah; ia pernah menghadiahkan seekor kuda zebra hasil buruannya di Abwa atau Wuddan kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. menolak pemberiannya itu. Tetapi setelah Nabi Saw. melihat perubahan roman muka As-Sa'b ibnu Jusamah, beliau Saw. bersabda:
"إِنَّا
لَمْ نرُدَّه عَلَيْكَ إِلَّا أَنَّا حُرُم"
Sesungguhnya kami tidak sekali-kali mengembalikannya kepadamu melainkan
karena kami sedang ihram.Hadis ini diketengahkan di dalam kitab Sahihain dan mempunyai lafaz yang banyak.
Jumhur ulama mengatakan, yang tersimpulkan dari hadis ini ialah "Nabi Saw. menduga bahwa hewan buruan tersebut sengaja diburu hanya untuk Nabi Saw., maka Nabi Saw. menolaknya". Adapun jika perburuan dilakukan bukan untuk orang muhrim yang bersangkutan, maka ia diperbolehkan memakannya. Karena berdasarkan hadis Abu Qatadah ketika ia berburu seekor kuda zebra, ia dalam keadaan tidak berihram, sedangkan teman-temannya dalam keadaan ihram. Lalu mereka tidak berani memakannya dan menanyakannya lebih dahulu kepada Rasulullah Saw. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
"هَلْ
كَانَ مِنْكُمْ أَحَدٌ أَشَارَ إِلَيْهَا، أَوْ أَعَانَ فِي قَتْلِهَا؟ " قَالُوا:
لَا. قَالَ: "فَكُلُوا". وَأَكَلَ مِنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ.
"Apakah ada seseorang dari kalian yang mengisyaratkan kepada binatang
buruan ini atau ikut membantu membunuhnya?” Mereka menjawab, ''Tidak.” Nabi
Saw. bersabda, "Kalau demikian, makanlah oleh kalian." Dan Rasulullah
Saw. sendiri ikut makan sebagian darinya.Kisah ini disebutkan pula dalam kitab Sahihain dengan lafaz yang banyak.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ
قَالَا حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي
عَمْرٍو، عَنِ الْمُطَّلِبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَنْطَب، عَنْ جَابِرِ بْنِ
عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
-وَقَالَ قُتَيْبَةُ فِي حَدِيثِهِ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-يَقُولُ: "صَيْدُ الْبَرِّ لَكُمْ حَلَالٌ -قَالَ سَعِيدٌ:
وَأَنْتُمْ حُرُمٌ-مَا لَمْ تُصِيدوه أَوْ يُصَدْ لَكُمْ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Mansur dan
Qutaibah ibnu Sa'id, keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami
Ya'qub ibnu Abdur Rahman, dari Amr ibnu Abu Amr, dari Al-Muttalib ibnu Abdullah
ibnu Hantab, dari Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw.
telah bersabda; dan menurut Qutaibah dalam hadisnya, perawi pernah mendengar
Rasulullah Saw. bersabda: Binatang buruan darat dihalalkan bagi kalian
—menurut hadis Sa'id disebutkan bahwa sedangkan kalian dalam keadaan
ihram—selagi bukan kalian sendiri yang memburunya atau bukan diburu untuk
kalian.Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai; semuanya dari Qutaibah. Imam Turmuzi mengatakan, ia belum pernah mengenal bahwa Muttalib pernah mendengar dari Jabir.
Imam Muhammad ibnu Idris Asy-Syafii telah meriwayatkannya melalui jalur Amr ibnu Abu Amr, dari maulanya (yaitu Al-Muttalib), dari Jabir. Kemudian Imam Syafii mengatakan bahwa ini merupakan hadis yang paling baik dan paling tepat yang diriwayatkan dalam bab ini.
Imam Malik telah meriwayatkan dari Abdullah ibnu Abu Bakar, dari Abdullah ibnu Amir ibnu Rabi'ah yang menceritakan bahwa ia pernah melihat Usman ibnu Affan di Al-'Arj dalam keadaan ihram di hari yang panas (musim panas), sedangkan ia menutupi (menaungi) wajahnya dengan kain urjuwan. Kemudian disuguhkan kepadanya daging hewan hasil buruan, lalu ia berkata kepada teman-temannya, "Makanlah oleh kalian." Mereka berkata, "Mengapa engkau sendiri tidak ikut makan?" Khalifah Usman menjawab, "Sesungguhnya keadaanku tidaklah seperti kalian, sesungguhnya hewan buruan ini sengaja diburu hanya untukku."
قُلْ
لَا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ
فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (100) يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ
تَسُؤْكُمْ وَإِنْ تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ
عَفَا اللَّهُ عَنْهَا وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ (101) قَدْ سَأَلَهَا قَوْمٌ مِنْ
قَبْلِكُمْ ثُمَّ أَصْبَحُوا بِهَا كَافِرِينَ (102)
Katakanlah, "Tidak sama yang buruk dengan yang
baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu. Maka bertakwalah kepada
Allah, hai orang-orang berakal, agar kalian mendapat keberuntungan.” Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) hal-hal yang jika diterangkan kepada
kalian niscaya menyusahkan kalian; dan jika kalian menanyakannya di waktu
Al-Qur’an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepada kalian. Allah
memaafkan (kalian) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyantun. Sesungguhnya telah ada segolongan manusia sebelum kalian menanyakan
hal-hal yang serupa itu (kepada nabi mereka), kemudian mereka tidak percaya
kepadanya.Allah Swt. berfirman kepada Rasul-Nya:
{قُلْ}
Katakanlah. (Al-Maidah: 100) hai Muhammad,
{لَا
يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ}
Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun menarik hatimu. hai
manusia, banyaknya yang buruk itu. (Al-Maidah: 100)Dengan kata lain, sedikit perkara halal yang bermanfaat lebih baik daripada banyak perkara haram yang menimbulkan mudarat. Di dalam sebuah hadis disebutkan:
"مَا
قَلَّ وكَفَى، خَيْرٌ مِمَّا كَثُر وألْهَى".
Sesuatu yang sedikit tetapi mencukupi adalah lebih baik daripada sesuatu
yang banyak tetapi melalaikan.
قَالَ
أَبُو الْقَاسِمِ البَغَوِيُّ فِي مُعْجَمِهِ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ زُهَيْر،
حَدَّثَنَا الحَوْطِي، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ شُعَيْبٍ، حَدَّثَنَا مُعان بْنُ
رِفاعة، عَنْ أَبِي عَبْدِ الْمَلِكِ عَلِيِّ بْنِ يَزِيدَ، عَنِ الْقَاسِمِ، عَنْ
أَبِي أمامة أَنَّهُ أَخْبَرَهُ عَنْ ثَعْلَبَةَ بْنِ حَاطِبٍ الْأَنْصَارِيِّ
أَنَّهُ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ادْعُ اللَّهَ أَنْ يَرْزُقَنِي مَالًا.
فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "قَلِيلٌ تُؤَدِّي شُكْرَهُ
خَيْرٌ مِنْ كَثِيرٍ لَا تُطِيقُهُ".
Abul Qasim Al-Bagawi mengatakan di dalam kitab Mujam-nya bahwa telah
menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Zuhair, telah menceritakan kepada kami
Al-Huti, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Syu'aib, telah
menceritakan kepada kami Ma'an ibnu Rifa'ah, dari Abu Abdul Malik Ali ibnu
Yazid, dari Al-Qasim, dari Abu Umamah, bahwa Sa'labah ibni Hatib Al-Ansari
pernah memohon, "Wahai Rasulullah, doakanlah kepada Allah semoga Dia memberiku
rezeki harta yang berlimpah." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Sedikit rezeki
yang kamu dapat mensyukurinya lebih baik daripada banyak rezeki tetapi kamu
tidak mampu mensyukurinya.
*****
{فَاتَّقُوا
اللَّهَ يَا أُولِي الألْبَابِ}
maka bertakwalah kepada Allah, hai orang-orang yang berakal
(Al-Maidah: 100)Yakni hai orang-orang yang berakal sehat lagi lurus, jauhilah hal-hal yang haram, tinggalkanlah hal-hal yang haram itu, dan terimalah hal-hal yang halal dan cukuplah dengannya.
{لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ}
agar kalian mendapat keberuntungan. (Al-Maidah: 100)Yakni di dunia dan akhirat.
Selanjutnya Allah Swt. berfirman:
{يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ
تَسُؤْكُمْ}
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan (kepada nabi
kalian) hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian niscaya menyusahkan
kalian. (Al-Maidah: 101)Di dalam ayat ini terkandung pelajaran etika dari Allah kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin. Allah melarang mereka menanyakan banyak hal yang tiada berfaedah bagi mereka dalam mempertanyakan dan menyelidikinya. Karena sesungguhnya jika perkara-perkara yang dipertanyakan itu ditampakkan kepada mereka, barangkali hal itu akan menjelekkan diri mereka dan dirasakan amat berat oleh mereka mendengarnya. Seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadis, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"لَا
يُبْلغني أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ شَيْئًا، إِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَخْرُجَ إِلَيْكُمْ
وَأَنَا سَلِيمُ الصَّدْرِ".
Semoga jangan ada seseorang menyampaikan kepadaku perihal sesuatu masalah
dari orang lain, sesungguhnya aku suka bila aku menemui kalian dalam keadaan
dada yang lapang.
قَالَ
الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا مُنْذِر بْنُ الْوَلِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
الْجَارُودِيُّ، حَدَّثَنَا أبي، حدثنا شعبة، عن
مُوسَى
بْنِ أَنَسٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: خَطَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطبة مَا سَمِعْتُ مِثْلَهَا قَطُّ، قَالَ "لَوْ تَعْلَمُونَ
مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلًا وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا" قَالَ: فَغَطَّى
أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وُجُوهَهُمْ لَهُمْ
حَنِينٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: مَنْ أَبِي؟ قَالَ: "فَلَانٌ"، فَنَزَلَتْ هَذِهِ
الْآيَةُ: {لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ}
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Munzir ibnul Walid
ibnu Abdur Rahman Al-Jarudi, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah
menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Musa ibnu Anas, dari Anas ibnu Malik yang
menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah mengemukakan suatu khotbah yang belum
pernah kudengar hal yang semisal dengannya. Dalam khotbahnya itu antara lain
beliau Saw. bersabda: Sekiranya kalian mengetahui seperti apa yang aku
ketahui, niscaya kalian benar-benar sedikit tertawa dan benar-benar akan banyak
menangis. Anas ibnu Malik melanjutkan kisahnya, "Lalu para sahabat
Rasulullah Saw. menutupi wajahnya masing-masing, setelah itu terdengar suara
isakan mereka. Kemudian ada seseorang lelaki berkata, 'Siapakah ayahku?' Maka
Nabi Saw. menjawab, 'Si Fulan." Lalu turunlah firman-Nya: Janganlah
kalian menanyakan (kepada nabi kalian) banyak hal. (Al-Maidah:
101).An-Nadr dan Rauh ibnu Ubadah telah meriwayatkannya melalui Syu'bah.
Imam Bukhari telah meriwayatkannya bukan pada bab ini, begitu pula Imam Muslim, Imam Ahmad, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai melalui berbagai jalur dari Syu'bah ibnul Hajjaj dengan lafaz yang sama.
قَالَ
ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا بِشْر، حَدَّثَنَا يَزِيدُ، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ
قَتَادَةَ فِي قَوْلِهِ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ
أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ} الْآيَةَ، قَالَ: فَحَدَّثَنَا أَنَّ
أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ حَدَّثَهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وسلم سألوه حَتَّى أَحْفَوْهُ بِالْمَسْأَلَةِ، فَخَرَجَ عَلَيْهِمْ ذَاتَ يَوْمٍ
فَصَعِدَ الْمِنْبَرَ، فَقَالَ: "لَا تَسْأَلُوا الْيَوْمَ عَنْ شَيْءٍ إِلَّا
بَيَّنْتُهُ لَكُمْ". فَأَشْفَقَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَكُونَ بَيْنَ يَدَيْ أَمْرٍ قَدْ حَضَر، فَجَعَلْتُ لَا
أَلْتَفِتُ يَمِينًا وَلَا شِمَالًا إِلَّا وَجَدْتُ كُلًّا لَافًّا رَأْسَهُ فِي
ثَوْبِهِ يَبْكِي، فَأَنْشَأَ رَجُلٌ كَانَ يُلاحي فَيُدْعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ،
فَقَالَ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، مَنْ أَبِي؟ قَالَ: "أَبُوكَ حُذَافَةُ". قَالَ:
ثُمَّ قَامَ عُمَرُ -أَوْ قَالَ: فَأَنْشَأَ عُمَرُ-فَقَالَ: رَضِينَا بِاللَّهِ
رِبَّا، وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا عَائِذًا بِاللَّهِ -أَوْ
قَالَ: أَعُوذُ بِاللَّهِ-مِنْ شَرِّ الْفِتَنِ قَالَ: وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لم أَرَ فِي الْخَيْرِ وَالشَّرِّ كَالْيَوْمِ
قَطُّ، صُوِّرَتْ لِيَ الْجَنَّةُ وَالنَّارُ حَتَّى رَأَيْتُهُمَا دُونَ
الْحَائِطِ".
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr, telah
menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari
Qatadah, sehubungan dengan firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) hal-hal yang jika
diterangkan kepada kalian niscaya menyusahkan kalian. (Al-Maidah: 101),
hingga akhir ayat. Bahwa telah menceritakan kepada kami Anas ibnu Malik, para
sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. hingga beliau dihujani oleh
pertanyaan mereka. Lalu Rasulullah Saw. keluar menemui mereka di suatu hari,
kemudian menaiki mimbarnya dan bersabda: Tidak sekali-kali kalian menanyakan
kepadaku tentang sesuatu pada hari ini, melainkan aku pasti menjelaskannya
kepada kalian. Maka semua sahabat Rasulullah Saw. merasa takut kalau-kalau
Rasulullah Saw. sedang menghadapi suatu perkara yang mengkhawatirkan. Maka tidak
sekali-kali aku tolehkan wajahku ke arah kanan dan kiriku, melainkan kujumpai
semua orang menutupi wajahnya dengan kain bajunya seraya menangis. Kemudian
seseorang lelaki terlibat dalam suatu persengketaan, lalu dia diseru bukan
dengan nama ayahnya, maka ia bertanya, "Wahai Nabi Allah, siapakah sebenarnya
ayahku itu?" Rasulullah Saw. menjawab, "Ayahmu adalah Huzafah." Kemudian
Umar bangkit dan mengatakan, "Kami rela Allah sebagai Tuhan kami, Islam sebagai
agama kami, dan Muhammad sebagai utusan Allah," seraya berlindung kepada Allah.
Atau Umar mengatakan, "Aku berlindung kepada Allah dari kejahatan
fitnah-fitnah." Anas ibnu Malik melanjutkan kisahnya, bahwa lalu Rasulullah Saw.
bersabda: Aku sama sekali belum pernah melihat suatu hal dalam kebaikan dan
keburukan seperti hari ini, telah ditampakkan kepadaku surga dan neraka hingga
aku melihat keduanya tergambarkan di arah tembok ini.Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui jalur Sa'id.
Dan Ma'mar meriwayatkannya dari Az-Zuhri, dari Anas dengan lafaz yang semisal atau mendekatinya.
Az-Zuhri mengatakan bahwa Ummu Abdullah ibnu Huzafah mengatakan, "Aku belum pernah melihat seorang anak yang lebih menyakitkan orang tuanya selain kamu. Apakah kamu percaya bila ibumu telah melakukan suatu perbuatan seperti apa yang biasa dilakukan oleh orang-orang Jahiliah, lalu kamu mempermalukannya di mata umum?" Maka Abdullah ibnu Huzafah berkata, "Demi Allah, seandainya Rasulullah Saw. menisbatkan diriku dengan seorang budak berkulit hitam, niscaya aku mau menerimanya."
قَالَ
ابْنُ جَرِيرٍ أَيْضًا: حَدَّثَنَا الْحَارِثُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ،
حَدَّثَنَا قَيْس، عَنْ أَبِي حَصِين، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ غَضْبَانُ
مُحْمَارٌّ وَجْهُهُ حَتَّى جَلَسَ عَلَى الْمِنْبَرِ، فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ
فَقَالَ: أَيْنَ أَبِي ؟ فَقَالَ: "فِي النَّارِ" فَقَامَ آخَرُ فَقَالَ: مَنْ
أَبِي؟ فَقَالَ: "أَبُوكَ حُذَافَةُ"، فَقَامَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ:
رَضِينَا بِاللَّهِ رَبًّا، وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا،
وَبِالْقُرْآنِ إِمَامًا، إِنَّا يَا رَسُولَ اللَّهِ حَدِيثو عَهْدٍ
بِجَاهِلِيَّةٍ وشرْك، وَاللَّهُ أَعْلَمُ مَنْ آبَاؤُنَا. قَالَ: فَسَكَنَ
غَضَبُهُ، وَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ}
Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Al-Haris, telah
menceritakan kepada kami Abdul Aziz, telah menceritakan kepada kami Qais, dari
Abu Husain, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah
Saw. keluar dalam keadaan marah sehingga wajahnya kelihatan memerah, lalu beliau
duduk di mimbar. Dan berdirilah seorang lelaki, lalu bertanya, "Di manakah
ayahku?" Nabi Saw. menjawab, "Di dalam neraka." Lalu berdiri pula lelaki
lain dan berkata, "Siapakah ayahku?" Nabi Saw. bersabda, "Ayahmu Huzafah."
Kemudian berdirilah Umar —atau Umar bangkit— dan berkata, "Kami rela Allah
sebagai Tuhan kami, Islam sebagai agama kami, Nabi Muhammad Saw. nabi kami, dan
Al-Qur’an sebagai imam kami. Sesungguhnya kami, wahai Rasulullah, masih baru
meninggalkan masa Jahiliah dan kemusyrikan, dan Allah-lah yang lebih mengetahui
siapakah bapak-bapak kami." Maka redalah kemarahan Nabi Saw., lalu turun
firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan
(kepada nabi kalian) hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian niscaya
menyusahkan kalian. (Al-Maidah: 101), hingga akhir ayat.Sanad hadis ini jayyid (baik), dan kisah ini diketengahkan secara mursal oleh bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf, antara lain Asbat, dari As-Saddi.
عن
السُّدِّي أنه قال في قوله:
{يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ
تَسُؤْكُمْ} قَالَ: غَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَوْمًا مِنَ الْأَيَّامِ، فَقَامَ خَطِيبًا فَقَالَ: "سَلُونِي، فَإِنَّكُمْ لَا
تَسْأَلُونِي عَنْ شَيْءٍ إِلَّا أَنْبَأَتُكُمْ بِهِ". فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ
مِنْ قُرَيْشٍ، مِنْ بَنِي سَهْمٍ، يُقَالُ لَهُ: عَبْدُ اللَّهِ بْنُ حُذَافة،
وَكَانَ يُطْعَن فِيهِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَنْ أَبِي؟ فَقَالَ:
"أَبُوكَ فَلَانٌ"، فَدَعَاهُ لِأَبِيهِ، فَقَامَ إِلَيْهِ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ
فَقَبَّلَ رِجْلَهُ، وَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، رَضِينَا بِاللَّهِ رَبًّا،
وَبِكَ نَبِيًّا، وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا، وَبِالْقُرْآنِ إِمَامًا، فَاعْفُ
عَنَّا عَفَا اللَّهُ عَنْكَ، فَلَمْ يَزَلْ بِهِ حَتَّى رَضِيَ، فَيَوْمَئِذٍ
قَالَ: "الْوَلَدُ للفِرَاش وللعاهرِ الحَجَر".
Disebutkan bahwa As-Saddi telah mengatakan sehubungan dengan makna
firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan
(kepada nabi kalian) hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian niscaya
menyusahkan kalian. (Al-Maidah: 101) Bahwa pada suatu hari Rasulullah Saw.
marah, lalu berdiri dan berkhotbah, antara lain beliau Saw. bersabda:
Bertanyalah kalian kepadaku, maka sesungguhnya tidak sekali-kali kalian
menanyakan sesuatu kepadaku melainkan aku akan memberitahukannya kepada kalian.
Maka majulah seorang lelaki Quraisy dari kalangan Bani’ Sahm yang dikenal
dengan nama Abdullah ibnu Huzafah yang diragukan nasabnya. Ia bertanya, "Wahai
Rasulullah, siapakah ayahku yang sebenarnya?" Rasulullah Saw. menjawab,
"Ayahmu adalah si Fulan," lalu Nabi Saw. memanggilnya dengan sebutan
ayahnya. Maka Umar ibnul Khattab maju ke hadapan Nabi Saw., lalu mencium kaki
Nabi Saw. dan berkata, "Wahai Rasulullah, kami rela Allah sebagai Tuhan kami,
engkau sebagai nabi kami, Islam sebagai agama kami, dan Al-Qur'an sebagai imam
kami; maka maafkanlah kami, semoga Allah pun memaafkanmu." Umar terus-menerus
melakukan demikian hingga marah Rasulullah Saw. reda. Dan pada hari itu juga
Rasulullah Saw. bersabda: Anak itu adalah milik firasy (ayah) dan bagi
lelaki pezina tiada hak (pada anaknya).Kemudian Imam Bukhari mengatakan:
حَدَّثَنَا
الفَضْل بْنُ سَهْل، حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْر، حَدَّثَنَا أَبُو خَيْثَمَة،
حَدَّثَنَا أَبُو الجُويرية، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كَانَ قَوْمٌ يَسْأَلُونَ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتِهْزَاءً، فَيَقُولُ
الرَّجُلُ: مَنْ أَبِي؟ وَيَقُولُ الرَّجُلُ تَضل ناقتُه: أَيْنَ نَاقَتِي؟
فَأَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِمْ هَذِهِ الْآيَةَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ} حَتَّى فَرَغَ مِنَ
الْآيَةِ كُلِّهَا.
telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnu Sahl, telah menceritakan kepada
kami Abun Nadr, telah menceritakan kepada kami Abu Khaisamah, telah menceritakan
kepada kami Abul Juwairiyah, dari Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan bahwa pernah
ada segolongan kaum yang bertanya kepada Rasulullah Saw. dengan
memperolok-olokkannya. Seseorang lelaki bertanya, "Siapakah ayahku?" Lelaki
lainnya bertanya pula, "Untaku hilang, di manakah untaku?" Maka Allah Swt.
menurunkan ayat ini berkenaan dengan mereka: Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) hal-hal yang jika
diterangkan kepada kalian niscaya menyusahkan kalian. (Al-Maidah: 101),
hingga akhir ayat.Hadis diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara munfarid.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا مَنْصُورُ بْنُ وَرْدَان الْأَسَدِيُّ، حَدَّثَنَا
عَلِيِّ بْنِ عَبْدِ الْأَعْلَى، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي البَخْتَريّ -وَهُوَ
سَعِيدُ بْنُ فَيْرُوزَ-عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ:
{وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا} [آلِ
عِمْرَانَ: 97] قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ،كُلَّ عَامٍ؟ فَسَكَتَ. فَقَالُوا:
أَفِي كُلِّ عَامٍ؟ فَسَكَتَ، قَالَ: ثُمَّ قَالُوا: أَفِي كُلِّ عَامٍ؟ فَقَالَ:
"لَا وَلَوْ قُلْتُ: نَعَمْ لَوَجَبَتْ"، فَأَنْزَلَ اللَّهُ: {يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ}
إِلَى آخَرِ الْآيَةِ.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Mansur ibnu Wardan
Al-Asadi, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Abdul A'la, dari ayahnya, dari
Abul Bukhturi (yaitu Sa'id ibnu Fairuz), dari Ali yang menceritakan bahwa ketika
ayat ini diturunkan, yakni firman-Nya: Mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah (Ali Imran: 97) Lalu mereka bertanya, "Wahai
Rasulullah, apakah untuk setiap tahun?" Rasulullah Saw. diam, tidak menjawab.
Mereka bertanya lagi, "Apakah untuk setiap tahun?" Rasulullah Saw. tetap diam.
Kemudian mereka bertanya lagi, "Apakah untuk setiap tahun?" Rasulullah Saw. baru
menjawab: Tidak, dan seandainya kukatakan ya, niscaya menjadi wajib; dan
seandainya diwajibkan (tiap tahunnya), niscaya kalian tidak akan mampu.
Lalu Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) hal-hal yang jika
diterangkan kepada kalian niscaya menyusahkan kalian. (Al-Maidah: 101),
hingga akhir ayat.Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Turmuzi dan Ibnu Majah melalui jalur Mansur ibnu Wardan dengan lafaz yang sama.
Imam Turmuzi mengatakan, bila ditinjau dari segi ini hadis berpredikat garib. Dan Imam Turmuzi pernah mendengar Imam Bukhari mengatakan bahwa Abul Bukhturi tidak menjumpai masa Ali r.a.
قَالَ
ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْب، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ
سُلَيْمَانَ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُسْلِمٍ الهَجَرِيّ، عَنْ أَبِي عِيَاضٍ،
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: "إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ" فَقَالَ رَجُلٌ: أَفِي
كُلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَأَعْرَضَ عَنْهُ، حَتَّى عَادَ مَرَّتَيْنِ
أَوْ ثَلَاثًا، فَقَالَ: "مَنِ السَّائِلُ؟ " فَقَالَ: فُلَانٌ. فَقَالَ:
"وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ قُلْتُ: نَعَمْ لوَجَبَتْ، وَلَوْ وَجَبَتْ
عَلَيْكُمْ مَا أَطَقْتُمُوهُ، وَلَوْ تَرَكْتُمُوهُ لَكَفَرْتُمْ"، فَأَنْزَلَ
اللَّهُ، عَزَّ وَجَلَّ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ
أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ} حَتَّى خَتَمَ الْآيَةَ.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah
menceritakan kepada kami Abdur Rahim ibnu Sulaiman, dari Ibrahim ibnu Muslim
Al-Hijri, dari Ibnu Iyad, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah
Saw. telah bersabda: Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian ibadah
haji. Lalu seseorang lelaki bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah untuk tiap
tahun?" Rasulullah Saw. berpaling darinya, hingga lelaki itu mengulangi
pertanyaannya dua atau tiga kali. Lalu Rasulullah Saw. bertanya, "Siapakah
tadi yang bertanya?" Lalu dijawab bahwa yang bertanya adalah si Fulan. Maka
Rasulullah Saw. bersabda: Demi Tuhan Yang jiwaku berada di dalam genggaman
kekuasaanNya, seandainya kukatakan ya, niscaya diwajibkan; dan sekiranya
diwajibkan atas kalian (tiap tahunnya), maka kalian tidak akan kuat
melakukannya; dan jika kalian meninggalkannya, niscaya kalian menjadi orang
kafir. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) hal-hal yang
jika diterangkan kepada kalian niscaya menyusahkan kalian. (Al-Maidah: 101),
hingga akhir ayat.Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui jalur Al-Husain ibnu Waqid, dari Muhammad ibnu Ziyad, dari Abu Hurairah; dalam riwayat ini disebutkan bahwa lelaki yang bertanya itu adalah Mihsan Al-Asadi. Sedangkan menurut riwayat lain yang juga melalui jalur ini, lelaki itu adalah Ukasyah ibnu Mihsan; riwayat yang terakhir ini lebih mendekati kebenaran. Tetapi Ibrahim ibnu Muslim Al-Hijri orangnya daif.
قَالَ
ابْنُ جَرِيرٍ أَيْضًا: حَدَّثَنِي زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى بْنِ أَبَانٍ
الْمِصْرِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو زَيْدٍ عَبْدُ الرحمن ابن أَبِي الْغَمْرِ،
حَدَّثَنَا أَبُو مُطِيعٍ مُعَاوِيَةُ بْنُ يَحْيَى، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَمْرٍو،
حَدَّثَنِي سُلَيْمُ بْنُ عَامِرٍ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ الْبَاهِلِيَّ
يَقُولُ: قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي النَّاسِ
فَقَالَ: "كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ". فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْأَعْرَابِ فَقَالَ:
أَفِي كُلِّ عَامٍ؟ قَالَ: فَغَلقَ كَلَامُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَسْكَتَ وَاسْتَغْضَبَ، وَمَكَثَ طَوِيلًا ثُمَّ تَكَلَّمَ
فَقَالَ: "مَنِ السَّائِلُ؟ " فَقَالَ الْأَعْرَابِيُّ: أَنَا ذَا، فَقَالَ:
"وَيْحَكَ، مَاذَا يُؤَمِّنُكَ أَنْ أَقُولَ: نَعَمْ، وَاللَّهِ لَوْ قَلَتُ:
نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَوْ وَجَبَتْ لَكَفَرْتُمْ، أَلَا إِنَّهُ إِنَّمَا أَهْلَكَ
الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ أَئِمَّةُ الحَرَج، وَاللَّهِ لَوْ أَنِّي أَحْلَلْتُ
لَكُمْ جَمِيعَ مَا فِي الْأَرْضِ، وَحَرَّمْتُ عَلَيْكُمْ مِنْهَا مَوْضِعَ خُفٍّ،
لَوَقَعْتُمْ فِيهِ" قَالَ: فَأَنْزَلَ اللَّهُ عِنْدَ ذَلِكَ: {يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ}
إِلَى آخَرِ الْآيَةِ.
Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepadaku Zakaria ibnu Yahya
ibnu Aban Al-Masri, telah menceritakan kepada kami Abu Zaid Abdul Aziz Abul
Gamr, telah menceritakan kepada kami Ibnu Muti' Mu'awiyah ibnu Yahya, dari
Safwan ibnu Amr; telah menceritakan kepadaku Salim ibnu Amir yang mengatakan
bahwa ia pernah mendengar Abu Umamah Al-Bahili menceritakan hadis berikut: Bahwa
Rasulullah Saw. berdiri di hadapan orang banyak, lalu bersabda, "Telah
diwajibkan atas kalian melakukan ibadah haji." Lalu berdirilah seseorang
lelaki Badui dan bertanya, "Apakah untuk setiap tahun?" Suara lelaki Badui itu
lebih keras daripada suara Rasulullah Saw.; cukup lama Rasulullah Saw. diam saja
dalam keadaan marah. Kemudian bersabda, "Siapakah orang yang bertanya
tadi?" Lelaki Badui itu menjawab, "Saya." Rasulullah Saw. bersabda,
"Celakalah kamu! Apakah yang menjadi kepercayaanmu jika kukatakan ya? Demi
Allah, seandainya kukatakan ya, niscaya diwajibkan (tiap tahunnya); dan
seandainya diwajibkan, niscaya kalian kafir (ingkar). Ingatlah, sesungguhnya
yang membinasakan orang-orang sebelum kalian ialah karena dosa-dosa besar. Demi
Allah, seandainya aku halalkan bagi kalian semua apa yang ada di bumi dan aku
haramkan atas kalian sebagian darinya sebesar tempat khuf, niscaya kalian akan
terjerumus ke dalamnya." Maka pada saat itu Allah Swt. menurunkan
firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan
(kepada nabi kalian) hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian niscaya
menyusahkan kalian. (Al-Maidah: 101), hingga akhir ayat.Tetapi di dalam sanadnya terkandung kedaifan (kelemahan). Lahiriah makna ayat menunjukkan larangan menanyakan berbagai hal yang bila dijelaskan jawabannya akan membuat buruk si penanya. Hal yang lebih utama menghadapi hal-hal seperti itu ialah berpaling darinya dan membiarkannya, yakni jangan menanyakannya. Alangkah baiknya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang menyebutkan bahwa:
حَدَّثَنَا
حَجَّاج قَالَ: سَمِعْتُ إِسْرَائِيلَ بْنَ يُونُسَ، عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ أَبِي
هِشَامٍ مَوْلَى الْهَمْدَانِيِّ، عَنْ زَيْدِ بْنِ زَائِدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لِأَصْحَابِهِ: "لَا يُبَلِّغْنِي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ شَيْئًا؛ فَإِنِّي أُحِبُّ
أَنْ أَخْرُجَ إِلَيْكُمْ وَأَنَا سَلِيمُ الصَّدْرِ"
telah menceritakan kepada kami Hajjaj; ia pernah mendengar Israil ibnu Yunus
menceritakan dari Al-Walid ibnu Abu Hasyim maula Al-Hamdani, dari Zaid ibnu
Za-id, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah
bersabda kepada para sahabatnya: Jangan ada seseorang menyampaikan sesuatu
kepadaku dari orang lain, karena sesungguhnya aku suka bila keluar menemui
kalian, sedangkan aku dalam keadaan berhati lapang.Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi telah meriwayatkannya melalui hadis Israil. Abu Daud mengatakan dari Al-Walid, sedangkan Imam Turmuzi mengatakan dari Israil, dari As-Saddi, dari Al-Walid ibnu Abu Hasyim dengan lafaz yang sama. Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa bila ditinjau dari segi ini, hadis berpredikat garib.
******
Firman Allah Swt:
{وَإِنْ
تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنزلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ}
dan jika kalian menanyakannya di waktu Al-Qur'an itu sedang diturunkan,
niscaya akan diterangkan kepada kalian. (Al-Maidah: 101)Yakni jika kalian menanyakan hal-hal tersebut yang kalian dilarang menanyakannya di saat wahyu diturunkan kepada Rasulullah Saw., niscaya akan dijelaskan kepada kalian. Dan hal itu sangat mudah bagi Allah.
Kemudian Allah Swt. berfirman:
{عَفَا
اللَّهُ عَنْهَا}
Allah memaafkan (kalian) tentang hal-hal itu. (Al-Maidah: 101)
Yakni hal-hal yang kalian lakukan sebelum itu.
{وَاللَّهُ
غَفُورٌ حَلِيمٌ}
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (Al-Maidah: 101) Menurut pendapat lain, firman Allah Swt.:
{وَإِنْ
تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنزلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ}
dan jika kalian menanyakannya di waktu Al-Qur'an sedang diturunkan,
niscaya akan diterangkan kepada kalian. (Al-Maidah: 101)Maknanya ialah "Janganlah kalian menanyakan hal-hal yang kalian sengaja memulai mengajukannya, karena barangkali akan diturunkan wahyu disebabkan pertanyaan kalian itu yang di dalamnya terkandung peraturan yang memberatkan dan menyempitkan kalian". Di dalam sebuah hadis telah disebutkan:
"أَعْظَمَ
الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرّم فَحُرِّمَ مِنْ
أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ"
Orang muslim yang paling besar dosanya ialah seseorang yang menanyakan
sesuatu yang tidak diharamkan, lalu menjadi diharamkan karena pertanyaannya
itu.Tetapi jika diturunkan wahyu Al-Qur'an mengenainya secara global, lalu kalian menanyakan penjelasannya, niscaya saat itu akan dijelaskan kepada kalian karena kalian sangat memerlukannya.
{عَفَا
اللَّهُ عَنْهَا}
Allah memaafkan (kalian) tentang hal-hal itu.(Al-Maidah:
101)Yakni hal-hal yang tidak disebutkan Allah di dalam kitab-Nya, maka hal tersebut termasuk yang dimaafkan. Karena itu, diamlah kalian sebagaimana Nabi Saw. diam terhadapnya. Di dalam hadis sahih disebutkan dari Rasulullah Saw., bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
"ذَرُونِي
مَا تُرِكْتُم؛ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ سُؤَالِهِمْ
وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ".
Biarkanlah aku dengan apa yang kutinggalkan untuk kalian, karena
sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah binasa hanyalah karena mereka
banyak bertanya dan sering bolak-balik kepada nabi-nabi mereka (yakni banyak
merujuk).Di dalam hadis sahih yang lain disebutkan pula:
إِنَّ
اللَّهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضيِّعُوها، وحَدَّ حُدُودًا فَلَا تَعْتَدُوهَا،
وحَرَّم أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً بِكُمْ
غَيْرَ نِسْيان فَلَا تَسْأَلُوا عَنْهَا".
Sesungguhnya Allah Swt. telah menetapkan hal-hal yang fardu, maka
janganlah kalian menyia-nyiakannya; dan Dia telah menetapkan batasan-batasan,
maka janganlah kalian melampauinya; dan Dia telah mengharamkan banyak hal, maka
janganlah kalian melanggarnya. Dan Dia telah mendiamkan (tidak menjelaskan)
banyak hal karena kasihan kepada kalian bukan karena lupa, maka janganlah
kalian menanyakannya.
*****
Kemudian Allah Swt. berfirman:
{قَدْ
سَأَلَهَا قَوْمٌ مِنْ قَبْلِكُمْ ثُمَّ أَصْبَحُوا بِهَا
كَافِرِينَ}
Sesungguhnya telah ada segolongan manusia sebelum kalian menanyakan
hal-hal yang serupa itu (kepada nabi mereka), kemudian mereka tidak
percaya kepadanya. (Al-Maidah: 102)Yakni masalah-masalah yang dilarang itu pernah ditanyakan oleh segolongan kaum dari kalangan orang-orang sebelum kalian, lalu pertanyaan mereka dijawab, tetapi mereka tidak mempercayainya; karena itu mereka menjadi kafir, yakni ingkar kepadanya. Dengan kata lain, dijelaskan kepada mereka apa yang mereka pertanyakan, tetapi pada akhirnya mereka tidak mengambil manfaat dari jawaban itu, karena pertanyaan yang mereka ajukan bukan untuk meminta petunjuk, melainkan pertanyaan yang mengandung ejekan dan keingkaran mereka.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat ini, bahwa Rasulullah Saw. menyerukan kepada orang-orang pengumuman berikut. Untuk itu beliau bersabda:
يَا
قَوْمِ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ". فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي أَسَدٍ فَقَالَ:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفِي كُلِّ عَامٍ؟ فأغْضبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَضَبًا شَدِيدًا فَقَالَ: "وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ
قُلْتُ: نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَوْ وَجَبَتْ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وإذًا
لَكَفَرْتُمْ، فَاتْرُكُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ
فَافْعَلُوا، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَانْتَهُوا عَنْهُ". فَأَنْزَلَ
اللَّهُ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ
تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ}
Hai kaum, telah diwajibkan atas kalian ibadah haji. Lalu ada seseorang
lelaki dari kalangan Bani Asad berkata, "Wahai Rasulullah, apakah untuk setiap
tahun?" Mendengar pertanyaan itu Rasulullah Saw. sangat marah, lalu beliau
bersabda: Demi Tuhan Yang jiwaku berada di dalam genggaman
kekuasaannya, seandainya kukatakan ya, niscaya diwajibkan; dan seandainya
diwajibkan, niscaya kalian tidak akan mampu, dan kalau demikian kalian menjadi
kafir. Maka biarkanlah aku dengan apa yang aku tinggalkan untuk kalian; apabila
aku memerintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, maka kerjakanlah. Dan apabila
aku larang kalian dari sesuatu, maka berhentilah kalian dari
(melakukan)nya.Lalu turunlah ayat ini.
Allah melarang mereka mengajukan pertanyaan-pertanyaan semisal dengan apa yang pernah diminta oleh orang-orang Nasrani (kepada nabi mereka), yaitu mengenai Maidah (hidangan dari langit); kemudian pada akhirnya mereka ingkar kepadanya (yakni tidak mensyukurinya). Maka Allah melarang hal tersebut dan berfirman, "Janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) hal-hal yang jika diturunkan wahyu Al-Qur'an mengenainya akhirnya memberatkan kalian dan kalian akan menjadi susah karenanya. Tetapi sebaiknya kalian sabar menunggu, karena apabila diturunkan lagi wahyu Al-Qur’an, niscaya akan dijelaskan kepada kalian semua hal yang masih dipertanyakan kalian itu." Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian niscaya menyusahkan kalian; dan jika kalian menanyakannya di waktu Al-Qur'an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepada kalian. (Al-Maidah: 101) Ibnu Abbas mengatakan bahwa ketika ayat mengenai ibadah haji diturunkan, Nabi Saw. mempermaklumatkan kepada orang-orang melalui sabdanya:
"يَا
أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللَّهَ قَدْ كَتَبَ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا".
فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَعَامًا وَاحِدًا أَمْ كُلَّ عَامٍ؟ فَقَالَ:
"لَا بَلْ عَامًا وَاحِدًا، وَلَوْ قُلْتُ: كُلَّ عَامٍ لَوَجَبَتْ، وَلَوْ
وَجَبَتْ لَكَفَرْتُمْ". ثُمَّ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ} إِلَى قَوْلِهِ: {ثُمَّ أَصْبَحُوا بِهَا
كَافِرِينَ}
Hai manusia, sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada kalian
melakukan ibadah haji. Maka berhajilah kalian! Lalu mereka bertanya, "Wahai
Rasulullah, apakah hanya sekali ataukah setiap tahun?" Rasulullah Saw. menjawab
melalui sabdanya: Tidak, tetapi hanya sekali. Seandainya kukatakan setiap
tahun, niscaya diwajibkan; dan seandainya diwajibkan, niscaya kalian
mengingkarinya. Kemudian Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian)
banyak hal. (Al-Maidah: 101) sampai dengan firman-Nya: Kemudian mereka
tidak percaya kepadanya. (Al-Maidah: 102)Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.
Khasif telah meriwayatkan dari Mujahid dan Ibnu Abbas mengenai firman Allah Swt. yang mengatakan: Janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) banyak hal (Al-Maidah: 101) Bahwa yang dimaksud ialah mengenai bahirah, wasilah, saibah, dan ham. Ibnu Abbas mengatakan, "Tidakkah kamu melihat bahwa sesudahnya Allah berfirman: Allah sekali-kali tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah '(Al-Maidah: 103)." dan tidak disebutkan hal-hal lainnya.
Menurut Ikrimah, sesungguhnya mereka pada mulanya menanyakan tentang berbagai ayat, lalu mereka dilarang mengajukannya, dan disebutkan oleh firman-Nya: Sesungguhnya telah ada segolongan manusia sebelum kalian menanyakan hal-hal yang serupa itu (kepada nabi mereka), kemudian mereka tidak percaya kepadanya. (Al-Maidah: 102)
Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir. Yang dimaksud dengan "ayat-ayat" oleh Ikrimah ialah mukjizat-mukjizat, seperti yang dilakukan oleh orang-orang Quraisy yang meminta" kepada Nabi Saw. agar beliau mengalirkan sungai-sungai buat mereka dan menjadikan Bukit Safa sebagai emas (mengubahnya menjadi emas) buat mereka, dan permintaan lainnya. Seperti yang pernah diminta oleh orang-orang Yahudi agar diturunkan kepada mereka sebuah kitab dari langit, padahal Allah Swt. telah berfirman:
{وَمَا
مَنَعَنَا أَنْ نُرْسِلَ بِالآيَاتِ إِلا أَنْ كَذَّبَ بِهَا الأوَّلُونَ
وَآتَيْنَا ثَمُودَ النَّاقَةَ مُبْصِرَةً فَظَلَمُوا بِهَا وَمَا نُرْسِلُ
بِالآيَاتِ إِلا تَخْوِيفًا}
Dan sekali-kali tidak ada yang menghalang-halangi Kami untuk mengirimkan
(kepadamu) tanda-tanda (kekuasaan Kami), melainkan karena
tanda-tanda itu telah didustakan oleh orang-orang dahulu. Dan telah Kami berikan
kepada Samud unta betina itu (sebagai mukjizat) yang dapat dilihat,
tetapi mereka menganiaya unta betina itu. Dan Kami tidak memberi tanda-tanda itu
melainkan untuk menakuti. (Al-Isra: 59)
{وَأَقْسَمُوا
بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لَئِنْ جَاءَتْهُمْ آيَةٌ لَيُؤْمِنُنَّ بِهَا قُلْ
إِنَّمَا الآيَاتُ عِنْدَ اللَّهِ وَمَا يُشْعِرُكُمْ أَنَّهَا إِذَا جَاءَتْ لَا
يُؤْمِنُونَ. وَنُقَلِّبُ أَفْئِدَتَهُمْ وَأَبْصَارَهُمْ كَمَا لَمْ يُؤْمِنُوا
بِهِ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَنَذَرُهُمْ فِي طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُونَ. وَلَوْ أَنَّنَا
نزلْنَا إِلَيْهِمُ الْمَلائِكَةَ وَكَلَّمَهُمُ الْمَوْتَى وَحَشَرْنَا عَلَيْهِمْ
كُلَّ شَيْءٍ قُبُلا مَا كَانُوا لِيُؤْمِنُوا إِلا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ وَلَكِنَّ
أَكْثَرَهُمْ يَجْهَلُونَ}
Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan segala kesungguhan, bahwa
sungguh jika datang kepada mereka sesuatu mukjizat, pastilah mereka beriman
kepada-Nya. Katakanlah, "Sesungguhnya mukjizat-mukjizat itu hanya berada di sisi
Allah.”Dan apakah yang memberitahukan kepadamu bahwa apabila mukjizat datang
mereka tidak akan beriman. Dan (begitu pula) Kami memalingkan hati dan
penglihatan mereka seperti mereka belum pernah beriman kepadanya (Al-Qur'an)
pada permulaannya, dan Kami biarkan mereka bergelimang dalam kesesatannya
yang sangat. Kalau sekiranya Kami turunkan malaikat kepada mereka, dan
orang-orang yang telah mati berbicara dengan mereka dan Kami kumpulkan
(pula) segala sesuatu ke hadapan mereka, niscaya mereka tidak akan
beriman, kecuali jika Allah menghendaki; tetapi kebanyakan mereka tidak
mengetahui. (Al-An'am: 109-111)
مَا
جَعَلَ اللَّهُ مِنْ بَحِيرَةٍ وَلَا سَائِبَةٍ وَلَا وَصِيلَةٍ وَلَا حَامٍ
وَلَكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَأَكْثَرُهُمْ
لَا يَعْقِلُونَ (103)
وَإِذَا
قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا
حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا
يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ (104)
Allah
sekali-kali tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah, saibah, wasilah, dan
ham. Akan tetapi, orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah dan
kebanyakan mereka tidak mengerti. Apabila dikatakan kepada mereka, "Marilah
mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul, "mereka menjawab,
"Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya.” Dan
apakah mereka akan mengikuti juga nenek moyang mereka, walaupun nenek moyang
mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat
petunjuk?
قَالَ
الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ
سَعْدٍ، عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسان، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ
المسيَّب قَالَ: "الْبَحِيرَةُ": الَّتِي يُمْنَعُ دَرُّهَا لِلطَّوَاغِيتِ، فَلَا
يَحْلبها أَحَدٌ مِنَ النَّاسِ. وَ"السَّائِبَةُ": كَانُوا يسيبونَها
لِآلِهَتِهِمْ، لَا يُحْمَلُ عَلَيْهَا شَيْءٌ -قَالَ: وَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "رَأَيْتُ عمْرَو بْنَ
عَامِرٍ الْخُزَاعِيَّ يجُرّ قُصْبَه فِي النَّارِ، كَانَ أَوَّلَ مَنْ سَيَّبَ
السَّوَائِبَ"-و"الْوَصِيلَةُ": النَّاقَةُ الْبِكْرُ، تُبَكّر فِي أَوَّلِ نِتَاجِ
الْإِبِلِ، ثُمَّ تُثَنّي بَعْدُ بِأُنْثَى، وَكَانُوا يُسَيِّبُونَهَا
لِطَوَاغِيتِهِمْ، إِنْ وَصَلَتْ إحْدَاهما بِالْأُخْرَى لَيْسَ بَيْنَهُمَا ذكَر.
و"الْحَامُ": فَحْلُ الْإِبِلِ يَضربُ الضرّابَ الْمَعْدُودَ، فَإِذَا قَضَى
ضِرَابَهُ وَدَعُوه لِلطَّوَاغِيتِ، وَأَعْفَوْهُ عَنِ الحَمْل، فَلَمْ يُحْمَل
عَلَيْهِ شَيْءٌ، وسَمّوه الْحَامِيَ.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ismail,
telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Sa'd, dari Saleh ibnu Kaisan, dari
Ibnu Syihab, dari Sa'id ibnul Musayyab yang mengatakan bahwa al-bahirah
ialah unta betina yang air susunya tidak boleh diperah oleh seorang pun
karena dikhususkan hanya untuk berhala mereka saja. Saibah ialah ternak
unta yang dibiarkan bebas demi berhala-berhala mereka, dan tidak boleh ada
seorang pun yang mempekerjakannya serta memuatinya dengan sesuatu pun. Abu
Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Aku melihat Amr
ibnu Amir Al-Khuza'i menyeret isi perutnya di neraka, dia adalah orang yang
mula-mula mengadakan peraturan hewan saibah. - Kembali ke perkataan Sayid
Al-Mussayab; Al-wasilah ialah unta betina yang dilahirkan oleh induknya
sebagai anak pertama, kemudian anak keduanya betina pula. Mereka menjadikannya
sebagai unta saibah, dibiarkan bebas untuk berhala-berhala mereka, jika
antara anak yang pertama dan yang kedua tidak diselingi dengan jenis jantan.
Sedangkan ham ialah unta pejantan yang berhasil menghamili beberapa ekor
unta betina dalam jumlah yang tertentu. Apabila telah mencapai bilangan yang
ditargetkan, maka mereka membiarkannya hidup bebas dan membebaskannya dari semua
pekerjaan, tidak lagi dibebani sesuatu pun, dan mereka menamakannya unta
Kami.Begitu pula menurut riwayat Imam Muslim dan Imam Nasai melalui hadis Ibrahim ibnu Sa'd dengan lafaz yang sama.
Imam Bukhari mengatakan, Abul Yaman pernah mengatakan kepadanya bahwa telah menceritakan kepada kami Syu'aib, dari Az-Zuhri yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Sa'id menceritakan hal tersebut. Sa'id mengatakan, Abu Hurairah telah meriwayatkan dari Nabi Saw. hal yang semisal. Ibnul Had telah meriwayatkannya dari ibnu Syihab, dari Sa'id, dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw. Imam Hakim mengatakan, Imam Bukhari bermaksud bahwa Yazid ibnu Abdullah ibnul Had meriwayatkannya dari Abdul Wahhab ibnu Bukht, dari Az-Zuhri. Demikianlah menurut apa yang diceritakan oleh guru kami —Abul Hajjaj Al-Mazi— di dalam kitab Al-Atraf-nya. Abul Hajjaj diam, tidak memberikan komentarnya.
Sehubungan dengan apa yang dikatakan oleh Imam Hakim, ada hal yang masih perlu dipertimbangkan, karena sesungguhnya Imam Ahmad dan Abu Ja'far ibnu Jarir meriwayatkannya melalui hadis Lais ibnu Sa'id, dari Ibnul Had, dari Az-Zuhri sendiri.
ثُمَّ
قَالَ الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي يَعْقُوبَ أَبُو عَبْدِ
اللَّهِ الكِرْماني، حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا يُونُسُ،
عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَة؛ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "رَأَيْتُ جَهَنَّم يَحْطِمُ بَعْضُهَا
بَعْضًا، وَرَأَيْتُ عَمْرًا يَجُرُّ قُصْبه، وَهُوَ أَوَّلُ مَنْ سَيَّبَ
السَّوَائِبَ".
Kemudian Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad
ibnu Abu Ya'qub Abu Abdullah Al-Kirmani, telah menceritakan kepada kami Hassan
ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Yunus, dari Az-Zuhri, dari Urwah,
bahwa Siti Aisyah r.a. pernah mengatakan Rasulullah Saw. telah bersabda: Aku
telah melihat neraka Jahanam, sebagian darinya menghantam sebagian yang lain;
dan aku melihat Amr menyeret isi perutnya, dia adalah orang yang mula-mula
mengadakan hewan saibah.Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara munfarid.
قَالَ
ابْنُ جَرِيرٍ: حدثنا هَنَّاد، حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ بُكَير، حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ
الْحَارِثِ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لِأَكْثَمَ بْنِ الجَوْن: "يَا
أَكْثَمُ، رَأَيْتُ عَمْرو بْنَ لُحَيّ بْنِ قَمعَةَ بْنِ خِنْدف يَجُرُّ قُصْبه
فِي النَّارِ، فَمَا رَأَيْتُ رَجُلًا أَشْبَهَ بِرَجُلٍ مِنْكَ بِهِ، وَلَا بِهِ
مِنْكَ". فَقَالَ أَكْثَمُ: تَخْشَى أَنْ يَضُرَّنِي شَبَهُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا إِنَّكَ مُؤْمِنٌ
وَهُوَ كَافِرٌ، إِنَّهُ أَوَّلُ مَنْ غَيّر دِينَ إِبْرَاهِيمَ، وَبَحَّرَ
الْبَحِيرَةَ، وَسَيَّبَ السَّائِبَةَ، وَحَمَى الْحَامِيَ".
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hannad, telah
menceritakan kepada kami Yunus ibnu Bukair, telah menceritakan kepada kami
Muhammad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Ibrahim ibnul
Haris, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa ia pernah
mendengar Rasulullah Saw. bersabda kepada Aksam ibnul Jun: Hai Aksam, aku
melihat Amr ibnu Luhay ibnu Qum'ah ibnu Khandaf menyeret isi perutnya di neraka.
Dan aku tidak pernah melihat seorang lelaki yang lebih serupa dengannya selain
kamu; dia pun mirip sekali dengan kamu. Aksam berkata, "Apakah engkau
khawatir aku tertimpa mudarat karena serupa dengan dia, wahai Rasulullah?"
Rasulullah Saw. menjawab: Tidak, karena sesungguhnya engkau adalah orang
mukmin, sedangkan dia adalah orang kafir. Sesungguhnya dia adalah orang yang
mula-mula mengubah agama Nabi Ibrahim, dan mengadakan hewan bahirah, hewan
saibah, dan hewan ham.Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Hannad, dari Abdah, dari Muhammad ibnu Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. dengan lafaz yang serupa atau semisal dengannya. Tetapi kedua jalur ini tidak ada di dalam kitab-kitab hadis.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ مُجَمِّع، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ
الهَجَري، عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: "إن أَوَّلَ مَنْ سَيَّب
السَّوَائِبَ، وَعَبَدَ الْأَصْنَامَ، أَبُو خُزَاعَةَ عَمْرُو بْنُ عَامِرٍ،
وَإِنِّي رَأَيْتُهُ يَجُرُّ أَمْعَاءَهُ فِي النَّارِ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Majma', telah
menceritakan kepada kami Ibrahim ibnul Hijri, dari Abul Ahwas, dari Abdullah
ibnu Mas'ud, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Sesungguhnya orang yang
mula-mula membiarkan hewan saibah dan menyembah berhala ialah Abu Khuza'ah,
yaitu Amr ibnu Amir; dan sesungguhnya aku melihatnya sedang menyeret isi
perutnya di dalam neraka.Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid dari segi ini.
قَالَ
عَبْدُ الرَّزَّاقِ: أَنْبَأَنَا مَعْمَر، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنِّي لَأَعْرِفُ أَوَّلَ
مَنْ سَيَّبَ السَّوَائِبَ، وَأَوَّلَ مَنْ غَيَّرَ دِينَ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ
السَّلَامُ". قَالُوا: مَنْ هُوَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: "عَمْرُو بْنُ لُحَيّ
أَخُو بَنِي كَعْبٍ، لَقَدْ رَأَيْتُهُ يَجُرُّ قُصْبه فِي النَّارِ، يُؤذي رِيحُهُ
أَهْلَ النَّارِ. وَإِنِّي لَأَعْرِفُ أَوَّلَ مَنْ بَحَّرَ الْبَحَائِرَ".
قَالُوا: مَنْ هُوَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: "رَجُلٌ مِنْ بَنِي مُدْلج،
كَانَتْ لَهُ نَاقَتَانِ، فَجَدَعَ آذَانَهُمَا، وَحَرَّمَ أَلْبَانَهُمَا، ثُمَّ
شَرِبَ أَلْبَانَهُمَا بَعْدَ ذَلِكَ، فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ فِي النَّارِ وَهُمَا
يَعَضَّانِهِ بِأَفْوَاهِهِمَا وَيَخْبِطَانِهِ بِأَخْفَافِهِمَا".
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Zaid
ibnu Aslam yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Sesungguhnya aku benar-benar mengetahui orang yang mula-mula membiarkan hewan
saibah dan orang yang mula-mula mengubah agama Nabi Ibrahim as. Mereka
bertanya, "Siapakah dia, wahai Rasulullah?" Rasulullah Saw. menjawab: Amr
ibnu Luhay, saudara Bani Ka'b. Sesungguhnya aku melihat dia sedang menyeret isi
perutnya di neraka, baunya menyakitkan semua penghuni neraka. Dan sesungguhnya
aku benar-benar mengetahui orang yang mula-mula membiarkan hewan bahirah.
Mereka bertanya, "Siapakah dia, wahai Rasulullah?" Rasulullah Saw. bersabda:
Seorang lelaki dari kalangan Bani Mudlaj, dia mempunyai dua ekor unta, lalu
ia membelah telinga kedua untanya dan mengharamkan air susunya, kemudian ia
meminum air susunya sesudah itu. Dan sesungguhnya aku melihat dia di dalam
neraka, sedangkan kedua untanya itu menggigiti dia dengan mulutnya dan
menginjak-injak dia dengan teracaknya.Amr yang disebutkan dalam hadis ini ialah Ibnu Luhay ibnu Qum'ah, salah seorang pemimpin Khuza'ah yang mengurus Baitullah sesudah dosa yang mereka perbuat itu. Dia adalah orang yang mula-mula mengubah agama Nabi Ibrahim Al-Khalil, lalu ia memasukkan berhala-berhala ke tanah Hijaz dan menyerukan kepada para penggembala ternak untuk menyembah berhala-berhala itu serta mendekatkan diri kepadanya. Dia pulalah yang mensyariatkan peraturan-peraturan Jahiliah dalam masalah ternak dan lain-lainnya, seperti apa yang disebutkan oleh Allah di dalam surat Al-An'am melalui firman-Nya:
{وَجَعَلُوا
لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالأنْعَامِ نَصِيبًا}
Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak
yang telah diciptakan Allah (Al-An'am: 136), hingga beberapa ayat
berikutnya.Adapun mengenai al-bahirah, Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., bahwa bahirah ialah unta betina yang telah berhasil melahirkan lima ekor anaknya, lalu mereka melihat anak yang kelima itu; jika jantan, maka mereka menyembelihnya dan memakannya, tetapi hanya kaum laki-laki yang boleh memakannya, sedangkan kaum wanita tidak boleh. Dan apabila anak yang kelima itu betina, maka mereka membelah telinganya, lalu mereka katakan, "Ini adalah hewan bahirah"
As-Saddi dan lain-lainnya telah menceritakan hal yang mendekati riwayat Ibnu Abbas.
Adapun saibah, menurut Mujahid ialah ternak kambing yang pengertiannya sama dengan hewan bahirah pada ternak unta tadi. Hanya saja yang dimaksud dengan saibah ialah seekor kambing betina yang berhasil melahirkan enam ekor anaknya yang semuanya betina.
Kemudian apabila anak yang ketujuhnya lahir dan ternyata jantan, baik tunggal ataupun kembar, maka mereka menyembelihnya, lalu dimakan oleh kaum laki-laki, sedangkan kaum wanita tidak boleh memakannya.
Muhammad ibnu Ishaq mengatakan bahwa saibah ialah unta betina yang berhasil melahirkan sepuluh ekor anak yang semuanya betina, tanpa ada jenis jantannya. Maka ia dibiarkan hidup bebas dan tidak boleh dinaiki, bulunya tidak boleh dipotong, dan air susunya tidak boleh diperah kecuali untuk menjamu tamu.
Abu Rauq mengatakan, saibah terjadi apabila seorang lelaki mengadakan suatu perjalanan dan keperluannya dikabulkan, maka ia menjadikan dari harta benda miliknya yang berupa ternak unta seekor unta betina atau ternak lainnya sebagai hewan saibah. Hewan itu dijadikannya untuk berhala, dan anak yang lahir darinya dipersembahkan untuk berhala pula.
As-Saddi mengatakan, seorang lelaki dari kalangan mereka (orang-orang Jahiliah) apabila keperluannya terkabul atau disembuhkan dari sakitnya atau hartanya bertambah banyak, maka ia menjadikan seekor ternak miliknya sebagai hewan saibah untuk berhala sesembahannya. Dan barang siapa yang berani mengganggunya akan dikenakan hukuman dunia.
Adapun wasilah, menurut Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas, ialah seekor kambing betina yang telah melahirkan tujuh ekor anak kambing. Mereka melihat kepada anak kambing yang ketujuh; jika anaknya itu jenis jantan dan dalam keadaan mati, boleh diberikan kepada kaum laki-laki dan wanita. Tetapi jika anaknya yang ketujuh itu adalah betina, maka mereka membiarkannya hidup. Jika anaknya kembar, terdiri atas jenis jantan dan betina, maka mereka membiarkan keduanya hidup; dan mereka mengatakan bahwa yang jantan diselamatkan oleh yang betina, karena itu diharamkan bagi mereka. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Sa'id ibnul Musayyab sehubungan dengan makna firman-Nya: dan (tidak pula mensyariatkan) wasilah. (Al-Maidah: 103) Sa'id ibnul Musayyab mengatakan bahwa al-wasilah ialah unta betina yang anak pertamanya jenis betina, kemudian anak keduanya betina lagi; maka anak yang kedua ini dinamakan wasilah. Menurut mereka, anak kedua ini berhubungan langsung dengan anak pertama yang kedua-duanya betina, tanpa diselingi jenis jantan. Maka mereka membelah telinga anak yang kedua ini untuk berhala mereka. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan dari Imam Malik ibnu Anas rahimahullah.
Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, kambing wasilah ialah apabila seekor kambing betina melahirkan sepuluh anak yang semuanya jenis betina dalam lima kali kelahiran karena setiap kelahiran kembar, pada tiap-tiap kelahiran dijadikan wasilah dan dibiarkan hidup bebas. Bila ia telah besar dan beranak, baik anaknya jenis jantan ataupun betina, maka diberikan kepada kaum lelaki saja, sedangkan kaum wanita tidak boleh.
Tetapi jika anak yang dilahirkannya mati, maka kaum wanita dan kaum lelaki boleh memperolehnya.
Mengenai hewan ham, menurut Al-Aufi —dari Ibnu Abbas— apabila seorang lelaki mengawinkan hewan pejantannya sebanyak sepuluh kali, maka pejantan itu dinamakan ham, dan mereka membiarkannya hidup bebas tanpa diganggu. Hal yang sama telah dikatakan oleh Abu Rauq dan Qatadah.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ham ialah unta pejantan. Apabila anak dari unta pejantan itu mempunyai anak lagi, mereka mengatakan bahwa cucunya itu telah memelihara punggungnya, dan mereka tidak berani membebaninya dengan muatan apa pun pada punggungnya, tidak berani memotong bulunya, dan tidak melarangnya mendatangi tempat penggembalaan yang terlarang dan tempat minumnya, sekalipun tempat minumnya itu bukan milik tuannya.
Ibnu Wahb mengatakan, ia pernah mendengar Malik mengatakan bahwa ham ialah unta pejantan yang telah berhasil menghamili unta-unta betina dalam bilangan tertentu. Apabila telah berhasil menghamili sejumlah unta betina yang telah ditargetkan hitungannya, maka mereka menandainya dengan bulu merak, lalu mereka membiarkannya hidup bebas.
Menurut pendapat lain sehubungan dengan tafsir ayat ini disebutkan hal yang berbeda.
Sehubungan dengan hal ini telah disebutkan di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim melalui jalur Abu Ishaq As-Subai'i, dari Abul Ahwas Al-Jusyami, dari ayahnya —Malik ibnu Nadlah—yang menceritakan:
أَتَيْتُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي خَلْقان مِنَ الثِّيَابِ،
فَقَالَ لِي: "هَلْ لَكَ مِنْ مَالٍ؟ " قُلْتُ نَعَمْ. قَالَ: "مِنْ أَيِّ
الْمَالِ؟ " قَالَ: فَقُلْتُ: مِنْ كُلِّ الْمَالِ، مِنَ الْإِبِلِ وَالْغَنَمِ
وَالْخَيْلِ وَالرَّقِيقِ. قَالَ: "فَإِذَا آتَاكَ اللَّهُ مَالًا فلْيُرَ
عَلَيْكَ". ثُمَّ قَالَ: "تُنْتِجُ إِبِلُكَ وَافِيَةً آذَانُهَا؟ " قَالَ: قُلْتُ:
نَعَمْ. قَالَ: "وَهَلْ تُنْتِجُ الْإِبِلُ إِلَّا كَذَلِكَ؟ " قَالَ: "فَلَعَلَّكَ
تَأْخُذُ الْمُوسَى فَتَقْطَعُ آذَانَ طَائِفَةٍ مِنْهَا وَتَقُولُ: هَذِهِ
بَحِيرٌ، وَتَشُقُّ آذَانَ طَائِفَةٍ مِنْهَا، وَتَقُولُ: هَذِهِ حَرَمٌ؟ " قُلْتُ:
نَعَمْ. قَالَ: "فَلَا تَفْعَلْ، إِنَّ كُلَّ مَا آتَاكَ اللَّهُ لَكَ حِلٌّ"،
ثُمَّ قَالَ: {مَا جَعَلَ اللَّهُ مِنْ بَحِيرَةٍ وَلا سَائِبَةٍ وَلا وَصِيلَةٍ
وَلا حَامٍ}
أَمَّا
الْبَحِيرَةُ: فَهِيَ الَّتِي يَجْدَعُونَ آذَانَهَا، فَلَا تَنْتَفِعُ امْرَأَتُهُ
وَلَا بَنَاتُهُ وَلَا أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ بِصُوفِهَا وَلَا أَوْبَارِهَا
وَلَا أَشْعَارِهَا وَلَا أَلْبَانِهَا، فَإِذَا مَاتَتِ اشْتَرَكُوا فِيهَا.
وَأَمَّا السَّائِبَةُ: فَهِيَ الَّتِي يُسَيِّبُونَ لِآلِهَتِهِمْ، وَيَذْهَبُونَ
إِلَى آلِهَتِهِمْ فَيُسَيِّبُونَهَا، وَأَمَّا الْوَصِيلَةُ: فَالشَّاةُ تَلِدُ
سِتَّةَ أَبْطُنٍ، فَإِذَا وَلَدَتِ السَّابِعَ
جُدِعَتْ
وَقُطِعَ قَرْنُهَا، فَيَقُولُونَ: قَدْ وَصَلَتْ، فَلَا يَذْبَحُونَهَا وَلَا
تُضْرَبُ وَلَا تُمْنَعُ مَهْمَا وَرَدَتْ عَلَى حَوْضٍ.
bahwa ia pernah datang kepada Nabi Saw. dengan memakai dua lapis pakaian yang
telah lama. Lalu Nabi Saw. bertanya kepadanya, "Apakah kamu mempunyai
harta?" Ia menjawab, "Ya." Nabi Saw. bertanya lagi, "Berupa apakah
hartamu itu?" Ia menjawab, "Berupa segala macam harta, ada ternak unta dan
ternak kambing, kuda serta budak." Nabi Saw. bersabda, "Apabila Allah
memberimu harta, lalu harta itu bertambah banyak di tanganmu." Kemudian Nabi
Saw. bertanya, "Apakah keturunan dari ternak untamu itu bertelinga
lengkap?" Ia menjawab, "Tentu saja, dan memang hanya itulah yang dilahirkan
oleh ternak untaku." Nabi Saw. bersabda, "Barangkali kamu mengambil pisau,
lalu kamu belah telinga sebagian darinya lalu kamu katakan ini bahirah,
kemudian kamu belah lagi telinga sebagian yang lainnya, lalu kamu katakan ini
haram." Ia menjawab, "Ya." Nabi SAW bersabda: Jangan kamu lakukan itu,
sesungguhnya semua yang diberikan oleh Allah kepadamu adalah halal. Kemudian
Nabi Saw. membacakan firman-Nya: Allah sekali-kali tidak pernah mensyariatkan
adanya bahirah, saibah, wasilah, dan ham. (Al-Maidah: 103). Adapun
al-bahirah ialah unta betina yang mereka belah telinganya, kemudian istri
mereka, anak-anak perempuan mereka, dan keluarga mereka tidak boleh mencukur
bulunya dan tidak boleh memerah susunya. Tetapi apabila hewan bahirah ini
mati, mereka boleh memanfaatkannya bersama-sama. Saibah ialah hewan yang
mereka biarkan hidup bebas demi berhala-berhala mereka. Mereka berangkat menuju
tempat berhala-berhala mereka dengan membawa ternak saibah, lalu mereka
membiarkannya hidup bebas. Wasilah ialah kambing betina yang telah
berhasil melahirkan enam ekor anak kambing, dan apabila ia melahirkan lagi anak
kambing yang ketujuh, mereka membelah telinganya dan memotong tanduknya, lalu
mereka katakan bahwa kambing ini telah berjasa. Maka mereka tidak
menyembelihnya, tidak memukulnya, dan tidak berani mencegahnya pergi ke tempat
minum mana pun. Demikianlah penafsiran dari kata-kata tersebut disisipkan ke dalam hadis.
Dan telah diriwayatkan melalui jalur lain dari Abu Ishaq, dari Abul Ahwas Auf ibnu Malik, bahwa keterangan tersebut termasuk kata-kata Auf ibnu Malik. Pendapat inilah yang mirip kepada kebenaran. Hadis mengenai hal ini telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Sufyan ibnu Uyaynah, dari Abuz Za'ra Amr ibnu Amr, dari pamannya Abul Ahwas (yaitu Auf ibnu Malik ibnu Nadlah), dari ayahnya dengan lafaz yang sama, tetapi di dalam riwayat ini tidak disebutkan penjelasan (tafsir) dari kata-kata tersebut.
****
Firman Allah Swt.:
{وَلَكِنَّ
الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَأَكْثَرُهُمْ لا
يَعْقِلُونَ}
Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan
kebanyakan mereka tidak mengerti. (Al-Maidah: 103)Yakni Allah Swt. sama sekali tidak pernah mensyariatkan hal ini, dan hal ini bukan merupakan amal taqarrub untuk mendekatkan diri kepadaNya, melainkan orang-orang musyrik sendirilah yang membuat-buat peraturan tersebut, lalu mereka menjadikannya sebagai syariat buat mereka dan sebagai amal taqarrub mereka untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Apa yang mereka buat-buat itu tidak membawa hasil yang bermanfaat bagi diri mereka. Yang mereka petik hanyalah bencana bagi mereka sendiri.
{وَإِذَا
قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنزلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا
حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا}
Apabila dikatakan kepada mereka, "Marilah mengikuti apa yang diturunkan
Allah dan mengikuti Rasul, " mereka menjawab, "Cukuplah untuk kami apa yang kami
dapati bapak-bapak kami mengerjakannya.” (Al-Maidah: 104)Yakni apabila mereka diseru untuk mengikuti agama Allah, syariat-Nya, dan hal-hal yang diwajibkan-Nya serta meninggalkan hal-hal yang diharamkan-Nya, maka mereka menjawab, "Cukuplah bagi kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya," yakni peraturan-peraturan dan tradisi yang biasa dilakukan oleh nenek moyang mereka.
Allah Swt. berfirman:
{أَوَلَوْ
كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ شَيْئًا}
Dan apakah mereka akan mengikuti juga nenek moyang mereka walaupun nenek
moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa. (Al-Maidah: 104)Yakni tidak mengerti perkara yang hak, tidak mengetahuinya, tidak pula mendapat petunjuk mengenainya. Maka bagaimanakah mereka akan mengikuti nenek moyang mereka, sedangkan keadaan nenek moyang mereka demikian? Mereka hanyalah mengikuti orang-orang yang lebih bodoh daripada mereka dan lebih sesat jalannya.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ
إِذَا اهْتَدَيْتُمْ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا
كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (105)
Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri
kalian, tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila
kalian telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kalian kembali semuanya, maka
Dia akan menerangkan kepada kalian apa yang telah kalian
kerjakan.Allah berfirman, memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin agar mereka memperbaiki diri dan mengerjakan kebaikan dengan segala kemampuan dan kekuatan yang mereka miliki. Allah memerintahkan agar mereka berbuat demikian seraya memberitahukan kepada mereka bahwa 'barang siapa yang memperbaiki urusannya, maka tidak dapat membahayakannya kerusakan yang menimpa diri orang lain, baik dia sebagai kerabatnya ataupun orang yang jauh darinya'.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan tafsir ayat ini, bahwa Allah berfirman, "Apabila seseorang hamba taat kepada-Ku dalam apa yang Kuperintahkan kepadanya —yaitu perkara halal— dan apa yang Aku larang dia darinya —yaitu perkara haram—, maka tidak akan membahayakannya kesesatan yang dialami oleh orang lain sesudahnya, bilamana ia terus-menerus mengerjakan semua hal yang Aku perintahkan kepadanya." Hal yang sama telah dikatakan oleh Al-Walibi, dari Ibnu Abbas. Demikian pula yang dikatakan oleh Muqatil ibnu Hayyan.
Firman Allah Swt.:
{يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ}
Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian. (Al-Maidah:
105)Lafaz anfusakum dinasabkan karena mengandung makna igra yakni anjuran.
{لَا
يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا
فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ}
Tiadalah orang yang sesat itu akan memberikan mudarat kepada kalian
apabila kalian telah mendapat petunjuk Hanya kepada Allah kalian kembali
semuanya, maka Dia akan menerangkan kepada kalian apa yang telah kalian
kerjakan. (Al-Maidah: 105)Yakni Allah akan membalas setiap orang yang beramal sesuai dengan amal perbuatannya. Jika amal perbuatannya baik, maka balasannya baik; dan jika amal perbuatannya buruk, balasannya buruk pula.
Ayat ini sama sekali tidak mengandung pengertian yang membolehkan meninggalkan amar ma'ruf dan nahi munkar. Dengan kata lain, amar ma'ruf dan nahi munkar tetap dilaksanakan jika pelaksanaannya memungkinkan.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ رَحِمَهُ اللَّهُ:
حَدَّثَنَا
هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ، حَدَّثَنَا زُهَيْر -يَعْنِي ابْنَ
مُعَاوِيَةَ-حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ، حَدَّثَنَا قَيْس قَالَ:
قَامَ أَبُو بَكْرٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ،
وَقَالَ: أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّكُمْ تَقْرَؤُونَ هَذِهِ الْآيَةَ: {يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا
اهْتَدَيْتُمْ} إِلَى آخَرِ الْآيَةِ، وَإِنَّكُمْ تَضَعُونَهَا عَلَى غَيْرِ
مَوْضِعِهَا، وَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ: "إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الْمُنْكَرَ وَلَا يُغَيِّرُونَهُ أَوْشَكَ
اللَّهُ، عَزَّ وَجَلَّ، أَنْ يَعُمَّهُمْ بعِقَابه". قَالَ: وَسَمِعْتُ أَبَا
بَكْرٍ يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِيَّاكُمْ والكَذِب، فَإِنَّ الْكَذِبَ
مُجَانِبُ الْإِيمَانَ.
Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, telah menceritakan kepada kami
Hasyim ibnul Qasim, telah menceritakan kepada kami Zuhair (yakni Ibnu Muawiyah),
telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Abu Khalid, telah menceritakan kepada
kami Qais, bahwa Khalifah Abu Bakar berkhotbah; ia memulainya dengan memanjatkan
puja dan puji serta syukur kepada Allah, kemudian menyerukan kepada orang-orang,
"Hai manusia, sesungguhnya kalian membaca ayat ini," yaitu firman-Nya: Hai
orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian; tiadalah orang yang sesat itu
akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk
(Al-Maidah: 105) Tetapi kalian menempatkan pengertiannya bukan pada tempat
yang sebenarnya. Dan sesungguhnya aku (Abu Bakar r.a.) pernah mendengar
Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya manusia itu apabila melihat perkara
munkar; lalu mereka tidak mencegahnya, maka dalam waktu yang dekat Allah Swt.
akan menurunkan siksa-Nya kepada mereka semua. Qais mengatakan bahwa ia
pernah mendengar Abu Bakar r.a. berkata, "Hai manusia, hindarilah oleh kalian
perbuatan dusta, karena sesungguhnya dusta itu bertentangan dengan iman."Asar ini telah diriwayatkan oleh Ashabus Sunan yang empat dan Ibnu Hibban di dalam kitab Sahih-nya serta lain-lainnya melalui berbagai jalur yang cukup banyak dari sejumlah perawi yang banyak melalui Ismail ibnu Abu Khalid dengan lafaz yang sama secara muttasil lagi marfu. Di antara mereka ada yang meriwayatkannya dari Ismail ibnu Abu Khalid secara mauquf hanya sampai pada Abu Bakar r.a.
Tetapi Imam Daruqutni dan lain-lainnya men-tarjih predikat marfu-nya, dan kami telah menyebutkan semua jalurnya. Pembahasan mengenainya cukup panjang lebar disebutkan di dalam musnad Abu Bakar As-Siddiq.
قَالَ
أَبُو عِيسَى التِّرْمِذِيُّ: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ يَعْقُوبَ الطَالَقَاني،
وَحَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ، حَدَّثَنَا عُتْبَةُ بْنُ أَبِي
حَكِيمٍ، حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ جَارِيَةَ اللَّخْمِيُّ، عَنْ أَبِي أُمَيَّةَ
الشَّعْباني قَالَ: أَتَيْتُ أَبَا ثَعْلَبَةَ الخُشَنِي فَقُلْتُ لَهُ: كَيْفَ
تَصْنَعُ فِي هَذِهِ الْآيَةِ؟ فَقَالَ: أيَّة آيَةٍ؟ قُلْتُ: قَوْلُهُ [تَعَالَى]
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ
ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ} فَقَالَ: أَمَا وَاللَّهِ لَقَدْ سَأَلْتَ عَنْهَا
خَبِيرًا، سألتُ عَنْهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَالَ: "بَلِ ائْتَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ، وَتَنَاهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ، حَتَّى
إِذَا رَأَيْتَ شُحّا مُطاعًا، وهَوًى مُتَّبعًا، وَدُنْيَا مُؤْثَرة، وإعجابَ
كُلِّ ذِي رَأْيٍ بِرَأْيهِ، فَعَلَيْكَ بِخَاصَّةِ نَفْسِكَ، وَدَعِ الْعَوَامَّ،
فَإِنَّ مِنْ وَرَائِكُمْ أَيَّامًا الصَّبْرُ فِيهِنَّ مِثْلُ القَبْضِ عَلَى
الجَمْرِ، لِلْعَامِلِ فِيهِنَّ مثلُ أَجْرِ خَمْسِينَ رَجُلًا يَعْمَلُونَ
كَعَمَلِكُمْ" -قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ: وَزَادَ غَيْرُ عُتْبَةَ:
قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَجْرُ خَمْسِينَ رَجُلًا مِنْهُمْ أَوْ مِنَّا؟ قَالَ:
"بَلْ أَجْرُ خَمْسِينَ مِنْكُمْ".
Abu Isa At-Turmuzi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu
Ya'qub At-Taliqani, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnul Mubarak, telah
menceritakan kepada kami Atabah ibnu Abu Hakim, telah menceritakan kepada kami
Amr ibnu Jariyah Al-Lakhami, dari Abu Umayyah Asy-Sya'bani yang mengatakan bahwa
ia pernah datang kepada Abu Sa'labah Al-Khusyani, lalu bertanya kepadanya,
"Bagaimanakah sikapmu terhadap ayat ini (Al-Maidah: 105)?" Abu Sa'labah
bertanya, "Ayat apakah yang kamu maksudkan?" Ia menjawab, "Yang kumaksud adalah
firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian;
tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian
telah mendapat petunjuk' (Al-Maidah: 105)." Abu Sa'labah menjawab, "Demi
Allah, sesungguhnya kamu menanyakannya kepada orang yang mengetahuinya. Aku
pernah menanyakannya kepada Rasulullah Saw., maka beliau Saw. bersabda:
'Tidak, tetapi tetaplah ber-amar ma’ruf dan bernahi munkar hingga kamu
melihat sifat kikir ditaati, hawa nafsu diikuti, duniawi dipentingkan
(diprioritaskan), dan setiap orang merasa kagum dengan pendapatnya
sendiri, maka (saat itulah) kamu harus memperhatikan dirimu sendiri dan
tinggalkanlah orang-orang awam. Karena sesungguhnya di balik itu kalian akan
mengalami berbagai macam cobaan, yaitu di hari-hari di mana orang yang bersikap
sabar dalam menjalani masa itu sama dengan seseorang yang menggenggam bara api.
Orang yang beramal (kebaikan) di masa itu beroleh pahala semisal dengan
pahala lima puluh orang lelaki yang beramal seperti amal kalian". Abdullah
ibnul Mubarak mengatakan bahwa yang lainnya selain Atabah menambahkan seperti
berikut: Bahwa ketika ditanyakan, "Wahai Rasulullah, apakah pahala lima puluh
orang lelaki itu dari kalangan kami ataukah dari kalangan mereka?" Rasulullah
Saw. menjawab: Tidak, bahkan pahala lima puluh orang dari kalian.Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib sahih.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Abu Daud melalui jalur Ibnul Mubarak. Dan Ibnu Majah, Ibnu Jarir serta Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkannya dari Atabah ibnu Abu Hakim.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Al-Hasan, bahwa Ibnu Mas'ud r.a. pernah ditanya oleh seorang lelaki mengenai makna firman-Nya: Jagalah diri kalian, tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk (Al-Maidah: 105) Maka Ibnu Mas'ud menjawab, "Sesungguhnya sekarang bukan masanya, sesungguhnya kalau sekarang masih dapat diterima, tetapi kelak dalam waktu yang dekat akan datang masanya, yaitu di saat kalian melakukan amar ma'ruf, lalu kalian dikerjai dengan cara anu dan anu. Atau amar ma’ruf kalian tidak diterima, maka saat itulah kalian harus menjaga diri kalian sendiri, dan tidak akan membahayakan kalian orang yang telah sesat."
Abu Ja'far Ar-Razi telah meriwayatkan dari Ar-Rabi', dari Abul Aliyah, dari Ibnu Mas'ud sehubungan dengan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian, tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian. (Al-Maidah: 105), hingga akhir ayat. Abul Aliyah mengatakan bahwa saat itu mereka sedang duduk di hadapan Abdullah ibnu Mas'ud, kemudian terjadilah suatu pertengkaran di antara dua orang lelaki yang hadir, hingga masing-masing dari kedua belah pihak bangkit mendamprat lawannya. Maka seorang lelaki dari kalangan orang-orang yang duduk didekat Ibnu Mas'ud berkata, "Apakah aku harus bangkit untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar terhadap keduanya?" Sedangkan orang lain yang duduk di dekatnya mengatakan, "Jagalah dirimu saja, karena sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman: jagalah diri kalian (Al-Maidah: 105). Ibnu Mas'ud mendengar perkataannya itu, maka ia mengatakan, "Hus, penakwilan seperti itu masih belum tiba masanya. Sesungguhnya Al-Qur'an diturunkan seperti apa adanya; sebagian darinya terdapat ayat-ayat yang telah berlalu takwilnya sebelum diturunkan, sebagian darinya terdapat ayat-ayat yang telah terjadi takwilnya di masa Rasulullah Saw., sebagian darinya terdapat ayat-ayat yang telah terjadi takwilnya sesudah masa Nabi Saw. dalam jarak waktu yang tidak lama, sebagian darinya terdapat ayat-ayat yang takwilnya baru ada sesudah hari ini, sebagian darinya terdapat ayat-ayat yang takwilnya nanti di saat hari kiamat, yaitu yang menceritakan perihal hari kiamat; dan sebagian darinya terdapat ayat-ayat yang takwilnya baru ada pada hari hisab, yaitu ayat-ayat yang menuturkan masalah hisab, surga, dan neraka. Selagi kalbu kalian bersatu dan kecenderungan kalian sama, keadaan kalian masih belum berpecah belah menjadi banyak golongan, dan sebagian dari kalian tidak menyerang sebagian yang lain, maka ber-amar ma'ruf dan ber-nahi munkar-lah kalian. Tetapi apabila kalbu kalian dan kecenderungan kalian telah berbeda-beda, kalian telah terbagi-bagi menjadi banyak golongan serta sebagian dari kalian menyerang sebagian yang lain, maka seseorang harus menjaga dirinya masing-masing. Dan bila masa ini tiba, berarti takwil ayat ini telah terjadi."
Asar ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Arafah, telah menceritakan kepada kami Syababah ibnu Siwar, telah menceritakan kepada kami Ar-Rabi' ibnu Sahlh, dari Sufyan ibnu Iqal yang menceritakan bahwa pernah dikatakan kepada Ibnu Umar, "Sebaiknya engkau tetap duduk di masa-masa sekarang ini, jangan ber-amar ma’ruf dan ber-nahi munkar, karena sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman: Jagalah diri kalian; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk' (Al-Maidah: 105)." Maka Ibnu Umar berkata, "Sesungguhnya makna ayat ini bukan ditujukan kepadaku, tidak pula kepada murid-muridku, karena Rasulullah Saw. telah bersabda: Ingatlah hendaklah orang yang hadir menyampaikannya kepada orang yang tidak hadir. Maka kamilah yang dimaksud dengan orang-orang yang hadir, dan kalian adalah orang-orang yang absen (karena masih belum ada). Tetapi ayat ini ditujukan kepada kaum-kaum yang datang sesudah kita, yaitu jikalau mereka melakukan amar ma’ruf 'dan nahi munkar tidak diterima."
Ibnu Jarir mengatakan pula bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far dan Abu Asim; mereka berdua mengatakan, telah menceritakan kepada kami Auf, dari Siwar ibnu Syabib yang menceritakan bahwa ketika ia berada di hadapan sahabat Ibnu Umar, tiba-tiba ia kedatangan seorang lelaki yang bermata tajam dan berlisan keras, lalu lelaki itu berkata, "Hai Abu Abdur Rahman, ada enam orang ikut bergabung dengan pasukan, semuanya telah membaca Al-Qur'an dan melakukannya dengan cepat, semuanya ahli dalam ijtihad tanpa mengenal lelah, dan semuanya tidak suka melakukan perbuatan yang rendah melainkan hanya kebaikan saja yang mereka lakukan. Tetapi sekalipun demikian, sebagian dari mereka mempersaksikan sebagian yang lain melakukan perbuatan yang musyrik." Lalu ada seseorang lelaki dari para hadirin berkata, "Kerendahan apa lagi yang engkau maksudkan bila sebagian dari mereka mempersaksikan sebagian yang lain melakukan perbuatan yang musyrik. Tiada yang lebih parah daripada itu?" Kemudian lelaki yang bermata tajam itu menjawab, "Sesungguhnya aku tidak bertanya kepadamu, melainkan aku bertanya kepada guru ini." Lalu ia mengulangi kisah tersebut kepada Abdullah ibnu Umar. Maka barulah Abdullah ibnu Umar menjawab, "Barangkali kamu menduga bahwa aku akan menyuruhmu untuk pergi memerangi mereka. Tidak, tetapi nasihatilah mereka dan cegahlah mereka. Dan jika mereka tidak menurutimu, maka jagalah dirimu sendiri. Karena sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman: Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian. (Al-Maidah; 105), hingga akhir ayat."
Ibnu Jarir mengatakan pula bahwa telah menceritakan kepadanya Ahmad ibnul Miqdam, telah menceritakan kepada kami Al-Mu'tamir ibnu Sulaiman; ia pernah mendengar ayahnya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qatadah, dari Abu Mazin yang menceritakan bahwa ia berangkat menuju ke Madinah di masa Khalifah Usman. Dan ia menjumpai suatu kaum dari kalangan orang-orang muslim sedang duduk-duduk, lalu seseorang dari mereka membaca firman-Nya: jagalah diri kalian; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian. (Al-Maidah: 105) Lalu kebanyakan dari mereka mengatakan, "Takwil ayat masih belum ada di masa sekarang ini."
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudalah, dari Mu'awiyah ibnu Saleh, dari Jubair ibnu Nafir yang mengatakan bahwa ia pernah berada di tengah halqah sahabat-sahabat Rasulullah Saw., dan dia adalah orang yang paling muda di antara kaum yang hadir. Kemudian mereka membicarakan perihal amar ma’ruf dan nahi munkar. Maka Jubair (perawi) mengatakan, "Bukankah Allah Swt. telah berfirman di dalam kitab-Nya: Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk (Al-Maidah: 105) Maka dengan spontan mereka menyerangku dengan kalimat yang sama, 'Kamu memetik suatu ayat dari Al-Qur'an, sedangkan kamu masih belum memahaminya dan belum mengetahui takwilnya.' Jawaban tersebut membuat aku merasa menyesal akan kata-kata yang telah kulontarkan tadi. Kemudian mereka kembali berbincang-bincang; dan ketika pertemuan mereka akan bubar, maka mereka berkata (kepadaku), 'Sesungguhnya kamu adalah seorang pemuda yang masih remaja, dan kamu telah memetik sebuah ayat tanpa mengetahui maknanya. Tetapi mudah-mudahan kamu bakal mengalami masa tersebut, yaitu apabila kamu melihat sifat kikir ditaati, hawa nafsu diikuti, dan setiap orang merasa kagum dengan pendapatnya sendiri; maka jagalah dirimu, niscaya tidak akan membahayakan dirimu kesesatan orang yang sesat apabila kamu mendapat petunjuk'."
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Sahl, telah menceritakan kepada kami Damrah ibnu Rabi'ah, bahwa Al-Hasan membaca firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk. (Al-Maidah: 105) Maka Al-Hasan berkata, "Segala puji bagi Allah dengan adanya ayat ini, dan segala puji bagi Allah berkat ayat ini. Tidak sekali-kali seorang mukmin —baik di masa lalu maupun di masa mendatang— melainkan di sisinya akan ada seorang munafik yang membenci amal perbuatannya."
Sa'id ibnul Musayyab mengatakan, "Apabila engkau melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, maka tidak akan memberi mudarat kepadamu kesesatan orang yang sesat apabila kamu telah mendapat petunjuk." Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir. Hal yang sama telah diriwayatkan melalui jalur Sufyan As-Sauri, dari Abul Umais, dari Abul Bukhturi, dari Huzaifah dengan lafaz yang semisal. Hal yang sama telah dikatakan bukan hanya oleh seseorang dari kalangan ulama Salaf.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Khalid Ad-Dimasyqi, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Luhai'ah, dari Yazid ibnu Abu Habib, dari Ka'b sehubungan dengan makna firman-Nya: jagalah diri kalian; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk. (Al-Miidah: 105) Bahwa apabila gereja Dimasyq (Damaskus) diruntuhkan, lalu dijadikan masjid, dan kain 'a'sab mulai dipakai, maka pada saat itulah takwil ayat ini.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ
الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ
غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ
الْمَوْتِ تَحْبِسُونَهُمَا مِنْ بَعْدِ الصَّلَاةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ إِنِ
ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَلَا نَكْتُمُ
شَهَادَةَ اللَّهِ إِنَّا إِذًا لَمِنَ الْآثِمِينَ (106) فَإِنْ عُثِرَ عَلَى
أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ
اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْأَوْلَيَانِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ لَشَهَادَتُنَا
أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَا إِنَّا إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ
(107) ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يَأْتُوا بِالشَّهَادَةِ عَلَى وَجْهِهَا أَوْ يَخَافُوا
أَنْ تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاسْمَعُوا
وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ (108)
Hai orang-orang yang beriman, apabila salah
seorang dari kalian menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka
hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh
dua orang yang adil di antara kalian, atau dua orang yang berlainan agama dengan
kalian, jika kalian dalam perjalanan di muka bumi, lalu kalian ditimpa bahaya
kematian. Kalian tahan kedua saksi itu sesudah salat (untuk bersumpah),
lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah —jika kalian ragu—,
"(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit
(untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak
(pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau
demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa.”Jika diketahui bahwa kedua
(saksi itu) memperbuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli
waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (mengajukan
tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah,
"Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua
saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian
tentulah termasuk orang-orang yang menganiaya diri sendiri.” Itu lebih dekat
untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang
sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan
dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumnah. Dan
bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak
memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.Ayat-ayat yang mulia ini mengandung ketentuan hukum yang jarang kejadiannya. Menurut suatu pendapat, hukum tersebut telah di-mansukh, yaitu menurut apa yang diriwayatkan oleh Al-Aufi, dari Ibnu Abbas. Hammad ibnu Abu Sulaiman mengatakan dari Ibrahim bahwa ayat ini di-mansukh.
Sedangkan ulama lainnya yang merupakan mayoritas, menurut apa yang dikatakan oleh Ibnu Jarir menyebutkan bahkan ayat ini adalah muhkam; dan barang siapa yang mengatakan di-mansukh, maka dia harus mengetengahkan buktinya.
Firman Allah Swt. yang mengatakan:
{يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ
الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ}
Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kalian menghadapi
kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu)
disaksikan oleh dua orang. (Al-Maidah: 106)Lafaz isnani berkedudukan sebagai khabar, karena sebelumnya terdapat firman Allah Swt., "Syahadatu bainikum" (persaksian di antara kalian dilakukan oleh...) yang berkedudukan sebagai mubtada-nya.
Menurut pendapat lain, bentuk lengkap lafaz isnani ialah syahadatus naini, kemudian mudaf-nya dibuang, lalu mudaf ilaih-nya ditetapkan menggantikan kedudukannya.
Menurut pendapat lainnya lagi, konteks pembicaraan menunjukkan adanya kalimat yang tidak disebutkan; bentuk lengkapnya ialah an yasyhadas nani.
Firman Allah Swt.:
{ذَوَا
عَدْلٍ}
Yang adil kedua-duanya. (Al-Maidah: 106)berkedudukan sebagai sifat dari lafaz isnani, yaitu hendaknya kedua saksi itu adil kedua-duanya.
Firman Allah Swt.:
{مِنْكُمْ}
dari kalangan kalian. (Al-Maidah: 106)Yakni dari kalangan kaum muslim. Demikianlah menurut apa yang dikatakan oleh jumhur ulama.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. sehubungan dengan makna firman-Nya: Oleh dua orang yang adil di antara kalian. (Al-Maidah: 106) Bahwa yang dimaksud ialah dari kalangan kaum muslim.
Demikianlah menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim. Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa telah diriwayatkan dari Ubaidah, Sa'id ibnul Musayyab, Al-Hasan, Mujahid, Yahya ibnu Ya'mur, As-Saddi, Qatadah, Muqatil ibnu Hayyan, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam serta lain-lainnya hal yang semisal.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa ulama lainnya mengartikan makna firman-Nya: oleh dua orang yang adil di antara kalian. (Al-Maidah: 106) Makna yang dimaksud ialah dari kalangan keluarga orang yang berwasiat. Hal inilah yang dikatakan oleh suatu pendapat yang diriwayatkan dari Ikrimah dan Ubaidah serta beberapa orang ulama lainnya.
****
Firman Allah Swt.:
{أَوْ
آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ}
atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian. (Al-Maidah:
106)Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Auf, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid ibnu Ziyad, telah menceritakan kepada kami Habib ibnu Abu Amrah, dari Sa'id ibnu Jubair, bahwa Ibnu Abbas telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian. (Al-Maidah: 106) Bahwa yang dimaksud ialah dari kalangan selain kaum muslim, yakni kaum Ahli Kitab.
Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ubaidah, Syuraih, Sa'id ibnul Musayyab, Muhammad ibnu Sirin, Yahya ibnu Ya'mur, Ikrimah, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Asy-Sya'bi, Ibrahim An-Nakha'i, Qatadah, Abu Mijlaz, As-Saddi, Muqatil ibnu Hayyan, Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, dan lain-lainnya.
Menurut riwayat yang diketengahkan oleh Ibnu Jarir, dari Ikrimah dan Ubaidah, sehubungan dengan firman-Nya, "Minkum" (yakni dari kalangan kalian), makna yang dimaksud ialah dari pihak pemberi wasiat. Dengan demikian, berarti makna yang dimaksud oleh firman-Nya, "Au akharani min gairikum" yakni dari kalangan selain pihak pemberi wasiat. Hal yang semisal telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, dari Al-Hasan Al-Basri dan Az-Zuhri.
Firman Allah Swt.:
{إِنْ
أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ}
Jika kalian dalam perjalanan di muka bumi. (Al Maidah: 106)Yakni sedang melakukan perjalanan
{فَأَصَابَتْكُمْ
مُصِيبَةُ الْمَوْتِ}
lalu kalian ditimpa bahaya kematian. (Al-Maidah: 106)Hal tersebut merupakan dua syarat bagi pembolehan mengangkat saksi dari kalangan kafir zimmi, jika saksi dari kalangan orang-orang mukmin tidak didapat; yaitu hendaknya hal tersebut terjadi dalam perjalanan, dan kedua hendaknya dalam kasus wasiat. Demikianlah menurut keterangan yang dikemukakan oleh Syuraih Al-Qadi.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dan Waki'; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Ibrahim, dari Syuraih, bahwa tidak boleh memakai persaksian orang Yahudi dan Nasrani kecuali dalam perjalanan. Tidak boleh pula menerimanya dalam perjalanan, kecuali dalam kasus wasiat.
Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkan dari Abu Kuraib, dari Abu Bakar ibnu Ayyasy, dari Abu Ishaq As-Subai'i yang mengatakan bahwa Syuraih telah mengatakan hal yang semisal. Telah diriwayatkan pula hal yang semisal dari Imam Ahmad ibnu Hambal, dan masalah ini termasuk masalah munfarid-nya.. Ketiga imam lainnya berbeda pendapat, mereka mengatakan bahwa tidak boleh mengangkat kesaksian orang zimmi atas kaum muslim. Tetapi Imam Abu Hanifah membolehkannya selagi dalam batasan di antara sesama mereka yang zimmi.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Saleh ibnu Abul Akhdar, dari Az-Zuhri yang menceritakan bahwa sunnah telah menetapkan bahwa tidak boleh memakai kesaksian orang kafir, baik di tempat maupun dalam perjalanan; sesungguhnya kesaksian itu hanyalah bagi orang-orang muslim.
Ibnu Zaid mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki yang menghadapi kematiannya, sedangkan di dekatnya tidak ada seorang pun dari kalangan pemeluk agama Islam. Hal ini terjadi di masa permulaan Islam, yaitu di saat mereka berada di tempat musuh dan semua orang dalam keadaan kafir. Orang-orang (kaum muslim) saling mewaris mempergunakan wasiat. Kemudian hukum wasiat (yakni kefarduannya) dihapuskan dan ditetapkanlah faraid (pembagian waris), dan semua kaum muslim mengamalkannya. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir, tetapi kesahihan hal ini masih perlu dipertimbangkan.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa telah diperselisihkan makna firman-Nya: Apabila salah seorang dari kalian menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kalian, atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian. (Al-Maidah: 106) Apakah makna yang dimaksud adalah 'berwasiat kepada keduanya' ataukah 'mengangkat keduanya menjadi saksi', ada dua pendapat mengenainya:
Pertama, orang yang bersangkutan memberikan wasiat kepada keduanya, yakni menitipkannya, seperti yang dikatakan oleh Muhammad ibnu Ishaq, dari Yazid ibnu Abdullah ibnu Qasit yang menceritakan bahwa sahabat Ibnu Mas'ud r.a. pernah ditanya mengenai makna ayat ini. Maka ia menjawab, "Seorang lelaki sedang melakukan suatu perjalanan dengan membawa hartanya, kemudian takdir batas umurnya telah berada di ambang pintu. Maka jika ia menemukan dua orang lelaki dari kaum muslim, ia boleh menyerahkan harta peninggalannya kepada kedua orang lelaki itu, dan penyerahan itu disaksikan oleh dua orang yang adil dari kalangan kaum muslim.”Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, tetapi di dalam riwayat ini terdapat inqita'.
Kedua, sesungguhnya kedua orang tersebut merupakan dua orang saksi. Pengertian ini sesuai dengan makna lahiriah ayat. Jika tidak ada orang ketiga bersama keduanya, maka kedua orang itu merangkap sebagai penerima titipan wasiat, juga sebagai saksinya, seperti yang terjadi pada kisah Tamim Ad-Dari dan Addi ibnu Bada yang akan diterangkan kemudian.
Ibnu Jarir sulit menanggapi kedua penerima wasiat itu sebagai saksi, dengan alasan "dia belum pernah mengetahui ada suatu ketentuan hukum yang membolehkan saksi disumpah".
Kenyataan tersebut sama sekali tidak bertumpukan dengan ketentuan hukum yang dikandung oleh ayat yang mulia ini, mengingat ketentuan hukumnya merupakan hukum yang berdiri sendiri. Secara mendasar hukum ini tidak diharuskan berjalan sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam semua hukum. Hukum dalam ayat ini bersifat khusus, dengan kesaksian yang khusus, dan terjadi dalam tempat yang khusus pula- Untuk hal seperti ini dapat dimaafkan semua hal yang tidak dimaafkan pada ketentuan hukum lainnya. Untuk itu apabila terdapat qarinah yang menandai adanya kecurigaan, maka saksi ini boleh disumpah. Demikianlah menurut pengertian yang ditunjukkan oleh ayat yang mulia ini.
****
Firman Allah Swt.:
{تَحْبِسُونَهُمَا
مِنْ بَعْدِ الصَّلاةِ}
Kalian tahan kedua saksi itu sesudah salat (untuk bersumpah).
(Al-Maidah: 106)Menurut Al-Aufi, dari Ibnu Abbas, salat yang dimaksud adalah salat Asar. Hal yang sama telah dikatakan oleh Sa'id ibnu Jubair, Ibrahim An-Nakha'i, Ikrimah, dan Muhammad ibnu Sirin.
Sedangkan menurut Az-Zuhri, salat yang dimaksud ialah salat kaum muslim (tanpa ikatan waktu).
As-Saddi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa yang dimaksud dengan "salat" dalam ayat ini ialah salat menurut agamanya masing-masing. Telah diriwayatkan dari Abdur Razzaq, dari Ayyub, dari Ibnu Sirin, dari Ubaidah hal yang semisal; dan hal yang sama telah dikatakan oleh Ibrahim dan Qatadah serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang.
Makna yang dimaksud ialah kedua saksi tersebut diberdirikan sesudah salat jamaah yang dilakukan oleh orang banyak di hadapan mereka.
{فَيُقْسِمَانِ
بِاللَّهِ}
Lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah (Al-Maidah: 106)Yakni keduanya disumpah dengan menyebut nama Allah.
{إِنِ
ارْتَبْتُمْ}
Jika kalian ragu-ragu. (Al-Maidah: 106)Yakni jika tampak oleh kalian tanda yang mencurigakan pada keduanya, bahwa keduanya akan berbuat khianat atau melakukan penggelapan. Maka saat itu kalian boleh menyumpah keduanya dengan menyebut nama Allah.
{لَا
نَشْتَرِي بِهِ}
(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini. (Al-Maidah:
106)Menurut Muqatil ibnu Hayyan, yang dimaksud ialah tidak menjual sumpahnya.
{ثَمَنًا}
harga yang sedikit (Al-Maidah: 106)Yakni kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit berupa kebendaan yang fana dan pasti lenyap itu.
{وَلَوْ
كَانَ ذَا قُرْبَى}
walaupun dia karib kerabat. (Al-Maidah: 106)Yakni sekalipun orang yang disaksikannya itu adalah karib kerabat sendiri, kami tidak akan memihaknya.
{وَلا
نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ}
dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah
(Al-Maidah: 106)Lafaz syahddah di-mudaf-kan kepada lafaz Allah, sebagai penghormatan terhadap kesaksian itu dan sekaligus mengagungkannya. Tetapi sebagian ulama ada yang membacanya syahadatillah dengan dibaca jar karena dianggap sebagai qasam (sumpah), menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Amir Asy-Sya'bi. Dan telah diriwayatkan dari sebagian ulama bacaan rafa', yaitu menjadi syahddatullahi. Akan tetapi, qiraah pertama adalah qiraah yang terkenal.
{إِنَّا
إِذًا لَمِنَ الآثِمِينَ}
Sesungguhnya kami kalau demikian termasuk orang-orang yang berdosa.
(Al-Maidah: 106)Yakni jika kami melakukan sesuatu penyimpangan dalam persaksian ini atau mengganti atau mengubah atau sama sekali menyembunyikannya.
Kemudian Allah Swt. berfirman:
{فَإِنْ
عُثِرَ عَلَى أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا}
Jika diketahui bahwa kedua (saksi ini) memperbuat dosa.
(Al-Maidah: 107)Yakni jika terbuka dan tampak serta terbukti bahwa kedua saksi wasiat tersebut berbuat khianat atau menggelapkan sebagian dari harta yang dititipkan kepada keduanya, dan barangnya ada pada keduanya.
{فَآخَرَانِ
يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ
الأوْلَيَانِ}
Maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat
kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya.
(Al-Maidah: 107)Lafaz al-awlayani menurut qiraah jumhur ulama. Tetapi telah diriwayatkan dari Ali, Ubay, dan Al-Hasan Al-Basri bahwa mereka membacanya al-awwalani.
Imam Hakim telah meriwayatkan di dalam kitab Mustadrak-nya melalui jalur Ishaq ibnu Muhammad Al-Farawi, dari Sulaiman ibnu Bilal, dari Ja'far ibnu Muhammad, dari ayahnya, dari Ubaidillah ibnu Abu Rafi', dari Ali ibnu Abu Talib r.a., bahwa Nabi Saw. membaca ayat ini dengan bacaan berikut: Al-awlayani. Kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa hadis ini sahih dengan syarat Imam Muslim, tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengetengahkannya.
Sebagian yang lain —salah satunya adalah Ibnu Abbas— membacanya al-awlayayni Dan Al-Hasan membacanya al-awwalani. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.
Berdasarkan qiraah jumhur ulama, artinya adalah "manakala hal tersebut terbukti melalui berita yang benar yang menunjukkan keduanya telah berkhianat, hendaklah ada dua orang dari kalangan ahli waris dari tirkah itu bangkit mengajukan tuntutan penggantian. Dan hendaklah ahli waris ini adalah orang yang paling dekat kekerabatannya dan paling berhak mewaris harta tersebut.
{فَيُقْسِمَانِ
بِاللَّهِ لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا}
Lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, "Sesungguhnya persaksian kami
lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu.” (Al-Maidah:
107)Yakni sesungguhnya ucapan kami yang menuduh keduanya berbuat khianat adalah benar, dan persaksian kami lebih sahih serta lebih kuat daripada persaksian yang diajukan oleh keduanya tadi.
{وَمَا
اعْتَدَيْنَا}
dan kami tidak melanggar batas. (Al-Maidah: 107)Yakni dalam ucapan kami yang mengatakan bahwa keduanya telah berbuat khianat.
{إِنَّا
إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ}
Sesungguhnya kami kalau demikian termasuk orang-orang yang menganiaya diri
sendiri. (Al-Maidah: 107)Yakni sesungguhnya jika kami seperti itu, berarti kami berdusta terhadap keduanya. Hak bersumpah bagi para ahli waris dan berpegang kepada ucapannya, perihalnya sama dengan para wali si terbunuh yang bersumpah, yaitu apabila tampak adanya penyimpangan dari pihak si pembunuh. Maka mereka yang berhak menuntut darah bersumpah terhadap si pembunuh, kemudian si pembunuh diserahkan bulat-bulat kepada mereka, seperti yang disebutkan di dalam kitab fiqih, Bab "Qasamah".
Di dalam hadis pernah terjadi masalah yang semisal dengan apa yang ditunjukkan oleh ayat yang mulia ini.
Untuk itu, Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu Ziad, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Salamah, dari Muhammad ibnu Ishaq, dari Abun Nadr, dari Badam (yakni Abu Saleh maula Ummu Hani binti Abu Talib), dari Ibnu Abbas, dari Tamim Ad-Dari sehubungan dengan ayat ini, yaitu firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, diperlukan kesaksian di antara kalian apabila seorang dari kalian menghadapi kematian. (Al-Maidah: 106), hingga akhir ayat. Tamim Ad-Dari mengatakan, "Semua orang terbebas dari ayat ini selain aku dan Addi ibnu Bada." Dahulu ketika masih beragama Nasrani, mereka berdua sering berangkat menuju negeri Syam, yaitu sebelum keduanya masuk Islam. Pada suatu ketika, ketika keduanya tiba di negeri Syam dalam rangka misi dagangnya, maka bergabunglah dengan keduanya seorang maula dari Bani Sahm yang dikenal dengan nama Badil ibnu Abu Maryam yang juga datang membawa barang dagangannya, antara lain sebuah piala perak yang tujuannya ialah untuk ia jual kepada seseorang yang berpredikat bangsawan; piala ini merupakan barang yang paling berharga dari semua dagangannya. Kemudian Badil jatuh sakit, maka ia berwasiat kepada keduanya (Tamim dan Addi) untuk menyampaikan semua barang yang ditinggalkannya kepada keluarganya. Tamim menceritakan, "Setelah Badil meninggal dunia, kami mengambil piala tersebut, lalu kami jual dengan harga seribu dirham. Selanjutnya hasilnya kami bagi dua antara diriku dan Addi. Dan ketika kami tiba pada keluarganya, kami serahkan semua yang ada pada kami. Tetapi mereka merasa kehilangan piala tersebut. Lalu mereka menanyakannya kepada kami, maka kami jawab bahwa Badil hanya meninggalkan semua ini dan tidak pernah menyerahkan yang lainnya kepada kami." Tamim melanjutkan kisahnya, bahwa setelah ia masuk Islam sesudah Rasulullah Saw. hijrah ke Madinah, ia menyesali perbuatannya itu dan merasa berdosa karenanya. Kemudian ia datang kepada keluarga Badil dan menceritakan hal yang sebenarnya serta menyerahkan sejumlah uang yang terpakai olehnya sebanyak lima ratus dirham. Dan ia menceritakan kepada mereka bahwa yang separonya lagi ada di tangan temannya (yaitu Addi ibnu Bada). Dengan serta merta mereka langsung menuntut Addi, maka Nabi Saw. memerintahkan mereka untuk menyumpahnya dengan menyebut sesuatu yang paling diagungkan menurut penganut agamanya. Dan Addi pun melakukan sumpahnya, lalu turunlah firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, diperlukan kesaksian di antara kalian. (Al-Maidah: 106) sampai dengan firman-Nya: lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, "Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu." (Al-Maidah: 107) Maka berdirilah Amr ibnul As dan seorang lelaki lain dari kalangan mereka, lalu keduanya bersumpah, setelah itu disitalah uang lima ratus dirham tersebut dari tangan Addi ibnu Bada.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Isa Imam Turmuzi dan Ibnu Jarir, keduanya dari Al-Hasan ibnu Ahmad ibnu Abu Syu'aib Al-Harrani, dari Muhammad ibnu Salamah, dari Muhammad ibnu Ishaq dengan sanad yang sama. Di dalam riwayat ini disebutkan, "Lalu mereka menghadapkan Addi kepada Rasulullah Saw., dan Rasulullah Saw. meminta bukti dari mereka, tetapi mereka tidak dapat mengemukakannya. Maka Rasulullah Saw. memerintahkan mereka untuk menyumpahnya dengan menyebut nama sesuatu yang paling diagungkan menurut pemeluk agamanya. Akhirnya Addi bersumpah." Dan Allah Swt. menurunkan ayat ini sampai dengan firman-Nya: dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. (Al-Maidah: 108) Dan ternyata Addi tidak berani mengemukakan sumpahnya. Akhirnya berdirilah Amr ibnul As dan lelaki lain, lalu keduanya bersumpah, dan disitalah dari tangan Addi sebanyak lima ratus dirham.
Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini garib, sanadnya tidak sahih; dan Abun Nadr yang Muhammad ibnu Ishaq meriwayatkan hadis ini darinya, menurutku dia adalah Muhammad ibnus Saib Al-Kalbi yang dipanggil dengan nama julukan 'Abun Nadr. Para ahlul ilmi tidak memakai hadisnya, dia adalah pemilik kitab tafsir. Saya pernah mendengar Muhammad ibnu Ismail mengatakan bahwa nama kinayah Muhammad ibnus Saib Al-Kalbi ialah Abun Nadr. Saya belum pernah mengetahui bahwa Abu Nadr pernah meriwayatkan dari Abu Saleh maula Ummu Hani'.
Dan telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas sesuatu dari hal ini dengan singkat melalui jalur lain. Disebutkan telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Adam, dari Ibnu Abu Zaidah, dari Muhammad ibnu Abul Qasim, dari Abdul Malik ibnu Sa'id ibnu Jubair, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa seorang lelaki dari Bani Sahm melakukan suatu perjalanan bersama Tamim Ad-Dari dan Addi ibnu Bada. Lalu di tengah jalan yang tidak ada seorang muslim pun, orang dari Bani Sahm itu meninggal dunia. Ketika keduanya pulang dengan membawa harta peninggalan teman mereka, maka ahli warisnya merasa kehilangan sebuah piala perak yang dilapisi dengan emas. Maka Rasulullah Saw. menyumpah keduanya. Ternyata para ahli waris menemukan piala tersebut di Mekah, dan mendapat jawaban dari pemegangnya bahwa ia telah membelinya dari Tamim dan Addi. Maka dua orang lelaki dari kalangan wali lelaki dari Bani Sahm itu bangkit dan bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya persaksian kami lebih layak untuk diterima dan sesungguhnya piala itu adalah milik ahli warisnya. Sehubungan dengan kisah mereka itu turunlah firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, diperlukan kesaksian di antara kalian. (Al-Maidah: 106), hingga akhir ayat.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Daud, dari Al-Hasan ibnu Ali, dari Yahya ibnu Adam dengan lafaz yang sama. Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib. Ini merupakan hadis Abu Zaidah dan Muhammad ibnu Abul Qasim Al-Kufi. Menurut suatu pendapat, hadis yang diriwayatkannya dapat diterima.
Kisah ini telah disebutkan secara mursal bukan hanya oleh seorang ulama dari kalangan tabi'in, melainkan banyak, antara lain Ikrimah, Muhammad ibnu Sirin, dan Qatadah. Dan mereka menyebutkan bahwa penyumpahan tersebut dilakukan sesudah salat Asar.
Ibnu Jarirlah yang telah meriwayatkannya. Dan hal yang sama disebutkan secara mursal oleh Mujahid, Al-Hasan, dan Ad-Dahhak. Hal ini jelas menunjukkan ketenaran dan kesahihan kisah ini di kalangan ulama Salaf.
Termasuk salah satu syahid yang membuktikan kesahihan kisah ini ialah apa yang telah diriwayatkan oleh Abu Ja'far ibnu Jarir. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepadaku Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Hasyim yang mengatakan telah menceritakan kepada kami Zakaria, dari Asy-Sya'bi, bahwa pernah ada seorang lelaki dari kalangan kaum muslim merasa usianya tidak lama lagi di perjalanannya. Ketika maut akan menjemputnya dan ia tidak menemukan seseorang pun dari kalangan kaum muslim untuk menjadi saksi bagi wasiat yang akan dikemukakannya di tempat itu, maka terpaksa ia mengangkat dua orang lelaki dari kalangan Ahli Kitab sebagai saksi untuk wasiatnya. Asy-Sya'bi melanjutkan kisahnya,"Lalu kedua lelaki Ahli Kitab itu tiba di Kufah, dan keduanya datang menghadap Al-Asy'ari —yakni Abu Musa Al-Asy'ari r.a.—, kemudian menceritakan kepadanya apa yang telah dialami keduanya dan yang menyebabkan kunjungannya ke Kufah, yaitu karena membawa harta peninggalan si lelaki muslim dan wasiatnya." Abu Musa Al-Asy'ari berkata, "Kasus ini baru sekarang terjadi lagi setelah pernah terjadi di masa Rasulullah Saw." Kemudian Abu Musa Al-Asy'ari menyumpah keduanya sesudah salat Asar dengan nama Allah, bahwa keduanya tidak khianat, tidak dusta, tidak mengganti, tidak menyembunyikan, tidak pula mengubahnya. Dan bahwa apa yang disampaikannya itu benar-benar merupakan wasiat si lelaki muslim tersebut secara apa adanya berikut harta peninggalannya. Dan akhirnya Abu Musa Al-Asy'ari menerima sumpah keduanya.
Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Amr ibnu Ali Al-Fallas, dari Abu Daud At-Tayalisi, dari Syu'bah, dari Mugirah Al-Azraq, dari Asy-Sya'bi, bahwa Abu Musa memutuskan demikian. Kedua asar ini berpredikat sahih sampai kepada Abu Musa Al-Asy'ari melalui Asy-Sya'bi.
Ucapan Abu Musa Al-Asy'ari bahwa kasus seperti ini belum pernah terjadi sejak apa yang telah terjadi di masa Rasulullah Saw., makna yang dimaksud secara lahiriahnya —hanya Allah yang lebih mengetahui—-tiada lain ialah kisah Tamim dan Addi ibnu Bada tadi.
Mereka menyebutkan bahwa masuk Islamnya Tamim ibnu Aus Ad-Dari r.a. adalah pada tahun sembilan Hijriah. Berdasarkan data ini, berarti hukum tersebut terjadi di akhir masa. Dengan demikian, berarti orang yang menduga bahwa hukum ini di-mansukh dituntut mengemukakan dalil yang terinci untuk membuktikan kebenaran dugaannya terhadap masalah yang dimaksud.
Asbat telah meriwayatkan dari As-Saddi sehubungan dengan makna ayat ini, yaitu firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, apabila seseorang dari kalian menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kalian. (Al-Maidah: 106) Bahwa hal ini berkenaan dengan masalah berwasiat di saat menjelang kematian. Orang yang bersangkutan mengemukakan wasiatnya dan disaksikan.oleh dua orang saksi lelaki dari kalangan kaum muslim untuk menyaksikan harta dan hal-hal yang diwasiatkannya. Dan hal ini dilakukan bilamana orang yang bersangkutan berada di tempat tinggalnya. atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian. (Al-Maidah: 106) Yakni bilamana orang yang bersangkutan berada dalam perjalanannya. Jika kalian dalam perjalanan di muka bumi, lalu kalian ditimpa bahaya kematian. (Al-Maidah: 106) Yakni bila orang yang bersangkutan menghadapi kematiannya dalam perjalanan, sedangkan di dekatnya tidak dijumpai seorang muslim pun. Maka ia boleh memanggil dua orang lelaki dari kalangan orang-orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi, lalu berwasiat kepada keduanya dan menyerahkan (menitipkan) harta peninggalannya, kemudian kedua saksi itu mau menerimanya. Apabila keluarga mayat rela dengan wasiat tersebut dan mengenal kedua saksinya, maka mereka boleh membiarkan saksi-saksi itu. Tetapi jika keluarga mayat merasa curiga terhadap kedua saksinya, mereka boleh naik banding kepada sultan. Hal inilah yang diungkapkan oleh Allah Swt. melalui firman-Nya: Kamu tahan kedua saksi itu sesudah salat (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama A11ah —jika kalian ragu-ragu— (Al-Maidah: 106)
Abdullah ibnu Abbas r.a. mengatakan, "Seakan-akan aku melihat dua orang kafir ketika keduanya datang menghadap Abu Musa Al-Asy'ari di rumahnya. Lalu Abu Musa membuka lembaran wasiat tersebut, tetapi ahli waris si mayat tidak mempercayai keduanya dan mereka mengancamnya. Maka Abu Musa bermaksud akan menyumpah keduanya sesudah salat Asar. Lalu aku berkata, 'Sesungguhnya kedua orang ini tidak mempedulikan salat Asar, sebaiknya dia disumpah sesudah melakukan salat menurut agamanya.' Maka kedua lelaki itu disuruh berdiri sesudah menjalankan sembahyang menurut agamanya, lalu keduanya disuruh bersumpah dengan nama Allah, bahwasanya mereka berdua tidak akan menggantinya (kepercayaan yang diberikan kepadanya) dengan harga yang sedikit (yakni harta duniawi), walaupun orang yang disaksikannya itu karib kerabatnya. Dan kami tidak akan menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kalau demikian tentulah kami termasuk orang-orang yang berdosa. Dan bahwasanya teman mereka (yang telah meninggal dunia itu) benar-benar mewasiatkan hal tersebut dan bahwa harta peninggalannya adalah yang diserahkan oleh mereka."
Sebelum keduanya mengutarakan sumpahnya, hendaklah pihak imam berkata kepada keduanya, "Sesungguhnya kamu berdua jika menyembunyikan sesuatu atau kamu berdua berbuat khianat, niscaya aku akan mempermalukanmu di kalangan kaummu, kemudian kamu berdua tidak boleh menjadi saksi lagi serta aku akan menghukum kamu berdua."
Apabila imam telah mengatakan hal tersebut kepada keduanya: Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya. (Al-Maidah: 108)
Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.
Ibnu Jarir telah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepada kami Hasyim, telah menceritakan kepada kami Mugirah, dari Ibrahim dan Sa'id ibnu Jubair, bahwa keduanya telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, diperlukan kesaksian di antara kalian. (Al-Maidah: 106), hingga akhir ayat. Bahwa apabila seorang lelaki menghadapi saat ajalnya di dalam perjalanan, hendaklah ia mengangkat dua orang lelaki dari kalangan kaum muslim untuk menjadi saksinya. Jika ia tidak menemukan dua orang lelaki muslim, maka dapat dipakai dua orang lelaki dari kalangan Ahli Kitab. Apabila kedua saksi itu tiba dengan membawa harta peninggalan si mayat, dan ahli warisnya menerima kesaksian keduanya, maka ucapan keduanya dapat diterima. Jika ahli waris si mayat mencurigai keduanya, maka keduanya disuruh bersumpah sesudah salat Asar dengan menyebut nama Allah, bahwasanya keduanya tidak menyembunyikan sesuatu pun, tidak berdusta, tidak berkhianat, tidak pula mengubah wasiat yang disampaikannya.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan tafsir ayat ini, bahwa jika persaksian keduanya dicurigai, maka keduanya disuruh menyatakan sumpahnya sesudah salat Asar dengan menyebut nama Allah, bahwasanya mereka tidak akan menukar persaksiannya dengan harga yang sedikit.
Jika pihak para wali (ahli waris) si mayat melihat bahwa kedua saksi kafir ini dusta dalam persaksiannya, hendaklah dua orang lelaki dari kalangan ahli waris si mayat berdiri, lalu menyatakan sumpahnya dengan menyebut nama Allah, bahwa persaksian kedua orang kafir itu dusta, dan mereka tidak menganggapnya. Yang demikian itulah yang dimaksud oleh firman-Nya: Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) memperbuat dosa. (Al-Maidah: 107) Yakni jika ahli waris melihat adanya gelagat bahwa kedua orang kafir itu dusta dalam persaksiannya. maka dua orang yang lain menggantikan keduanya. (Al-Maidah: 107) Yakni dari kalangan para wali si mayat. Lalu keduanya bersumpah dengan menyebut nama Allah, bahwa persaksian kedua orang kafir itu batil dan kami tidak menganggapnya. Maka persaksian kedua orang kafir itu ditolak, sedangkan persaksian para wali si mayat diperbolehkan.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Al-Aufi, dari Ibnu Abbas. Kedua-duanya diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Demikianlah hukum itu ditetapkan sesuai dengan makna ayat oleh bukan hanya seorang dari kalangan para tabi'in yang terkemuka dan kalangan ulama Salaf, dan hal inilah yang dipegang oleh mazhab Imam Ahmad rahimahullah.
*****
Firman Allah Swt.:
{ذَلِكَ
أَدْنَى أَنْ يَأْتُوا بِالشَّهَادَةِ عَلَى وَجْهِهَا}
Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan
persaksiannya menurut apa yang sebenarnya. (Al-Maidah: 108)Yakni demikianlah cara mempraktekkan hukum ini dengan cara yang lebih memuaskan, yaitu menyumpah kedua saksi yang zimmi serta menaruh rasa curiga terhadap keduanya. Hal ini lebih dekat untuk menjadikan keduanya mengemukakan persaksian menurut apa yang sebenarnya lagi memuaskan.
Firman Allah Swt.:
{أَوْ
يَخَافُوا أَنْ تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ}
dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan
dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah.
(Al-Maidah: 108)Yakni hal yang mendorong mereka untuk menunaikan persaksian menurut apa adanya ialah dengan memberatkan sumpah terhadap mereka, yaitu dengan menyebut nama Allah, dan rasa takut akan dipermalukan, di hadapan orang banyak jika sumpahnya dikembalikan kepada ahli waris si mayat, yang akibatnya merekalah yang bersumpah dan mereka berhak mendapatkan apa yang diakuinya. Karena itulah Allah Swt. berfirman: dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah (Al-Maidah: 108)
Kemudian Allah Swt. berfirman:
{وَاتَّقُوا
اللَّهَ}
Dan bertakwalah kepada Allah (Al-Maidah: 108) Yakni dalam semua urusan kalian.
{وَاسْمَعُوا}
dan dengarkanlah (perintah-Nya). (Al-Maidah: 108)Yakni taatilah perintah-Nya.
{وَاللَّهُ
لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ}
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.
(Al-Maidah: 108)Yakni orang-orang yang keluar dari jalan ketaatan kepada-Nya dan menyimpang dari syariat-Nya.
يَوْمَ
يَجْمَعُ اللَّهُ الرُّسُلَ فَيَقُولُ مَاذَا أُجِبْتُمْ قَالُوا لَا عِلْمَ لَنَا
إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ (109)
(Ingatlah) hari di waktu Allah mengumpulkan para
rasul, lalu Allah bertanya (kepada mereka), "Apa jawaban kaum kalian
terhadap (seruan) kalian?” Para rasul menjawab, "Tidak ada pengetahuan
kami (tentang itu), sesungguhnya Engkaulah Yang mengetahui perkara yang
gaib.”Ayat ini mengandung berita tentang khitab Allah kepada para rasulNya kelak di hari kiamat mengenai jawaban yang mereka terima dari umatnya masing-masing yang mereka diutus kepadanya oleh Allah Swt. Seperti halnya makna yang terdapat di dalam ayat lain:
{فَلَنَسْأَلَنَّ
الَّذِينَ أُرْسِلَ إِلَيْهِمْ وَلَنَسْأَلَنَّ الْمُرْسَلِينَ}
Maka sesungguhnya Kami akan menanyai umat-umat yang telah diutus
rasul-rasul kepada mereka, dan sesungguhnya Kami akan menanyai (pula)
rasul-rasul (Kami). (Al-A'raf: 6)
{فَوَرَبِّكَ
لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ}
Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa yang
telah mereka kerjakan dahulu. (Al-Hijr: 92-93)Ucapan para rasul yang disitir oleh firman-Nya:
{لَا
عِلْمَ لَنَا}
Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu). (Al-Maidah: 109)Mujahid, Al-Hasan Al-Basri, dan As-Saddi mengatakan, "Sesungguhnya mereka (para rasul) mengatakan demikian karena pengaruh kengerian hari tersebut yakni hari kiamat.
Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari As-Sauri, dari Al-A'masy, dari Mujahid sehubungan dengan firman-Nya: (Ingatlah) Hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul, lalu Allah bertanya (kepada mereka), "Apa jawaban kaum kalian terhadap (seruan) kalian?” (Al-Maidah: 109) Maka para rasul merasa terkejut, lalu mereka menjawab: Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu). (Al-Maidah: 109).
Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Hakkam. telah menceritakan kepada kami Anbasah yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar seorang syekh berkata bahwa ia pernah mendengar Al-Hasan Al-Basri berkata sehubungan dengan makna firman-Nya: (Ingatlah) hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul (Al-Maidah: 109), hingga akhir ayat. Bahwa hal ini terjadi di hari yang sangat mengerikan lagi sangat menakutkan, yaitu hari kiamat.
Asbat telah meriwayatkan dari As-Saddi sehubungan dengan firman Allah Swt.: (Ingatlah) hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul lalu Allah bertanya (kepada mereka), "Apa jawaban kaum kalian terhadap (seruan) kalian?” Para rasul menjawab, "Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu)." (Al-Maidah: 109) Demikian itu karena mereka berada di suatu tempat yang membuat akal mereka bingung dan terkejut. Karena itulah ketika mereka ditanya, maka mereka menjawab: Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu). (Al-Maidah: 109) Setelah itu mereka menempati tempat yang lain, lalu mereka mengemukakan persaksiannya terhadap kaumnya masing-masing.
Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.
Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepada kami Al-Hajjaj, dari Ibnu Juraij sehubungan dengan firman-Nya: (Ingatlah) Hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul, lalu Allah bertanya (kepada mereka), "Apa jawaban kaum kalian terhadap (seruan) kalian?” (Al-Maidah: 109) Yakni "Apakah yang dikerjakan mereka sesudah kalian, dan apakah yang mereka buat-buat sepeninggal kalian?" Mereka (para rasul) menjawab: Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu); sesungguhnya Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib. (Al-Maidah: 109)
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: (Ingatlah) hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul, lalu Allah bertanya (kepada mereka), "Apa jawaban kaum kalian terhadap (seruan) kalian?” Para rasul menjawab, "Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu); sesungguhnya Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib.” (Al-Maidah: 109) Mereka (para rasul) berkata kepada Tuhannya, "Tidak ada pengetahuan bagi kami kecuali pengetahuan yang Engkau lebih mengetahuinya daripada kami."
Demikian menurut riwayat Ibnu Jarir, kemudian ia memilih penafsiran ini di antara ketiga penafsiran yang ada mengenainya.
Tidak diragukan lagi pendapat yang terakhir ini merupakan pendapat yang baik, mengingat penafsirannya mengandung makna yang etis (sopan) terhadap Allah Swt. Dengan kata lain, tiada pengetahuan bagi kami bila dibandingkan dengan pengetahuan-Mu yang meliputi segala sesuatu, sekalipun kami menjawab dan mengetahui siapa yang memenuhi seruan kami. Tetapi di antara mereka terdapat orang-orang yang kami hanya dapat mengetahui lahiriahnya saja, sedangkan mengenai batiniahnya tiada pengetahuan bagi kami. Engkaulah Yang Maha Mengetahui segala sesuatu lagi Mahaperiksa terhadap segala sesuatu. Ilmu kami bila dibandingkan dengan ilmu-Mu sama dengan tidak berilmu.
{أَنْتَ
عَلامُ الْغُيُوبِ}
sesungguhnya Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib. (Al-Maidah:
109)
إِذْ
قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ اذْكُرْ نِعْمَتِي عَلَيْكَ وَعَلَى
وَالِدَتِكَ إِذْ أَيَّدْتُكَ بِرُوحِ الْقُدُسِ تُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ
وَكَهْلًا وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرَاةَ
وَالْإِنْجِيلَ وَإِذْ تَخْلُقُ مِنَ الطِّينِ كَهَيْئَةِ الطَّيْرِ بِإِذْنِي
فَتَنْفُخُ فِيهَا فَتَكُونُ طَيْرًا بِإِذْنِي وَتُبْرِئُ الْأَكْمَهَ
وَالْأَبْرَصَ بِإِذْنِي وَإِذْ تُخْرِجُ الْمَوْتَى بِإِذْنِي وَإِذْ كَفَفْتُ
بَنِي إِسْرَائِيلَ عَنْكَ إِذْ جِئْتَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ فَقَالَ الَّذِينَ
كَفَرُوا مِنْهُمْ إِنْ هَذَا إِلَّا سِحْرٌ مُبِينٌ (110) وَإِذْ أَوْحَيْتُ إِلَى
الْحَوَارِيِّينَ أَنْ آمِنُوا بِي وَبِرَسُولِي قَالُوا آمَنَّا وَاشْهَدْ
بِأَنَّنَا مُسْلِمُونَ (111)
Ingatlah) ketika Allah mengatakan, "Hai Isa
putra Maryam, ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu di waktu Aku
menguatkan kamu dengan ruhul qudus. Kamu dapat berbicara dengan manusia di waktu
masih dalam buaian dan sesudah dewasa. Dan (ingatlah) di waktu Aku
mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil, dan (Ingatlah pula) di
waktu kamu membentuk dari tanah (suatu bentuk) yang berupa burung dengan
izin-Ku, kemudian kamu meniup padanya, lalu bentuk itu menjadi burung (yang
sebenarnya) dengan seizin-Ku. Dan (ingatlah) waktu kamu menyembuhkan
orang yang buta sejak lahirnya dan orang yang berpenyakit sopak dengan
seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu kamu mengeluarkan orang mati dari
kubur (menjadi hidup) dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu
Aku menghalangi Bani Israil (dari keinginan mereka membunuh kamu) di kala
kamu mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu
orang-orang kafir di antara mereka berkata, "Ini tidak lain melainkan sihir yang
nyata." Dan (Ingatlah) ketika Aku ilhamkan kepada kaum Hawariyyin
(pengikut Nabi Isa yang setia), "Berimanlah kalian kepada-Ku dan kepada
rasul-Ku." Mereka menjawab, "Kami telah beriman dan saksikanlah (wahai
rasul) bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang patuh (kepada
seruanmu)."Allah Swt. menyebutkan anugerah yang telah diberikan-Nya kepada hamba dan rasul-Nya, yakni Nabi Isa putra Maryam a.s., dalam bentuk berbagai mukjizat yang jelas dan hal-hal yang bertentangan dengan kebiasaan (hukum alam). Untuk itu Allah Swt. berfirman:
اذْكُرْ
نِعْمَتِي عَلَيْكَ
ingatlah nikmat-Ku kepadamu. (Al-Maidah: 110)Yakni Aku ciptakan kamu dari ibumu tanpa ayah, dan Aku jadikan kamu sebagai tanda yang menunjukkan akan kekuasaan-Ku terhadap segala sesuatu dengan penguasaan yang mutlak.
{وَعَلى
وَالِدَتِكَ}
dan kepada ibumu. (Al-Maidah: 110)Karena Aku jadikan dirimu sebagai bukti bagi ibumu yang menunjukkan kebersihan dirinya dari apa yang dituduhkan oleh orang-orang yang zalim. Mereka menuduhnya telah berbuat fahisyah (zina).
{إِذْ
أَيَّدْتُكَ بِرُوحِ الْقُدُسِ}
di waktu Aku menguatkan kamu dengan ruhul qudus. (Al-Maidah: 110)Yang dimaksud dengan "ruhul qudus" ialah Malaikat Jibril a.s. Dan Kami jadikan kamu seorang nabi yang menyeru (manusia) menyembah Allah di waktu kamu masih kecil dan sesudah kamu dewasa. Aku jadikan kamu dapat berbicara selagi kamu masih dalam buaian, lalu kamu bersaksi menyatakan kebersihan diri ibumu dari setiap cela dan aib, dan kamu mengakui sebagai hamba-Ku, dan kamu beritakan (kepada manusia) tentang risalah yang Aku berikan kepadamu, yaitu kamu menyeru mereka untuk menyembah-Ku. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:
{تُكَلِّمُ
النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلا}
Kamu dapat berbicara dengan manusia di waktu masih dalam buaian dan
sesudah dewasa. (Al-Maidah: 110)Yakni kamu menyeru manusia untuk menyembah Allah Swt. sejak kamu masih anak-anak (bayi) dan sesudah dewasa. Pengertian "berbicara" dalam ayat ini mengandung pengertian berseru, mengingat pembicaraannya dengan manusia setelah ia dewasa bukan merupakan hal yang aneh.
Firman Allah Swt.:
{وَإِذْ
عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ}
dan (ingatlah) ketika Aku mengajar kamu menulis dan hikmah.
(Al-Maidah: 110)Yakni diajarkan menulis dan diberi pemahaman.
{وَالتَّوْرَاةَ}
dan Taurat. (Al-Maidah: 110)Yakni kitab yang diturunkan kepada Nabi Musa ibnu Imran yang dijuluki sebagai Kalamullah (orang yang pernah diajak berbicara langsung oleh Allah Swt.). Adakalanya lafaz Taurat disebutkan di dalam hadis, tetapi makna yang dimaksud lebih umum daripada itu.
****
Firman Allah:
{وَإِذْ
تَخْلُقُ مِنَ الطِّينِ كَهَيْئَةِ الطَّيْرِ بِإِذْنِي}
dan (ingatlah pula) di waktu kamu membentuk dari tanah (suatu
bentuk) yang berupa burung dengan izin-Ku. (Al-Maidah: 110)Yakni kamu bentuk dan kamu gambarkan tanah liat itu berupa seekor burung atas perintah-Ku.
فَتَنْفُخُ
فِيهَا فَتَكُونُ طَيْرًا بِإِذْنِي
Kemudian kamu meniup padanya, lalu bentuk itu menjadi burung (yang
sebenarnya) dengan seizin-Ku. (Al-Maidah: 110)Yakni lalu kamu tiup boneka yang telah kamu bentuk itu dengan seizin-Ku, maka bentuk itu menjadi burung sungguhan yang hidup dan dapat terbang dengan seizin Allah dan merupakan ciptaan-Nya (melalui tangan Nabi Isa).
****
Firman Allah Swt.:
{وَتُبْرِئُ
الأكْمَهَ وَالأبْرَصَ بِإِذْنِي}
Dan (ingatlah) waktu kamu menyembuhkan orang yang buta sejak
kelahiran dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku. (Al-Maidah:
110)Hal ini telah diterangkan di dalam tafsir surat Ali Imran dengan penjelasan yang sudah cukup hingga tidak perlu diulangi lagi dalam surat mi
Firman Allah Swt.:
{وَإِذْ
تُخْرِجُ الْمَوْتَى بِإِذْنِي}
dan (ingatlah) di waktu kamu mengeluarkan orang mati dari kubur
(menjadi hidup) dengan seizin-Ku. (Al-Maidah: 110)Yakni kamu panggil mereka dan mereka dapat bangkit dari kuburnya dengan seizin Allah dan dengan kekuasaan serta kehendak dan keinginanNya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Malik ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Talhah (yakni. Ibnu Musarrif), dari Abu Bisyr, dari Abul Huzail yang mengatakan bahwa Nabi Isa a.s. apabila hendak menghidupkan orang yang telah mati, terlebih dahulu salat dua rakaat; pada rakaat pertama membaca surat Al-Mulk, sedangkan pada rakaat kedua membaca surat As-Sajdah. Setelah salat dua rakaat, ia memanjatkan puja dan puji serta syukur kepada Allah, kemudian berdoa dengan menyebutkan tujuh nama, yaitu: "Wahai Yang Mahadahulu, wahai Yang Mahasamar, wahai Yang Mahaabadi, wahai Yang Maha Esa, wahai Yang Mahaganjil, wahai Yang Mahatunggal, wahai yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu."
Apabila tertimpa suatu musibah, ia berdoa dengan menyebut tujuh nama lainnya, yaitu: "Wahai Yang Hidup Kekal, wahai Yang terus-menerus mengurus makhluk, wahai Allah, wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, wahai Tuhan Yang Mahaagung, wahai Tuhan Yang mempunyai kebesaran, wahai Tuhan Yang mempunyai kemuliaan, wahai Cahaya langit dan bumi serta semua yang ada di antara keduanya, Tuhan 'Arasy yang besar, wahai Tuhanku."
Ini merupakan asar yang sangat besar, yakni doa yang sangat mustajab.
****
Firman Allah Swt.:
{وَإِذْ
كَفَفْتُ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَنْكَ إِذْ جِئْتَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ فَقَالَ
الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ إِنْ هَذَا إِلا سِحْرٌ مُبِينٌ}
dan (ingatlah) di waktu Aku menghalangi Bani Israil (dari
keinginan mereka membunuh kamu) di kala kamu mengemukakan kepada mereka
keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir di antara mereka
berkata, "Ini tidak lain kecuali sihir yang nyata." (Al-Maidah: 110)Yakni ingatlah akan nikmat-Ku kepadamu ketika Aku menghalang-halangi mereka melampiaskan niat jahatnya kepadamu. Yaitu ketika kamu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti dan hujjah-hujjah yang jelas yang membuktikan kenabian dan kerasulanmu dari Allah kepada mereka. Lalu mereka mendustakanmu dan menuduhmu sebagai seorang penyihir. Dan mereka berupaya untuk membunuh dan menyalibmu, maka Aku selamatkan kamu dari mereka dan Aku angkat kamu kepada-Ku serta Aku bersihkan kamu dari kekotoran mereka dan Aku lindungi kamu dari kejahatan mereka.
Hal ini menunjukkan bahwa anugerah ini diberikan oleh Allah kepada Nabi Isa sesudah ia diangkat ke langit, atau anugerah ini diberikan kepadanya pada hari kiamat. Lalu diungkapkan memakai sigat fi’il madi yang mengandung makna kepastian akan kejadiannya. Berita ini termasuk hal-hal gaib yang diperlihatkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad Saw.
Firman Allah Swt.:
{وَإِذْ
أَوْحَيْتُ إِلَى الْحَوَارِيِّينَ أَنْ آمِنُوا بِي وَبِرَسُولِي}
Dan (ingatlah) ketika Aku ilhamkan kepada kaum Hawariyyin,
"Berimanlah kalian kepada-Ku dan kepada rasul-Ku.” (Al-Maidah: 11)Hal ini pun termasuk anugerah Allah kepada Nabi Isa, yaitu Allah menjadikan baginya sahabat-sahabat dan penolong-penolong yang setia kepadanya.
Menurut pendapat lain, yang dimaksud dengan istilah "wahyu" dalam ayat ini ialah wahyu yang berupa ilham, seperti pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya:
{وَأَوْحَيْنَا
إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ أَرْضِعِيهِ}
Dan kami ilhamkan kepada ibu Musa, "Susukanlah dia.”
(Al-Qashash:7)Hal ini jelas menunjukkan bahwa makna yang dimaksud adalah ilham, tanpa ada yang memperselisihkannya. Sama pula dengan pengertian pada ayat lain, yaitu firman Allah Swt.:
{وَأَوْحَى
رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ
وَمِمَّا يَعْرِشُونَ. ثُمَّ كُلِي مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ
رَبِّكِ ذُلُلا}
Dan Tuhanmu mengilhamkan kepada lebah, "Buatlah sarang-sarang di
bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibuat manusia,
kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan
Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu)." (An-Nahl: 68-69), hingga akhir
ayat.Demikianlah menurut pendapat sebagian ulama salaf sehubungan dengan firman-Nya: Dan (ingatlah) ketika Aku ilhamkan kepada kaum Hawariyyin, "Berimanlah kalian kepada-Ku dan kepada rasul-Ku." Mereka menjawab, "Kami telah beriman dan saksikanlah (wahai rasul) bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang patuh (kepada semanmu)." (Al-Maidah: 111)
Yakni mereka (kaum Hawariyyin) diberi ilham hal tersebut, lalu mereka mengamalkan semua apa yang diilhamkan kepada mereka. Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa Allah Swt. mengilhamkan hal tersebut kepada mereka. Sedangkan menurut As-Saddi, Allah memasukkan hal tersebut ke dalam kalbu mereka.
Dapat pula diinterpretasikan bahwa makna yang dimaksud ialah, "Ketika Aku wahyukan kepada mereka melalui kamu, lalu kamu seru mereka untuk beriman kepada Allah dan rasul-Nya, maka dengan serta merta mereka menyambut dan menerima seruanmu, lalu mereka tunduk dan mengikutimu." Kemudian mereka mengatakan:
{آمَنَّا
وَاشْهَدْ بِأَنَّنَا مُسْلِمُونَ}
Kami telah beriman dan saksikanlah (wahai rasul) bahwa sesungguhnya
kami adalah orang-orang yang patuh (kepada seruanmu). (Al-Maidah:
111)
إِذْ
قَالَ الْحَوَارِيُّونَ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ هَلْ يَسْتَطِيعُ رَبُّكَ أَنْ
يُنَزِّلَ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنَ السَّمَاءِ قَالَ اتَّقُوا اللَّهَ إِنْ
كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (112) قَالُوا نُرِيدُ أَنْ نَأْكُلَ مِنْهَا وَتَطْمَئِنَّ
قُلُوبُنَا وَنَعْلَمَ أَنْ قَدْ صَدَقْتَنَا وَنَكُونَ عَلَيْهَا مِنَ
الشَّاهِدِينَ (113) قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا أَنْزِلْ
عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنَ السَّمَاءِ تَكُونُ لَنَا عِيدًا لِأَوَّلِنَا وَآخِرِنَا
وَآيَةً مِنْكَ وَارْزُقْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ (114) قَالَ اللَّهُ
إِنِّي مُنَزِّلُهَا عَلَيْكُمْ فَمَنْ يَكْفُرْ بَعْدُ مِنْكُمْ فَإِنِّي
أُعَذِّبُهُ عَذَابًا لَا أُعَذِّبُهُ أَحَدًا مِنَ الْعَالَمِينَ (115)
Ingatlah ketika pengikut-pengikut Isa berkata,
"Hai Isa putra Maryam, sanggupkah Tuhanmu menurunkan hidangan dari langit kepada
kami?” Isa menjawab, "Bertakwalah kepada Allah jika betul-betul kalian orang
yang beriman." Mereka menjawab, "Kami ingin memakan hidangan itu dan supaya
tenteram hati kami dan supaya kami yakin bahwa kamu telah berkata benar kepada
kami, dan kami menjadi orang-orang yang menyaksikan hidangan itu." Isa putra
Maryam berdoa, "Ya Tuhan kami, turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan
dari langit (yang hari turunnya) akan
menjadi hari raya bagi kami, yaitu bagi orang-orang yang bersama kami dan yang
datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau; beri rezekilah
kami, dan Engkaulah Pemberi rezeki Yang Paling Utama.” Allah berfirman,
"Sesungguhnya Aku akan menurunkan hidangan itu kepada kalian, barang siapa yang
kafir di antara kalian sesudah (turun hidangan itu), maka sesungguhnya
Aku akan menyiksanya dengan siksaan yang tidak pernah Aku timpakan kepada
seorang pun di antara umat manusia.”Inilah kisah maidah atau hidangan yang nama surat ini dikaitkan dengannya, karena itu disebut "surat Al-Maidah". Hidangan ini merupakan salah satu dari anugerah Allah yang diberikan kepada hamba dan rasul-Nya, yaitu Isa a.s. ketika Dia memperkenankan doanya yang memohon agar diturunkan hidangan dari langit. Maka Allah Swt. menurunkannya sebagai mukjizat yang cemerlang dan hujjah yang nyata.
Sebagian para imam ada yang menyebutkan bahwa kisah hidangan ini tidak disebutkan di dalam kitab Injil, dan orang-orang Nasrani tidak mengetahuinya kecuali melalui kaum muslim.
Firman Allah Swt.:
{إِذْ
قَالَ الْحَوَارِيُّونَ}
(Ingatlah) ketika kaum Hawariyyin berkata. (Al-Maidah: 112) Hawariyyin
adalah pengikut Nabi Isa a.s.
{يَا
عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ هَلْ يَسْتَطِيعُ رَبُّكَ}
Hai Isa putra Maryam, sanggupkah Tuhanmu. (Al-Maidah: 112)Demikianlah menurut qiraah kebanyakan ulama, dan ulama lainnya ada yang membacanya seperti bacaan berikut:
"هَلْ
تَسْتَطيع رَبَّك"
Dapatkah kamu memohon kepada Tuhanmu. Yakni sanggupkah kamu meminta kepada Tuhanmu.
{أَنْ
يُنزلَ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنَ السَّمَاءِ}
menurunkan hidangan dari langit kepada kami. (Al-Maidah: 112)Hidangan ini merupakan piring-piring besar yang berisikan makanan. Sebagian ulama mengatakan, sesungguhnya mereka meminta hidangan ini karena mereka sangat memerlukannya dan karena kemiskinan mereka. Lalu mereka meminta kepada nabinya agar menurunkan hidangan dari langit setiap harinya untuk makanan mereka hingga mereka kuat menjalankan ibadahnya.
{اتَّقُوا
اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ}
Isa menjawab, "Bertakwalah kepada Allah jika betul-betul kalian orang yang
beriman.” (Al-Maidah: 112)Al-Masih a.s. menjawab permintaan mereka dengan perkataan, "Bertakwalah kalian kepada Allah, dan janganlah kalian meminta yang ini, karena barangkali hal tersebut merupakan cobaan bagi kalian. Tetapi bertawakallah kalian kepada Allah dalam mencari rezeki, jika kalian memang orang-orang yang beriman."
{قَالُوا
نُرِيدُ أَنْ نَأْكُلَ مِنْهَا}
Mereka berkata.”Kami ingin memakan hidangan itu.” (Al-Maidah: 113)Yakni kami perlu memakan hidangan itu.
{وَتَطْمَئِنَّ
قُلُوبُنَا}
dan supaya tenteram kalbu kami. (Al-Maidah: 113)Apabila kami menyaksikan turunnya hidangan itu sebagai rezeki buat kami dari langit.
{وَنَعْلَمَ
أَنْ قَدْ صَدَقْتَنَا}
dan supaya kami yakin bahwa kamu telah berkata benar kepada kami.
(Al-Maidah: 113)Yakni agar iman kami kepadamu makin bertambah, dan makin bertambah pula pengetahuan kami kepada kerasulanmu.
{وَنَكُونَ
عَلَيْهَا مِنَ الشَّاهِدِينَ}
dan kami menjadi orang-orang yang menyaksikan hidangan itu.
(Al-Maidah: 113)Yakni kami akan menyaksikan bahwa hidangan itu merupakan tanda dari sisi Allah dan petunjuk serta hujjah yang menyatakan kenabianmu dan kebenaran apa yang kamu sampaikan.
{قَالَ
عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا أَنزلْ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنَ
السَّمَاءِ تَكُونُ لَنَا عِيدًا لأوَّلِنَا وَآخِرِنَا}
Isa putra Maryam berdoa, "Ya Tuhan kami, turunkanlah kiranya kepada kami
suatu hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya
bagi kami, yaitu bagi orang-orang yang bersama kami dan yang datang sesudah
kami.” (Al-Maidah: 114)Menurut As-Saddi makna ayat adalah, "Kami akan menjadikan hari turunnya hidangan itu sebagai hari raya yang kami hormati dan juga dihormati oleh orang-orang sesudah kami." Menurut As-Sauri, makna yang dimaksud ialah suatu hari yang kami akan melakukan salat padanya (sebagai rasa syukur kami atas nikmat itu).
Qatadah mengatakan bahwa mereka bermaksud hari raya itu akan dirayakan oleh keturunan mereka sesudah mereka. Dari Salman Al-Farisi disebutkan bahwa sebagai pelajaran buat kami dan buat orang-orang sesudah kami. Sedangkan menurut pendapat yang lain, sebagai kecukupan untuk orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang kemudian.
{وَآيَةً
مِنْكَ}
dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau. (Al-Maidah: 114)Yakni sebagai bukti yang menunjukkan akan kekuasaan-Mu terhadap segala sesuatu, dan sebagai bukti yang menunjukkan terkabulnya doaku oleh-Mu, hingga mereka percaya kepadaku dalam semua apa yang kusampaikan kepada mereka dari-Mu.
{وَارْزُقْنَا}
beri rezekilah kami. (Al-Maidah: 114)Yakni dari sisi-Mu. Yang dimaksud ialah rezeki yang mudah diperoleh tanpa susah payah.
{وَأَنْتَ
خَيرُ الرَّازِقِينَ. قَالَ اللَّهُ إِنِّي مُنزلُهَا عَلَيْكُمْ فَمَنْ يَكْفُرْ
بَعْدُ مِنْكُمْ}
Engkaulah Pemberi rezeki Yang Paling Utama.” Allah berfirman,
"Sesungguhnya Aku akan menurunkan hidangan itu kepada kalian, barang siapa yang
kafir di antara kalian sesudah (turun hidangan itu)."(Al-Maidah:
114-115)Yakni barang siapa yang mendustakannya dari kalangan umatmu, hai Isa, dan ia mengingkarinya:
{فَإِنِّي
أُعَذِّبُهُ عَذَابًا لَا أُعَذِّبُهُ أَحَدًا مِنَ الْعَالَمِينَ}
maka sesungguhnya Aku akan menyiksanya dengan siksaan yang tidak pernah
Aku timpakan kepada seorang pun di antara umat manusia. (Al-Maidah:
115)Yakni umat manusia yang sezaman dengan kalian. Pengertiannya sama dengan apa yang terdapat di dalam ayat lain:
{وَيَوْمَ
تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ}
dan pada hari kiamat (dikatakan kepada malaikat), "Masukkanlah
Fir'aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.” (Al-Mu’min: 46)Dan sama dengan firman-Nya:
{إِنَّ
الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الأسْفَلِ مِنَ النَّارِ}
Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan
yang paling bawah dari neraka. (An-Nisa: 145)Ibnu Jarir telah meriwayatkan melalui jalur Auf Al-A'rabi, dari Abul Mugirah Al-Qawwas, dari Abdullah ibnu Amr yang mengatakan bahwa manusia yang paling keras azabnya kelak di hari kiamat ada tiga macam, yaitu orang-orang munafik, orang-orang yang kafir dari kalangan mereka yang menerima hidangan dari langit, dan Fir'aun beserta para pendukungnya.
Kisah-kisah yang diriwayatkan dari ulama Salaf tentang turunnya Maidah kepada kaum Hawariyyin
Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ai-Qasim,
telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepadaku Hajjaj,
dari Lajs, dari Aqil, dari Ibnu Abbas yang telah menceritakan perihal Nabi Isa
a.s. Disebutkan bahwa Nabi Isa pernah berkata kepada kaum Bani Israil, "Maukah
kalian melakukan puasa karena Allah selama tiga puluh hari, kemudian kalian
memohon kepadaNya, maka niscaya Dia akan memberi kalian apa yang kalian minta,
karena sesungguhnya upah orang yang bekerja itu diberikan oleh orang yang
mempekerjakannya?" Maka mereka melakukan apa yang dianjurkannya. Sesudah itu
mereka berkata, "Wahai pengajar kebaikan, engkau telah berkata kepada kami bahwa
sesungguhnya imbalan pekerja itu diberikan oleh orang yang mempekerjakannya. Dan
engkau telah memerintahkan kepada kami untuk puasa tiga puluh hari, lalu kami
mengerjakannya, sedangkan kami tidak pernah bekerja selama tiga puluh hari pada
seseorang kecuali dia memberi kami makan bila kami telah menyelesaikan tugas.
Maka sanggupkah engkau memohon kepada Tuhanmu agar Dia menurunkan kepada kami
suatu hidangan dari langit?" Nabi Isa menjawab: "Bertakwalah kepada Allah
jika betul-betul kalian orang yang beriman." Mereka berkata, "Kami ingin memakan
hidangan itu dan supaya tenteram kalbu kami dan supaya kami yakin bahwa kamu
telah berkata benar kepada kami, dan kami menjadi orang-orang yang menyaksikan
hidangan itu.” Isa putra Maryam berdoa, "Ya Tuhan kami, turunkanlah kiranya
kepada kami suatu hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi
hari raya bagi kami, yaitu bagi orang-orang yang bersama kami dan yang datang
sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau; beri rezekilah kami, dan
Engkaulah Pemberi rezeki yang paling utama.” Allah berfirman, "Sesungguhnya Aku
akan menurunkan hidangan itu kepada kalian, barang siapa yang kafir di antara
kalian sesudah (turun hidangan itu), maka sesungguhnya Aku akan
menyiksanya dengan siksaan yang tidak pernah Aku timpakan kepada seorang pun di
antara umat manusia.” (Al-Maidah: 112-115)
Ibnu Abbas melanjutkan kisahnya, "Setelah itu datanglah para malaikat yang terbang turun membawa hidangan dari langit. Hidangan itu terdiri atas makanan berupa tujuh ekor ikan dan tujuh buah roti, lalu para malaikat meletakkan hidangan itu di hadapan mereka. Maka yang dimakan oleh orang-orang yang terakhir dari mereka adalah sebagiannya saja, sebagaimana orang-orang yang pertama dari mereka memakan sebagiannya saja (yakni tidak kunjung habis)."
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya dari Yunus ibnu Abdul A'la, dari Ibnu Wahb, dari Lais, dari Aqil, dari Ibnu Syihab. Disebutkan bahwa Ibnu Abbas pernah menceritakan hal yang semisal.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Abdullah ibnul Hakam, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah dan Hibatullah ibnu Rasyid, telah menceritakan kepada kami Aqil ibnu Khalid; Ibnu Syihab pernah menceritakan kepadanya, dari Ibnu Abbas, bahwa Isa putra Maryam a.s. pernah diminta oleh kaumnya yang mengatakan kepadanya, "Doakanlah kepada Allah agar Dia menurunkan kepada kami suatu hidangan dari langit." Maka turunlah para malaikat membawa hidangan itu yang padanya terdapat tujuh ekor ikan dan tujuh buah roti, lalu hidangan itu diletakkan di hadapan mereka. Maka sampai orang-orang yang terakhir dari mereka hanya makan sebagiannya, sebagaimana orang-orang yang pertama dari mereka hanya memakan sebagiannya saja.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Al-Hasan ibnu Quza'ah.
Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Ibnu Basysyar, dari Ibnu Abu Addi. dari Sa'id, dari Qatadah, dari Jallas, dari Ammar yang telah menceritakan bahwa hidangan itu diturunkan, dan padanya terdapat buah-buahan dari surga. Lalu mereka diperintahkan agar jangan khianat, jangan menyembunyikan, dan jangan menyimpannya. Tetapi mereka menyembunyikan dan menyimpannya, akhirnya Allah mengutuk mereka menjadi kera dan babi.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Daud, dari Sammak ibnu Harb, dari seorang lelaki Bani Ajal yang menceritakan bahwa ia pernah salat di sebelah Ammar ibnu Yasir. Setelah Ammar ibnu Yasir selesai dari salatnya, lalu mengatakan, "Tahukah kamu kisah hidangan yang diturunkan kepada kaum Bani Israil?" Ia menjawab, "Tidak." Maka Ammar berkata, "Mereka meminta kepada Isa ibnu Maryam suatu hidangan yang berisikan makanan yang tidak pernah habis mereka makan."
Ammar melanjutkan kisahnya, "Lalu dikatakan kepada mereka, ' Hidangan itu akan terwujud bagi kalian selagi kalian tidak menyembunyikannya atau berkhianat atau menyimpannya untuk keesokan harinya. Dan jika kalian melakukannya, maka sesungguhnya Aku akan mengazab kalian dengan suatu azab yang belum pernah Kutimpakan kepada seorang pun di antara manusia'.”Ammar ibnu Yasir melanjutkan, "Sehari berlalu mereka telah menyembunyikan, menolak, dan khianat, dan lalu mereka disiksa dengan siksaan yang belum pernah Allah timpakan kepada seorang pun di antara umat manusia. Dan sesungguhnya kalian, hai orang-orang Arab, kalian pada mulanya adalah kaum yang mengikuti ekor unta dan kambing (yakni kaum Badui), lalu Allah mengutus kepada kalian seorang rasul dari kalangan kalian sendiri yang kalian ketahui kedudukan dan keturunannya. Dan aku akan memberitahukan kepada kalian bahwa kalian kelak akan beroleh kemenangan atas kaum Ajam. Dan Rasul telah melarang kalian menimbun emas dan perak. Demi Allah, tiada suatu malam dan suatu siang pun melainkan kalian kelak akan menimbun keduanya dan Allah akan mengazab kalian dengan azab yang sangat pedih."
Dan telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Husain, telah menceritakan kepadaku Hajjaj, dari Abu Ma'syar, dari Ishaq ibnu Abdullah, bahwa hidangan yang diturunkan kepada Nabi Isa ibnu Maryam terdiri atas tujuh buah roti dan tujuh ekor ikan, mereka boleh memakannya sekehendak mereka. Kemudian sebagian dari mereka ada yang mencuri sebagian dari makanan itu seraya mengatakan, "Barangkali hidangan ini tidak akan turun besok." Akhirnya hidangan itu diangkat kembali.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa diturunkan kepada Isa putra Maryam dan kaum Hawariyyin sebuah piring besar yang berisikan roti dan ikan, mereka dapat memakannya di mana pun mereka berada apabila mereka menyukainya.
Khasif telah meriwayatkan dari Ikrimah dan Miqsam, dari Ibnu Abbas, bahwa hidangan itu berisi ikan dan beberapa potong roti.
Mujahid mengatakan bahwa hidangan itu berupa makanan yang diturunkan kepada mereka (Bani Israil) di mana pun mereka berada.
Abu Abdur Rahman As-Sulami mengatakan, hidangan itu diturunkan berupa roti dan ikan.
Atiyyah Al-Aufi mengatakan bahwa hidangan itu berupa ikan yang mengandung rasa semua jenis makanan.
Wahb ibnu Munabbih mengatakan, Allah menurunkan hidangan itu dari langit kepada kaum Bani Israil, dan diturunkan kepada mereka setiap harinya yang isinya terdiri atas buah-buahan surgawi, maka mereka dapat memakan semua jenis buah-buahan yang mereka kehendaki. Dan tersebutlah bahwa hidangan itu dimakan oleh empat ribu orang; apabila mereka telah makan, maka Allah menurunkan hidangan lagi sebagai gantinya untuk sejumlah orang yang sama bilangannya dengan mereka. Mereka tinggal dalam keadaan demikian dalam masa yang dikehendaki oleh Allah Swt.
Wahb ibnu Munabbih mengatakan bahwa diturunkan kepada mereka sepotong roti terbuat dari jewawut dan beberapa ekor ikan, kemudian Allah melipatgandakan keberkahan makanan itu. Maka sejumlah kaum datang memakannya, lalu keluar, kemudian datang sejumlah kaum lainnya, lalu memakannya dan setelah itu mereka pergi, hingga semuanya makan dan hidangan itu masih lebih.
Al-A'masy telah meriwayatkan dari Muslim, dari Sa'id ibnu Jubair, bahwa dalam hidangan itu terdapat segala jenis makanan, kecuali daging.
Sufyan As-Sauri telah meriwayatkan dari Ata ibnus Saib, dari Zazan, dari Maisarah, sedangkan Jarir meriwayatkannya dari Ata, dari Maisarah, bahwa hidangan yang diturunkan kepada kaum Bani Israil itu penuh dengan berbagai jenis makanan, kecuali daging.
Dari Ikrimah, disebutkan bahwa roti hidangan itu terbuat dari beras, menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ja'far ibnu Ali melalui surat yang ditujukan kepada kami, bahwa telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Abu Uwais, telah menceritakan kepadaku Abu Abdullah (yaitu Abdul Quddus ibnu Ibrahim ibnu Abu Ubaidillah ibnu Mirdas Al-Abdari maula Bani Abdud Dar), dari Ibrahim ibnu Umar, dari Wahb ibnu Munabbih, dari Abu Usman An-Nahdi, dari Salmanul Khair. Disebutkan bahwa Salman pernah menceritakan, "Ketika kaum Hawariyyin meminta hidangan kepada Isa ibnu Maryam, maka Isa ibnu Maryam sangat tidak menyukai permintaan itu. Ia berkata, 'Terimalah dengan lapang dada apa yang direzekikan oleh Allah kepada kalian di bumi ini, dan janganlah kalian meminta hidangan dari langit. Karena sesungguhnya jika hidangan itu diturunkan kepada kalian, maka ia akan menjadi tanda mukjizat dari Tuhan kalian. Dan sesungguhnya telah binasa kaum Samud ketika mereka meminta kepada nabinya suatu tanda mukjizat, lalu mereka diuji dengan mukjizat itu, hingga pada akhirnya menjadi penyebab bagi kebinasaan mereka'." Akan tetapi, mereka tetap bersikeras meminta hidangan itu. Karena itu, disebutkan oleh firman-Nya: Mereka berkata, "Kami ingin memakan hidangan itu, dan supaya tenteram hati kami.” (Al-Maidah: 113), hingga akhir ayat. Ketika Nabi Isa melihat mereka tetap bersikeras meminta agar ia berdoa untuk memohon hidangan itu bagi mereka, maka ia bangkit dan melucutkan jubah wolnya, lalu ia memakai jubah dari kain bulu yang kasar dan kain ‘aba-ah dari bulu yang kasar. Kemudian Isa melakukan wudu dan mandi, lalu masuk ke dalam tempat salatnya, dan melakukan salat selama yang dikehendaki oleh Allah. Sesudah melakukan salat, Isa berdiri seraya menghadap ke arah kiblat dan menyejajarkan kedua telapak kakinya hingga sejajar dengan menempelkan bagian belakang kedua telapak kakinya dengan yang lain dan menyejajarkan semua jemarinya. Lalu ia meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di atas dadanya seraya memejamkan pandangan matanya dan menundukkan kepalanya dengan penuh rasa khusyuk. Saat itulah kedua matanya mengeluarkan air mata, dan air matanya terus mengalir pada kedua pipinya, lalu menetes melalui ujung janggutnya hingga membasahi tanah yang ada di bawah kepalanya karena khusyuknya. Dalam keadaan demikian Isa berdoa kepada Allah: Ya Tuhan kami, turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit. (Al-Maidah: 114); Maka Allah menurunkan kepada mereka suatu hidangan pada piring besar yang berwarna merah di antara dua buah awan yang di atas dan bawahnya diapit oleh awan. Mereka memandangnya di udara, turun dari cakrawala langit menukik ke arah mereka. Sedangkan Nabi Isa dalam keadaan menangis karena takut kepada persyaratan yang telah diambil oleh Allah atas mereka mengenainya, yaitu bahwa Dia akan mengazab siapa pun di antara mereka yang mengingkari hidangan itu sesudah diturunkannya dengan siksaan yang tidak pernah Dia timpakan kepada seorang manusia pun. Nabi Isa tetap dalam keadaan berdoa di tempatnya seraya berkata, "Ya Allah, jadikanlah hidangan ini sebagai rahmat buat mereka, dan janganlah Engkau jadikan hidangan ini berakibat azab. Ya Tuhanku, sudah banyak perkara ajaib yang kumintakan kepada-Mu, lalu Engkau memberikannya kepadaku. Ya Tuhanku, jadikanlah kami orang-orang yang bersyukur kepada-Mu. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu bila Engkau menurunkan hidangan ini sebagai pertanda murka dan azab. Ya Tuhan-Ku, jadikanlah hidangan ini sebagai keselamatan dan kesehatan, dan janganlah Engkau menjadikannya sebagai cobaan dan siksaan." Nabi Isa terus-menerus berdoa hingga hidangan itu berada di hadapannya, sedangkan kaum Hawariyyin dan semua sahabatnya berada di sekelilingnya; mereka mencium bau yang sangat harum, sebelum itu mereka sama sekali tidak pernah mencium bebauan yang seharum itu. Isa dan kaum Hawariyyin menyungkur bersujud kepada Allah sebagai terima kasih mereka kepada-Nya, karena Allah memberi mereka rezeki dari arah yang tidak mereka duga-duga, dan Allah telah memperlihatkan kepada mereka suatu tanda yang besar lagi sangat menakjubkan dan mengandung pelajaran (akan kekuasaan Allah). Orang-orang Yahudi berdatangan melihat suatu peristiwa yang menakjubkan itu yang membuat diri mereka dipenuhi oleh rasa sedih dan susah, lalu mereka pergi dengan perasaan yang penuh dengan kemarahan. Kemudian Nabi Isa, kaum Hawariyyin, dan teman-temannya datang. Mereka langsung duduk di sekitar hidangan itu. Tiba-tiba di atas hidangan itu mereka menjumpai kain penutupnya. Maka Nabi Isa berkata, "Siapakah yang berani membuka kain penutup hidangan ini dan paling percaya kepada dirinya serta paling taat di antara kita kepada Tuhannya? Hendaklah dia membukanya dari hidangan ini, hingga kita dapat melihat isinya, lalu memuji kepada Tuhan kita dengan menyebut asma-Nya, kemudian memakan rezeki yang telah Dia berikan kepada kita ini." Kaum Hawariyyin berkata, "Wahai Ruhullah dan kalimah-Nya, engkaulah orang yang paling utama di antara kami untuk melakukan hal tersebut, dan engkaulah orang yang paling berhak membukanya." Maka Isa bangkit dan melakukan wudu lagi, lalu masuk ke dalam tempat salatnya dan melakukan salat beberapa kali dan menangis lama sekali. Kemudian ia berdoa kepada Allah, memohon izin untuk membuka penutup hidangan itu dan memohon agar Dia menjadikan berkah pada hidangan itu bagi dirinya dan kaumnya, dan sebagai rezeki. Setelah itu ia pergi dan duduk di dekat hidangan, lalu mengucapkan doa, "Dengan menyebut nama Allah Pemberi rezeki yang Paling Utama." Nabi Isa membuka penutup hidangan itu, ternyata pada hidangan tersebut terdapat seekor ikan besar yang telah dipanggang tanpa ada kulitnya dan bagian dalamnya tidak ada durinya, minyak samin meleleh darinya, di sekelilingnya terdapat salad (lalap) dari berbagai macam jenis sayuran, kecuali daun bawang. Pada bagian kepalanya terdapat cuka, sedangkan pada bagian ekornya terdapat garam. Dan di sekitar salad terdapat lima buah roti yang pada salah satunya terdapat zaitun, pada yang lainnya terdapat buah kurma, sedangkan pada yang lainnya lagi terdapat lima buah delima. Pemimpin kaum Hawariyyin —yaitu Syam'un— berkata kepada Nabi Isa, "Wahai Ruhullah dan kalimah-Nya, apakah ini berasal dari makanan dunia ataukah dari makanan surga?" Isa menjawab, "Ingatlah, sekarang sudah masanya bagi kalian mengambil pelajaran dari tanda-tanda kebesaran kekuasaan Allah yang kalian lihat ini, dan hentikanlah oleh kalian semua pertanyaan. Hal yang paling kutakutkan pada diri kalian ialah bila kalian mendapat siksaan disebabkan turunnya tanda kekuasaan ini." Syam'un berkata kepadanya, "Tidak, demi Tuhan Israil (Nabi Ya'qub), saya tidak bermaksud akan mengajukan pertanyaan tentangnya, wahai putra wanita yang siddiqah.” Isa a.s. berkata, "Apa yang kalian lihat ini bukan berasal dari makanan dunia, bukan pula makanan dari surga, melainkan makanan ini adalah sesuatu yang diciptakan oleh Allah di udara melalui kekuasaanNya Yang Mahamenang lagi Mahaperkasa; kemudian Allah berfirman kepadanya, 'Jadilah!' Maka jadilah ia. Kejadiannya lebih cepat daripada kejapan mata. Maka makanlah hidangan yang kalian minta ini dengan menyebut nama Allah, dan pujilah Tuhan kalian yang telah menurunkannya, niscaya Dia akan memberikan tambahannya kepada kalian, karena sesungguhnya Dia Maha Pencipta, Mahakuasa lagi Maha Membalas pahala." Lalu mereka berkata, "Wahai Ruhullah dan kalimah-Nya, sesungguhnya kami ingin bila Allah menampakkan suatu tanda kekuasaan-Nya pada hidangan ini." Isa a.s. menjawab, "Mahasuci Allah, tidakkah kalian cukup dengan apa yang kalian lihat dari bukti ini dan tidak usah meminta tanda bukti yang lainnya?" Kemudian Isa a.s. memandang ke arah ikan panggang tersebut, lalu berkata, "Hai ikan, kembalilah kamu dengan seizin Allah menjadi hidup kembali seperti semula." Maka Allah menghidupkan ikan itu dengan kekuasaan-Nya, lalu ikan itu bergerak-gerak dan kembali hidup dengan izin Allah seraya membuka-buka mulutnya bagaikan harimau, matanya yang mengilat berkedip-kedip, dan semua sisiknya kembali seperti semula. Maka kaum merasa terkejut terhadap ikan itu dan menjauh darinya. Ketika Nabi Isa melihat sikap mereka yang demikian itu, ia berkata, "Mengapa kalian ini, bukankah kalian telah meminta suatu tanda kekuasaan Allah; tetapi setelah Dia memperlihatkannya kepada kalian, lalu kalian tidak menyukainya? Hal yang paling kutakutkan pada kalian ialah bila kalian disiksa karena perbuatan kalian sendiri. Hai ikan, kembalilah kamu dengan seizin Allah seperti keadaan semula." Maka ikan —dengan izin Allah— kembali dalam keadaan telah dipanggang seperti kejadian semula. Mereka berkata, "Hai Isa, jadilah engkau wahai Ruhullah, orang yang mulai memakannya, sesudah itu baru kami." Isa menjawab, "Aku berlindung kepada Allah dari perbuatan itu, bukankah yang memulai itu seharusnya orang yang memintanya?" Ketika kaum Hawariyyin dan teman-teman Nabi Isa melihat bahwa Nabi Isa tidak mau menyantap hidangan itu, maka mereka merasa takut bila turunnya hidangan ini mengakibatkan murka Allah dan azab-Nya bila memakannya. Karena itu, mereka menjauhinya. Setelah Nabi Isa melihat bahwa mereka tidak mau memakannya, maka ia mengundang semua orang miskin dan orang-orang yang sakit menahun untuk menyantap hidangan itu. Nabi Isa mengatakan kepada mereka, "Makanlah rezeki dari Tuhan kalian ini berkat doa nabi kalian, dan akhirilah dengan memuji kepada Allah." Maka mereka melakukannya, terhitung ada seribu tiga ratus orang yang memakannya, baik laki-laki maupun wanita. Setiap orang makan hingga kenyang dan puas. Sedangkan Nabi Isa dan kaum Hawariyyin hanya memperhatikan, dan tiba-tiba hidangan itu masih dalam keadaan utuh seperti ketika baru turun dari langit, tiada sesuatu pun yang kurang darinya. Setelah itu hidangan tersebut diangkat ke langit, sedangkan mereka menyaksikannya. Setiap orang miskin merasa cukup hanya dengan sekali memakannya, dan setiap orang yang sakit menahun yang memakannya menjadi sembuh, dalam keadaan berkecukupan serta sehat wal afiat hingga akhir usianya. Sedangkan orang-orang Hawariyyin dan teman-teman Nabi Isa yang tidak mau makan hidangan itu merasa menyesal. Mereka hanya bisa memandang hidangan itu dengan air liur yang mengalir, sementara dalam hati mereka terpendam rasa penyesalan hingga akhir usia mereka. Disebutkan bahwa apabila hidangan itu turun dari langit sesudah itu, maka berdatanganlah kepadanya kaum Bani Israil seraya berlari-lari dari segala penjuru, sebagian dari mereka mendesak sebagian yang lain, orang-orang kaya, orang-orang miskin, anak-anak, orang-orang dewasa, dan orang-orang yang sehat serta orang-orang yang sakit, semuanya ikut memakannya; sebagian dari mereka mendesak sebagian yang lain hingga tumpang tindih karena berebutan. Melihat gejala tersebut, maka Nabi Isa menjadikan hidangan itu digilirkan di antara mereka, yakni sehari turun dan sehari lainnya tidak turun. Keadaan demikian tetap berlangsung pada mereka selama empat puluh hari. Hidangan itu turun selang sehari kepada mereka di saat siang hari mulai tampak meninggi. Hidangan itu tetap dalam keadaan tersedia dan terus dimakan, hingga tiba saatnya diangkat ke langit meninggalkan mereka dengan izin Allah, sedangkan mereka dapat melihat bayangannya di tanah hingga lenyap dari pandangan mereka. Kemudian Allah mewahyukan kepada Nabi Isa a.s., "Jadikanlah rezeki-Ku yang berupa hidangan ini untuk kaum fakir miskin, anak-anak yatim, serta orang-orang yang sakit menahun saja, bukan untuk orang-orang kaya." Ketika ketentuan tersebut diberlakukan, maka kalangan hartawan mereka mulai merasa ragu dan menyimpan rasa dendam akan adanya hukum tersebut, hingga tertanam dalam diri mereka rasa ragu dan bimbang, kemudian mereka berupaya membuat kedustaan agar orang-orang ikut ragu seperti mereka. Lalu mereka menyiarkan berita yang buruk dan kemungkaran terhadap hidangan tersebut. Saat itulah setan menemukan jalannya yang didambakan, kemudian setan menanamkan rasa waswas ke dalam hati kaum Rabbaniyyin, sehingga mereka mengatakan kepada Isa, "Ceritakanlah kepada kami tentang hidangan ini dan masalah turunnya dari langit, apakah memang benar? Karena sesungguhnya banyak orang dari kalangan kami yang meragukannya." Nabi Isa a.s. berkata, "Binasalah kalian. Demi Tuhanku, kalian telah meminta kepada nabi kalian supaya memohonkan kepada Tuhan kalian akan hidangan ini, tetapi setelah Tuhan mengabulkannya dan menurunkannya kepada kalian karena belas kasihan kepada kalian dan sebagai rezeki buat kalian, serta diperlihatkan-Nya tanda-tanda kebesaran-Nya kepada kalian untuk kalian jadikan sebagai pelajaran, ternyata kalian balas mendustakan dan meragukannya. Maka tunggulah azab yang pasti akan menimpa kalian, kecuali bila Allah merahmati kalian." Maka Allah menurunkan wahyu-Nya kepada Isa a.s., bahwasanya Dia akan menghukum orang-orang yang berdusta sesuai dengan syarat yang telah dikemukakan-Nya. Sesungguhnya Dia akan mengazab di antara mereka orang-orang yang ingkar terhadap hidangan itu sesudah ia diturunkan, yaitu dengan azab yang belum pernah Dia timpakan kepada seseorang pun dari umat manusia. Kemudian pada petang harinya ketika orang-orang yang ragu itu mulai pergi ke tempat peraduannya bersama istri-istrinya dalam keadaan yang baik lagi selamat, tiba-tiba di penghujung malam harinya Allah mengutuk mereka menjadi babi. Selanjutnya pada pagi harinya mereka pergi ke tempat-tempat yang kotor, yaitu tempat-tempat pembuangan sampah, sebagaimana layaknya babi.
Asar ini berpredikat garib sekali. Ibnu Abu Hatim memotong sebagian dari kisah ini dalam berbagai tempat. Dan saya telah menghimpunnya secara utuh agar konteksnya lengkap dan sempurna, akhirnya hanya Allah sajalah yang lebih mengetahui.
Akan tetapi, ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa hidangan itu tidak jadi diturunkan. Lais ibnu Abu Sulaim telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan firman-Nya: Turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit. (Al-Maidah: 114) Bahwa hal ini hanyalah sekadar perumpamaan yang dibuat oleh Allah, sedangkan pada kenyataannya tidak ada sesuatu pun dari hidangan itu yang diturunkan. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Jarir.
Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Haris, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim (yaitu Ibnu Salam), telah menceritakan kepada kami Hajjaj, dari Ibnu Juraij, dari Mujahid yang mengatakan bahwa hidangan yang berisikan makanan itu mereka tolak, karena akan ditimpakan kepada mereka azab jika mereka mengingkarinya. Maka hidangan itu tidak mau diturunkan kepada mereka.
Ibnu Jarir mengatakan pula bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Musanna ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Mansur ibnu Zazan, dari Al-Hasan yang mengatakan sehubungan dengan masalah hidangan ini, bahwa hidangan ini sebenarnya tidak jadi diturunkan.
Dan telah menceritakan kepada kami Bisyr, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Sa’id, dari Qatadah yang mengatakan bahwa Al-Hasan pernah mengatakan sehubungan dengan firman Allah Swt. Yang dituiukan kepada mereka: Barang siapa yang kafir di antara kalian sesudah (turun hidangan) itu, maka sesungguhnya Aku akan menyiksanya dengan siksaan yang tidak pernah Aku timpakan kepada seorang pun di antara umat manusia. (Al-Maidah: 115) Yaitu mereka menjawab kami tidak memerlukan "hidangan itu” Oleh karenanya hidangan itu tidak jadi diturunkan.
Semua riwayat yang telah disebutkan tadi sanadnya sahih sampai kepada Mujahid dan Al-Hasan. Dan hal ini diperkuat dengan suatu pendapat yang mengatakan bahwa kisah mengenai hidangan ini tidak dikenal oleh orang-orang Nasrani dan tidak terdapat di dalam kitab mereka. Seandainya hal ini ada dan telah diturunkan, niscaya akan dinukil oleh mereka dan pasti akan terdapat di dalam kitab mereka secara mutawatir, bukan melalui berita yang bersifat ahad. Hanya Allah yang mengetahui yang sebenarnya.
Akan tetapi, pendapat yang dikatakan oleh jumhur ulama menyatakan bahwa hidangan itu memang diturunkan, dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir. Ibnu Jarir mengemukakan alasannya, bahwa dikatakan demikian karena Allah Swt. telah memberitakan perihal penurunan hidangan tersebut melalui firman-Nya: Sesungguhnya Aku akan menurunkan hidangan itu kepada kalian. Barang siapa yang kafir di antara kalian sesudah (turun hidangan) itu, maka sesungguhnya Aku akan menyiksanya dengan siksaan yang tidak pernah Aku timpakan kepada seorang pun di antara umat manusia. (Al-Maidah: 115)
Sedangkan janji dan ancaman Allah itu adalah hak dan benar. Pendapat ini —hanya Allah yang lebih mengetahui— adalah pendapat yang benar, sesuai dengan apa yang telah ditunjukkan oleh berita dan asar dari ulama Salaf dan lain-lainnya.
Ulama sejarah telah menyebutkan bahwa ketika Musa Ibnu Nasir —panglima pihak Bani Umayyah— membuka negeri-negeri Magrib (Afrika Utara), ia menemukan suatu hidangan yang bertahtakan berbagai mutiara dan intan perhiasan. Lalu ia mengirimkannya kepada Amirul Muk-minin Al-Walid ibnu Abdul Malik pendiri Masjid Dimasyq, tetapi ia telah meninggal dunia ketika hidangan tersebut masih di tengah jalan. Lalu hidangan itu diserahkan kepada saudara lelakinya—yaitu Sulaiman ibnu Abdul Malik— yang menjadi khalifah sesudahnya.
Orang-orang melihat hidangan itu dan mereka merasa takjub karena pada hidangan tersebut terdapat batu-batu yang berharga dan permata-permata yang jarang didapat. Menurut suatu pendapat, hidangan tersebut dahulunya adalah milik Nabi Sulaiman ibnu Nabi Daud a.s.
Kemudian Imam Ahmad, Ibnu Murdawaih, dan Imam Hakim di dalam Kitab Mustadrak meriwayatkannya melalui hadis Sufyan As-Sauri dengan sanad yang sama.
Hal ini pun termasuk khitab Allah yang ditujukan kepada hamba dan rasul-Nya —yaitu Isa putra Maryam— seraya berfirman kepadanya di hari kiamat di hadapan orang-orang yang menjadikan dia dan ibunya sebagai dua tuhan selain Allah, yaitu:
Di balik kalimat ini terkandung ancaman yang ditujukan kepada orang-orang Nasrani, sekaligus sebagai celaan dan kecaman terhadap mereka di hadapan semua para saksi di hari kiamat. Demikianlah menurut apa yang dikatakan oleh Qatadah dan yang lainnya. Pengertian ini disimpulkan oleh Qatadah melalui firman selanjutnya:
As-Saddi mengatakan, khitab dan jawaban ini terjadi di dunia. Pendapat ini dibenarkan oleh Ibnu Jarir. Ia mengatakan bahwa hal ini terjadi ketika Allah mengangkatnya ke langit. Imam Ibnu Jarir mengemukakan alasannya untuk memperkuat pendapat tersebut melalui dua segi, yaitu: Pertama, pembicaraan dalam ayat ini memakai bentuk madi (masa lalu). Kedua, firman Allah Swt. menyebutkan: Jika Engkau menyiksa mereka. (Al-Maidah: 118); dan jika Engkau mengampuni mereka. (Al-Maidah: 118)
Tetapi kedua alasan tersebut masih perlu dipertimbangkan, mengingat madi menunjukkan pengertian bahwa kejadiannya merupakan suatu kepastian yang telah ditetapkan.
Ini merupakan ungkapan pembersihan diri Nabi Isa a.s. terhadap perbuatan mereka dan menyerahkan perkara mereka kepada kehendak Allah Swt. Ungkapan dengan bentuk syarat ini tidak memberikan pengertian kepastian akan kejadiannya, seperti juga yang terdapat di dalam ayat-ayat lain yang semisal. Tetapi pendapat yang dikatakan oleh Qatadah dan lain-lainnya adalah pendapat yang paling kuat, yaitu yang menyatakan bahwa hal tersebut terjadi pada hari kiamat, dengan makna yang menunjukkan sebagai ancaman kepada orang-orang Nasrani dan kecaman serta celaan bagi mereka di hadapan para saksi di hari tersebut.
Pengertian ini telah diriwayatkan oleh sebuah hadis yang berpredikat marfu yaitu diriwayatkan oleh Al-Hafiz Ibnu Asakir di dalam pembahasan autobiografi Abu Abdullah, maula Umar ibnu Abdul Aziz yang dinilai siqah.
Hadis ini berpredikat garib lagi 'aziz.
Menurut Ibnu Abu Hatim, jawaban ini merupakan jawaban yang sempurna, mengandung etika yang tinggi. Ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Amr, dari Tawus, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Nabi Isa mengemukakan hujjahnya, dan Allah Swt. menerimanya, yaitu dalam firman-Nya: Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, "Hai Isa putra Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah'?” (Al-Maidah: 116) Abu Hurairah menceritakan dari Nabi Saw., bahwa setelah itu Allah mengajarkan hujjah itu kepada Isa. Mahasuci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). (Al-Maidah: 116), hingga akhir ayat.
Hal ini telah diriwayatkan pula oleh As-Sauri, dari Ma'mar, dari Ibnu Tawus, dari Tawus dengan lafaz yang semisal.
Yakni jika hal ini pernah aku lakukan, maka sesungguhnya Engkau telah mengetahuinya, wahai Tuhanku. Karena sesungguhnya tidak ada sesuatu pun dari apa yang kukatakan samar bagi-Mu. Aku tidak pernah mengatakan hal itu, tidak pernah berniat untuk mengatakannya, tidak pula pernah terdetik dalam hatiku. Karena itulah dalam ayat selanjutnya disebutkan:
Yakni yang diperintahkan oleh Allah untuk menyampaikannya kepada mereka.
Yakni tidak sekali-kali aku seru mereka melainkan kepada apa yang Engkau perintahkan kepadaku untuk menyampaikannya kepada mereka, yaitu: Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhan kalian. (Al-Maidah: 117) Yakni itulah yang aku katakan kepada mereka.
Yakni aku dapat menyaksikan semua amal perbuatan mereka selama aku berada bersama-sama mereka.
Imam Bukhari telah meriwayatkannya ketika membahas tafsir ayat ini, dari Abul Walid, dari Syu'bah; dan dari Ibnu Kasir, dari Sufyan As-Sauri. Kedua-duanya dari Al-Mugirah ibnu Nu'man dengan lafaz yang sama.
Kalimat ini mengandung makna mengembalikan segala sesuatunya kepada kehendak Allah Swt., karena sesungguhnya Allah Maha Memperbuat segala sesuatu yang dikehendaki-Nya; Dia tidak ada yang mempertanyakan apa yang diperbuat-Nya, sedangkan mereka akan dimintai pertanggungjawabannya. Kalimat ini pun merupakan pembersihan diri terhadap perbuatan orang-orang Nasrani yang berani berdusta kepada Allah dan rasul-Nya serta berani menjadikan bagi Allah tandingan dan istri serta anak. Mahatinggi Allah dari apa yang mereka katakan itu dengan ketinggian yang setinggi-tingginya.
Ayat ini mempunyai makna yang sangat penting dan merupakan suatu berita yang menakjubkan. Di dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Nabi Saw. membacanya di malam hari hingga subuh, yakni dengan mengulang-ulang bacaan ayat ini.
Jalur lain dan konteks lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Allah Swt. berfirman menjawab hamba dan rasul-Nya—yaitu Isa putra Maryam a.s.— setelah Isa mengemukakan kepada-Nya pembersihan dirinya terhadap perbuatan orang-orang Nasrani yang musyrik lagi dusta terhadap Allah dan rasul-Nya; dan setelah Nabi Isa mengembalikan urusan mereka kepada kehendak Tuhannya, saat itu juga Allah Swt. berfirman:
Menurut Ad-Dahhak, dari Ibnu Abbas, ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang ahli tauhid ketauhidan mereka.
Yakni mereka tetap tinggal di dalamnya, tidak akan pindah dan tidak akan pergi darinya. Allah telah rida terhadap mereka, dan mereka rida kepada-Nya, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:
Berikut ini disebutkan sebuah hadis yang berkaitan dengan ayat ini. Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkan dalam tafsir ayat ini sebuah hadis melalui Anas. Untuk itu, Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa:
Yakni itulah keberuntungan yang paling besar, tiada suatu keberuntungan pun yang lebih besar daripada itu, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:
Yakni Dialah Yang menciptakan segala sesuatu, Yang memilikinya, Yang mengatur semua yang ada padanya, Yang berkuasa atasnya; semuanya adalah milik Allah dan di bawah perintah, kekuasaan, dan kehendak-Nya. Maka tiada yang menyaingi-Nya, tiada pembantu, tiada tandingan, tiada yang memperanakkan-Nya, tidak beranak, tidak beristri, tiada tuhan selain Dia, tiada pula Rabb selain Dia.
Ibnu Wahb mengatakan, ia pernah mendengar Huyay ibnu Abdullah menceritakan dari Abu Abdur Rahman Al-Habli, dari Abdullah ibnu Umar yang mengatakan bahwa surat Al-Maidah ini merupakan surat yang paling akhir diturunkan.
Ibnu Abbas melanjutkan kisahnya, "Setelah itu datanglah para malaikat yang terbang turun membawa hidangan dari langit. Hidangan itu terdiri atas makanan berupa tujuh ekor ikan dan tujuh buah roti, lalu para malaikat meletakkan hidangan itu di hadapan mereka. Maka yang dimakan oleh orang-orang yang terakhir dari mereka adalah sebagiannya saja, sebagaimana orang-orang yang pertama dari mereka memakan sebagiannya saja (yakni tidak kunjung habis)."
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya dari Yunus ibnu Abdul A'la, dari Ibnu Wahb, dari Lais, dari Aqil, dari Ibnu Syihab. Disebutkan bahwa Ibnu Abbas pernah menceritakan hal yang semisal.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Abdullah ibnul Hakam, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah dan Hibatullah ibnu Rasyid, telah menceritakan kepada kami Aqil ibnu Khalid; Ibnu Syihab pernah menceritakan kepadanya, dari Ibnu Abbas, bahwa Isa putra Maryam a.s. pernah diminta oleh kaumnya yang mengatakan kepadanya, "Doakanlah kepada Allah agar Dia menurunkan kepada kami suatu hidangan dari langit." Maka turunlah para malaikat membawa hidangan itu yang padanya terdapat tujuh ekor ikan dan tujuh buah roti, lalu hidangan itu diletakkan di hadapan mereka. Maka sampai orang-orang yang terakhir dari mereka hanya makan sebagiannya, sebagaimana orang-orang yang pertama dari mereka hanya memakan sebagiannya saja.
قَالَ
ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ قَزْعَة
الْبَاهِلِيُّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ حَبِيبٍ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي
عَرُوبَة، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ خِلاس، عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ، عَنِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "نَزَلَتِ الْمَائِدَةُ مِنَ
السَّمَاءِ، عَلَيْهَا خُبْزٌ وَلَحْمٌ، وَأَمَرُوا أَنْ لَا يَخُونُوا وَلَا
يَرْفَعُوا لِغَدٍ، فَخَانُوا وَادَّخَرُوا وَرَفَعُوا، فَمُسِخُوا قِرَدَةً
وَخَنَازِيرَ"
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah
menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Quza'ah Al-Bahili, telah menceritakan
kepada kami Sufyan ibnu Habib, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Abu
Arubah, dari Qatadah, dari Jallas, dari Ammar ibnu Yasir, dari Nabi Saw. yang
telah bersabda: Hidangan itu diturunkan dari langit, padanya terdapat roti
dan daging. Dan mereka diperintahkan jangan berkhianat dan jangan menyimpannya
untuk besok harinya. Tetapi mereka berkhianat, menyimpannya dan
menyembunyikannya, akhirnya mereka dikutuk menjadi kera-kera dan
babi-babi.Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Al-Hasan ibnu Quza'ah.
Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Ibnu Basysyar, dari Ibnu Abu Addi. dari Sa'id, dari Qatadah, dari Jallas, dari Ammar yang telah menceritakan bahwa hidangan itu diturunkan, dan padanya terdapat buah-buahan dari surga. Lalu mereka diperintahkan agar jangan khianat, jangan menyembunyikan, dan jangan menyimpannya. Tetapi mereka menyembunyikan dan menyimpannya, akhirnya Allah mengutuk mereka menjadi kera dan babi.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Daud, dari Sammak ibnu Harb, dari seorang lelaki Bani Ajal yang menceritakan bahwa ia pernah salat di sebelah Ammar ibnu Yasir. Setelah Ammar ibnu Yasir selesai dari salatnya, lalu mengatakan, "Tahukah kamu kisah hidangan yang diturunkan kepada kaum Bani Israil?" Ia menjawab, "Tidak." Maka Ammar berkata, "Mereka meminta kepada Isa ibnu Maryam suatu hidangan yang berisikan makanan yang tidak pernah habis mereka makan."
Ammar melanjutkan kisahnya, "Lalu dikatakan kepada mereka, ' Hidangan itu akan terwujud bagi kalian selagi kalian tidak menyembunyikannya atau berkhianat atau menyimpannya untuk keesokan harinya. Dan jika kalian melakukannya, maka sesungguhnya Aku akan mengazab kalian dengan suatu azab yang belum pernah Kutimpakan kepada seorang pun di antara manusia'.”Ammar ibnu Yasir melanjutkan, "Sehari berlalu mereka telah menyembunyikan, menolak, dan khianat, dan lalu mereka disiksa dengan siksaan yang belum pernah Allah timpakan kepada seorang pun di antara umat manusia. Dan sesungguhnya kalian, hai orang-orang Arab, kalian pada mulanya adalah kaum yang mengikuti ekor unta dan kambing (yakni kaum Badui), lalu Allah mengutus kepada kalian seorang rasul dari kalangan kalian sendiri yang kalian ketahui kedudukan dan keturunannya. Dan aku akan memberitahukan kepada kalian bahwa kalian kelak akan beroleh kemenangan atas kaum Ajam. Dan Rasul telah melarang kalian menimbun emas dan perak. Demi Allah, tiada suatu malam dan suatu siang pun melainkan kalian kelak akan menimbun keduanya dan Allah akan mengazab kalian dengan azab yang sangat pedih."
Dan telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Husain, telah menceritakan kepadaku Hajjaj, dari Abu Ma'syar, dari Ishaq ibnu Abdullah, bahwa hidangan yang diturunkan kepada Nabi Isa ibnu Maryam terdiri atas tujuh buah roti dan tujuh ekor ikan, mereka boleh memakannya sekehendak mereka. Kemudian sebagian dari mereka ada yang mencuri sebagian dari makanan itu seraya mengatakan, "Barangkali hidangan ini tidak akan turun besok." Akhirnya hidangan itu diangkat kembali.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa diturunkan kepada Isa putra Maryam dan kaum Hawariyyin sebuah piring besar yang berisikan roti dan ikan, mereka dapat memakannya di mana pun mereka berada apabila mereka menyukainya.
Khasif telah meriwayatkan dari Ikrimah dan Miqsam, dari Ibnu Abbas, bahwa hidangan itu berisi ikan dan beberapa potong roti.
Mujahid mengatakan bahwa hidangan itu berupa makanan yang diturunkan kepada mereka (Bani Israil) di mana pun mereka berada.
Abu Abdur Rahman As-Sulami mengatakan, hidangan itu diturunkan berupa roti dan ikan.
Atiyyah Al-Aufi mengatakan bahwa hidangan itu berupa ikan yang mengandung rasa semua jenis makanan.
Wahb ibnu Munabbih mengatakan, Allah menurunkan hidangan itu dari langit kepada kaum Bani Israil, dan diturunkan kepada mereka setiap harinya yang isinya terdiri atas buah-buahan surgawi, maka mereka dapat memakan semua jenis buah-buahan yang mereka kehendaki. Dan tersebutlah bahwa hidangan itu dimakan oleh empat ribu orang; apabila mereka telah makan, maka Allah menurunkan hidangan lagi sebagai gantinya untuk sejumlah orang yang sama bilangannya dengan mereka. Mereka tinggal dalam keadaan demikian dalam masa yang dikehendaki oleh Allah Swt.
Wahb ibnu Munabbih mengatakan bahwa diturunkan kepada mereka sepotong roti terbuat dari jewawut dan beberapa ekor ikan, kemudian Allah melipatgandakan keberkahan makanan itu. Maka sejumlah kaum datang memakannya, lalu keluar, kemudian datang sejumlah kaum lainnya, lalu memakannya dan setelah itu mereka pergi, hingga semuanya makan dan hidangan itu masih lebih.
Al-A'masy telah meriwayatkan dari Muslim, dari Sa'id ibnu Jubair, bahwa dalam hidangan itu terdapat segala jenis makanan, kecuali daging.
Sufyan As-Sauri telah meriwayatkan dari Ata ibnus Saib, dari Zazan, dari Maisarah, sedangkan Jarir meriwayatkannya dari Ata, dari Maisarah, bahwa hidangan yang diturunkan kepada kaum Bani Israil itu penuh dengan berbagai jenis makanan, kecuali daging.
Dari Ikrimah, disebutkan bahwa roti hidangan itu terbuat dari beras, menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ja'far ibnu Ali melalui surat yang ditujukan kepada kami, bahwa telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Abu Uwais, telah menceritakan kepadaku Abu Abdullah (yaitu Abdul Quddus ibnu Ibrahim ibnu Abu Ubaidillah ibnu Mirdas Al-Abdari maula Bani Abdud Dar), dari Ibrahim ibnu Umar, dari Wahb ibnu Munabbih, dari Abu Usman An-Nahdi, dari Salmanul Khair. Disebutkan bahwa Salman pernah menceritakan, "Ketika kaum Hawariyyin meminta hidangan kepada Isa ibnu Maryam, maka Isa ibnu Maryam sangat tidak menyukai permintaan itu. Ia berkata, 'Terimalah dengan lapang dada apa yang direzekikan oleh Allah kepada kalian di bumi ini, dan janganlah kalian meminta hidangan dari langit. Karena sesungguhnya jika hidangan itu diturunkan kepada kalian, maka ia akan menjadi tanda mukjizat dari Tuhan kalian. Dan sesungguhnya telah binasa kaum Samud ketika mereka meminta kepada nabinya suatu tanda mukjizat, lalu mereka diuji dengan mukjizat itu, hingga pada akhirnya menjadi penyebab bagi kebinasaan mereka'." Akan tetapi, mereka tetap bersikeras meminta hidangan itu. Karena itu, disebutkan oleh firman-Nya: Mereka berkata, "Kami ingin memakan hidangan itu, dan supaya tenteram hati kami.” (Al-Maidah: 113), hingga akhir ayat. Ketika Nabi Isa melihat mereka tetap bersikeras meminta agar ia berdoa untuk memohon hidangan itu bagi mereka, maka ia bangkit dan melucutkan jubah wolnya, lalu ia memakai jubah dari kain bulu yang kasar dan kain ‘aba-ah dari bulu yang kasar. Kemudian Isa melakukan wudu dan mandi, lalu masuk ke dalam tempat salatnya, dan melakukan salat selama yang dikehendaki oleh Allah. Sesudah melakukan salat, Isa berdiri seraya menghadap ke arah kiblat dan menyejajarkan kedua telapak kakinya hingga sejajar dengan menempelkan bagian belakang kedua telapak kakinya dengan yang lain dan menyejajarkan semua jemarinya. Lalu ia meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di atas dadanya seraya memejamkan pandangan matanya dan menundukkan kepalanya dengan penuh rasa khusyuk. Saat itulah kedua matanya mengeluarkan air mata, dan air matanya terus mengalir pada kedua pipinya, lalu menetes melalui ujung janggutnya hingga membasahi tanah yang ada di bawah kepalanya karena khusyuknya. Dalam keadaan demikian Isa berdoa kepada Allah: Ya Tuhan kami, turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit. (Al-Maidah: 114); Maka Allah menurunkan kepada mereka suatu hidangan pada piring besar yang berwarna merah di antara dua buah awan yang di atas dan bawahnya diapit oleh awan. Mereka memandangnya di udara, turun dari cakrawala langit menukik ke arah mereka. Sedangkan Nabi Isa dalam keadaan menangis karena takut kepada persyaratan yang telah diambil oleh Allah atas mereka mengenainya, yaitu bahwa Dia akan mengazab siapa pun di antara mereka yang mengingkari hidangan itu sesudah diturunkannya dengan siksaan yang tidak pernah Dia timpakan kepada seorang manusia pun. Nabi Isa tetap dalam keadaan berdoa di tempatnya seraya berkata, "Ya Allah, jadikanlah hidangan ini sebagai rahmat buat mereka, dan janganlah Engkau jadikan hidangan ini berakibat azab. Ya Tuhanku, sudah banyak perkara ajaib yang kumintakan kepada-Mu, lalu Engkau memberikannya kepadaku. Ya Tuhanku, jadikanlah kami orang-orang yang bersyukur kepada-Mu. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu bila Engkau menurunkan hidangan ini sebagai pertanda murka dan azab. Ya Tuhan-Ku, jadikanlah hidangan ini sebagai keselamatan dan kesehatan, dan janganlah Engkau menjadikannya sebagai cobaan dan siksaan." Nabi Isa terus-menerus berdoa hingga hidangan itu berada di hadapannya, sedangkan kaum Hawariyyin dan semua sahabatnya berada di sekelilingnya; mereka mencium bau yang sangat harum, sebelum itu mereka sama sekali tidak pernah mencium bebauan yang seharum itu. Isa dan kaum Hawariyyin menyungkur bersujud kepada Allah sebagai terima kasih mereka kepada-Nya, karena Allah memberi mereka rezeki dari arah yang tidak mereka duga-duga, dan Allah telah memperlihatkan kepada mereka suatu tanda yang besar lagi sangat menakjubkan dan mengandung pelajaran (akan kekuasaan Allah). Orang-orang Yahudi berdatangan melihat suatu peristiwa yang menakjubkan itu yang membuat diri mereka dipenuhi oleh rasa sedih dan susah, lalu mereka pergi dengan perasaan yang penuh dengan kemarahan. Kemudian Nabi Isa, kaum Hawariyyin, dan teman-temannya datang. Mereka langsung duduk di sekitar hidangan itu. Tiba-tiba di atas hidangan itu mereka menjumpai kain penutupnya. Maka Nabi Isa berkata, "Siapakah yang berani membuka kain penutup hidangan ini dan paling percaya kepada dirinya serta paling taat di antara kita kepada Tuhannya? Hendaklah dia membukanya dari hidangan ini, hingga kita dapat melihat isinya, lalu memuji kepada Tuhan kita dengan menyebut asma-Nya, kemudian memakan rezeki yang telah Dia berikan kepada kita ini." Kaum Hawariyyin berkata, "Wahai Ruhullah dan kalimah-Nya, engkaulah orang yang paling utama di antara kami untuk melakukan hal tersebut, dan engkaulah orang yang paling berhak membukanya." Maka Isa bangkit dan melakukan wudu lagi, lalu masuk ke dalam tempat salatnya dan melakukan salat beberapa kali dan menangis lama sekali. Kemudian ia berdoa kepada Allah, memohon izin untuk membuka penutup hidangan itu dan memohon agar Dia menjadikan berkah pada hidangan itu bagi dirinya dan kaumnya, dan sebagai rezeki. Setelah itu ia pergi dan duduk di dekat hidangan, lalu mengucapkan doa, "Dengan menyebut nama Allah Pemberi rezeki yang Paling Utama." Nabi Isa membuka penutup hidangan itu, ternyata pada hidangan tersebut terdapat seekor ikan besar yang telah dipanggang tanpa ada kulitnya dan bagian dalamnya tidak ada durinya, minyak samin meleleh darinya, di sekelilingnya terdapat salad (lalap) dari berbagai macam jenis sayuran, kecuali daun bawang. Pada bagian kepalanya terdapat cuka, sedangkan pada bagian ekornya terdapat garam. Dan di sekitar salad terdapat lima buah roti yang pada salah satunya terdapat zaitun, pada yang lainnya terdapat buah kurma, sedangkan pada yang lainnya lagi terdapat lima buah delima. Pemimpin kaum Hawariyyin —yaitu Syam'un— berkata kepada Nabi Isa, "Wahai Ruhullah dan kalimah-Nya, apakah ini berasal dari makanan dunia ataukah dari makanan surga?" Isa menjawab, "Ingatlah, sekarang sudah masanya bagi kalian mengambil pelajaran dari tanda-tanda kebesaran kekuasaan Allah yang kalian lihat ini, dan hentikanlah oleh kalian semua pertanyaan. Hal yang paling kutakutkan pada diri kalian ialah bila kalian mendapat siksaan disebabkan turunnya tanda kekuasaan ini." Syam'un berkata kepadanya, "Tidak, demi Tuhan Israil (Nabi Ya'qub), saya tidak bermaksud akan mengajukan pertanyaan tentangnya, wahai putra wanita yang siddiqah.” Isa a.s. berkata, "Apa yang kalian lihat ini bukan berasal dari makanan dunia, bukan pula makanan dari surga, melainkan makanan ini adalah sesuatu yang diciptakan oleh Allah di udara melalui kekuasaanNya Yang Mahamenang lagi Mahaperkasa; kemudian Allah berfirman kepadanya, 'Jadilah!' Maka jadilah ia. Kejadiannya lebih cepat daripada kejapan mata. Maka makanlah hidangan yang kalian minta ini dengan menyebut nama Allah, dan pujilah Tuhan kalian yang telah menurunkannya, niscaya Dia akan memberikan tambahannya kepada kalian, karena sesungguhnya Dia Maha Pencipta, Mahakuasa lagi Maha Membalas pahala." Lalu mereka berkata, "Wahai Ruhullah dan kalimah-Nya, sesungguhnya kami ingin bila Allah menampakkan suatu tanda kekuasaan-Nya pada hidangan ini." Isa a.s. menjawab, "Mahasuci Allah, tidakkah kalian cukup dengan apa yang kalian lihat dari bukti ini dan tidak usah meminta tanda bukti yang lainnya?" Kemudian Isa a.s. memandang ke arah ikan panggang tersebut, lalu berkata, "Hai ikan, kembalilah kamu dengan seizin Allah menjadi hidup kembali seperti semula." Maka Allah menghidupkan ikan itu dengan kekuasaan-Nya, lalu ikan itu bergerak-gerak dan kembali hidup dengan izin Allah seraya membuka-buka mulutnya bagaikan harimau, matanya yang mengilat berkedip-kedip, dan semua sisiknya kembali seperti semula. Maka kaum merasa terkejut terhadap ikan itu dan menjauh darinya. Ketika Nabi Isa melihat sikap mereka yang demikian itu, ia berkata, "Mengapa kalian ini, bukankah kalian telah meminta suatu tanda kekuasaan Allah; tetapi setelah Dia memperlihatkannya kepada kalian, lalu kalian tidak menyukainya? Hal yang paling kutakutkan pada kalian ialah bila kalian disiksa karena perbuatan kalian sendiri. Hai ikan, kembalilah kamu dengan seizin Allah seperti keadaan semula." Maka ikan —dengan izin Allah— kembali dalam keadaan telah dipanggang seperti kejadian semula. Mereka berkata, "Hai Isa, jadilah engkau wahai Ruhullah, orang yang mulai memakannya, sesudah itu baru kami." Isa menjawab, "Aku berlindung kepada Allah dari perbuatan itu, bukankah yang memulai itu seharusnya orang yang memintanya?" Ketika kaum Hawariyyin dan teman-teman Nabi Isa melihat bahwa Nabi Isa tidak mau menyantap hidangan itu, maka mereka merasa takut bila turunnya hidangan ini mengakibatkan murka Allah dan azab-Nya bila memakannya. Karena itu, mereka menjauhinya. Setelah Nabi Isa melihat bahwa mereka tidak mau memakannya, maka ia mengundang semua orang miskin dan orang-orang yang sakit menahun untuk menyantap hidangan itu. Nabi Isa mengatakan kepada mereka, "Makanlah rezeki dari Tuhan kalian ini berkat doa nabi kalian, dan akhirilah dengan memuji kepada Allah." Maka mereka melakukannya, terhitung ada seribu tiga ratus orang yang memakannya, baik laki-laki maupun wanita. Setiap orang makan hingga kenyang dan puas. Sedangkan Nabi Isa dan kaum Hawariyyin hanya memperhatikan, dan tiba-tiba hidangan itu masih dalam keadaan utuh seperti ketika baru turun dari langit, tiada sesuatu pun yang kurang darinya. Setelah itu hidangan tersebut diangkat ke langit, sedangkan mereka menyaksikannya. Setiap orang miskin merasa cukup hanya dengan sekali memakannya, dan setiap orang yang sakit menahun yang memakannya menjadi sembuh, dalam keadaan berkecukupan serta sehat wal afiat hingga akhir usianya. Sedangkan orang-orang Hawariyyin dan teman-teman Nabi Isa yang tidak mau makan hidangan itu merasa menyesal. Mereka hanya bisa memandang hidangan itu dengan air liur yang mengalir, sementara dalam hati mereka terpendam rasa penyesalan hingga akhir usia mereka. Disebutkan bahwa apabila hidangan itu turun dari langit sesudah itu, maka berdatanganlah kepadanya kaum Bani Israil seraya berlari-lari dari segala penjuru, sebagian dari mereka mendesak sebagian yang lain, orang-orang kaya, orang-orang miskin, anak-anak, orang-orang dewasa, dan orang-orang yang sehat serta orang-orang yang sakit, semuanya ikut memakannya; sebagian dari mereka mendesak sebagian yang lain hingga tumpang tindih karena berebutan. Melihat gejala tersebut, maka Nabi Isa menjadikan hidangan itu digilirkan di antara mereka, yakni sehari turun dan sehari lainnya tidak turun. Keadaan demikian tetap berlangsung pada mereka selama empat puluh hari. Hidangan itu turun selang sehari kepada mereka di saat siang hari mulai tampak meninggi. Hidangan itu tetap dalam keadaan tersedia dan terus dimakan, hingga tiba saatnya diangkat ke langit meninggalkan mereka dengan izin Allah, sedangkan mereka dapat melihat bayangannya di tanah hingga lenyap dari pandangan mereka. Kemudian Allah mewahyukan kepada Nabi Isa a.s., "Jadikanlah rezeki-Ku yang berupa hidangan ini untuk kaum fakir miskin, anak-anak yatim, serta orang-orang yang sakit menahun saja, bukan untuk orang-orang kaya." Ketika ketentuan tersebut diberlakukan, maka kalangan hartawan mereka mulai merasa ragu dan menyimpan rasa dendam akan adanya hukum tersebut, hingga tertanam dalam diri mereka rasa ragu dan bimbang, kemudian mereka berupaya membuat kedustaan agar orang-orang ikut ragu seperti mereka. Lalu mereka menyiarkan berita yang buruk dan kemungkaran terhadap hidangan tersebut. Saat itulah setan menemukan jalannya yang didambakan, kemudian setan menanamkan rasa waswas ke dalam hati kaum Rabbaniyyin, sehingga mereka mengatakan kepada Isa, "Ceritakanlah kepada kami tentang hidangan ini dan masalah turunnya dari langit, apakah memang benar? Karena sesungguhnya banyak orang dari kalangan kami yang meragukannya." Nabi Isa a.s. berkata, "Binasalah kalian. Demi Tuhanku, kalian telah meminta kepada nabi kalian supaya memohonkan kepada Tuhan kalian akan hidangan ini, tetapi setelah Tuhan mengabulkannya dan menurunkannya kepada kalian karena belas kasihan kepada kalian dan sebagai rezeki buat kalian, serta diperlihatkan-Nya tanda-tanda kebesaran-Nya kepada kalian untuk kalian jadikan sebagai pelajaran, ternyata kalian balas mendustakan dan meragukannya. Maka tunggulah azab yang pasti akan menimpa kalian, kecuali bila Allah merahmati kalian." Maka Allah menurunkan wahyu-Nya kepada Isa a.s., bahwasanya Dia akan menghukum orang-orang yang berdusta sesuai dengan syarat yang telah dikemukakan-Nya. Sesungguhnya Dia akan mengazab di antara mereka orang-orang yang ingkar terhadap hidangan itu sesudah ia diturunkan, yaitu dengan azab yang belum pernah Dia timpakan kepada seseorang pun dari umat manusia. Kemudian pada petang harinya ketika orang-orang yang ragu itu mulai pergi ke tempat peraduannya bersama istri-istrinya dalam keadaan yang baik lagi selamat, tiba-tiba di penghujung malam harinya Allah mengutuk mereka menjadi babi. Selanjutnya pada pagi harinya mereka pergi ke tempat-tempat yang kotor, yaitu tempat-tempat pembuangan sampah, sebagaimana layaknya babi.
Asar ini berpredikat garib sekali. Ibnu Abu Hatim memotong sebagian dari kisah ini dalam berbagai tempat. Dan saya telah menghimpunnya secara utuh agar konteksnya lengkap dan sempurna, akhirnya hanya Allah sajalah yang lebih mengetahui.
*******************
Semua asar yang telah diketengahkan menunjukkan bahwa hidangan itu benar
diturunkan kepada kaum Bani Israil di masa Nabi Isa putra Maryam, sebagai
jawaban Allah atas doa Nabi Isa, sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh makna
lahiriah ayat yang mengatakan: Allah berfirman, "Sesungguhnya Aku akan
menurunkan hidangan itu kepada kalian.” (Al-Maidah: 115), hingga akhir
ayat.Akan tetapi, ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa hidangan itu tidak jadi diturunkan. Lais ibnu Abu Sulaim telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan firman-Nya: Turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit. (Al-Maidah: 114) Bahwa hal ini hanyalah sekadar perumpamaan yang dibuat oleh Allah, sedangkan pada kenyataannya tidak ada sesuatu pun dari hidangan itu yang diturunkan. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Jarir.
Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Haris, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim (yaitu Ibnu Salam), telah menceritakan kepada kami Hajjaj, dari Ibnu Juraij, dari Mujahid yang mengatakan bahwa hidangan yang berisikan makanan itu mereka tolak, karena akan ditimpakan kepada mereka azab jika mereka mengingkarinya. Maka hidangan itu tidak mau diturunkan kepada mereka.
Ibnu Jarir mengatakan pula bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Musanna ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Mansur ibnu Zazan, dari Al-Hasan yang mengatakan sehubungan dengan masalah hidangan ini, bahwa hidangan ini sebenarnya tidak jadi diturunkan.
Dan telah menceritakan kepada kami Bisyr, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Sa’id, dari Qatadah yang mengatakan bahwa Al-Hasan pernah mengatakan sehubungan dengan firman Allah Swt. Yang dituiukan kepada mereka: Barang siapa yang kafir di antara kalian sesudah (turun hidangan) itu, maka sesungguhnya Aku akan menyiksanya dengan siksaan yang tidak pernah Aku timpakan kepada seorang pun di antara umat manusia. (Al-Maidah: 115) Yaitu mereka menjawab kami tidak memerlukan "hidangan itu” Oleh karenanya hidangan itu tidak jadi diturunkan.
Semua riwayat yang telah disebutkan tadi sanadnya sahih sampai kepada Mujahid dan Al-Hasan. Dan hal ini diperkuat dengan suatu pendapat yang mengatakan bahwa kisah mengenai hidangan ini tidak dikenal oleh orang-orang Nasrani dan tidak terdapat di dalam kitab mereka. Seandainya hal ini ada dan telah diturunkan, niscaya akan dinukil oleh mereka dan pasti akan terdapat di dalam kitab mereka secara mutawatir, bukan melalui berita yang bersifat ahad. Hanya Allah yang mengetahui yang sebenarnya.
Akan tetapi, pendapat yang dikatakan oleh jumhur ulama menyatakan bahwa hidangan itu memang diturunkan, dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir. Ibnu Jarir mengemukakan alasannya, bahwa dikatakan demikian karena Allah Swt. telah memberitakan perihal penurunan hidangan tersebut melalui firman-Nya: Sesungguhnya Aku akan menurunkan hidangan itu kepada kalian. Barang siapa yang kafir di antara kalian sesudah (turun hidangan) itu, maka sesungguhnya Aku akan menyiksanya dengan siksaan yang tidak pernah Aku timpakan kepada seorang pun di antara umat manusia. (Al-Maidah: 115)
Sedangkan janji dan ancaman Allah itu adalah hak dan benar. Pendapat ini —hanya Allah yang lebih mengetahui— adalah pendapat yang benar, sesuai dengan apa yang telah ditunjukkan oleh berita dan asar dari ulama Salaf dan lain-lainnya.
Ulama sejarah telah menyebutkan bahwa ketika Musa Ibnu Nasir —panglima pihak Bani Umayyah— membuka negeri-negeri Magrib (Afrika Utara), ia menemukan suatu hidangan yang bertahtakan berbagai mutiara dan intan perhiasan. Lalu ia mengirimkannya kepada Amirul Muk-minin Al-Walid ibnu Abdul Malik pendiri Masjid Dimasyq, tetapi ia telah meninggal dunia ketika hidangan tersebut masih di tengah jalan. Lalu hidangan itu diserahkan kepada saudara lelakinya—yaitu Sulaiman ibnu Abdul Malik— yang menjadi khalifah sesudahnya.
Orang-orang melihat hidangan itu dan mereka merasa takjub karena pada hidangan tersebut terdapat batu-batu yang berharga dan permata-permata yang jarang didapat. Menurut suatu pendapat, hidangan tersebut dahulunya adalah milik Nabi Sulaiman ibnu Nabi Daud a.s.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ
سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْل، عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الْحَكَمِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ:
قَالَتْ قُرَيْشٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ادْعُ لَنَا
رَبَّكَ أَنْ يَجْعَلَ لَنَا الصَّفَا ذَهَبًا وَنُؤْمِنُ بِكَ قَالَ:
"وَتَفْعَلُونَ؟ " قَالُوا: نَعَمْ. قَالَ: فَدَعَا، فَأَتَاهُ جِبْرِيلُ فَقَالَ:
إِنَّ رَبَّكَ يَقْرَأُ عَلَيْكَ السَّلَامَ، وَيَقُولُ لَكَ: إِنْ شِئْتَ أَصْبَحَ
لَهُمُ الصَّفَا ذَهَبًا، فَمَنْ كَفَرَ مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ عَذَّبْتُهُ
عَذَابًا لَا أُعَذِّبُهُ أَحَدًا مِنَ الْعَالَمِينَ، وَإِنْ شِئْتَ فَتَحْتُ
لَهُمْ بَابَ التَّوْبَةِ وَالرَّحْمَةِ. قَالَ: " بَلْ بَابُ التوبة
والرحمة".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman, telah
menceritakan kepada kami Sufyan, dari Salamah ibnu Kahil, dari Imran ibnul
Hakam, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa orang-orang Quraisy pernah meminta
kepada Nabi Saw.: "Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami agar Dia menjadikan
Bukit Safa menjadi emas, maka kami akan beriman kepadamu.” Nabi Saw.
bersabda, "Benarkah kalian mau beriman?" Mereka menjawab, "Ya." Ibnu
Abbas melanjutkan kisahnya, "Kemudian Nabi Saw. berdoa, dan datanglah Malaikat
Jibril kepadanya, lalu berkata, 'Sesungguhnya Tuhanmu menyampaikan salam-Nya
buatmu, dan Dia berfirman kepadamu bahwa jika kamu suka, maka nanti pagi Bukit
Safa akan menjadi emas buat mereka; dan barang siapa yang kafir di antara mereka
sesudah itu, maka Dia akan mengazabnya dengan azab yang belum pernah Dia
timpakan kepada seorang pun di antara umat manusia. Dan jika kamu suka, maka Dia
akan membukakan buat mereka pintu tobat dan pintu rahmat'." Maka Nabi Saw.
bersabda: Tidak, tetapi (yang kuminta adalah) pintu tobat dan
rahmat.Kemudian Imam Ahmad, Ibnu Murdawaih, dan Imam Hakim di dalam Kitab Mustadrak meriwayatkannya melalui hadis Sufyan As-Sauri dengan sanad yang sama.
وَإِذْ
قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي
وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ
أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِنْ كُنْتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ
مَا فِي نَفْسِي وَلَا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ
الْغُيُوبِ (116) مَا قُلْتُ لَهُمْ إِلَّا مَا أَمَرْتَنِي بِهِ أَنِ اعْبُدُوا
اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ وَكُنْتُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَا دُمْتُ فِيهِمْ
فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي كُنْتَ أَنْتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ وَأَنْتَ عَلَى كُلِّ
شَيْءٍ شَهِيدٌ (117) إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ
لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (118)
Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, "Hai Isa putra Maryam,
adakah kamu mengatakan kepada manusia, 'Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan
selain Allah'? Isa menjawab, "Mahasuci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan
apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakannya, maka
tentulah Engkau telah mengetahuinya. Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku,
dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha
Mengetahui perkara yang gaib-gaib. Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka
kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakan)nya,
yaitu, 'Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhan kalian,' dan adalah aku menjadi
saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau
wafatkan aku. Engkaulah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha
Menyaksikan atas segala sesuatu. Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya
mereka adalah hamba-hamba Engkau; dan jika Engkau mengampuni mereka, maka
sesungguhnya Engkaulah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."Hal ini pun termasuk khitab Allah yang ditujukan kepada hamba dan rasul-Nya —yaitu Isa putra Maryam— seraya berfirman kepadanya di hari kiamat di hadapan orang-orang yang menjadikan dia dan ibunya sebagai dua tuhan selain Allah, yaitu:
يَا
عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ
إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ
Hai Isa putra Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, "Jadikanlah
aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah"? (Al-Maidah: 116)Di balik kalimat ini terkandung ancaman yang ditujukan kepada orang-orang Nasrani, sekaligus sebagai celaan dan kecaman terhadap mereka di hadapan semua para saksi di hari kiamat. Demikianlah menurut apa yang dikatakan oleh Qatadah dan yang lainnya. Pengertian ini disimpulkan oleh Qatadah melalui firman selanjutnya:
{هَذَا
يَوْمُ يَنْفَعُ الصَّادِقِينَ صِدْقُهُمْ}
Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar
kebenaran mereka. (Al-Maidah: 119)As-Saddi mengatakan, khitab dan jawaban ini terjadi di dunia. Pendapat ini dibenarkan oleh Ibnu Jarir. Ia mengatakan bahwa hal ini terjadi ketika Allah mengangkatnya ke langit. Imam Ibnu Jarir mengemukakan alasannya untuk memperkuat pendapat tersebut melalui dua segi, yaitu: Pertama, pembicaraan dalam ayat ini memakai bentuk madi (masa lalu). Kedua, firman Allah Swt. menyebutkan: Jika Engkau menyiksa mereka. (Al-Maidah: 118); dan jika Engkau mengampuni mereka. (Al-Maidah: 118)
Tetapi kedua alasan tersebut masih perlu dipertimbangkan, mengingat madi menunjukkan pengertian bahwa kejadiannya merupakan suatu kepastian yang telah ditetapkan.
{إِنْ
تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ}
Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba
Engkau. (Al-Maidah: 118), hingga akhir ayat.Ini merupakan ungkapan pembersihan diri Nabi Isa a.s. terhadap perbuatan mereka dan menyerahkan perkara mereka kepada kehendak Allah Swt. Ungkapan dengan bentuk syarat ini tidak memberikan pengertian kepastian akan kejadiannya, seperti juga yang terdapat di dalam ayat-ayat lain yang semisal. Tetapi pendapat yang dikatakan oleh Qatadah dan lain-lainnya adalah pendapat yang paling kuat, yaitu yang menyatakan bahwa hal tersebut terjadi pada hari kiamat, dengan makna yang menunjukkan sebagai ancaman kepada orang-orang Nasrani dan kecaman serta celaan bagi mereka di hadapan para saksi di hari tersebut.
Pengertian ini telah diriwayatkan oleh sebuah hadis yang berpredikat marfu yaitu diriwayatkan oleh Al-Hafiz Ibnu Asakir di dalam pembahasan autobiografi Abu Abdullah, maula Umar ibnu Abdul Aziz yang dinilai siqah.
سَمِعْتُ
أَبَا بُرْدَةَ يُحَدِّثُ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ أَبِيهِ أَبِي مُوسَى
الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
"إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ دُعِيَ بِالْأَنْبِيَاءِ وَأُمَمِهِمْ، ثُمَّ
يُدْعَى بِعِيسَى فَيُذَكِّرُهُ اللَّهُ نِعْمَتَهُ عَلَيْهِ، فيقِر بِهَا، فيقولُ:
{يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ اذْكُرْ نِعْمَتِي عَلَيْكَ وَعَلى وَالِدَتِكَ}
الْآيَةَ [الْمَائِدَةِ: 110] ثُمَّ يَقُولُ: {أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ
اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ} ؟ فَيُنْكِرُ أَنْ يَكُونَ
قَالَ ذَلِكَ، فَيُؤْتَى بِالنَّصَارَى فَيُسْأَلُونَ، فَيَقُولُونَ: نَعَمْ،
هُوَ
أَمَرَنَا
بِذَلِكَ، قَالَ: فَيُطَوَّلُ شَعْرُ عِيسَى، عَلَيْهِ السَّلَامُ، فَيَأْخُذُ
كُلُّ مَلَكٍ مِنَ الْمَلَائِكَةِ بِشَعْرَةٍ مِنْ شَعْرِ رَأْسِهِ وَجَسَدِهِ.
فَيُجَاثِيهِمْ بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ، عَزَّ وَجَلَّ، مِقْدَارَ أَلْفِ عَامٍ،
حَتَّى تُرْفَعَ عَلَيْهِمُ الْحُجَّةُ، وَيُرْفَعَ لَهُمُ الصَّلِيبُ،
وَيُنْطَلَقَ بِهِمْ إِلَى النَّارِ"،
Disebutkan bahwa ia pernah mendengar Abu Burdah menceritakan hadis kepada
Umar ibnu Abdul Aziz, dari ayahnya (yaitu Abu Musa Al-Asy'ari) yang telah
mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda, "Apabila hari kiamat tiba,
maka para nabi dipanggil bersama dengan umatnya masing-masing. Kemudian
dipanggillah Nabi Isa, lalu Allah mengingatkannya akan nikmat-nikmat yang telah
Dia karuniakan kepadanya, dan Nabi Isa mengakuinya." Allah Swt. berfirman:
Hai Isa putra Maryam, ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu.
(Al-Maidah: 110), hingga akhir ayat. Kemudian Allah Swt. berfirman: Hai
Isa putra Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, "Jadikanlah aku dan
ibuku dua orang tuhan selain Allah"? (Al-Maidah: 116) Isa a.s.
mengingkari, bahwa dia tidak mengatakan hal tersebut. Kemudian didatangkanlah
orang-orang Nasrani, lalu mereka ditanya. Maka mereka mengatakan, "Ya, dialah
yang mengajarkan hal tersebut kepada kami." Maka rambut Nabi Isa a.s. menjadi
memanjang, sehingga setiap malaikat memegang sehelai rambut kepala dan rambut
tubuhnya (karena merinding ketakutan). Lalu mereka didudukkan di hadapan Allah
Swt. dalam jarak seribu tahun perjalanan, hingga hujjah (alasan) mereka ditolak
dan diangkatkan bagi mereka salib, kemudian mereka digiring ke dalam
neraka.Hadis ini berpredikat garib lagi 'aziz.
****
Firman Allah Swt.:
{سُبْحَانَكَ
مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ}
Mahasuci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku
(mengatakannya). (Al-Maidah: 116)Menurut Ibnu Abu Hatim, jawaban ini merupakan jawaban yang sempurna, mengandung etika yang tinggi. Ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Amr, dari Tawus, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Nabi Isa mengemukakan hujjahnya, dan Allah Swt. menerimanya, yaitu dalam firman-Nya: Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, "Hai Isa putra Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah'?” (Al-Maidah: 116) Abu Hurairah menceritakan dari Nabi Saw., bahwa setelah itu Allah mengajarkan hujjah itu kepada Isa. Mahasuci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). (Al-Maidah: 116), hingga akhir ayat.
Hal ini telah diriwayatkan pula oleh As-Sauri, dari Ma'mar, dari Ibnu Tawus, dari Tawus dengan lafaz yang semisal.
****
Firman Allah Swt.:
{إِنْ
كُنْتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ}
Jika aku pernah mengatakannya, maka tentulah Engkau telah mengetahui.
(Al-Maidah: 116)Yakni jika hal ini pernah aku lakukan, maka sesungguhnya Engkau telah mengetahuinya, wahai Tuhanku. Karena sesungguhnya tidak ada sesuatu pun dari apa yang kukatakan samar bagi-Mu. Aku tidak pernah mengatakan hal itu, tidak pernah berniat untuk mengatakannya, tidak pula pernah terdetik dalam hatiku. Karena itulah dalam ayat selanjutnya disebutkan:
{تَعْلَمُ
مَا فِي نَفْسِي وَلا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلامُ الْغُيُوبِ
* مَا قُلْتُ لَهُمْ إِلا مَا أَمَرْتَنِي بِهِ}
Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa
yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang
gaib-gaib. Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau
perintahkan kepadaku (mengatakan)nya. (Al-Maidah: 116-117)Yakni yang diperintahkan oleh Allah untuk menyampaikannya kepada mereka.
{أَنِ
اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ}
Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhan kalian! (Al-Maidah: 117)Yakni tidak sekali-kali aku seru mereka melainkan kepada apa yang Engkau perintahkan kepadaku untuk menyampaikannya kepada mereka, yaitu: Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhan kalian. (Al-Maidah: 117) Yakni itulah yang aku katakan kepada mereka.
****
Firman Allah Swt:
{وَكُنْتُ
عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَا دُمْتُ فِيهِمْ}
dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara
mereka. (Al-Maidah: 117)Yakni aku dapat menyaksikan semua amal perbuatan mereka selama aku berada bersama-sama mereka.
{فَلَمَّا
تَوَفَّيْتَنِي كُنْتَ أَنْتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ وَأَنْتَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ
شَهِيدٌ}
Maka setelah Engkau wafatkan aku, Engkaulah yang mengawasi mereka. Dan
Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu. (Al-Maidah: 117)
قَالَ
أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ: حَدَّثَنَا شُعْبَة قَالَ: انْطَلَقْتُ أَنَا
وَسُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ إِلَى الْمُغِيرَةِ بْنِ النُّعْمَانِ فَأَمْلَاهُ عَلَى
سُفْيَانَ وَأَنَا مَعَهُ، فَلَمَّا قَامَ انْتَسَخْتُ مِنْ سُفْيَانَ،
فَحَدَّثَنَا قَالَ: سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ يُحَدِّثُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِمَوْعِظَةٍ، فَقَالَ: "يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّكُمْ مَحْشُورُونَ إِلَى
اللَّهِ، عَزَّ وَجَلَّ، حُفَاةً عُرَاةً غُرْلا كَمَا بَدَأْنَا أَوَّلَ خَلْقٍ
نُعِيدُهُ، وَإِنَّ أَوَّلَ الْخَلَائِقِ يُكْسى إِبْرَاهِيمُ، أَلَا وَإِنَّهُ
يُجَاءُ بِرِجَالٍ مِنْ أُمَّتِي فَيُؤْخَذُ بِهِمْ ذَاتَ الشِّمَالِ فَأَقُولُ:
أَصْحَابِي. فَيُقَالُ: إِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ. فَأَقُولُ
كَمَا قَالَ الْعَبْدُ الصَّالِحُ: {وَكُنْتُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَا دُمْتُ
فِيهِمْ فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي كُنْتَ أَنْتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ وَأَنْتَ
عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ * إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ
تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ} فَيُقَالُ: إِنَّ
هَؤُلَاءِ لَمْ يَزَالُوا مُرْتَدِّينَ عَلَى أَعْقَابِهِمْ مُنْذُ
فَارَقْتَهُمْ".
Abu Daud At-Tayalisi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Syu'bah,
bahwa ia pergi bersama Sufyan As-Sauri menuju tempat Al-Mugirah ibnun Nu'man,
lalu Al-Mugirah mengimlakan kepada Sufyan yang ditemani olehku. Setelah
Al-Mugirah pergi, aku menyalinnya dari Sufyan. Ternyata di dalamnya disebutkan
bahwa telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Jubair yang menceritakan hadis
berikut dari Ibnu Abbas yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. berdiri di
hadapan kami untuk mengemukakan suatu petuah dan nasihat. Beliau bersabda:
Hai manusia, sesungguhnya kalian kelak akan dihimpunkan oleh Allah Swt. dalam
keadaan tidak beralas kaki, telanjang lagi belum dikhitan. Sebagaimana Kami
telah memulai penciptaan pertama, begitulah Kami akan mengulanginya.
(Al-Anbiya: 104) Dan sesungguhnya manusia yang mula-mula diberi
pakaian kelak di hari kiamat ialah Nabi Ibrahim. Ingatlah, sesungguhnya kelak
akan didatangkan banyak orang laki-laki dari kalangan umatku, lalu mereka
digiring ke sebelah kiri, maka aku berkata, "Sahabat-sahabatku! " Tetapi
dijawab, "Sesungguhnya kamu tidak mengetahui apa yang dibuat-buat oleh mereka
sesudahmu.” Maka aku katakan seperti apa yang dikatakan oleh seorang hamba yang
saleh, yaitu: Dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka selama aku berada di
antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan aku, Engkaulah yang mengawasi
mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu. Jika Engkau
menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau; dan jika
Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkau Yang Mahaperkasa lagi
Mahabijaksana. (Al-Maidah: 117-118) Maka dikatakan, "Sesungguhnya mereka
terus-menerus dalam keadaan mundur ke belakang mereka sejak engkau berpisah
dengan mereka."Imam Bukhari telah meriwayatkannya ketika membahas tafsir ayat ini, dari Abul Walid, dari Syu'bah; dan dari Ibnu Kasir, dari Sufyan As-Sauri. Kedua-duanya dari Al-Mugirah ibnu Nu'man dengan lafaz yang sama.
****
Firman Allah Swt.:
{إِنْ
تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ
الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ}
Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba
Engkau; dan jika Engkau mengampunimereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang
Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Al-Maidah: 118)Kalimat ini mengandung makna mengembalikan segala sesuatunya kepada kehendak Allah Swt., karena sesungguhnya Allah Maha Memperbuat segala sesuatu yang dikehendaki-Nya; Dia tidak ada yang mempertanyakan apa yang diperbuat-Nya, sedangkan mereka akan dimintai pertanggungjawabannya. Kalimat ini pun merupakan pembersihan diri terhadap perbuatan orang-orang Nasrani yang berani berdusta kepada Allah dan rasul-Nya serta berani menjadikan bagi Allah tandingan dan istri serta anak. Mahatinggi Allah dari apa yang mereka katakan itu dengan ketinggian yang setinggi-tingginya.
Ayat ini mempunyai makna yang sangat penting dan merupakan suatu berita yang menakjubkan. Di dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Nabi Saw. membacanya di malam hari hingga subuh, yakni dengan mengulang-ulang bacaan ayat ini.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْل، حَدَّثَنِي فُليَت
الْعَامِرِيُّ، عَنْ جَسْرة الْعَامِرِيَّةِ، عَنْ أَبِي ذَرٍّ، رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ، قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ-لَيْلَةً فَقَرَأَ بِآيَةٍ حَتَّى أَصْبَحَ، يَرْكَعُ بِهَا وَيَسْجُدُ
بِهَا: {إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ
فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ} فَلَمَّا أَصْبَحَ قُلْتُ: يَا رَسُولَ
اللَّهِ، مَا زِلْتَ تَقْرَأُ هَذِهِ الْآيَةَ حَتَّى أَصْبَحْتَ تَرْكَعُ بِهَا
وَتَسْجُدُ بِهَا؟ قَالَ: "إِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي، عَزَّ وَجَلَّ، الشَّفَاعَةَ
لِأُمَّتِي، فَأَعْطَانِيهَا، وَهِيَ نَائِلَةٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لِمَنْ لَا
يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Fudail,
telah menceritakan kepadaku Fulait Al-Amiri, dari Jisrah Al-Amiriyah, dari Abu
Zar r.a. yang menceritakan bahwa di suatu malam Nabi Saw. melakukan salat, lalu
beliau membaca sebuah ayat yang hingga subuh beliau tetap membacanya dalam rukuk
dan sujudnya, yaitu firman-Nya: Jika Engkau menyiksa mereka, maka
sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau; dan jika Engkau mengampuni
mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.
(Al-Maidah: 118) Ketika waktu subuh Abu Hurairah bertanya, "Wahai
Rasulullah, mengapa engkau terus-menerus membaca ayat ini hingga subuh,
sedangkan engkau tetap membacanya dalam rukuk dan sujudmu?" Rasulullah Saw.
menjawab: Sesungguhnya aku memohon kepada Tuhanku akan syafaat bagi umatku,
maka Dia memberikannya kepadaku; dan syafaat itu dapat diperoleh —Insya Allah—
oleh orang yang tidak pernah mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun (dari
kalangan umatku).Jalur lain dan konteks lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
حَدَّثَنَا
يَحْيَى، حَدَّثَنَا قُدَامة بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَتْنِي جَسْرة بِنْتُ
دَجَاجَةَ: أَنَّهَا انْطَلَقَتْ مُعْتَمِرَةً، فَانْتَهَتْ إِلَى الرَّبَذَةِ،
فَسَمِعَتْ أَبَا ذَرٍّ يَقُولُ: قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ اللَّيَالِي فِي صَلَاةِ الْعِشَاءِ، فَصَلَّى
بِالْقَوْمِ، ثُمَّ تَخَلَّفَ أَصْحَابٌ لَهُ يُصَلُّونَ، فَلَمَّا رَأَى
قِيَامَهُمْ وَتَخَلُّفَهُمُ انْصَرَفَ إِلَى رَحْلِهِ، فَلَمَّا رَأَى الْقَوْمَ
قَدْ أَخْلَوُا الْمَكَانَ رَجَعَ إِلَى مَكَانِهِ فَصَلَّى، فَجِئْتُ فَقُمْتُ
خَلْفَهُ، فَأَوْمَأَ إليَّ بِيَمِينِهِ، فَقُمْتُ عَنْ يَمِينِهِ. ثُمَّ جَاءَ
ابْنُ مَسْعُودٍ فَقَامَ خَلْفِي وَخَلْفَهُ، فَأَوْمَأَ إِلَيْهِ بِشَمَالِهِ،
فَقَامَ عَنْ شِمَالِهِ، فَقُمْنَا ثَلَاثَتُنَا يُصَلِّي كُلُّ وَاحِدٍ مِنَّا
بِنَفْسِهِ، وَيَتْلُو مِنَ الْقُرْآنِ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَتْلُوَ. وَقَامَ
بِآيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ يُرَدِّدُهَا حَتَّى صَلَّى الْغَدَاةَ. فَلَمَّا
أَصْبَحْنَا أَوْمَأْتُ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ: أَنْ سَلْهُ مَا
أَرَادَ إِلَى مَا صَنَعَ الْبَارِحَةَ؟ فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ بِيَدِهِ: لَا
أَسْأَلُهُ عَنْ شَيْءٍ حَتَّى يُحَدِّثَ إِلَيَّ، فَقُلْتُ: بِأَبِي أَنْتَ
وَأُمِّي، قُمْتَ بِآيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ وَمَعَكَ الْقُرْآنُ، لَوْ فَعَلَ هَذَا
بَعْضُنَا لَوَجَدْنَا عَلَيْهِ، قَالَ: "دَعَوْتُ لِأُمَّتِي". قُلْتُ: فَمَاذَا
أَجِبْتَ؟ -أَوْ مَاذَا رُدَّ عَلَيْكَ؟ -قَالَ: "أُجِبْتُ بِالَّذِي لَوِ اطَّلَعَ
عَلَيْهِ كَثِيرٌ مِنْهُمْ طلْعة تَرَكُوا الصَّلَاةَ". قُلْتُ: أَفَلَا أُبَشِّرُ
النَّاسَ؟ قَالَ: "بَلَى". فانطلقتُ مُعْنقًا قَرِيبًا مِنْ قَذْفة بِحَجَرٍ.
فَقَالَ عُمَرُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّكَ إِنْ تَبْعَثْ إِلَى النَّاسِ
بِهَذَا نَكَلوا عَنِ الْعِبَادَةِ. فَنَادَاهُ أَنِ ارْجِعْ فَرَجَعَ، وَتِلْكَ
الْآيَةُ: {إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ
فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ}
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya, telah menceritakan
kepada kami Qudamah ibnu Abdullah, telah menceritakan kepadaku Jisrah binti
Dajjajah, bahwa ia berangkat menunaikan ibadah umrahnya. Ketika sampai di
Ar-Rabzah, ia mendengar Abu Zar menceritakan hadis berikut, bahwa di suatu malam
Rasulullah Saw. bangkit untuk melakukan salat Isya, maka beliau salat bersama
kaum. Setelah itu banyak orang dari kalangan sahabat beliau mundur untuk
melakukan salat (sunat). Ketika Nabi Saw. melihat mereka melakukan salat setelah
mundur dari tempat itu, maka Nabi Saw. pergi ke tempat kemahnya. Setelah Nabi
Saw. melihat bahwa kaum telah mengosongkan tempat itu, maka beliau Saw. kembali
ke tempatnya semula, lalu melakukan salat (sunat). Kemudian aku (Abu Zar)
datang dan berdiri di belakang beliau, maka beliau berisyarat kepadaku dengan
tangan kanannya, maka aku berdiri di sebelah kanan beliau. Kemudian datanglah
Ibnu Mas'ud yang langsung berdiri di belakangku dan di belakang beliau, tetapi
Nabi Saw. berisyarat kepadanya dengan tangan kirinya, maka Ibnu Mas'ud berdiri
di sebelah kiri beliau. Maka kami bertiga berdiri melakukan salat, masing-masing
melakukan salat sendirian, dan kami membaca sebagian dari Al-Qur'an sebanyak apa
yang dikehendaki oleh Allah. Sedangkan Nabi Saw. hanya membaca sebuah ayat
Al-Qur'an yang beliau ulang-ulang bacaannya hingga sampai di penghujung malam.
Setelah kami menunaikan salat Subuh, aku berisyarat kepada Abdullah ibnu Mas'ud,
meminta kepadanya untuk menanyakan apa yang telah diperbuat oleh Nabi Saw. tadi
malam. Maka Ibnu Mas'ud menjawab dengan isyarat tangannya, bahwa dia tidak mau
menanyakan sesuatu pun kepada Nabi Saw. hingga Nabi Saw. sendirilah yang akan
memberitahukannya kepada dia. Maka aku (Abu Zar) bertanya, "Demi ayah dan
ibuku, engkau telah membaca suatu ayat dari Al-Qur’an, padahal Al-Qur’an
seluruhnya telah ada padamu. Seandainya hal itu dilakukan oleh seseorang dari
kalangan kami, niscaya kami akan menjumpainya (mudah melakukannya)." Nabi Saw.
bersabda, "Aku berdoa untuk umatku." Aku bertanya, "Lalu apakah yang
engkau peroleh atau apakah jawaban-Nya kepadamu?" Rasulullah Saw. bersabda:
Aku mendapat jawaban (dari Allah) yang seandainya hal ini
diperlihatkan kepada kebanyakan dari mereka sekali lihat, niscaya mereka akan
meninggalkan salat. Aku bertanya, "Bolehkah aku menyampaikan berita gembira
ini kepada orang-orang?" Nabi Saw. bersabda, "Tentu saja boleh." Maka aku
pergi seraya merunduk sejauh lemparan sebuah batu (untuk mengumumkan kepada
orang-orang). Tetapi Umar berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya jika engkau
menyuruh orang ini untuk menyampaikannya kepada orang banyak, niscaya mereka
akan enggan melakukan ibadah." Maka Nabi Saw. memanggilku kembali, lalu aku
kembali (tidak jadi mengumumkannya). Ayat tersebut adalah firman Allah Swt.:
Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba
Engkau; dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang
Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Al-Maidah: 118).
قَالَ
ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى، حَدَّثَنَا ابْنُ
وَهْب، أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، أَنَّ بَكْرَ بْنَ سَوَادَةَ
حَدَّثَهُ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ؛ أن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَلَا قَوْلَ
عِيسَى: {إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ
فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ} فَرَفَعَ يَدَيْهِ فَقَالَ: "اللَّهُمَّ
أُمَّتِي". وَبَكَى، فَقَالَ اللَّهُ: يَا جِبْرِيلُ، اذْهَبْ إِلَى مُحَمَّدٍ
-وَرَبُّكَ أَعْلَمُ-فَاسْأَلْهُ: مَا يُبْكِيهِ؟ فَأَتَاهُ جِبْرِيلُ، فَسَأَلَهُ،
فَأَخْبَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَا قَالَ،
فَقَالَ اللَّهُ: يَا جِبْرِيلُ، اذْهَبْ إِلَى مُحَمَّدٍ
فَقُلْ:
إِنَّا
سَنُرْضِيكَ فِي أُمَّتِكَ وَلَا نَسُوؤُكَ.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abdul
A'la, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Amr
ibnul Haris; Bakr ibnu Sawwadah pernah menceritakan kepadanya hadis berikut dari
Abdur Rahman ibnu Jubair, dari Abdullalh ibnu Amr ibnul As, bahwa Nabi Saw.
membaca perkataan Nabi Isa yang disebutkan oleh firman-Nya: Jika Engkau
menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau; dan jika
Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Mahaperkasa lagi
Mahabijaksana. (Al-Maidah: 118) Lalu beliau mengangkat kedua tangannya dan
berdoa, "Ya Allah, selamatkanlah umatku," kemudian beliau menangis. Maka
Allah berfirman, "Hai Jibril, pergilah kepada Muhammad —dan Tuhanmu lebih
mengetahui— dan tanyakanlah kepadanya apa yang menyebabkan dia menangis."
Malaikat Jibril datang menemui Nabi Saw. dan bertanya kepadanya. Maka Rasulullah
Saw. menceritakan apa yang telah diucapkannya, sedangkan Allah lebih mengetahui.
Allah berfirman, "Hai Jibril, pergilah kepada Muhammad dan katakanlah
(kepadanya) bahwa sesungguhnya Kami akan membuatnya rela tentang nasib umatnya,
dan Kami tidak akan membuatnya bersedih hati."
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا حَسَنٌ، حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَة، حَدَّثَنَا
ابْنُ هُبَيْرة أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا تَمِيمٍ الجَيْشاني يَقُولُ: حَدَّثَنِي
سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ، سَمِعْتُ حُذَيْفَةَ بْنَ الْيَمَانِ يَقُولُ: غَابَ
عَنَّا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا فَلَمْ
يَخْرُجْ، حَتَّى ظَنَّنَا أَنْ لَنْ يَخْرُجَ، فَلَمَّا خَرَجَ سَجَدَ سَجْدَةً
ظَنَنَّا أَنَّ نَفْسه قَدْ قُبِضَتْ فِيهَا، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ قَالَ:
"إِنَّ رَبِّي، عَزَّ وَجَلَّ، اسْتَشَارَنِي فِي أُمَّتِي: مَاذَا أَفْعَلُ
بِهِمْ؟ فَقُلْتُ: مَا شِئْتَ أَيْ رَبِّ هُمْ خَلْقُكَ وَعِبَادُكَ.
فَاسْتَشَارَنِي الثَّانِيَةَ، فَقُلْتُ لَهُ كَذَلِكَ، فَقَالَ: لَا أُخْزِيكَ فِي
أُمَّتِكَ يَا مُحَمَّدُ، وَبَشَّرَنِي أَنَّ أَوَّلَ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ
مِنْ أُمَّتِي مَعِي سَبْعُونَ أَلْفًا، مَعَ كُلِّ أَلْفٍ سَبْعُونَ أَلْفًا،
لَيْسَ عَلَيْهِمْ حِسَابٌ، ثُمَّ أَرْسَلَ إِلَيَّ فَقَالَ: ادْعُ تُجب، وَسَلْ
تُعْطَ". فَقُلْتُ لِرَسُولِهِ: أَوَمُعْطٍي رَبِّي سُؤْلِي؟ قَالَ: مَا
أَرْسَلَنِي إِلَيْكَ إِلَّا لِيُعْطِيَكَ، وَلَقَدْ أَعْطَانِي رَبِّي وَلَا
فَخْرَ، وَغَفَرَ لِي مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِي وَمَا تَأَخَّرَ، وَأَنَا أَمْشِي
حَيًّا صَحِيحًا، وَأَعْطَانِي أَلَّا تَجُوعَ أُمَّتِي وَلَا تُغْلَبَ،
وَأَعْطَانِي الْكَوْثَرَ، وَهُوَ نَهْرٌ فِي الْجَنَّةِ يَسِيلُ فِي حَوْضِي،
وَأَعْطَانِي الْعِزَّ وَالنَّصْرَ وَالرُّعْبَ يَسْعَى بَيْنَ يَدَيْ أُمَّتِي
شَهْرًا، وَأَعْطَانِي أَنِّي أَوَّلُ الْأَنْبِيَاءِ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ،
وَطَيَّبَ لِي وَلِأُمَّتِي الْغَنِيمَةَ، وَأَحَلَّ لَنَا كَثِيرًا مِمَّا شُدد
عَلَى مَنْ قَبْلَنَا، وَلَمْ يَجْعَلْ عَلَيْنَا فِي الدِّينِ مِنْ
حَرَجٍ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Husain, telah
menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, telah menceritakan kepada kami Ibnu
Hubairah; ia pernah mendengar Abu Tamim Al-Jaisyani mengatakan bahwa telah
menceritakan kepadanya Sa'id ibnu Musayyab; ia pernah mendengar Huzaifah ibnul
Yaman menceritakan hadis berikut; Pada suatu hari Rasulullah Saw. tidak
menampakkan dirinya kepada kami. Beliau tidak keluar, hingga kami menduga bahwa
beliau Saw. tidak akan keluar hari itu. Dan ketika beliau keluar, maka beliau
langsung melakukan sujud sekali sujud (dalam waktu yang cukup lama) sehingga
kami menduga bahwa roh beliau dicabut dalam sujudnya itu. Setelah mengangkat
kepalanya (dari sujud), beliau bersabda: Sesungguhnya Tuhanku telah meminta
pendapatku sehubungan dengan umatku, yakni apakah yang akan dilakukan-Nya
terhadap mereka? Maka aku menjawab, "Ya Tuhanku, terserah kepada-Mu, mereka
adalah makhluk dan hamba-hamba-Mu.” Allah meminta pendapatku kedua kalinya, dan
aku katakan kepada-Nya hal yang sama. Maka Allah berfirman kepadaku, "Aku tidak
akan mengecewakanmu sehubungan dengan umatmu, hai Muhammad.” Dan Allah memberi
kabar gembira kepadaku bahwa orang yang mula-mula masuk surga dari kalangan
umatku bersama-sama denganku adalah tujuh puluh ribu orang, dan setiap seribu
orang (dari mereka) ditemani oleh tujuh puluh ribu orang, mereka semuanya
tidak terkena hisab. Kemudian Allah mengirimkan utusan kepadaku untuk
menyampaikan firman-Nya, "Berdoalah, niscaya kamu diperkenankan; dan mintalah,
niscaya diberi.” Maka kukatakan kepada utusanNya (yakni Malaikat Jibril),
"Apakah Tuhanku akan memberi permintaanku?” Ia menjawab, "Tidak sekali-kali
Dia mengutusku kepadamu melainkan untuk memberimu.” Sesungguhnya Tuhanku telah
memberiku —tanpa membanggakan diri— dan telah memberikan ampunan bagiku atas
semua dosaku yang terdahulu dan yang kemudian, sedangkan aku masih berjalan
dalam keadaan hidup dan sehat. Dan Dia memberiku, bahwa umatku tidak akan
kelaparan dan tidak akan terkalahkan. Dia memberiku Al-Kausar, yaitu sebuah
sungai di dalam surga yang mengalir ke telagaku. Dia memberiku kejayaan,
pertolongan, dan rasa takut berjalan di hadapan umatku dalam jarak perjalanan
satu bulan (mencekam musuh-musuhku). Dia memberiku, bahwa aku adalah nabi
yang mula-mula masuk surga. Dan Dia menghalalkan bagiku dan bagi umatku ganimah
(rampasan perang), serta Dia telah menghalalkan bagi kami banyak hal yang
dilarang keras atas umat-umat sebelumku, dan Dia tidak menjadikan bagi kami
dalam agama suatu kesempitan pun.
قَالَ
اللَّهُ هَذَا يَوْمُ يَنْفَعُ الصَّادِقِينَ صِدْقُهُمْ لَهُمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي
مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ
وَرَضُوا عَنْهُ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (119) لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ
وَالْأَرْضِ وَمَا فِيهِنَّ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (120)
Allah berfirman, "Ini adalah suatu hari yang
bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka. Bagi mereka surga yang
di bawahnya mengalir sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya;
Allah rida terhadap mereka, dan mereka pun rida terhadap-Nya. Itulah
keberuntungan yang paling besar.” Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi
dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia Mahakuasa atas segala
sesuatu.Allah Swt. berfirman menjawab hamba dan rasul-Nya—yaitu Isa putra Maryam a.s.— setelah Isa mengemukakan kepada-Nya pembersihan dirinya terhadap perbuatan orang-orang Nasrani yang musyrik lagi dusta terhadap Allah dan rasul-Nya; dan setelah Nabi Isa mengembalikan urusan mereka kepada kehendak Tuhannya, saat itu juga Allah Swt. berfirman:
{هَذَا
يَوْمُ يَنْفَعُ الصَّادِقِينَ صِدْقُهُمْ}
Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar
kebenaran mereka. (Al-Maidah: 119)Menurut Ad-Dahhak, dari Ibnu Abbas, ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang ahli tauhid ketauhidan mereka.
{لَهُمْ
جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا
أَبَدًا}
Bagi mereka surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di
dalamnya selama-lamanya. (Al-Maidah: 119)Yakni mereka tetap tinggal di dalamnya, tidak akan pindah dan tidak akan pergi darinya. Allah telah rida terhadap mereka, dan mereka rida kepada-Nya, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:
{وَرِضْوَانٌ
مِنَ اللَّهِ أَكْبَرُ}
Dan keridaan Allah adalah lebih besar. (At-Taubah: 72)Berikut ini disebutkan sebuah hadis yang berkaitan dengan ayat ini. Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkan dalam tafsir ayat ini sebuah hadis melalui Anas. Untuk itu, Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa:
حَدَّثَنَا
أَبُو سَعِيدٍ الأشَجُّ، حَدَّثَنَا الْمُحَارِبِيُّ، عَنْ لَيْث، عَنْ عُثْمَانَ
-يَعْنِي ابْنَ عُمَيْر أَبُو الْيَقْظَانِ -عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "ثُمَّ يَتَجَلَّى لهم
الرب
تَعَالَى
فَيَقُولُ: سَلُونِي سَلُونِي أُعْطِكُمْ". قَالَ: "فَيَسْأَلُونَهُ الرِّضَا،
فَيَقُولُ: رِضَايَ أُحِلُّكُمْ دَارِي، وَأَنَالُكُمْ كَرَامَتِي، فَسَلُونِي
أُعْطِكُمْ. فَيَسْأَلُونَهُ الرِّضَا"، قَالَ: "فَيُشْهِدُهُمْ أَنَّهُ قَدْ
رَضِيَ عَنْهُمْ".
telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada
kami Al-Muharibi, dari Lais, dari Usman (yakni Ibnu Umair), telah menceritakan
kepada kami Al-Yaqzan, dari Anas secara marfu bahwa Rasulullah Saw. telah
bersabda sehubungan dengan hal ini, "Kemudian Allah Swt. menampilkan diri
kepada mereka dan berfirman, 'Mintalah kepada-Ku, niscaya Aku beri kalian.' Lalu
mereka meminta rida Allah, maka Allah berfirman, 'Rida-Ku ialah Kutempatkan
kalian di rumah-Ku (yakni surga), dan Aku hormati kalian. Maka mintalah
kepada-Ku, niscaya Aku beri kalian.' Maka mereka meminta rida-Nya, lalu bersaksi
di hadapan mereka bahwa Dia telah rida kepada mereka."
*****
Firman Allah Swt.:
{ذَلِكَ
الْفَوْزُ الْعَظِيمُ}
Itulah keberuntungan yang paling besar. (Al-Maidah: 119)Yakni itulah keberuntungan yang paling besar, tiada suatu keberuntungan pun yang lebih besar daripada itu, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:
{لِمِثْلِ
هَذَا فَلْيَعْمَلِ الْعَامِلُونَ}
Untuk kemenangan serupa ini hendaklah berusaha orang-orang yang bekerja.
(Ash-Shaffat: 61)
{وَفِي
ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ}
dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.
(Al-Muthaffifin: 26)
****
Mengenai firman Allah Swt.:
{لِلَّهِ
مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَمَا فِيهِنَّ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ
قَدِيرٌ}
Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya;
dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. (Al-Maidah: 120)Yakni Dialah Yang menciptakan segala sesuatu, Yang memilikinya, Yang mengatur semua yang ada padanya, Yang berkuasa atasnya; semuanya adalah milik Allah dan di bawah perintah, kekuasaan, dan kehendak-Nya. Maka tiada yang menyaingi-Nya, tiada pembantu, tiada tandingan, tiada yang memperanakkan-Nya, tidak beranak, tidak beristri, tiada tuhan selain Dia, tiada pula Rabb selain Dia.
Ibnu Wahb mengatakan, ia pernah mendengar Huyay ibnu Abdullah menceritakan dari Abu Abdur Rahman Al-Habli, dari Abdullah ibnu Umar yang mengatakan bahwa surat Al-Maidah ini merupakan surat yang paling akhir diturunkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar