{إِنَّ
الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا
وَالآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا (57) وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ
الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا
بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا (58) }
Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah
dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan
baginya siksa yang menghinakan. Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang
mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya
mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.Allah Swt. memperingatkan dan mengancam orang yang menyakiti Allah dengan menentang perintah-perintah-Nya dan melanggar larangan-larangan-Nya serta tiada henti-hentinya melakukan hal tersebut, juga menyakiti Rasul-Nya dengan mencelanya atau merendahkan martabatnya. Na'uzu billahi min zalik.
Ikrimah telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. (Al-Ahzab: 57) Ayat ini diturunkan berkenaan dengan para pembuat patung.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui hadis Sufyan ibnu Uyaynah:
عَنْ
الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ المسيَّب، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "يَقُولُ اللَّهُ، عَزَّ
وَجَلَّ: يُؤْذِينِي ابْنُ آدَمَ، يَسُبّ الدَّهْرَ، وَأَنَا الدَّهْرُ، أُقَلِّبُ
لَيْلَهُ وَنَهَارَهُ"
dari Az-Zuhri, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Abu Hurairah yang mengatakan
bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Allah Swt. telah berfirman, "Anak Adam
menyakiti Aku; dia mencaci masa, padahal Akulah yang menciptakan masa. Aku
bolak-balikkan malam dan siang harinya (secara silih berganti).”Makna yang dimaksud ialah bahwa dahulu orang-orang Jahiliah selalu mengatakan, "Celakalah masa itu, karena telah menimpakan kepada kami anu dan anu." Mereka menyandarkan perbuatan-perbuatan Allah kepada masa dan mencacinya, padahal sesungguhnya yang melakukan semua itu hanyalah Allah Swt. Setelah Islam datang, maka tradisi tersebut dilarang. Demikianlah menurut apa yang telah ditetapkan oleh Imam Syafii Abu Ubaidah dan selain keduanya dari kalangan ulama.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. (Al-Ahzab: 57) Ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang mendiskreditkan Nabi Saw. karena mengawini Safiyyah binti Huyayin ibnu Akhtab.
Makna lahiriah ayat menunjukkan pengertian yang umum mencakup semua orang yang menyakiti Nabi Saw. dengan sesuatu hal. Dan barang siapa yang menyakiti Nabi Saw., berarti telah menyakiti Allah. Sebagaimana orang yang taat kepada Rasulullah Saw., berarti taat kepada Allah Swt. Seperti yang dikatakan oleh Imam Ahmad:
حَدَّثَنَا
يُونُسُ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ عَبيدة بْنِ أَبِي رَائِطَةَ
الْحَذَّاءِ التَّمِيمِيِّ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ [بْنِ زِيَادٍ] ، عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ الْمُغَفَّلِ الْمُزَنِيِّ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "اللَّهَ اللَّهَ فِي أَصْحَابِي، لَا تَتَّخِذُوهُمْ غَرَضا
بَعْدِي، فَمِنْ أَحَبَّهُمْ فَبِحُبِّي أَحَبَّهُمْ، وَمَنْ أَبْغَضَهُمْ
فَبِبُغْضِي أَبْغَضَهُمْ، وَمَنْ آذَاهُمْ فَقَدْ آذَانِي، وَمِنْ آذَانِي فَقَدْ
آذَى اللَّهَ، وَمَنْ آذَى اللَّهَ يُوشِكُ أَنْ يَأْخُذَهُ".
telah menceritakan kepada kami Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibrahim
ibnu Sa'd, dari Ubaidah ibnu Abu Ra'itah Al-Hazza Al-Mujasyi'i, dari Abdur
Rahman ibnu Ziad, dari Abdullah ibnul Mugaffal Al-Muzani yang mengatakan, bahwa
Rasulullah Saw. pernah bersabda: Takutlah kepada Allah, takutlah kepada Allah
sehubungan dengan sahabat-sahabatku; janganlah kamu jadikan mereka bahan celaan
sesudahku. Barang siapa yang menyukai mereka, maka dengan tulus aku pun
mencintainya. Dan barang siapa yang membenci mereka, maka dengan murka aku pun
membencinya. Barang siapa yang menyakiti mereka, maka sungguh ia telah
menyakitiku. Dan barang siapa yang menyakitiku, berarti ia menyakiti Allah. Dan
barang siapa yang menyakiti Allah, maka dalam waktu yang dekat Allah akan
mengazabnya.Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Ubaidah ibnu Abu Ra'itah, dari Abdur Rahman ibnu Ziad, dari Abdullah ibnul Mugaffal dengan sanad yang sama. Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini garib, kami tidak mengetahuinya melainkan melalui jalur ini;
****************
Firman Allah Swt.:
{وَالَّذِينَ
يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا
اكْتَسَبُوا}
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa
kesalahan yang mereka perbuat. (Al-Ahzab: 58)Yakni mereka melancarkan tuduhan buruk terhadap orang-orang mukmin dan mukminat yang pada hakikatnya bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka itu, padahal orang-orang mukmin dan mukminat tidak tahu menahu dan tidak pernah melakukannya.
{فَقَدِ
احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا}
maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.
(Al-Ahzab: 58)Yakni merupakan suatu kedustaan yang besar bila mempergunjingkan orang-orang mukmin dan mukminat dengan sesuatu hal yang tidak pernah mereka lakukan, yang tujuannya ialah mencela dan mendiskreditkan mereka. Orang-orang yang paling banyak terkena ancaman ini adalah orang-orang yang kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kaum Rafidah.
Kaum Rafidah adalah orang-orang yang mendiskreditkan para sahabat dan mencela mereka, padahal Allah Swt. sendiri telah membersihkan mereka dari hal tersebut. Orang-orang tersebut telah menyifati para sahabat dengan hal-hal yang bertentangan dengan apa yang diberitakan oleh Allah Swt. tentang mereka. Allah Swt. telah memberitakan bahwa Dia telah rida kepada kaum Muhajirin dan kaum Ansar serta memuji sikap mereka. Akan tetapi, sebaliknya orang-orang yang jahil lagi bodoh itu mencela para sahabat, mendiskreditkan mereka, serta mempergunjingkan mereka dengan hal-hal yang para sahabat tidak pernah melakukannya salama-lamanya. Pada hakikatnya mereka sendirilah yang terbalik akal sehatnya karena mencela orang yang terpuji dan memuji orang yang tercela.
قَالَ أَبُو
دَاوُدَ: حَدَّثَنَا القَعْنَبِيّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ -يَعْنِي: ابْنَ
مُحَمَّدٍ -عَنْ الْعَلَاءِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّهُ قِيلَ:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا الْغِيبَةُ؟ قَالَ: "ذكرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ".
قِيلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ؟ قَالَ: "إِنْ كَانَ فِيهِ
مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ
بَهَتَّه".
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qa’nabi, telah
menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Muhammad, dari Al-A'la, dari ayahnya,
dari Abu Hurairah, bahwa pernah ditanyakan kepada Rasulullah, "Apakah gibah
itu, wahai Rasulullah? Rasulullah Saw. menjawab: "Bila kamu
menyebut-nyebut saudaramu dengan hal-hal yang tidak disukainya.” Ditanyakan
lagi, "Bagaimanakah pendapatmu, jika pada saudaraku itu terdapat apa yang
kukatakan?" Rasulullah Saw. menjawab, "Jika pada saudaramu itu terdapat apa
yang kamu katakan, berarti kamu telah mengumpatnya. Dan bila pada saudaramu itu
tidak terdapat apa yang kamu katakan, berarti kamu telah melancarkan tuduhan
dusta terhadapnya.”Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Turmuzi, dari Qutaibah, dari Ad-Darawardi, kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.
قَالَ
ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَلَمَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو
كُرَيْب، حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ هِشَامٍ، عَنْ عَمَّارِ بْنِ أَنَسٍ، عَنِ
ابْنِ أَبِي مُلَيْكَة، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ: "أيُّ الرِّبَا أَرْبَى عِنْدَ اللَّهِ؟
" قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: "أَرْبَى الرِّبَا عِنْدَ اللَّهِ
استحلالُ عِرْضِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ"، ثُمَّ قَرَأَ: {وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ
الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا
بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا}
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Salamah,
telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami
Mu'awiyah ibnu Hisyam, dari Ammar ibnu Anas, dari Ibnu Abu Mulaikah, dari Aisyah
yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda kepada para sahabatnya:
"Riba apakah yang paling parah di sisi Allah?” Mereka menjawab, "Allah
dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Rasulullah Saw. bersabda, "Riba yang paling
berat di sisi Allah ialah menghalalkan kehormatan seorang muslim.” Kemudian
Nabi Saw. membacakan firman Allah Swt.: Dan orang-orang yang menyakiti
orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka
sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (Al-Ahzab:
58)
{يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (59) لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ
الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي
الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلا قَلِيلا
(60) مَلْعُونِينَ أَيْنَمَا ثُقِفُوا أُخِذُوا وَقُتِّلُوا تَقْتِيلا (61) سُنَّةَ
اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ
تَبْدِيلا (62) }
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu,
anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin, "Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya jika. tidak berhenti
orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang
yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu
(untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu
(di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar, dalam keadaan
terlaknat. Di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan
sehebat-hebatnya. Sebagai sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah
terdahulu sebelum(mu) dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada
sunnah Allah.Allah Swt. memerintahkan kepada Rasul-Nya agar memerintahkan kepada kaum wanita yang beriman, khususnya istri-istri beliau dan anak-anak perempuannya —mengingat kemuliaan yang mereka miliki sebagai ahli bait Rasulullah Saw.— hendaknyalah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka agar mereka berbeda dengan kaum wanita Jahiliah dan budak-budak wanita.
Jilbab artinya kain yang dipakai di atas kerudung, menurut apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud, Ubaidah, Qatadah, Al-Hasan Al-Basri, Ibrahim An-Nakha'i, dan Ata Al-Khurrasani serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang. Dan kalau sekarang sama kedudukannya dengan kain sarung. Al-Jauhari mengatakan bahwa jilbab adalah kain penutup. Seorang wanita Huzail mengatakan dalam bait syairnya ketika menangisi seseorang yang terbunuh:
تَمْشي
النُّسور إِلَيْهِ وَهْيَ لاهيةٌ ...
مَشْيَ العَذَارى عَلَيْهِنَّ الجَلابيبُ
Burung-burung elang berjalan menuju ke
arahnya dengan langkah-langkah yang acuh, sebagaimana jalannya para perawan yang
memakai kain jilbab.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Allah
memerintahkan kepada kaum wanita yang beriman apabila mereka keluar rumah untuk
suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dimulai dari kepala
mereka dengan kain jilbab dan hanya diperbolehkan menampakkan sebelah matanya
saja.Muhammad ibnu Sirin mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ubaidah As-Salmani tentang makna firman Allah Swt.: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (Al-Ahzab: 59) Maka Ubaidah As-Salmani menutupi wajah dan mukanya, serta menampakkan mata kirinya (yakni memperagakannya).
Ikrimah mengatakan, hendaknya seorang wanita menutupi bagian lehernya yang kelihatan dengan menurunkan jilbabnya untuk menutupinya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Az-Zahrani tentang catatan yang dikirim oleh Abdur Razzaq kepadanya, bahwa telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ibnu Khaisam, dari Safiyyah binti Syaibah, dari Ummu Salamah yang menceritakan bahwa ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (Al-Ahzab: 59) Maka kaum wanita Ansar keluar seakan-akan di atas kepala masing-masing dari mereka ada burung gagaknya karena sikap mereka yang tenang, sedangkan mereka memakai pakaian yang berwarna hitam.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Saleh, telah menceritakan kepadaku Al-Lais, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Yazid yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Az-Zuhri, "Apakah budak perempuan diharuskan memakai kerudung, baik dia telah bersuami atau pun belum?" Az-Zuhri menjawab, "Jika ia telah kawin diharuskan memakai kerudung, dan dilarang baginya memakai jilbab, karena makruh baginya menyerupakan diri dengan wanita-wanita merdeka yang memelihara kehormatannya."
Allah Swt. telah berfirman:
{يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ}
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka.” (Al-Ahzab: 59)Telah diriwayatkan dari Sufyan As-Sauri. Ia pernah mengatakan bahwa tidak mengapa melihat perhiasan kaum wanita kafir zimmi. Dan sesungguhnya hal tersebut dilarang hanyalah karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah, bukan karena mereka wanita yang terhormat.
Sufyan mengatakan demikian dengan berdalilkan firman Allah Swt.:
{وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ}
dan istri-istri orang mukmin. (Al-Ahzab: 59)
************
Firman Allah Swt.:
{ذَلِكَ
أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ}
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu
mereka tidak diganggu. (Al-Ahzab: 59)Yakni apabila mereka melakukan hal tersebut, maka mereka dapat dikenal sebagai wanita-wanita yang merdeka, bukan budak, bukan pula wanita tuna susila.
As-Saddi telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. (Al-Ahzab: 59) Bahwa dahulu kaum lelaki yang fasik dari kalangan penduduk Madinah gemar keluar di malam hari bilamana hari telah gelap. Mereka gentayangan di jalan-jalan Madinah dan suka mengganggu wanita yang keluar malam. Saat itu rumah penduduk Madinah kecil-kecil. Bila hari telah malam, kaum wanita yang hendak menunaikan hajatnya keluar, dan hal ini dijadikan kesempatan oleh orang-orang fasik untuk mengganggunya. Tetapi apabila mereka melihat wanita yang keluar itu memakai jilbab, maka mereka berkata kepada teman-temannya, "Ini adalah wanita merdeka, jangan kalian ganggu." Dan apabila mereka melihat wanita yang tidak memakai jilbab, maka mereka berkata, "Ini adalah budak," lalu mereka mengganggunya.
Mujahid mengatakan bahwa makna ayat ialah hendaklah mereka memakai jilbab agar dikenal bahwa mereka adalah wanita-wanita merdeka, sehingga tidak ada seorang fasik pun yang mengganggunya atau melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadapnya.
************
Firman Allah Swt.:
{وَكَانَ
اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا}
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab:
59)Yakni terhadap dosa-dosa yang telah lalu di masa Jahiliah, mengingat mereka tidak mempunyai pengetahuan tentang etika ini. Kemudian Allah Swt. berfirman, mengancam orang-orang munafik, yaitu mereka yang menampakkan keimanannya, sedangkan di dalam batin mereka menyimpan kekufuran:
{وَالَّذِينَ
فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ}
orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya. (Al-Ahzab: 60)Menurut Ikrimah dan lain-lainnya, yang dimaksud dengan mereka di sini adalah para pezina.
{وَالْمُرْجِفُونَ
فِي الْمَدِينَةِ}
dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah. (Al-Ahzab:
60)Yaitu orang-orang yang mengatakan kepada Nabi dan kaum muslim, bahwa musuh dalam jumlah yang sangat besar akan datang menyerang dan sebentar lagi akan terjadi perang dahsyat, padahal berita itu dusta dan buat-buatan belaka. Jika mereka tidak mau berhenti dari melakukan perbuatan-perbuatan tersebut (mengganggu Nabi Saw. dan menyakitinya) dan tidak mau kembali ke jalan yang benar,
{لَنُغْرِيَنَّكَ
بِهِمْ}
niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka.
(Al-Ahzab: 60)Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna yang dimaksud ialah Kami benar-benar akan menjadikanmu berkuasa atas mereka. Menurut Qatadah, sesungguhnya Kami akan perintahkan kamu untuk memerangi mereka. As-Saddi mengatakan bahwa sesungguhnya Kami memberikan pelajaran kepada mereka melaluimu.
{ثُمَّ
لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا} أَيْ: فِي الْمَدِينَةِ {إِلا قَلِيلا *
مَلْعُونِينَ}
kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan
dalam waktu yang sebentar, dalam keadaan terlaknat. (Al-Ahzab: 60-61)Lafaz mal’unina berkedudukan menjadi hal atau kata keterangan keadaan bagi mereka. Yakni masa tinggal mereka di Madinah sebentar lagi karena dalam waktu yang dekat mereka akan diusir darinya dalam keadaan terlaknat, yaitu dijauhkan dari rahmat Allah.
{أَيْنَمَا
ثُقِفُوا أُخِذُوا}
Di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap. (Al-Ahzab-61)Maksudnya, dimanapun mereka ditemukan, mereka ditangkap karena hina dan jumlah mereka sedikit.
{وَقُتِّلُوا
تَقْتِيلا}
dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya. (Al-Ahzab: 61) Kemudian Allah Swt. berfirman:
{سُنَّةَ
اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ}
Sebagai sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu
sebelum(mu). (Al-Ahzab: 62)Demikianlah ketetapan Allah terhadap orang-orang munafik. Apabila mereka tetap bersikeras dengan kemunafikan dan kekafirannya serta tidak mau menghentikan perbuatannya, lalu kembali ke jalan yang benar, orang-orang yang beriman akan menguasai mereka dan mengalahkan mereka.
{وَلَنْ
تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلا}
dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah.
(Al-Ahzab: 62)Yakni ketetapan Allah dalam hal ini tidak dapat diganti dan tidak pula dapat diubah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar