ثَمَانِيَةَ
أَزْوَاجٍ مِنَ الضَّأْنِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْمَعْزِ اثْنَيْنِ قُلْ آلذَّكَرَيْنِ
حَرَّمَ أَمِ الْأُنْثَيَيْنِ أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ
الْأُنْثَيَيْنِ نَبِّئُونِي بِعِلْمٍ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (143) وَمِنَ
الْإِبِلِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْبَقَرِ اثْنَيْنِ قُلْ آلذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ
الْأُنْثَيَيْنِ أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ الْأُنْثَيَيْنِ أَمْ
كُنْتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ وَصَّاكُمُ اللَّهُ بِهَذَا فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ
افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ إِنَّ اللَّهَ
لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (144)
(yaitu) delapan binatang yang berpasangan,
sepasang dari domba dan sepasang dari kambing. Katakanlah, "Apakah dua yang
jantan yang diharamkan ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan
dua betinanya?" Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan jika kalian
memang orang-orang yang benar, dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu.
Katakanlah "Apakah dua yang jantan yang diharamkan ataukah dua yang betina,
ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya? Apakah kalian menyaksikan di
waktu Allah menetapkan ini bagi kalian? Maka siapakah yang lebih zalim daripada
orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia
tanpa pengetahuan?” Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang
yang zalim.Hal ini menerangkan tentang kebodohan orang-orang Arab di masa sebelum Islam, karena mereka telah mengharamkan sebagian dari binatang ternak dan mengkategorikannya ke dalam beberapa golongan, antara lain ada yang disebut bahirah, saibah, wasilah, dan ham serta lain-lainnya yang mereka buat-buat sendiri. Hal tersebut bukan hanya terbatas pada hewan ternak, bahkan sampai kepada tanam-tanaman dan buah-buahan.
Allah Swt. menjelaskan bahwa Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung; dan Dialah yang menjadikan hewan ternak, sebagian darinya dapat dijadikan sarana angkutan dan sebagian yang lain dapat dijadikan hewan potong.
Kemudian Dia menjelaskan berbagai jenis ternak sampai kepada keterangan mengenai kambing. Ada kambing yang berbulu putih, yang lazim disebut da’n (domba); ada yang berbulu hitam, disebut ma'iz (kambing); sampai kepada unta yang dijelaskan ada yang jenis jantan dan jenis betina. Begitu pula ternak sapi.
Lalu disebutkan bahwa Allah Swt. tidak mengharamkan sesuatu pun dari hal tersebut, tidak pula satu pun dari anak-anaknya. Bahkan semuanya Dia ciptakan untuk Bani Adam; dapat dimakan oleh mereka, dapat dijadikan sebagai unta kendaraan, dapat dijadikan sarana angkutan, dapat pula dijadikan sebagai hewan perah, dan banyak lagi kegunaan lainnya. Seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:
{وَأَنزلَ
لَكُمْ مِنَ الأنْعَامِ ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ}
dan Dia menurunkan untuk kalian delapan ekor yang berpasangan dari
binatang ternak. (Az-Zumar: 6), hingga akhir ayat.Adapun firman Allah Swt.:
{أَمَّا
اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ الأنْثَيَيْنِ}
ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya? (Al-An'am: 143)Ayat ini merupakan sanggahan terhadap ucapan mereka yang disebutkan di dalam firman-Nya:
{مَا
فِي بُطُونِ هَذِهِ الأنْعَامِ خَالِصَةٌ لِذُكُورِنَا وَمُحَرَّمٌ عَلَى
أَزْوَاجِنَا}
Apa yang ada dalam perut binatang ternak ini adalah khusus untuk pria kami
dan diharamkan atas wanita kami. (Al-An'am: 139), hingga akhir ayat.
****
Sedangkan firman Allah Swt.:
{نَبِّئُونِي
بِعِلْمٍ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ}
Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan jika kalian memang
orang-orang yang benar. (Al-An'am: 143)Maksudnya, ceritakanlah kepadaku dengan penuh keyakinan, mengapa Allah mengharamkan atas kalian apa yang kalian duga haram dari hewan bahirah, saibah, wasilah, ham, dan lain-lainnya?
Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: (yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang dari domba dan sepasang dari kambing. (Al-An'am: 143) Yang disebutkan dalam ayat ini merupakan empat pasang. Katakanlah.”Apakah dua yang jantan yang diharamkan Allah ataukah dua yang betina?" (Al-An'am: 143) Yaitu mengapa ada sesuatu dari hal tersebut yang diharamkan? ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya? (Al-An'am: 143) Artinya, tiada yang dikandung oleh suatu rahim melainkan adakalanya jenis jantan atau jenis betina; maka mengapa kalian mengharamkan sebagiannya dan menghalalkan sebagian yang lainnya? Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan jika kalian memang orang-orang yang benar. (Al-An'am: 143) Allah Swt. berfirman, menyatakan bahwa semuanya itu halal hukumnya.
****
Firman Allah Swt.:
{أَمْ
كُنْتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ وَصَّاكُمُ اللَّهُ بِهَذَا}
Apakah kalian menyaksikan di waktu Allah menetapkan ini bagi kalian.
(Al-An'am: 144)Makna ayat ini mengandung pengertian kecaman yang ditujukan kepada mereka karena mereka telah berani membuat-buat kedustaan terhadap Allah dalam mengharamkan apa yang mereka haramkan dari hewan ternak itu.
{فَمَنْ
أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ
عِلْمٍ}
Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang membuat-buat
dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan? (Al-An'am:
144)Yakni tidak ada seorang pun yang lebih zalim dan lebih aniaya daripada orang tersebut.
{إِنَّ
اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ}
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim
(Al-An'am: 144)Orang yang mula-mula termasuk ke dalam kecaman ayat ini ialah Amr ibnu Luhai ibnu Qum'ah, karena dialah orang yang mula-mula mengubah agama para nabi dan yang mula-mula mengadakan hewan saibah, wasilah, dan ham, seperti yang diterangkan di dalam hadis sahih mengenai hal tersebut.
قُلْ
لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا
أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ
رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ
وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (145)
Katakanlah, "Tiadalah aku beroleh dalam wahyu
yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau
daging babi —karena sesungguhnya semuanya itu kotor— atau binatang yang
disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa,
sedangkan dia tidak dalam keadaan memberontak dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang."Allah Swt. berfirman, memerintahkan kepada Nabi dan hamba-Nya (yaitu Nabi Muhammad Saw.):
قُلْ
Katakanlah. (Al-An'am: 145) hai Muhammad, kepada mereka yang mengharamkan apa yang direzekikan oleh Allah kepada mereka dengan membuat-buat kedustaan terhadap Allah.
{لَا
أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ
يَطْعَمُهُ}
Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya. (Al-An'am: 145)Yakni bagi orang yang memakan makanan. Menurut pendapat lain, makna yang dimaksud ialah bahwa saya tidak menjumpai sesuatu pun dari apa yang diharamkan kalian itu sebagai sesuatu yang diharamkan, selain dari apa yang disebutkan berikut. Menurut pendapat yang lainnya lagi ialah bahwa saya tidak menjumpai sesuatu pun dari hewan-hewan tersebut diharamkan selain dari jenis-jenis berikut. Berdasarkan pengertian ini, berarti pengharaman yang disebut sesudah ini di dalam surat Al-Maidah —juga di dalam hadis-hadis yang menerangkannya— merupakan hal yang menghapuskan makna ayat ini. Sebagian ulama menamakan hal ini sebagai nasakh. Tetapi kebanyakan ulama mutaakhkhirin tidak menamakannya sebagai nasakh karena hal ini termasuk ke dalam Bab "Menghapuskan Hal yang Diperbolehkan Asalnya".
Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: atau darah yang mengalir. (Al-An'am: 145) Yaitu darah yang tercurahkan.
Ikrimah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: atau darah yang mengalir. (Al-An'am: 145) Bahwa seandainya tidak ada ayat ini, niscaya orang-orang akan mencari-cari darah yang ada di semua urat, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi.
Hammad meriwayatkan dari Imran ibnu Jarir yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Abu Mijlaz mengenai masalah darah, dan darah yang masih menempel pada bekas sembelihan serta sesuatu dari darah yang kelihatan merah dalam kadar tertentu. Maka Abu Mijlaz menjawab, "Sesungguhnya yang dilarang oleh Allah hanyalah darah yang mengalir."
Qatadah mengatakan, "Diharamkan dari jenis darah ialah darah yang mengalir. Adapun daging yang dicampuri oleh darah, hukumnya tidak mengapa."
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Musanna, telah menceritakan kepada kami Hajjaj ibnu Minhaj, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Yahya ibnu Sa'id, dari Al-Qasim, dari Siti Aisyah r.a., bahwa ia membolehkan daging yang dihasilkan dari buruan hewan pemangsa, membolehkan pula merah-merah dan darah yang masih ada dalam kadar tertentu. Lalu ia membacakan ayat ini. Asar ini sahih garib.
A!-Humaidi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Dinar yang mengatakan bahwa ia pernah berkata kepada Jabir ibnu Abdullah, "Sesungguhnya mereka menduga bahwa Rasulullah Saw. melarang (memakan) daging keledai kampung pada masa Perang Khaibar." Maka Jabir ibnu Abdullah menjawab bahwa dahulu hal yang sama pernah dikatakan oleh Al-Hakam ibnu Amr dari Rasulullah Saw. Tetapi Ibnu Abbas menolak hal tersebut, lalu membacakan firman-Nya: Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” (Al-An'am: 145). hingga akhir ayat.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ali ibnul Madini, dari Sufyan dengan sanad yang sama. Abu Daud mengetengahkannya melalui hadis Ibnu Juraij, dari Amr ibnu Dinar. Imam Hakim meriwayatkannya di dalam kitab Mustadrak-nya, padahal hal ini terdapat di dalam kitab Sahih Bukhari. seperti yang Anda lihat sendiri.
Abu Bakar ibnu Murdawaih dan Imam Hakim didalam kitab Mustadraknya mengatakan, teiah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ali ibnu Dahim, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Hazim, telah menceritakan kepada kami Abu Na'im Al-Fadl ibnu Dakin, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Syarik, dari Amr ibnu Dinar,dari Abusy Sya'sa, dari Ibnu Abbas yang mengatakan, "Pada masa jahiliah orang-orang memakan banyak jenis makanan dan meninggalkan banyak jenis makanan hanya semata-mata karena jijik. Maka Allah mengutus Nabi-Nya, menurunkan Kitab-Nya, menghalalkan hal-hal yang dihalalkan-Nya, dan mengharamkan hal-hal yang diharamkan-Nya. Apa yang dihalalkan-Nya berarti halal, dan apa yang diharamkan-Nya berarti haram, sedangkan apa yang didiamkan oleh-Nya berarti dimaafkan." Lalu Ibnu Abbas membacakan firman-Nya: Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam -wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” (Al-An'am: 145), hingga akhir ayat.
Demikianlah menurut lafaz yang diketengahkan oleh Ibnu Murdawaih. Abu Daud meriwayatkannya secara munfarid dengan lafaz yang sama, dari Muhammad ibnu Daud ibnu Sabih, dari Abu Na'im dengan sanad yang sama. Imam Hakim mengatakan bahwa hadis ini sahih, tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengetengahkannya.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانة، عَنْ سِمَاك
بْنِ حَرْبٍ، عَنْ عِكْرِمة، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: مَاتَتْ شَاةٌ لسَوْدَة
بِنْتِ زَمْعَة، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَاتَتْ فُلَانَةٌ -تَعْنِي
الشَّاةَ -قَالَ: "فَلِمَ لَاأَخَذْتُمْ مَسْكها؟ ". قَالَتْ: نَأْخُذُ مَسْك شَاةٍ
قَدْ مَاتَتْ؟! فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
"إِنَّمَا قَالَ اللَّهُ: {قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا
عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ
لَحْمَ خِنزيرٍ} وَإِنَّكُمْ لَا تَطْعَمُونَهُ، أَنْ تَدْبِغُوهُ فَتَنْتَفِعُوا
بِهِ". فَأَرْسَلَتْ فَسَلَخَتْ مَسْكَهَا فَدَبَغَتْهُ، فَاتَّخَذَتْ مِنْهُ
قِرْبَةً، حَتَّى تَخَرَّقَتْ عِنْدَهَا
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Affan, telah
menceritakan kepada kami Abu Uwwanah. dari Sammak ibnu Harb, dari Ikrimah, dari
Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa seekor kambing betina milik Saudah binti
Zam'ah mati. Lalu Saudah berkata, "Wahai Rasulullah, kambingku telah mati."
Rasulullah Saw. bersabda, "Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya?"
Saudah bertanya, "Engkau membolehkan mengambil kulit kambing yang telah mati?"
Maka Rasulullah Saw. bersabda kepadanya, bahwa sesungguhnya yang dikatakan oleh
Allah hanyalah: Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali
kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi.”
(Al-An'am: 145). Sesungguhnya kalian tidak diperintahkan untuk
memakannya, melainkan diperintahkan untuk menyamaknya sehingga kalian dapat
memanfaatkan kulitnya. Maka Saudah mengirimkan seseorang untuk menguliti
bangkai kambingnya, lalu kulit itu disamaknya. Saudah menjadikan kulit samakan
itu untuk qirbah (tempat air) hingga qirbah itu rusak (lapuk)
padanya.Imam Ahmad, Imam Bukhari, dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Asy-Sya'bi, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Saudah binti Zam'ah dengan lafaz yang sama atau yang semisal.
قَالَ
سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ عِيسَى
بْنِ نُميلَة الْفَزَارِيِّ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ،
فَسَأَلَهُ رَجُلٌ عَنْ أَكْلِ الْقُنْفُذِ، فَقَرَأَ عَلَيْهِ: {قُلْ لَا أَجِدُ
فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ [إِلا أَنْ يَكُونَ
مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزيرٍ] } الْآيَةَ، فقال شيخ عنده:
سمعت
أَبَا
هُرَيْرَةَ يَقُولُ: ذُكِرَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَالَ: "خَبِيثٌ مِنَ الْخَبَائِثِ". فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: إِنْ كَانَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَهُ فَهُوَ كَمَا
قَالَ.
Sa'id ibnu Mansur menceritakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz
ibnu Muhammad, dari Isa ibnu Namilah Al-Fazzari, dari ayahnya yang mengatakan
bahwa ia pernah berada di sisi Ibnu Umar, yaitu ketika seorang lelaki bertanya
kepada Ibnu Umar mengenai daging landak. Maka Ibnu Umar membacakan ayat berikut
kepadanya, yaitu firman-Nya: Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam waliyu
yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya." (Al-An'am: 145), hingga akhir ayat. Lalu ada seorang yang sudah
lanjut usia —yang juga ada di tempat itu— berkata bahwa ia pernah mendengar Abu
Hurairah mengatakan dalam kisahnya ketika berada di dekat Nabi Saw. Disebutkan
bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Landak adalah termasuk hewan yang kotor
(yakni tidak halal). Maka Ibnu Umar berkata, "Jika Nabi Saw. memang
mengatakannya, maka hukumnya adalah seperti apa yang dikatakan oleh Nabi
Saw."Imam Abu Daud meriwayatkannya dari Abu Saur, dari Sa’id ibnu Mansur dengan sanad yang sama.
*****
Firman Allah Swt.:
{فَمَنِ
اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ}
Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedangkan dia tidak dalam
keadaan memberontak dan tidak pula melampaui batas. (Al-An'am: 145)Maksudnya, barang siapa dalam keadaan terpaksa memakan sesuatu dari yang diharamkan oleh Allah dalam ayat ini, sedangkan dia bukan dalam keadaan memberontak (terhadap sultan), tidak pula melampaui batas (membegal jalan).
{فَإِنَّ
رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ}
maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(Al-An'am: 145)Yakni Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepadanya. Tafsir ayat ini telah disebutkan di dalam surat Al-Baqarah sehingga sudah cukup jelas.
Makna dari konteks ayat ini ialah sebagai sanggahan terhadap orang-orang musyrik yang suka mengada-adakan banyak hal yang mereka buat-buat sendiri, menyangkut masalah pengharaman hal-hal yang diharamkan atas diri mereka sendiri hanya berdasarkan pendapat-pendapat mereka yang rusak, sepeni mengadakan bahirah. saibah. wasilah, ham dan lain sebagainya.
Maka Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya agar memberitahukan kepada mereka bahwa tiadalah ditemukan dalam apa yang diwahyukan oleh Allah kepadanya bahwa hal tersebut diharamkan. Sesungguhnya yang diharamkan-Nya hanyalah apa yang disebutkan dalam ayat ini, yaitu bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan dengan menyebut nama Allah. Apa pun yang selain dari itu tidak haram, melainkan dianggap sebagai hal yang dimaafkan dan didiamkan. Mengapa kalian menduga bahwa hal itu diharamkan dan dari manakah kalian mengharamkannya, padahal Allah tidak mengharamkannya?
Berdasarkan pengertian ini tiada lagi pengharaman terhadap jenis lainnya sesudah keterangan ini, seperti larangan yang disebutkan terhadap memakan daging keledai kampung, daging hewan pemangsa, dan setiap burung yang bercakar tajam, menurut pendapat yang terkenal di kalangan para ulama.
وَعَلَى
الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ
حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ
الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ذَلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ
وَإِنَّا لَصَادِقُونَ (146)
Dan kepada orang-orang Yahudi Kami haramkan
segala binatang yang berkuku; dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka
lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya
atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah
Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka dan sesungguhnya Kami adalah
Mahabenar,Ibnu Jarir mengatakan bahwa Allah Swt. berfirman, "Kami telah mengharamkan kepada semua orang Yahudi semua hewan yang berkuku, yaitu hewan ternak dan burung selagi kukunya tidak terbelah, seperti unta, burung unta, angsa, dan bebek."
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Dan kepada orang-orang Yahudi Kami haramkan segala binatang yang berkuku. (Al-An'am: 146) Yakni unta dan burung unta. Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid dan As-Saddi dalam suatu riwayatnya.
Sa'id ibnu Jubair mengatakan, yang dimaksud ialah segala jenis hewan yang kukunya tidak terbelah. Menurut suatu riwayat darinya, yang dimaksud ialah segala hewan yang terbelah kukunya, antara lain ayam kalkun.
Qatadah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan kepada orang-orang Yahudi Kami haramkan segala binatang yang berkuku. (Al-An'am: 146) Pengharaman ini disebutkan untuk unta dan burung unta serta yang lain-lainnya, seperti burung dan ikan. Menurut riwayat yang lain adalah unta dan burung unta, lalu diharamkan atas mereka dari jenis unggas, yaitu bebek dan sejenisnya serta semua jenis hewan yang kukunya tidak terbelah.
Ibnu Juraij meriwayatkan dari Mujahid, bahwa yang dimaksud ialah segala hewan yang berkuku, yaitu burung unta dan unta, kedua-duanya terbelah kukunya. Saya (perawi) bertanya kepada. Al-Qasim ibnu Abu Buzzah, "Apakah yang dimaksud dengan kedua-duanya terbelah kukunya?" Al-Qasim berkata, "Setiap hewan yang jari-jemari kakinya tidak terbelah. Semua jenis hewan yang terbelah, boleh dimakan." Perawi bertanya, "Hewan ternak dan burung pipit mempunyai jari-jemari kaki yang terbelah." Al-Qasim menjawab, ''Orang-orang Yahudi memakannya." Al-Qasim berkata.” Sedangkan telapak unta tidak terbelah, tidak juga telapak kaki burung unta, demikian pula telapak kaki angsa. Maka orang-orang Yahudi tidak memakan unta, burung unta, angsa, tidak pula semua jenis hewan yang telapak kakinya tidak terbelah, dan orang-orang Yahudi tidak memakan kuda zebra."
*****
Firman Allah Swt.:
{وَمِنَ
الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا}
dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua
binatang itu. (Al-An'am: 146)As-Saddi mengatakan, yang dimaksud ialah lemak yang ada pada usus, perut, dan kedua pinggul. Orang-orang Yahudi mengatakan, "Sesungguhnya hal tersebut diharamkan oleh Israil (Nabi Ya'qub), maka kami pun mengharamkannya pula." Hal yang sama dikatakan oleh Ibnu Zaid.
Qatadah mengatakan bahwa lemak yang diharamkan ialah lemak yang ada pada usus, perut, serta semua lemak yang tidak menempel pada tulang.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: selain lemak yang melekat di punggung keduanya. (Al-An'am: 146) Yakni selain lemak yang menempel pada punggungnya.
As-Saddi dan Abu Saleh mengatakan bahwa lemak yang ada pada pantat termasuk lemak yang menempel pada punggung keduanya.
****
Firman Allah Swt.:
{أَوِ
الْحَوَايَا}
atau yang di perut besar dan usus. (Al-An'am: 146)Imam Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, hawaya adalah bentuk jamak, sedangkan bentuk tunggalnya ialah hawiya dan hawiyah, artinya perut besar yang dikenai dengan nama lain banatul lahan, maba'ir, dan marabid, di dalamnya terdapat apa yang dinamakan am'a. Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan bahwa makna ayat ialah dari jenis sapi dan kambing Kami haramkan kepada mereka lemak keduanya, kecuali lemak yang menempel pada punggung keduanya dan lemak yang dikandung oleh perut besarnya.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: atau yang di perut besar dan usus. (Al-An'am: 146) Yang dimaksud ialah mab'ar atau perut. Mujahid mengatakan bahwa hawaya pengertiannya mencakup mab'ar dan marbad (bagian perut yang memproses kotoran). Hal yang sama dikatakan oleh Sa'id ibnu Jubair, Ad-Dahhak, Qatadah, Abu Malik, dan As-Saddi.
Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan bahwa hawaya ialah marabid yang di dalamnya terdapat am'a, sedangkan bagian dindingnya dinamakan banatul lahan yang menurut perkataan orang Arab disebut marabid.
****
Firman Allah Swt.:
{أَوْ
مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ}
atau yang bercampur dengan tulang. (Al-An'am: 146)Kecuali lemak yang menempel pada tulang, semuanya itu Kami halalkan bagi mereka (orang-orang Yahudi).
Ibnu Juraij mengatakan bahwa lemak pantat yang bercampur dengan tulang pangkal kaki dihalalkan; dan semua lemak yang ada pada kaki, lambung, kepala, mata serta yang bercampur dengan tulang dihalalkan. Hal yang semisal dikatakan oleh As-Saddi.
****
Firman Allah Swt.:
{ذَلِكَ
جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ}
Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka.
(Al-An'am: 146)Yakni kesempitan ini sengaja Kami berlakukan terhadap mereka dan Kami bebankan atas diri mereka sebagai hukuman atas kedurhakaan mereka dan menentang perintah-perintah Kami. Sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:
{فَبِظُلْمٍ
مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ
وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا}
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka
(memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi
mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah.
(An-Nisa: 160)
Adapun firman Allah Swt.:
{وَإِنَّا
لَصَادِقُونَ}
dan sesungguhnya Kami adalah Mahabenar. (Al-An'am: 146)Maksudnya, sesungguhnya Kami benar-benar adil dalam menghukum mereka dengan hukuman tersebut.
Ibnu Jarir mengatakan, Allah Swt. berfirman bahwa sesungguhnya Kami benar-benar jujur dalam pemberitaan Kami kepadamu Muhammad, menyangkut pengharaman Kami akan hal tersebut terhadap mereka (orang-orang Yahudi). Sama sekali bukan seperti dugaan mereka yang menyangka bahwa Israil (Nabi Ya'qub)lah yang mengharamkan hal itu atas dirinya sendiri.
قَالَ
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ: بَلَغَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ، أَنَّ سَمُرَة بَاعَ خَمْرًا، فَقَالَ: قَاتَلَ اللَّهُ سَمُرَةَ! أَلَمْ
يَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "لَعَنَ
اللَّهُ الْيَهُودَ، حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ فَجَمَّلُوهَا
فَبَاعُوهَا".
Abdullah ibnu Abbas mengatakan bahwa ketika sampai kepada Khalifah Umar ibnul
Khattab berita tentang Samurah yang menjual khamr, maka Khalifah Umar berkata,
"Semoga Allah melaknat Samurah. Tidakkah dia mengetahui bahwa Rasulullah Saw.
pernah bersabda: 'Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi; diharamkan atas
mereka lemak, tetapi mereka memprosesnya dalam bentuk lain, lalu mereka
menjualnya'.”Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui hadis Sufyan ibnu Uyaynah, dari Amr ibnu Dinar, dari Tawus, dari Ibnu Abbas, dari Umar dengan lafaz yang sama.
قَالَ
اللَّيْثُ: حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ قَالَ: قَالَ عَطَاءُ بْنُ أَبِي
رَبَاحٍ: سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم يقول عَامَ الْفَتْحِ: "إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
حَرّم بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ". فَقِيلَ:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ، فَإِنَّهُ يُدْهَنُ بِهَا
الْجُلُودُ ويُطلى بِهَا السُّفُنُ، ويَسْتَصبِح بِهَا النَّاسُ. فَقَالَ: "لَا
هُوَ حَرَامٌ". ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عِنْدَ ذَلِكَ: "قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ
عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا جَمَلوه، ثُمَّ بَاعُوهُ وَأَكَلُوا
ثَمَنَهُ".
Al-Lais mengatakan, telah menceritakan kepadanya Yazid ibnu Abu Habib; Ata
ibnu Abu Rabah pernah mengatakan, ia telah mendengar Jabir ibnu Abdullah
mengatakan bahwa ia telah mendengar Rasulullah Saw. bersabda pada hari
kemenangan atas kota Mekah: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah
mengharamkan memperjualbelikan khamr, bangkai, babi, dan patung-patung.
Maka ada yang bertanya.”Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurutmu mengenai
lemak bangkai, karena sesungguhnya lemak bangkai dipakai untuk meminyaki kulit
dan mengecat perahu serta minyaknya dipakai untuk lampu penerangan oleh banyak
orang?" Maka Rasulullah Saw. bersabda: Tidak, ia tetap haram. Kemudian
pada saat itu juga Rasulullah Saw. bersabda: Semoga Allah melaknat
orang-orang Yahudi, sesungguhnya ketika Allah mengharamkan untuk mereka lemaknya
(hewan ternak), maka mereka memprosesnya dalam bentuk lain, kemudian
mereka jual dan mereka makan hasil jualannya.Jama'ah meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Yazid ibnu Abu Humaid dengan lafaz yang sama.
قَالَ
الزُّهْرِيُّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ!
حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ، فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا ثَمَنَهُ"
Az-Zuhri meriwayatkan dari Sa'id ibnul Musayyab. dari Abu Hurairah, bahwa
Rasulullah Saw. telah bersabda: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi;
diharamkan bagi mereka lemak, tetapi mereka menjualnya dan memakan hasil
jualannya.Imam Bukhari dan Imam Muslim secara bersamaan meriwayatkannya dari Abdan, dari Ibnul Mubarak, dari Yunus, dari Az-Zuhri dengan sanad yang sama.
قَالَ
ابْنُ مَرْدُوَيه: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ،
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِسْحَاقَ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ،
حَدَّثَنَا وُهَيْب، حَدَّثَنَا خَالِدٌ الحَذَّاء، عَنْ بَرَكَةَ أَبِي
الْوَلِيدِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ قَاعِدًا خَلْفَ الْمَقَامِ، فَرَفَعَ بَصَرَهُ إِلَى السَّمَاءِ
فَقَالَ: "لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ -ثَلَاثًا -إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ
الشُّحُومَ، فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا ثَمَنَهَا، إِنَّ اللَّهَ لَمْ يُحَرِّمْ عَلَى
قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ إِلَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ"
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu
Abdullah ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ishaq. telah
menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Harb, telah menceritakan kepada kami
Wahib, telah menceritakan kepada kami Khalid Al-Hazza, dari Barakah Abul Walid,
dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. duduk di belakang maqam Ibrahim,
lalu mengangkat pandangannya ke langit seraya berdoa: Semoga Allah melaknat
orang-orang Yahudi —tiga kali—; Sesungguhnya Allah mengharamkan atas mereka
lemak, tetapi mereka memperjualbelikannya dan memakan hasil jual belinya. Dan
sesungguhnya Allah tidak mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, melainkan
mengharamkan pula atas mereka memakan hasil penjualannya.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ، أَنْبَأَنَا خَالِدٌ
الْحَذَّاءُ، عَنْ بَرَكَةَ أَبِي الْوَلِيدِ، أَنْبَأَنَا ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاعِدًا فِي الْمَسْجِدِ
مُسْتَقْبِلًا الحِجْر، فَنَظَرَ إِلَى السَّمَاءِ فَضَحِكَ، ثم
قَالَ:
"لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ، حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ فَبَاعُوهَا
وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا، وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ
شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ".
Imam Ahmad meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Asim, telah
memberitakan kepada kami Khalid Al-Hazza dari Barakah Abul Walid, telah
memberitakan kepada kami Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. duduk di Masjidil
Haram menghadap Hijir Ismail, lalu beliau memandang ke langit dan tertawa seraya
berdoa: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi; diharamkan atas mereka
lemak, tetapi mereka memperjualbelikannya dan memakan hasil jual belinya. Dan
sesungguhnya Allah itu apabila mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu,
berarti diharamkan pula atas mereka memakan hasil penjualannya.Imam Abu Daud meriwayatkannya melalui hadis Khalid Al-Hazza.
قَالَ
الْأَعْمَشُ، عَنْ جَامِعِ بْنِ شَدَّاد، عَنْ كُلْثُومٍ، عَنْ أُسَامَةَ بْنِ
زَيْدٍ قَالَ: دَخَلْنَا على رسول الله صلى الله عليه وسلم وَهُوَ مَرِيضٌ
نَعُودُهُ، فَوَجَدْنَاهُ نَائِمًا قَدْ غَطَّى وَجْهَهُ بِبُرْدٍ عَدني، فَكَشَفَ
عَنْ وَجْهِهِ وَقَالَ: لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ يُحَرِّمُونَ شُحُومَ الْغَنَمِ
وَيَأْكُلُونَ أَثْمَانَهَا"، وَفِي رِوَايَةٍ: "حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ
فَبَاعُوهَا وأكلوا أثمانها"
Al-A'masy meriwayatkan dari Jami’ ibnu Syaddad, dari Kalsum, dari Usamah ibnu
Zaid yang menceritakan, "Kami masuk menjenguk Rasulullah Saw, yang sedang sakit.
Maka kami menjumpai beliau sedang tidur seraya menutupi wajahnya dengan kain
burdah buatan Adn. Tidak lama kemudian beliau Saw. membuka penutup wajahnya dan
bersabda: 'semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi; mereka mengharamkan
lemak kambing, tetapi mereka memakan hasil penjualannya'." Menurut riwayat
yang lain disebutkan: Diharamkan atas mereka lemak, tetapi mereka menjualnya
dan memakan hasil penjualannya.'Menurut lafaz lain yang ada pada Imam Abu Daud, dari Ibnu Abbas, secara marfu disebutkan:
«إن
الله إذا حرم أكل شيء حرم عليهم ثمنه»
Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan memakan sesuatu, maka diharamkan
pula atas mereka hasil penjualannya.
فَإِنْ
كَذَّبُوكَ فَقُلْ رَبُّكُمْ ذُو رَحْمَةٍ وَاسِعَةٍ وَلَا يُرَدُّ بَأْسُهُ عَنِ
الْقَوْمِ الْمُجْرِمِينَ (147)
Maka jika mereka mendustakan kamu, katakanlah,
"Tuhan kalian mempunyai rahmat yang luas; dan siksanya tidak dapat ditolak dari
kaum yang berdosa.”Allah Swt. berfirman, "Jika engkau didustakan, hai Muhammad, oleh orang-orang yang menentangmu dari kalangan kaum musyrik dan orang-orang Yahudi serta orang-orang yang serupa dengan mereka, maka katakanlah:
{رَبُّكُمْ
ذُو رَحْمَةٍ وَاسِعَةٍ}
'Tuhan kalian mempunyai rahmat yang luas' (Al-An'am: 147)."Di dalam makna ayat ini terkandung pemikat buat mereka untuk mencari rahmat Allah yang luas dan mengikuti Rasul-Nya.
{وَلا
يُرَدُّ بَأْسُهُ عَنِ الْقَوْمِ الْمُجْرِمِينَ}
dan siksanya tidak dapat ditolak dari kaum yang berdosa. (Al-An'am:
147)Hal ini mengandung ancaman terhadap mereka bila mereka menentang Rasul penutup semua nabi. Dalam Al-Qur’an banyak didapati targib (pemikat) dan tarhib (ancaman) disebutkan secara beriringan, seperti yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam akhir surat ini melalui firman-Nya:
{إِنَّ
رَبَّكَ سَرِيعُ الْعِقَابِ وَإِنَّهُ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ}
Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-An'am: 165)Dan firman Allah Swt.:
{وَإِنَّ
رَبَّكَ لَذُو مَغْفِرَةٍ لِلنَّاسِ عَلَى ظُلْمِهِمْ وَإِنَّ رَبَّكَ لَشَدِيدُ
الْعِقَابِ}
Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mempunyai ampunan (yang luas) bagi
manusia sekalipun mereka zalim, dan sesungguhnya Tuhanmu benar-benar sangat
keras siksa-Nya. (Ar-Ra'd: 6)
{نَبِّئْ
عِبَادِي أَنِّي أَنَا الْغَفُورُ الرَّحِيمُ. وَأَنَّ عَذَابِي هُوَ الْعَذَابُ
الألِيمُ}
Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku. bahwa sesungguhnya Akulah Yang Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang, dan bahwa sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang
sangat pedih. (Al-Hijr: 49-50)
{غَافِرِ
الذَّنْبِ وَقَابِلِ التَّوْبِ شَدِيدِ الْعِقَابِ}
Yang Mengampuni dosa dan menerima tobat lagi keras hukumanNya.
(Al-Mu’min: 3)
{إِنَّ
بَطْشَ رَبِّكَ لَشَدِيدٌ إِنَّهُ هُوَ يُبْدِئُ وَيُعِيدُ وَهُوَ الْغَفُورُ
الْوَدُودُ}
Sesungguhnya azab Tuhanmu benar-benar keras. Sesungguhnya Dialah Yang
menciptakan (makhluk) dari permulaan dan menghidupkannya (kembali),
Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Pengasih. (Al-Buruj: 12-14)Ayat-ayat yang semakna banyak sekali didapati di dalam Al-Qur'an.
سَيَقُولُ
الَّذِينَ أَشْرَكُوا لَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا أَشْرَكْنَا وَلَا آبَاؤُنَا وَلَا
حَرَّمْنَا مِنْ شَيْءٍ كَذَلِكَ كَذَّبَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ حَتَّى ذَاقُوا
بَأْسَنَا قُلْ هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ عِلْمٍ فَتُخْرِجُوهُ لَنَا إِنْ تَتَّبِعُونَ
إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَخْرُصُونَ (148) قُلْ فَلِلَّهِ
الْحُجَّةُ الْبَالِغَةُ فَلَوْ شَاءَ لَهَدَاكُمْ أَجْمَعِينَ (149) قُلْ هَلُمَّ
شُهَدَاءَكُمُ الَّذِينَ يَشْهَدُونَ أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَ هَذَا فَإِنْ شَهِدُوا
فَلَا تَشْهَدْ مَعَهُمْ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا
بِآيَاتِنَا وَالَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ وَهُمْ بِرَبِّهِمْ
يَعْدِلُونَ (150)
Orang-orang yang mempersekutukan Tuhan, nanti
akan mengatakan, "Jika Allah menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami
tidak mempersekutukan-Nya dan tidak (pula)
kami mengharamkan barang sesuatu apa pun.” Demikian pulalah orang-orang yang
sebelum mereka telah mendustakan (para rasul) sampai mereka merasakan
siksaan Kami. Katakanlah, "Adakah kalian mempunyai sesuatu pengetahuan sehingga
dapat kalian mengemukakannya kepada Kami?” Kalian tidak mengikuti kecuali
persangkaan belaka, dan kalian tidak lain hanya berdusta. Katakanlah, "Allah
mempunyai hujah yang jelas lagi kuat; maka jika Dia menghendaki, pasti Dia
memberi petunjuk kepada kalian semuanya." Katakanlah, "Bawalah kemari
saksi-saksi kalian yang dapat mempersaksikan bahwa Allah telah mengharamkan
(makanan yang kalian) haramkan ini.” Jika mereka mempersaksikan, maka
janganlah kamu ikut (pula) menjadi saksi bersama mereka; dan janganlah
kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, dan
orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, sedangkan mereka
mempersekutukan Tuhan mereka.Hal ini merupakan dialog yang dikisahkan oleh Allah Swt. dan syubhat yang dilancarkan oleh kaum musyrik dalam kemusyrikan mereka, serta pengharaman mereka terhadap banyak hal yang mereka haramkan sendiri. Maka sesungguhnya Allah mengetahui kemusyrikan dan pengharaman yang mereka lakukan terhadap banyak hal yang mereka haramkan terhadap diri mereka sendiri. Allah mampu untuk mengubahnya dengan memberikan ilham kepada kita iman dan menghalang-halangi antara kita dan kekufuran, tetapi Allah Ternyata tidak mengubahnya. Maka hal ini menunjukkan bahwa hanya dengan kehendak, keinginan, dan rida-Nyalah kita ditakdirkan demikian. Karena itulah mereka mengatakan seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya:
{لَوْ
شَاءَ اللَّهُ مَا أَشْرَكْنَا وَلا آبَاؤُنَا وَلا حَرَّمْنَا مِنْ
شَيْءٍ}
Jika Allah menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami tidak
mempersekutukan-Nya, dan tidak (pula) kami mengharamkan barang sesuatu
apa pun. (Al-An'am: 148)Perihalnya sama dengan yang disebutkan di dalam ayat lain, yaitu oleh firman-Nya:
{وَقَالُوا
لَوْ شَاءَ الرَّحْمَنُ مَا عَبَدْنَاهُمْ}
Dan mereka berkata, "Jikalau Allah Yang Maha Pemurah menghendaki,
tentulah kami tidak menyembah (mereka)." (Az-Zukhruf: 20), hingga akhir
ayat.Demikian pula ayat yang terdapat di dalam surat An-Nahl, semakna dengan ayat ini.
*****
Firman Allah Swt.:
{كَذَلِكَ
كَذَّبَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ}
Demikian pulalah orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan
(para rasul). (Al-An'am: 148)Maksudnya, dengan kesyubhatan ini telah banyak orang yang sesat sebelum mereka. Alasan yang mereka kemukakan itu batil dan tidak benar; karena seandainya alasan mereka benar, niscaya Allah tidak akan menimpakan kepada mereka azab-Nya dan tidak akan membinasakan mereka serta tidak akan mengirimkan rasul-rasul-Nya kepada mereka secara silih berganti, dan tidak akan menimpakan siksa yang pedih terhadap mereka yang musyrik.
{قُلْ
هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ عِلْمٍ}
Katakanlah, Adakah kalian mempunyai sesuatu pengetahuan.” (Al-An'am:
148)Misalnya Allah rida kepada kalian sehubungan dengan perbuatan yang kalian lakukan itu.
{فَتُخْرِجُوهُ
لَنَا}
"sehingga dapat kalian mengemukakannya kepada Kami?" (Al-An'am)Yakni kalian perlihatkan dan kalian jelaskan serta kalian kemukakan hal itu kepada kami.
{إِنْ
تَتَّبِعُونَ إِلا الظَّنَّ}
Kalian tidak mengikuti kecuali persangkaan belaka. (Al-An'am: 148)Yaitu dugaan dan ilusi belaka. Makna yang dimaksud zan dalam ayal ini ialah keyakinan yang tidak benar (rusak).
{وَإِنْ
أَنْتُمْ إِلا تَخْرُصُونَ}
dan kalian tidak lain hanya berdusta. (Al-An'am: 148)Kalian hanya berdusta belaka terhadap Allah dalam apa yang kalian persangkakan itu.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Jika Allah menghendaki, niscaya kami tidak mempersekutukan-Nya. (Al-An'am: 148) dan firman-Nya: Demikian pulalah orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (para rasul). (Al-An'am: 148) Dan firman Allah Swt.: Dan kalau Allah menghendaki, niscaya mereka tidak mempersekutukan-(Nya). (Al-An'am: 107) Karena sesungguhnya mereka mengatakan bahwa penyembahan mereka kepada sembahan-sembahan mereka dapat mendekatkan diri mereka kepada Allah. Maka Allah memberitahukan kepada mereka bahwa perbuatan itu sama sekali tidak mendekatkan mereka kepada Allah. Dan Firman Allah Swt.: Dan kalau Allah menghendaki, niscaya mereka tidak mempersekutukan-(Nya). (Al-An'am: 107) Allah Swt. berfirman bahwa seandainya Dia menghendaki, niscaya Dia dapat menghimpun mereka semua ke dalam jalan petunjuk.
*****
Firman Allah Swt.:
{قُلْ
فَلِلَّهِ الْحُجَّةُ الْبَالِغَةُ فَلَوْ شَاءَ لَهَدَاكُمْ
أَجْمَعِينَ}
Katakanlah, "Allah mempunyai hujah yang jelas lagi kuat; maka jika Dia
menghendaki, pasti Dia memberi petunjuk kepada kalian semuanya.”(Al-An'am:
149)Allah Swt. berfirman kepada Nabi-Nya, Muhammad:
{قُلْ}
Katakanlah. (Al-An’am: 149) kepada mereka, hai Muhammad.
{فَلِلَّهِ
الْحُجَّةُ الْبَالِغَةُ}
Allah mempunyai hujah yang jelas lagi kuat. (Al-An’am: 149)Artinya, Allah mempunyai hikmah yang sempurna dan hujah yang jelas dan kuat dalam memberikan petunjuk kepada orang yang ditunjuki-Nya dan menyesatkan orang yang disesatkan-Nya.
{فَلَوْ
شَاءَ لَهَدَاكُمْ أَجْمَعِينَ}
Jika Dia menghendaki, pasti Dia memberi petunjuk kepada kalian semuanya.
(Al-An'am: 149)Dengan kata lain, semuanya itu terjadi dengan takdir, kehendak, dan pilihan-Nya. Selain dari itu Dia rida kepada orang-orang mukmin serta murka terhadap orang-orang kafir, seperti yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:
{وَلَوْ
شَاءَ اللَّهُ لَجَمَعَهُمْ عَلَى الْهُدَى}
Kalau Allah menghendaki tentu saja Allah menjadikan mereka semua dalam
petunjuk. (Al-An'am: 35)
{وَلَوْ
شَاءَ رَبُّكَ لآمَنَ مَنْ فِي الأرْضِ}
Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka
bumi. (Yunus: 99)
{وَلَوْ
شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ
إِلا مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ وَلِذَلِكَ خَلَقَهُمْ وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ
لأمْلأنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ}
Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu,
tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi
rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat Tuhanmu
(keputusanNya) telah ditetapkan: sesungguhnya Aku akan memenuhi neraka
Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya. (Hud:
118-119)Menurut Ad-Dahhak. tidak ada hujah bagi orang yang durhaka terhadap Allah, tetapi Allah-lah yang mempunyai hujah yang jelas lagi kuat terhadap hamba-hamba-Nya.
*****
Firman Allah Swt.:
{قُلْ
هَلُمَّ شُهَدَاءَكُمُ}
Katakanlah, "Kemarikanlah saksi-saksi kalian." (Al-An'am: 150) Maksudnya, datangkanlah saksi-saksi kalian.
{الَّذِينَ
يَشْهَدُونَ أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَ هَذَا}
yang dapat mempersaksikan bahwa Allah mengharamkan (makanan yang
kalian) haramkan ini. (Al-An'am: 150)Yakni apa yang kalian haramkan, kalian dustakan, dan kalian buat-buat dengan menjual nama Allah padanya.
{فَإِنْ
شَهِدُوا فَلا تَشْهَدْ مَعَهُمْ}
Jika mereka mempersaksikan, maka janganlah kamu ikut (pula)
menjadi saksi bersama mereka. (Al-An'am: 150)karena sesungguhnya apa yang mereka persaksikan —dalam keadaan seperti ibu— hanyalah kesaksian dusta dan buat-buatan semata.
{وَلا
تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَالَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ
بِالآخِرَةِ وَهُمْ بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ}
dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan
ayat-ayat Kami, dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat,
sedangkan mereka mempersekutukan Tuhan mereka. (Al-An'am: 150)Yaitu mempersekutukan-Nya dan menjadikan tandingan bagi-Nya.
قُلْ
تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ
شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ
إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا
ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ
إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
(151)
Katakanlah, "Marilah kubacakan apa yang
diharamkan atas kalian oleh Tuhan kalian; yaitu: Janganlah kalian
mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu
bapak, dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan
—Kami akan memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka—,- dan janganlah
kalian mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang tampak di antaranya
maupun yang tersembunyi, dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan
Allah (membunuhnya) melainkan dengan
sesuatu (sebab) yang benar.” Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhan
kalian kepada kalian supaya kalian memahaminya).Daud Al-Audi telah meriwayatkan dari Asy-Sya'bi, dari Alqamah, dari Ibnu Mas'ud r.a. yang mengatakan bahwa barang siapa yang ingin melihat wasiat Rasulullah Saw. yang padanya terdapat cap cincinnya, hendaklah ia membaca ayat-ayat berikut, yaitu firman-Nya: Katakanlah, "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kalian oleh Tuhan kalian, yaitu: "Janganlah kalian mempersekutukan sesuatu dengan Dia.” (Al-An'am: 151) sampai dengan firman-Nya: supaya kalian memahaminya). (Al-An'am: 151)
Al-Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bakar ibnu Muhammad As-Sairafi, dari Urwah, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad ibnul Fadl, telah menceritakan kepada kami Malik ibnu Ismail Al-Mahdi, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Abu Ishaq, dari Abdullah ibnu Khalifah yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Ibnu Abbas berkata bahwa di dalam surat Al-An'am terdapat ayat-ayat muhkom yang semuanya adalah Ummul Kitab, lalu ia membacakan firman-Nya: Katakanlah, "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kalian oleh Tuhan kalian.” (Al-An'am: 151), hingga beberapa ayat berikutnya.
Kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa asar ini sahih sanadnya, tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengetengahkannya.
Menurut kami, asar ini diriwayatkan pula oleh Zuhair, Qais ibnur Rabi' —keduanya dari Abu Ishaq—, dari Abdullah ibnu Qais, dari Ibnu Abbas dengan sanad yang sama.
Imam Hakim meriwayatkan pula di dalam kitab mustadraknya:
مِنْ
حَدِيثِ يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، عَنْ سُفْيَانَ بْنِ حُسَيْنٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ،
عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ، عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَيُّكُمْ يُبَايِعُنِي عَلَى
ثَلَاثٍ؟ " -ثُمَّ تَلَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {قُلْ
تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ} حَتَّى فَرَغَ مِنَ الْآيَاتِ
-فَمَنْ وَفَّى فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ، وَمَنِ انْتَقَصَ مِنْهُنَّ شَيْئًا
فَأَدْرَكَهُ اللَّهُ بِهِ فِي الدُّنْيَا كَانَتْ عُقُوبَتَهُ وَمَنْ أُخِّرَ
إِلَى الْآخِرَةِ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ
عَفَا عَنْهُ".
melalui hadis Yazid ibnu Harun, dari Sufyan ibnu Husain, dari Az-Zuhri, dari
Abu Idris, dari Ubadah ibnus Samit yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah
bersabda, "Siapakah di antara kalian yang mau berbaiat (mengucapkan janji
setia) kepadaku sebanyak tiga kali." Kemudian Rasulullah Saw. membacakan
firman-Nya: Katakanlah, "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kalian
oleh Tuhan kalian." (Al-An'am: 151), hingga beberapa ayat berikutnya. Lalu
Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa yang menunaikannya, maka pahalanya
akan diberikan oleh Allah kepadanya. Dan barang siapa yang mengurangi sesuatu
darinya, lalu Allah menimpakan musibah kepadanya di dunia ini, maka hal itu
merupakan hukumannya. Dan barang siapa yang ditangguhkan sampai di akhirat, maka
urusannya terserah kepada Allah; jika Allah menghendaki, niscaya Dia
mengazabnya; dan jika Allah menghendaki, niscaya memaafkannya.Kemudian Imam Hakim berkata bahwa hadis ini sahih sanadnya, tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengetengahkannya.
Sesungguhnya yang disepakati oleh keduanya (Bukhari dan Muslim) hanyalah hadis Az-Zuhri, dari Abu Idris, dari Ubadah yang mengatakan:
"بَايِعُونِي
عَلَى أَلَّا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا"
Berbaiatlah kalian kepadaku, yaitu: Janganlah kalian mempersekutukan
Allah dengan sesuatu pun, hingga akhir hadis.Sufyan ibnu Husain meriwayatkan kedua hadis tersebut, maka tidaklah layak menisbatkan salah satu dari kedua hadis itu kepada dugaan (yang tidak pasti) jika keduanya dapat digabungkan pengertiannya.
Mengenai tafsir ayat ini dapat dikatakan bahwa Allah berfirman kepada Nabi dan Rasul-Nya (yaitu Muhammad Saw.), "Katakanlah, hai Muhammad, kepada orang-orang musyrik itu yang telah menyembah selain Allah dan mengharamkan apa yang Dia rezekikan kepada mereka, serta membunuh anak-anak mereka sendiri, yang perbuatan tersebut mereka lakukan hanya berdasarkan pendapat-pendapat mereka sendiri yang dipengaruhi oleh bisikan setan."
{قُلْ}
Katakanlahkepada mereka
{تَعَالَوْا}
"Marilah.” (Al-An'am: 151) Yakni kemarilah dan menghadaplah kalian.
{أَتْلُ
مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ}
kubacakan apa yang diharamkan atas kalian oleh Tuhan kalian.
(Al-An'am: 151)Maksudnya, aku akan menceritakan kepada kalian dan akan kusampaikan kepada kalian tentang apa yang diharamkan atas kalian oleh Tuhan kalian dengan sesungguhnya, bukan dengan dugaan, bukan pula atas dasar prasangka, melainkan berdasarkan wahyu dan perintah dari sisiNya.
{أَلا
تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا}
janganlah kalian mempersekutukan sesuatu dengan Dia. (Al-An'am:
151)Seakan-akan dalam konteks ayat ini terdapat kalimat yang tidak disebutkan. Bentuk lengkapnya ialah seperti berikut, "Saya perintahkan kepada kalian." janganlah kalian mempersekutukan sesuatu dengan Dia. (Al-An'am: 151)
Karenanya dalam akhir ayat ini disebutkan:
{ذَلِكُمْ
وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ}
Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhan kalian kepada kalian supaya
kalian memahami(nya). (Al-An'am: 151)Hal ini sama dengan perkataan seorang penyair:
حَجَّ
وأوصَى بسُلَيمى الأعْبُدَا ...
أنْ لَا تَرَى وَلَا تُكَلِّم أحَدا ...
وَلَا
يَزَلْ شَرَابُها مُبَرَّدا
Berhajilah dan perintahkanlah kepada
Sulaima Al-A'buda; janganlah ia memperlihatkan dirinya dan jangan pula berbicara
kepada seorang pun. Biarkanlah minumannya tetap dalam keadaan
dingin.
Orang-orang Arab mengatakan, "Saya perintahkan kepadamu, janganlah kamu
berdiri."Di dalam kitab Sahihain melalui hadis Abu Zar r.a. disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"أَتَانِي
جِبْرِيلُ فَبَشَّرَنِي أَنَّهُ مَنْ مَاتَ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا مِنْ
أُمَّتِكَ، دَخَلَ الْجَنَّةَ. قُلْتُ: وَإِنْ زَنَا وَإِنْ سَرَقَ؟ قَالَ: وَإِنْ
زَنَا وَإِنْ سَرَقَ. قُلْتُ: وَإِنْ زَنَا وَإِنْ سَرَقَ؟ قَالَ: وَإِنْ زَنَا
وَإِنْ سَرَقَ. قُلْتُ: وَإِنْ زَنَا وَإِنْ سَرَقَ؟ قَالَ: وَإِنْ زَنَا وَإِنْ
سَرَقَ، وَإِنْ شَرِبَ الْخَمْرَ"
Jibril telah datang kepadaku dan menyampaikan berita gembira kepadaku
bahwa barang siapa dari kalangan umatku mati dalam keadaan tidak mempersekutukan
Allah dengan sesuatu pun niscaya masuk surga. Aku bertanya, "Sekalipun dia
berzina dan mencuri?”Jibril menjawab, "Ya, sekalipun berzina dan mencuri.” Aku
bertanya, "Sekalipun dia berzina dan mencuri? Jibril menjawab, "Ya, sekalipun
berzina dan mencuri.” Aku bertanya,"Sekalipun dia berzina dan mencuri?” Jibril
menjawab, "Ya, sekalipun berzina, mencuri, dan meminum khamr.”Menurut sebagian riwayat, yang menanyakan demikian adalah Abu Zar, ditujukan kepada Rasulullah Saw. Kemudian disebutkan bahwa pada yang ketiga kalinya Rasulullah Saw. bersabda:
"وَإِنْ
رَغِمَ أنفُ أَبِي ذَرٍّ"
Ya, sekalipun hidung Abu Zar keropos.Tersebutlah bahwa Abu Zar setiap kali menyampaikan hadis ini pada penghujungnya selalu mengatakan: Ya, sekalipun hidung Abu Zar keropos.
Di dalam sebagian kitab musnad dan kitab sunnah disebutkan dari Abu Zar, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda,
"يَقُولُ
اللَّهُ تَعَالَى: يَا ابْنَ آدَمَ، إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِي وَرَجَوْتَنِي
فَإِنِّي أَغْفِرُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ مِنْكَ وَلَا أُبَالِي، وَلَوْ أَتَيْتَنِي
بِقِرَابِ الْأَرْضِ خَطِيئَةً أَتَيْتُكَ بِقِرَابِهَا مَغْفِرَةً مَا لَمْ
تُشْرِكْ بِي شَيْئًا، وَإِنْ أَخْطَأْتَ حَتَّى تَبْلُغَ خَطَايَاكَ عَنَان
السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي، غَفَرْتُ لَكَ"
"Allah Swt. berfirman: 'Hai anak Adam, sesungguhnya kamu selama
masih mau berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku, maka sesungguhnya Aku
memberikan ampunan bagi-Mu terhadap semua dosa yang ada padamu, tanpa Aku
pedulikan lagi. Seandainya kamu datang kepada-Ku dengan membawa dosa sepenuh
bumi, niscaya Aku datang kepadamu dengan membawa ampunan sepenuh bumi, selagi
kamu tidak mempersekutukan Aku dengan sesuatu pun. Dan jika kamu banyak berdosa
sehingga dosamu mencapai puncak langit, kemudian kamu memohon ampun kepada-Ku.
niscaya Aku memberikan ampunan bagimu'.”Makna hadis ini mempunyai syahid (bukti) yang menguatkannya di dalam Al-Qur'an, yaitu oleh firman-Nya:
{إِنَّ
اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ
يَشَاءُ}
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni
dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.
(An-Nisa: 48 dan 116)Di dalam hadis sahih Muslim disebutkan sebuah hadis melalui Ibnu Mas'ud yang mengatakan:
"مَنْ
مَاتَ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا، دَخَلَ الْجَنَّةَ"
Barang siapa yang mati dalam keadaan tidak mempersekutukan Allah dengan
sesuatu pun, niscaya masuk surga.Ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis-hadis yang menerangkan hal ini cukup banyak.
Ibnu Murdawaih telah meriwayatkan melalui hadis Ubadah dan Abu Darda:
"لَا
تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا، وإن قُطِّعتم أو صُلِّبتم أو
حُرِّقتم"
Janganlah kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun, sekalipun
kalian dipotong-potong atau disalib atau dibakar.
قَالَ
ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَوْف الحِمْصي، حَدَّثَنَا ابْنُ
أَبِي مَرْيَمَ، حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنِي سَيَّارُ بْنُ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ قَوْذر، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ شُرَيح، عَنْ عُبَادَةَ
بْنِ الصَّامِتِ قَالَ: أَوْصَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِسَبْعِ خِصَالٍ: "أَلَّا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا، وَإِنْ
حُرِّقْتُمْ وَقُطِّعْتُمْ وَصُلِّبْتُمْ"
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Auf
Al-Himsi, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam, telah menceritakan
kepada kami Nafi' ibnu Yazid, telah menceritakan kepadaku Sayyar ibnu Abdur
Rahman, dari Yazid ibnu Qauzar, dari Salamah ibnu Syuraih, dari Ubadah ibnus
Samit yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah berwasiat kepada kami akan
tujuh perkara, antara lain: Janganlah kalian mempersekutukan Allah dengan
sesuatu pun, sekalipun kalian dibakar, dipotong-potong, dan disalib.
(Riwayat Ibnu Abu Hatim)
****
Firman Allah Swt.:
{وَبِالْوَالِدَيْنِ
إِحْسَانًا}
berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak (Al-An'am: 151)Tuhan telah mewasiatkan dan memerintahkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada kedua orang tua, yakni perlakukanlah mereka dengan perlakuan yang baik. Seperti yang disebutkan dalam ayat lain oleh firman-Nya:
{وَقَضَى
رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ
إِحْسَانًا}
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kalian jangan menyembah selain Dia
dan hendaklah kalian berbuat baik pada ibu bapak kalian. (Al-Isra: 23)Sebagian ulama membaca ayat ini dengan bacaan berikut, yaitu:
"وَوَصَّى
رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ
إِحْسَانًا".
"Dan Tuhanmu telah memerintahkan, janganlah kalian menyembah selain Dia dan
berbuat baiklah kepada kedua orang tua." Yakni perlakukanlah orang tua kalian dengan baik.
Allah Swt. sering sekali mengiringi perintah taat kepada-Nya dengan perintah berbuat baik kepada kedua orang tua, sebagaimana yang disebutkan di dalam firman-Nya:
{أَنِ
اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ * وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ
تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي
الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ
مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ}
Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya
kepada-Kulah kembali kalian. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan
dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu
mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik dan ikutilah
jalan orang yang kembali kepada-Ku. kemudian hanya kepada-Kulah kembali kalian,
maka Kuberitakan kepada kalian apa yang telah kalian kerjakan. (Luqman:
14-15)Dalam ayat ini Allah memerintahkan berbuat baik kepada kedua orang tua, sekalipun keduanya musyrik; kemusyrikannya itu ditanggung oleh keduanya. Allah Swt. telah berfirman pula:
{وَإِذْ
أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلا اللَّهَ
وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا}
Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil,
(yaitu): Janganlah kalian menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah
kepada ibu bapak. (Al-Baqarah: 83), hingga akhir ayat.Ayat-ayat yang bermakna senada banyak didapati di dalam Al-Qur’an.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan dari sahabat Ibnu Mas'ud r.a.. :
قَالَ:
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ الْعَمَلِ
أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ؟ قَالَ: "الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا". قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟
قَالَ: "بِرُّ الْوَالِدَيْنِ". قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: "الْجِهَادُ فِي
سَبِيلِ اللَّهِ". قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ: حَدَّثَنِي بِهِنَّ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوِ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِي
bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw., "Amal apakah yang paling
utama?" Rasul Saw. menjawab, "Mengerjakan salat tepat pada waktunya." Ia
bertanya, "Kemudian apa lagi?"" Rasul Saw. menjawab, "Berbakti kepada kedua
orang tua." Ia bertanya lagi, "Kemudian apa lagi?" Rasul Saw. menjawab,
"Jihad di jalan Allah."' Ibnu Mas'ud r.a. mengatakan, "Kesemuanya itu
disampaikan oleh Rasulullah Saw. kepadaku secara langsung. Seandainya aku
meminta tambahan keterangan, niscaya beliau Saw. memberikan tambahannya
kepadaku."Al-Hafiz Abu Bakar ibnu Murdawaih telah meriwayatkan berikut sanadnya, dari Abu Darda dan Ubadah ibnus Samit; masing-masing dari keduanya mengatakan bahwa kekasihnya (yakni Rasulullah Saw.) telah memerintahkan kepadanya:
"أَطِعْ
وَالِدَيْكَ، وَإِنْ أَمَرَاكَ أَنْ تَخْرُجَ لَهُمَا مِنَ الدُّنْيَا،
فَافْعَلْ"
Taatilah kedua orang tuamu; dan jika keduanya memerintahkan kepadamu untuk
keluar dari dunia ini (mati) buat (membela) keduanya, maka
lakukanlah.Tetapi di dalam sanad hadis ini terkandung kedaifan.
*****
Firman Allah Swt.:
{وَلا
تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ
وَإِيَّاهُمْ}
dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena kemiskinan, Kami
akan memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka. (Al-An'am: 151)Setelah Allah memerintahkan berbuat baik kepada kedua orang tua dan juga kakek nenek, Dia mengiringi hal ini dengan perintah berbuat baik kepada anak cucu. Untuk itu Allah Swt. berfirman:
{وَلا
تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاقٍ}
dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena kemiskinan.
(Al-An'am: 151)Demikian itu karena mereka membunuh anak-anak mereka, menuruti bisikan setan kepada mereka. Mereka mengubur bayi-bayi perempuan mereka karena takut aib, adakalanya pula mereka membunuh bayi-bayi laki-laki mereka karena takut jatuh miskin. Karena itu, disebutkan di dalam kitab Sahihain:
مِنْ
حديث عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ مَسْعُودٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قُلْتُ: يَا رَسُولَ
اللَّهِ، أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: "أَنْ تَجْعَلَ لله ندا وهو خلَقَكَ".
قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: "أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَم
مَعَكَ". قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ؟ قال: "أن تُزَاني حَلِيلَةَ جَارِكَ". ثُمَّ تَلَا
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ
مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ
إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ}
melalui hadis Abdullah ibnu Mas'ud r.a., bahwa Abdullah Ibnu Mas'ud pernah
bertanya kepada Rasulullah Saw., "Dosa apakah yang paling besar?" Rasulullah
Saw. bersabda, "Bila kamu menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dialah
Yang menciptakan kamu." Ibnu Mas'ud bertanya, "Kemudian apa lagi?" Rasul
Saw. menjawab, "Bila kamu membunuh anakmu karena takut si anak ikut makan
bersamamu." Ibnu Mas'ud bertanya lagi, "Kemudian dosa apa lagi?" Rasul Saw.
menjawab, "Bila kamu menzinai istri tetanggamu." Kemudian Rasulullah
Saw. membacakan ayat berikut, yaitu firman-Nya: Dan orang-orang yang tidak
menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan
Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak
berzina. (Al-Furqan: 68), hingga akhir ayat.
****
Firman Allah Swt.:
{مِنْ
إِمْلاقٍ}
karena kemiskinan. (Al-An’am: 151)Ibnu Abbas, Qatadah. dan As-Saddi serta lain-lainnya mengatakan bahwa imlaq artinya kemiskinan. Dengan kata lain, janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena kemiskinan yang kalian alami. Dalam surat Al-Isra disebutkan oleh firman Allah Swt.:
{وَلا
تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ}
Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan.
(Al-Isra: 31)Artinya, janganlah kalian membunuh mereka karena takut jatuh miskin di masa mendatang. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:
{نَحْنُ
نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ}
Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kalian.
(Al-Isra: 31)Dalam surat Al-Isra ini Allah mulai menyebutkan jaminan rezeki buat anak-anak mereka, karena itulah yang menjadi pokok permasalahannya. Dengan kata lain, janganlah kalian takut jatuh miskin karena memberi mereka makan; sesungguhnya rezeki mereka ditanggung oleh Allah. Adapun dalam surat Al-An'am ini, mengingat kemiskinan telah ada, maka yang disebutkan adalah seperti berikut:
{نَحْنُ
نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ}
Kami akan memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka. (Al-An’am:
151)Disebutkan demikian karena yang diprioritaskan adalah para orang tua.
****
Firman Allah Swt.:
{وَلا
تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ}
dan janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang
tampak di antaranya maupun yang tersembunyi. (Al-An'am: 151)Perihalnya sama dengan makna yang terdapat di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:
{قُلْ
إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإثْمَ
وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنزلْ بِهِ
سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ}
Katakanlah, "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang
tampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa
alasan yang benar, (mengharamkan) kalian mempersekutukan Allah dengan
sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan)
kalian mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahui.”
(Al-A’raf: 33)Mengenai tafsirnya telah disebutkan ketika membahas makna firman-Nya:
{وَذَرُوا
ظَاهِرَ الإثْمِ وَبَاطِنَهُ}
Dan tinggalkanlah dosa yang tampak dan yang tersembunyi. (Al-An'am:
120)Di dalam kitab Sahihain melalui Ibnu Mas'ud r.a. disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"لا
أحد أغْيَر من اللَّهِ، مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ حَرَّم الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَر مِنْهَا
وَمَا بَطنَ"
Tidak ada seorang pun yang lebih pencemburu daripada Allah, karena itulah
Dia mengharamkan semua hal yang keji, baik yang tampak ataupun yang
tersembunyi.
َقَالَ
عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عُمَيْر، عَنْ وَرّاد، عَنْ مَوْلَاهُ الْمُغَيَّرَةِ قَالَ:
قَالَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ: لَوْ رَأَيْتُ مَعَ امْرَأَتِي رَجُلًا لَضَرَبْتُهُ
بِالسَّيْفِ غَيْرَ مُصْفَح. فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: "أَتَعْجَبُونَ مِنْ غَيْرَةِ سَعْدٍ! فَوَاللَّهِ
لَأَنَا أَغْيَرُ مِنْ سَعْدٍ، وَاللَّهُ أَغْيَرُ مِنِّي، مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ
حَرّم الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَن".
Abdul Malik ibnu Umair mengatakan bahwa Al-Mugirah menambahkan 'dari
maulanya' yang mengatakan bahwa Sa'd ibnu Ubadah pernah berkata, "Seandainya aku
melihat istriku bersama lelaki lain, niscaya aku pukul lelaki itu dengan pedang,
bukan dengan bagian tumpulnya." Ketika hal itu sampai kepada Rasulullah Saw.,
maka Rasulullah Saw. bersabda: Apakah kalian merasa heran dengan kecemburuan
Sa'd? Demi Allah, aku lebih cemburu daripada Sa'd, dan Allah lebih cemburu
dariku. Karena itulah Dia mengharamkan hal-hal yang keji, baik yang tampak
ataupun yang tersembunyi.Hadis ini diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
قَالَ
كَامِلٌ أَبُو الْعَلَاءِ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ:
قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا. نَغَارُ. قَالَ: "وَاللَّهِ إِنِّي لَأَغَارُ،
وَاللَّهُ أَغْيَرُ مِنِّي، وَمِنْ غَيْرَتِهِ نَهَى عَنِ
الْفَوَاحِشِ"
Kamil (alias Abul Ala) telah meriwayatkan dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah
yang mengatakan bahwa pernah dikatakan kepada Rasulullah Saw., "Sesungguhnya
kami adalah pencemburu?" Rasulullah Saw. bersabda: Demi Allah, sesungguhnya
aku benar-benar pencemburu, dan Allah lebih pencemburu dariku, dan termasuk
kecemburuan-Nya ialah Dia melarang perbuatan-perbuatan keji.Hadis riwayat Ibnu Murdawaih, tetapi tidak ada seorang pun dari pemilik kitab Sittah yang mengetengahkannya. Hadis ini dengan syarat Imam Turmuzi, dan sesungguhnya Imam Turmuzi telah meriwayatkan hadis lain dengan sanad ini, yaitu hadis yang mengatakan:
"أَعْمَارُ
أُمَّتِي مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى السَّبْعِينَ"
Usia-usia umatku antara enam puluh sampai tujuh puluh tahun.
****
Firman Allah Swt.:
{وَلا
تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ}
dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)
melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. (Al-An'am: 151)Firman ini merupakan nas dari Allah yang mengukuhkan apa yang dilarang-Nya, karena sesungguhnya makna firman ini telah terkandung di dalam pengertian perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi. Di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui Ibnu Mas'ud r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"لَا
يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنِّي
رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبِ الزَّانِي، والنفس بالنفس،
والتارك لدينه المفارق للجماعة"
Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan
selain Allah dan saya adalah utusan Allah, terkecuali karena salah satu dari
tiga perkara berikut, yaitu: Duda (janda) yang berzina, membunuh jiwa,
dan meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jamaah.Menurut lafaz yang ada pada Imam Muslim disebutkan:
وَالَّذِي
لَا إِلَهَ غَيْرُهُ لَا يَحِلُّ دَمُ رَجُلٍ مُسْلِمٍ ...
" وَذَكَرَهُ
Demi Zat yang tidak ada Tuhan selain Dia, tidak halal darah seorang lelaki
muslim, hingga akhir hadis.Al-A'masy mengatakan bahwa ia menceritakan hadis ini kepada Ibrahim, lalu Ibrahim menceritakan kepadaku, dari Al-Aswad. dari Siti Aisyah hal yang semisal.
Imam Abu Daud dan Imam Nasai meriwayatkan melalui Siti Aisyah r.a.. bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"لَا
يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثِ خِصَالٍ: زانٍ مُحْصَن
يُرْجَم، وَرَجُلٍ قَتَلَ رَجُلا مُتَعمِّدا فَيُقْتَلُ، وَرَجُلٍ يَخْرُجُ مِنَ
الْإِسْلَامِ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، فَيُقْتَلُ أَوْ يُصْلَبُ أَوْ يُنْفَى
مِنَ الْأَرْضِ"
Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari
tiga perkara, yaitu: Pezina muhsan dirajam, seorang lelaki yang melakukan
pembunuhan dengan sengaja, maka ia dihukum mati; dan seorang lelaki yang keluar
dari Islam dan memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia dihukum mati atau disalib
atau diasingkan dari tanah airnya.Lafaz hadis ini menurut apa yang ada pada Imam Nasai.
Dari Amirul Mu’minin Usman ibnu Affan r.a. Disebutkan bahwa ketika dalam keadaan terkepung, ia mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
"لَا
يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: رَجُلٍ كَفَر بَعْدَ
إِسْلَامِهِ، أَوْ زَنَا بَعْدَ إِحْصَانِهِ، أَوْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ
نَفْسٍ".
Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga
perkara, yaitu: Seorang lelaki yang kafir sesudah masuk Islam, atau melakukan
zina sesudah muhsan (terpelihara), atau membunuh jiwa bukan karena telah
melakukan pembunuhan.Khalifah Usman berkata, "Demi Allah, aku belum pernah berbuat zina, baik di masa Jahiliah maupun di masa Islam. Dan aku tidak pernah berharap untuk menggantikan agamaku sesudah Allah memberi petunjuk kepadaku, tidak pernah pula aku membunuh seseorang. Mengapa kalian hendak membunuhku?"
Imam Ahmad, Imam Turmuzi, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkannya; dan Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan.
Disebutkan adanya larangan dan peringatan serta ancaman terhadap perbuatan membunuh kafir mu’ahad, yakni orang kafir yang diamankan dari kalangan kafir harbi.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah ibnu Amr r.a., dari Nabi Saw. secara marfu':
"من
قتل مُعاهِدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ
مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا"
Barang siapa yang membunuh kafir mu'ahad. maka ia tidak dapat mencium
baunya surga, padahal sesungguhnya bau surga itu benar-benar dapat tercium dari
jarak perjalanan empat puluh tahun.Dari sahabat Abu Hurairah r.a.. dari Nabi Saw. yang telah bersabda:
"مِنْ
قَتْلَ معاهَدًا لَهُ ذِمَّة اللَّهِ وذمَّة رَسُولِهِ، فَقَدَ أَخَفَرَ بِذِمَّةِ
اللَّهِ، فَلَا يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لِيُوجَدُ مِنْ
مَسِيرَةِ سَبْعِينَ خَريفًا"
Barang siapa yang membunuh seorang mu'ahad yang berada di dalam jaminan
keselamatan Allah dan Rasul-Nya, berarti dia telah melanggar jaminan Allah. Maka
dia tidak dapat mencium baunya surga, padahal sesungguhnya baunya surga dapat
tercium dari jarak perjalanan tujuh puluh musim gugur (tahun).Hadis riwayat Ibnu Majah dan Imam Turmuzi. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.
*****
Firman Allah Swt.:
{ذَلِكُمْ
وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ}
Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhan kalian kepada kalian supaya
kalian memahaminya). (Al-An'am: 151)Yakni inilah di antara apa yang diperintahkan Allah kepada kalian, supaya kalian memahami perintah Allah dan larangan-Nya.
وَلَا
تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ
أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا
إِلَّا وُسْعَهَا وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى
وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
(152)
Dan janganlah kalian dekati harta anak yatim,
kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa Dan
sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban
kepada seseorang, melainkan sekadar kesanggupannya Dan apabila kalian berkata,
maka hendaklah kalian berlaku adil kendati pun dia adalah kerabat
(kalian), dan penuhilah janji Allah.
Yang demikian itu diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian
ingat.Ata ibnus Saib telah meriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, bahwa ketika Allah menurunkan firman-Nya: Dan janganlah kalian dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat. (Al-An'am: 152) dan firman-Nya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara aniaya. (An-Nisa: 10), hingga akhir ayat. Maka semua orang yang di dalam asuhannya terdapat anak yatim pulang, lalu memisahkan makanannya dari makanan anak yatim, dan memisahkan minumannya dari minuman anak yatim, sehingga akibatnya ada makanan yang lebih, tetapi tetap dipertahankan untuk anak yatim, hingga si anak yatim memakannya atau dibiarkan begitu saja sampai basi. Hal ini terasa amat berat oleh mereka, kemudian mereka mengadukan hal itu kepada Rasulullah Saw. Lalu turunlah firman Allah SWT: Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah, "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kalian menggauli mereka, maka mereka adalah saudara kalian.” (Al-Baqarah: 220) Akhirnya mereka kembali mencampurkan makanan dan minuman mereka dengan makanan dan minuman anak-anak yatim mereka.
Demikianlah menurut riwayat Imam Abu Daud.
*****
Firman Allah Swt.:
{حَتَّى
يَبْلُغَ أَشُدَّهُ}
hingga sampai ia dewasa. (Al-An'am: 152)Asy-Sya'bi dan Imam Malik serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah hingga si anak yatim mencapai usia balig. Menurut As-Saddi, hingga si anak yatim mencapai usia tiga puluh tahun. Menurut pendapat yang lainnya sampai usia empat puluh tahun, dan menurut pendapat yang lainnya lagi sampai usia enam puluh tahun. Akan tetapi, semuanya itu jauh dari kebenaran.
Firman Allah Swt.:
{وَأَوْفُوا
الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ}
Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. (Al-An'am:
152)Allah Swt. memerintahkan agar keadilan ditegakkan dalam menerima dan memberi (membeli dan menjual). Sebagaimana Dia mengancam orang yang meninggalkan keadilan dalam hal ini melalui firman-Nya:
{وَيْلٌ
لِلْمُطَفِّفِينَ * الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ *
وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ * أَلا يَظُنُّ أُولَئِكَ
أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ * لِيَوْمٍ عَظِيمٍ * يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ
الْعَالَمِينَ}
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu)
orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka meminta
dipenuhi; dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka
mengurangi. Tidakkah orang-orang itu menyangka bahwa sesungguhnya mereka akan
dibangkitkan pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika)
manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam? (Al-Mutaffifin: 1-6)Allah Swt. telah membinasakan suatu umat di masa lalu karena mereka mengurangi takaran dan timbangannya.
وَفِي
كِتَابِ الْجَامِعِ لِأَبِي عِيسَى التِّرْمِذِيِّ، مِنْ حَدِيثِ الْحُسَيْنِ بْنِ
قَيْسٍ أَبِي عَلِيٍّ الرّحَبي، عَنْ عِكْرِمة، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِ الْكَيْلِ
وَالْمِيزَانِ: "إِنَّكُمْ وُلّيتم أَمْرًا هَلَكَتْ فِيهِ الْأُمَمُ السَّالِفَةُ
قَبْلَكُمْ".
Di dalam Kitabul Jami' milik Abu Isa Ath-Thurmuzi disebutkan melalui
hadis Al-Husain ibnu Qais Abu Ali Ar-Rahbi, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang
mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda kepada para pemilik takaran dan
timbangan: Sesungguhnya kalian diserahi suatu urusan yang pernah membuat
binasa umat-umat terdahulu sebelum kalian karenanya.Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa kami tidak mengenalnya sebagai hadis marfu' kecuali melalui hadis Al-Husain, padahal dia orangnya daif dalam meriwayatkan hadis. Sesungguhnya telah diriwayatkan hadis ini dengan sanad yang sahih dari Ibnu Abbas secara mauquf.
Menurut kami,
وَقَدْ
رَوَاهُ ابْنُ مَرْدُوَيه فِي تَفْسِيرِهِ، مِنْ حَدِيثِ شَرِيك، عَنِ الْأَعْمَشُ،
عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الجَعْد، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّكُمْ مَعْشَر الْمَوَالِي قَدْ
بَشَّرَكم اللَّهُ بِخَصْلَتَيْنِ بِهَا هَلَكَتِ الْقُرُونُ الْمُتَقَدِّمَةُ:
الْمِكْيَالِ وَالْمِيزَانِ"
Ibnu Murdawaih telah meriwayatkan di dalam kitab tafsirnya melalui hadis
Syarik, dari Al-Abu’masy, dari Salim ibnu Abul Ja'd, dari Ibnu Abbas yang
menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya kalian, hai
para Mawali, Allah telah mempercayakan kepada kalian dua perkara yang pernah
menjadi penyebab kebinasaan generasi-generasi yang terdahulu, yaitu takaran dan
timbangan.
*****
Firman Allah Swt.:
{لَا
نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا}
Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar
kemampuannya. (Al-An'am: 152)Maksudnya, barang siapa yang bersungguh-sungguh dalam menunaikan dan menerima haknya, kemudian ternyata sesudah ia mengerahkan semua kemampuannya untuk hal tersebut masih juga keliru (salah), maka tidak ada dosa atas dirinya.
وَقَدْ
رَوَى ابْنُ مَرْدُوَيه مِنْ حَدِيثِ بَقِيَّة، عَنْ مُبَشر بْنِ عُبَيْدٍ، عَنْ
عَمْرِو بْنِ مَيْمُونِ بْنِ مهْران، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ المسَيَّب
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {وَأَوْفُوا
الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا}
فَقَالَ: "مِنْ أَوْفَى عَلَى يَدِهِ فِي الْكَيْلِ وَالْمِيزَانِ، وَاللَّهُ
يَعْلَمُ صِحَّةَ نِيَّتِهِ بِالْوَفَاءِ فِيهِمَا، لَمْ يُؤَاخَذْ". وَذَلِكَ
تَأْوِيلُ {وُسْعَهَا}
Ibnu Murdawaih meriwayatkan melalui hadis Baqiyyah, dari Maisarah ibnu Ubaid,
dari Amr ibnu Maimun ibnu Mahran, dari ayahnya, dari Sa'id ibnul Musayyab yang
mengatakan bahwa Rasulullah Saw. sehubungan dengan firman-Nya: Dan
sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikul beban
kepada seseorang melainkan sekadar kesanggupannya. (Al-An'am: 152) pernah
bersabda: Barang siapa yang menunaikan dengan sempurna takaran dan timbangan
yang ada di tangannya —Allah lebih mengetahui kebenaran niatnya dalam melakukan
keduanya—, maka ia tidak berdosa. Demikianlah takwil 'sebatas
kemampuannya'.Hadis ini berpredikat mursal garib.
****
Firman Allah Swt.:
{وَإِذَا
قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى}
Dan apabila kalian berkata, maka hendaklah kalian berlaku adil
kendatipun dia adalah kerabat kalian. (Al-An'am: 152)Makna ayat ini sama dengan apa yang disebutkan di dalam ayat lain oleh firman-Nya:
{يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ
لِلَّهِ}
hai orang-orang yang beriman, hendaklah kalian jadi orang-orang
yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan
adil. (Al-Maidah: 8), hingga akhir ayat.Hal yang sama disebutkan pula dalam surat An-Nisa, Allah memerintahkan berbuat adil dalam semua tindak-tanduk dan ucapan, baik terhadap kaum kerabat yang dekat maupun yang jauh. Allah selalu memerintahkan berbuat adil terhadap setiap orang dan di setiap waktu dan keadaan, keadilan tetap harus ditegakkan.
*****
Firman Allah Swt.:
{وَبِعَهْدِ
اللَّهِ أَوْفُوا}
dan penuhilah janji Allah. (Al-An'am: 152)Ibnu Jarir mengatakan, yang dimaksud dengan wasiat (perintah) Allah yang telah diwasiatkan-Nya kepada kalian ialah hendaknya kalian taat kepada-Nya dalam semua yang diperintahkan-Nya kepada kalian dan semua yang dilarang-Nya bagi kalian, kemudian kalian harus mengamalkan Kitab-Nya dan Sunnah Rasul-Nya. Yang demikian itulah pengertian menunaikan janji Allah.
{ذَلِكُمْ
وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ}
Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhan kalian kepada kalian agar
kalian ingat. (Al-An'am: 152)Yakni inilah yang diwasiatkan, diperintahkan dan dikukuhkan oleh-Nya terhadap kalian untuk kalian amalkan.
{لَعَلَّكُمْ
تَذَكَّرُونَ}
agar kalian ingat. (Al-An'am: 152)Maksudnya, agar kalian mengambil pelajaran darinya dan menghentikan apa yang pernah kalian lakukan sebelum ini. Sebagian ulama membacanya dengan tazzakkaruna, dan sebagian yang lain membacanya dengan tazkuruna.
وَأَنَّ
هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ
فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُونَ (153)
dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus,
maka ikutilah dia; dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain),
karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian
itu diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian bertakwa.Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. (Al-An'am: 153) Juga mengenai firman-Nya: Tegakkanlah agama dan janganlah kalian berpecah belah tentangnya. (Asy-Syura: 13) dan ayat lainnya yang semakna dalam Al-Qur'an. Ibnu Abbas berkata bahwa Allah memerintahkan kepada kaum mukmin untuk berjamaah (bersatu) dan melarang mereka berselisih pendapat dan bercerai-berai. Kemudian Allah memberitahukan kepada mereka, sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum mereka hanyalah karena pertikaian dan permusuhan mereka dalam agama Allah. Hal yang semisal disebutkan pula oleh Mujahid dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ: حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ:
شَاذَانُ، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ -هُوَ ابْنُ عَيَّاشٍ -عَنْ عَاصِمٍ -هُوَ ابْنُ
أَبِي النُّجُودِ -عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ -هُوَ ابْنُ مَسْعُودٍ،
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -قَالَ: خَطَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ خَطًّا بِيَدِهِ، ثُمَّ قَالَ: "هَذَا سَبِيل اللَّهِ مُسْتَقِيمًا".
وَخَطَّ عَلَى يَمِينِهِ وَشِمَالِهِ، ثُمَّ قَالَ: "هَذِهِ السُّبُل لَيْسَ
مِنْهَا سَبِيلٌ إِلَّا عَلَيْهِ شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ". ثُمَّ قَرَأَ:
{وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ
فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ}
Imam Ahmad ibnu Hambal mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Aswad
ibnu Amir Syazan. telah menceritakan kepada kami Abu Bakar (yaitu Ibnu Ayyasy),
dari Asim (yaitu Ibnu Abun Nujud), dari Abu Wail, dari Abdullah ibnu Mas'ud r.a.
yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw, membuat sebuah garis dengan tangannya (di
tanah), kemudian bersabda: "Ini jalan Allah yang lurus.” Lalu beliau Saw.
membuat garis di sebelah kanan dan kirinya, kemudian bersabda, "Ini
jalan-jalan lain, tiada suatu jalan pun darinya melainkan terdapat setan yang
menyerukan kepadanya." Kemudian Rasulullah Saw. membacakan firman-Nya:
dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Kuyang lurus, maka
ikutilah dia; dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain),
karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalanNya.
(Al-An'am: 153)Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Hakim, dari Al-Asam, dari Ahmad ibnu Abdul Jabbar, dari Abu Bakar ibnu Ayyasy dengan sanad yang sama. Selanjutnya Imam Hakim mengatakan bahwa hadis ini sahih, tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengetengahkannya.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Ja'far Ar-Razi, Warqa, dan Amr ibnu Abu Qaus, dari Asim, dari Abu Wail (yaitu Syaqiq ibnu Salamah), dari Ibnu Mas'ud secara marfu’ dengan lafaz yang semisal. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Yazid ibnu Harun dan Musaddad serta An-Nasai, dari Yahya ibnu Habib ibnu Arabi dan Ibnu Hibban melalui hadis Ibnu Wahb, keempat-empatnya dari Hammad ibnu Zaid, dari Asim, dari Abu Wail, dari Ibnu Mas'ud dengan lafaz yang semisal. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Al-Musanna, dari Al-Hammani, dari Hammad ibnu Zaid dengan lafaz yang semisal. Imam Hakim meriwayatkannya dari Abu Bakar ibnu Ishaq, dari Ismail ibnu Ishaq Al-Qadi, dari Sulaiman ibnu Harb, dari Hammad ibnu Zaid dengan lafaz yang sama pula; dan Imam Hakim mengatakan bahwa hadis ini sahih, tetapi keduanya tidak mengetengahkannya.
Imam Nasai dan Imam Hakim telah meriwayatkan hadis ini melalui hadis Ahmad ibnu Abdullah ibnu Yunus, dari Abu Bakar ibnu Ayyasy, dari Asim, dari Zurr, dari Abdullah ibnu Mas'ud dengan lafaz yang sama secara marfu.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Bakar ibnu Murdawaih melalui hadis Yahya Al-Hammani, dari Abu Bakar ibnu Ayyasy, dari Asim, dari Zurr dengan lafaz yang semisal.
Imam Hakim menilainya sahih, seperti yang Anda ketahui melalui dua jalur. Barangkali hadis ini bersumberkan dari Asim ibnu Abun Nujud, dari Zurr, juga dari Abu Wail Syaqiq ibnu Salamah; kedua-duanya dari Ibnu Mas'ud dengan lafaz yang sama.
Imam Hakim mengatakan bahwa syahid (bukti) dari hadis ini diperkuat oleh hadis Asy-Sya'bi, dari Jabir melalui jalur yang tidak dikukuhkan. Imam Hakim seakan-akan mengisyaratkan kepada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abdu ibnu Humaid, sedangkan lafaznya berdasarkan Imam Ahmad.
حَدَّثَنَا
عَبْدُ الله بن محمد -وهو أبو بكر بن أَبِي شَيْبَةَ -أَنْبَأَنَا أَبُو خَالِدٍ
الْأَحْمَرُ، عَنْ مُجَالِدٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ جَابِرٍ قَالَ: كُنَّا
جُلُوسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَخَطَّ خَطًّا
هَكَذَا أَمَامَهُ، فَقَالَ: "هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ". وَخَطَّيْنِ عَنْ يَمِينِهِ،
وَخَطَّيْنِ عَنْ شِمَالِهِ، وَقَالَ: "هَذِهِ سَبِيلُ الشَّيْطَانِ". ثُمَّ وَضَعَ
يَدَهُ فِي الْخَطِّ الْأَوْسَطِ، ثُمَّ تَلَا هَذِهِ الْآيَةَ: {وَأَنَّ هَذَا
صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ
بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُونَ}
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad (yaitu
Abu Bakar ibnu Abu Syaibah), telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al-Ahmar,
dari Mujalid, dari Asy-Sya'bi, dari Jabir yang mengatakan, "Ketika kami sedang
duduk di dekat Nabi Saw., maka beliau membuat suatu garis seperti ini di
hadapannya, lalu bersabda: 'Ini adalah jalan Allah,’ lalu membuat dua
garis di sebelah kanan dan dua garis lagi di sebelah kiri garis pertama, lalu
bersabda, 'Ini jalan-jalan setan.' Sesudah itu Nabi Saw. meletakkan
tangannya pada garis yang paling tengah seraya membacakan firman-Nya: 'dan
bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka
ikutilah dia; dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain),
karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian
itu diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian bertakwa' (Al-An'am:
153)."Imam Ibnu Majah meriwayatkannya di dalam kitab sunnah dari Sunan-nya, begitu juga Imam Al-Bazzar, semuanya dari Abu Sa'id (yaitu Abdullah ibnu Sa'id), dari Abu Khalid Al-Ahmar dengan lafaz yang sama.
Menurut kami, Al-Hafiz ibnu Murdawaih telah meriwayatkannya melalui dua jalur, dari Abu Sa'id Al-Kindi, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid, dari Mujalid, dari Asy-Sya'bi, dari Jabir yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. membuat suatu garis, lalu membuat garis lagi di sebelah kanan dan sebelah kirinya masing-masing satu garis. Kemudian beliau meletakkan tangan (tongkat)nya pada garis yang paling tengah, lalu membacakan firman-Nya: dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia. (Al-An'am: 153)
Tetapi yang dijadikan pegangan adalah hadis Ibnu Mas'ud, sekalipun di dalamnya ada hal yang diperselisihkan, jika dianggap sebagai asar, dan memang telah diriwayatkan secara mauquf hanya sampai pada dia.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdul A'la, menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Saur, dari Ma'mar, dari Aban ibnu Usman, bahwa pernah seorang lelaki berkata kepada Ibnu Mas'ud, "Apakah siratal mustaqim (jalan yang lurus) itu?" Ibnu Mas'ud menjawab, "Nabi Muhammad Saw. meninggalkan kami di bawahnya, sedangkan di ujung jalan yang lurus itu terdapat surga. Tetapi di sebelah kanannya terdapat jembatan dan di sebelah kirinya terdapat jembatan lagi. Kemudian dipanggillah semua orang yang harus melewatinya. Barang siapa yang mengambil jalan jembatan tersebut, maka jembatan itu mengantarkannya ke neraka. Tetapi barang siapa yang mengambil jalan yang lurus itu, maka jalan yang lurus itu menghantarkannya ke surga." Kemudian Ibnu Mas'ud membacakan firman-Nya: dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia: dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya (Al-An’am: 153), hingga akhir ayat.
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Amr, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdul Wahab, telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kaini Ismail ibnu Ayyasy, telah menceritakan kepada kami Aban ibnu Ayyasy, dari Muslim ibnu Abu Imran, dari Abdullah ibnu Amr, bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Mas'ud mengenai makna jalan yang lurus. Maka Ibnu Mas'ud menjawab, "Nabi Muhammad Saw. meninggalkan kita di bawahnya yang ujungnya berakhir sampai ke surga," hingga akhir hadis, sama dengan sebelumnya.
Telah diriwayatkan melalui hadis An-Nuwwas ibnu Sam'an hal yang semisal.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ سَوَّار أَبُو الْعَلَاءِ،
حَدَّثَنَا لَيْث -يَعْنِي ابْنَ سَعْدٍ -عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ؛ أَنَّ
عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ جُبَيْر بْنِ نُفَيْرٍ حَدَّثَهُ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ
النَّوَّاسِ بْنِ سَمْعَانَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: "ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا صِراطًا مُسْتَقِيمًا، وَعَنْ جَنْبتَي
الصِّرَاطِ سُورَانِ فِيهِمَا أَبْوَابٌ مُفَتَّحَةٌ، وَعَلَى الْأَبْوَابِ سُتُورٌ
مُرْخَاةٌ، وَعَلَى بَابِ الصِّرَاطِ دَاعٍ يَقُولُ: أَيُّهَا النَّاسُ، ادْخُلُوا
الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ جَمِيعًا، وَلَا تَتَفَرَّجُوا وَدَاعٍ يَدْعُو مَنْ
جَوْفِ الصِّرَاطِ، فَإِذَا أَرَادَ الْإِنْسَانُ أَنْ يَفْتَحَ شَيْئًا مِنْ
تِلْكَ الْأَبْوَابِ قَالَ: وَيْحَكَ. لَا تَفْتَحْهُ، فَإِنَّكَ إِنْ تَفْتَحْهُ
تَلِجْهُ، فَالصِّرَاطُ الْإِسْلَامُ، وَالسُّورَانِ حُدُودُ اللَّهِ،
وَالْأَبْوَابُ الْمُفَتَّحَةُ مَحَارِمُ اللَّهِ، وَذَلِكَ الدَّاعِي عَلَى رَأْسِ
الصِّرَاطِ كِتَابُ اللَّهِ، وَالدَّاعِي مِنْ فَوْقِ الصِّرَاطِ وَاعِظُ اللَّهِ
فِي قَلْبِ كُلِّ مُسْلِمٍ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepadaku Al-Hasan ibnu Siwar Abul
Ala, telah menceritakan kepada kami Lais (yakni Ibnu Sa'd), dari Mu'awiyah ibnu
Saleh, bahwa Abdur Rahman ibnu Jubair ibnu Nafir telah menceritakan kepadanya,
dari ayahnya, dari An-Nuwwas ibnu Sam'an, dari Rasulullah Saw. yang telah
bersabda: Allah membuat suatu perumpamaan, yaitu jalan yang lurus, pada kedua
sisi jalan yang lurus terdapat dua buah tembok, yang pada kedua tembok itu
terdapat banyak pintu yang terbuka dalam keadaan tertutup oleh penutup yang
dijuraikan. Pada pintu jalan terdapat juru seru yang mengatakan.”Hai manusia,
marilah kalian semua masuki jalan yang lurus ini, dan janganlah kalian bercerai
berai!" Dan ada juru penyeru lagi dari atas jalan itu: maka apabila seseorang
hendak membuka salah satu dari pintu-pintu itu, juru seru tersebut
berkata.”Celakalah kamu. jangan kamu buka. Jika kamu membukanya, kamu pasti
memasukinya (yakni neraka).' 'Jalan tersebut adalah perumpamaan agama
Islam, sedangkan kedua tembok itu perumpamaan batasan-batasan Allah, dan
pintu-pintu yang terbuka itu perumpamaan hal-hal yang diharamkan Allah. Juru
penyeru yang ada di pintu jalan adalah perumpamaan Kitabullah, sedangkan juru
penyeru yang dari atas jalan adalah nasihat Allah yang ada di dalam kalbu setiap
orang muslim.Imam Turmuzi dan Imam Nasai meriwayatkannya dari Ali ibnu Hijr, Imam Nasai menambahkan dari Amr ibnu Usman; kedua-duanya dari Baqiyyah ibnul Walid, dari Yahya ibnu Sa'd, dari Khalid ibnu Ma'dan, dari Jubair ibnu Nafir, dari An-Nuwwas ibnu Sam'an dengan lafaz yang semisal. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib.
*****
Firman Allah Swt.:
{فَاتَّبِعُوهُ
وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ }
maka ikutilah dia, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan yang lain.
(Al-An'am: 153)Sesungguhnya lafaz sirat atau jalan-Nya dikemukakan dalam bentuk tunggal karena perkara yang hak itu hanyalah satu. Mengingat hal itu, maka lafaz sabil dikemukakan dalam bentuk jamak (yaitu subul) karena berbeda-beda dan bercabang-cabang, seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya:
{اللَّهُ
وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ
وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ
إِلَى الظُّلُمَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا
خَالِدُونَ}
Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari
kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang
kafir, pelindung-pelindungnya ialah setan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya
kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka
kekal di dalamnya. (Al-Baqarah: 257)
قَالَ
ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سِنَان الْوَاسِطِيُّ، حَدَّثَنَا
يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، حَدَّثَنَا سفيان بن حسين، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي
إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ، عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَيُّكُمْ يُبَايِعُنِي عَلَى
هَذِهِ
الْآيَاتِ
الثَّلَاثِ؟ ". ثُمَّ تَلَا {قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ
عَلَيْكُمْ} حَتَّى فَرَغَ مِنْ ثَلَاثِ الْآيَاتِ، ثُمَّ قَالَ: "وَمَنْ وَفَّى
بِهِنَّ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ، وَمَنِ انْتَقَصَ مِنْهُنَّ شَيْئًا أَدْرَكَهُ
اللَّهُ فِي الدُّنْيَا كَانَتْ عُقُوبَتَهُ، وَمَنْ أخَّرَه إِلَى الْآخِرَةِ
كَانَ أَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ أَخَذَهُ، وَإِنْ شَاءَ عَفَا
عَنْهُ"
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sinan
Al-Wasiti, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan
kepada kami Sufyan ibnu Husain, dari Az-Zuhri, dari Abu Idris Al-Khaulani, dari
Ubadah ibnus Samit yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda,
"Siapakah di antara kalian yang mau berbaiat (berjanji setia) kepadaku untuk
berpegang teguh kepada ketiga ayat ini?" Kemudian Rasulullah Saw. membacakan
firman-Nya: Katakanlah, "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kalian
oleh Tuhan kalian." (Al-An'am: 151) hingga selesai sampai akhir ketiga ayat
berikutnya. Setelah itu Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa yang
menunaikan ketiganya, maka pahalanya ada pada Allah. Dan barang siapa yang
mengurangi sesuatu darinya, lalu Allah menimpakan musibah di dunia, maka hal itu
adalah hukumannya. Barang siapa yang menangguhkannya sampai hari akhirat, maka
urusannya terserah kepada Allah. Jika Allah berkehendak menyiksanya, niscaya
Dia menyiksanya; dan jika Dia berkehendak memaafkannya, niscaya Dia
memaafkannya.
ثُمَّ
آتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ تَمَامًا عَلَى الَّذِي أَحْسَنَ وَتَفْصِيلًا لِكُلِّ
شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً لَعَلَّهُمْ بِلِقَاءِ رَبِّهِمْ يُؤْمِنُونَ (154)
وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ
تُرْحَمُونَ (155)
Kemudian Kami telah memberikan Al-Kitab
(Taurat) kepada Musa untuk
menyempurnakan (nikmat Kami) kepada orang yang berbuat kebaikan, dan
untuk menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk dan rahmat, agar mereka
beriman (bahwa) mereka akan menemui Tuhan mereka. Dan Al-Qur’an itu
adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan
bertakwalah agar kalian diberi rahmat.Ibnu Jarir mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Kemudian Kami telah memberikan Al-Kitab (Taurat) kepada Musa. (Al-An'am: 154) Bentuk lengkapnya ialah, "Kemudian katakanlah, hai Muhammad, sebagai penyampai berita dari Kami bahwa Kami telah memberikan kitab Taurat kepada Musa." Ditafsirkan demikian karena berdasarkan hal yang ditunjukkan oleh firman-Nya: Katakanlah, "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kalian oleh Tuhan kalian." (Al-An'am: 151)
Menurut kami, pendapat ini masih perlu diteliti, mengingat lafaz summa di sini hanyalah menunjukkan pengertian 'ataf khabar sesudah khabar, bukan untuk menunjukkan makna tartib (urutan). Perihalnya sama dengan apa yang terdapat di dalam perkataan seorang penyair, yaitu:
قُلْ
لِمَنْ سَادَ ثُم سَادَ أبوهُ ...
ثُمّ قَدْ سَادَ قَبْلَ ذَلكَ جَده
Katakanlah kepada orang yang berkuasa,
kemudian ayahnya berkuasa, kemudian sebelum itu kakeknya telah berkuasa
pula.
Dalam ayat berikut ini ketika Allah memberitakan perihal Al-Qur'an melalui
firman-Nya:
{وَأَنَّ
هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ}
dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus,
maka ikutilah dia. (Al-An'am: 153)maka Allah meng-'ataf-kannya dengan sanjungan yang ditujukan kepada kitab Taurat dan rasul yang membawanya melalui firman-Nya:
{ثُمَّ
آتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ}
Kemudian Kami memberikan Al-Kitab (Taurat) kepada Musa.
(Al-An'am: 154)Banyak sekali penyebutan Al-Qur'an diiringi dengan sebutan Taurat, seperti yang terdapat di dalam firman-Nya:
{وَمِنْ
قَبْلِهِ كِتَابُ مُوسَى إِمَامًا وَرَحْمَةً وَهَذَا كِتَابٌ مُصَدِّقٌ لِسَانًا
عَرَبِيًّا}
Dan sebelum Al-Qur’an itu telah ada kitab Musa sebagai petunjuk dan
rahmat. Dan ini (Al-Qur'an) adalah kitab yang membenarkannya dalam
bahasa Arab. (Al-Ahqaf: 12)Juga dalam firman Allah Swt. sebelum ayat ini, yaitu firman-Nya:
{قُلْ
مَنْ أَنزلَ الْكِتَابَ الَّذِي جَاءَ بِهِ مُوسَى نُورًا وَهُدًى لِلنَّاسِ
تَجْعَلُونَهُ قَرَاطِيسَ تُبْدُونَهَا وَتُخْفُونَ كَثِيرًا}
Katakanlah, "Siapakah yang menurunkan kitab (Taurat) yang dibawa
oleh Musa sebagai cahaya dan petunjuk bagi manusia, kalian jadikan kitab itu
lembaran-lembaran kertas yang bercerai-berai, kalian perlihatkan
(sebagiannya) dan kalian sembunyikan sebagian besarnya. (Al-An'am:
91), hingga akhir ayat.Lalu sesudahnya, yaitu firman-Nya:
{وَهَذَا
كِتَابٌ أَنزلْنَاهُ مُبَارَكٌ}
Dan ini (Al-Qur'an) adalah kitab yang telah Kami turunkan yang
diberkahi. (Al-An'am: 92), hingga akhir ayat)Dan Allah Swt. berfirman menceritakan perihal orang-orang musyrik:
{فَلَمَّا
جَاءَهُمُ الْحَقُّ مِنْ عِنْدِنَا قَالُوا لَوْلا أُوتِيَ مِثْلَ مَا أُوتِيَ
مُوسَى}
Maka tatkala datang kepada mereka kebenaran dari sisi Kami, mereka
berkata.”Mengapakah tidak diberikan kepadanya (Muhammad) seperti yang
telah diberikan kepada Musa dahulu?” (Al-Qashash: 48)Kemudian dalam Firman selanjutnya disebutkan:
{أَوَلَمْ
يَكْفُرُوا بِمَا أُوتِيَ مُوسَى مِنْ قَبْلُ قَالُوا سِحْرَانِ تَظَاهَرَا
وَقَالُوا إِنَّا بِكُلٍّ كَافِرُونَ}
Dan bukankah mereka itu telah ingkar (juga) kepada apa yang
diberikan kepada Musa dahulu? Mereka dahulu telah berkata, "Musa dan Harun
adalah dua ahli sihir yang bantu-membantu." Dan mereka (juga) berkata,
"Sesungguhnya kami tidak mempercayai masing-masing mereka itu.”
(Al-Qashash: 48)Allah Swt. berfirman menceritakan perihal jin, bahwa mereka mengatakan:
{قَالُوا
يَا قَوْمَنَا إِنَّا سَمِعْنَا كِتَابًا أُنزلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى مُصَدِّقًا
لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ يَهْدِي إِلَى الْحَقِّ}
Mereka berkata, "Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab
(Al-Qur'an) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan
kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran. (Al-Ahqaf:
30)
*****
Firman Allah Swt.:
{تَمَامًا
عَلَى الَّذِي أَحْسَنَ وَتَفْصِيلا}
untuk menyempurnakan (nikmat Kami) kepada orang yang berbuat
kebaikan dan untuk menjelaskan segala sesuatu. (Al-An'am: 154)Artinya Kami berikan kepadanya Al-Kitab yang Kami turunkan kepadanya dalam keadaan lengkap, sempurna, dan mencakup semua yang diperlukan di dalam syariatnya. Hal ini semakna dengan firman-Nya:
{وَكَتَبْنَا
لَهُ فِي الألْوَاحِ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ}
Dan telah Kami tuliskan untuk Musa luh-luh (Taurat) segala sesuatu.
(Al-A'raf: 145)
*****
Adapun firman Allah Swt.:
{عَلَى
الَّذِي أَحْسَنَ}
kepada orang yang berbuat kebaikan. (Al-An'am: 154)Yakni sebagai balasan atas kebaikannya dalam beramal, menegakkan perintah-perintah Kami, dan taat kepada Kami. Perihalnya sama dengan makna firman-Nya:
{هَلْ
جَزَاءُ الإحْسَانِ إِلا الإحْسَانُ}
Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula). (Ar-Rahman:
60)
وَإِذِ
ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ
لِلنَّاسِ إِمَامًا
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa
kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah
berfirman, "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh
manusia.”(Al-Baqarah: 124)
{وَجَعَلْنَا
مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآيَاتِنَا
يُوقِنُونَ}
Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi
petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini
ayat-ayat Kami. (As-Sajdah: 24)Abu Ja'far Ar-Razi telah meriwayatkan dari Ar-Rabi' ibnu Anas sehubungan dengan firman-Nya: Kemudian Kami telah memberikan Al-Kitab (Taurat) kepada Musa untuk menyempurnakan (nikmat Kami) kepada orang yang berbuat kebaikan. (Al-An'am: 154) Yaitu berbuat baik terhadap apa yang diberikan oleh Allah kepadanya.
Menurut Qatadah, orang yang berbuat kebaikan di dunia akan disempurnakan baginya pahala hal tersebut di hari akhirat nanti.
Tetapi Ibnu Jarir memilih makna yang menafsirkan firman-Nya: Kemudian Kami telah memberikan Al-Kitab (Taurat) kepada Musa untuk menyempurnakan. (Al-An 'am: 154) Yakni menyempurnakan kebaikannya. Maka seakan-akan lafaz Al-lazi yang sesudahnya dianggap sebagai masdar, seperti pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya:
{وَخُضْتُمْ
كَالَّذِي خَاضُوا}
dan kalian mempercakapkan (hal yang batil) sebagaimana mereka
mempercakapkannya. (At-Taubah: 69)Yaitu seperti percakapan mereka. Juga sama dengan pengertian yang terdapat di dalam perkataan Ibnu Rawwahah dalam salah satu bait syairnya berikut ini:
فَثَبَّتَ
اللهُ مَا آتاكَ مِنْ حَسَنٍ ...
فِي الْمَرْسَلِينَ وَنَصْرًا كَالَّذِي نُصِرُوا
Semoga Allah menetapkan kebaikan yang
telah diberikan-Nya kepada engkau di kalangan para rasul, juga kemenangan
seperti kemenangan mereka.
Ulama lainnya mengatakan bahwa الَّذِي
dalam ayat
ini bermakna الَّذِينَ.
Ibnu Jarir mengatakan,telah diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa dia membacanya seperti bacaan berikut, yaitu: "تَمَامًا عَلَى الَّذِينَ أَحْسَنُوا"
Ibnu Abu Nujaih telah meriwayatkan dari Mujahid bahwa makna {تَمَامًا عَلَى الَّذِي أَحْسَنَ} ialah untuk menyempurnakan nikmat Kami kepada orang-orang mukmin dan orang-orang yang berbuat baik.
Hal yang sama dikatakan oleh Abu Ubaidah.
Al-Bagawi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan orang-orang yang berbuat baik ialah para nabi dan orang-orang mukmin. Dengan kata lain, Kami tampakkan keutamaan Musa atas mereka.
Pendapat ini semakna dengan pengertian yang terdapat di dalam firman Allah Swt. yang mengatakan:
{قَالَ
يَا مُوسَى إِنِّي اصْطَفَيْتُكَ عَلَى النَّاسِ بِرِسَالاتِي
وَبِكَلامِي}
Allah berfirman, "Hai Musa, sesungguhnya Aku memilih kamu lebih dari
manusia yang lain (di masamu) untuk membawa risalah-Ku dan untuk
berbicara langsung dengan-Ku.” (Al-A'raf: 144)Tetapi bukan berarti terpilihnya Musa berada di atas Nabi Muhammad —penutup para nabi— dan Nabi Ibrahim Al-Khalil karena ada dalil-dalil lain yang menyanggahnya.
Ibnu Jarir mengatakan, Abu Amr ibnul Ala telah meriwayatkan dari Yahya ibnu Ya'mur bahwa Yahya ibnu Ya'mur membaca ayat ini dengan bacaan berikut: Tamaman 'alal lazi ahsanu, dengan bacaan rafa' yang takwil-nya ialah bagi orang-orang yang berbuat kebaikan. Kemudian Ibnu Jarir mengatakan bahwa bacaan ini tidak boleh dipakai, sekalipun menurut penilaian bahasa Arab dapat dibenarkan.
Menurut pendapat yang lain, makna yang dimaksud ialah sebagai karunia Allah untuk menambahkan karunia yang telah diberikan Allah kepadanya. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir dan Al-Bagawi, tidak ada pertentangan antara pendapat ini dengan pendapat yang pertama. Kedua pengertian tersebut digabungkan oleh Ibnu Jarir, seperti yang telah kami sebutkan.
*****
Firman Allah Swt.:
{وَتَفْصِيلا
لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً}
dan untuk menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk dan rahmat.
(Al An’am: 154)Di dalam makna ayat ini terkandung pujian kepada Al-Kitab yang diturunkan oleh Allah kepada mereka.
{لَعَلَّهُمْ
بِلِقَاءِ رَبِّهِمْ يُؤْمِنُونَ * وَهَذَا كِتَابٌ أَنزلْنَاهُ مُبَارَكٌ
فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ}
agar mereka beriman (bahwa) mereka akan menemui Tuhan mereka. Dan
Al-Qur’an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia
dan bertakwalah agar kalian diberi rahmat. (Al-An'am: 154-155)Makna ayat mengandung seruan untuk mengikuti Al-Qur'an yang dianjurkan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya agar mereka menyukainya, dan memerintahkan kepada mereka untuk memikirkan maknanya, mengamalkan kandungannya, dan menyerukan orang lain untuk mengikutinya. Allah menyifati Al-Qur'an sebagai kitab yang diberkahi, yakni barang siapa yang mengikuti ajaran Al-Qur'an dan mengamalkannya, niscaya ia mendapat berkah di dunia dan akhirat, karena sesungguhnya Al-Qur'an adalah tali yang menghubungkan kepada Allah, tali Allah yang kuat.
أَنْ
تَقُولُوا إِنَّمَا أُنْزِلَ الْكِتَابُ عَلَى طَائِفَتَيْنِ مِنْ قَبْلِنَا وَإِنْ
كُنَّا عَنْ دِرَاسَتِهِمْ لَغَافِلِينَ (156) أَوْ تَقُولُوا لَوْ أَنَّا أُنْزِلَ
عَلَيْنَا الْكِتَابُ لَكُنَّا أَهْدَى مِنْهُمْ فَقَدْ جَاءَكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ
رَبِّكُمْ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَذَّبَ بِآيَاتِ اللَّهِ
وَصَدَفَ عَنْهَا سَنَجْزِي الَّذِينَ يَصْدِفُونَ عَنْ آيَاتِنَا سُوءَ الْعَذَابِ
بِمَا كَانُوا يَصْدِفُونَ (157)
(Kami turunkan Al-Qur'an itu) agar kalian
(tidak) mengatakan, "Bahwa kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan
saja sebelum kami, dan sesungguhnya kami tidak memperhatikan apa yang mereka
baca.” Atau agar kalian (tidak) mengatakan, "Sesungguhnya jikalau kitab
itu diturunkan kepada kami, tentulah kami lebih mendapat petunjuk dari mereka.”
Sesungguhnya telah datang kepada kalian keterangan yang nyata dari Tuhan kalian,
petunjuk dan rahmat. Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang
mendustakan ayat-ayat Allah dan berpaling darinya? Kelak Kami akan memberi
balasan kepada orang-orang yang berpaling dari ayat-ayat Kami dengan siksaan
yang buruk, disebabkan mereka selalu berpaling.Ibnu Jarir mengatakan, makna ayat adalah seperti berikut. Bahwa ini adalah Kitab (Al-Qur'an) yang Kami turunkan agar kalian tidak mengatakan:
{إِنَّمَا
أُنزلَ الْكِتَابُ عَلَى طَائِفَتَيْنِ مِنْ قَبْلِنَا}
Kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan saja sebelum kami.
(Al-An'am: 156)Dengan kata lain, agar kalian tidak mempunyai alasan lagi untuk berkilah. Perihalnya sama dengan makna yang terkandung di dalam firman lainnya, yaitu:
{وَلَوْلا
أَنْ تُصِيبَهُمْ مُصِيبَةٌ بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيهِمْ فَيَقُولُوا رَبَّنَا
لَوْلا أَرْسَلْتَ إِلَيْنَا رَسُولا فَنَتَّبِعَ آيَاتِكَ}
Dan agar mereka tidak mengatakan ketika azab menimpa mereka disebabkan apa
yang mereka kerjakan, "Ya Tuhan kami, mengapa Engkau tidak mengutus seorang
rasul kepada kami, lalu kami mengikuti ayat-ayat Engkau.” (Al-Qashash: 47),
hingga akhir ayat.
****
Firman Allah Swt.:
{عَلَى
طَائِفَتَيْنِ مِنْ قَبْلِنَا}
kepada dua golongan saja sebelum kami. (Al-An'am: 156)Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa yang dimaksud dengan kedua golongan tersebut ialah orang-orang Yahudi dan Nasrani. Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, As-Saddi, dan Qatadah serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang.
Firman Allah Swt.:
{وَإِنْ
كُنَّا عَنْ دِرَاسَتِهِمْ لَغَافِلِينَ}
dan sesungguhnya kami tidak memperhatikan apa yang mereka baca.
(Al-An'am: 156)Yakni kami tidak memahami apa yang mereka katakan karena mereka tidak sebahasa dengan kami, selain itu kami dalam keadaan lalai dan sibuk dari memperhatikan apa yang mereka baca itu.
Firman Allah Swt.:
{أَوْ
تَقُولُوا لَوْ أَنَّا أُنزلَ عَلَيْنَا الْكِتَابُ لَكُنَّا أَهْدَى
مِنْهُمْ}
Atau agar kalian (tidak) mengatakan, "Sesungguhnya jikalau kitab
itu diturunkan kepada kami. tentulah kami lebih mendapat petunjuk daripada
mereka.” (Al-An'am: 157)Dengan kata lain, Kami sengaja memutuskan alasan kalian agar kalian jangan mengatakan, "Sekiranya diturunkan kepada kami Kitab seperti apa yang diturunkan kepada mereka, niscaya kami akan lebih mendapat petunjuk daripada mereka dalam memahami apa yang diturunkan kepada mereka." Makna ayat ini sama dengan ayat lain yang disebutkan melalui firman-Nya:
{وَأَقْسَمُوا
بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لَئِنْ جَاءَهُمْ نَذِيرٌ لَيَكُونُنَّ أَهْدَى
مِنْ إِحْدَى الأمَمِ}
Dan mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sekuat-kuat sumpah;
sesungguhnya jika datang kepada mereka seorang pemberi peringatan, niscaya
mereka akan lebih mendapat petunjuk daripada salah satu umat-umat (yang
lain). (Fathir: 42)Hal yang sama dikatakan dalam surat ini melalui firman-Nya:
{فَقَدْ
جَاءَكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ}
Sesungguhnya telah datang kepada kalian keterangan yang nyata dari Tuhan
kalian, petunjuk, dan rahmat. (Al-An'am: 157)Disebutkan bahwa telah datang kepada kalian dari Allah melalui lisan Nabi Muhammad Saw. yang Arab, yaitu Al-Quran yang di dalamnya terkandung penjelasan mengenai halal dan haram sebagai petunjuk hati serta sebagai rahmat dari Allah buat hamba-hamba-Nya yang mau mengikutinya dan menelusuri apa yang terkandung di dalamnya.
****
Firman Allah Swt.:
{فَمَنْ
أَظْلَمُ مِمَّنْ كَذَّبَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَصَدَفَ عَنْهَا}
Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mendustakan ayat-ayat
Allah dan berpaling darinya. (Al-An’am: 157)Maksudnya tidak mau mengambil manfaat dari apa yang disampaikan oleh Rasul, tidak mau mengikuti tuntunan yang diajarkannya, serta tidak mau meninggalkan selainnya. Bahkan berpaling, tidak mau mengikuti ayat-ayat Allah dan memalingkan orang lain darinya serta menghalang-halangi mereka untuk menerimanya. Demikianlah menurut penafsiran As-Saddi.
Dari Ibnu Abbas, Mujahid, dan Qatadah disebutkan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan berpaling darinya. (Al-An'am: 157) Yaitu memalingkan diri dari ayat-ayat Allah.
Pendapat As-Saddi dalam tafsir ayat ini mengandung kekuatan, mengingat Allah Swt. telah berfirman: Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mendustakan ayat-ayat Allah dan berpaling darinya? (Al-An'am: 157)
Sama halnya dengan apa yang disebutkan dalam permulaan surat, yaitu melalui firman-Nya:
{وَهُمْ
يَنْهَوْنَ عَنْهُ وَيَنْأَوْنَ عَنْهُ وَإِنْ يُهْلِكُونَ إِلا
أَنْفُسَهُمْ}
Mereka melarang (orang lain) mendengarkan Al-Qur'an dan mereka
sendiri menjauhkan diri darinya, dan mereka hanyalah membinasakan diri mereka
sendiri. (Al-An'am: 26)
{الَّذِينَ
كَفَرُوا وَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ زِدْنَاهُمْ عَذَابًا فَوْقَ
الْعَذَابِ}
Orang-orang yang kafir dan menghalang-halangi (manusia) dari jalan
Allah, Kami tambahkan kepada mereka siksaan di atas siksaan. (An-Nahl:
88)Sedangkan dalam ayat surat ini disebutkan oleh firman-Nya:
{سَنَجْزِي
الَّذِينَ يَصْدِفُونَ عَنْ آيَاتِنَا سُوءَ الْعَذَابِ بِمَا كَانُوا
يَصْدِفُونَ}
Kelak Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang berpaling dari
ayat-ayat Kami dengan siksaan yang buruk, disebabkan mereka selalu berpaling.
(Al-An'am: 157)Barangkali makna yang dimaksud sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, Mujahid, dan Qatadah: Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mendustakan ayat-ayat Allah dan berpaling darinya? (Al-An'am: 157) Yakni tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, tidak pula mengamalkannya. Seperti yang disebutkan dalam ayat-lainnya melalui firman-Nya:
{فَلا
صَدَّقَ وَلا صَلَّى وَلَكِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى}
Dan ia tidak mau membenarkan (Rasul dan Al-Qur'an) dan tidak mau
mengerjakan salat, tetapi ia mendustakan (Rasul) dan berpaling (dari
kebenaran). (Al-Qiyamah: 31-32)Masih banyak ayat lain yang menunjukkan makna bahwa orang kafir itu hatinya ingkar dan seluruh anggota tubuhnya tidak mau digerakkan untuk beramal. Tetapi pendapat As-Saddi lebih kuat dan lebih jelas, karena Allah Swt. telah berfirman: Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mendustakan ayat-ayat Allah dan berpaling darinya? (Al-An'am: 157) Sama dengan firman lainnya: Orang-orang yang kafir dan menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah, Kami tambahkan kepada mereka siksaan di atas siksaan disebabkan mereka selalu berbuat kerusakan. (An-Nahl: 88)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar