{انْفِرُوا
خِفَافًا وَثِقَالا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ
اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (41) }
Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan merasa
ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan diri kalian di
jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagi kalian jika kalian
mengetahui.Sufyan As-Sauri telah meriwayatkan dari ayahnya, dari Abud Duha Muslim ibnu Sabih sehubungan dengan makna ayat ini, yaitu firman-Nya: Berangkatlah kalian, baik dalam keadan merasa ringan ataupun merasa berat. (At-Taubah: 4l) Ayat ini adalah ayat yang mula-mula diturunkan dari surat Bara’ah.
Mu'tamir ibnu Sulaiman telah meriwayatkan dari ayahnya yang mengatakan bahwa Hadrami menduga sejumlah orang telah menceritakan kepadanya bahwa barangkali ada seseorang di antara mereka yang sakit dan berusia lanjut. Lalu ia mengatakan, "Sesungguhnya aku tidak berdosa." Maka Allah menurunkan firman-Nya:
{انْفِرُوا
خِفَافًا وَثِقَالا}
Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa
berat. (At-Taubah: 41)Maka Allah Swt. memerintahkan untuk mobilisasi umum ikut dengan Rasulullah Saw. pada tahun Perang Tabuk untuk memerangi musuh-musuh Allah dari kalangan orang-orang Romawi yang kafir dari Ahli Kitab. Allah mengharuskan kaum mukmin untuk berangkat berperang bersama Rasulullah Saw. dalam keadaan apa pun, baik ia dalam keadaan semangat maupun dalam keadaan malas, dan baik dalam keadaan sulit maupun dalam keadaan mudah. Maka Allah Swt. berfirman:
{انْفِرُوا
خِفَافًا وَثِقَالا}
Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa
berat. (At-Taubah: 41)Ali ibnu Zaid telah meriwayatkan dari Anas, dari Abu Talhah, bahwa baik telah berusia tua maupun masih berusia muda semuanya harus berangkat; Allah tidak mau mendengar alasan dari seseorang pun. Kemudian Abu Talhah berangkat menuju Syam dan berjihad hingga gugur.
Menurut riwayat lain, Abu Talhah membaca surat Bara’ah, lalu bacaannya itu sampai pada firman-Nya:
{انْفِرُوا
خِفَافًا وَثِقَالا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ
اللَّهِ}
Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa
berat, dan berjihadlah dengan harta dan diri kalian di jalan Allah.
(At-Taubah: 41)Lalu ia berkata, "Saya berpendapat bahwa Tuhan kita telah memerintahkan kepada kita untuk berangkat berperang, baik yang telah berusia tua maupun yang masih muda. Hai anak-anakku persiapkanlah perbekalan untukku!" Maka anak-anaknya berkata, "Semoga Allah merahmatimu. Sesungguhnya engkau telah ikut berperang bersama Rasulullah Saw. hingga beliau wafat, dan bersama Abu Bakar hingga ia wafat, juga bersama Umar hingga ia wafat. Maka biarkanlah kami yang berperang sebagai ganti darimu, wahai ayah." Tetapi Abu Talhah menolak. Maka ia pergi berjihad dengan menaiki kapal laut, lalu ia gugur. Mereka yang bersamanya tidak menemukan suatu pulau pun untuk mengebumikan jenazahnya, kecuali sesudah sembilan hari. Tetapi selama itu jenazahnya tidak membusuk. Lalu mereka mengebumikannya di pulau yang baru mereka jumpai itu.
Hal yang sama telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ikrimah, Abu Saleh, Al-Hasan Al-Basri. Suhail ibnu Atiyyah, Muqatil ibnu Hayyan, Asy-Sya'bi, dan Zaid ibnu Aslam, bahwa mereka telah mengatakan sehubungan dengan makna ayat ini: Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat. ( At-Taubah: 41) Yakni baik telah berusia lanjut maupun berusia muda, semuanya harus berangkat.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Ikrimah, Ad-Dahhak, Muqatil ibnu Hayyan dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang, Mujahid mengatakan bahwa baik berusia muda maupun berusia tua. dan baik kaya maupun miskin, semuanya harus berangkat. Hal yang sama telah dikatakan oleh Abu Saleh dan lain-lainnya. Al-Hakam ibnu Utaibah mengatakan, baik dalam keadaan sibuk maupun dalam keadaan tidak sibuk.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat. (At-Taubah: 41) Artinya, berangkatlah kalian, baik dalam keadaan semangat ataupun dalam keadaan tidak bersemangat. Hal yang sama telah dikatakan oleh Qatadah.
Ibnu Abu Najih telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan firman-Nya: Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat. (At-Taubah: 41) Para sahabat mengatakan, di kalangan kami terdapat orang yang keberatan, orang yang mempunyai keperluan, orang yang miskin, orang yang sibuk, dan orang yang keadaannya mudah. Maka Allah menurunkan firman-Nya menolak alasan mereka. Tiada lain bagi mereka kecuali harus berangkat, baik dalam keadaan ringan ataupun merasa berat. Yakni mereka tetap harus berangkat dalam keadaan apa pun yang mereka alami.
Al-Hasan ibnu Abul Hasan Al-Basri mengatakan pula bahwa baik dalam keadaan mudah ataupun dalam keadaan sulit, tetap harus berangkat. Semua pendapat di atas berpandangan kepada pengertian umum yang terkandung di dalam ayat, dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir.
Imam Abu Amr Al-Auza'i mengatakan, "Apabila perintah untuk berangkat berjihad ke arah negeri Romawi, maka semua orang yang merasa ringan dan berkendaraan harus berangkat. Dan apabila perintah untuk berangkat berjihad ditujukan ke arah pantai-pantai ini, maka semua orang harus berangkat, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan baik mempunyai kendaraan ataupun jalan kaki." Pendapat ini mengandung pengertian rincian tentang masalah tersebut.
Ibnu Abbas, Muhammad ibnu Ka'b, Ata Al-Khurrasani, dan lain-lainnya mengatakan bahwa ayat ini telah di-mansukh oleh firman Allah Swt.:
{فَلَوْلا
نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ}
Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa
orang. (At-Taubah: 122)Pembahasannya akan diterangkan kemudian.
As-Saddi telah mengatakan sehubungan dengan firman Allah Swt.: Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat. (At-Taubah: 41) Baik dalam keadaan kaya ataupun miskin, dan baik dalam keadaan kuat ataupun lemah. Pernah datang kepada beliau Saw. seorang lelaki pada hari itu juga. Mereka (para perawi) menduga bahwa lelaki itu adalah Al-Miqdad, seorang yang gemuk lagi besar. Lalu Al-Miqdad mengadu kepada Rasulullah Saw. tentang kegemukannya itu, dan meminta izin kepada beliau untuk tidak ikut berangkat. Tetapi beliau menolak, dan pada hari itu juga turunlah firman Allah Swt.: Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat. (At-Taubah: 41). Setelah ayat ini diturunkan, para sahabat merasa keberatan dengan perintah itu. Maka Allah me-mansukh-nya dengan firman Allah Swt.:
{لَيْسَ
عَلَى الضُّعَفَاءِ وَلا عَلَى الْمَرْضَى وَلا عَلَى الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ مَا
يُنْفِقُونَ حَرَجٌ إِذَا نَصَحُوا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ}
Tidak dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang
lemah, atas orang-orang yang sakit, dan atas orang-orang yang tidak memperoleh
apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan
Rasul-Nya. (At-Taubah: 91)Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Muhammad yang mengatakan bahwa Abu Ayyub ikut bersama Rasulullah Saw. dalam Perang Badar, kemudian ia tidak pernah ketinggalan dalam suatu peperangan pun bersama kaum muslim, kecuali sekali. Abu Ayyub apabila membacakan firman Allah Swt.: Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat. (At-Taubah: 41) Lalu ia berkata, "Tiada pilihan lain bagiku kecuali harus berangkat berperang, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat."
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Sa'id ibnu Amr As-Sukuni, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, telah menceritakan kepada kami Jarir, telah menceritakan kepadaku Abdur Rahman ibnu Maisarah, telah menceritakan kepadaku Abu Rasyid Al-Harrani yang mengatakan bahwa ia bersua dengan Al-Miqdad ibnul Aswad —seorang pasukan berkuda Rasulullah Saw.— sedang duduk di atas sebuah peti uang di Himsa. Ia kelihatan jauh lebih besar daripada peti yang didudukinya itu karena tubuhnya yang gemuk lagi besar; saat itu ia hendak pergi berperang. Lalu aku (perawi) bertanya, "Sesungguhnya Allah telah memberi maaf terhadap orang yang keadaannya seperti engkau ini." Maka ia menjawab, "Telah diturunkan kepada kami surat Al-Bu'us (yakni ayat yang memerintahkan berangkat untuk berperang)," yaitu firman-Nya: Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat. (At-Taubah: 41)
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Hibban ibnu Zaid Asy-Syar'ubi yang'mengatakan, "Kami berangkat berperang bersama Safwan ibnu Amr yang saat itu menjabat sebagai wali kota Himsa. Kami akan menuju ke arah Afsus sampai ke Jarajimah. Kemudian di antara orang-orang yang berangkat itu aku melihat seorang lelaki yang sangat tua. Karena usianya yang sangat tua itu kedua alis matanya hampir menutupi kedua matanya. Ia dari kalangan penduduk kota Dimasyq. Ia datang dengan mengendarai unta kendaraannya. Lalu aku menghadap (mendekat) kepadanya dan berkata, 'Hai paman sesungguhnya Allah telah memberi maaf kepada orang yang seusiamu ini.' Lelaki tua itu menjawab seraya mengerenyitkan kedua alisnya, 'Hai anak saudaraku, Allah telah memerintahkan kepada kita untuk berangkat berperang, baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat. Ingatlah, sesungguhnya orang yang disukai oleh Allah pasti akan diberi cobaan, kemudian Allah mengembalikannya dan mengekalkannya. Dan sesungguhnya Allah itu mencoba hamba-hamba-Nya hanyalah kepada orang yang bersyukur, bersabar, dan berzikir, dan tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah Swt.'."
*******************
Kemudian Allah Swt. menganjurkan untuk berinfak di jalan-Nya dan mengorbankan
jiwa dan raga untuk memperoleh rida Allah dan Rasul-Nya.Allah Swt. berfirman:
{وَجَاهِدُوا
بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ
كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ}
dan berjihadlah dengan harta dan diri kalian di jalan Allah. Yang demikian
itu adalah lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui. (At-Taubah:
41)Maksudnya, hal itu lebih baik bagi kalian di dunia dan akhirat, karena kalian membelanjakan harta yang sedikit, lalu Allah memberi kalian ganimah yang banyak dari musuh kalian di dunia, selain pahala kemulia-an yang kalian simpan di akhirat nanti di sisi-Nya, seperti apa yang telah disebutkan oleh Nabi Saw. dalam salah satu hadisnya:
"وتَكفَّل
اللَّهُ لِلْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِهِ إِنْ تَوَفَّاهُ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ،
أَوْ يَرُدَّهُ إِلَى مَنْزِلِهِ نَائِلًا مَا نَالَ مِنْ أَجْرٍ أَوْ
غَنِيمَةٍ"
Allah menjamin bagi orang yang berjihad di jalan-Nya, jika Allah
mewafatkannya, bahwa Dia akan memasukkannya ke dalam surga, atau
mengembalikannya ke rumahnya (dalam keadaan selamat) dengan
menggondolpahala atau ganimah (harta rampasan perang).Karena itulah dalam ayat lain disebutkan oleh firman-Nya:
{كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا
وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ
وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ}
Diwajibkan atas kalian berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu
yang kalian benci. Boleh jadi kalian membenci sesuatu padahal ia amat
baik bagi kalian; dan boleh jadi (pula) kalian menyukai sesuatu, padahal
ia amat buruk bagi kalian. Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui.
(Al-Baqarah: 216)Termasuk pula ke dalam pengertian ini sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Addi, dari Humaid, dari Anas, dari Rasulullah Saw. yang telah bersabda kepada seorang lelaki, "Masuk Islamlah kamu!" Lelaki itu menjawab, "Saya masih belum suka." Rasulullah Saw. bersabda:
"أَسْلِمْ
وَإِنْ كُنْتَ كَارِهًا"
Masuk Islamlah kamu, sekalipun dirimu belum suka.
{لَوْ
كَانَ عَرَضًا قَرِيبًا وَسَفَرًا قَاصِدًا لاتَّبَعُوكَ وَلَكِنْ بَعُدَتْ
عَلَيْهِمُ الشُّقَّةُ وَسَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَوِ اسْتَطَعْنَا لَخَرَجْنَا
مَعَكُمْ يُهْلِكُونَ أَنْفُسَهُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (42)
}
Kalau yang kamu serukan kepada mereka itu
keuntungan yang mudah diperoleh dan perjalanan yang tidak berapa jauh, pastilah
mereka mengikutimu, tetapi tempat yang dituju itu amat jauh terasa oleh mereka.
Mereka akan bersumpah dengan (nama) Allah, "Jikalau kami sanggup, tentulah kami
berangkat bersama-sama kalian.” Mereka membinasakan diri mereka sendiri dan
Allah mengetahui bahwa sesungguhnya mereka benar-benar orang-orang
yang dusta.Allah Swt. mencela orang-orang yang tidak ikut dengan Nabi Saw. dalam Perang Tabuk. Mereka lebih suka tinggal di tempat, padahal mereka telah diseru untuk berangkat berperang; dengan beralasan bahwa mereka adalah orang-orang yang mempunyai uzur, padahal kenyataannya tidaklah demikian. Karena itulah Allah Swt. berfirman:
{لَوْ
كَانَ عَرَضًا قَرِيبًا}
Kalau yang kamu serukan kepada mereka itu keuntungan yang mudah diperoleh.
(At-Taubah: 42)Menurut Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan 'aradan qariban ialah ganimah (rampasan perang) yang dekat (mudah diperoleh).
{وَسَفَرًا
قَاصِدًا}
Dan perjalanan yang tidak berapa jauh. (At-Taubah: 42) Yang dimaksud, dengan qasidan ialah dekat, tidak berapa jauh.
{لاتَّبَعُوكَ}
pastilah mereka mengikutimu. (At-Taubah: 42) Yakni niscaya mereka mau datang bersamamu untuk tujuan tersebut.
{وَلَكِنْ
بَعُدَتْ عَلَيْهِمُ الشُّقَّةُ}
tetapi tempat yang dituju itu amat jauh terasa oleh mereka.
(At-Taubah: 42)Yang dimaksud dengan syuqqah ialah jauh, yakni menuju ke negeri Syam.
{وَسَيَحْلِفُونَ
بِاللَّهِ}
Mereka akan bersumpah dengan (nama) Allah. (At-Taubah: 42)Yaitu kepada kalian jika kalian pulang dari medan perang kepada mereka.
{لَوِ
اسْتَطَعْنَا لَخَرَجْنَا مَعَكُمْ}
Jikalau kami sanggup, tentulah kami berangkat bersama-sama kalian.
(At-Taubah: 42)Artinya, seandainya kami tidak mempunyai uzur (halangan), pastilah kami akan ikut dengan kalian. Dalam ayat selanjutnya Allah Swt. berfirman:
{يُهْلِكُونَ
أَنْفُسَهُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ}
Mereka membinasakan diri mereka sendiri, dan Allah mengetahui bahwa
sesungguhnya mereka benar-benar orang-orang yang dusta.
{عَفَا
اللَّهُ عَنْكَ لِمَ أَذِنْتَ لَهُمْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكَ الَّذِينَ صَدَقُوا
وَتَعْلَمَ الْكَاذِبِينَ (43) لَا يَسْتَأْذِنُكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يُجَاهِدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ وَاللَّهُ
عَلِيمٌ بِالْمُتَّقِينَ (44) إِنَّمَا يَسْتَأْذِنُكَ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَارْتَابَتْ قُلُوبُهُمْ فَهُمْ فِي رَيْبِهِمْ
يَتَرَدَّدُونَ (45) }
Semoga Allah memaafkanmu. Mengapa kamu memberi
izin kepada mereka (untuk tidak pergi
berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar (dalam
keuzurannya) dan sebelum kamu ketahui orang-orang yang berdusta?
Orang-orang yang beriman kepada Allah
dan hari kemudian, tidak akan meminta izin kepadamu untuk (tidak ikut) berjihad dengan harta dan diri
mereka Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa. Sesungguhnya yang akan
meminta izin kepadamu hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan
hari kemudian, dan hati mereka ragu-ragu. Karena itu Mereka selalu bimbang
dalam keragu-raguannya.Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Husain ibnu Sulaiman Ar-Razi, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Mis'ar, dari Aun yang mengatakan, "Apakah kalian pernah mendengar suatu teguran yang lebih baik daripada ayat ini? Yaitu seruan yang menyatakan pemberian maaf sebelum penyaksian." Allah Swt. telah berfirman: Semoga Allah memaafkanmu. Mengapa kamu memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang)? (At-Taubah: 43)
Hal yang sama telah dikatakan oleh Muwarraq Al-Ajali dan lain-lainnya.
Qatadah mengatakan bahwa Allah menegurnya sebagaimana yang kalian dengar, kemudian Dia menurunkan ayat yang terdapat di dalam surat An-Nur, maka diberikan rukhsah bagi Nabi Saw. untuk memberi izin kepada mereka (untuk tidak ikut berperang) jika Nabi menyukainya. Untuk itu, Allah Swt. berfirman:
{فَإِذَا
اسْتَأْذَنُوكَ لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ
مِنْهُمْ}
maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena suatu keperluan, berilah
izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka. (An-Nur: 62), hingga
akhir ayat.Hal yang sama telah dikatakan oleh Ata Al-Khurrasani dalam suatu riwayat yang bersumberkan darinya. Mujahid mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan sejumlah orang yang mengatakan, "Mintalah izin kepada Rasulullah Saw. Apabila beliau memberi izin kepada kalian, maka tinggallah kalian di tempat kalian. Dan jika beliau tidak memberi izin kepada kalian, tetaplah kalian tinggal di tempat kalian." Karena itulah Allah Swt. berfirrnan:
{حَتَّى
يَتَبَيَّنَ لَكَ الَّذِينَ صَدَقُوا}
sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar (dalam keuzuran-nya).
(At-Taubah: 43)Yakni dalam alasan yang dikemukakannya.
{وَتَعْلَمَ
الْكَاذِبِينَ}
dan sebelum kamu ketahui orang-orang yang berdusta? (At-Taubah:
43)Allah Swt. berfirman bahwa mengapa engkau (Muhammad) tidak membiarkan mereka di saat mereka meminta izin kepadamu untuk tidak ikut perang. Yakni janganlah terlebih dahulu engkau beri izin seorang pun dari mereka untuk tinggal di tempatnya, untuk kamu ketahui siapa yang benar dan siapa yang dusta di antara mereka dalam mengemukakan alasannya. Karena sesungguhnya mereka tetap bertekad akan tinggal di tempat dan tidak mau ikut perang, sekalipun engkau tidak memberi izin kepada mereka untuk tinggal di tempat. Karena itulah Allah Swt. tidak memberi izin kepada seorang pun yang mengaku dirinya beriman kepada Allah dan Rasul-Nya untuk tinggal di tempatnya dan tidak ikut perang.
Allah Swt. berfirman:
{لَا
يَسْتَأْذِنُكَ}
Tidak akan meminta izin kepadamu. (At-Taubah: 44) untuk tidak ikut perang, melainkan tetap duduk di tempat tinggalnya.
{الَّذِينَ
يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يُجَاهِدُوا بِأَمْوَالِهِمْ
وَأَنْفُسِهِمْ}
orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian untuk (tidak
ikut) berjihad dengan harta dan diri mereka. (At-Taubah: 44)Karena mereka berpandangan bahwa jihad merupakan amal pendekatan diri kepada Allah, maka ketika Allah menyerukan mereka untuk berjihad, mereka menyambutnya dengan segera dan mengerjakannya.
{وَاللَّهُ
عَلِيمٌ بِالْمُتَّقِينَ إِنَّمَا يَسْتَأْذِنُكَ}
Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa. Sesungguhnya yang akan
meminta izin kepadamu. (At-Taubah: 44-45)Yakni untuk tidak ikut perang tanpa ada alasan yang membenarkannya untuk tetap tinggal di tempatnya.
{الَّذِينَ
لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ}
hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian.
(At-Taubah: 45)Maksudnya, mereka tidak mengharapkan pahala Allah di hari akhirat sebagai balasan amal (baik) mereka.
{وَارْتَابَتْ
قُلُوبُهُمْ}
dan hati mereka ragu-ragu. (At-Taubah: 45)Yaitu merasa ragu terhadap kebenaran dari apa yang engkau sampaikan kepada mereka.
{فَهُمْ
فِي رَيْبِهِمْ يَتَرَدَّدُونَ}
Karena itu, mereka selalu bimbang dalam keragu-raguannya. (At-Taubah:
45)Yakni mereka tenggelam di dalam kebimbangannya. Mereka melangkahkan satu kaki. sedangkan dalam waktu yang sama mereka mengundurkan kaki yang lainnya (yakni dalam keadaan ragu). Tidak ada langkah yang tetap bagi mereka dalam suatu urusan. Mereka adalah kaum yang bimbang lagi binasa, tidak cenderung kepada golongan kaum mukmin, tidak pula kepada kaum kafir. Dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah, maka kamu tidak akan dapat menemukan jalan selamat baginya.
{وَلَوْ
أَرَادُوا الْخُرُوجَ لأعَدُّوا لَهُ عُدَّةً وَلَكِنْ كَرِهَ اللَّهُ
انْبِعَاثَهُمْ فَثَبَّطَهُمْ وَقِيلَ اقْعُدُوا مَعَ الْقَاعِدِينَ (46) لَوْ
خَرَجُوا فِيكُمْ مَا زَادُوكُمْ إِلا خَبَالا وَلأوْضَعُوا خِلالَكُمْ
يَبْغُونَكُمُ الْفِتْنَةَ وَفِيكُمْ سَمَّاعُونَ لَهُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ
بِالظَّالِمِينَ (47) }
Dan jika mereka mau berangkat, tentulah mereka
menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu, tetapi Allah tidak menyukai
keberangkatan mereka, maka Allah melemahkan keinginan mereka, dan dikatakan
kepada mereka.”Tinggallah kalian bersama orang-orang yang tinggal itu.” Jika
mereka berangkat bersama-sama kalian niscaya mereka tidak menambah kalian selain
dari kerusakan belaka, dan tentu mereka akan bergegas-gegas maju ke muka di
celah-celah barisan kalian, untuk mengadakan kekacauan di antara kalian;
sedangkan di antara kalian ada orang-orang yang amat suka mendengarkan perkataan
mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang
zalim.Firman Allah Swt.:
{وَلَوْ
أَرَادُوا الْخُرُوجَ}
Dan jika mereka mau berangkat. (At-Taubah: 46) Yakni berangkat berperang bersamamu.
{لأعَدُّوا
لَهُ عُدَّةً}
tentulah mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu.
(At-Taubah: 46)Maksudnya, niscaya mereka bersiap-siap untuk berangkat berperang.
{وَلَكِنْ
كَرِهَ اللَّهُ انْبِعَاثَهُمْ}
tetapi Allah tidak menyukai keberangkatan mereka. (At-Taubah:46) Yaitu benci dan tidak suka berangkat berperang bersamamu secara takdir.
{فَثَبَّطَهُمْ}
maka Allah melemahkan keinginan mereka. (At-Taubah: 46) Yakni menjadikan mereka malas untuk berangkat.
{وَقِيلَ
اقْعُدُوا مَعَ الْقَاعِدِينَ}
dan dikatakan kepada mereka.”Tinggallah kalian bersama orang-orang yang
tinggal itu.” (At-Taubah: 47)Hal itu sebagai takdir (buat mereka). Kemudian Allah menjelaskan segi kebencian mereka untuk berangkat berperang bersama kaum mukmin. Untuk itu, Allah Swt. berfirman:
{لَوْ
خَرَجُوا فِيكُمْ مَا زَادُوكُمْ إِلا خَبَالا}
Jika mereka berangkat bersama-sama kalian, niscaya mereka tidak menambah
kalian selain dari kerusakan belaka. (At-Taubah: 47)karena mereka adalah orang-orang pengecut lagi berjiwa kecil.
{وَلأوْضَعُوا
خِلالَكُمْ يَبْغُونَكُمُ الْفِتْنَةَ}
dan tentu mereka akan bergegas-gegas maju ke muka di celah-celah barisan
kalian untuk mengadakan kekacauan di antara kalian. (At-Taubah: 47)Yaitu niscaya mereka bersegera berangkat dan berjalan di antara kalian sambil mengadu domba, dan menyebarkan permusuhan dan fitnah.
{وَفِيكُمْ
سَمَّاعُونَ لَهُمْ}
sedangkan di antara kalian ada orang-orang yang amat suka mendengarkan
perkataan mereka. (At-Taubah: 47)Maksudnya, terdapat orang-orang yang taat kepada mereka dan menganggap baik perkataan dan cerita mereka, serta menganggap mereka sebagai pemberi nasihat, sekalipun orang-orang tersebut tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya dari mereka. Sehingga hal itu berakibat terjadinya keburukan di kalangan kaum mukmin dan kerusakan yang besar.
Mujahid, Zaid ibnu Aslam, dan Ibnu Jarir mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: sedangkan di antara kalian ada orang-orang yang amat suka mendengarkan perkataan mereka. (At-Taubah: 47) Yakni di antara kalian terdapat mata-mata mereka yang menyadap berita dari kalian, lalu menyampaikannya kepada mereka. Hal ini bukan merupakan suatu kekhususan yang menyangkut keberangkatan mereka bersama kaum muslim, bahkan hal ini umum mencakup semua keadaan.
Makna yang pertama lebih kuat dan lebih serasi dengan konteks ayat, serta dipegang oleh Qatadah dan lain-lainnya dari kalangan ulama tafsir.
Muhammad ibnu Ishaq mengatakan bahwa orang-orang yang meminta izin kepada Rasulullah Saw. untuk tidak berangkat terdiri atas kalangan orang-orang yang terhormat. Demikianlah menurut berita yang sampai kepadaku. Di antara mereka ialah Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul dan Al-Jadd ibnu Qais; mereka adalah orang-orang yang terhormat di kalangan kaumnya. Maka Allah menjadikan mereka malas untuk berangkat, sebab Allah mengetahui bahwa bila mereka berangkat bergama Nabi Saw., pastilah mereka akan membuat kerusakan dan keonaran di kalangan pasukan kaum muslim. Di kalangan pasukan Rasulullah Saw. pun terdapat suatu kaum yang taat dan menyukai mereka karena segan kepada kedudukan mereka yang terhormat di kalangannya. Maka Allah Swt. berfirman: dan di antara kalian terdapat orang-orang yang amat suka mendengarkan perkataan mereka. (At-Taubah: 47)
Kemudian Allah Swt. memberitahukan tentang pengetahuan-Nya yang sempurna melalui firman Nya.
{وَاللَّهُ
عَلِيمٌ بِالظَّالِمِينَ}
Dan Allah mengetahui orang-orang yang zalim. (At-Taubah: 47)Allah Swt. menyebutkan bahwa Dia mengetahui apa yang telah terjadi, yang sedang terjadi, yang akan terjadi, dan yang tidak akan terjadi, lalu bagaimana akibatnya bila terjadi. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:
{لَوْ
خَرَجُوا فِيكُمْ مَا زَادُوكُمْ إِلا خَبَالا}
Jika mereka berangkat bersama-sama kalian, niscaya mereka tidak menambah
kalian selain dari kerusakan belaka. (At-Taubah: 47)Melalui ayat ini Allah Swt. memberitahukan tentang keadaan mereka yang meminta izin untuk tidak berangkat, apakah yang akan terjadi sekiranya mereka berangkat, sekalipun pada kenyataannya mereka tidak berangkat. Perihalnya sama dengan makna ayat lainnya, yaitu firman Allah Swt.:
{وَلَوْ
رُدُّوا لَعَادُوا لِمَا نُهُوا عَنْهُ وَإِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ}
Sekiranya mereka dikembalikan ke dunia, tentulah mereka kembali kepada apa
yang mereka telah dilarang mengerjakannya. Dan sesungguhnya mereka itu adalah
pendusta-pendusta belaka. (Al-An’am: 28)
{وَلَوْ
عَلِمَ اللَّهُ فِيهِمْ خَيْرًا لأسْمَعَهُمْ وَلَوْ أَسْمَعَهُمْ لَتَوَلَّوْا
وَهُمْ مُعْرِضُونَ}
Kalau kiranya Allah mengetahui kebaikan ada pada mereka, tentulah Allah
menjadikan mereka dapat mendengar. Dan jikalau Allah menjadikan mereka dapat
mendengar, niscaya mereka pasti berpaling juga, sedangkan mereka
memalingkan diri (dari apa yang mereka dengar itu). (Al-Anfal: 23)
{وَلَوْ
أَنَّا كَتَبْنَا عَلَيْهِمْ أَنِ اقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ أَوِ اخْرُجُوا مِنْ
دِيَارِكُمْ مَا فَعَلُوهُ إِلا قَلِيلٌ مِنْهُمْ وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا
يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا وَإِذًا
لآتَيْنَاهُمْ مِنْ لَدُنَّا أَجْرًا عَظِيمًا وَلَهَدَيْنَاهُمْ صِرَاطًا
مُسْتَقِيمًا}
Dan sesungguhnya kalau Kami perintahkan kepada mereka, "Bunuhlah diri
kalian atau keluarlah kalian dari kampung kalian, " niscaya mereka tidak akan
melakukannya, kecuali sebagian kecil dari mereka. Dan sesungguhnya kalau mereka
melaksanakan pelqjaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian
itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka); dan kalau
demikian, pasti Kami berikan kepada mereka pahala yang besar dari sisi Kami, dan
pasti Kami tunjuki mereka kepada jalan yang lurus. (An-Nisa: 66-68)Ayat-ayat lain yang semakna dengan ayat ini cukup banyak.
{لَقَدِ
ابْتَغَوُا الْفِتْنَةَ مِنْ قَبْلُ وَقَلَّبُوا لَكَ الأمُورَ حَتَّى جَاءَ
الْحَقُّ وَظَهَرَ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ كَارِهُونَ (48) }
Sesungguhnya dari dahulu pun mereka telah
mencari-cari kekacauan dan mereka mengatur berbagai macam tipu daya untuk
(merusakkan)mu, hingga datanglah
kebenaran (pertolongan Allah), dan menanglah agama Allah, padahal mereka
tidak menyukainya.Allah Swt. berfirman mengingatkan Nabi-Nya terhadap orang-orang munafik. Untuk itu, Allah Swt. berfirman:
{لَقَدِ
ابْتَغَوُا الْفِتْنَةَ مِنْ قَبْلُ وَقَلَّبُوا لَكَ الأمُورَ}
Sesungguhnya dari dahulu pun mereka telah mencari-cari kekacauan dan
mereka mengatur berbagai macam tipu daya untuk (merusakkan) mu.
(At-Taubah: 48) .Yakni sesungguhnya mereka telah menggunakan pikiran dan pendapatnya untuk membuat makar dan tipu muslihat terhadap dirimu dan sahabat-sahabatmu dengan tujuan menghinakan agamamu dan memadamkannya dalam kurun waktu yang panjang. Hal ini terjadi di masa permulaan Nabi Saw. tiba di Madinah. Semua orang Arab bergabung menjadi satu melancarkan permusuhan mereka terhadap beliau, dan orang-orang Yahudi Madinah serta orang-orang munafiknya gencar memerangi beliau. Tetapi setelah Allah memberinya kemenangan dalam Perang Badar dan meninggikan kalimah-Nya, maka Abdullah ibnu Ubay dan kawan-kawannya (dari kaum munafik) berkata bahwa agama ini merupakan perkara yang tidak boleh dianggap enteng. Maka mereka (orang-orang munafik) mulai masuk Islam lahiriahnya secara beramai-ramai. Kemudian setiap Allah memenangkan Islam dan para pemeluknya, maka hal tersebut membuat mereka mendongkol dan tidak suka. Karena itulah Allah Swt. berfirman:
{حَتَّى
جَاءَ الْحَقُّ وَظَهَرَ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ كَارِهُونَ}
hingga datanglah kebenaran (pertolongan Allah), dan
menanglah agama Allah padahal mereka tidak menyukainya. (At-Taubah:
48)
{وَمِنْهُمْ
مَنْ يَقُولُ ائْذَنْ لِي وَلا تَفْتِنِّي أَلا فِي الْفِتْنَةِ سَقَطُوا وَإِنَّ
جَهَنَّمَ لَمُحِيطَةٌ بِالْكَافِرِينَ (49) }
Di antara mereka ada orang yang berkata,
"Berilah saya keizinan (tidak pergi
berperang) dan janganlah kamu menjadikan saya terjerumus ke dalam fitnah.”
Ketahuilah, bahwa mereka telah terjerumus ke dalam fitnah. Dan sesungguhnya
Jahannam itu benar-benar meliputi orang-orang yang kafir.Allah Swt. berfirman bahwa di antara orang-orang munafik itu, hai Muhammad, terdapat orang yang mengatakan kepadamu:
{ائْذَنْ
لِي}
Berilah saya keizinan (tidak pergi berperang). (At-Taubah: 49) Yakni tetap tinggal di tempat.
{وَلا
تَفْتِنِّي}
dan janganlah kamu menjadikan saya terjerumus ke dalam fitnah.
(At-Taubah: 49)Maksudnya, berangkat bersamamu ke medan perang. disebabkan wanita-wanita Romawi. Maka Allah Swt. berfirman:
{أَلا
فِي الْفِتْنَةِ سَقَطُوا}
Ketahuilah bahwa mereka telah terjerumus ke dalam fitnah. (At-Taubah:
49)Yaitu karena ucapan mereka yang demikian itu. berarti mereka telah terjerumus ke dalam fitnah.
Muhammad ibnu Ishaq telah meriwayatkan dari Az-Zuhri, Yazid ibnu Rauman, Abdullah ibnu Abu Bakar. Asim ibnu Qatadah dan lain-lainnya. Mereka mengatakan bahwa pada suatu hari ketika Rasulullah Saw. sedang bersiap-siap untuk berangkat berjihad, beliau bersabda kepada Jadd ibnu Qais. saudara lelaki Bani Salamah, "Hai Jadd, mengapa tahun ini kamu tidak berangkat untuk memerangi Banil Asfar (orang-orang Romawi)?" Jadd menjawab, "Wahai Rasulullah, berilah saya izin untuk tidak berangkat, dan janganlah engkau jerumuskan diriku ke dalam fitnah. Demi Allah, sesungguhnya semua kaumku telah mengetahui bahwa tidak ada seorang lelaki pun yang lebih suka kepada wanita selain diriku. Dan sesungguhnya aku merasa khawatir bila melihat kaum wanita Banil Asfar, maka aku tidak dapat mengekang diriku lagi dari mereka." Maka Rasulullah Saw. berpaling darinya dan bersabda, "Saya memberi izin kepadamu untuk tidak berangkat." Sehubungan dengan peristiwa Al-Jadd ibnu Qais inilah diturunkan firman-Nya: Di antara mereka ada yang berkata, "Berilah saya keizinan (tidak pergi berperang) dan janganlah kamu menjadikan saya terjerumus ke dalam fitnah" (At-Taubah: 49), hingga akhir ayat.
Dengan kata lain, sesungguhnya Al-Jadd merasa takut terhadap wanita Banil Asfar sebagai alasannya untuk tidak berangkat berperang, padahal kenyataannya tidaklah demikian. Karena dengan demikian berarti dia telah terjerumus ke dalam fitnah yang lebih parah, sebab ia tidak mau berangkat dengan Rasulullah Saw. dan sikapnya yang mementingkan dirinya sendiri.
Hal yang sama telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Al-Jadd ibnu Qais. Al-Jadd ibnu Qais ini adalah salah seorang yang terpandang lagi terhormat dari kalangan Bani Salamah. Di dalam kitab Sahih disebutkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda kepada mereka:
"مَنْ
سَيِّدُكُمْ يَا بَنِي سَلَمَةَ؟ " قَالُوا: الْجَدُّ بْنُ قَيْسٍ، عَلَى أَنَّا
نُبَخِّله فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "وَأَيُّ
دَاءٍ أَدْوَأُ مِنَ الْبُخْلِ، وَلَكِنْ سَيِّدكم الْفَتَى الْأَبْيَضُ الجَعْد
بِشْر بْنُ الْبَرَاءِ بْنِ مَعْرُور".
Siapakah pemimpin kalian, hai Bani Salamah? Mereka menjawab,
"Al-Jadd ibnu Qais, tetapi kami menilainya orang yang kikir." Maka Rasulullah
Saw. bersabda: Penyakit apa lagikah yang lebih parah daripada kikir? Tetapi
pemimpin kalian yang sebenarnya adalah seorang pemuda yang berambut keriting dan
berkulit putih, yaitu Bisyar ibnul Barra ibnu
Ma'rur.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَإِنَّ
جَهَنَّمَ لَمُحِيطَةٌ بِالْكَافِرِينَ}
Dan sesungguhnya Jahannam itu benar-benar meliputi orang-orang yang kafir.
(At-Taubah: 49)Maksudnya, tidak ada jalan selamat bagi mereka dari neraka Jahannam, dan tidak ada jalan untuk melarikan diri bagi mereka dari neraka Jahannam. Jahannam merupakan suatu kepastian bagi mereka.
{إِنْ
تُصِبْكَ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكَ مُصِيبَةٌ يَقُولُوا قَدْ أَخَذْنَا
أَمْرَنَا مِنْ قَبْلُ وَيَتَوَلَّوْا وَهُمْ فَرِحُونَ (50) قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا
إِلا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلانَا وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ
الْمُؤْمِنُونَ (51) }
Jika kamu mendapat suatu kebaikan, mereka
menjadi tidak senang karenanya; dan jika kamu ditimpa oleh suatu bencana, mereka
berkata, "Sesungguhnya kami sebelumnya telah memperhatikan urusan kami
(tidak pergi berperang),'' dan mereka
berpaling dengan rasa gembira. Katakanlah, "Sekali-kali tidak akan menimpa kami
melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kami. Dialah Pelindung kami,
dan hanyalah kepada Allah orang-orang yang beriman harus
bertawakal.”Allah Swt. memberitahukan kepada Nabi-Nya perihal permusuhan yang terpendam di dalam hati orang-orang munafik itu. bahwa apabila Nabi beroleh kebaikan (yakni kemenangan dan pertolongan serta ganimah dari musuh-musuhnya yang membuat Nabi Saw. dan para sahabatnya hidup dalam kemudahan), maka hal itu membuat mereka tidak senang.
{وَإِنْ
تُصِبْكَ مُصِيبَةٌ يَقُولُوا قَدْ أَخَذْنَا أَمْرَنَا مِنْ
قَبْلُ}
dan jika kamu ditimpa oleh suatu bencana, mereka berkata, "Sesungguhnya
kami sebelumnya telah memperhatikan urusan kami (tidak pergi berperang)."
(At-Taubah: 50)Yakni kami sebelumnya selalu menghindar untuk tidak mengikutimu.
{وَيَتَوَلَّوْا
وَهُمْ فَرِحُونَ}
dan mereka berpaling dengan rasa gembira (At-Taubah : 50)Kemudian Allah Swt. memberikan petunjuk kepada Rasulullah Saw. bagaimana cara menjawab permusuhan mereka yang sangat keras itu. Untuk itu, Allah Swt. berfirman:
{قُلْ}
Katakanlah. (At-Taubah: 51) Hai Muhammad, kepada mereka.
{لَنْ
يُصِيبَنَا إِلا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا}
Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan
oleh Allah bagi kami. (At-Taubah: 51)Artinya. kami sepenuhnya berada di bawah kehendak dan kekuasaan Allah Swt.
{هُوَ
مَوْلانَا}
Dialah Pelindung kami. (At-Taubah: 51) Yaitu Tuhan kami dan tempat kami berlindung.
{وَعَلَى
اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ}
dan hanyalah kepada Allah orang-orang yang beriman harus
bertawakal. (At-Taubah: 51)Yakni kami bertawakal kepada-Nya, Dialah yang mencukupi kami, Dia adalah sebaik-baik Pelindung.
{قُلْ
هَلْ تَرَبَّصُونَ بِنَا إِلا إِحْدَى الْحُسْنَيَيْنِ وَنَحْنُ نَتَرَبَّصُ بِكُمْ
أَنْ يُصِيبَكُمُ اللَّهُ بِعَذَابٍ مِنْ عِنْدِهِ أَوْ بِأَيْدِينَا فَتَرَبَّصُوا
إِنَّا مَعَكُمْ مُتَرَبِّصُونَ (52) قُلْ أَنْفِقُوا طَوْعًا أَوْ كَرْهًا لَنْ
يُتَقَبَّلَ مِنْكُمْ إِنَّكُمْ كُنْتُمْ قَوْمًا فَاسِقِينَ (53) وَمَا مَنَعَهُمْ
أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ
وَبِرَسُولِهِ وَلا يَأْتُونَ الصَّلاةَ إِلا وَهُمْ كُسَالَى وَلا يُنْفِقُونَ
إِلا وَهُمْ كَارِهُونَ (54) }
Katakanlqh, "Tidak ada yang kalian tunggu-tunggu
bagi kami, kecuali salah satu dari dua kebaikan. Dan kami menunggu-nunggu bagi
kalian bahwa Allah akan menimpakan kepada kalian azab (yang besar) dari sisi-Nya, atau (azab) dengan
tangan kami. Sebab itu tunggulah, sesungguhnya kami menunggu-nunggu bersama
kalian.” Katakanlah, "Nafkahkanlah harta kalian, baik dengan sukarela ataupun
terpaksa, namun nafkah itu sekali-kali tidak akan diterima dari kalian.
Sesungguhnya kalian adalah orang-orang yang fasik. Dan tidak ada yang
menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena
mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan salat,
melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta)
mereka, melainkan dengan rasa enggan.Allah Swt. berfirman:
{قُلْ}
Katakanlah. (At-Taubah: 52) Kepada mereka, hai Muhammad.
{هَلْ
تَرَبَّصُونَ بِنَا}
Tidak ada yang kalian tunggu-tunggu bagi kami. (At-Taubah: 52) Yakni tidak ada yang kalian nanti-nantikan bagi kami.
{إِلا
إِحْدَى الْحُسْنَيَيْنِ}
kecuali salah satu dari dua kebaikan. (At-Taubah: 52)Yaitu mati syahid atau beroleh kemenangan atas kalian. Demikianlah menurut penafsiran Ibnu Abbas. Mujahid. Qatadah, dan lain-Lainnya.
{وَنَحْنُ
نَتَرَبَّصُ بِكُمْ }
Dan kami menunggu-nunggu bagi kalian. (At-Taubah: 52) Sedangkan yang kami nanti-nantikan bagi kalian.
أَنْ
يُصِيبَكُمُ اللَّهُ بِعَذَابٍ مِنْ عِنْدِهِ أَوْ بِأَيْدِينَا
bahwa Allah akan menimpakan kepada kalian azab (yang besar) dari
sisi-Nya atau (azab) dengan tangan kami. (At-Taubah: 52)Yakni kami menanti-nantikan kalian akan tertimpa ini atau itu, yaitu:
أَنْ
يُصِيبَكُمُ اللَّهُ بِعَذَابٍ مِنْ عِنْدِهِ أَوْ بِأَيْدِينَا
bahwa Allah akan menimpakan kepada kalian azab (yang besar) dari
sisi-Nya atau (azab) dengan tangan kami. (At-Taubah: 52)Maksudnya dengan ditawan atau dihukum mati.
{فَتَرَبَّصُوا
إِنَّا مَعَكُمْ مُتَرَبِّصُونَ}
Sebab itu tunggulah, sesungguhnya kami menunggu-nunggu bersama
kalian (At-Taubah: 52)
*******************
Firman Allah Swt.
{قُلْ
أَنْفِقُوا طَوْعًا أَوْ كَرْهًا}
Katakanlah Nafkahkanlah harta kalian, baik dengan sukarela ataupun dengan
terpaksa.” (At-Taubah: 53)Dengan kata lain, belanjakanlah harta kalian secara sukarela atau terpaksa.
{لَنْ
يُتَقَبَّلَ مِنْكُمْ إِنَّكُمْ كُنْتُمْ قَوْمًا فَاسِقِينَ}
namun nafkah itu sekali-kali tidak akan diterima dari kalian. Sesungguhnya
kalian adalah orang-orang yang fasik. (At-Taubah: 53)Kemudian Allah Swt. menceritakan tentang penyebab nafkah itu tidak diterima dari mereka.
{إِلا
أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ}
melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. (At-Taubah:
54)Yakni sesungguhnya segala amal perbuatan itu dianggap sah hanyalah karena iman.
{وَلا
يَأْتُونَ الصَّلاةَ إِلا وَهُمْ كُسَالَى}
dan mereka tidak mengerjakan salat melainkan dengan malas. (At-Taubah:
54)Maksudnya, tidak ada semangat bagi mereka untuk beramal, dan tidak ada sikap mereka yang benar.
{وَلا
يُنْفِقُونَ}
dan tidak (pula) mereka menafkahkan. (At-Taubah: 54) suatu harta pun.
{إِلا
وَهُمْ كَارِهُونَ}
melainkan dengan rasa enggan. (At-Taubah: 54)Padahal Nabi Saw. telah bersabda bahwa Allah tidak akan merasa bosan sehingga kalian sendiri yang bosan. Dan bahwa Allah itu Mahabaik, Dia tidak mau menerima kecuali yang baik. Karena itulah Allah tidak menerima suatu nafkah pun dari mereka, tidak pula suatu amal pun; Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa.
{فَلا
تُعْجِبْكَ أَمْوَالُهُمْ وَلا أَوْلادُهُمْ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ
لِيُعَذِّبَهُمْ بِهَا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَتَزْهَقَ أَنْفُسُهُمْ وَهُمْ
كَافِرُونَ (55) }
Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka
menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki dengan (memberi) harta benda dan anak-anak itu untuk menyiksa
mereka dalam kehidupan di dunia dan kelak akan melayang nyawa mereka, sedangkan
mereka dalam keadaan kafir.Allah Swt. berfirman kepada Rasul-Nya:
{فَلا
تُعْجِبْكَ أَمْوَالُهُمْ وَلا أَوْلادُهُمْ}
Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu.
(At-Taubah: 55)Ayat ini sama dengan firman Allah Swt. yang mengatakan:
{وَلا
تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ زَهْرَةَ
الْحَيَاةِ الدُّنْيَا لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ وَرِزْقُ رَبِّكَ خَيْرٌ
وَأَبْقَى}
Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan
kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan dunia untuk Kami
cobai mereka dengannya. Dan karunia Tuhan kamu adalah lebih baik dan lebih
kekal. (Thaha: 131)
{أَيَحْسَبُونَ
أَنَّمَا نُمِدُّهُمْ بِهِ مِنْ مَالٍ وَبَنِينَ نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ
بَل لَا يَشْعُرُونَ}
Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada
mereka itu (berarti bahwa) Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan
kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar. (Al-Mu’minun:
55-56)
*******************
Adapun firman Allah Swt.:
{إِنَّمَا
يُرِيدُ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ بِهَا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا}
Sesungguhnya Allah menghendaki dengan (memberi) harta benda dan anak-anak
itu untuk menyiksa mereka dalam kehidupan di dunia. (At-Taubah: 55)Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah mereka dibebani untuk membayar zakatnya dan menginfakkan sebagian darinya di jalan Allah (padahal semuanya itu tidak diterima dari mereka).
Qatadah mengatakan bahwa di dalam ayat ini terkandung taqdim dan takhir. Bentuk lengkapnya ialah, "Janganlah kamu terpesona dengan harta dan anak-anak mereka di dalam kehidupan dunia ini. Sesungguhnya Allah hanya menghendaki untuk mengazab mereka di akhirat nanti dengan harta dan anak-anak mereka itu."
Tetapi Ibnu Jarir memilih pendapat yang dikatakan oleh Al-Hasan. Apa yang dikatakan oleh Al-Hasan kuat lagi baik.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَتَزْهَقَ
أَنْفُسُهُمْ وَهُمْ كَافِرُونَ}
dan kelak akan melayang nyawa mereka, sedangkan mereka dalam keadaan
kafir. (At-Taubah: 55)Artinya, Allah menghendaki agar mereka mati dalam keadaan kafir. Dengan demikian, hal tersebut lebih pedih dan lebih keras bagi siksaan yang akan diterima mereka; semoga Allah melindungi kita dari hal tersebut. Apa yang disebutkan oleh ayat ini merupakan istidraj bagi mereka.
{وَيَحْلِفُونَ
بِاللَّهِ إِنَّهُمْ لَمِنْكُمْ وَمَا هُمْ مِنْكُمْ وَلَكِنَّهُمْ قَوْمٌ
يَفْرَقُونَ (56) لَوْ يَجِدُونَ مَلْجَأً أَوْ مَغَارَاتٍ أَوْ مُدَّخَلا
لَوَلَّوْا إِلَيْهِ وَهُمْ يَجْمَحُونَ (57) }
Dan mereka (orang-orang munafik) bersumpah dengan (nama)
Allah, bahwa sesungguhnya mereka termasuk golongan kalian; padahal mereka
bukanlah dari golongan kalian, tetapi mereka adalah orang-orang yang sangat
takut (kepada kalian). Jikalau mereka
memperoleh tempat perlindungan atau gua-gua atau lubang-lubang (dalam tanah), niscaya mereka pergi kepadanya dengan
secepat-cepatnya.Allah Swt. menceritakan kepada Nabi-Nya tentang keterkejutan, kekagetan, ketegangan. dan ketakutan yang mencekam hati orang-orang munafik, bahwa:
{يَحْلِفُونَ
بِاللَّهِ إِنَّهُمْ لَمِنْكُمْ}
mereka bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya mereka
termasuk golongan kalian. (At-Taubah: 56)Yakni mereka menyatakan sumpah yang kuat.
{وَمَا
هُمْ مِنْكُمْ}
padahal mereka bukanlah dari golongan kalian. (At-Taubah: 56) Maksudnya, pada hakikatnya mereka bukan termasuk golongan kalian.
{وَلَكِنَّهُمْ
قَوْمٌ يَفْرَقُونَ}
tetapi mereka adalah orang-orang yang sangat takut (kepada kalian).
(At-Taubah: 56)Yakni perasaan takutlah yang mendorong mereka mengemukakan sumpahnya.
{لَوْ
يَجِدُونَ مَلْجَأً}
Jikalau mereka memperoleh tempat perlindungan.
(At-Taubah: 57)Maksudnya tempat untuk mereka berlindung dan benteng yang dapat dijadikan tempat bersembunyi.
{أَوْ
مَغَارَاتٍ}
atau gua-gua. (At-Taubah: 57) Yaitu gua-gua yang terdapat di bukit-bukit.
{أَوْ
مُدَّخَلا}
atau lubang-lubang. (At-Taubah: 57)Yakni lubang di dalam tanah (bungker) dan terowongan. Tafsir ketiga lafaz di atas dikemukakan oleh Ibnu Abbas, Mujahid, dan Qatadah.
{لَوَلَّوْا
إِلَيْهِ وَهُمْ يَجْمَحُونَ}
niscaya mereka pergi kepadanya dengan secepat-cepatnya. (At-Taubah:
57)Maksudnya, mereka pasti akan bersegera pergi dari kalian, karena sesungguhnya mereka mau bergaul dengan kalian hanyalah karena terpaksa, bukan karena senang; bahkan hati mereka berharap seandainya saja mereka tidak bergaul dengan kalian, tetapi keadaan darurat rupanya membuat mereka terpaksa melakukannya. Karena itulah mereka selalu dicekam oleh rasa sedih dan susah, sebab Islam dan para pemeluknya terus-menerus meraih kemenangan dan ketinggian. Untuk itu, ketika kaum muslim beroleh kegembiraan, maka mereka tidak senang melihatnya, sedangkan hati mereka tidak suka bergaul dengan kaum mukmin. Allah Swt. berfirman menceritakan apa yang terpendam di dalam hati mereka:
{لَوْ
يَجِدُونَ مَلْجَأً أَوْ مَغَارَاتٍ أَوْ مُدَّخَلا لَوَلَّوْا إِلَيْهِ وَهُمْ
يَجْمَحُونَ}
Jikalau mereka memperoleh tempat perlindungan atau gua-gua atau
lubang-lubang (dalam tanah), niscaya mereka pergi kepadanya dengan
secepat-cepatnya. (At-Taubah: 57)
{وَمِنْهُمْ
مَنْ يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُوا مِنْهَا رَضُوا وَإِنْ لَمْ
يُعْطَوْا مِنْهَا إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ (58) وَلَوْ أَنَّهُمْ رَضُوا مَا
آتَاهُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ سَيُؤْتِينَا اللَّهُ
مِنْ فَضْلِهِ وَرَسُولُهُ إِنَّا إِلَى اللَّهِ رَاغِبُونَ (59) }
Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu
tentang (pembagian) zakat: jika mereka
diberi sebagian darinya, mereka bersenang hati: dan jika tidak diberi sebagian
darinya, dengan serta merta mereka menjadi marah. Jikalau mereka sungguh-sungguh
rida dengan apa yang diberikan Allah dan Rasul-Nya kepada mereka. dan berkata,
"Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberikan kepada kami sebagian dari
karunia-Nya dan demikian (pula) Rasul-Nya, sesungguhnya kami adalah
orang-orang yang berharap kepada Allah, " (tentulah yang demikian itu lebih
baik bagi mereka).Firman Allah Swt.:
{وَمِنْهمْ}
Dan di antara mereka. (At-Taubah: 58) Yakni dari kalangan orang-orang munafik itu.
{مَنْ
يَلْمِزُكَ}
ada orang yang mencelamu. (At-Taubah: 58) Maksudnya, mengkritikmu dan mencelamu.
{فِي}
قَسْم {الصَّدَقَاتِ}
tentang (pembagian) zakat. (At-Taubah: 58)Yaitu di saat kamu sedang membagi-bagikannya, maka orang-orang itu menuduhmu berbuat tidak adil dalam hal tersebut, padahal kenyataannya mereka sendirilah yang tertuduh dan terputuskan. Mereka yang berbuat demikian bukanlah orang-orang yang mengingkari agama (Islam), sesungguhnya yang mereka ingkari hanyalah bagian dari diri mereka sendiri. Karena itulah jika diberikan kepada mereka sebagian dari harta zakat itu, maka:
{أُعْطُوا
مِنْهَا رَضُوا وَإِنْ لَمْ يُعْطَوْا مِنْهَا إِذَا هُمْ
يَسْخَطُونَ}
mereka bersenang hati; dan jika mereka tidak diberi sebagian darinya,
dengan serta merta mereka menjadi marah. (At-Taubah: 58)Yakni marah karena diri mereka tidak mendapat bagian.
Ibnu Juraij mengatakan, telah menceritakan kepadaku Daud ibnu Abu Asim yang mengatakan bahwa Nabi Saw. kedatangan harta zakat, maka beliau Saw. membagi-bagikannya ke sana dan kemari hingga habis. Tiba-tiba seorang lelaki dari kalangan Ansar yang ada di belakangnya berkata, "Ini pembagian yang tidak adil." Maka turunlah ayat tersebut.
Qatadah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (pembagian) zakat. (At-Taubah: 58) Menurut Qatadah, artinya yaitu di antara mereka terdapat orang yang menuduhmu tidak adil dalam pembagian zakat'.
وذُكر
لَنَا أَنَّ رَجُلًا مِنْ [أَهْلِ] الْبَادِيَةِ حديثَ عَهْدٍ بِأَعْرَابِيَّةٍ،
أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقْسِمُ ذَهَبًا
وَفِضَّةً، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، وَاللَّهِ لَئِنْ كَانَ اللَّهُ أَمَرَكَ أَنْ
تَعْدِلَ، مَا عَدَلْتَ. فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: "وَيْلَكَ فَمَنْ ذَا يَعْدِلُ عَلَيْكَ بَعْدِي". ثُمَّ قَالَ نَبِيُّ
اللَّهِ: "احْذَرُوا هَذَا وَأَشْبَاهَهُ، فَإِنَّ فِي أُمَّتِي أَشْبَاهَ هَذَا،
يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقيَهم، فَإِذَا خَرَجُوا
فَاقْتُلُوهُمْ، ثُمَّ إِذَا خَرَجُوا فَاقْتُلُوهُمْ ثُمَّ إِذَا خَرَجُوا
فَاقْتُلُوهُمْ". وَذُكِرَ لَنَا أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ: "وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا أُعْطِيكُمْ شَيْئًا
وَلَا أَمْنَعُكُمُوهُ، إِنَّمَا أَنَا خَازِنٌ".
Dan diceritakan kepada kami bahwa pernah ada seorang lelaki dari kalangan
penduduk daerah pedalaman (orang Badui) yang baru masuk kota, ia datang kepada
Nabi Saw. yang sedang membagi-bagikan emas dan perak. Lalu lelaki Badui itu
berkata, "Hai Muhammad, demi Allah, seandainya Allah memerintahkan kepadamu
untuk berlaku adil, niscaya engkau tidak akan berbuat adil." Maka Nabi Saw.
menjawab, "Celakalah kamu ini! Siapakah yang akan berbuat adil kepadamu
sesudahku?" Kemudian Nabi Saw. bersabda: Waspadalah kalian terhadap orang
ini dan orang-orang yang serupa dengannya, karena sesungguhnya di kalangan
umatku akan terdapat orang-orang yang seperti orang ini. Mereka pandai membaca
Al-Qur’an. tetapi Al-Qur’an tidak melewati tenggorokan mereka (yakni tidak
meresap ke dalam hati mereka). Apabila mereka keluar (memberontak).
bunuhlah mereka; apabila mereka keluar, bunuhlah mereka; dan apabila mereka
keluar, bunuhlah mereka. Telah diriwayatkan pula kepada kami bahwa
Nabi Saw. pernah bersabda: Demi Tuhan yang jiwa aku berada di dalam genggaman
kekuasaan-Nya, aku tidak akan memberikan sesuatu pun kepada kalian, tidak pula
mencegahnya kepada kalian. Sesungguhnya aku hanyalah sebagai
bendaharawan.Apa yang disebutkan oleh Qatadah ini mirip dengan apa yang diriwayatkan oleh Syaikhain melalui hadis Az-Zuhri:
عَنْ
أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ فِي قِصَّةِ ذِي الخُوَيصرة -وَاسْمُهُ حُرْقوص
-لَمَّا اعْتَرَضَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ
قَسَمَ غَنَائِمَ حُنَيْنٍ، فَقَالَ لَهُ: اعْدِلْ، فَإِنَّكَ لَمْ تَعْدِلْ.
فَقَالَ: "لَقَدْ خِبتُ وخسرتُ إِنْ لَمْ أَكُنْ أَعْدِلُ". ثُمَّ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ رَآهُ مُقَفِّيًا إِنَّهُ
يَخْرُجُ مِنْ ضِئْضِئ هَذَا قَوْمٌ يحقرُ أَحَدُكُمْ صَلَاتَهُ مَعَ صَلَاتِهِمْ،
وَصِيَامَهِ مَعَ صِيَامِهِمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ مُرُوق السَّهْمِ مِنَ
الرَّمِيَّة، فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ، فَإِنَّهُمْ شَرُّ
قَتْلَى تَحْتَ أَدِيمِ السَّمَاءِ" وَذَكَرَ بَقِيَّةَ الْحَدِيثِ
dari Abu Salamah, dari Abu Sa' id dalam kisah Zul Khuwaisirah (si pinggang
kecil) yang nama aslinya adalah Hurqus. Saat itu ia menentang Nabi Saw. yang
sedang membagi-bagikan ganimah Hunain. Hurqus berkata kepada Nabi Saw.,
"Berlaku adillah, karena sesungguhnya engkau tidak berlaku adil."
Maka Nabi Saw. bersabda: Sesungguhnya aku pasti kecewa dan merugi jika
aku bersikap tidak adil. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda setelah
melihat Hurqus pergi: Sesungguhnya kelak akan keluar dari keturunan orang ini
suatu kaum, yang seseorang di antara kalian pasti memandang remeh salatnya
dibandingkan dengan salat mereka, dan puasanya dengan puasa mereka. Mereka
keluar dari agama sebagaimana anak panah menembus sasarannya. Di mana saja
kalian menjumpai mereka, bunuhlah mereka, karena sesungguhnya mereka adalah
bangkai hidup yang paling jahat di bawah kolong langit ini.
*******************
Kemudian Allah Swt. berfirman mengingatkan mereka kepada apa yang sebaiknya
mereka lakukan dalam keadaan seperti itu:
{وَلَوْ
أَنَّهُمْ رَضُوا مَا آتَاهُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ
سَيُؤْتِينَا اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَرَسُولُهُ إِنَّا إِلَى اللَّهِ
رَاغِبُونَ}
Jikalau mereka sungguh-sungguh rida dengan apa yang diberikan Allah dan
Rasul-Nya kepada mereka, dan berkata, "Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan
memberikan kepada kami sebagian dari karunia-Nya dan demikian (pula)
Rasul-Nya, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah, "
(tentulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka). (At-Taubah: 59)Ayat yang mulia ini mengandung etika yang agung dan rahasia yang mulia, mengingat disebutkan bahwa rida itu hanyalah kepada apa yang diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya; dan hanya kepada Allah sematalah bertawakal, yaitu melalui firman-Nya:
{وَقَالُوا
حَسْبُنَا اللَّهُ}
dan mereka berkata, "Cukuplah Allah bagi kami.” (At-Taubah:59) Demikian pula berharap kepada Allah semata dalam memohon kekuatan untuk taat kepada Rasulullah. mengerjakan perintah-perintahnya, meninggalkan larangan-larangannya, membenarkan berita-beritanya, dan mengikuti jejak-jejaknya.
{إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
(60) }
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin. pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berutang untuk jalan Allah, dan orang-orang yang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan
Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.Setelah Allah menyebutkan bantahan orang-orang munafik yang bodoh kepada Nabi Saw. serta celaan mereka kepada Nabi Saw. dalam pembagian harta zakat. maka Allah menjelaskan bahwa Dialah yang membagikannya dan Dialah yang menjelaskan hukumnya serta mengatur urusannya, Dia tidak akan menyerahkan hal tersebut kepada siapa pun. Maka Allah membagi-bagikannya di antara mereka yang telah disebutkan di dalam ayat ini.
Imam Abu Daud di dalam kitab Sunnah-nya telah meriwayatkan melalui hadis Abdur Rahman ibnu Ziyad ibnu An'am —yang berpredikat agak daif-—. dan Ziyad ibnu Na'im, dari Ziyad ibnul Haris As-Sadai r.a. yang menceritakan bahwa ia datang kepada Nabi Saw., lalu ia berbaiat (mengucapkan janji setia) kepadanya. Kemudian datanglah seorang lelaki. dan lelaki itu berkata kepada Nabi Saw., "Berilah saya sebagian dari zakat itu." Maka Nabi Saw. bersabda kepadanya:
"إِنَّ
اللَّهَ لَمْ يَرْضَ بِحُكْمِ نَبِيٍّ وَلَا غَيْرِهِ فِي الصَّدَقَاتِ حَتَّى
حَكَمَ فِيهَا هُوَ، فَجَزَّأَهَا ثَمَانِيَةَ أَصْنَافٍ، فَإِنْ كُنْتَ مِنْ
تِلْكَ الْأَجْزَاءِ أَعْطَيْتُكَ"
Sesungguhnya Allah tidak rela kepada keputusan seorang nabi pun, tidak
pula orang lain dalam masalah zakat-zakat itu, melainkan Dia sendirilah yang
memutuskannya. Maka Dia membagi-bagikannya kepada delapan golongan. Jika engkau
termasuk di antara delapan golongan itu, maka aku akan memberimu.Para ulama berselisih pendapat sehubungan dengan delapan golongan ini, apakah pembagian harta zakat harus diberikan kepada delapan golongan itu secara penuh, ataukah hanya kepada yang ada saja di antara kedelapan golongan itu? Ada dua pendapat mengenainya.
Pendapat pertama mengatakan bahwa harta zakat harus dibagikan kepada semua golongan yang delapan itu. Pendapat ini dikatakan oleh Imam Syafii dan sejumlah ulama.
Pendapat kedua mengatakan bahwa tidak wajib membagikan harta zakat kepada semua golongan yang delapan itu, melainkan boleh diberikan kepada satu golongan saja di antara mereka. Semua harta zakat boleh diberikan kepadanya, sekalipun golongan yang lain ada. Pendapat ini dikatakan oleh Imam Malik dan sejumlah ulama dari kalangan ulama Salaf dan Khalaf, antara lain ialah Umar, Huzaifah, Ibnu Abbas, Abul Aliyah, Sa'id ibnu Jubair dan Maimun ibnu Mahran.
Ibnu Jarir memberikan komentarnya, bahwa pendapat inilah yang dipegang oleh kebanyakan ahlul 'ilmi. Dengan demikian, penyebutan kedelapan golongan dalam ayat ini hanyalah semata-mata untuk menerangkan pengalokasiannya saja, bukan wajib memenuhi kesemuanya. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai alasan dan dalil masing-masing kedua golongan tersebut, uraiannya disebutkan di dalam kitab lain.
Sesungguhnya kaum fakir miskin disebutkan lebih dahulu dalam ayat ini daripada golongan yang lain, karena mereka lebih memerlukannya ketimbang golongan lain, menurut pendapat yang terkenal; juga mengingat hajat dan keperluan mereka yang sangat mendesak.
Menurut Imam Abu Hanifah, orang miskin lebih buruk keadaannya daripada orang fakir. Pendapatnya ini seirama dengan apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun, dari Muhammad yang menceritakan bahwa Umar r.a. pernah mengatakan. '"Orang fakir bukan orang yang tidak mempunyai harta, tetapi orang yang miskin akhlak dan pekerjaan (usaha)." Ibnu Ulayyah mengatakan.”'Menurut kami, istilah akhlak artinya pekerjaan, sedangkan menurut jumhur ulama kebalikannya."
Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan Al-Basri, dan Ibnu Zaid; serta dipilih oleh Ibnu Jarir dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang, bahwa orang fakir ialah orang yang menjaga kehormatannya dari meminta-minta dia tidak pernah meminta sesuatu pun dari orang lain. Sedangkan orang miskin ialah orang yang meminta-minta, berkeliling mengemis dan mengikuti orang-orang untuk meminta darinya.
Qatadah mengatakan. orang fakir ialah orang yang berpenyakit menahun, sedangkan orang miskin ialah orang (yang tidak punya, tetapi) tubuhnya sehat.
As-Sauri telah meriwayatkan dari Mansur, dari Ibrahim, bahwa yang dimaksud dengan fuqara dalam ayat ini ialah kaum fuqara Muhajirin.
Sufyan As-Sauri mengatakan, makna yang dimaksud ialah orang-orang Arab Badui tidak boleh diberi sesuatu pun dari harta zakat itu. Hal yang sama telah diriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair dan Sa'id ibnu Abdur Rahman ibnu Abza.
Ikrimah mengatakan. ''Janganlah kalian katakan kepada orang-orang muslim yang tidak punya bahwa mereka adalah orang-orang miskin. Sesungguhnya orang-orang miskin itu hanyalah kaum Ahli Kitab."
Berikut ini kami sebutkan hadis-hadis yang berkaitan dengan delapan golongan tersebut.
Mengenai orang-orang fakir diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda."
"لَا
تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّة سَويّ"
Zakat itu tidak halal bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang
yang kuat lagi bermata pencaharian.Hadis ini merupakan riwayat Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Turmuzi. Imam Ahmad, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkan hal yang semisal dari Abu Hurairah.
عَنْ
عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَدِيِّ بْنِ الْخِيَارِ: أَنَّ رَجُلَيْنِ أَخْبَرَاهُ:
أَنَّهُمَا أَتَيَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلَانِهِ
مِنَ الصَّدَقَةِ، فَقَلَّبَ إِلَيْهِمَا الْبَصَرَ، فَرَآهُمَا جَلْدين، فَقَالَ:
"إِنْ شِئْتُمَا أَعْطَيْتُكُمَا، وَلَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ وَلَا لِقَوِيٍّ
مُكْتَسِبٍ".
Dari Ubaidillah ibnu Addi ibnul Khiyar, disebutkan bahwa dua orang lelaki
pernah menceritakan kepadanya; keduanya pernah datang kepada Nabi Saw. meminta
bagian harta zakat. Maka Nabi Saw. memandang tajam kepada keduanya, dan Nabi
Saw. menilai keduanya adalah orang yang kuat lagi sehat. Lalu Nabi Saw.
bersabda: Jika kamu berdua menginginkannya, maka aku akan memberi kamu
berdua; tetapi tidak ada bagian dari zakat bagi orang yang berkecukupan, tidak
pula bagi orang yang kuat lagi mempunyai kasab (mata pencaharian).Hadis riwayat Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Nasai dengan sanad yang jayyid lagi kuat.
Ibnu Abu Hatim di dalam kitab Al-Jarh Wat Ta'dil mengatakan bahwa Abu Bakar Al-Absi mengatakan bahwa Umar ibnul Khattab r.a. membacakan firman-Nya: Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir. (At-Taubah: 60) Lalu ia berkata bahwa mereka adalah Ahli Kitab. Umar ibnu Nafi meriwayatkannya dari dia, bahwa ia telah mendengar ayahnya mengatakan hal tersebut.
Pendapat ini sangat aneh, sekalipun sanadnya dianggap sahih; karena sesungguhnya Abu Bakar Al-Absi ini —sekalipun Abu Hatim tidak me-nas-kan predikat majhul (misteri)nya— (tetapi) kedudukannya sama dengan orang yang majhul.
Adapun mengenai orang-orang miskin, hadisnya disebutkan melalui Abu Hurairah r.a.,, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"لَيْسَ
الْمِسْكِينُ بِهَذَا الطَّوَّافِ الَّذِي يَطُوفُ عَلَى النَّاسِ، فتردُّه
اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ، وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ". قَالُوا: فَمَا
الْمِسْكِينُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: "الَّذِي لَا يجدُ غِنًى يُغْنِيهِ،
وَلَا يُفْطَن لَهُ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ، وَلَا يَسْأَلُ النَّاسُ
شَيْئًا".
Orang miskin itu bukanlah orang yang suka berkeliling meminta-minta kepada
orang lain, lalu ia pergi setelah diberi sesuap atau dua suap makanan. dan
setelah diberi sebiji atau dua biji buah kurma. Mereka (para sahabat)
bertanya, "Lalu siapakah orang yang miskin itu, wahai Rasulullah?'" Nabi Saw.
bersabda: Orang yang tidak menemukan kecukupan yang menjamin kehidupannya;
dan keadaannya tidak dikenal, hingga sulit untuk diberi sedekah; dan ia tidak
pernah meminta sesuatu pun dari orang lain.Hadis riwayat Syaikham.
Adapun orang-orang yang menjadi pengurus zakat atau amilin, maka mereka adalah orang-orang yang ditugaskan menagih zakat dan mengumpulkannya: mereka mendapat hak dari sebagian zakat. Tetapi para 'amilin itu tidak boleh dari kalangan kerabat Rasulullah Saw. yang haram memakan harta zakat. karena berdasarkan apa yang disebutkan di dalam kitab Sahih Muslim, dari Abdul Muttalib ibnu Rabi'ah ibnul Haris yang mengatakan bahwa ia pergi bersama Al-Fadl ibnu Abbas menghadap Rasulullah Saw. untuk menawarkan dirinya menjadi amil zakat. Tetapi Rasulullah Saw. bersabda:
"إِنَّ
الصَّدَقَةَ لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ، إِنَّمَا هِيَ
أَوْسَاخُ النَّاسِ"
Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi Muhammad, tidak pula bagi keluarga
Muhammad. Sesungguhnya zakat itu hanyalah kotoran (harta)
manusia.Adapun mengenai muallafah qulubuhum atau orang-orang yang dijinakkan hatinya untuk masuk Islam, mereka terdiri atas berbagai golongan. Antara lain ialah orang yang diberi agar mau masuk Islam, seperti apa yang pernah dilakukan oleh Nabi Saw. kepada Safwan ibnu Umayyah. Beliau Saw. memberinya bagian dari ganimah Perang Hunain, padahal Safwan ibnu Umayyah ikut dalam Perang Hunain dalam keadaan masih musyrik. Safwan ibnu Umayyah mengatakan, "Rasulullah Saw. terus-menerus memberiku," sehingga beliau menjadi orang yang paling ia sukai, padahal sebelumnya Rasulullah Saw. adalah orang yang paling ia benci.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Zakaria ibnu Addi, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Yunus, dari Az-Zuhri, dari Sa'id ibnu Musayyab, dari Safwan ibnu Umayyah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. memberinya bagian dalam Perang Hunain. Dan bahwa saat itu Rasulullah Saw. merupakan orang yang paling tidak disukai olehnya. Tetapi Rasulullah Saw. terus-menerus memberinya hingga Rasulullah Saw. menjadi orang yang paling dia sukai.
Imam Muslim dan Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Yunus, dari Az-Zuhri dengan sanad yang sama.
Di antara mereka ada orang yang diberi agar Islamnya bertambah baik dan imannya bertambah mantap dalam hatinya, seperti apa yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. dalam Perang Hunain kepada sejumlah orang dari kalangan pemimpin-pemimpin dan orang-orang terhormat Mekah yang dibebaskan. Kepada setiap orang dari mereka, Rasulullah Saw. memberinya seratus ekor unta. Lalu Rasulullah Saw. bersabda:
"إِنِّي
لَأُعْطِي الرَّجُلَ وَغَيْرُهُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْهُ، مَخَافَةَ أَنْ يَكُبَّه
اللَّهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ"
Sesungguhnya aku benar-benar memberi kepada seorang lelaki, padahal ada
orang lain yang lebih aku sukai daripadanya, karena aku takut bila Allah
menyeretnya dengan muka di bawah ke dalam neraka Jahannam.Di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui Abu Sa'id, bahwa Ali r.a. mengirimkan bongkahan emas yang masih ada tanahnya dari negeri Yaman kepada Nabi Saw. Kemudian Nabi Saw. membagi-bagikannya di antara empat orang, yaitu Al-Aqra' ibnu Habis, Uyaynah ibnu Badar, Alqamah ibnu Ilasah, dan Zaid Al-Khair, lalu beliau Saw. bersabda:
"أَتَأَلَّفُهُمْ"
(Aku memberi mereka untuk) aku jinakkan hati mereka (kepada
Islam).Di antara mereka ada orang yang diberi dengan harapan agar orang-orang yang semisal dengannya mau masuk Islam pula. Dan di antara mereka terdapat orang yang diberi agar dia memungut zakat dari orang-orang yang berdekatan dengannya, atau agar dia mau membela negeri kaum muslim dari segala marabahaya yang datang dari perbatasan. Perincian keterangan mengenai hal ini disebutkan di dalam kitab-kitab fiqih.
Apakah kaum muallafah qulubuhum tetap diberi sesudah masa Nabi Saw.? Hal ini masih diperselisihkan. Telah diriwayatkan dari Umar, Amir, Asy-Sya’bi. dan sejumlah ulama, bahwa mereka tidak pernah memberi kaum muallafah qulubuhum sesudah Nabi Saw., karena Allah telah menguatkan Islam dan para pemeluknya serta menjadikan mereka berkuasa penuh di negerinya dengan mantap dan stabil, serta semua hamba tunduk kepada mereka.
Ulama lainnya mengatakan, "Bahkan mereka masih tetap diberi, karena Rasulullah Saw. masih tetap memberi mereka sesudah kemenangan atas Mekah dan sesudah kalahnya orang-orang Hawazin. Hal ini merupakan suatu perkara yang terkadang diperlukan, maka sebagian dari harta zakat diberikan kepada mereka yang masih dijinakkan hatinya untuk memeluk Islam."
Adapun mengenai budak-budak, maka diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Basri, Muqatil ibnu Hayyan, Umar ibnu Abdul Aziz, Sa'id ibnu Jubair, An-Nakha'i, Az-Zuhri, dan Ibnu Zaid, bahwa mereka adalah budah-budak Mukatab. Hal yang semisal telah diriwayatkan pula dari Abu Musa Al-Asy'ari. Pendapat inilah yang dikatakan oleh Imam Syafii dan Al-Lais.
Ibnu Abbas dan Al-Hasan mengatakan bahwa tidak mengapa budak dimerdekakan dari harta zakat. Pendapat ini dikatakan oleh mazhab Imam Ahmad, Imam Malik, dan Ishaq. Dengan kata lain, istilah ar-riqab lebih umum, mencakup mukatab dan lainnya. Harta zakat itu dibelikan budak, lalu dimerdekakan.
Telah disebutkan oleh banyak hadis tentang pahala memerdekakan budak dari belenggu perbudakan, dan bahwa Allah memerdekakan setiap anggota tubuh dari budak itu setiap anggota tubuh dari orang yang memerdekakannya, hingga kemaluan dengan kemaluan (yakni dari api neraka). Hal ini tiada lain karena pembalasan itu disesuaikan dengan jenis amalnya, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:
{وَمَا
تُجْزَوْنَ إِلا مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ}
Dan tidaklah kalian diberi pembalasan melainkan terhadap apa yang telah
kalian kerjakan. (Ash-Shaffat: 39)Dari Abu Hurairah r.a., disebutkan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
"ثَلَاثَةٌ
حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عونُهم: الْغَازِي فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالْمُكَاتَبُ
الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ
الْعَفَافَ".
Ada tiga macam orang yang pasti ditolong oleh Allah, yaitu orang yang
berperang di jalan Allah, budak mukatab yang berniat untuk
melunasinya, dan orang yang menikah dengan niat hendak memelihara
kehormatannya.Hadis ini merupakan riwayat Imam Ahmad dan Ahlus Sunan, kecuali Imam Abu Daud.
Di dalam kitab Musnad disebutkan melalui Al-Barra ibnu Azib yang mengatakan bahwa pernah datang seorang lelaki. lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, tunjukkanlah aku kepada suatu amal yang dapat mendekatkan diriku ke surga dan menjauhkan diriku dari neraka." Maka Nabi Saw. bersabda:
"أَعْتِقِ
النسَمة وَفُكَّ الرَّقَبَةَ". فَقَالَ: يَا رَسُولَ الله، أو ليسا وَاحِدًا؟
قَالَ: "لَا عِتْقُ النَّسَمَةِ أَنْ تُفرد بِعِتْقِهَا، وَفَكُّ الرَّقَبَةِ أَنْ
تُعِينَ فِي ثَمَنِهَا"
Merdekakanlah budak dan lepaskanlah tanggungan (leher)nya.
Lelaki itu berkata, "Wahai Rasulullah, bukankah pengertian keduanya sama?"
Rasulullah Saw. menjawab: Tidak. Memerdekakan budak artinya kamu
memerdekakannya sendiri, sedangkan melepaskan tanggungannya ialah kamu membantu
pelunasannya.Adapun istilah garimun atau orang-orang yang berutang, mereka terdiri atas beberapa golongan. di antaranya ialah orang yang menanggung suatu tanggungan atau menjamin suatu utang, hingga ia diharuskan melunasinya. lalu utangnya itu menghabiskan semua hartanya. Atau ia tenggelam dalam utangnya sehingga tidak mampu melunasinya, atau utang yang menghabiskan semua hartanya itu ia lakukan dalam maksiat, kemudian ia bertobat. maka terhadap mereka semua diberikan sebagian dari harta zakat.
Dalil asal dalam bab ini ialah hadis Qubaisah ibnu Mukhariq Al-Hilali yang menceritakan bahwa ia menanggung suatu tanggungan utang, lalu ia datang menghadap Rasulullah Saw. untuk meminta sebagian dari harta zakat guna melunasinya. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
"أَقِمْ
حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ، فَنَأْمُرَ لَكَ بِهَا". قَالَ: ثُمَّ قَالَ: "يَا
قَبِيصة، إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ: رَجُلٍ
تحمَّل حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا، ثُمَّ يُمْسِكَ.
وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ، فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ
حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ: أَوْ قَالَ: سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ -وَرَجُلٍ
أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ،
فَيَقُولُونَ: لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ،
حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ -أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ -فَمَا
سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ سُحْتٌ، يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا
سُحْتًا".
Tinggallah kamu hingga harta zakat datang kepada kita, maka akan kami
perintahkan untuk memberikan sebagiannya kepadamu. Selanjutnya Rasulullah
Saw. bersabda: Hai Qubaisah, sesungguhnya meminta itu tidak halal kecuali
bagi salah seorang di antara tiga macam orang, yaitu bagi seorang lelaki yang
menanggung suatu tanggungan utang, maka dihalalkan baginya meminta hingga ia
dapat melunasinya, kemudian menahan diri dari meminta-minta. Dan seorang lelaki
yang tertimpa suatu musibah hingga semua hartanya habis, maka dihalalkan baginya
meminta-minta hingga ia memperoleh pegangan bagi kehidupannya, atau kecukupan
bagi kehidupannya. Dan seorang lelaki yang tertimpa kemiskinan, hingga ada tiga
orang yang berakal (bijak) dari kalangan kerabat dalam kaumnya mengatakan
bahwa sesungguhnya si Fulan telah jatuh miskin, maka dihalalkan baginya
meminta-minta hingga beroleh pegangan kehidupan atau kecukupan bagi
penghidupannya. Adapun meminta-minta yang bukan berdasarkan alasan
tersebut, maka hal itu merupakan barang haram yang dimakan oleh
pelakunya.Hadis ini merupakan riwayat Imam Muslim.
Dari Abu Sa'id, disebutkan bahwa di masa Rasulullah Saw. pernah ada seorang lelaki yang tertimpa suatu musibah, karena buah-buahan yang dibelinya busuk semua, hingga ia berutang banyak. Maka Nabi Saw. bersabda,
تَصَدَّقُوا
عَلَيْهِ". فَتَصَدَّقَ النَّاسُ فَلَمْ يَبْلُغْ ذَلِكَ وَفَاءَ دَيْنِهِ، فَقَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِغُرَمَائِهِ: "خُذُوا مَا
وَجَدْتُمْ، وَلَيْسَ لَكُمْ إِلَّا ذَلِكَ".
"Bersedekahlah kalian untuknya." Maka orang-orang (para sahabat)
memberikan sedekah mereka kepadanya, tetapi hal tersebut masih juga belum dapat
melunasi utangnya. Lalu Nabi Saw. bersabda kepada para pemilik piutangnya:
Ambillah apa yang kalian jumpai, dan tidak ada lagi bagi kalian kecuali hanya
itu (Riwayat Muslim).
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، أَنْبَأَنَا صَدَقَةُ بْنُ
مُوسَى، عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الجَوْني، عَنْ قَيْسِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ قَاضِي
الْمِصْرَيْنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "يَدْعُو اللَّهُ بِصَاحِبِ الدَّيْنِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ حتى يوقف بين يديه، فيقول: يا بن آدَمَ، فِيمَ أَخَذْتَ هَذَا
الدَّيْنَ؟ وَفِيمَ ضَيَّعْتَ حُقُوقَ النَّاسِ؟ فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، إِنَّكَ
تَعْلَمُ أَنِّي أَخَذْتُهُ فَلَمْ آكُلْ وَلَمْ أَشْرَبْ وَلَمْ أُضَيِّعْ،
وَلَكِنْ أَتَى عَلَى يَدَيَّ إِمَّا حَرْقٌ وَإِمَّا سَرَقٌ وَإِمَّا وَضِيعَةٌ.
فَيَقُولُ اللَّهُ: صَدَقَ عَبْدِي، أَنَا أَحَقُّ مَنْ قَضَى عَنْكَ الْيَوْمَ.
فَيَدْعُو اللَّهُ بِشَيْءٍ فَيَضَعُهُ فِي كِفَّةِ مِيزَانِهِ، فَتَرْجَحُ
حَسَنَاتُهُ عَلَى سَيِّئَاتِهِ، فَيَدْخُلُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ اللَّهِ
وَرَحْمَتِهِ"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah
menceritakan kepada kami Sadaqah ibnu Musa, dari Abu Imran Al-Juni, dari Qais
ibnu Yazid, dari Qadi Masriyyain, dari Abdur Rahman ibnu Abu Bakar yang
mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Allah menyeru orang yang
berutang kelak di hari kiamat hingga orang itu diberdirikan di hadapan-Nya.
Lalu Allah berfirman, "Hai anak Adam, mengapa kamu mengambil utang ini,
dan mengapa engkau sia-siakan hak-hak orang lain?” Maka ia menjawab, "Wahai
Tuhanku. sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku telah mengambil utang itu dan
aku tidak memakan dan meminum serta tidak menyia-nyiakannya, tetapi aku terkena
kebakaran, dan adakalanya kecurian dan adakalanya kehilangan.” Maka Allah
berfirman, "Benarlah apa yang dikatakan hamba-Ku, Aku lebih berhak untuk
melunaskannya pada hari ini daripada kamu.” Kemudian Allah memerintahkan kepada
sesuatu, lalu sesuatu itu diletakkan pada salah satu sisi neraca orang
itu sehingga kebaikan-kebaikannya lebih berat ketimbang keburukan-keburukannya,
akhirnya dia masuk surga berkat karunia dan rahmat Allah.Adapun mengenai sabilillah, di antara mereka adalah orang-orang yang berperang tetapi tidak memperoleh hak (gaji/bayaran) dari pemerintah.
Menurut Imam Ahmad dan Al-Hasan ibnu Ishaq, melakukan ibadah haji termasuk sabilillah, karena berdasarkan hadis yang me-nas-kannya.
Ibnu Sabil ialah seorang musafir yang melewati suatu kota, sedangkan ia tidak lagi mempunyai suatu bekal pun untuk melanjutkan perjalanannya. Maka ia diberi dari harta zakat sejumlah bekal yang cukup untuk memulangkannya, sekalipun di negerinya dia adalah orang yang berharta. Demikian pula hukumnya terhadap orang yang hendak melakukan suatu perjalanan dari negerinya, sedangkan ia tidak mempunyai bekal; maka ia dapat diberi dari harta zakat untuk bekal yang mencukupinya pulang pergi.
Dalil yang menyatakan hal ini adalah ayat di atas, dan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Majah melalui Ma'mar, dari Zaid ibnu Aslam, dari Ata ibnu Yazar, dari Abu Sa'id r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
"لَا
تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا لِخَمْسَةٍ: الْعَامِلِ عَلَيْهَا، أَوْ
رَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ، أَوْ غَارِمٍ، أَوْ غَازٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، أَوْ
مِسْكِينٍ تُصُدِّقَ عَلَيْهِ مِنْهَا فَأَهْدَى لِغَنِيٍّ"
Zakat tidak halal bagi orang yang berkecukupan kecuali lima macam orang,
yaitu orang yang mengurusi zakat. atau seorang lelaki yang membelinya dari
hartanya, atau orang yang berutang, atau orang yang berperang di jalan Allah,
atau orang miskin yang diberi bagian dari harta zakat, lalu ia menghadiahkannya
kepada orang yang kaya.Kedua Sufyan telah meriwayatkannya dari Zaid ibnu Aslam. dari Ata secara mursal.
Menurut riwayat Imam Abu Daud dari Atiyyah Al-Aufi. dari Abu Sa'id Al-Khudri disebutkan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
"لَا
تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَابْنِ السَّبِيلِ،
أَوْ جَارٍ فَقِيرٍ فيُهدي لَكَ أَوْ يَدْعُوكَ"
Zakat tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi yang sedang berjuang di
jalan Allah dan yang sedang menjadi ibnu sabil, atau tetangga yang fakir, lalu
ia menghadiahkannya kepadamu atau mengundangmu (kepada jamuannya).
*******************
Firman Allah Swt.:
{فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ}
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. (At-Taubah: 60)Yakni ketetapan yang telah dipastikan oleh Allah, Dialah yang memutuskan dan yang membagi-bagikannya.
{وَاللَّهُ
عَلِيمٌ حَكِيمٌ}
dan A llah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (At-Taubah: 6 0)Maksudnya, mengetahui lahiriah semua perkara, juga batiniahnya serta mengetahui kemaslahatan hamba-hamba-Nya:
{حَكِيمٌ}
lagi Mahabijaksana. (At-Taubah: 60)dalam semua ucapan-Nya. perbuatan-Nya, semua hukum serta syariat-Nya. Tidak ada Tuhan seiain Dia, dan tidak ada Rabb kecuali Dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar