Muqaddimah An Nisaa´
|
4. An Nisaa'
|
|
Muqaddimah
|
|
Surat An Nisaa' yang terdiri dari 176 ayat itu, adalah surat Madaniyyah yang terpanjang sesudah surat Al Baqarah. Dinamakan An Nisaa' karena dalam surat ini banyak dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan wanita serta merupakan surat yang paling membicarakan hal itu dibanding dengan surat-surat yang lain. Surat yang lain banyak juga yang membicarakan tentang hal wanita ialah surat Ath Thalaq. Dalam hubungan ini biasa disebut surat An Nisaa' dengan sebutan: Surat An Nisaa' Al Kubraa (surat An Nisaa' yang besar), sedang surat Ath Thalaq disebut dengan sebutan: Surat An Nisaa' Ash Shughraa (surat An Nisaa' yang kecil). Pokok-pokok isinya, ialah: 1. Keimanan: Syirik (dosa yang paling besar); akibat kekafiran di hari kemudian. 2. Hukum-hukum: Kewajiban para washi dan para wali; hukum poligami; mas kawin; memakan harta anak yatim dan orang-orang yang tak dapat mengurus hartanya; pokok-pokok hukum warisan; perbuatan-perbuatan keji dan hukumannya, wanita-wanita yang haram dikawini; hukum-hukum mengawini budak wanita; larangan memakan harta secara bathil; hukum syiqaq dan nusyuq; kesucian lahir batin dalam sembahyang; hukum suaka; hukum membunuh seorang Islam; shalat khauf; larangan melontarkan ucapan-ucapan buruk; masalah pusaka kalalah. 3. Kisah-kisah: Kisah-kisah tentang Nabi Musa a.s. dan pengikut-pengikutnya. 4. Dan lain-lain: Asal manusia adalah satu; keharusan menjauhi adat-adat zaman jahiliyah dalam perlakuan terhadap wanita; norma-norma bergaul dengan isteri; hak seseorang sesuai dengan kewajibannya; perlakuan ahli kitab terhadap kitab-kitab yang diturunkan kepadanya; dasar-dasar pemerintahan; cara mengadili perkara; keharusan siap-siaga terhadap musuh; sikap-sikap orang munafik dalam menghadapi peperangan; berperang di jalan Alllah adalah kewajiban tiap-tiap mukallaf; norma dan adab dalam peperangan; cara menghadapi orang-orang munafik; derajat orang-orang yang berjihad. |
|
4. An Nisaa'
|
|
AN NISAA' (WANITA)
SURAT KE 4 : 176 ayat
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha
Penyayang
HUKUM KELUARGA Kewajiban para washi terhadap asuhannya dan kewajiban para wali terhadap orang yang dibawah perwaliannya
1. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang
telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya[263] Allah menciptakan isterinya;
dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan
yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan)
nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain[264], dan (peliharalah) hubungan
silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
|
|
[263]. Maksud dari padanya menurut jumhur mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang
rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Di samping itu
ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur yang serupa yakni tanah yang dari padanya
Adam a.s. diciptakan.
[264]. Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti :As aluka billah artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah. |
|
4. An Nisaa'
|
|
2. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah
balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan
jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya
tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
|
|
4. An Nisaa'
|
|
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil
terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
|
|
[265]. Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam
meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat
lahiriyah.
[266]. Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja. |
|
4. An Nisaa'
|
|
4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu
nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan
kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah
(ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
|
|
[267]. Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya
ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan
dengan ikhlas.
|
|
4. An Nisaa'
|
|
5. Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang
belum sempurna akalnya[268], harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah
sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta
itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
|
|
[268]. Orang yang belum sempurna akalnya ialah anak yatim
yang belum balig atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya.
|
|
4. An Nisaa'
|
|
6. Dan ujilah[269] anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin.
Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara
harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu
makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu)
tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di
antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan
harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan
harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada
mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi
mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
|
|
[269]. Yakni: mengadakan penyelidikan terhadap mereka
tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lain sampai
diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai.
|
|
4. An Nisaa'
|
|
Pokok-pokok hukum warisan
7. Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta
peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian
(pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau
banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
|
|
4. An Nisaa'
|
|
8. Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat[270], anak yatim dan orang miskin, maka
berilah mereka dari harta itu [271] (sekedarnya) dan ucapkanlah
kepada mereka perkataan yang baik.
|
|
[270]. Kerabat di sini maksudnya : kerabat yang tidak
mempunyai hak warisan dari harta benda pusaka.
[271]. Pemberian sekedarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan. |
|
4. An Nisaa'
|
|
9. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang
seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka
khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka
bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
|
|
4. An Nisaa'
|
|
10. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim
secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka
akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
|
|
4. An Nisaa'
|
|
11. Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka
untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian
dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], maka bagi mereka dua pertiga dari
harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia
memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai
anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh
ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu
mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat
atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu,
kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak)
manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
|
|
[272]. Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah
karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban
membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat surat An Nisaa ayat 34).
[273]. Lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi. |
|
4. An Nisaa'
|
|
12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika
isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta
yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan)
seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu
tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka
para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah
dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.
Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan
ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki
(seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi
masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika
saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam
yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah
dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu
sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Penyantun.
|
|
[274]. Memberi mudharat kepada waris itu ialah
tindakan-tindakan seperti:
a. Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka. b. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan. |
|
4. An Nisaa'
|
|
13. (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan
dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah
memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang
mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.
|
|
4. An Nisaa'
|
|
14. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya
dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam
api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.
|
|
4. An Nisaa'
|
|
Dasar-dasar untuk menetapkan perbuatan-perbuatan keji dan hukumnya
15. Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan
keji [275], hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang
menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka
kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui
ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya[276].
|
|
[275]. Perbuatan keji: menurut jumhur mufassirin yang
dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang
lain ialah segala perbuatan mesum seperti : zina, homo sek dan yang
sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan
perbuatan keji ialah musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita).
[276]. Menurut jumhur mufassirin jalan yang lain itu itu ialah dengan turunnya ayat 2 surat An Nuur. |
|
4. An Nisaa'
|
|
16. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji
di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya
bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah
Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
|
|
4. An Nisaa'
|
|
17. Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi
orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan[277], yang kemudian mereka bertaubat
dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
|
|
[277]. Maksudnya ialah:
1. Orang yang berbuat maksiat dengan tidak mengetahui bahwa perbuatan itu adalah maksiat kecuali jika dipikirkan lebih dahulu. 2. Orang yang durhaka kepada Allah baik dengan sengaja atau tidak. 3. Orang yang melakukan kejahatan karena kurang kesadaran lantaran sangat marah atau karena dorongan hawa nafsu. |
|
4. An Nisaa'
|
|
18. Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari
orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal
kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan :
"Sesungguhnya saya bertaubat sekarang." Dan tidak (pula diterima
taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang
itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.
|
|
4. An Nisaa'
|
|
Cara bergaul dengan isteri
19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu
mempusakai wanita dengan jalan paksa[278] dan janganlah kamu menyusahkan
mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu
berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[279]. Dan bergaullah dengan mereka secara
patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena
mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya
kebaikan yang banyak.
|
|
[278]. Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita
tidak dengan jalan paksa dibolehkan. Menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah
apabila seorang meninggal dunia, maka anaknya yang tertua atau anggota
keluarganya yang lain mewarisi janda itu. Janda tersebut boleh dikawini
sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris
atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[279]. Maksudnya: berzina atau membangkang perintah. |
|
4. An Nisaa'
|
|
20. Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri
yang lain [280], sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka
harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang
sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang
dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ?
|
|
[280]. Maksudnya ialah: menceraikan isteri yang tidak
disenangi dan kawin dengan isteri yang baru. Sekalipun ia menceraikan isteri
yang lama itu bukan tujuan untuk kawin, namun meminta kembali
pemberian-pemberian itu tidak dibolehkan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar