{يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا (45)
وَدَاعِيًا إِلَى اللَّهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُنِيرًا (46) وَبَشِّرِ
الْمُؤْمِنِينَ بِأَنَّ لَهُمْ مِنَ اللَّهِ فَضْلا كَبِيرًا (47) وَلا تُطِعِ
الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ وَدَعْ أَذَاهُمْ وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلا (48) }
Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk
jadi saksi dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan, dan untuk jadi
penyeru kepada agama Allah dengan izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi.
Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin, bahwa sesungguhnya
bagi mereka karunia yang besar dari Allah. Dan janganlah kamu menuruti
orang-orang yang kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan
gangguan mereka dan bertawakkallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai
Pelindung.Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Daud, telah menceritakan kepada kami Falih ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Hilal ibnu Ali, dari Ata ibnu Yasar yang menceritakan bahwa ia berjumpa dengan Abdullah ibnu Amr ibnul As, lalu ia berkata kepadanya, "Ceritakanlah kepadaku tentang sifat (ciri khas) Nabi Saw. yang terdapat di dalam kitab Taurat." Abdullah ibnu Amr menjawab, "Baiklah, demi Allah, sesungguhnya sebagian dari sifat Nabi Saw. yang ada di dalam Al-Qur'an benar-benar disebutkan di dalam kitab Taurat, yaitu sama seperti yang terdapat di dalam firman-Nya: "Hai Nabi, sesungguhnya" Kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan " (Al-Ahzab: 45) dan sebagai benteng bagi kaum yang ummi. Engkau adalah hamba dan Rasul-Ku. Aku menamaimu Al-Mutawakkil; engkau bukanlah orang yang kasar, bukan orang yang keras, bukan orang yang suka berbicara keras di pasar-pasar, bukan pula orang yang menolak keburukan dengan keburukan; tetapi memaaf, menyantuni, dan mengampuni. Allah tidak akan mewafatkannya sebelum Dia menegakkan agama yang bengkok menjadi lurus kembali melaluinya, sampai mereka mau mengatakan, "Tidak ada Tuhan selain Allah." Dengan kalimah ini dia dapat membuka mata yang tertutup, telinga yang tersumbat dan hati yang terkunci."
Imam Bukhari meriwayatkannya di dalam Kitabul Buyu' melalui Muhammad ibnu Sinan, dari Falih ibnu Sulaiman, dari Hilal ibnu Ali dengan sanad yang sama.
Imam Bukhari meriwayatkannya di dalam kitab tafsir melalui Abdullah yang menurut suatu pendapat mengatakan Ibnu Raja, sedangkan pendapat lain menyebutnya Ibnu Saleh, dari Abdul Aziz ibnu Abu Salamah, dari Hilal ibnu Ata ibnu Yasar, dari Abdullah ibnu Amr dengan lafaz yang sama.
Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya dari ayahnya, dari Abdullah ibnu Raja, dari Abdul Aziz ibnu Abu Salamah Al-Majisyun dengan sanad yang sama.
Imam Bukhari di dalam Kitabul Buyu' mengatakan bahwa Sa'id telah meriwayatkan dari Hilal, dari Ata, dari Abdullah ibnu Salam r.a.
Dan Wahb ibnu Munabbih telah mengatakan bahwa sesungguhnya Allah pernah menurunkan wahyu kepada salah seorang nabi kaum Bani Israil yang dikenal dengan nama Sya'ya, bahwasanya berdirilah kamu di kalangan kaummu Bani Israil, karena sesungguhnya Aku akan menjadikan lisanmu mengucapkan wahyu-Ku ini: Aku akan mengutus seorang nabi yang ummi dari kalangan orang-orang ummi. Aku mengutusnya bukan sebagai seorang yang berhati kasar, bukan sebagai orang yang bersikap keras, bukan pula sebagai orang yang suka mengeluarkan suara keras di pasar-pasar. Seandainya dia lewat di sebelah pelita, tentulah pelita itu tidak padam karena ketenangannya. Dan seandainya dia lewat menginjak kayu bambu (tebu), maka tidak terdengar suara langkahnya. Aku mengutusnya sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, dia tidak pernah berkata dusta. Melaluinya Kubukakan mata mata yang buta, telinga-telinga yang tuli, dan hati-hati yang tertutup. Aku arahkan dia kepada semua perkara yang baik, dan Aku anugerahkan kepadanya semua akhlak yang mulia. Dan Aku jadikan sakinah (ketenangan) sebagai pakaiannya, kebajikan merupakan perlambangnya, kalbunya adalah ketakwaan, ucapannya adalah hikmah, kebenaran dan kesetiaan adalah wataknya, akhlaknya pemaaf dan suka berlaku kebaikan, syariatnya adalah kebenaran, keadilan adalah sepak terjangnya, pemimpinnya adalah petunjuk, dan Islam adalah agamanya. Ahmad adalah namanya, melaluinya Aku beri petunjuk (manusia) sesudah kesesatan, dan melaluinya Aku ajarkan kepada manusia pengetahuan sesudah kejahilan. Dan melaluinya Aku tinggikan (derajat manusia) sesudah direndahkan, dan melaluinya Aku perkenalkan sesudah tidak dikenal, dan Aku perbanyak melaluinya sesudah kekurangan pengikut, dan Aku cukupkan melaluinya sesudah kesengsaraan, dan Aku persatukan melaluinya sesudah berpecah belah, dan Aku persatukan melaluinya umat-umat yang tadinya bercerai-berai dan hati mereka bertentangan serta kecenderungan mereka berbeda-beda, dan melaluinya pula Aku selamatkan sejumlah umat manusia yang besar dari kebinasaan. Aku jadikan umatnya sebagai umat yang terbaik yang dikeluarkan untuk manusia; mereka selalu memerintahkan kepada kebajikan dan mencegah perkara munkar, seraya mengesakan Allah, beriman kepada-Nya, ikhlas dan membenarkan apa yang telah disampaikan oleh rasul-rasul-Ku yang sebelumnya. Aku berikan ilham kepada mereka untuk bertasbih, bertahmid, memanjatkan puja dan puji kepada-Ku; bertakbir dan mengesakan-Ku di masjid-masjid, majelis-majelis, tempat-tempat tidur mereka, dan tempat-tempat tinggal mereka. Mereka mengerjakan salat kepada-Ku dalam keadaan berdiri dan duduk, dan berperang di jalan Allah bersaf-saf dan berkelompok-kelompok. Mereka keluar dari rumah-rumah mereka untuk mencari keridaan-Ku dalam jumlah yang ribuan. Mereka membersihkan wajahnya dan semua anggota tubuhnya serta mengikat kencang-kencang ikat pinggang mereka; kurban mereka adalah darah mereka. Kitab-kitab mereka berada di dalam dada mereka; mereka di malam hari bagaikan para rahib, dan bila siang hari bagaikan singa di medan perang. Dan Aku jadikan di kalangan ahli baitnya dan keturunannya orang-orang yang berlomba-lomba mengerjakan kebaikan, para siddiqin, para syuhada, dan orang-orang yang saleh. Sesudah ia tiada, perannya digantikan oleh umatnya, yang selalu memberi petunjuk kepada kebenaran dan berdasarkan perkara hak mereka memutuskan semua perkara dengan adil. Aku muliakan orang yang menolong mereka dan Aku kuatkan orang yang mendoakan mereka, dan Aku jadikan kebinasaan bagi orang-orang yang menentang mereka, atau berlaku sewenang-wenang terhadap mereka, atau bermaksud akan merebut sesuatu yang menjadi milik mereka. Aku jadikan mereka sebagai para pewaris nabi mereka dan yang menyeru umat manusia untuk menyembah Tuhan mereka. Mereka selalu memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, mengerjakan salat, menunaikan zakat, dan selalu menepati janji mereka. Aku sempurnakan melalui mereka kebaikan yang Kumulai dari orang-orang pertama mereka. Yang demikian itu adalah karunia-Ku; Aku memberikannya kepada siapa yang Kukehendaki, dan Akulah Tuhan Yang Memiliki kemurahan yang besar.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abu Hatim melalui Wahb ibnu Munabbih Al-Yamani rahimahullah.
ثُمَّ
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ
صَالِحٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرحمن بن محمد بْنِ
عُبَيْدِ اللَّهِ العَرْزَمي، عَنْ شَيْبَان النَّحْوِيِّ، أَخْبَرَنِي قَتَادَةُ،
عَنْ عِكْرِمة، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ: {يَا أَيُّهَا
النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا} -وَقَدْ كَانَ
أَمَرَ عَلِيًّا وَمُعَاذًا أَنْ يَسِيرَا إِلَى الْيَمَنِ -فَقَالَ: "انْطَلِقَا
فَبَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا، وَيَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا، إِنَّهُ قَدْ أُنْزِلَ
عَلِيَّ: {يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا
وَنَذِيرًا}
Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku,
telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Saleh, telah menceritakan
kepada kami Abdur Rahman ibnu Muhammad ibnu Ubaidillah Al-Arzami, dari Syaiban
An-Nahwi, telah menceritakan kepadaku Qatadah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas
r.a. yang mengatakan, bahwa setelah diturunkan firman-Nya: Hai Nabi,
sesungguhnya Kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan
pemberi peringatan. (Al-Ahzab: 45) Sebelumnya Nabi Saw. telah memerintahkan
kepada sahabat Ali dan sahabat Mu'az r.a. untuk berangkat ke negeri Yaman. Maka
setelah ayat ini diturunkan, beliau Saw. berpesan kepada keduanya:
Berangkatlah kamu berdua, dan bersikap optimislah kamu dan janganlah kamu
bersikap antipati; dan bersikap mudahlah kalian dan janganlah kalian bersikap
mempersulit. Karena sesungguhnya telah diturunkan kepadaku firman Allah Swt.
:Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa
kabar gembira dan pemberi peringatan" (Al-Ahzab: 45)Imam Tabrani meriwayatkannya dari Muhammad ibnu Nasr ibnu Humaid Al-Bazzar Al-Bagdadi, dari Abdur Rahman ibnu Saleh Al-Azdi, dari Abdur Rahman ibnu Muhammad ibnu Ubaidillah Al-Arzami dengan sanad yang semisal.
Dan di akhirnya disebutkan bahwa Nabi Saw. bersabda:
"فَإِنَّهُ
قَدْ أُنْزِلَ عَلِيَّ: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا
عَلَى أُمَّتِكَ وَمُبَشِّرًا بِالْجَنَّةِ، وَنَذِيرًا مِنَ النَّارِ، وَدَاعِيًا
إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ بِإِذْنِهِ، وَسِرَاجًا مُنِيرًا
بِالْقُرْآنِ".
Karena sesungguhnya telah diturunkan kepadaku, "Hai Nabi, sesungguhnya
Kami mengutusmu untuk menjadi saksi atas umatmu dan pembawa kabar gembira surga
dan pemberi peringatan dari neraka serta menyeru (manusia) untuk bersaksi
bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, "dengan seizin-Nya, dan sebagai pembawa
pelita yang menerangi melalui Al-Qur'an.
***********
Firman Allah Swt.:
{شَاهِدًا}
sebagai saksi. (Al-Ahzab: 45)Yakni yang menyaksikan keesaan Allah dan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, juga sebagai saksi terhadap umat manusia tentang amal perbuatan mereka kelak di hari kiamat, dan Kami datangkan kamu sebagai saksi atas mereka itu. Perihalnya sama dengan pengertian yang terdapat di dalam ayat lain melalui firman-Nya:
{لِتَكُونُوا
شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ
شَهِيدًا}
agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul
(Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. (Al-Baqarah:
143)Adapun firman Allah Swt.:
{وَمُبَشِّرًا
وَنَذِيرًا}
dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan. (Al-Ahzab: 45)Yaitu menyampaikan berita gembira kepada orang-orang mukmin dengan pahala yang berlimpah, dan pemberi peringatan kepada orang-orang kafir dengan siksaan yang mengerikan.
********
Firman AHah Swt.:
{وَدَاعِيًا
إِلَى اللَّهِ بِإِذْنِهِ}
dan untuk jadi penyeru kepada agama Allah dengan izin-Nya. (Al-Ahzab:
46)Maksudnya menyeru kepada semua makhluk untuk menyembah Tuhan mereka. Hal ini berdasarkan perintah dari Allah yang ditujukan kepadanya untuk menyampaikan hal tersebut.
{وَسِرَاجًا
مُنِيرًا}
dan untuk jadi cahaya yang menerangi. (Al-Ahzab: 46)Yakni kebenaran yang kamu sampaikan sangat jelas dan gamblang perihalnya sama dengan kejelasan dan kegamblangan sinar mentari, tiada seorang pun yang mengingkarinya kecuali hanya orang yang membangkang tidak mau tunduk kepada kebenaran.
*******
Firman Allah Swt.:
{وَلا
تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ وَدَعْ أَذَاهُمْ}
Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan orang-orang
munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka. (Al-Ahzab: 48)Artinya, janganlah kamu tunduk kepada mereka, jangan pula kamu dengar apa yang mereka katakan.
{وَدَعْ
أَذَاهُمْ}
dan janganlah kamu hiraukan gangguan mereka. (Al-Ahzab: 48)Yakni maafkanlah dan ampunilah mereka, serta pasrahkanlah urusan mereka kepada Allah. Karena sesungguhnya dengan berpasrah diri kepada Allah, kamu akan mendapat perlindungan dan pertolongan dariNya serta terhindar dari gangguan mereka. Karena itulah dalam firman berikutnya disebutkan:
{وَتَوَكَّلْ
عَلَى اللَّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلا}
dan bertawakallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pelindung.
(Al-Ahzab: 48)
{يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ
طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ
عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلا (49)
}
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum
kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang
kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka
itu dengan cara yang sebaik-baiknya.Ayat ini mengandung hukum-hukum yang cukup banyak, antara lain ialah mutlaknya pengertian nikah yang hanya sebatas akad semata. Di dalam Al-Qur'an tidak terdapat suatu ayat pun yang memberikan keterangan tentang definisi nikah sejelas ayat ini. Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian nikah. Dengan kata lain, apakah hakikat nikah itu terletak pada akad semata, ataukah pada persetubuhan sesudahnya, atau pada kedua-duanya? Ada tiga pendapat di kalangan para ulama mengenai masalah ini. Dan ungkapan Al-Qur'an tentang pengertian nikah hanyalah berkaitan dengan akad dan persetubuhan sesudahnya, terkecuali dalam ayat ini. Karena sesungguhnya dalam ayat ini pengertian nikah ditujukan hanya kepada akad semata, seperti pengertian yang terdapat di dalam teks ayat berikut:
{إِذَا
نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ
تَمَسُّوهُنَّ}
apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu
ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya (menggaulinya). (Al-Ahzab:
49)Makna ayat menunjukkan boleh menceraikan istri sebelum digauli.
Sedangkan firman Allah Swt.:
{الْمُؤْمِنَاتِ}
perempuan-perempuan yang beriman. (Al-Ahzab: 49)Ungkapan ini berdasarkan jumlah mayoritas, karena tidak ada bedanya menurut kaca mata hukum antara wanita yang mukmin dan wanita kitabiyah dalam masalah ini menurut kesepakatan semuanya.
Ibnu Abbas r.a., Sa'id ibnul Musayyab, Al-Hasan Al-Basri, dan Ali ibnul Husain alias Zainul Abidin serta sejumlah ulama Salaf telah menyimpulkan dalil dari ayat ini yang menunjukkan bahwa talak tidak akan jatuh terkecuali bila didahului oleh nikah, karena Allah Swt. telah berfirman: apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka. (Al-Ahzab: 49)
Maka disebutkan sesudah nikah perihal talak, dan ini menunjukkan bahwa talak tidak sah dan tidak terjatuh bila terjadi sebelum nikah. Hal inilah yang dianut oleh Mazhab Imam Syafii, dan Imam Ahmad serta sejumlah orang dari kalangan ulama Salaf dan Khalaf yang cukup banyak. Sedangkan Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa talak yang diikrarkan sebelum nikah, sah hukumnya. Misalnya seseorang mengatakan, "Jika aku mengawini si Fulanah, maka dia langsung kuceraikan." Maka nasib si Fulanah begitu dinikah olehnya langsung menjadi istri yang diceraikan karena ikrar suaminya sebelum itu.
Akan tetapi, keduanya (Imam Malik dan Imam Abu Hanifah) berbeda pendapat sehubungan dengan masalah bila si lelaki mengatakan bahwa semua wanita yang akan dinikahinya diceraikan. Menurut Imam Malik, tidak terceraikan selama si lelaki tidak menentukan orangnya. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa setiap wanita yang akan dinikahinya sesudah ikrarnya itu terceraikan darinya secara otomatis.
Adapun jumhur ulama mengatakan, talak tidak terjadi karena berpegang kepada asar berikut, bahwa Adam maula Khalid telah meriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa apabila seorang lelaki mengatakan, "Setiap wanita yang akan kunikahi kuceraikan." Maka hal itu tidak dianggap sebagai sesuatu apa pun karena Allah Swt. telah berfirman: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka. (Al-Ahzab: 49), hingga akhir ayat.
Telah menceritakan pula kepada kami Muhammad ibnu Ismail Al-Ahmasi, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Matar, dari Al-Hasan ibnu Muslim ibnu Yanaq, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa sesungguhnya Allah hanya menyebutkan dalam firman-Nya: apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka. (Al-Ahzab: 49) Tidakkah engkau lihat bahwa talak itu hanyalah terjadi sesudah nikah.
Hal yang sama telah diriwayatkan dari Muhammad ibnu Ishaq, dari Daud ibnul Hasin, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas r.a.
Masalah ini telah disebutkan di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"لَا
طَلَاقَ لِابْنِ آدَمَ فِيمَا لَا يَمْلِكُ"
Tiada talak bagi anak Adam terhadap apa yang tidak dimilikinya.Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Ibnu Majah. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan, dan termasuk yang ter hasan di antara hadis yang diriwayatkan mengenai bab ini.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dari Ali dan Al-Miswar ibnu Makhramah r.a., dari Rasulullah Saw. yang telah bersabda:
"لَا
طَلَاقَ قَبْلَ نِكَاحٍ"
Tidak ada talak sebelum nikah.
*************
Firman Allah Swt.:
{فَمَا
لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا}
maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta
menyempurnakannya. (Al-Ahzab: 49)Hal ini merupakan suatu perkara yang telah disepakati di kalangan para ulama, yaitu bahwa seorang wanita apabila diceraikan sebelum digauli, maka tidak ada idah baginya. Untuk itu si wanita tersebut boleh pergi dan langsung menikah lagi secepatnya dengan siapa pun yang disukainya.
Tidak dikecualikan dari ketetapan ini selain wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, karena sesungguhnya wanita yang ditinggal mati oleh suaminya harus melakukan idahnya selama empat bulan sepuluh hari, sekalipun suaminya belum menggaulinya. Hal ini pun termasuk masalah yang telah disepakati di kalangan semua ulama.
**********
Firman Allah Swt.:
{فَمَتِّعُوهُنَّ
وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلا}
Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang
sebaik-baiknya. (Al-Ahzab: 49)Pengertian mut'ah (uang pesangon) di sini lebih umum daripada batasan separo dari maskawin yang telah disebutkan, atau lebih umum pula dari mut'ah khusus, jika masih belum disebutkan maskawinnya. Sehubungan dengan separo maskawin, Allah Swt. telah berfirman:
{وَإِنْ
طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ
فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ}
Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka,
padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari
mahar yang telah kamu tentukan itu. (Al-Baqarah: 237)Dan sehubungan dengan mut'ah khusus, Allah Swt. telah berfirman:
{لَا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ
تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى
الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى
الْمُحْسِنِينَ}
Tidak ada sesuatu pun (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan
istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan
maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada
mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut
kemampuannya (pula.), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu
merupakan ketentuan bagi orang yang berbuat kebajikan. (Al-Baqarah: 236)Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan melalui Sahl ibnu Sa'd dan Abu Usaid r.a. yang mengatakan bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw. pernah mengawini Umaimah binti Syurahbil, tetapi ketika beliau masuk ke kamarnya dan mengulurkan tangannya kepadanya, kelihatan Umaimah tidak suka. Maka Rasulullah Saw. keluar dan memerintahkan kepada Abu Usaid untuk mengemasi barang-barang Umaimah, lalu beliau memberinya sepasang pakaian sebagai mut'ahnya. Ali ibnu Abu Talhah mengatakan bahwa jika Nabi Saw. telah menyebutkan mahar kepada Umaimah, maka bagi Umaimah tiada lain separo dari mahar tersebut sebagai pesangonnya. Dan jika beliau Saw. masih belum menentukan maharnya, maka Umaimah hanya mendapatkan mut'ah yang sesuai dengan kemampuan beliau saat itu; dan itulah yang dinamakan melepaskan dengan cara yang sebaik-baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar