|
4. An Nisaa'
|
|
21. Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal
sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai
suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu
perjanjian yang kuat.
|
|
4. An Nisaa'
|
|
Beberapa hukum perkawinan
22. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah
dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan
itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
|
|
4. An Nisaa'
|
|
23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu;
anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari
isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu
itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
|
|
[281]. Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya
ke atas. Dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu
perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. Sedang
yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu,
menurut jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam
pemeliharaannya.
|
|
4. An Nisaa'
|
|
JUZ 5
24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang
bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum
itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang
demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk
dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati
(campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan
sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap
sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana.
|
|
4. An Nisaa'
|
|
25. Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang
tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia
boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah
mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain[285], karena itu kawinilah mereka dengan
seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang
merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula)
wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka
telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang
keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita
merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi
orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina)
di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
|
|
[285]. Maksudnya: orang merdeka dan budak yang dikawininya
itu adalah sama-sama keturunan Adam dan Hawa dan sama-sama beriman.
|
|
4. An Nisaa'
|
|
26. Allah hendak menerangkan (hukum syari'at-Nya)
kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para
nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana.
|
|
4. An Nisaa'
|
|
27. Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang
yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya
(dari kebenaran).
|
|
4. An Nisaa'
|
|
28. Allah hendak memberikan keringanan kepadamu[286], dan manusia dijadikan bersifat
lemah.
|
|
[286]. Yaitu dalam syari'at di antaranya boleh menikahi
budak bila telah cukup syarat-syaratnya.
|
|
4. An Nisaa'
|
|
Islam melindungi hak milik laki-laki dan perempuan
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah
kamu membunuh dirimu[287]; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
|
|
[287]. Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga
larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri
sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
|
|
4. An Nisaa'
|
|
30. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak
dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian
itu adalah mudah bagi Allah.
|
|
4. An Nisaa'
|
|
31. Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa
yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu
(dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).
|
|
4. An Nisaa'
|
|
32. Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang
dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang
lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka
usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka
usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
|
|
4. An Nisaa'
|
|
33. Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang
ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya[288]. Dan (jika ada) orang-orang yang
kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya.
Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.
|
|
4. An Nisaa'
|
|
Beberapa peraturan hidup bersuami-isteri
34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,
oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah
menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh,
ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh
karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan
nusyuznya[291], maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur
mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah
kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi
Maha Besar.
|
|
[289]. Maksudnya: Tidak berlaku curang serta memelihara
rahasia dan harta suaminya.
[290]. Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik. [291]. Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. Nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya. [292]. Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya. |
|
4. An Nisaa'
|
|
35. Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara
keduanya, maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan
seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud
mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
|
|
[293]. Hakam ialah juru pendamai.
|
|
4. An Nisaa'
|
|
KEWAJIBAN TERHADAP ALLAH DAN TERHADAP SESAMA MANUSIA
36. Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya
dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa,
karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan
tetangga yang jauh[294], dan teman sejawat, ibnu sabil[295] dan hamba sahayamu.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan
membangga-banggakan diri,
|
|
[294]. Dekat dan jauh di sini ada yang mengartikan dengan
tempat, hubungan kekeluargaan, dan ada pula antara yang muslim dan yang bukan
muslim.
[295]. Ibnus sabil ialah orang yang dalam perjalanan yang bukan ma'shiat yang kehabisan bekal. Termasuk juga anak yang tidak diketahui ibu bapaknya. |
|
4. An Nisaa'
|
|
37. (yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang
lain berbuat kikir, dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya
kepada mereka. Dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir[296] siksa yang menghinakan.
|
|
[296]. Maksudnya kafir terhadap nikmat Allah, ialah karena
kikir, menyuruh orang lain berbuat kikir. Menyembunyikan karunia Allah
berarti tidak mensyukuri nikmat Allah.
|
|
4. An Nisaa'
|
|
38. Dan (juga) orang-orang yang menafkahkan harta-harta
mereka karena riya[297] kepada manusia, dan orang-orang yang tidak beriman kepada
Allah dan kepada hari kemudian. Barangsiapa yang mengambil syaitan itu
menjadi temannya, maka syaitan itu adalah teman yang seburuk-buruknya.
|
|
[297]. Riya ialah melakukan sesuatu karena ingin dilihat
dan dipuji orang.
|
|
4. An Nisaa'
|
|
39. Apakah kemudharatannya bagi mereka, kalau mereka
beriman kepada Allah dan hari kemudian dan menafkahkan sebahagian rezki yang
telah diberikan Allah kepada mereka ? Dan adalah Allah Maha Mengetahui
keadaan mereka.
|
|
4. An Nisaa'
|
|
40. Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun
sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan
melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar[298].
|
|
[298]. Maksudnya: Allah tidak akan mengurangi pahala
orang-orang yang mengerjakan kebajikan walaupun sebesar zarrah, bahkan kalau
dia berbuat baik pahalanya akan dilipat gandakan oleh Allah.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar