|
9. At Taubah
|
|
41. Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan
maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah.
Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
|
|
9. At Taubah
|
|
42. Kalau yang kamu serukan kepada mereka itu keuntungan
yang mudah diperoleh dan perjalanan yang tidak seberapa jauh, pastilah mereka
mengikutimu, tetapi tempat yang dituju itu amat jauh terasa oleh mereka.
Mereka akan bersumpah dengan (nama) Allah: "Jikalau kami sanggup
tentulah kami berangkat bersama-samamu." Mereka membinasakan diri mereka
sendiri[644] dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya mereka benar-benar
orang-orang yang berdusta.
|
|
[644]. Maksudnya mereka akan binasa disebabkan sumpah
mereka yang palsu.
|
|
9. At Taubah
|
|
43. Semoga Allah mema'afkanmu. Mengapa kamu memberi izin
kepada mereka (untuk tidak pergi berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang
yang benar (dalam keuzurannya) dan sebelum kamu ketahui orang-orang yang
berdusta?
|
|
9. At Taubah
|
|
Hanya orang munafiklah yang tidak mau berperang
44. Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari
kemudian, tidak akan meminta izin kepadamu untuk tidak ikut berjihad dengan
harta dan diri mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa.
|
|
9. At Taubah
|
|
45. Sesungguhnya yang akan meminta izin kepadamu, hanyalah
orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hati
mereka ragu-ragu, karena itu mereka selalu bimbang dalam keraguannya.
|
|
9. At Taubah
|
|
46. Dan jika mereka mau berangkat, tentulah mereka
menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu, tetapi Allah tidak menyukai
keberangkatan mereka, maka Allah melemahkan keinginan mereka. dan dikatakan
kepada mereka: "Tinggallah kamu bersama orang-orang yang tinggal
itu."
|
|
9. At Taubah
|
|
47. Jika mereka berangkat bersama-sama kamu, niscaya
mereka tidak menambah kamu selain dari kerusakan belaka, dan tentu mereka
akan bergegas maju ke muka di celah-celah barisanmu, untuk mengadakan
kekacauan di antara kamu; sedang di antara kamu ada orang-orang yang amat
suka mendengarkan perkataan mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang
zalim.
|
|
9. At Taubah
|
|
48. Sesungguhnya dari dahulupun mereka telah mencari-cari
kekacauan dan mereka mengatur pelbagai macam tipu daya untuk (merusakkan)mu,
hingga datanglah kebenaran (pertolongan Allah) dan menanglah agama Allah,
padahal mereka tidak menyukainya.
|
|
9. At Taubah
|
|
49. Di antara mereka ada orang yang berkata: "Berilah
saya keizinan (tidak pergi berperang) dan janganlah kamu menjadikan saya
terjerumus dalam fitnah." Ketahuilah bahwa mereka telah terjerumus ke
dalam fitnah[645]. Dan sesungguhnya Jahannam itu benar-benar meliputi orang-orang
yang kafir.
|
|
[645]. Ada beberapa orang munafik yang tidak mau pergi
berperang ke Tabuk (daerah kekuasaan Rumawi) dengan berdalih khawatir akan
tergoda oleh wanita-wanita Romawi, berhubung dengan itu turunlah ayat ini untuk
membukakan rahasia mereka dan menjelaskan bahwa keengganan mereka pergi
berperang itu adalah karena kelemahan iman mereka dan itu adalah suatu
fitnah.
|
|
9. At Taubah
|
|
50. Jika kamu mendapat suatu kebaikan, mereka menjadi
tidak senang karenanya; dan jika kamu ditimpa oleh sesuatu bencana, mereka
berkata: "Sesungguhnya kami sebelumnya telah memperhatikan urusan kami
(tidak pergi perang)" dan mereka berpaling dengan rasa gembira.
|
|
9. At Taubah
|
|
51. Katakanlah: "Sekali-kali tidak akan menimpa kami
melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami. Dialah Pelindung kami,
dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal."
|
|
9. At Taubah
|
|
52. Katakanlah: "tidak ada yang kamu tunggu-tunggu
bagi kami, kecuali salah satu dari dua kebaikan[646]. Dan Kami menunggu-nunggu bagi kamu
bahwa Allah akan menimpakan kepadamu azab (yang besar) dari sisi-Nya. Sebab
itu tunggulah, sesungguhnya kami menunggu-nunggu bersamamu."
|
|
[646]. Yaitu mendapat kemenangan atau mati syahid.
|
|
9. At Taubah
|
|
53. Katakanlah: "Nafkahkanlah hartamu, baik dengan
sukarela ataupun dengan terpaksa, namun nafkah itu sekali-kali tidak akan
diterima dari kamu. Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang fasik.
|
|
9. At Taubah
|
|
54. Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima
dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan
RasulNya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan
tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.
|
|
9. At Taubah
|
|
55. Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka
menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki dengan (memberi) harta benda
dan anak-anak itu untuk menyiksa mereka dalam kehidupan di dunia dan kelak
akan melayang nyawa mereka, sedang mereka dalam keadaan kafir.
|
|
9. At Taubah
|
|
56. Dan mereka (orang-orang munafik) bersumpah dengan
(nama) Allah, bahwa sesungguhnya mereka termasuk golonganmu; padahal mereka
bukanlah dari golonganmu, akan tetapi mereka adalah orang-orang yang sangat
takut (kepadamu).
|
|
9. At Taubah
|
|
57. Jikalau mereka memperoleh tempat perlindunganmu atau
gua-gua atau lobang-lobang (dalam tanah) niscaya mereka pergi kepadanya
dengan secepat-cepatnya.
|
|
9. At Taubah
|
|
Sikap orang munafik terhadap pembagian sedekah
58. Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang
(distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka
bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan
serta merta mereka menjadi marah.
|
|
9. At Taubah
|
|
59. Jikalau mereka sungguh-sungguh ridha dengan apa yang
diberikan Allah dan RasulNya kepada mereka, dan berkata: "Cukuplah Allah
bagi kami, Allah akan memberikan sebagian dari karunia-Nya dan demikian
(pula) Rasul-Nya, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berharap kepada
Allah," (tentulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka).
|
|
9. At Taubah
|
|
Ketentuan pembagian zakat
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai
suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana[647].
|
|
[647]. Yang berhak menerima zakat ialah:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar