Translate

Jumat, 14 Oktober 2016

Al-Ahzab, ayat 6-8

{النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ وَأُولُو الأرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ إِلا أَنْ تَفْعَلُوا إِلَى أَوْلِيَائِكُمْ مَعْرُوفًا كَانَ ذَلِكَ فِي الْكِتَابِ مَسْطُورًا (6) }
Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewaris) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah).
Allah Swt. mengetahui kasih sayang Rasulullah Saw. kepada umatnya dan keikhlasan beliau kepada mereka, karena itulah maka Allah menjadikan Rasulullah Saw. lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. Dan keputusan Allah terhadap mereka mendahului pilihan mereka untuk diri mereka sendiri, sebagaimana pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya:
{فَلا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا}
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (An-Nisa: 65)
Di dalam hadis sahih disebutkan:
"وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ نَفْسِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ"
Demi Tuhan Yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, tidaklah seseorang dari kalian beriman sebelum diriku ini lebih dicintai olehnya daripada dirinya sendiri, harta bendanya, anak-anaknya, dan semua orang.
Di dalam kitab sahih disebutkan pula bahwa Umar r.a. pernah bertanya,
يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَاللَّهِ لَأَنْتَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ إِلَّا مِنْ نَفْسِي. فَقَالَ: "لَا يَا عُمَرُ، حَتَّى أَكُونَ أَحَبُّ إِلَيْكَ مِنْ نَفْسِكَ". فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَأَنَّتْ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى مِنْ نَفْسِي. فَقَالَ: "الْآنَ يَا عُمَرُ"
"Wahai Rasulullah, demi Allah, engkau benar-benar lebih aku cintai daripada segala sesuatu, terkecuali diriku sendiri." Maka Rasulullah Saw. menjawab: Tidak, hai Umar, sebelum diriku lebih dicintai olehmu daripada dirimu sendiri. Maka Umar r.a. berkata, "Wahai Rasulullah, demi Allah, sesungguhnya sekarang engkau lebih aku cintai daripada diriku sendiri." Lalu Rasulullah Saw. bersabda, "Hai Umar, begitulah seharusnya."
Karena itulah disebutkan dalam ayat ini melalui firman-Nya:
{النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ}
Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. (Al-Ahzab: 6)
قَالَ الْبُخَارِيُّ عِنْدَهَا: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ، حَدَّثَنَا [مُحَمَّدُ بْنُ] فُلَيح، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ هِلَالِ بْنِ عَلِيٍّ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي عَمْرَة، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَا مِنْ مُؤْمِنٍ إِلَّا وَأَنَا أَوْلَى النَّاسِ بِهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ. اقْرَؤُوا إِنْ شِئْتُمْ: {النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ} ، فَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ تَرَكَ مَالًا فَلْيَرِثْهُ عَصَبَتُه مَن كَانُوا. فَإِنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَياعًا، فَلْيَأْتِنِي فَأَنَا مَوْلَاهُ"
Imam Bukhari mengatakan sehubungan dengan ayat ini, bahwa telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Munzir, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Falih, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Hilal ibnu Ali, dari Abdur Rahman ibnu Abu Amrah, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Tidak ada seorang mukmin pun melainkan aku adalah orang yang paling utama baginya di dunia dan di akhirat. Bacalah oleh kalian bila kalian suka akan firman-Nya, "Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri.” (Al-Ahzab: 6). Maka siapa pun orang mukmin yang meninggalkan harta, maka diwariskan kepada para 'asabah (ahli waris)nya yang ada. Dan jika ia meninggal­kan utang atau anak-anak yatim, maka datanglah kepadaku, akulah yang menjadi maulanya.
Hadis diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara tunggal. Dia meriwayatkan­nya pula di dalam Bab "Istiqrad", demikian juga Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim melalui berbagai jalur dari Falih dengan sanad dan lafaz yang semisal. Imam Ahmad meriwayatkannya melalui hadis Abu Husain, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah r.a., dari Rasulullah Saw. dengan lafaz yang semisal.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، عَنْ مَعْمَر، عَنِ الزُّهْرِيِّ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى: {النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ} عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ: "أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مَاتَ وَتَرَكَ دِينًا، فَإِلَيَّ. ومَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ "
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri sehubungan dengan makna firman-Nya: Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. (Al-Ahzab: 6) Az-Zuhri menerima hadis ini dari Abu Salamah, dari Jabir ibnu Abdullah r.a., dari Nabi Saw. yang pernah bersabda: Aku lebih utama bagi tiap orang mukmin daripada dirinya sendiri. Maka barang siapa yang mati meninggalkan utang, akulah yang akan membayarkannya; dan barang siapa yang meninggalkan harta, maka hartanya itu untuk ahli warisnya.
Imam Abu Daud meriwayatkannya dari Ahmad ibnu Hambal dengan sanad dan lafaz yang semisal.
*************
Firman Allah Swt.:
{وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ}
dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. (Al-Ahzab: 6)
Yakni dalam hal kemahraman dan kehormatan; mereka harus dimuliakan, dihormati, dan diagungkan, tetapi tidak boleh berkhalwat dengan mereka. Dan kemahraman ini tidak menjalar sampai kepada anak-anak perempuan dan saudara-saudara perempuan mereka, menurut kesepakatan semua ulama. Sekalipun ada sebagian ulama yang menyebutkan bahwa anak-anak perempuan mereka dan saudara-saudara perempuan mereka adalah saudara-saudara perempuan semua kaum mukmin, seperti yang telah di-nas-kan oleh Imam Syafii r.a. di dalam kitab Al-Mukhtasar-nya. Pendapat ini termasuk ke dalam Bab "Memutlakkan Ibarat Bukan Menetapkan Hukum". Dan apakah dapat dikatakan kepada Mu'awiyah dan lain-lainnya yang semisal dengan sebutan paman orang-orang mukmin? Ada dua pendapat di kalangan ulama mengenai masalah ini. Tetapi menurut apa yang di-nas-kan oleh Imam Syafii, tidak. Dan apakah istri-istri Nabi Saw. itu dapat disebut ibu-ibu kaum mukmin perempuan dengan pengertian dimasukkan ke dalam jamak muzakkar secara taglib. Ada dua pendapat mengenainya.
Menurut riwayat yang sahih dari Siti Aisyah r.a., Siti Aisyah pernah mengatakan tidak boleh disebut Ummahatul Mu-minat. Pendapat ini merupakan yang tersahih di antara dua pendapat yang ada di kalangan mazhab Imam Syafii r.a.
Telah diriwayatkan dari Ubay ibnu Ka'b dan Ibnu Abbas r.a. bahwa keduanya membaca ayat ini dengan bacaan berikut:
"النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ وَهُوَ أَبٌ لَهُمْ"
Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada mereka sendiri, dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka —dan Nabi adalah bapak mereka—.
Hal yang sama telah diriwayatkan dari Mu'awiyah, Mujahid, Ikrimah, dan Al-Hasan. Pendapat ini merupakan salah satu dari dua pendapat yang ada di kalangan mazhab Syafii r.a. Demikianlah menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Al-Bagawi dan lain-lainnya. Mereka mengatakan demikian dengan berlandaskan kepada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud rahimahullah.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْنُفَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلان، عَنِ الْقَعْقَاعِ بْنِ حَكِيمٍ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّمَا أَنَا لَكُمْ بِمَنْزِلَةِ الْوَالِدِ أعَلِّمكم، فَإِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الْغَائِطَ فَلَا يَسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ وَلَا يَسْتَدْبِرْهَا، وَلَا يَسْتَطِبْ بِيَمِينِهِ"، وَكَانَ يَأْمُرُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، وَيَنْهَى عَنِ الرَّوَثِ وَالرِّمَّةِ.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad An-Nufaili, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Muhammad ibnu Ajian, dari Al-Qa'qa' ibnu Hakim, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya aku ini bagi kalian sama kedudukannya dengan seorang ayah yang mendidik kalian. Maka apabila seseorang di antara kalian mendatangi tempat buang air besarnya, janganlah menghadap ke arah kiblat, jangan pula membelakanginya, dan janganlah ia bercebok dengan memakai tangan kanannya. Nabi Saw. memerintahkan istijmar dengan memakai tiga buah batu, dan melarang memakai kotoran hewan (yang telah kering) dan tulang.
Imam Nasai dan Imam Ibnu Majah mengetengahkan hadis ini melalui riwayat Ibnu Ajlan.
Sedangkan menurut pendapat yang kedua di kalangan mazhab Imam Syafii, tidak boleh menyebut Nabi Saw. sebagai ayah mereka. Mereka yang berpendapat demikian beralasan dengan firman Allah Swt. yang menyebutkan: Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu. (Al-Ahzab: 40)
************
Adapun firman Allah Swt.:
{وَأُولُو الأرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ}
Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah. (Al-Ahzab: 6)
Maksudnya, menurut hukum Allah.
{مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ}
daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin. (Al-Ahzab: 6)
Yakni kaum kerabat seseorang itu lebih utama saling mewarisi satu sama lainnya daripada kaum Muhajirin dan kaum Ansar. Ayat ini me-mansukh (merevisi) hukum yang sebelumnya berlaku dalam hal waris-mewaris, yang dapat dilakukan dengan halaf (sumpah pertahanan bersama) dan saudara angkat yang diadakan di antara sesama mereka. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas dan lain-lainnya. Disebutkan bahwa dahulu kaum Muhajirin dapat mewarisi kaum Ansar —bukan kaum kerabat dan saudara-saudara orang yang bersangkutan— karena adanya persaudaraan angkat yang diadakan oleh Nabi Saw. di antara kedua golongan tersebut.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Sa’id ibnu Jubair dan lain-lainnya, baik dari kalangan ulama Salaf maupun ulama Khalaf.
Sehubungan dengan hal ini Ibnu Abu Hatim mengetengahkan sebuah hadis melalui Az-Zubair ibnul Awwam.
Untuk itu ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abu Bakar Al-Mi'sabi (salah seorang ulama yang tinggal di Bagdad), dari Abdur Rahman ibnu Abuz Zanad, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Az-Zubair ibnul Awwam r.a. yang menceritakan bahwa Allah Swt. telah menurunkan firman berikut berkenaan dengan kami golongan orang-orang Quraisy dan kaum Ansar secara khusus, yaitu: Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah. (Al-Ahzab: 6) Demikian itu pada mulanya kami orang-orang Quraisy ketika pertama kali tiba di Madinah, kami datang tanpa membawa harta, dan kami jumpai orang-orang Ansar adalah sebaik-baik saudara; maka kami mem­persaudarakan diri dengan mereka dan saling mewarisi antara kami dan mereka. Abu Bakar r.a. mempersaudarakan dirinya dengan Kharijah ibnu Zaid, Umar dengan si Fulan, dan Usman dengan seorang lelaki dari Bani Zuraiq anak Sa'd Az-Zurqi, yang menurut pendapat lain mengatakan bukan dari kalangan Bani Zuraiq.
Az-Zubair r.a. melanjutkan kisahnya, bahwa ia mempersaudarakan dirinya dengan Ka'b ibnu Malik. Ketika ia mendatanginya, ternyata ia menjumpainya sebagai seseorang yang banyak memiliki senjata, yang menurut tradisi lebih dari apa yang biasanya dimiliki oleh seseorang. Az-Zubair melanjutkan, "Demi Allah, hai Anakku, seandainya Ka'b ibnu Malik meninggal dunia pada hari itu, tiada seorang pun yang akan mewarisinya selain aku sendiri, hingga Allah menurunkan ayat ini berkenaan dengan kami golongan orang-orang Quraisy dan kaum Ansar secara khusus, setelah itu barulah kami mengembalikan hak mewarisi kepada kaum kerabat masing-masing."
*************
Firman Allah Swt.:
{إِلا أَنْ تَفْعَلُوا إِلَى أَوْلِيَائِكُمْ مَعْرُوفًا}
kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). (Al-Ahzab: 6)
Yaitu hak mewaris antara saudara angkat telah dihapus, dan yang ada hanyalah saling tolong-menolong, saling berbuat bajik, silaturahmi, saling berbuat baik, dan saling wasiat-mewasiatkan kebaikan.
Firman Allah Swt.:
{كَانَ ذَلِكَ فِي الْكِتَابِ مَسْطُورًا}
Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah). (Al-Ahzab: 6)
Hukum ini —yang menyatakan bahwa orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lainnya lebih berhak waris-mewarisi— merupakan hukum dari Allah yang telah ditetapkan dan telah tertulis di dalam Kitab Allah yang pertama, yang tidak dapat diganti dan tidak dapat pula diubah. Demikianlah menurut Mujahid dan lain-lainnya, sekalipun di suatu masa Allah Swt. pernah mensyariatkan hukum yang berbeda dengan hukum yang terakhirnya ini. Karena di dalam hukum yang pertama itu terkandung hikmah yang tak terperikan, dan Dia mengetahui bahwa hukum tersebut kelak akan di-mansukh dan akan dikembalikan kepada ketetapan-Nya yang telah digariskan-Nya sejak zaman azali.


{وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ مِيثَاقَهُمْ وَمِنْكَ وَمِنْ نُوحٍ وَإِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ وَأَخَذْنَا مِنْهُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا (7) لِيَسْأَلَ الصَّادِقِينَ عَنْ صِدْقِهِمْ وَأَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا أَلِيمًا (8) }
Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri), dari Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa putra Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh, agar Dia menanyakan kepada orang-orang yang benar tentang kebenaran mereka dan Dia menyediakan bagi orang-orang kafir siksa yang pedih.
Allah Swt. menceritakan tentang Ulul 'Azmi yang lima orang dan para nabi lainnya. Dia telah mengambil perjanjian dan pernyataan dari mereka, bahwa mereka akan menegakkan agama Allah Swt., menyampaikan risalah-Nya, saling membantu dan saling menolong, serta siap untuk berkorban, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:
{وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّينَ لَمَا آتَيْتُكُمْ مِنْ كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنْصُرُنَّهُ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَى ذَلِكُمْ إِصْرِي قَالُوا أَقْرَرْنَا قَالَ فَاشْهَدُوا وَأَنَا مَعَكُمْ مِنَ الشَّاهِدِينَ}
Dan (ingatlah) ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, "Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya.” Allah berfirman, "Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian­Ku terhadap yang demikian itu?” Mereka menjawab, "Kami mengakui.” Allah berfirman, "Kalau begitu, saksikanlah (hai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu.” (Ali-Imran: 81)
Perjanjian dan pernyataan ini diambil dari mereka saat Allah mengangkat mereka menjadi utusan, begitu pula yang disebutkan dalam surat ini. Dalam ayat ini Allah menyebutkan dengan tertentu nama-nama kelima orang nabi di antara mereka; mereka yang lima orang itu dikenal dengan sebutan Ulul 'Azmi. Ungkapan ini termasuk ke dalam Bab "Ataf Khas kepada Ataf Umum". Nama mereka disebutkan pula dengan jelas dalam ayat lainnya melalui firman-Nya:
{شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ}
Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu: "Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya." (Asy-Syura: 13)
Dalam ayat ini Allah menyebutkan nabi pertengahan, nabi permulaan, dan nabi penutup secara tertib. Itulah wasiat yang ditekankan kepada para nabi tersebut sebagai suatu perjanjian yang diambil dari mereka, sama dengan apa yang disebutkan didalam firman-Nya:
{وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ مِيثَاقَهُمْ وَمِنْكَ وَمِنْ نُوحٍ وَإِبْرَاهِيمَ [وَمُوسَى وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ] }
Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri), dari Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa putra Maryam. (Al-Ahzab: 7)
Dalam ayat ini yang disebutkan pertama adalah nabi penutup, mengingat kemuliaan yang dimilikinya. Kemudian barulah mereka disebutkan secara tertib berdasarkan urutan keberadaan mereka di bumi ini. Semoga salawat Allah terlimpahkan kepada mereka semuanya.
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبُو زُرْعَة الدِّمَشْقِيُّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكَّارٍ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ بَشِيرٍ، حَدَّثَنِي قَتَادَةُ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فِي قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: {وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ مِيثَاقَهُمْ وَمِنْكَ وَمِنْ نُوحٍ} الْآيَةَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم: "كنت أول النبيين في الخلق وَآخِرَهُمْ فِي الْبَعْثِ، [فَبُدئ بِي] قَبْلَهُمْ"
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah Ad-Dimasyqi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Bakkar, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Basyir, telah menceritakan kepadaku Qatadah, dari Al-Hasan, dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw. sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri), dari Nuh. (Al-Ahzab: 7), hingga akhir ayat. Nabi Saw. bersabda: Aku adalah nabi yang mula-mula diciptakan dan nabi yang paling akhir dibangkitkan (dilahirkan di alam wujud). Karena itu, maka Allah menyebutku di permulaan sebelum mereka.
Sa'id ibnu Basyir padanya terdapat ke-daif-an. Sa'id ibnu Abu Arubah telah meriwayatkan hadis ini melalui Qatadah dengan sanad yang sama secara mursal; riwayat ini lebih mendekati kebenaran. Dan sebagian dari mereka ada yang meriwayatkannya melalui Qatadah secara mauquf. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui.
Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Hamzah Az-Zayyat, telah menceritakan kepada kami Addi ibnu Sabit, dari Abu Hazim, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa anak-anak Adam yang terpilih ada lima, yaitu Nabi Nuh, Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa, dan Nabi Muhammad; semoga salawat dan salam Allah terlimpahkan kepada mereka semuanya. Dan yang paling terbaik dari mereka adalah Nabi Muhammad Saw.
Riwayat ini berpredikat mauquf, dan Hamzah orangnya daif.
Menurut pendapat yang lain, makna yang dimaksud dari perjanjian ini yang diambil dari mereka adalah perjanjian yang diambil pada saat mereka dikeluarkan dalam bentuk seperti semut-semut kecil dari tulang sulbi Adam a.s. Sehubungan dengan hal ini Abu Ja'far Ar-Razi telah meriwayatkan dari Ar-Rabi' ibnu Anas, dari Abul Aliyah, dari Ubay ibnu Ka'b yang mengatakan bahwa bapak moyang mereka Adam diangkat, dan Adam memandang kepada anak cucunya. Ia melihat di antara mereka ada yang kaya, ada yang miskin, ada yang baik rupanya, serta ada yang buruk, lalu Adam berkata, "Ya Tuhanku, sudilah kiranya Engkau samakan rupa hamba-hamba-Mu itu." Allah berfirman, "Sesungguhnya Aku suka bila disyukuri (mereka bersyukur kepada-Ku)." Adam melihat di antara mereka ada yang menjadi nabi-nabi, rupa mereka bagaikan pelita karena nur memancar dari mereka. Dan mereka (para nabi) mempunyai kekhususan lain berkat risalah dan kenabian yang diemban oleh mereka, yaitu diambil-Nya perjanjian dari mereka. Hal itulah yang dimaksudkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya: Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri), dari Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa putra Maryam. (Al-Ahzab: 7)
Pendapat ini dikatakan pula oleh Mujahid.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa al-misaqul galiz artinya perjanjian tersebut.
*************
Firman Allah Swt.:
{لِيَسْأَلَ الصَّادِقِينَ عَنْ صِدْقِهِمْ}
agar Dia menanyakan kepada orang-orang yang benar tentang kebenaran mereka. (Al-Ahzab: 8)
Menurut Mujahid, yang dimaksud dengan siddiqin ialah orang-orang yang menyampaikan dan mengamalkan apa yang mereka terima dari para rasul.
Firman Allah Swt.:
{وَأَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ}
dan Dia menyediakan bagi orang-orang kafir. (Al-Ahzab: 8) Yakni dari kalangan umat manusia itu.
{عَذَابًا أَلِيمًا}
siksa yang pedih. (Al-Ahzab: 8)
Maksudnya, siksa yang menyakitkan. Maka kami bersaksi bahwa para rasul itu telah menyampaikan risalah-risalah Tuhan mereka, telah berbuat baik kepada umatnya masing-masing, serta telah menerangkan perkara yang hak dengan jelas dan gamblang kepada mereka, dengan keterangan yang tidak mengandung keraguan dan tidak pula kekeliruan. Sekalipun demikian, masih ada saja orang-orang yang mendustakan mereka, yaitu dari kalangan orang-orang kafir yang dungu, pengingkar, dan pembangkang terhadap perkara yang hak. Apa yang disampaikan oleh para rasul adalah hak belaka, dan orang-orang yang menentang mereka adalah sesat. Seperti yang dikatakan oleh ahli surga yang disitir oleh firman-Nya: Sesungguhnya telah datang rasul-rasul Tuhan kami, membawa kebenaran. (Al-A'raf: 43)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar